Skip to content
Back to announcement

20260518_ASRI_Pemanggilan RUPS_32091841_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ASRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                            TATA TERTIB
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                     PT ALAM SUTERA REALTY Tbk

                                          Jakarta, 19 Mei 2026

PT Alam Sutera Realty Tbk (“Perseroan”) telah menyusun dan menetapkan Tata Tertib sehubungan dengan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diadakan pada 10 Juni 2026 dan berlaku bagi
pemegang saham Perseroan yang hadir dalam Rapat baik secara elektronik maupun secara fisik.

I. PESERTA RAPAT
   1. Pemegang saham yang akan menghadiri Rapat secara elektronik, terlebih dahulu dapat melakukan
      registrasi melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI yang dapat diakses melalui tautan
      https://akses.ksei.co.id/ dan disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (“eASY KSEI”)
      atau memberikan kuasa kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan sesuai dengan
      ketentuan pada Poin I angka 3 di bawah ini.
   2. Berikut adalah peserta Rapat yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat:
      a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan dalam Penitipan Kolektif, hanyalah
          pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
          18 Mei 2026, sampai dengan pukul 16.00 WIB.
      b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para pemegang
          rekening atau kuasa para pemegang rekening yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
          Perseroan pada Penitipan Kolektif yang diterbitkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
          pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 18 Mei 2026.
      c. Undangan, yaitu pihak yang bukan Pemegang Saham yang hadir atas undangan Direksi dan
          tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan dan memberikan
          suara dalam Rapat.
   3. Perseroan memastikan Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak
      hadir dalam Rapat, dapat melaksanakan haknya dengan cara, yaitu sebagai berikut :
       a. Pemegang saham dapat diwakili oleh pihak lain yang ditunjuknya atau kepada pihak independen
            yang ditunjuk oleh Perseroan dengan menggunakan surat kuasa konvensional yang dibuat dan
            ditandatangani dalam bentuk sebagaimana telah ditentukan oleh Perseroan dan sebagaimana telah
            dinyatakan dalam Pemanggilan Rapat pada tanggal 19 Mei 2026. Surat Kuasa tersebut dapat
            diunduh melalui website Perseroan http://www.alamsuterarealty.co.id/ dan selambat-lambatnya
            dikirim kepada Perseroan pada 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat dilangsungkan yaitu pada tanggal
            9 Juni 2026 pukul 12.00 WIB ke alamat Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu:
Page 2
            (i). Perseroan telah menunjuk Pihak Independen yang dapat menerima kuasa untuk bertindak dan
                  mewakili Pemegang Saham dalam menyampaikan suara dan pertanyaan yang diberikan oleh
                  Pemegang Saham.
            (ii). Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan adalah PT Raya Saham Registra, yang beralamat di
                  Gedung Plaza Sentral Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, selaku
                  Biro Administrasi Efek (”BAE”) independen dan profesional yang telah terdaftar sebagai BAE
                  Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
       b.   Memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas eASY KSEI sebagai mekanisme
            pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat sampai dengan 1 (satu)
            hari kerja sebelum Rapat dilaksanakan atau paling lambat pada tanggal 9 Juni 2026
            pukul 12.00 WIB.
       c.   Pimpinan Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili Pemegang Saham diperlihatkan
            kepadanya pada waktu Rapat.
       d.   Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan yang bertindak selaku
            kuasa Pemegang Saham Perseroan tidak memiliki hak suara dalam Rapat. Suara yang dikeluarkan
            oleh mereka sebagai kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara Rapat.

II. SURAT KUASA KONVENSIONAL
    Surat Kuasa konvensional sebagaimana dimaksud pada Poin I angka 3 huruf a di atas wajib memenuhi
    ketentuan sebagai berikut :
    a. Jika Surat Kuasa dari Pemegang Saham ditandatangani di luar wilayah Indonesia, harus dilegalisasi oleh
         notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat.
    b. Surat Kuasa asli dilengkapi dengan dokumen identitas sebagai berikut :
         (i). Untuk pemegang saham perorangan, melampirkan copy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti
               identitas diri lainnya yang sah dari pemegang saham perorangan;
         (ii). Untuk pemegang saham badan hukum atau penerima kuasa pemegang saham badan hukum, wajib
               melampirkan fotokopi anggaran dasar badan hukum yang terakhir; fotokopi akta pengangkatan
               susunan pengurus badan hukum yang terakhir; dan surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh
               anggaran dasar badan hukum tersebut).
         Dokumen tersebut di atas dikirimkan kepada BAE dengan alamat sebagaimana tercantum pada Poin I
         angka 3 huruf a butir (ii), selambat-lambatnya diterima 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
         diselenggarakan, yaitu selambat-lambatnya tanggal 9 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
   c. Scan copy surat kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani disertai dengan fotokopi dokumen
       identitas diri dari pemberi kuasa serta formulir pertanyaan, dikirimkan juga melalui e-mail kepada:
       Ibu Yuniawaty – yunizutoyo@yahoo.co.id, dengan subjek: ”Surat Kuasa RUPST PT Alam Sutera
       Realty Tbk” paling lambat diterima 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu selambat-
       lambatnya tanggal 9 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Page 3
   d.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses pengiriman surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam
        poin ini dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
        dapat menghadiri Rapat melalui pemberian kuasa, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
        sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat melalui pemberian kuasa.

III. REGISTRASI
     1. Proses pendaftaran untuk pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang akan hadir
        secara fisik akan berlangsung dari pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 10.00 WIB.
     2. Pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat wajib
        membawa dokumen berupa :
        a. Bagi pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham perorangan wajib membawa :
           (i). Asli KTP atau bukti identitas diri lainnya milik Pemegang Saham atau penerima kuasa Pemegang
                  Saham;
           (ii). Asli Surat Kuasa dan fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya dari Pemegang Saham selaku
                  pemberi kuasa.
        b. Bagi pemegang saham badan hukum atau penerima kuasa pemegang saham badan hukum wajib
            membawa :
           (i). Fotokopi anggaran dasar badan hukum yang terakhir;
           (ii). Fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus badan hukum yang terakhir;
           (iii). Asli KTP anggota Direksi yang mewakili Pemegang Saham Badan Hukum dalam Rapat atau
                  penerima kuasa Pemegang Saham Badan Hukum; dan
           (iv). Asli surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh anggaran dasar badan hukum tersebut) dan
                  fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya dari Pemegang Saham Badan Hukum selaku pemberi
                  kuasa.
     3. Pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang akan hadir secara elektronik,
         wajib melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada fasilitas
         eASY.KSEI, yaitu :
        i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
             aplikasi eASY.KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, pukul
             12.00 WIB dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
             dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
             secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
        ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
             memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
             selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, pukul 12.00 WIB dan
             ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
             eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
             ditutup oleh Perseroan.
        iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa pemegang saham yang
             disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
Page 4
         pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
         aplikasi eASY.KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, pukul 12.00 WIB,
         maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
         aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
         elektronik ditutup oleh Perseroan.
     iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
         (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
         selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, pukul 12.00 WIB, maka perwakilan
         penerima kuasa pemegang saham yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
         registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
         registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
     v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
         penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
         Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh
         mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat,
         pukul 12.00 WIB, maka pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham tidak perlu
         melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
         Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
         suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
     vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
         dalam angka i – v dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasa
         pemegang saham tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
         diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
4.   Untuk pemegang saham yang hadir secara elektronik dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
     sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan
     RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) dengan kriteria sebagai berikut:
     a. Pemegang saham yang telah menyampaikan deklarasi hadir sendiri (In Person) secara elektronik
           melalui eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, pukul 12.00 WIB;
           atau
     b. Pemegang saham dapat melakukan pendaftaran secara elektronik melalui eASY.KSEI saat periode
           pendaftaran pemegang saham pada tanggal pelaksanaan Rapat, serta menyampaikan pilihan
           suaranya secara elektronik pada saat pelaksanaan Rapat sampai dengan sebelum ditutupnya
           pengambilan suara pada masing-masing mata acara Rapat yang memerlukan pemungutan suara;
           atau
     c. Penerima kuasa yang menerima kuasa dari Pemegang Saham untuk hadir ke dalam Rapat secara
           elektronik.
Page 5
IV. PIMPINAN RAPAT
    Rapat akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris Perseroan yang ditunjuk berdasarkan
    keputusan Dewan Komisaris.

V.   BAHASA
     Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.

VI. KUORUM KEHADIRAN
     1. Mata Acara Pertama Rapat sampai dengan Mata Acara Ketiga Rapat:
        Mata Acara Rapat ini dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili oleh pemegang saham atau kuasa
        pemegang saham yang sah, yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
        saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.
     2. Mata Acara Keempat Rapat:
        Mata Acara Rapat ini dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili oleh pemegang saham atau kuasa
        pemegang saham yang sah, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
        saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.

VII. TANYA JAWAB
      1. Dalam pembahasan acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para
         pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun elektronik untuk
         mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran mengenai hal yang berhubungan dengan acara
         Rapat yang sedang dibicarakan.
      2. Pimpinan Rapat menetapkan waktu yang diberikan untuk tanya jawab baik untuk pertanyaan melalui
         kehadiran fisik maupun elektronik, yaitu selama 5 (lima) menit atau maksimal 3 pertanyaan untuk setiap
         mata acara Rapat, mana yang lebih dahulu. Hanya akan ada satu tahap untuk bertanya dan/atau
         memberikan pendapat.
      3. Pertanyaan atau pendapat hanya dapat diajukan pada waktu yang ditentukan, yaitu setelah selesai
         pembahasan mata acara Rapat dan sebelum dilakukannya pengambilan keputusan. Pertanyaan yang
         diajukan harus berhubungan dengan mata acara Rapat yang sedang dibahas.
      4. Yang berhak mengajukan pertanyaan atau pendapat hanyalah para pemegang saham Perseroan atau
         pemerima kuasa pemegang saham yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
         Perseroan atau para pemegang rekening atau penerima kuasa para pemegang rekening yang namanya
         tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Penitipan Kolektif yang diterbitkan PT Kustodian Sentral
         Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 18 Mei 2026 dan jika hadir
         secara elektronik, juga telah melakukan registrasi dan terdaftar untuk menghadiri Rapat secara
         elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada fasilitas eASY.KSEI.
      5. Tata Cara Mengajukan Pertanyaan
         a. Para pemegang saham yang telah menyampaikan pertanyaannya melalui sistem e-proxy eASY.KSEI,
              maka pertanyaan akan disampaikan di dalam Rapat oleh penerima kuasa pemegang saham terkait
              sesuai dengan ketentuan huruf b di bawah ini.
Page 6
       b.   Para pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik jika ingin
            mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya dapat mengangkat tangan agar
            petugas dapat memberikan Lembar Pertanyaan dan wajib mencantumkan nama pemegang saham
            atau nama penerima kuasa pemegang saham (jika memakai kuasa) serta jumlah saham yang
            dimiliki atau diwakilinya.
       c.   Para pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik
            jika ingin mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya dapat disampaikan secara
            tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham dengan menggunakan fitur
            chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi
            eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
            Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
            Bagi penerima kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
            pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham yang diwakilinya selama sesi diskusi per mata
            acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
            kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
       d.   Pertanyaan yang telah disampaikan oleh pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham
            baik yang hadir secara fisik maupun elektronik akan dipilih oleh perwakilan Perseroan untuk
            memastikan keterkaitannya dengan mata acara Rapat yang sedang didiskusikan dan disampaikan
            kepada Notaris untuk diteliti keabsahannya dan selanjutnya akan diserahkan kepada Pimpinan
            Rapat.
       e.   Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan mempersilahkan Direksi atau Dewan Komisaris
            Perseroan untuk memberikan jawaban atau tanggapan terhadap masing-masing pertanyaan atau
            pendapat yang diajukan oleh pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham, dan dalam
            hal ini Direksi atau Dewan Komisaris dapat meminta pihak lain yang berkompeten untuk
            memberikan jawaban atau tanggapan dari pertanyaan tersebut.
       f.   Pimpinan Rapat berhak menolak untuk menjawab atau tidak menanggapi pertanyaan-pertanyaan
            dari pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang menurut Pimpinan Rapat tidak
            berkaitan dengan mata acara Rapat.

VIII. KEPUTUSAN RAPAT
     1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
     2. Apabila berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat diambil dengan
        pemungutan suara berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
        a. Mata Acara Pertama Rapat sampai dengan Mata Acara Ketiga Rapat :
           Keputusan Rapat diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2
           (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
        b. Mata Acara Keempat Rapat :
           Keputusan Rapat diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju oleh lebih dari
           2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 7
   3. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
      Apabila seorang pemegang saham mempunyai atau mewakili lebih dari 1 (satu) saham, maka ia diminta
      untuk memberikan suara 1 (satu) kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang
      dimilikinya atau diwakilinya kecuali bagi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian dan
      Manajer Investasi yang mewakili kepentingan nasabah/reksadana yang dikelolanya.

IX. PEMUNGUTAN SUARA
    1. Pemungutan suara untuk pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang hadir secara
       fisik dilakukan secara lisan dengan tata cara sebagai berikut:
       a. Pertama, pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak
           setuju diminta oleh Pimpinan Rapat untuk mengangkat tangan dan memberikan kartu suara yang
           telah ditandai [X] pada kotak tidak setuju.
       b. Kedua, pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang memberikan suara
           blanko/abstain diminta oleh Pimpinan Rapat untuk mengangkat tangan dan memberikan kartu suara
           yang telah ditandai [X] pada kotak blanko/abstain.
       Bagi pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang mengeluarkan suara
       blanko/abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
       yang mengeluarkan suara dalam Rapat.
    2. Jika ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik meninggalkan ruangan
       Rapat pada saat acara pemungutan suara dilakukan atau tidak memberikan suara dalam Rapat, maka
       yang bersangkutan dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
       yang mengeluarkan suara dalam Rapat.
    3. Pemungutan suara untuk pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang hadir secara
       elektronik dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
        a. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
             E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
        b. Pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang hadir namun belum memberikan
             pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau penerima kuasa pemegang
             saham memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
             suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
             pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
             menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
             selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
             terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
             Apabila pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham tidak memberikan pilihan suara
             untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
             ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
             akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
Page 8
        c. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
           ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.

X. LAIN-LAIN
   1. Selama Rapat diselenggarakan, seluruh peserta Rapat diharapkan untuk tidak mengaktifkan telepon
       genggam atau alat-alat lain yang mengeluarkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu dalam ruangan
       Rapat dan/atau sekitar ruangan Rapat agar tidak mengganggu jalannya Rapat. Bagi peserta Rapat baik
       yang hadir secara fisik maupun elektronik yang melakukan tindakan keonaran, keributan atau tindakan
       lain apapun yang mengganggu jalannya Rapat, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi oleh
       Pimpinan Rapat berupa tidak diperkenankan lagi untuk mengikuti jalannya Rapat dan akan dikeluarkan
       dari Rapat pada saat itu juga dengan pengawalan dari petugas Rapat.
   2. Tata Tertib ini adalah pelengkap terhadap ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar dan terhadap
       Pemanggilan Rapat.
   3. Perseroan tidak menyediakan bahan cetakan (hardcopy) untuk bahan mata acara Rapat. Bahan mata
       acara Rapat telah tersedia di situs website Perseroan (www.alamsuterarealty.co.id) dan dapat diunduh
       oleh Pemegang Saham sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan
       Rapat.
   4. Prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini akan diinformasikan
       dan diumumkan lebih lanjut melalui website Perseroan (www.alamsuterarealty.co.id) dengan tetap
       memperhatikan anggaran dasar Perseroan dan peraturan terkait lainnya.



                                        PT Alam Sutera Realty Tbk
                                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published19 May 2026
Pages8
Characters23,810
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ALAM SUTERA REALTY Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2
unresolved person Yuniawaty p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result