Back to announcement
20240607_AISA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31648890_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.944
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 Jakarta, 7 Juni 2024 Nomor: 03 /VI/EFK/2024 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahwa PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk (“Perseroan”) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan jumlah kehadiran pemegang saham dan secara elektronik tanpa kehadiran fisik para pemegang saham dengan menggunakan sistem casy.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian informasi sebagai berikut: 1. Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat Hari/Tanggal : Kamis, 6 Juni 2024 Waktu : 14.29 WIB s/d 14.52 WIB Tempat : Arch Duke Hall Lantai 17 Gedung Cyber 2 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13 Jakarta Selatan Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Perubahan Kegiatan Usaha”), dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, termasuk pembahasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan. II. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat Anggota Dewan Komisaris Perseroan: Komisaris Utama : Tuan Lim Aun Seng (hadir secara fisik) Komisaris : Tuan Grant Roy Lutz (hadir secara virtual) Komisaris Independen : Tuan Komjen (Purn.) Dr. Drs. Ito Sumardi Djuni Sanyoto, S.H., M.H., MBA., M.M. (hadir secara fisik) Komisaris Independen : Tuan Ir. R. Benny Wachjudi, MBA. (hadir secara virtual) Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12180 T 46221-27936937, M #628118888480
Page 2 OCR 0.946
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS KOTA JAKARTA SELATAN S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012 III. VI. Anggota Direksi Perseroan: Direktur Utama : Tuan Gerry Mustika (hadir secara fisik) Direktur : Nyonya Sukawati Wijaya (hadir secara fisik) Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat Bahwa dalam Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 88 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 42 huruf (a) POJK Nomor 15/POJK.04/2020, berdasarkan ketentuan- ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Rapat pemegang saham yang hadir atau diwakili oleh kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 7.191.258.679 saham atau mewakili 77,23Yo dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dan oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran Rapat sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, sehingga Rapat ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, dan terdapat pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam Rapat: 1. Mata Acara Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.191.258.679 Nihil Nihil 1 Hasil Keputusan Rapat: 1. Menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, termasuk pembahasan studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan. Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru @ Jakarta Selatan 12180 T #6221-27936937, M 628118888480
Page 3 OCR 0.942
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.. Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk. Jakarta, 7 Juni 2024 Nota Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T -#6221-27936937, M #628118888480
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 6 Jun 2024 · 14:29–14:52 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
7,191,258,679
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
EMMYRA FAUZIA KARIANA
p.1 ×4
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Lim Aun Seng
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Grant Roy Lutz
· Komisaris
p.1
unresolved
person
MBA.
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-
p.2
unresolved
person
Sukawati Wijaya
· Direktur
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
142 ms
13 Sep 2026 16:25
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '7191258679'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-06',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '14:52:00',
'time_start': '14:29:00',
'venue': 'Arch Duke Hall Lantai 17 Gedung Cyber 2 Jl. H.R. Rasuna Said Blok '
'X-5 No. 13 Jakarta Selatan Dengan'}