Skip to content
Back to announcement

20240607_HRME_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31648577_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review HRME

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
        Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109


No. Laporan : 00457/2.0109-05/BS/05/0069/1/V/2024                                      Bogor, 31 Mei 2024

Kepada Yth,
PT. MENTENG HERITAGE REALTY, Tbk.
Jalan Cilacap No 1, Jakarta Pusat
Jakarta, 10310

Perihal :   Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pembelian 30% Saham
            PT. Wijaya Wisesa Development di PT. Satria Balitama oleh PT. Pramudya
            Anggita Danadyaksa Indah

Dengan hormat,

Memenuhi permintaan PT. Menteng Heritage Realty, Tbk yang tercantum sebagaimana pada
Proposal Penawaran Jasa Fairness Opinion Atas Transaksi Material berupa saham PT Wijaya
Wisesa Development di PT Satria Balitama oleh PT Pramudya Anggita Danadyaksa Indah Nomor:
0360/PNW/FO-BGR-FSR/IV/2024, tertanggal 22 April 2024 dan dan Surat Perjanjian Kerjasama
(SPK) tentang Jasa Fairness Opinion Nomor 160/SPK-FSR/MHR/IV/2024, tertanggal 22 April
2024 dan dalam batas-batas kemampuan kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik Resmi,
bersama ini kami sampaikan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Jual-Beli
Saham PT Wijaya Wisesa Development di PT. Satria Balitama oleh PT. Pramudya Anggita
Danadyaksa Indah sebagai berikut:


1.1. STATUS PENILAI
Penilai yang bertanggung jawab dalam penugasan ini adalah Rekan dari KJPP Febriman Siregar
dan Rekan, yang merupakan lembaga penilai independen dengan Izin Usaha dengan No.
2.12.0109 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan
Menteri Keuangan No. 1402/KM.1/2021 tertanggal 26 November 2012, dan Izin Pembukaan
Kantor Cabang di Bogor yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia
melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KM.1/2020 tertanggal 17 September 2020, dan
Penilai terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal STTD.PPB-41/PM.223/2019 sebagai Penilai
dengan klasifikasi bidang jasa penilaian properti dan bisnis. Identifikasi Penilai yang bertanggung
jawab pada laporan kajian ini adalah sebagai berikut:

      Nama                                      : Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc., MAPPI (Cert.)
      Anggota MAPPI                             : 92 – S- 00252
      No. Izin Penilai Publik                   : PB-1.08.00069
      No. Izin Bapepam-LK                       : STTD.PPB-41/PM.223/2019
      No. Register                              : RMK-2017.00069
      Klasifikasi bidang jasa                   : Penilai Bisnis dan Properti

KJPP FSR atau Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan kajian atas obyek rencana transaksi
pada perihal dimaksud, dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan subyek atau obyek
kajian, sehingga dalam posisi untuk memberikan kajian objektif dan tidak memihak.

                                                                                                      Kantor Cabang Bogor
                                                                                    Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
                                                                                                RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
                                                                                               Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
                                                                                                               Jawa Barat 16129
                                                                                                            Telp. : 0251-8397671
                                                                                                     Email : fsr.bogor@fsr.co.id
                                                                                                         Website : www.fsr.co.id
                                      Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
                                                                            Bogor (PB) ; Makassar (PS) ; Tangerang Selatan (P)
Page 2
JL febriman siregar dan
                 kantor jasa penilai publik
                                                      rekan
ET
 ll
                 penilai aset, bisnis dan konsultan


      1.2. PEMBERI TUGAS
             Nama                  : PT Menteng Heritage Realty, Tbk.
             Bidang Usaha          : Industri Perhotelan dan Investasi
             Alamat Kantor         : Jalan Cilacap No 1, Jakarta Pusat, Jakarta

      1.3. PENGGUNA LAPORAN
             Nama                  : PT Menteng Heritage Realty, Tbk.
             Bidang Usaha          : Industri Perhotelan dan Investasi
             Alamat Kantor         : Jalan Cilacap No 1, Jakarta Pusat, Jakarta

             Nama                  : Otoritas Jasa Keuangan
             Alamat                : Gedung Soemitro Djojohadikusumo
                                     Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta

      1.4. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
             Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Transaksi,
             digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan pemenuhan peraturan
             OJK.


      1.5. DASAR NILAI DAN DEFINISI
             Dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market Value).

             DEFINISI DARI NILAI PASAR – POJK 35 2020
             Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu
             aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
             penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
             dilakukan secara layak, dimana kedua Pihak masing–masing bertindak atas dasar
             pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.


      1.6. TANGGAL PENILAIAN
             Tanggal penilaian (cut-off date) 31 Desember 2023.


      1.7. PEMENUHAN STANDAR PENILAIAN
             Pedoman laporan pendapat kewajaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
             35 tahun 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
             dan SEOJK Nomor 17 tahun 2020 tentang “Pedoman Penilaian & Penyajian Laporan
             Penilaian Bisnis di Pasar Modal


      1.8.   BATASAN ATAU PENGECUALIAN ATAS TANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK
             SELAIN PEMBERI TUGAS
             Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas, kecuali
             yang diatur dalam peraturan dan hukum yang berlaku.




                                                                                                  - ii -
       Laporan Pendapat Kewajaran – PT Menteng Heritage Realty, Tbk.
Page 3
JL febriman siregar dan
             kantor jasa penilai publik
                                                   rekan
ET           penilai aset, bisnis dan konsultan

 ll 1.9. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
        Laporan pendapat kewajaran ini hanya digunakan untuk laporan pendapat kewajaran atas
        Rencana Transaksi, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan
        lainnya dan Laporan ini terbuka untuk Publik.


  1.10. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
        Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi
        yang akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat
        kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau
        tidak menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas rencana transaksi
        tersebut.


  1.11. Metode Analisis Atas Rencana Transaksi
        Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis
        dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
        1. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
            yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana
            Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
        2.   Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan
             kegiatan usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek
             Perseroan, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian
             Rencana Transaksi.
        3.   Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
             historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
             keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dan analisis nilai tambah.
        4.   Analisis kewajaran Rencana Transaksi.


  1.12. ANALISA PENDAPAT KEWAJARAN
        •    Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi di atas diketahui bahwa tidak ada
             hubungan afiliasi antara PT Menteng Heritage Realty, Tbk. dengan PT Pramudya
             Anggita Danadyaksa.
        •    Berdasarkan Syarat dan Ketentuan Rencana Jual Beli Saham, tidak ada persyaratan
             khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat
             yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.
        •    Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan
             dengan pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang
             dilakukan adalah wajar.
        •    Perseroan mendapat tambahan cash sebesar Rp214.556.510.357                 dengan
             dilakukannya rencana Transaksi Jual-Beli saham tersebut .
        •    Penambahan laba bersih Perseroan rata-rata per tahun sebesar Rp12M.
        •    Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui
             bahwa harga Rencana Transaksi 7,4% di atas nilai pasar dan masih berada dalam
             batasan ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah wajar




                                                                                            - iii -
    Laporan Pendapat Kewajaran – PT Menteng Heritage Realty, Tbk.
Page 4
JL febriman siregar dan
                kantor jasa penilai publik
                                                      rekan
ET
 ll
                penilai aset, bisnis dan konsultan


      1.13. KESIMPULAN
            Berdasarkan analisa kewajaran di atas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana
            Transaksi ini adalah WAJAR.
      Surat pengantar penilaian ini diikuti oleh Laporan Pendapat kewajaran Terinci (Comprehensive
      Style) yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
      Disini kami tegaskan bahwa KJPP FSR tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di
      masa yang akan datang, atas obyek pendapat kewajaran.
      Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel perusahaan (corporate seal) dari KJPP FSR.


      Hormat kami,
      KJPP Febriman Siregar dan Rekan




      Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
      Partner
      Anggota MAPPI           : 92-S-00252
      Izin Penilai Publik     : PB-1.08.00069
      STTD Bapepam-LK         : STTD.PPB-41/PM.223/2019
      Register                : RMK-2017.00069
      Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis & Properti




                                                                                                     - iv -
       Laporan Pendapat Kewajaran – PT Menteng Heritage Realty, Tbk.
Page 5
JL febriman siregar dan
                kantor jasa penilai publik
                                                      rekan
ET
 ll
                penilai aset, bisnis dan konsultan

                                    PERNYATAAN PENILAI

      KJPP FSR dengan ini menyatakan bahwa:
      1.   Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilai ini adalah sesuai dengan
           pemahaman terbaik dari penilaian.
      2.   Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap obyek yang dinilai.
      3.   Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 35 tahun 2020 “Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
           Usaha Di Pasar Modal”.
      4.   Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
           diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
      5.   Penilai memiliki pengalaman mengenai jenis usaha yang dinilai.
      6.   Dalam melakukan pendapat kewajaran ini kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk
           bertindak secara obyektif dan independen serta tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
           pihak – pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
      7.   Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran ini.
      8.   Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang –
           undangan yang berlaku.
      9.   Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan.
      10. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi – asumsi dan kondisi
          pembatas.
      11. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat dipertanggungjawabkan.
      12. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran.
      13. Besaran imbalan jasa penilai tidak tergantung pada hasil pendapat kewajaran.


      Selanjutnya KJPP FSR menyatakan bahwa Para Penilai yang kami libatkan dalam penugasan ini
      adalah Penilai Profesional yang kompeten dan memiliki keahlian penilaian yang baik.
      Team Leader / Penilai    :   Rekan (Partner) yang merupakan Penilai Publik, professional yang
                                   telah memiliki pengalaman lebih dari 5 (lima) tahun sebagai Penilai,
                                   dalam penugasan Penilai bertindak sebagai Pimpinan (Team Leader)
                                   dan bertanggung jawab secara penuh atas pelaksanaan pekerjaan
                                   penilaian mulai dari penerimaan penugasan sampai kepada
                                   penyampaian laporan termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban
                                   menandatangani Laporan Penilaian.
      Asisten Penilai          :   Merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya sesuai
                                   dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman. Asisten Penilai
                                   memiliki tugas membantu Penilai dalam pengumpulan data, entri data
                                   dan kompilasi data serta membantu dalam penyusunan laporan
                                   penilaian.




                                                                                                   -v-
       Laporan Pendapat Kewajaran – PT Menteng Heritage Realty, Tbk.
Page 6
JL febriman siregar dan
              kantor jasa penilai publik
                                                    rekan
ET            penilai aset, bisnis dan konsultan

 ll Para Penilai:
   No          Nama                                                        Tanda Tangan

    1.         Penanggung Jawab

               Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.)               --------------------------
               Partner
               No. MAPPI                 : 92-S-00252
               No. Ijin Penilai Publik   : PB-1.08.00069
               No. Ijin Bapepam-LK       : STTD.PPB-41/PM.223/2019
               Klasifikasi Bidang Jasa   : Penilai Bisnis Dan Properti
               No. Register              : RMK-2017.00069


   2.          Reviewer


               Didiek Agus Priatmiko, S.Komp.                            --------------------------
               No. MAPPI                   : 11-T-03266
               No. Register                : RMK-2017.00838
               No. Ijin Penilai Publik

               Klasifikasi Bidang Jasa   : Penilai Bisnis Dan Properti
   3.          Penilai


               Yaumil Husna Khair, S.Si., M.M                            --------------------------
               MAPPI No.                   : 11-P-03270




                                                                                                - vi -
     Laporan Pendapat Kewajaran – PT Menteng Heritage Realty, Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.81 MB
Published7 Jun 2024
Pages6
Characters16,246
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. MENTENG HERITAGE REALTY p.1 ×19
linked org PT. Wijaya Wisesa Development p.1 ×5
linked org PT. Satria Balitama p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.1
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.1 ×2
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.1 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×2
unresolved person Msc. p.1
unresolved — MAPPI p.1
unresolved — Izin Bapepam-LK p.1
unresolved org Bapepam-LK p.1 ×6
unresolved org KJPP FSR p.1 ×5
unresolved org PT Pramudya Anggita Danadyaksa. p.3
unresolved org Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu p.4
unresolved person Penanggung Jawab Ir. Yohn PS Napitupulu p.6 ×4
unresolved person Penilai Yaumil Husna Khair p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1457 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result