Back to announcement
20260519_DOID_Laporan Informasi dan Fakta Material_32092162_lamp1.pdf
Other Text extracted DOIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.940
BUMA
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BUMA INTERNASIONAL GRUP TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN
PENGURANGAN MODAL SERTA PROGRAM MESOP
MELALUI PENGALIHAN SAHAM TREASURI PERSEROAN
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN UNTUK
MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN (A) PENGURANGAN MODAL DENGAN CARA
PENARIKAN KEMBALI SAHAM TREASURI SEBAGAIMANA KETENTUAN PASAL 47 AYAT (2) UNDANG-
UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS ("UUPT”) DAN (B) PROGRAM
KEPEMILIKAN SAHAM MANAJEMEN DAN KARYAWAN (MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK
OWNERSHIP PROGRAM) ("PROGRAM MESOP”, ATAU KEMUDIAN DIKENAL SEBAGAI LONG TERM SHARE
PLAN ATAU "LTSP”) (SELANJUTNYA KEDUA RENCANA PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA AKAN
DISEBUT SEBAGAI "RENCANA TRANSAKSI”).
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PERSEROAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI.
PT BUMA Internasional Grup Tbk M A
PTBU rup Tbk
Kegiatan Usaha
Jasa, Pertambangan, Perdagangan, Pembangunan dan/atau Konstruksi, serta Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat
South Guarter Tower C, Lantai 5,
JI. R.A. Kartini Kav 8, Cilandak Barat,
Jakarta Selatan 12430
Telepon : (021) 30432080
Faksimili : (021) 30432081
Website : www.bumainternational.com
Email : corpsec@bumainternational.com
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG
EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN
SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN MEREKA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL LAIN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) UNTUK MENYETUJUI RENCANA TRANSAKSI
AKAN DISELENGGARAKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 24 JUNI 2026.
SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI HANYA MERUPAKAN
USULAN YANG TUNDUK KEPADA PERSETUJUAN PEMEGANG SAHAM DI DALAM RUPSLB PERSEROAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2026
Page 2 OCR 0.952
RIWAYAT PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERSEROAN
Perseroan sejak tahun 2022 telah melaksanakan program pembelian kembali saham berdasarkan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dan UUPT. Saham yang telah dibeli kembali selanjutnya akan disebut sebagai “Saham
Treasuri”.
Saham Treasuri yang dibeli kembali oleh Perseroan pada periode 2022-2025 berjumlah 1.981.153.800 (satu milyar sembilan
ratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu delapan ratus) saham. Dari jumlah tersebut, sebanyak 970.166.100
(sembilan ratus tujuh puluh juta seratus enam puluh enam ribu seratus) Saham Treasuri telah dialihkan untuk Pengurangan
Modal Tahap 1 dan Tahap 2 . Setelah pengalihan tersebut, jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan saat ini
menjadi 7.651.007.132 (tujuh milyar enam ratus lima puluh satu juta tujuh ribu seratus tiga puluh dua) saham atau setara
dengan 28,346 dari modal dasar Perseroan. Selanjutnya, sebanyak 717.150.000 (tujuh ratus tujuh belas juta seratus lima
puluh ribu) Saham Treasuri telah dialihkan untuk Program MESOP Tahap 1. Dengan demikian, sisa Saham Treasuri yang
dimiliki Perseroan saat ini berjumlah 293.837.700 (dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh
ratus) saham.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2026
mendatang, Perseroan bermaksud meminta persetujuan pemegang saham untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
dengan mengacu pada Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”) (“Rencana Pembelian Kembali Saham"). Jumlah saham yang diusulkan untuk dibeli
kembali adalah sebanyak-banyaknya 320.769.300 (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus)
saham, dengan tetap memperhatikan sisa Saham Treasuri saat ini.
INFORMASI TENTANG RENCANA TRANSAKSI
A. Uraian Terkait Rencana Pengurangan Modal
Mengacu kepada ketentuan Pasal 47 ayat 1 dan 2 UUPT yang menyatakan bahwa pengurangan modal ditempatkan dan
disetor dapat dilakukan antara lain dengan cara penarikan kembali saham terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh
Perseroan, serta Pasal 21 butir (b) POJK 29/2023 yang menyebutkan bahwa saham hasil pembelian kembali dapat
dialihkan, antara lain dengan cara ditarik kembali dengan cara pengurangan modal. Untuk meningkatkan nilai pemegang
saham dan sekaligus menghasilkan struktur modal yang lebih efisien bagi Perseroan, maka Perseroan bermaksud untuk
melakukan pengurangan modal ditempatkan dan disetor penuh dengan cara menarik kembali saham hasil pembelian
kembali sebanyak-banyaknya 293.837.700 (dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh
ratus) saham (“Pengurangan Modal Tahap 3”), yang seluruhnya berasal dari sisa Saham Treasuri yang ada.
Pengurangan Modal Tahap 3 direncanakan akan dilaksanakan setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB yang akan
diselenggarakan padal tanggal 24 Juni 2026. Apabila Pengurangan Modal Tahap 3 disetujui dan dilaksanakan setelah
keputusan RUPSLB, maka modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan akan berkurang menjadi 7.357.169.432 (tujuh
milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta seratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh dua) saham, atau setara
dengan 27,25”6 dari modal dasar Perseroan. Perubahan modal tersebut tetap memenuhi ketentuan Pasal 33 UUPT dan
anggaran dasar Perseroan
B. Uraian Terkait Rencana Program MESOP
Mengacu pada ketentuan Pasal 21 butir (c) POJK 29/2023 yang menyebutkan bahwa saham hasil pembelian kembali dapat
dialihkan, antara lain dengan cara pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau Direksi dan/atau
Dewan Komisaris (Direksi dan Dewan komisaris selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Manajemen”. Selain
untuk pelaksanaan Pengurangan Modal sebagaimana telah disampaikan di atas, Perseroan juga berencana
mengalokasikan sebagian saham hasil pembelian kembali untuk pelaksanaan Program MESOP (“MESOP Tahap 2”).
Program MESOP merupakan program kepemilikan saham yang diberikan kepada karyawan kunci, anggota direksi
dan/atau anggota dewan komisaris Perseroan serta entitas anak yang memenuhi kriteria dan persyaratan partisipasi
memiliki saham yang ditetapkan oleh Perseroan (“Peserta Program"). Pelaksanaan MESOP Tahap 2 dirancang untuk
meningkatkan keterikatan dan insentif jangka panjang Peserta Program serta mendukung pencapaian kinerja Perseroan,
dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (,
Page 3 OCR 0.945
BUMA Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan komitmen manajemen dan karyawan Grup Perseroan, Perseroan memandang perlu melaksanakan suatu program retensi yang dapat mempertahankan manajemen dan karyawan yang berkinerja tinggi, guna memaksimalkan potensi pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan mengoptimalkan kinerja karyawan. Adapun mengenai syarat dan ketentuan terkait dengan pelaksanaan MESOP Tahap 2, termasuk tetapi tidak terbatas pada mekanisme pelaksanaan, kriteria dan persyaratan Peserta Program, jadwal dan jangka waktu pelaksanaan, tata cara pengalihan saham kepada Peserta Program maupun persyaratan-persyaratan lainnya, akan ditentukan kemudian oleh direksi Perseroan dengan mempertimbangkan antara lain, usulan dan/atau masukan dari dewan komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi. Seluruh ketentuan akan disusun dan dilaksanakan dengan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjaga kepentingan dan nilai bagi pemegang saham Perseroan, direksi akan menentukan harga pelaksanaan dan ketentuan harga target yang selaras dengan tujuan pencapaian nilai pemegang saham jangka panjang yang maksimal. Jumlah saham yang diusulkan untuk dialihkan dalam MESOP Tahap 2 adalah sebanyak-banyaknya sejumlah Saham Treasuri yang dimiliki oleh Perseroan, yang dapat berasal dari sisa Saham Treasuri saat ini dan/atau saham hasil Rencana Pembelian Kembali Saham yang persetujuannya akan dimintakan pada RUPSLB tanggal 24 Juni 2026. Oleh karenanya, pelaksanaan MESOP Tahap 2 tidak akan menimbulkan dampak dilusi atas kepemilikan saham pemegang saham Perseroan, karena saham-saham yang akan dialokasikan ke dalam MESOP Tahap 2 bukan merupakan penerbitan saham baru. MESOP Tahap 2 akan dilaksanakan setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB dan terpenuhinya jumlah Saham Treasuri yang diperlukan untuk program tersebut. C. Proforma Struktur Permodalan Setelah Pengurangan Modal Tahap 3 Keterangan Rupiah Saham Yo Modal Dasar 1.350.000.000.000 21.000.000.000 | 100,006 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 409.939.421.600 8.198.788.432 | 30,37Y6 (setelah Pengurangan Modal Tahap 1) Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 382.550.356.600 7.651.007.132 | 28,347 (setelah Pengurangan Modal Tahap 2) Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 367.858.471.600 7.367.169.432 | 27,25Yo (setelah Pengurangan Modal Tahap 3) RAPAT UI PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (RUPSLB) Rencana Transaksi memerlukan persetujuan dari para pemegang Perseroan. Oleh karenanya, Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham di dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2026, dengan jadwal sebagai berikut: Keterangan Tanggal Pemberitahuan jadwal dan agenda RUPSLB kepada OJK 7 Mei 2026 Pengumuman RUPSLB (disertai Keterbukaan Informasi) 18 Mei 2026 Recording Date 1 Juni 2026 Pemanggilan RUPSLB 2 Juni 2026 Penyelenggaraan RUPSLB 24 Juni 2026 Persyaratan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPSLB berdasarkan anggaran dasar Perseroan adalah sebagai berikut: |
Page 4 OCR 0.938
BUMA a. RUPSLB untuk menyetujui Rencana Pengurangan Modal Tahap 3 wajib dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan RUPSLB wajib disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. b. RUPSLB untuk menyetujui Rencana MESOP Tahap 2 wajib dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dan keputusan RUPSLB wajib disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB. INFORMASI TAMBAHAN Bagi para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan terkait RencanaTransaksi Perseroan harap menghubungi PT BUMA Internasional Grup Tbk South Auarter Tower C, Lt. 5 JI.R.A. Kartini Kav 8, Cilandak Barat Jakarta 12430, Indonesia Telp. #62.21.30432080 Fax t62.21.30432081 Website : www.bumainterational.com Email : corpsec@bumaintemational.com y
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Internasional Grup Tbk
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.