Back to announcement
20260518_ASRI_Pemanggilan RUPS_32091841_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ASRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ALAM SUTERA REALTY Tbk
Jakarta, 19 Mei 2026
PT Alam Sutera Realty Tbk (“Perseroan”) telah menyusun dan menetapkan Tata Tertib sehubungan dengan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diadakan pada 10 Juni 2026 dan berlaku bagi
pemegang saham Perseroan yang hadir dalam Rapat baik secara elektronik maupun secara fisik.
I. PESERTA RAPAT
1. Pemegang saham yang akan menghadiri Rapat secara elektronik, terlebih dahulu dapat melakukan
registrasi melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI yang dapat diakses melalui tautan
https://akses.ksei.co.id/ dan disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) (“eASY KSEI”)
atau memberikan kuasa kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan pada Poin I angka 3 di bawah ini.
2. Berikut adalah peserta Rapat yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan dalam Penitipan Kolektif, hanyalah
pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
18 Mei 2026, sampai dengan pukul 16.00 WIB.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif, hanyalah para pemegang
rekening atau kuasa para pemegang rekening yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada Penitipan Kolektif yang diterbitkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 18 Mei 2026.
c. Undangan, yaitu pihak yang bukan Pemegang Saham yang hadir atas undangan Direksi dan
tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan dan memberikan
suara dalam Rapat.
3. Perseroan memastikan Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak
hadir dalam Rapat, dapat melaksanakan haknya dengan cara, yaitu sebagai berikut :
a. Pemegang saham dapat diwakili oleh pihak lain yang ditunjuknya atau kepada pihak independen
yang ditunjuk oleh Perseroan dengan menggunakan surat kuasa konvensional yang dibuat dan
ditandatangani dalam bentuk sebagaimana telah ditentukan oleh Perseroan dan sebagaimana telah
dinyatakan dalam Pemanggilan Rapat pada tanggal 19 Mei 2026. Surat Kuasa tersebut dapat
diunduh melalui website Perseroan http://www.alamsuterarealty.co.id/ dan selambat-lambatnya
dikirim kepada Perseroan pada 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat dilangsungkan yaitu pada tanggal
9 Juni 2026 pukul 12.00 WIB ke alamat Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan, yaitu:
Page 2
(i). Perseroan telah menunjuk Pihak Independen yang dapat menerima kuasa untuk bertindak dan
mewakili Pemegang Saham dalam menyampaikan suara dan pertanyaan yang diberikan oleh
Pemegang Saham.
(ii). Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan adalah PT Raya Saham Registra, yang beralamat di
Gedung Plaza Sentral Lt. 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, selaku
Biro Administrasi Efek (”BAE”) independen dan profesional yang telah terdaftar sebagai BAE
Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
b. Memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) melalui fasilitas eASY KSEI sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat sampai dengan 1 (satu)
hari kerja sebelum Rapat dilaksanakan atau paling lambat pada tanggal 9 Juni 2026
pukul 12.00 WIB.
c. Pimpinan Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili Pemegang Saham diperlihatkan
kepadanya pada waktu Rapat.
d. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan yang bertindak selaku
kuasa Pemegang Saham Perseroan tidak memiliki hak suara dalam Rapat. Suara yang dikeluarkan
oleh mereka sebagai kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara Rapat.
II. SURAT KUASA KONVENSIONAL
Surat Kuasa konvensional sebagaimana dimaksud pada Poin I angka 3 huruf a di atas wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
a. Jika Surat Kuasa dari Pemegang Saham ditandatangani di luar wilayah Indonesia, harus dilegalisasi oleh
notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat.
b. Surat Kuasa asli dilengkapi dengan dokumen identitas sebagai berikut :
(i). Untuk pemegang saham perorangan, melampirkan copy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti
identitas diri lainnya yang sah dari pemegang saham perorangan;
(ii). Untuk pemegang saham badan hukum atau penerima kuasa pemegang saham badan hukum, wajib
melampirkan fotokopi anggaran dasar badan hukum yang terakhir; fotokopi akta pengangkatan
susunan pengurus badan hukum yang terakhir; dan surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh
anggaran dasar badan hukum tersebut).
Dokumen tersebut di atas dikirimkan kepada BAE dengan alamat sebagaimana tercantum pada Poin I
angka 3 huruf a butir (ii), selambat-lambatnya diterima 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan, yaitu selambat-lambatnya tanggal 9 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
c. Scan copy surat kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani disertai dengan fotokopi dokumen
identitas diri dari pemberi kuasa serta formulir pertanyaan, dikirimkan juga melalui e-mail kepada:
Ibu Yuniawaty – yunizutoyo@yahoo.co.id, dengan subjek: ”Surat Kuasa RUPST PT Alam Sutera
Realty Tbk” paling lambat diterima 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu selambat-
lambatnya tanggal 9 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Page 3
d. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses pengiriman surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam
poin ini dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
dapat menghadiri Rapat melalui pemberian kuasa, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat melalui pemberian kuasa.
III. REGISTRASI
1. Proses pendaftaran untuk pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang akan hadir
secara fisik akan berlangsung dari pukul 09.00 WIB dan ditutup pada pukul 10.00 WIB.
2. Pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik dalam Rapat wajib
membawa dokumen berupa :
a. Bagi pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham perorangan wajib membawa :
(i). Asli KTP atau bukti identitas diri lainnya milik Pemegang Saham atau penerima kuasa Pemegang
Saham;
(ii). Asli Surat Kuasa dan fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya dari Pemegang Saham selaku
pemberi kuasa.
b. Bagi pemegang saham badan hukum atau penerima kuasa pemegang saham badan hukum wajib
membawa :
(i). Fotokopi anggaran dasar badan hukum yang terakhir;
(ii). Fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus badan hukum yang terakhir;
(iii). Asli KTP anggota Direksi yang mewakili Pemegang Saham Badan Hukum dalam Rapat atau
penerima kuasa Pemegang Saham Badan Hukum; dan
(iv). Asli surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh anggaran dasar badan hukum tersebut) dan
fotokopi KTP atau bukti identitas lainnya dari Pemegang Saham Badan Hukum selaku pemberi
kuasa.
3. Pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang akan hadir secara elektronik,
wajib melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada fasilitas
eASY.KSEI, yaitu :
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, pukul
12.00 WIB dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, pukul 12.00 WIB dan
ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa pemegang saham yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi
Page 4
pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam
aplikasi eASY.KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, pukul 12.00 WIB,
maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, pukul 12.00 WIB, maka perwakilan
penerima kuasa pemegang saham yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat,
pukul 12.00 WIB, maka pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan
suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam angka i – v dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasa
pemegang saham tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
4. Untuk pemegang saham yang hadir secara elektronik dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang
sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan
RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pemegang saham yang telah menyampaikan deklarasi hadir sendiri (In Person) secara elektronik
melalui eASY.KSEI paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan Rapat, pukul 12.00 WIB;
atau
b. Pemegang saham dapat melakukan pendaftaran secara elektronik melalui eASY.KSEI saat periode
pendaftaran pemegang saham pada tanggal pelaksanaan Rapat, serta menyampaikan pilihan
suaranya secara elektronik pada saat pelaksanaan Rapat sampai dengan sebelum ditutupnya
pengambilan suara pada masing-masing mata acara Rapat yang memerlukan pemungutan suara;
atau
c. Penerima kuasa yang menerima kuasa dari Pemegang Saham untuk hadir ke dalam Rapat secara
elektronik.
Page 5
IV. PIMPINAN RAPAT
Rapat akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris Perseroan yang ditunjuk berdasarkan
keputusan Dewan Komisaris.
V. BAHASA
Rapat diselenggarakan dalam bahasa Indonesia.
VI. KUORUM KEHADIRAN
1. Mata Acara Pertama Rapat sampai dengan Mata Acara Ketiga Rapat:
Mata Acara Rapat ini dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili oleh pemegang saham atau kuasa
pemegang saham yang sah, yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.
2. Mata Acara Keempat Rapat:
Mata Acara Rapat ini dapat dilangsungkan apabila dihadiri/diwakili oleh pemegang saham atau kuasa
pemegang saham yang sah, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.
VII. TANYA JAWAB
1. Dalam pembahasan acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun elektronik untuk
mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran mengenai hal yang berhubungan dengan acara
Rapat yang sedang dibicarakan.
2. Pimpinan Rapat menetapkan waktu yang diberikan untuk tanya jawab baik untuk pertanyaan melalui
kehadiran fisik maupun elektronik, yaitu selama 5 (lima) menit atau maksimal 3 pertanyaan untuk setiap
mata acara Rapat, mana yang lebih dahulu. Hanya akan ada satu tahap untuk bertanya dan/atau
memberikan pendapat.
3. Pertanyaan atau pendapat hanya dapat diajukan pada waktu yang ditentukan, yaitu setelah selesai
pembahasan mata acara Rapat dan sebelum dilakukannya pengambilan keputusan. Pertanyaan yang
diajukan harus berhubungan dengan mata acara Rapat yang sedang dibahas.
4. Yang berhak mengajukan pertanyaan atau pendapat hanyalah para pemegang saham Perseroan atau
pemerima kuasa pemegang saham yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan atau para pemegang rekening atau penerima kuasa para pemegang rekening yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Penitipan Kolektif yang diterbitkan PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 18 Mei 2026 dan jika hadir
secara elektronik, juga telah melakukan registrasi dan terdaftar untuk menghadiri Rapat secara
elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada fasilitas eASY.KSEI.
5. Tata Cara Mengajukan Pertanyaan
a. Para pemegang saham yang telah menyampaikan pertanyaannya melalui sistem e-proxy eASY.KSEI,
maka pertanyaan akan disampaikan di dalam Rapat oleh penerima kuasa pemegang saham terkait
sesuai dengan ketentuan huruf b di bawah ini.
Page 6
b. Para pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik jika ingin
mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya dapat mengangkat tangan agar
petugas dapat memberikan Lembar Pertanyaan dan wajib mencantumkan nama pemegang saham
atau nama penerima kuasa pemegang saham (jika memakai kuasa) serta jumlah saham yang
dimiliki atau diwakilinya.
c. Para pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik
jika ingin mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapatnya dapat disampaikan secara
tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham dengan menggunakan fitur
chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
Bagi penerima kuasa pemegang saham yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham yang diwakilinya selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
d. Pertanyaan yang telah disampaikan oleh pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham
baik yang hadir secara fisik maupun elektronik akan dipilih oleh perwakilan Perseroan untuk
memastikan keterkaitannya dengan mata acara Rapat yang sedang didiskusikan dan disampaikan
kepada Notaris untuk diteliti keabsahannya dan selanjutnya akan diserahkan kepada Pimpinan
Rapat.
e. Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan mempersilahkan Direksi atau Dewan Komisaris
Perseroan untuk memberikan jawaban atau tanggapan terhadap masing-masing pertanyaan atau
pendapat yang diajukan oleh pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham, dan dalam
hal ini Direksi atau Dewan Komisaris dapat meminta pihak lain yang berkompeten untuk
memberikan jawaban atau tanggapan dari pertanyaan tersebut.
f. Pimpinan Rapat berhak menolak untuk menjawab atau tidak menanggapi pertanyaan-pertanyaan
dari pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang menurut Pimpinan Rapat tidak
berkaitan dengan mata acara Rapat.
VIII. KEPUTUSAN RAPAT
1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan Rapat diambil dengan
pemungutan suara berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. Mata Acara Pertama Rapat sampai dengan Mata Acara Ketiga Rapat :
Keputusan Rapat diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
b. Mata Acara Keempat Rapat :
Keputusan Rapat diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju oleh lebih dari
2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
Page 7
3. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila seorang pemegang saham mempunyai atau mewakili lebih dari 1 (satu) saham, maka ia diminta
untuk memberikan suara 1 (satu) kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang
dimilikinya atau diwakilinya kecuali bagi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian dan
Manajer Investasi yang mewakili kepentingan nasabah/reksadana yang dikelolanya.
IX. PEMUNGUTAN SUARA
1. Pemungutan suara untuk pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik dilakukan secara lisan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Pertama, pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang memberikan suara tidak
setuju diminta oleh Pimpinan Rapat untuk mengangkat tangan dan memberikan kartu suara yang
telah ditandai [X] pada kotak tidak setuju.
b. Kedua, pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang memberikan suara
blanko/abstain diminta oleh Pimpinan Rapat untuk mengangkat tangan dan memberikan kartu suara
yang telah ditandai [X] pada kotak blanko/abstain.
Bagi pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang mengeluarkan suara
blanko/abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara dalam Rapat.
2. Jika ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik meninggalkan ruangan
Rapat pada saat acara pemungutan suara dilakukan atau tidak memberikan suara dalam Rapat, maka
yang bersangkutan dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
yang mengeluarkan suara dalam Rapat.
3. Pemungutan suara untuk pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang hadir secara
elektronik dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
b. Pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham yang hadir namun belum memberikan
pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau penerima kuasa pemegang
saham memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasa pemegang saham tidak memberikan pilihan suara
untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka
akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
Page 8
c. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.
X. LAIN-LAIN
1. Selama Rapat diselenggarakan, seluruh peserta Rapat diharapkan untuk tidak mengaktifkan telepon
genggam atau alat-alat lain yang mengeluarkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu dalam ruangan
Rapat dan/atau sekitar ruangan Rapat agar tidak mengganggu jalannya Rapat. Bagi peserta Rapat baik
yang hadir secara fisik maupun elektronik yang melakukan tindakan keonaran, keributan atau tindakan
lain apapun yang mengganggu jalannya Rapat, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi oleh
Pimpinan Rapat berupa tidak diperkenankan lagi untuk mengikuti jalannya Rapat dan akan dikeluarkan
dari Rapat pada saat itu juga dengan pengawalan dari petugas Rapat.
2. Tata Tertib ini adalah pelengkap terhadap ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar dan terhadap
Pemanggilan Rapat.
3. Perseroan tidak menyediakan bahan cetakan (hardcopy) untuk bahan mata acara Rapat. Bahan mata
acara Rapat telah tersedia di situs website Perseroan (www.alamsuterarealty.co.id) dan dapat diunduh
oleh Pemegang Saham sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan
Rapat.
4. Prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini akan diinformasikan
dan diumumkan lebih lanjut melalui website Perseroan (www.alamsuterarealty.co.id) dengan tetap
memperhatikan anggaran dasar Perseroan dan peraturan terkait lainnya.
PT Alam Sutera Realty Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
person
Yuniawaty
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.