Back to announcement
20240605_KIJA_Pemanggilan RUPS_31647377_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KIJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK.
(“PERSEROAN”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa
Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”), pada:
Hari / Tanggal : Jumat, 28 Juni 2024
Pukul : 09.00 WIB - selesai
Tempat : President Lounge, lantai dasar Menara Batavia
Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan,
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Perseroan harus
mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Perseroan
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta Anggaran Dasar Perseroan,
mengenai penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 diputuskan dalam Rapat.
3. Penunjukkan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen
tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 68 UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta
persetujuan Rapat untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar pada OJK yang
akan melakukan audit atas buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik Independen tersebut.
PT. JABABEKA Tbk.
Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
Website: www.jababeka.com
Page 2
4. Penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan
penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan
tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT (ii) Pasal 3, Pasal 4 dan
Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik (iii) Pasal 11 ayat 4 serta Pasal 14 ayat 3 dan ayat 4 Anggaran Dasar
Perseroan serta Rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk tahun
buku 2024.
5. Persetujuan atas perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal dasar Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan Rapat untuk melakukan perubahan atas Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan.
6. Persetujuan atas penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK
yang berlaku dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan Rapat atas penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan peraturan
OJK yang berlaku dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia menurut
Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI).
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
sehingga iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada situs web Perseroan
www.jababeka.com.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah Para
Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan, baik saham-saham dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam penitipan
kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) tanggal 5 Juni 2024 sampai
dengan pukul 16:00 WIB.
3. Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan surat KSEI No.
KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-
Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat, saat ini KSEI telah menyediakan
platform e-RUPS untuk pelaksanaan Rapat secara elektronik. dimana Pemegang Saham
Perseroan dapat hadir melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
PT. JABABEKA Tbk.
Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
Website: www.jababeka.com
Page 3
butir 3 adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.
5. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan deklarasi
kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari
kerja sebelum tanggal Rapat.
6. Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir (secara fisik
maupun elektronik) dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili pemegang saham dan memberikan suara dalam
Rapat melalui eASY.KSEI. Pihak Independen adalah staf dari PT. Datindo Entrycom, Biro
Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan
Rapat.
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs
web Perseroan www.jababeka.com, dengan ketentuan:
1) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa
untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
2) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri yang sah dari
pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum Rapat diselenggarakan sampai dengan pukul 16.00 WIB.
7. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta
dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau
tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran, sebelum
memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib
membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan
terakhir serta akta pengangkatan pengurusnya (direksi dan dewan komisaris) yang terakhir
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
8. Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak, namun dapat
diunduh melalui situs Perseroan dan/atau dalam situs resmi eASY.KSEI sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat.
9. Bagi pemegang saham yang akan hadir secara fisik atau hadir dan memberikan kuasa secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal yang
diatur dalam Tata Tertib Rapat Perseroan yang dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada
fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI atau menu RUPS pada web Perseroan
www.jababeka.com.
10. Untuk menjaga ketertiban Rapat, Pemegang Saham dan/atau kuasanya diminta hadir 30 (tiga
puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 6 Juni 2024
Direksi Perseroan
PT. JABABEKA Tbk.
Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
Website: www.jababeka.com
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KH. Mas Mansyur
p.1 ×4
unresolved
org
JABABEKA Tbk.
p.1 ×6
unresolved
person
H. Usmar Ismail
p.1 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT. Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.