Back to announcement
20240606_MSIE_Pemanggilan RUPS_31648168_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MSIESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Nomor : 19/Ann. /CORSEC/VI/2024 Surabaya, 5 Juni 2024
Lampiran :-
Perihal : Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dan Luar Biasa PT Multisarana Intan Eduka Tbk. ("Perseroan")
Yth.
OTORITAS JASA KEUANGAN
UP. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Kantor Otoritas Jasa Keuangan
GEDUNG SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta
Dengan Hormat,
Dengan ini, PT Multisarana Intan Eduka Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Tanggal : 28 Juni 2024
Waktu : 10:00 WIB – selesai
Tempat : Yello Hotel – Jl. Raya Jemursari No.176, Kendangsari, Kec. Tenggilis
Mejoyo, Surabaya
Dengan Mata Acara sebagai berikut :
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
a. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan.
b. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih.
c. Persetujuan Pengangkatan Kembali/ Perubahan Susunan Dewan Komisaris.
d. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
e. Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana.
f. Persetujuan penetapan jumlah honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan,
dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.
2. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
a. Persetujuan perubahan penggunaan dana modal.
b. Rencana pelunasan hutang Bank.
c. Persetujuan untuk menjaminkan aset perusahaan untuk pengambilan kredit.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus dan tersendiri kepada Para
Pemegang Saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi.
Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs web PT Bursa Efek Bursa Indonesia
Page 2
(www.idx.co.id), fasilitas eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/), dan situs web Perseroan
(www.msie.co.id).
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat ini adalah Para
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan dan/atau yang Rekening Efek-nya terdaftar di KSEI pada penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2024
pukul 16.00 WIB.
3. Keikutsertaan Pemegang Saham yang berhak dalam Rapat dapat dilakukan
dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.
b. Diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas
eASY.KSEI atau memberikan kuasa secara konvensional.
c. Hadir dalam Rapat secara fisik.
4. Perseroan mengimbau kepada para Pemegang Saham untuk hadir secara
elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy)
memanfaatkan fasilitas eASY.KSEI, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI
adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif
KSEI.
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas
Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI). Bagi yang belum terdaftar
harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
https://akses.ksei.co.id/.
c. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca
panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik yang tersedia di situs web
eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
5. Pemegang Saham Perseroan (atau kuasanya yang sah) yang akan hadir
sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf (a) dan (b), harap memperhatikan hal-
hal sebagai berikut:
a. Mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sejak Pemanggilan Rapat
sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
Rapat yaitu sampai dengan pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran”), dan dapat memberikan atau mengubah pilihan suaranya sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk hal-hal sebagaimana berikut:
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi
kehadiran secara elektronik sampai Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
iii. Individual Representative dan/atau Perwakilan Independen yang telah
ditunjuk oleh Perseroan (PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham
Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum
menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran.
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek)
yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang
telah menetapkan pilihan suara dalam fasilitas eASY.KSEI.
Page 3
Wajib melakukan registrasi melalui fasilitas eASY.KSEI sebelum penutupan
registrasi oleh petugas BAE pada tanggal pelaksanaan Rapat dari antara pukul
12.30 WIB sampai dengan 13.30. WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham (atau kuasanya
yang sah) tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
6. Pemegang Saham Perseroan (atau kuasanya yang sah) yang akan hadir
sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf (c), harap memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah peserta yang dapat memasuki
ruang Rapat (“Kuota”), sehubungan dengan keterbatasan kapasitas ruang
Rapat.
b. Pemegang Saham (atau kuasanya yang sah) yang tidak mendapatkan Kuota
diharapkan untuk memberikan kuasanya beserta pilihan suaranya kepada
perwakilan BAE selaku pihak independent yang ditunjuk oleh Perseroan dan
disediakan oleh Perseroan di lokasi Rapat, sehingga kehadiran dan suaranya
dapat diperhitungkan dalam Rapat.
c. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal
lainnya yang masih berlaku dan Surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain
memperlihatkan asli KTUR dan asli KTP atau tanda pengenal lainnya yang masih
berlaku, juga harus menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir dan
akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya
kepada petugas BAE Perseroan, sebelum memasuki ruang Rapat.
7. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya dengan cara:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI
dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan
suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan
suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara
elektronik melalui eASY.KSEI sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Memberikan kuasa konvensional kepada Perwakilan Independen yang ditunjuk
oleh Perseroan. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh melalui situs web
Perseroan (https://msie.co.id/rups/). Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi oleh
Pemegang Saham beserta dengan seluruh dokumen pendukungnya
disampaikan ke kantor Perseroan yaitu di jl. Raya Kedung Baruk 112-114 Surabaya
dan ditujukan kepada Corporate Secretary, pada setiap hari kerja sejak tanggal
pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum Rapat diselenggarakan sampai dengan pukul 15.00 WIB.
8. Para Pemegang Saham Perseroan (atau kuasanya yang sah) dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom (“Tayangan
RUPS”) dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang
berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), dengan ketentuan:
a. Telah terdaftar di fasilitas eASY.KSEI paling lambat sampai Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran.
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
Pemegang Saham Perseroan (atau kuasanya yang sah) yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Page 4
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan
saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah
teregistrasi dalam fasilitas eASY.KSEI.
c. Pemegang Saham Perseroan (atau kuasanya yang sah) yang hanya
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak
teregistrasi hadir secara elektronik pada fasilitas eASY.KSEI, maka kehadiran
Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan
masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan fasilitas
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya
disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
9. Tata tertib dan Bahan Mata Acara Rapat tersedia pada situs web Perseroan
(https://msie.co.id/rups/) sejak tanggal Pemanggilan Rapat, Perseroan tidak
menyediakan dalam bentuk fisik hardcopy atau bentuk lainnya.
10. Demi kelancaran dan ketertiban Rapat, Pemegang Saham Perseroan (atau
kuasanya yang sah) yang akan hadir seca fisik, diminta dengan hormat untuk hadir
di tempat Rapat dan melakukan registrasi paling lambat 30 (tiga puluh) menit
sebelum Rapat dimulai.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima
kasih.
Hormat kami,
PT Multisarana Intan Eduka Tbk
Nesti Sunaryo
Corporate Secretary
Tembusan :
1. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
2. Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
3. Direktur PT Bima Registra
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2 ×2
unresolved
person
Nesti Sunaryo
· Corporate Secretary
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.