Skip to content
Back to announcement

20240605_KIJA_Pemanggilan RUPS_31647377_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KIJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                         PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK.
                                                  (“PERSEROAN”)

                        PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN


Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”), pada:

           Hari / Tanggal                :    Jumat, 28 Juni 2024
           Pukul                         :    09.00 WIB - selesai
           Tempat                        :    President Lounge, lantai dasar Menara Batavia
                                              Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
   sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

    Penjelasan:
    Memperhatikan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
    Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
    tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan ketentuan Anggaran Dasar
    Perseroan, Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan,
    laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Perseroan harus
    mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Perseroan

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.

    Penjelasan:
    Memperhatikan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta Anggaran Dasar Perseroan,
    mengenai penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2023 diputuskan dalam Rapat.

3. Penunjukkan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada
   Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen
   tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.

    Penjelasan:
    Sesuai ketentuan Pasal 68 UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta
    persetujuan Rapat untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar pada OJK yang
    akan melakukan audit atas buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
    memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
    honorarium Akuntan Publik Independen tersebut.

                                                                   PT. JABABEKA Tbk.
                Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
   Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                                                    Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
                                                                   Website: www.jababeka.com
Page 2
     4. Penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan
        penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan
        tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.

      Penjelasan:
      Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT (ii) Pasal 3, Pasal 4 dan
      Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
      Perusahaan Publik (iii) Pasal 11 ayat 4 serta Pasal 14 ayat 3 dan ayat 4 Anggaran Dasar
      Perseroan serta Rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk tahun
      buku 2024.

     5. Persetujuan atas perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
        dengan peningkatan modal dasar Perseroan.

     Penjelasan:
     Memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk meminta
     persetujuan Rapat untuk melakukan perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
     sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan.

     6. Persetujuan atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK
        yang berlaku dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

     Penjelasan:
     Memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk meminta
     persetujuan Rapat atas penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan peraturan
     OJK yang berlaku dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan tujuan
     serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia menurut
     Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia (KBLI).

Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
     sehingga iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan
     Anggaran Dasar Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan
     www.jababeka.com.

2.       Yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah Para
         Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
         Perseroan, baik saham-saham dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan
         kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) tanggal 5 Juni 2024 sampai
         dengan pukul 16:00 WIB.

3.      Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
        Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan surat KSEI No.
        KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-
        Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat, saat ini KSEI telah menyediakan
        platform e-RUPS untuk pelaksanaan Rapat secara elektronik. dimana Pemegang Saham
        Perseroan dapat hadir melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
        https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.

4.      Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada

                                                                     PT. JABABEKA Tbk.
                  Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
     Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                                                      Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
                                                                     Website: www.jababeka.com
Page 3
         butir 3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
         kolektif KSEI.

5.       Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
         dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
         pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan deklarasi
         kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara
         elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari
         kerja sebelum tanggal Rapat.

6.       Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir (secara fisik
         maupun elektronik) dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai
         berikut:
         a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang
             ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili pemegang saham dan memberikan suara dalam
             Rapat melalui eASY.KSEI. Pihak Independen adalah staf dari PT. Datindo Entrycom, Biro
             Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan
             Rapat.
         b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs
             web Perseroan www.jababeka.com, dengan ketentuan:
             1) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa
                 untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;

                2) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri yang sah dari
                   pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari kerja
                   sebelum Rapat diselenggarakan sampai dengan pukul 16.00 WIB.

7.       Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta
         dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau
         tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran, sebelum
         memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib
         membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan
         terakhir serta akta pengangkatan pengurusnya (direksi dan dewan komisaris) yang terakhir
         kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.

8.       Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak, namun dapat
         diunduh melalui situs Perseroan dan/atau dalam situs resmi eASY.KSEI sejak tanggal
         dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat.

9.       Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau hadir dan memberikan kuasa secara
         elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal yang
         diatur dalam Tata Tertib Rapat Perseroan yang dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
         fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI atau menu RUPS pada web Perseroan
         www.jababeka.com.

10.      Untuk menjaga ketertiban Rapat, Pemegang Saham dan/atau kuasanya diminta hadir 30 (tiga
         puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

                                                               Jakarta, 6 Juni 2024
                                                                Direksi Perseroan



                                                                      PT. JABABEKA Tbk.
                   Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
      Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                                                       Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
                                                                      Website: www.jababeka.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published6 Jun 2024
Pages3
Characters11,262
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK. p.1 ×2
unresolved person KH. Mas Mansyur p.1 ×4
unresolved org JABABEKA Tbk. p.1 ×6
unresolved person H. Usmar Ismail p.1 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT. Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result