Skip to content
Back to announcement

20260518_WTON_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32091974_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed WTON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                               PENGUMUMAN
                         RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                   DAN
                     JADWAL SERTA TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
                                        PT WIJAYA KARYA BETON Tbk

Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk, berkedudukan di Kota Jakarta Timur dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Rabu tanggal
13 Mei 2026 di WIKA Tower 2, Jalan D.I. Panjaitan Kavling 10, Jakarta Timur 13340, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut Rapat) PT Wijaya Karya Beton Tbk (selanjutnya disebut Perseroan).

Rapat dibuka pada pukul 15.03 WIB. Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:

A. Dewan Komisaris & Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat
                      Dewan Komisaris                                                     Direksi
   Komisaris Utama             : Wilan Oktavian             Direktur Utama                          : Kuntjara
                                                            Direktur Pemasaran & Pengembangan : Rija Judaswara
   Komisaris                     : Tjia Marwan
                                                            Direktur Operasi dan Supply Chain       : Agus Pramono
                                                            Management
                                                            Direktur Keuangan, Human Capital,       : Syailendra Ogan
                                                            & Manajemen Risiko
                                                            Direktur Teknik & Produksi              : Verly Widiantoro


B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
   Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah
   6.089.412.222 saham atau sebesar 69,8690329% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
   Perseroan.
C. Mata Acara Rapat
   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025,
      serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025
      sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
      Direksi atas Tindakan Pengurusan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan
      Selama Tahun Buku 2025;
   2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
   3. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
      untuk Tahun Buku 2026;
   4. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku
      2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
   5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
   6. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana
      Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS;
   7. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan mengenai mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
   1. Mata Acara 1
      Berdasarkan Pasal 12 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
      2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), bahwa persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan
      serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
   2. Mata Acara 2
      Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 2 huruf b dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 70 dan Pasal 71 ayat
      1 UUPT, yang pada intinya bahwa penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan oleh RUPS.
   3. Mata Acara 3
      Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 2 huruf c dan Pasal 12 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat 1
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
      Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, bahwa penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
      Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh RUPS Perseroan
      dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
   4. Mata Acara 4
      Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 11 dan Pasal 20 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 ayat 1 dan Pasal
      113 UUPT, bahwa besaran gaji/ honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan
      berdasarkan keputusan RUPS.
   5. Mata Acara 5
      Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dilakukan antara lain dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
      Indonesia (“KBLI”) 2025 pada kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7
      Tahun 2025, serta termasuk perubahan-perubahan lain yang diperlukan dalam rangka standardisasi Anggaran Dasar WIKA
      Grup sebagaimana usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas dalam Surat Nomor
      SE.01.00/A.DIR.00112/2026 tanggal 06 April 2026 perihal Usulan Penyesuaian dan Tambahan Mata Acara pada Rapat
      Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT Wijaya Karya Beton Tbk.
Page 2
   6. Mata Acara 6
      Berdasarkan surat Pemegang Saham Mayoritas Nomor SE.01.00/A.DIR.00112/2026 tanggal 06 April 2026 perihal Usulan
      Penyesuaian dan Tambahan Mata Acara pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT Wijaya Karya
      Beton Tbk juncto ketentuan Pasal 15G Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
      sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
      Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), yang intinya untuk Rencana Kerja Tahunan
      Perseroan (“RKAP”) disampaikan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan dengan terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan
      Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS dan untuk Rencana Jangka Panjang Perseroan (“RJPP”) yang telah
      ditandatangani bersama Direksi dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.
   7. Mata Acara 7
      Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026, Bapak Dwi Gawan Islandhi H.B. yang menjabat sebagai Komisaris
      Independen Perseroan telah meninggal dunia, sehingga mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan Komisaris
      Independen Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (7)
      Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
      Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, diatur bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat
      dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.

D. Kesempatan Tanya Jawab
   Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa
   Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat. Untuk mata acara
   Rapat 1 ada yang memberikan tanggapan, sedangkan untuk mata acara rapat ke 2 sampai ke 7 tidak ada Pemegang Saham
   atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau pendapat.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
   Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
   Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka Pemegang Saham tersebut dianggap mengeluarkan
   suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

F. Keputusan Rapat
   Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                Mata Acara Rapat Kesatu
    Jumlah Pemegang      Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan tanggapan.
    Saham      Yang
    Bertanya
    Hasil Pemungutan                 Setuju                        Abstain                          Tidak Setuju
    Suara                6.069.570.822 saham             292.800 saham                 19.548.600 saham
                         99,674% dari yang hadir         0,005% dari yang hadir        0,321% dari yang hadir
    Keputusan   Rapat      1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
    Kesatu                     Komisaris untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
                           2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang
                               berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
                               Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) sebagaimana dimuat dalam
                               laporannya Nomor: 00295/2.1030/AU.1/04/1680-5/1/III/2026 tanggal 26 Maret 2026, dengan
                               opini “Wajar dalam semua hal yang material”.
                           3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
                               Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan seluruhnya
                               untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka RUPS
                               memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
                               charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada
                               seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
                               selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan
                               tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas


                                               Mata Acara Rapat Kedua
    Jumlah Pemegang      Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
    Saham      Yang
    Bertanya
    Hasil Pemungutan                Setuju                         Abstain                       Tidak Setuju
    Suara                6.069.570.822 saham            292.800 saham                 19.548.600 saham
                         99,674% dari yang hadir        0,005% dari yang hadir        0,321% dari yang hadir
    Keputusan   Rapat      1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
    Kedua                      Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar
                               Rp40.019.501.701,- (Empat Puluh Miliar Sembilan Belas Juta Lima Ratus Satu Ribu Tujuh
                               Ratus Satu Rupiah) sebagai berikut:
                           a. Sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari Laba Bersih atau senilai Rp4.009.114.636,- (Empat Miliar
                               Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) ditetapkan
                               sebagai Dividen Tunai kepada para Pemegang Saham atau sebesar Rp0,46 (Nol Koma Empat
                               Puluh Enam Rupiah) per saham.
                           b. Sebesar      90%    (Sembilan    Puluh    Persen)  dari    Laba   Bersih   atau   senilai
                               Rp36.010.387.065,- (Tiga Puluh Enam Miliar Sepuluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh
                               Ribu Enam Puluh Lima Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan lainnya.
Page 3
                     2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih
                        lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai sesuai dengan ketentuan
                        yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan untuk pembayaran dividen per saham.


                                          Mata Acara Rapat Ketiga
Jumlah Pemegang     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham      Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan               Setuju                         Abstain                         Tidak Setuju
Suara               6.069.570.822 saham              292.800 saham                  19.548.600 saham
                    99,674% dari yang hadir          0,005% dari yang hadir         0,321% dari yang hadir
Keputusan   Rapat
Ketiga               1. Menetapkan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono
                        dan Rekan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan
                        lainnya untuk Tahun Buku 2026.
                     2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan persetujuan
                        tertulis terlebih dahulu dari Pemegang Saham Mayoritas untuk melakukan:
                     a. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
                        Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk
                        tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
                     b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor
                        Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
                        Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan karena sebab apapun, tidak
                        dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun
                        Buku 2026, dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan
                        jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
                        Pengganti tersebut.

                                         Mata Acara Rapat Keempat
Jumlah Pemegang     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham      Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan                 Setuju                           Abstain                      Tidak Setuju
Suara               6.069.570.822 saham                 207.800 saham                19.633.600 saham
                    99,674% dari yang hadir             0,004% dari yang hadir       0,322% dari yang hadir
Keputusan   Rapat   Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada:
Keempat             a) Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris;dan
                    b) Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang
                         Saham Mayoritas untuk menetapkan bagi anggota Direksi,
                    gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja
                    Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                                          Mata Acara Rapat Kelima
Jumlah Pemegang     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham      Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan                Setuju                          Abstain                      Tidak Setuju
Suara               6.069.655.822 saham                207.800 saham               19.548.600 saham
                    99,675% dari yang hadir            0,004% dari yang hadir      0,321% dari yang hadir
Keputusan   Rapat   1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana matriks yang telah
Kelima                  ditayangkan;
                    2. Menyetujui untuk mengubah Pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan
                        Keputusan butir 1 tersebut di atas;
                    3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
                        melakukan tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat Kelima,
                        termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu
                        Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada instansi
                        yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan
                        perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala
                        sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun
                        yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam
                        perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi
                        yang berwenang.
Page 4
                                         Mata Acara Rapat Keenam
Jumlah Pemegang     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham      Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan               Setuju                         Abstain                      Tidak Setuju
Suara               6.069.655.822 saham            207.800 saham                19.548.600 saham
                    99,675% dari yang hadir        0,004% dari yang hadir       0,321% dari yang hadir
Keputusan   Rapat   Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih
Keenam              dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas, untuk menyetujui RJPP
                    Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya. Persetujuan
                    RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya agar
                    dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku dengan
                    memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah dikoordinasikan dengan
                    Pemegang Saham Mayoritas.


                                         Mata Acara Rapat Ketujuh
Jumlah Pemegang     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham      Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan                 Setuju                           Abstain                        Tidak Setuju
Suara               6.069.655.822 saham                207.800 saham                  19.548.600 saham
                    99,675% dari yang hadir            0,004% dari yang hadir         0,321% dari yang hadir
Keputusan   Rapat   Menyetujui usulan perubahan sesuai Surat Pemegang Saham Mayoritas Nomor
Ketujuh             SE.01.00/A.DIR.00189/2026 tanggal 13 Mei 2026 sebagaimana yang telah dibacakan, sebagai
                    berikut:
                     1. Mengukuhkan Pemberhentian Sdr. Dwi Gawan Islandhi H.B. sebagai Komisaris Independen
                          yang diangkat berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 12 Juni 2025, dibuat di hadapan Ir. Nanette
                          Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 15
                          Februari 2026, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang
                          bersangkutan selama menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan.
                     2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini :
                           a. Sdr. Agus Pramono sebagai Direktur Operasi dan Supply Chain Management yang
                                 diangkat berdasarkan Akta Nomor 74 tanggal 30 Mei 2024, dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                 Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta Selatan
                           b. Sdr. Tjia Marwan sebagai Komisaris yang diangkat berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal
                                 12 Juni 2025, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Notaris di
                                 Jakarta Selatan
                           terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangsih
                           tenaga dan pikiran yang bersangkutan selama menjabat sebagai Direksi dan Dewan Komisaris
                           Perseroan.
                      3. Mengubah nomenklatur jabatan Anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:

                           No                        Semula                                       Menjadi
                           1.    Direktur Operasi dan Supply Chain Management                       -

                     4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan
                        sebagai berikut :
                         a. Sdr. Andrianto                         sebagai Komisaris;
                         b. Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo          sebagai Komisaris Independen;
                         c. Sdri. Indriani Widiastuti              sebagai Komisaris.
                        terhitung sejak ditutupnya RUPS ini dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran
                        Dasar Perseroan, dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan dan tanpa
                        mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
                     5. Bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan yang akan diangkat sebagaimana dimaksud pada
                        angka 4 dan masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-
                        undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Usaha Badan Usaha Milik
                        Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan-
                        jabatan tersebut.
                     6. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan
                        dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi tersebut di atas, maka susunan Dewan
                        Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
                        Dewan Komisaris:
                        a. Sdr. Wilan Oktavian            sebagai Komisaris Utama;
                        b. Sdr. Andrianto                 sebagai Komisaris;
                        c. Sdri. Indriani Widiastuti      sebagai Komisaris;
                        d. Sdri. Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Komisaris Independen.
                        Direksi:
                        a. Sdr. Kuntjara                  sebagai Direktur Utama;
                        b. Sdr. Rija Judaswara            sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan;
                        c. Sdr. Syailendra Ogan           sebagai Direktur Keuangan, Human Capital,
                                                                  dan Manajemen Risiko;
                        d. Sdr. Verly Widiantoro          sebagai Direktur Teknik dan Produksi
Page 5
                          7.   Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direktur Utama dan/atau Direktur lainnya
                               Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata
                               acara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk
                               menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri, menghadap Notaris atau pejabat berwenang dan
                               melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh
                               pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi Keputusan ini serta memberitahukan
                               susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum sesuai dengan
                               ketentuan yang berlaku.


   Rapat Perseroan ditutup pada pukul 16.59 Waktu Indonesia Barat.


G. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025

   Sesuai dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan telah menetapkan dividen tunai
   dari Laba Bersih Atribusi Pemilik Entitas Induk Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
   Rp4.009.114.636,- (Empat Miliar Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) untuk
   dibagikan kepada Para Pemegang Saham sehingga Dividen Tunai yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp0,46,- (Nol Koma
   Empat Puluh Enam Rupiah) per saham yang akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan dengan jadwal dan tata cara
   sebagai berikut :

  1. Jadwal:

    NO                                       KETERANGAN                                                   TANGGAL
          Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
     1    a. Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                  25 Mei 2026
          b. Pasar Tunai                                                                                  29 Mei 2026
          Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
     2    a. Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                  26 Mei 2026
          b. Pasar Tunai                                                                                  02 Juni 2026
     3    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date)                         29 Mei 2026
     4    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025                                                12 Juni 2026

  2. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai :
    a. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
       (“DPS”) atau recording date pada tanggal 29 Mei 2026 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di
       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia tanggal 29 Mei 2026.
    b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan
       melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 12 Juni 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahan
       Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang
       sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
       Pemegang Saham.
    c. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek
       pajak jika diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
       pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
       diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
       sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
       memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
       dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
       disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
       Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
    e. Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian
       dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
       pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
       perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    f. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif
       berdasarkan Persetujuan Penghidaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal
       Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
       bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan peraturan
       dan ketentuan yang ditetapkan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh
       Pasal 26 sebesar 20%.



                                                  Jakarta, 18 Mei 2026
                                               PT Wijaya Karya Beton Tbk
                                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published18 May 2026
Pages5
Characters29,072
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held13 May 2026 · 15:03–
Present6,089,412,222 (69.87%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
6,069,570,822
99.67%
Against
19,548,600
0.32%
Abstain
292,800
0.01%
Agenda 2 approved
For
6,069,570,822
99.67%
Against
19,548,600
0.32%
Abstain
292,800
0.01%
Agenda 3 approved
For
6,069,570,822
—
Against
19,548,600
0.32%
Abstain
292,800
0.01%
Agenda 4 approved
For
6,069,570,822
—
Against
19,633,600
0.32%
Abstain
207,800
0.00%
Agenda 5 approved
For
6,069,655,822
—
Against
19,548,600
0.32%
Abstain
207,800
0.00%
Agenda 6 approved
For
6,069,655,822
—
Against
19,548,600
0.32%
Abstain
207,800
0.00%
Agenda 7 approved
For
6,069,655,822
—
Against
19,548,600
0.32%
Abstain
207,800
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIJAYA KARYA BETON Tbk p.1 ×17
linked person Wilan Oktavian p.1 ×2
linked person Rija Judaswara p.1 ×2
linked person Tjia Marwan · Komisaris p.1 ×2
linked person Agus Pramono · Direktur p.1 ×2
linked person Syailendra Ogan p.1 ×2
linked person Verly Widiantoro p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.2
linked person Noor Aljanna Fitri Gayo · Komisaris Independen p.4 ×3
linked person Indriani Widiastuti p.4 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×2
possible person Andrianto p.4 ×2
possible person Kuntjara p.4
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
unresolved org Pusat Statistik p.1
unresolved org Milik Negara p.2 ×3
unresolved org Mawar & Rekan p.2
unresolved org Heliantono dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Pengganti p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Heliantono p.3
unresolved — Mengukuhkan Pemberhentian Sdr. Dwi Gawan Islandhi H.B. · Komisaris Independen p.4 ×5
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.4 ×8
unresolved org Kementerian p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 1196 ms 12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.005',
             'pct_against': '0.321',
             'pct_for': '99.674',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan '
                                'musyawarah untuk mufakat. Dalam hal Pemegang '
                                'Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang '
                                'tidak menyetujui atau memberikan suara '
                                'abstain, maka Pemegang Saham tersebut '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas Pemegang Saham yang '
                                'mengeluarkan suara. F. Keputusan Rapat Adapun '
                                'keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai '
                                'berikut: Mata Acara Rapat Kesatu Jumlah '
                                'Pemegang Terdapat 1 (satu) Pemegang Saham '
                                'yang mengajukan tanggapan. Saham Yang '
                                'Bertanya Hasil Pemungutan Setuju Suara '
                                '6.069.570.822 saham 292.800 saham 19.548.600 '
                                'saham 99,674% dari yang hadir 0,005% dari '
                                'yang hadir 0,321% dari yang hadir Keputusan '
                                'Rapat 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan '
                                'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                                'Kesatu Komisaris untuk Tahun Buku 2025 yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. '
                                'Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah '
                                'diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir '
                                'Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM '
                                'Indonesia) sebagaimana dimuat dalam '
                                'laporannya Nomor: '
                                '00295/2.1030/AU.1/04/1680-5/1/III/2026 '
                                'tanggal 26 Maret 2026, dengan opini “Wajar '
                                'dalam semua hal yang material”. 3. Dengan '
                                'telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan '
                                'termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                                'Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan seluruhnya untuk '
                                'Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan '
                                'dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya '
                                '(volledig acquit et de charge) kepada seluruh '
                                'anggota Direksi atas tindakan pengurusan '
                                'Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan '
                                'Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan '
                                'yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, '
                                'sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan '
                                'tindak pidana dan tercermin dalam laporan '
                                'tersebut di atas Mata Acara Rapat Kedua '
                                'Jumlah Pemegang Tidak ada Pemegang Saham yang '
                                'mengajukan pertanyaan. Saham Yang Bertanya '
                                'Hasil Pemungutan Setuju Suara 6.069.570.822 '
                                'saham 292.800 saham 19.548.600 saham 99,674% '
                                'dari yang hadir 0,005% dari yang hadir 0,321% '
                                'dari yang hadir Keputusan Rapat 1. Menetapkan '
                                'penggunaan Laba Bersih yang dapat '
                                'diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk '
                                'Kedua Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2025 yaitu sebesar '
                                'Rp40.019.501.701,- (Empat Puluh Miliar '
                                'Sembilan Belas Juta Lima Ratus Satu Ribu '
                                'Tujuh Ratus Satu Rupiah) sebagai berikut: a. '
                                'Sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari Laba Bersih '
                                'atau senilai Rp4.009.114.636,- (Empat Miliar '
                                'Sembilan Juta Seratus Empat Belas Ribu Enam '
                                'Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) ditetapkan '
                                'sebagai Dividen Tunai kepada para Pemegang '
                                'Saham atau sebesar Rp0,46 (Nol Koma Empat '
                                'Puluh Enam Rupiah) per saham. b. Sebesar 90% '
                                '(Sembilan Puluh Persen) dari Laba Bersih atau '
                                'senilai Rp36.010.387.065,- (Tiga Puluh Enam '
                                'Miliar Sepuluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh '
                                'Tujuh Ribu Enam Puluh Lima Rupiah) ditetapkan '
                                'sebagai cadangan lainnya. 2. Memberikan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak '
                                'substitusi untuk mengatur lebih lanjut '
                                'mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian '
                                'dividen tunai sesuai dengan ketentuan yang '
                                'berlaku, termasuk melakukan pembulatan untuk '
                                'pembayaran dividen per saham.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan '
                      'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025, '
                      'serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                      'Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 '
                      'Desember 2025 sekaligus Pemberian Pelunasan dan '
                      'Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit '
                      'et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan '
                      'dan Dewan Komisaris atas Tindakan',
             'votes_abstain': '292800',
             'votes_against': '19548600',
             'votes_for': '6069570822'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.005',
             'pct_against': '0.321',
             'pct_for': '99.674',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '292800',
             'votes_against': '19548600',
             'votes_for': '6069570822'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.005',
             'pct_against': '0.321',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Ketiga 1. Menetapkan penunjukan Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) '
                                'Heliantono dan Rekan yang akan mengaudit '
                                'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
                                'serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2026. '
                                '2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan dengan persetujuan '
                                'tertulis terlebih dahulu dari Pemegang Saham '
                                'Mayoritas untuk melakukan: a. Penunjukan '
                                'Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada '
                                'Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan kepentingan '
                                'Perseroan; dan b. Penetapan imbalan jasa '
                                'audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik '
                                'dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti '
                                'dalam hal Kantor Akuntan Publik Heliantono '
                                'dan Rekan karena sebab apapun, tidak dapat '
                                'menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan '
                                'Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku '
                                '2026, dan/atau periode lainnya pada Tahun '
                                'Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa '
                                'audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan '
                                'Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik '
                                'Pengganti tersebut.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '292800',
             'votes_against': '19548600',
             'votes_for': '6069570822'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.004',
             'pct_against': '0.322',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'wenang kepada: Keempat a) Pemegang Saham '
                                'Mayoritas untuk menetapkan bagi anggota Dewan '
                                'Komisaris;dan b) Dewan Komisaris dengan '
                                'terlebih dahulu mendapatkan persetujuan '
                                'tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk '
                                'menetapkan bagi anggota Direksi, '
                                'gaji/honorarium berikut fasilitas dan '
                                'tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan '
                                'remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 '
                                'sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mata '
                                'Acara Rapat Kelima Jumlah Pemegang Tidak ada '
                                'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. '
                                'Saham Yang Bertanya Hasil Pemungutan Setuju '
                                'Suara 6.069.655.822 saham 207.800 saham '
                                '19.548.600 saham 99,675% dari yang hadir '
                                '0,004% dari yang hadir 0,321% dari yang hadir '
                                'Keputusan Rapat 1. Menyetujui Perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana matriks '
                                'yang telah Kelima ditayangkan; 2. Menyetujui '
                                'untuk mengubah Pasal-pasal Anggaran Dasar '
                                'Perseroan yang berkaitan dengan Keputusan '
                                'butir 1 tersebut di atas; 3. Memberikan kuasa '
                                'dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan '
                                'hak substitusi untuk melakukan tindakan yang '
                                'diperlukan berkaitan dengan keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '207800',
             'votes_against': '19633600',
             'votes_for': '6069570822'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.004',
             'pct_against': '0.321',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '207800',
             'votes_against': '19548600',
             'votes_for': '6069655822'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.004',
             'pct_against': '0.321',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'wenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'dengan terlebih Keenam dahulu mendapatkan '
                                'persetujuan tertulis dari Pemegang Saham '
                                'Mayoritas, untuk menyetujui RJPP Perseroan '
                                'Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 '
                                'beserta perubahannya. Persetujuan RJPP '
                                'Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan '
                                'Tahun 2027 beserta perubahannya agar '
                                'dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan '
                                'yang baik dan ketentuan yang berlaku dengan '
                                'memperhatikan prinsip kewajaran dan '
                                'keterbukaan informasi, serta telah '
                                'dikoordinasikan dengan Pemegang Saham '
                                'Mayoritas.',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '207800',
             'votes_against': '19548600',
             'votes_for': '6069655822'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.004',
             'pct_against': '0.321',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'i Surat Pemegang Saham Mayoritas Nomor '
                                'Ketujuh SE.01.00/A.DIR.00189/2026 tanggal 13 '
                                'Mei 2026 sebagaimana yang telah dibacakan, '
                                'sebagai berikut: 1. Mengukuhkan Pemberhentian '
                                'Sdr. Dwi Gawan Islandhi H.B. sebagai '
                                'Komisaris Independen yang diangkat '
                                'berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 12 Juni '
                                '2025, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie '
                                'Handari Adi Warsito, S.H. Notaris di Jakarta '
                                'Selatan, terhitung sejak tanggal 15 Februari '
                                '2026, dengan ucapan terima kasih atas segala '
                                'sumbangsih tenaga dan pikiran yang '
                                'bersangkutan selama menjabat sebagai '
                                'Komisaris Independen Perseroan. 2. '
                                'Memberhentikan dengan hormat nama-nama '
                                'tersebut di bawah ini : a. Sdr. Agus Pramono '
                                'sebagai Direktur Operasi dan Supply Chain '
                                'Management yang diangkat berdasarkan Akta '
                                'Nomor 74 tanggal 30 Mei 2024, dibuat di '
                                'hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi '
                                'Warsito, S.H. Notaris di Jakarta Selatan b. '
                                'Sdr. Tjia Marwan sebagai Komisaris yang '
                                'diangkat berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 12 '
                                'Juni 2025, dibuat di hadapan Ir. Nanette '
                                'Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Notaris di '
                                'Jakarta Selatan terhitung sejak ditutupnya '
                                'RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas '
                                'segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang '
                                'bersangkutan selama menjabat sebagai Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan. 3. Mengubah '
                                'nomenklatur jabatan Anggota Direksi Perseroan '
                                'sebagai berikut: No Semula Menjadi 1. '
                                'Direktur Operasi dan Supply Chain Management '
                                '- 4. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah '
                                'ini sebagai Anggota Dewan Komisaris Perseroan '
                                'sebagai berikut : a. Sdr. Andrianto b. Sdri. '
                                'Noor Aljanna Fitri Gayo sebagai Komisaris '
                                'Independen; c. Sdri. Indriani Widiastuti '
                                'terhitung sejak ditutupnya RUPS ini dengan '
                                'masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, dengan memperhatikan '
                                'Peraturan Perundang-undangan dan tanpa '
                                'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan '
                                'sewaktu-waktu. 5. Bagi anggota Dewan '
                                'Komisaris Perseroan yang akan diangkat '
                                'sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan masih '
                                'menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh '
                                'peraturan perundang- undangan untuk dirangkap '
                                'dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Usaha '
                                'Badan Usaha Milik Negara, maka yang '
                                'bersangkutan harus mengundurkan diri atau '
                                'diberhentikan dari jabatan- jabatan tersebut. '
                                '6. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, '
                                'pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan '
                                'dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'tersebut di atas, maka susunan Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan adalah '
                                'sebagai berikut: Dewan Komisaris: a. Sdr. '
                                'Wilan Oktavian b. Sdr. Andrianto c. Sdri. '
                                'Indriani Widiastuti d. Sdri. Noor Aljanna '
                                'Fitri Gayo sebagai Komisaris Independen. '
                                'Direksi: a. Sdr. Kuntjara b. Sdr. Rija '
                                'Judaswara c. Sdr. Syailendra Ogan dan '
                                'Manajemen Risiko; d. Sdr. Verly Widiantoro 7. '
                                'Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada '
                                'Direktur Utama dan/atau Direktur lainnya '
                                'Perseroan untuk melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan berkaitan dengan keputusan '
                                'mata acara ini sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
                                'untuk menyatakan dalam Akta Notaris '
                                'tersendiri, menghadap Notaris atau pejabat '
                                'berwenang dan melakukan penyesuaian atau '
                                'perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila '
                                'dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang '
                                'untuk keperluan pelaksanaan isi Keputusan ini '
                                'serta memberitahukan susunan Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian '
                                'Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. '
                                'Rapat Perseroan ditutup pada pukul 16.59 '
                                'Waktu Indonesia Barat. G. Jadwal dan Tata '
                                'Cara Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2025 '
                                'Sesuai dengan keputusan',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '207800',
             'votes_against': '19548600',
             'votes_for': '6069655822'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-05-13',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '69.8690329',
 'record_date': '2026-05-09',
 'shares_present': '6089412222',
 'time_start': '15:03:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result