Skip to content
Back to announcement

20240607_JKON_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31648896_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed JKON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


                                                       Jakarta, 5 Juni 2024

Nomor : 04/VI/2024                                     Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah Rapat Umum                   PT JAYA KONSTRUKSI
        Pemegang Saham Tahunan                         MANGGALA PRATAMA Tbk
        PT JAYA KONSTRUKSI                             Taman Bintaro Jaya Gedung B
        MANGGALA PRATAMA Tbk                           Jalan Bintaro Raya
                                                       Jakarta Selatan 12330


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT JAYA KONSTRUKSI MANGGALA PRATAMA Tbk”, berkedudukan di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 5 Juni 2024
Waktu        : 10.08 WIB – 11.14 WIB
Tempat       : Gedung Jaya Lantai 12
               Jalan MH Thamrin Nomor 12
               Jakarta 10340

Kehadiran        : - Dewan Komisaris:       1. Yohannes Henky Wijaya           Presiden Komisaris
                                            2. Masagoes Ismail Ning            Komisaris
                                            3. Frans Satyaki Sunito            Komisaris Independen
                                            4. Kristianto Indrawan             Komisaris Independen

                  - Direksi:                1.   Umar Ganda                    Presiden Direktur
                                            2.   Budi M. Sianipar              Wakil Presiden
                                                                               Direktur
                                            3.   Ida Bagus Rajendra            Wakil Presiden
                                                                               Direktur
                                            4.   Agus Setiadi Lukita           Wakil Presiden
                                                                               Direktur
                                            5.   Yerri Go                      Direktur

                  - Pemegang Saham:       14.647.380.580 saham (89,81%) dari seluruh saham
                                          yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                          Rapat yaitu sebanyak 16.308.519.860 saham.

I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2023, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan,
        termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris,
        serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


         anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
         telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
      2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2023.
      3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku
         Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada
         Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik
         Independen tersebut dan persyaratan lain penunjukannya.
      4. Penetapan uang jasa dan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan honorarium
         dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
      5. Persetujuan untuk menjaminkan aset Perseroan.

II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1. Menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan rencana akan diselenggarakannya Rapat
         Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek
         Indonesia dengan surat Nomor JKON/DIRKHU/CORSEC/0016-2/04-2024 tanggal 22 April
         2024 Perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
         Tahunan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk;
      2. Melakukan Pengumuman kepada para pemegang saham tanggal 29 April 2024 melalui
         eASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia dan website resmi Perseroan; dan
      3. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham tanggal 14 Mei 2024 melalui
         eASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia dan website resmi Perseroan.

III. KEPUTUSAN RAPAT
      MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
        Rapat.
      - Pada kesempatan tanya-jawab terdapat 2 (dua) pertanyaan dan 1 (satu) usulan yang disampaikan
        oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik.
      - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
        elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
      - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
        dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
        musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah
        14.647.380.580 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama tersebut.

      - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
        1. Menyetujui untuk menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan
           untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang meliputi:
           a. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja Perseroan untuk
               tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
           b. Laporan Direksi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; dan
           c. Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang memuat Neraca dan Laba/Rugi Tahunan
Page 3
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
     MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


          Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah
          diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
          anggota jaringan global RSM, tertanggal 26 Februari 2024 Nomor
          00045/2.1030/AU.1/03/1169-1/1/II/2024.
   2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan atas
      tindakan pengurusan yang dilakukan terhadap Perseroan dan memberi pembebasan tanggung
      jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan terhadap
      tindakan pengurusan oleh Direksi Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut
      termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan
      dari kegiatan usaha utama Perseroan dan tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan
      untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta dengan mengingat
      Laporan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
  elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
  dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
  musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah
  14.647.380.580 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
  Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua tersebut.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
  1.   Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2023 sebagai berikut:
       1. Menyetujui bahwa Laba Bersih 2023 tidak disisihkan untuk dana cadangan
           dikarenakan dana cadangan Perseroan telah mencapai 20% dari jumlah modal saham
           yang ditempatkan dan disetor;
       2. Menetapkan penggunaan Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada
           Pemilik Entitas Induk Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
           2023 sebesar Rp237.474.807.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus
           tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh ribu Rupiah) sebagai berikut:
           a. Kurang lebih sebesar 29,19% atau Rp69.311.209.405,00 (enam puluh sembilan
               miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus sembilan ribu empat ratus lima rupiah) dari
               Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
               Perseroan atau sebesar Rp4,25 (empat rupiah dua puluh lima sen) per lembar
               saham akan digunakan sebagai pembayaran dividen tunai kepada para pemegang
               saham Perseroan;
           b. Sisanya sebesar Rp168.163.597.595,00 (seratus enam puluh delapan miliar seratus
               enam puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan
               puluh lima rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan;
Page 4
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


       2.      Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
               melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan pembagian dan
               pembayaran dividen tunai dengan melaksanakan ketentuan pemotongan pajak dividen
               sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
               menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen, menentukan tanggal
               ”cum dan ex dividen” serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-
               undangan yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
     untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
     Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
   - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
     elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
  - Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
     dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
     musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah
     14.647.380.580 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
     Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga tersebut.

    - Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
      1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, anggota
          jaringan global RSM, untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan dan buku-buku
          Perseroan untuk tahun buku 2024;
      2. Menyetujui Dewan Komisaris mendelegasikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
          menetapkan besarnya honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain sehubungan
          dengan penunjukan tersebut;
      3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor
          Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang telah
          ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di
          Indonesia, Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
          melakukan/menyelesaikan tugasnya.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
  - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
     untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
     Keempat Rapat.
  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) usulan yang disampaikan oleh pemegang
     saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik.
  - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
     elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
  - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
     a. tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
     b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
Page 5
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


            265.000 saham atau sebesar 0,002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
            Rapat.
        c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
            14.647.115.580 saham atau sebesar 99,998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
            dalam Rapat.
       Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
       memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
       dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.647.115.580 saham atau 99,998% dari total
       seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
       Acara Keempat Rapat.

   -    Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
        1. Menetapkan besaran gaji atau honorarium Dewan Komisaris yang kenaikannya tidak lebih
           dari 5% (lima persen) dari besaran gaji atau honorarium tahun lalu;
        2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
           besaran gaji, honorarium dan/atau tunjangan Direksi Perseroan.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
  - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
     untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
     Rapat.
  - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan yang disampaikan oleh
     pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik.
  - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
     elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
  - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
     a. tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
     b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
         275.400 saham atau sebesar 0,002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
         Rapat.
     c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         14.647.105.180 saham atau sebesar 99,998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
    memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
    dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.647.105.180 saham atau 99,998% dari total
    seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
    Acara Kelima Rapat.

   -    Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
        1. Menyetujui rencana Perseroan untuk menjadikan jaminan utang sebagian besar kekayaan
           yang dimiliki oleh Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
           Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,
           termasuk tetapi tidak terbatas pada penjaminan berupa aktiva tetap, piutang dagang dan
           persediaan barang untuk menjamin kewajiban Perseroan dalam rangka perolehan fasilitas
           Cash Loan dan Non Cash Loan dari Bank dan/atau Lembaga Keuangan maupun pihak
           ketiga lainnya, dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan serta
Page 6
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                  Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                          Email : ataufani@ataa.id


               memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di
               bidang pasar modal untuk periode sampai dengan tahun 2025.
        2.     Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
               tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana
               yang telah disebutkan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta
               dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, serta
               hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang
               dikecualikan.

Selanjutnya untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang
dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-bersama
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat termasuk tetapi tidak terbatas
pada membuat serta menandatangani segala akta, dokumen, dan surat sehubungan dengan keputusan
Rapat baik kepada pihak yang berwenang maupun untuk menghadap ke Notaris.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 5 Juni 2024 Nomor 5, yang dibuat
oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.




.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published7 Jun 2024
Pages6
Characters21,060
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held5 Jun 2024 · 10:08–11:14
Present14,647,380,580 (89.81%)
Chair—
Agenda 3
For
14,647,115,580
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
14,647,105,180
100.00%
Against
275,400
0.00%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Yohannes Henky Wijaya p.1
linked person Masagoes Ismail Ning p.1
linked person Frans Satyaki Sunito p.1
linked person Kristianto Indrawan p.1
linked person Umar Ganda · Presiden Direktur p.1
linked person Ida Bagus Rajendra p.1
linked person Agus Setiadi Lukita p.1
linked person Amir Abadi Jusuf p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×6
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT JAYA KONSTRUKSI Pemegang Saham p.1
unresolved org MANGGALA PRATAMA Tbk p.1
unresolved org PT JAYA KONSTRUKSI p.1
unresolved org Taman Bintaro Jaya p.1
unresolved person Yerri Go · Direktur p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.2 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 513 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.998',
             'pct_in_favor_total': '99.998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. tidak terdapat pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id 265.000 '
                                'saham atau sebesar 0,002% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '14.647.115.580 saham atau sebesar 99,998% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 '
                                'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 14.647.115.580 saham '
                                'atau 99,998% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_for': '14647115580',
             'votes_in_favor_total': '14647115580'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.002',
             'pct_for': '99.998',
             'pct_in_favor_total': '99.998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. tidak terdapat pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 275.400 saham atau sebesar 0,002% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 14.647.105.180 saham atau sebesar '
                                '99,998% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap memberikan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
                                'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
                                '14.647.105.180 saham atau 99,998% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kelima Rapat. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_against': '275400',
             'votes_for': '14647105180',
             'votes_in_favor_total': '14647105180'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-05',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '89.81',
 'shares_present': '14647380580',
 'shares_total_voting': '16308519860',
 'time_end': '11:14:00',
 'time_start': '10:08:00',
 'venue': 'Gedung Jaya Lantai 12 Jalan MH Thamrin Nomor 12 Jakarta 10340'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result