Back to announcement
20240607_HDFA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31648839_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review HDFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.930
PERUBAHAN DAN/ATAU PERNYATAAN KEMBALI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT RADANA BHASKARA FINANCE TBK (“PERSEROAN”) Keterbukaan'Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,( POJK No. 14/2019) INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PERUBAHAN DAN/ATAU PERNYATAAN KEMBALI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”). TRANSAKSI INI BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI MAUPUN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DAN BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, DISARANKAN ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA. A RADANA FINANCE PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam bidang usaha Jasa Pembiayaan Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat: Cibis Nine Building 11th Floor Suite W-16 JI. TB Simatupang No.2 RT.001/RW.005 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta 12560 Telepon : 021 5099 1088: Fax. 021 5099 1089 Website : www.radanafinance.co.id Email: corp@radanafinance.co.id
Page 2 OCR 0.943
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA- SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI RABU, TANGGAL 26 JUNI 2024 SESUAI DENGAN IKLAN PENGUMUMAN RUPSLB YANG DIUMUMKAN PADASITUS WEB PERSEROAN, SITUS IDXNET DAN EASY KSEI PADA HARI SENIN TANGGAL 20 MEI 2024. PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PEMANGGILAN RUPSLB YANG DENGAN IKLAN PADA SITUS WEB PERSEROAN, SITUS IDXNET DAN EASY KSEI PADA HARI SELASA, 4 JUNI 2024. PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN MATA ACARA RAPAT SESUAI DENGAN KETENTUAN POJK NOMOR 15/POJK.04/2020. RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SESUAI DENGAN KETENTUAN POJK NO. 14/2019. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta tanggal 7 Juni 2024 L
Page 3 OCR 0.953
PENDAHULUAN Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47 /POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK No. 47/2020”), dan tidak ada peraturan lain yang harus dipenuhi atau persetujuan dari badan atau institusi lain, bersama ini Perseroan berencana untuk melakukan PMTHMETD. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini tidak terdapat pelaksanaan penambahan modal baik dalam rangka program kepemilikan saham untuk manajemen dan karyawan atau Management and Employee Stock Option Program (MESOP) maupun selain program kepemilikan saham untuk manajemen dan karyawan atau Management and Employee Stock Option Program (MESOP) yang masih belum selesai jangka waktunya sebagaimana diatur dalam Pasal 8C ayat (3) dan (4) POJK No. 14/2019. Berdasarkan Perubahan dan/atau Pernyataan Kembali Keterbukaan Informasi PMTHMETD yang Perseroan sampaikan pada tanggal 22 Juni 2021 dan Akta Risalah RUPSLB No. 76 tanggal 24 Juni 2021, maka PMTHMETD pada tahun 2021 dilaksanakan selain dalam rangka pelaksanaan program kepemilikan saham untuk manajemen dan karyawan atau MESOP. Mengacu pada Akta Pernyataan Keputusan Dewan Komisaris No. 33 tanggal 14 Desember 2021 (sebagaimana terlampir), Perseroan hanya menerbitkan 445.473.000 saham dari sebanyak-banyaknya 609.697.278 saham yang disetujui diterbitkan oleh Perseroan. Sehingga terdapat 164.224.278 yang tidak di utilisasi oleh Perseroan dikarenakan PMTHMETD tersebut hanya dapat dilaksanakan maksimum selama 2 (dua) tahun dan berlaku sampai dengan tanggal 24 Juni 2023. Rencana PMTHMETD yang dilakukan oleh Perseroan adalah bukan dalam rangka pemenuhan atas Pasal 111 angka 1 dari POJK Nomor 35/POJK.04/2018, sehingga Perseroan tidak wajib untuk membuat rencana pemenuhan yang disetujui oleh RUPS dan OJK sebagaimana diatur di Pasal 112 dari POJK Nomor 35/POJK.04/2018. Rencana PMTHMETD ini akan dicantumkan dalam rencana bisnis Perseroan yang akan dilaporkan ke OJK IKNB sebelum tanggal 30 November 2024. PMTHMETD ini bukan dilakukan dalam rangka pemenuhan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengingat modal ditempatkan dan disetor Perseroan sudah melebihi yang dipersyaratkan yaitu sebesar Rp.654.244.578.300,- (enam ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh delapan ribu tiga ratus Rupiah). PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham independen melalui RUPSLB yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2024. II. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI 1. Alasan dan Latar Belakang PMTHMETD dilakukan setelah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: i. Perseroan akan mendapatkan tambahan modal kerja tanpa membebani pemegang saham non-pengendali saat ini. ii. Struktur permodalan dan keuangan Perseroan akan meningkat. il.” Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan. iv. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan LL 3
Page 4 OCR 0.951
modalnya dalam Perseroan dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan. V. Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan PMTHMETD, bagi pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan. Dilusi yang akan dialami oleh pemegang saham saat ini relatif kecil, sehingga tidak merugikan pemegang saham saat ini. Keterangan Tentang Calon Pemodal Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, saham baru Perseroan akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa investor yang bermaksud memiliki saham baru Perseroan, yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini. Penerbitan saham baru Perseroan melalui PMTHMETD akan ditawarkan dengan syarat-syarat dan harga yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar modal. Penerbitan saham baru Perseroan melalui PMTHMETD ini dilakukan dalam rangka selain pelaksanaan program kepemilikan saham untuk manajemen dan karyawan atau Management and Employee Stock Option Program (MESOP). Persentase PMTHMETD selain dalam rangka MESOP adalah sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 33 tanggal 14 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Mala Mukti, S.H, LL.M., dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0487819 tanggal 20 Desember 2021. Penyetoran saham yang dilakukan oleh Perseroan dalam rencana PMTHMETD hanya akan dilakukan dalam bentuk uang, sehingga Perseroan tidak berkewajiban untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b POJK Nomor 14/POJK.04/2019. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD Seluruh dana yang diperoleh dalam rangka PMTHMETD setelah dikurangi dengan biaya- biaya terkait PMTHMETD akan digunakan murni untuk keperluan modal kerja Perseroan yang akan disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada debitur-debitur Perseroan. - Jangka Waktu Pelaksanaan PMTHMETD PMTHMETD dapat dilaksanakan maksimum selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD ini, yaitu berlaku sampai dengan 26 Juni 2026. Risiko Pemegang Saham Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,096. Dilusi yang akan dialami oleh pemegang saham saat ini relatif kecil dan dilusi terjadi pada harga pasar sehingga tidak merugikan pemegang saham saat ini. IN... HARGA PELAKSANAAN Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 654.244.578 saham dengan nilai nominal Rp.100,- (sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan) sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 33 tanggal 14 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Mala Mukti, S.H, LL.M., dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran £
Page 5 OCR 0.930
Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0487819 tanggal 20 Desember 2021. Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/2019. Harga pelaksanaan saham PMTHMETD akan ditentukan dengan harga yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dengan tetap mengikuti ketentuan paling sedikit 9096 (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dalam menentukan harga pelaksanaan saham baru. IV. Sesuai dengan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan akan melakukan Permohonan Pencatatan Saham Tambahan paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan saham tambahan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 43A ayat (1) dan (3) POJK No. 14/2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sebagai berikut : a Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan penambahan modal tersebut. b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan penambahan modal tersebut, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan. 5 ST R PERMODALAN Struktur Permodalan Perseroan berdasarkan Akta Nomor 33 tanggal 14 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Mala Mukti, SH, LL.M., dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0487819 tanggal 20 Desember 2021 dan Daftar Pemegang Saham dari PT Bima Registra per tanggal 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut: Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Persentase Jumlah Saham umlah Nilai Nominal (Rp) |(2e) Modal Dasar 9.310.000.000 931.000.000.000| Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - Rubicon Investments Holding Pte Ltd 3.613.117.337 361.311.733.7001 55,23 - PT Tiara Marga Trakindo 2.430.707.293 243.070.729.300 37,15 | Masyarakat 498.621.153 49.862.115.300 7,62 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.542.445.783) 654.244.578.300| — 100 umlah Saham Dalam Portepel 2.767.554.217| 276.755.421,700- Proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD adalah sebagai berikut: L s1
Page 6 OCR 0.895
Sebelum Peningkatan ModalDitempatkan Proforma Setelah Peningkatan Modal Keterangan dan Disetor Penuh Ditempatkan dan Disetor Penuh Jumlah Nilai Nominal Kh Jumlah Saham | Nilai Nominal h Saham Rubicon Investment Holding Pte Ltd 3.613.117.337| 361.311.733.700 | 55,2396| 3.613.117.337 B61.311.733.700 | 50,214 PT Tiara Marga Trakindo 2.430.707.293| 243.070.729.300 | 37,154| 2.430.707.293 243.070.729.300 | 33,784 Masyarakat 498.621.153) 49.362.115.300 7,6246 498.621.153 | 5.314.815.300 6,931 Pemegang Saham PMTHMETD - 0.0024| 654.244.578 | 65.424.457.800 | 9,094 aa modal ditempatkan dan disetor | « 542 495.783 659.244.578.300 100,086 | 7.196.690.361 719.669.036-100 |100,0056 Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini jumlah pemegang saham sebanyak 1.620 nasabah pemilik rekening sehingga telah memenuhi ketentuan Peraturan BEI Nomor I-A. Tidak ada kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Selain itu tidak ada saham yang dimiliki sendiri oleh Perseroan. Pihak yang menjadi pengendali Perseroan sesuai Pasal 85 ayat (1) POJK Nomor 3/POJK.04/2021 dan pemegang saham pengendali Perseroan adalah Rubicon Investment Holding Pte. Ltd. Persetujuan menjadi pemegang saham pengendali adalah berdasarkan Surat OJK KEP- 562/NB.11/2019 tanggal 27 September 2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Rubicon Investments Holding Pte.Ltd selaku calon pemegang saham pengendali PT Radana Bhaskara Finance Tbk. Nama pemilik manfaat Perseroan adalah sebagai berikut: Jovasky Pang Wei Shen. VI... ANALISA N PEMBAHASAN MANAJEMEN Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut: a. b. Jumlah Modal c. Jumlah Modal Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 654.244.578 saham. Ditempatkan dan Disetor PMTHMETD adalah sebesar 6.542.445.783 saham. Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan Penuh Perseroan PMTHMETD meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 7.196.690.361 saham. sebelum pelaksanaan setelah pelaksanaan Dengan menggunakan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Maret 2024 (tidak diaudit), proforma atas dampak pelaksanaan PMTHMETD terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut: Keterangan Aset Sebelum Penambahan Modal Setelah Penambahan Modal Kas & Setara kas 119.331.993.475 201.112.565.763 Piutang Pembiayaan 2.368.262.411.462 2.368.262.411.462 Piutang Lain-Lain 244.049.556.956 244.049.556.956 Biaya dibayar di muka 137.795.245.151 137.795.245.151 Aset Tetap 10.348.490.680 10.348.490.680 Aset Hak Guna 3.537.394.159 3.537.394.159 L£ CX
Page 7 OCR 0.922
Aset Lain-Lain 1.338.673.397 1.338.673.397 Aset Pajak Tangguhan 47.545.058.789 47.545.058.789 Total Aset 2.932.208.824.069 3.013.989.396.357 Liabilitas & Ekuitas Liabilitas Pinjaman 2.199.465.913.675 2.199.465.913.675 Utang Transaksi Pembiayaan 56.642.805.000 56.642.805.000 Utang Premi Asuransi 22.204.742 22.204.742 Beban Akrual 12.679.850.413 12.679.850.413 Utang Pajak 1.520.644.055 1.520.644.055 Utang Lain-lain 34.561.417.022 34.561.417.022 Liabilitas Sewa 4.099.124.882 4.099.124.882 Liabilitas Imbalan Kerja karyawan 2.647.615.000 2.647.615.000 Total Liabilitas 2.311.639.574.789 2.311.639.574.789 Ekuitas Modal Saham 654.244.578.300 719.669.036.130 Tambahan Modal disetor 335.487.439.493 351.843.553.951 Saldo laba (Defisit) (366.473.728.833) (366.473.728.833) Rugi Komprehensif lain (2.689.039.680) (2.689.039.680) Total Ekuitas 620.569.249.280 702.349.821.568 Total Liabilitas & Ekuitas 2.932.208.824.069 3.013.989.396.357 Return on Asset 1,06396 1,06096 Return on Eguity 2,845K 2,8174 Current Ratio 124,4176 132,4396 VI R Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hari / Tanggal : Rabu, 26 Juni 2024 Waktu :10.00 - Selesai Tempat : Gedung Cibis Nine Lantai Mezanine, JL. TB Simatupang No. 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan Iklan pengumuman RUPSLB sudah dilakukan di harian IDXNET website, website KSEI, dan website Perseroan pada hari Senin, 20 Mei 2024. Iklan pemanggilan RUPSLB sudah dilakukan di website BEI, website KSEI dan website Perseroan pada hari Selasa, 4 Juni 2024. Dalam pelaksanaan terkait agenda 3 (tiga) RUPSLB Perseroan mengenai PMTHMETD, ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB ini akan dilaksanakan mengacu berdasarkan Pasal 8A ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut : L
Page 8 OCR 0.948
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali Tidak ada agenda khusus pada RUPSLB yang meminta persetujuan atas perubahan pasal mengenai modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, termasuk pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi untuk menerbitkan saham baru dalam rangka penambahan modal, namun demikian dalam persetujuan akan dibunyikan bahwa RUPSLB menyetujui rencana Perseroan untuk PMTHMETD, memberikan kuasa kepada direksi dengan persetujuan dewan komisaris Perseroan untuk menerbitkan saham baru sesuai dengan pelaksanaan PMTHMETD termasuk menentukan jumlah saham dan harga pelaksanaan PMTHMETD, serta menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan karena pelaksanaan PMTHMETD. VII. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 41 tanggal 20 September 1972 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan keputusan nomor Y.A.5/244/25 tanggal 20 November 1972 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 23 Januari 1973 Nomor 7, Tambahan Nomor 56 serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta nomor 3116 tanggal 24 November 1972. Anggaran Dasar terakhir Perseroan berdasarkan Akta Perseroan Nomor 04 tanggal 4 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Mala Mukti, S.H, LL.M., dan telah memperoleh persetujuan sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0043884.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021: a. Maksud dan tujuan: Berusaha dalam bidang Perusahaan Pembiayaan termasuk Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. b. Kegiatan Usaha: i. Pembiayaan Investasi, ii. Pembiayaan Modal Kerja iii. Pembiayaan Multiguna iv. Kegiatan Pembiayaan Syariah v. Kegiatan usaha penunjang sesuai peraturan perundang-undangan c. Perizinan berdasarkan Izin OJK: i. KEP-1702/NB.1/2014 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan sehubungan Perubahan nama PT HD Finance Tbk menjadi PT Radana Bhaskara Finance Tbk tanggal 15 Juli 2014. ii. KEP-251/NB.223/2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Izin Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada PT Radana Bhaskara Finance Tbk tanggal 9 Juli 2015. d. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 77 tanggal 22 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Mala Mukti, S.H, LL.M., dan telah diberitahukan kepada serta telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Page 9 OCR 0.947
Manusia Republik Indonesia dengan suratnya Nomor AHU-AH.01.09-0135082 tanggal 5 Juli 2023. Susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 31 tanggal 12 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Mala Mukti, S.H, LL.M., dan telah diberitahukan kepada serta telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya Nomor AHU- AH.01.09-0195133 tanggal 12 Desember 2023. Berikut adalah detail susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut: Direksi: - Budi Tjahja Halim (Direktur Utama)" - Rizalsyah Riezky (Direktur) - Josephine Regina Dameria Sambajon (Direktur) Catatan : “ Diangkat pada RUPST tanggal 22 Juni 2023, berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 25 Maret 2024 hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Bapak Budi Tjahja Halim dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Berdasarkan Pasal 12 ayat (10) anggaran dasar Perseroan dimana apabila Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Dalam hal ini, Bapak Rizalsyah Riezky atau Ibu Josephine Regina Dameria Sambajon akan bertindak untuk dan atas nama Direksi mewakili Perseroan. Dewan Komisaris: - Lim Eng Khim (Komisaris Utama) - Chan Kiat (Komisaris) - Rahardja Alimhamzah (Komisaris Independen) - Sigit Priambodo (Komisaris) - Ir. Gottfried Tampubolon ( Komisaris Independen) Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, baik Perseroan maupun masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris tidak terlibat dalam perkara yang material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan/atau rencana penggunaan dana oleh Perseroan. IX. ERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar dan benar. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah melakukan penilaian yang wajar, menegaskan bahwa tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi atau fakta material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. : INFORMASI TAMBAHAN Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMTHMETD, pemegang saham Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini: P4 & 9
Page 10 OCR 0.838
PT Radana Bhaskara Finance Tbk Cibis Nine Building 11th Floor Suite W-16 JI. TB Simatupang No.2 RT.001/RW.005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta 12560 Telepon : 021 5099 1088: Fax: 021 5099 1089 Website : www.radanafinance.co.id Email: corp@radanafinance.co.id Jakarta, 7 Juni 2024 £ PT Radana Bhaskara inang L Oo kep sp! “Ngg Rizalsyah Riezky Direktur 10
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Mala Mukti
p.4 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.5
unresolved
org
Rubicon Investments Holding Pte Ltd
p.5
unresolved
org
Saham Rubicon Investment Holding Pte Ltd
p.6
unresolved
org
Rubicon Investment Holding Pte. Ltd.
p.6
unresolved
org
Kepatuhan Rubicon Investments Holding Pte.Ltd
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.8
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.8
unresolved
org
HD Finance Tbk
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Budi Tjahja Halim
p.9
unresolved
person
Josephine Regina Dameria Sambajon
p.9
unresolved
person
IX. ERNYATAAN
· KOMISARIS
p.9
unresolved
org
PT Radana Bhaskara
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
259 ms
13 Sep 2026 16:28
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-26',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Gedung Cibis Nine Lantai Mezanine, JL. TB Simatupang No. 2, '
'Cilandak Timur, Jakarta Selatan Iklan pengumuman RUPSLB sudah '
'dilakukan di harian IDXNET website, website KSEI, dan website '
'Perseroan pada'}