Back to announcement
20240607_CHIP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31648263_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review CHIPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT PELITA TEKNOLOGI GLOBAL Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, Direksi PT Pelita Teknologi Global Tbk (“Perseroan”)
mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal
5 Juni 2024 pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai di The Bellezza Permata Hijau Suites
(“Rapat”), sebagai berikut:
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yaitu:
Direktur Utama : Nyonya Ardarini
Direktur : Tuan Hasri Zulkarnaen
Direktur : Tuan Mulyo Suseno
Direktur : Tuan Pri Hastanto
Komisaris Utama : Tuan Richard Willem Moka
Komisaris Independen : Tuan Hadi Avilla Tamzil
Tata Tertib Rapat:
1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Pimpinan Rapat akan memimpin Rapat dan berhak memutuskan prosedur Rapat yang
belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini, serta berhak untuk meminta
yang hadir dalam Rapat ini untuk membuktikan haknya untuk hadir dan untuk
mengeluarkan suara.
3. Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
4. Kuorum kehadiran:
-Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat
adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
5. Tanya Jawab Dan Pengajuan Pendapat:
Page 2
1. Pimpinan Rapat akan memberi kesempatan kepada para pemegang saham atau
kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat sebelum
dilakukan pengambilan keputusan, dengan cara sebagai berikut:
a. Para pemegang saham atau kuasanya yang hadir di ruang Rapat yang ingin
mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat dipersilahkan untuk
mengangkat tangan, selanjutnya petugas kami akan memberikan formulir
pertanyaan dan para pemegang saham diharapkan menulis nama, jumlah saham
yang dimiliki atau diwakili dan pertanyaan yang diajukan.
b. Setelah Pimpinan Rapat selesai membacakan pertanyaan atau pendapat, Pimpinan
Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan langsung menjawab
atau menanggapinya.
c. Hanya hal-hal yang termasuk dalam mata acara Rapat yang tercantum dalam
panggilan Rapat yang dapat dibicarakan dalam Rapat dengan memperhatikan
ketentuan hukum yang berlaku dan dibicarakan secara berkesinambungan.
d. Forum tanya jawab akan dilangsungkan maksimal selama 10 menit (untuk setiap
mata acara Rapat), kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat.
Mengingat keterbatasan waktu maka dalam setiap mata acara Rapat, setiap
pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan maksimal 2
kali mengajukan pertanyaan, masing-masing untuk 1 pertanyaan.
e. Pimpinan Rapat berhak untuk menentukan pertanyaan atau pendapat, yang akan
ditanggapi secara tertulis.
f. Bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada
aplikasi eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat dilakukan secara
tertulis melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia di layar
E-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI, dan wajib menuliskan nama pemegang
saham dan jumlah kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat.
g. Pertanyaan yang belum ditanggapi secara langsung (lisan) akan ditanggapi secara
tertulis dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Rapat. Perseroan akan
mengirimkan tanggapan ke alamat email yang dicantumkan oleh pemegang saham
atau kuasanya di formulir pertanyaan atau di fitur chat pada kolom “Electronic
Opinions” yang tersedia di layar e-Meeting Hall pada aplikasi eASY.KSEI.
Apabila pemegang saham atau kuasanya tidak mencantumkan alamat email maka
jawaban Perseroan akan dikirimkan melalui surat ke alamat pemegang saham yang
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
6. Pemungutan Suara:
a. Pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil dari:
i. suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI;
ii. suara dari pemegang saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima
kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat yang
diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
Pemungutan suara dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
-Pertama: pemegang saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa
elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat yang
memberikan suara tidak setuju akan diminta untuk mengangkat tangan,
dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk diisi
Page 3
dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili,
serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada aplikasi
eASY.KSEI.
-Kedua: pemegang saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa
elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat yang
memberikan suara blanko/abstain akan diminta untuk mengangkat
tangan, dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk
diisi dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau
diwakili, serta diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada aplikasi
eASY.KSEI.
-Ketiga: pemegang saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa
elektronik pada aplikasi eASY.KSEI) yang tidak mengangkat tangan,
maupun yang meninggalkan tempat Rapat pada saat pemungutan
suara, dianggap memberikan suara setuju.
-Keempat: pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada
aplikasi eASY.KSEI, memberikan dan memasukkan pilihan suaranya
untuk setiap mata acara Rapat, baik suara setuju, suara tidak setuju
maupun abstain (suara blanko), melalui aplikasi eASY.KSEI, dan
apabila tidak memberikan atau memasukkan pilihan suaranya maka
oleh aplikasi eASY.KSEI dianggap abstain.
b. Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
untuk setiap mata acara Rapat, akan dilangsungkan maksimum selama 2 menit
(voting time).
c. Setiap pemegang saham atau kuasanya yang sah berhak memberikan suara. Tiap-
tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham,
maka ia atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI) yang sah yang hadir di tempat Rapat, hanya diminta untuk
memberikan suara satu kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang
dimilikinya.
d. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, dalam
pengambilan keputusan apabila pemegang saham atau kuasanya tidak
mengeluarkan suara (abstain/suara blanko) maka dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
e. Bagi penerima kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat, yang diberikan wewenang oleh
pemegang saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara
blanko/abstain tetapi pada waktu pengambilan keputusan tidak mengangkat
tangan untuk memberikan suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, maka
mereka dianggap menyetujui usulan maupun keputusan yang diajukan dalam
Rapat.
7. Keputusan Rapat:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat
akan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka sebagai berikut :
Page 4
Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, keputusan akan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
8. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat
ditutup sehingga kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, maka
yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat,
serta suaranya tidak dihitung.
9. Tata tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat sampai dengan ditutup
oleh Pimpinan Rapat.
10. Untuk menjaga kenyamanan selama acara Rapat ini berlangsung, mohon perkenan Bapak
dan Ibu menonaktifkan telepon seluler atau mengatur telepon seluler ke posisi diam atau
“silent”.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan RICHARD WILLEM MOKA, selaku Komisaris Utama
Perseroan.
Kehadiran Pemegang Saham:
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 484.927.500 saham atau mewakili 60,165% dari 806.000.000 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Mekanisme Pengambilan Keputusan:
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara:
- Mata Acara Pertama sampai Mata Acara Ketiga :
-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara blanko/abstain;
-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju;
-Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara
setuju.
-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
Page 5
- Mata Acara Keempat:
-Jumlah suara blanko/abstain : 1.600 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : - suara.
-Jumlah suara setuju : 484.925.500 suara.
-Sehingga total suara setuju : 484.927.500 suara, atau sebesar 100%, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama:
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk
di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang mereka lakukan, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan Perseroan tersebut.
Keputusan Mata Acara Kedua:
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebagai berikut:
i. sebesar Rp2.461.264.583,00 atau sebesar 20% dari laba bersih Perseroan tahun
buku 2023, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham
Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp3,05
per lembar saham;
ii. sebesar Rp200.000.000,00 disisihkan dan dibukukan sebagai dana cadangan;
iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap
dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Ketiga:
a. Menetapkan gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan secara
keseluruhan untuk tahun buku 2024, dalam jumlah yang sama dengan jumlah gaji dan
tunjangan lainnya yang diberikan pada tahun buku 2023, atau apabila ada kenaikan
maka jumlah kenaikannya tidak melebihi 10% dari jumlah gaji dan tunjangan lainnya
yang diberikan pada tahun buku 2023, serta memberikan wewenang kepada Rapat
Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi
dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi Perseroan, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Keputusan Mata Acara Keempat:
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria
Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024, oleh karena sedang dipertimbangkan dan
dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih
Page 6
lanjut, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, serta untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya termasuk pemberhentian maupun menunjuk penggantinya. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa: Pemimpin Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan RICHARD WILLEM MOKA, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 484.923.900 saham atau mewakili 60,164% dari 806.000.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain; -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju; -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : a. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu merubah Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat; b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta- akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan, kepada instansi yang berwenang, serta
Page 7
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 07 Juni 2024
PT Pelita Teknologi Global Tbk
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hadi Avilla Tamzil Tata Tertib
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
434 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'RICHARD WILLEM MOKA',
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '60.165',
'shares_present': '484927500',
'shares_total_voting': '806000000'}