Back to announcement
20240607_HRME_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31648577_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review HRMESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109
No. Laporan : 00457/2.0109-05/BS/05/0069/1/V/2024 Bogor, 31 Mei 2024
Kepada Yth,
PT. MENTENG HERITAGE REALTY, Tbk.
Jalan Cilacap No 1, Jakarta Pusat
Jakarta, 10310
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pembelian 30% Saham
PT. Wijaya Wisesa Development di PT. Satria Balitama oleh PT. Pramudya
Anggita Danadyaksa Indah
Dengan hormat,
Memenuhi permintaan PT. Menteng Heritage Realty, Tbk yang tercantum sebagaimana pada
Proposal Penawaran Jasa Fairness Opinion Atas Transaksi Material berupa saham PT Wijaya
Wisesa Development di PT Satria Balitama oleh PT Pramudya Anggita Danadyaksa Indah Nomor:
0360/PNW/FO-BGR-FSR/IV/2024, tertanggal 22 April 2024 dan dan Surat Perjanjian Kerjasama
(SPK) tentang Jasa Fairness Opinion Nomor 160/SPK-FSR/MHR/IV/2024, tertanggal 22 April
2024 dan dalam batas-batas kemampuan kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik Resmi,
bersama ini kami sampaikan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Jual-Beli
Saham PT Wijaya Wisesa Development di PT. Satria Balitama oleh PT. Pramudya Anggita
Danadyaksa Indah sebagai berikut:
1.1. STATUS PENILAI
Penilai yang bertanggung jawab dalam penugasan ini adalah Rekan dari KJPP Febriman Siregar
dan Rekan, yang merupakan lembaga penilai independen dengan Izin Usaha dengan No.
2.12.0109 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan
Menteri Keuangan No. 1402/KM.1/2021 tertanggal 26 November 2012, dan Izin Pembukaan
Kantor Cabang di Bogor yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia
melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KM.1/2020 tertanggal 17 September 2020, dan
Penilai terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal STTD.PPB-41/PM.223/2019 sebagai Penilai
dengan klasifikasi bidang jasa penilaian properti dan bisnis. Identifikasi Penilai yang bertanggung
jawab pada laporan kajian ini adalah sebagai berikut:
Nama : Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc., MAPPI (Cert.)
Anggota MAPPI : 92 – S- 00252
No. Izin Penilai Publik : PB-1.08.00069
No. Izin Bapepam-LK : STTD.PPB-41/PM.223/2019
No. Register : RMK-2017.00069
Klasifikasi bidang jasa : Penilai Bisnis dan Properti
KJPP FSR atau Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan kajian atas obyek rencana transaksi
pada perihal dimaksud, dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan subyek atau obyek
kajian, sehingga dalam posisi untuk memberikan kajian objektif dan tidak memihak.
Kantor Cabang Bogor
Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
Jawa Barat 16129
Telp. : 0251-8397671
Email : fsr.bogor@fsr.co.id
Website : www.fsr.co.id
Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
Bogor (PB) ; Makassar (PS) ; Tangerang Selatan (P)
Page 2
JL febriman siregar dan
kantor jasa penilai publik
rekan
ET
ll
penilai aset, bisnis dan konsultan
1.2. PEMBERI TUGAS
Nama : PT Menteng Heritage Realty, Tbk.
Bidang Usaha : Industri Perhotelan dan Investasi
Alamat Kantor : Jalan Cilacap No 1, Jakarta Pusat, Jakarta
1.3. PENGGUNA LAPORAN
Nama : PT Menteng Heritage Realty, Tbk.
Bidang Usaha : Industri Perhotelan dan Investasi
Alamat Kantor : Jalan Cilacap No 1, Jakarta Pusat, Jakarta
Nama : Otoritas Jasa Keuangan
Alamat : Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta
1.4. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Transaksi,
digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan dan pemenuhan peraturan
OJK.
1.5. DASAR NILAI DAN DEFINISI
Dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market Value).
DEFINISI DARI NILAI PASAR – POJK 35 2020
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu
aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan
penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua Pihak masing–masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan.
1.6. TANGGAL PENILAIAN
Tanggal penilaian (cut-off date) 31 Desember 2023.
1.7. PEMENUHAN STANDAR PENILAIAN
Pedoman laporan pendapat kewajaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor
35 tahun 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
dan SEOJK Nomor 17 tahun 2020 tentang “Pedoman Penilaian & Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal
1.8. BATASAN ATAU PENGECUALIAN ATAS TANGGUNG JAWAB KEPADA PIHAK
SELAIN PEMBERI TUGAS
Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas, kecuali
yang diatur dalam peraturan dan hukum yang berlaku.
- ii -
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Menteng Heritage Realty, Tbk.
Page 3
JL febriman siregar dan
kantor jasa penilai publik
rekan
ET penilai aset, bisnis dan konsultan
ll 1.9. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan pendapat kewajaran ini hanya digunakan untuk laporan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan
lainnya dan Laporan ini terbuka untuk Publik.
1.10. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi
yang akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat
kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau
tidak menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas rencana transaksi
tersebut.
1.11. Metode Analisis Atas Rencana Transaksi
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak
yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam Rencana
Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan
kegiatan usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek
Perseroan, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian
Rencana Transaksi.
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dan analisis nilai tambah.
4. Analisis kewajaran Rencana Transaksi.
1.12. ANALISA PENDAPAT KEWAJARAN
• Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi di atas diketahui bahwa tidak ada
hubungan afiliasi antara PT Menteng Heritage Realty, Tbk. dengan PT Pramudya
Anggita Danadyaksa.
• Berdasarkan Syarat dan Ketentuan Rencana Jual Beli Saham, tidak ada persyaratan
khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat
yang ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.
• Berdasarkan proyeksi keuangan, Perseroan masih mampu menghasilkan pendapatan
dengan pertumbuhan yang positif. Dengan demikian Rencana Transaksi yang
dilakukan adalah wajar.
• Perseroan mendapat tambahan cash sebesar Rp214.556.510.357 dengan
dilakukannya rencana Transaksi Jual-Beli saham tersebut .
• Penambahan laba bersih Perseroan rata-rata per tahun sebesar Rp12M.
• Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui
bahwa harga Rencana Transaksi 7,4% di atas nilai pasar dan masih berada dalam
batasan ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah wajar
- iii -
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Menteng Heritage Realty, Tbk.
Page 4
JL febriman siregar dan
kantor jasa penilai publik
rekan
ET
ll
penilai aset, bisnis dan konsultan
1.13. KESIMPULAN
Berdasarkan analisa kewajaran di atas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini adalah WAJAR.
Surat pengantar penilaian ini diikuti oleh Laporan Pendapat kewajaran Terinci (Comprehensive
Style) yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Disini kami tegaskan bahwa KJPP FSR tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di
masa yang akan datang, atas obyek pendapat kewajaran.
Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel perusahaan (corporate seal) dari KJPP FSR.
Hormat kami,
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Partner
Anggota MAPPI : 92-S-00252
Izin Penilai Publik : PB-1.08.00069
STTD Bapepam-LK : STTD.PPB-41/PM.223/2019
Register : RMK-2017.00069
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis & Properti
- iv -
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Menteng Heritage Realty, Tbk.
Page 5
JL febriman siregar dan
kantor jasa penilai publik
rekan
ET
ll
penilai aset, bisnis dan konsultan
PERNYATAAN PENILAI
KJPP FSR dengan ini menyatakan bahwa:
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilai ini adalah sesuai dengan
pemahaman terbaik dari penilaian.
2. Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap obyek yang dinilai.
3. Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35 tahun 2020 “Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
Usaha Di Pasar Modal”.
4. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
5. Penilai memiliki pengalaman mengenai jenis usaha yang dinilai.
6. Dalam melakukan pendapat kewajaran ini kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk
bertindak secara obyektif dan independen serta tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
pihak – pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
7. Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran ini.
8. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
9. Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan.
10. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi – asumsi dan kondisi
pembatas.
11. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat dipertanggungjawabkan.
12. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran.
13. Besaran imbalan jasa penilai tidak tergantung pada hasil pendapat kewajaran.
Selanjutnya KJPP FSR menyatakan bahwa Para Penilai yang kami libatkan dalam penugasan ini
adalah Penilai Profesional yang kompeten dan memiliki keahlian penilaian yang baik.
Team Leader / Penilai : Rekan (Partner) yang merupakan Penilai Publik, professional yang
telah memiliki pengalaman lebih dari 5 (lima) tahun sebagai Penilai,
dalam penugasan Penilai bertindak sebagai Pimpinan (Team Leader)
dan bertanggung jawab secara penuh atas pelaksanaan pekerjaan
penilaian mulai dari penerimaan penugasan sampai kepada
penyampaian laporan termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban
menandatangani Laporan Penilaian.
Asisten Penilai : Merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya sesuai
dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman. Asisten Penilai
memiliki tugas membantu Penilai dalam pengumpulan data, entri data
dan kompilasi data serta membantu dalam penyusunan laporan
penilaian.
-v-
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Menteng Heritage Realty, Tbk.
Page 6
JL febriman siregar dan
kantor jasa penilai publik
rekan
ET penilai aset, bisnis dan konsultan
ll Para Penilai:
No Nama Tanda Tangan
1. Penanggung Jawab
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.) --------------------------
Partner
No. MAPPI : 92-S-00252
No. Ijin Penilai Publik : PB-1.08.00069
No. Ijin Bapepam-LK : STTD.PPB-41/PM.223/2019
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis Dan Properti
No. Register : RMK-2017.00069
2. Reviewer
Didiek Agus Priatmiko, S.Komp. --------------------------
No. MAPPI : 11-T-03266
No. Register : RMK-2017.00838
No. Ijin Penilai Publik
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis Dan Properti
3. Penilai
Yaumil Husna Khair, S.Si., M.M --------------------------
MAPPI No. : 11-P-03270
- vi -
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Menteng Heritage Realty, Tbk.
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1 ×2
unresolved
person
Msc.
p.1
unresolved
—
MAPPI
p.1
unresolved
—
Izin Bapepam-LK
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.1 ×6
unresolved
org
KJPP FSR
p.1 ×5
unresolved
org
PT Pramudya Anggita Danadyaksa.
p.3
unresolved
org
Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu
p.4
unresolved
person
Penanggung Jawab Ir. Yohn PS Napitupulu
p.6 ×4
unresolved
person
Penilai Yaumil Husna Khair
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1457 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}