Back to announcement
20240607_JKON_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31648896_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed JKONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 5 Juni 2024
Nomor : 04/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT JAYA KONSTRUKSI
Pemegang Saham Tahunan MANGGALA PRATAMA Tbk
PT JAYA KONSTRUKSI Taman Bintaro Jaya Gedung B
MANGGALA PRATAMA Tbk Jalan Bintaro Raya
Jakarta Selatan 12330
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT JAYA KONSTRUKSI MANGGALA PRATAMA Tbk”, berkedudukan di
Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 5 Juni 2024
Waktu : 10.08 WIB – 11.14 WIB
Tempat : Gedung Jaya Lantai 12
Jalan MH Thamrin Nomor 12
Jakarta 10340
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Yohannes Henky Wijaya Presiden Komisaris
2. Masagoes Ismail Ning Komisaris
3. Frans Satyaki Sunito Komisaris Independen
4. Kristianto Indrawan Komisaris Independen
- Direksi: 1. Umar Ganda Presiden Direktur
2. Budi M. Sianipar Wakil Presiden
Direktur
3. Ida Bagus Rajendra Wakil Presiden
Direktur
4. Agus Setiadi Lukita Wakil Presiden
Direktur
5. Yerri Go Direktur
- Pemegang Saham: 14.647.380.580 saham (89,81%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 16.308.519.860 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Perseroan,
termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris,
serta memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Kantor Akuntan Publik
Independen tersebut dan persyaratan lain penunjukannya.
4. Penetapan uang jasa dan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan honorarium
dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
5. Persetujuan untuk menjaminkan aset Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan pemberitahuan sehubungan dengan rencana akan diselenggarakannya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek
Indonesia dengan surat Nomor JKON/DIRKHU/CORSEC/0016-2/04-2024 tanggal 22 April
2024 Perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk;
2. Melakukan Pengumuman kepada para pemegang saham tanggal 29 April 2024 melalui
eASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia dan website resmi Perseroan; dan
3. Melakukan Pemanggilan kepada para pemegang saham tanggal 14 Mei 2024 melalui
eASY.KSEI, website Bursa Efek Indonesia dan website resmi Perseroan.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab terdapat 2 (dua) pertanyaan dan 1 (satu) usulan yang disampaikan
oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dan elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah
14.647.380.580 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama tersebut.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang meliputi:
a. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
b. Laporan Direksi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; dan
c. Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang memuat Neraca dan Laba/Rugi Tahunan
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan,
anggota jaringan global RSM, tertanggal 26 Februari 2024 Nomor
00045/2.1030/AU.1/03/1169-1/1/II/2024.
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi Perseroan atas
tindakan pengurusan yang dilakukan terhadap Perseroan dan memberi pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan terhadap
tindakan pengurusan oleh Direksi Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 (acquit et de charge), sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut
termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan
dari kegiatan usaha utama Perseroan dan tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta dengan mengingat
Laporan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah
14.647.380.580 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 sebagai berikut:
1. Menyetujui bahwa Laba Bersih 2023 tidak disisihkan untuk dana cadangan
dikarenakan dana cadangan Perseroan telah mencapai 20% dari jumlah modal saham
yang ditempatkan dan disetor;
2. Menetapkan penggunaan Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp237.474.807.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus
tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh ribu Rupiah) sebagai berikut:
a. Kurang lebih sebesar 29,19% atau Rp69.311.209.405,00 (enam puluh sembilan
miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus sembilan ribu empat ratus lima rupiah) dari
Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
Perseroan atau sebesar Rp4,25 (empat rupiah dua puluh lima sen) per lembar
saham akan digunakan sebagai pembayaran dividen tunai kepada para pemegang
saham Perseroan;
b. Sisanya sebesar Rp168.163.597.595,00 (seratus enam puluh delapan miliar seratus
enam puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan
puluh lima rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan;
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan pembagian dan
pembayaran dividen tunai dengan melaksanakan ketentuan pemotongan pajak dividen
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen, menentukan tanggal
”cum dan ex dividen” serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju
dan/atau abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah
14.647.380.580 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, anggota
jaringan global RSM, untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan dan buku-buku
Perseroan untuk tahun buku 2024;
2. Menyetujui Dewan Komisaris mendelegasikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan besarnya honorarium Akuntan Publik tersebut dan persyaratan lain sehubungan
dengan penunjukan tersebut;
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang telah
ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di
Indonesia, Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
melakukan/menyelesaikan tugasnya.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) usulan yang disampaikan oleh pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
265.000 saham atau sebesar 0,002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.647.115.580 saham atau sebesar 99,998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.647.115.580 saham atau 99,998% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan besaran gaji atau honorarium Dewan Komisaris yang kenaikannya tidak lebih
dari 5% (lima persen) dari besaran gaji atau honorarium tahun lalu;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besaran gaji, honorarium dan/atau tunjangan Direksi Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan yang disampaikan oleh
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
275.400 saham atau sebesar 0,002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.647.105.180 saham atau sebesar 99,998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.647.105.180 saham atau 99,998% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk menjadikan jaminan utang sebagian besar kekayaan
yang dimiliki oleh Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak,
termasuk tetapi tidak terbatas pada penjaminan berupa aktiva tetap, piutang dagang dan
persediaan barang untuk menjamin kewajiban Perseroan dalam rangka perolehan fasilitas
Cash Loan dan Non Cash Loan dari Bank dan/atau Lembaga Keuangan maupun pihak
ketiga lainnya, dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan serta
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di
bidang pasar modal untuk periode sampai dengan tahun 2025.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan sebagaimana
yang telah disebutkan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta
dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, serta
hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang
dikecualikan.
Selanjutnya untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang
dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-bersama
untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat termasuk tetapi tidak terbatas
pada membuat serta menandatangani segala akta, dokumen, dan surat sehubungan dengan keputusan
Rapat baik kepada pihak yang berwenang maupun untuk menghadap ke Notaris.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 5 Juni 2024 Nomor 5, yang dibuat
oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 5 Jun 2024 · 10:08–11:14 |
| Present | 14,647,380,580 (89.81%) |
| Chair | — |
Agenda 3
For
14,647,115,580
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
14,647,105,180
100.00%
Against
275,400
0.00%
Abstain
—
—
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT JAYA KONSTRUKSI Pemegang Saham
p.1
unresolved
org
MANGGALA PRATAMA Tbk
p.1
unresolved
org
PT JAYA KONSTRUKSI
p.1
unresolved
org
Taman Bintaro Jaya
p.1
unresolved
person
Yerri Go
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
513 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.998',
'pct_in_favor_total': '99.998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. tidak terdapat pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id 265.000 '
'saham atau sebesar 0,002% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'14.647.115.580 saham atau sebesar 99,998% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap memberikan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 14.647.115.580 saham '
'atau 99,998% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_for': '14647115580',
'votes_in_favor_total': '14647115580'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.002',
'pct_for': '99.998',
'pct_in_favor_total': '99.998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan secara elektronik melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. tidak terdapat pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 275.400 saham atau sebesar 0,002% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 14.647.105.180 saham atau sebesar '
'99,998% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap memberikan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
'14.647.105.180 saham atau 99,998% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kelima Rapat. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_against': '275400',
'votes_for': '14647105180',
'votes_in_favor_total': '14647105180'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-05',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '89.81',
'shares_present': '14647380580',
'shares_total_voting': '16308519860',
'time_end': '11:14:00',
'time_start': '10:08:00',
'venue': 'Gedung Jaya Lantai 12 Jalan MH Thamrin Nomor 12 Jakarta 10340'}