Back to announcement
20260831_BNBA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32143818_lamp1.pdf
Other Text extracted BNBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.941
See
(G5: BANK BUMI ARTA
Nomor : 024/BNBA/VIII/2026 Jakarta, 31 Agustus 2026
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
UP : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Dengan hormat,
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
perihal Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik serta
Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00087/BEI/12-2025 perihal Peraturan
No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, untuk dan atas nama PT Bank Bumi Arta
Tbk. ("Perseroan") menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Bank Bumi Arta Tbk.
Bidang Usaha : Perbankan
Telepon :(021) 2300 893, 2300 455
Faksimili :(021) 3102 632, 31925 291
1. Tanggal Kejadian : 29 Agustus 2026 |
2. Jenis Informasi atau Fakta Material : Perkara Hukum Terhadap Anggota
Direksi Perseroan
3. Uraian Informasi atau Fakta Material : Bersama ini kami sampaikan bahwa
sebagai tindak lanjut atas
Keterbukaan Informasi Perseroan
tanggal 25 Juni 2026 sehubungan
dengan permasalahan hukum terkait
Anggota Direksi Perseroan
diantaranya Bapak Edwin
Suryahusada. Pada tanggal 29 Agustus
2026, Perseroan telah memperoleh
informasi bahwa pihak yang
berwenang telah — menggunakan
kewenangan upaya paksanya
sehubungan dengan masalah hukum
terkait.
kp
P.T. BANK BUMI ARTA Tbk.
Kantor Pusat : Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 234 - 236, Jakarta Pusat 10250, Tel. (021) 2300893, 2300455 Fax. (021) 3102632
Page 2 OCR 0.952
BANK BUMI ARTA Sepanjang proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Perseroan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut. Perseroan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati ketentuan yang berlaku. Perseroan menyampaikan bahwa operasional, kegiatan usaha, dan layanan kepada nasabah Perseroan diupayakan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Perseroan juga terus menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) untuk menjaga kelangsungan usaha serta pemenuhan kewajiban Perseroan kepada seluruh pemangku kepentingan. : Perseroan belum dapat memastikan dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut. Pada saat ini sepengetahuan kami belum terdapat dampak material yang mengganggu arus kas atau kelangsungan usaha Perseroan. : Tidak ada Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima 4. Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik 5. Keterangan lain - lain kasih. Hormat kami,- Tembusan Yth : 1. Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Pengawasan Bank Swasta 2 - Deputi Direktur Pengawasan Bank Swasta 2-2 2. Arsip P.T. BANK BUMI ARTA Tbk. Kantor Pusat : Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 234 - 236, Jakarta Pusat 10250, Tel. (021) 2300893, 2300455 Fax. (021) 3102632
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Wahid Hasyim
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.