Back to announcement
20240605_AYAM_Pemanggilan RUPS_31647420_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted AYAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
No. Telp : (0272) 3392034
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Janu Putra Sejahtera Tbk.
Direksi PT Janu Putra Sejahtera Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang
akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 27 Juni 2024
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat : Laboirosa Meeting Room Lt 3, Best Western Premier The Hive Jl. D. I.
Panjaitan Kav. 3-4, Jakart 13340, Indonesia
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023,
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam
tahun buku 2023.
Penjelasan: Mata acara ini mencakup persetujuan laporan tahunan, laporan
pertanggungjawaban Direksi, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris yang harus
mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
Penjelasan: Mata acara ini mencakup persetujuan penggunaan laba Perseroan yang harus
mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
3. Laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum.
Penjelasan: Mata acara ini pemaparan informasi kepada para Pemegang Saham untuk
realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yang telah digunakan oleh Perseroan
dimana wajib disampaikan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, dalam rangka memenuhi
Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
4. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2024, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
Penjelasan: Mata acara ini mencakup persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan.
5. Penentuan honorarium, gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan.
Page 2
PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
No. Telp : (0272) 3392034
Penjelasan: Mata acara ini mencakup persetujuan penetapan honorarium, gaji dan
tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang memerlukan
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
dilihat juga di laman situs Perseroan, yaitu http://www.januputrasejahtera.com
dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 5 Juni 2024 sampai dengan Rapat
diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
4 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur
‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
Page 3
PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
No. Telp : (0272) 3392034
dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi
keabsahan pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020.
Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan
kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan
petunjuk yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi
Perseroan melalui PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16.00 WIB,
tanggal 26 Juni 2024, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan;
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu
Identitas Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran
Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Page 4
PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
No. Telp : (0272) 3392034
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
berikut:
a. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan;
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative tetapi pemegang
saham belum memberikan pilihan suara minimal
untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9,
maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi
Page 5
PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
No. Telp : (0272) 3392034
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9,
maka perwakilan penerima kuasa yang telah
terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang saham yang telah memberikan
deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau
Individual Representative dan telah memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
pada butir 9, maka pemegang saham atau
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
registrasi secara elektronik sebagaimana
dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
apapun akan mengakibatkan pemegang saham
atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki
3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
disampaikan secara tertulis oleh pemegang
saham atau penerima kuasa dengan
menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
Opinions’ yang tersedia dalam layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
Page 6
PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
No. Telp : (0272) 3392034
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
started for agenda item no. [ ]”;
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara
elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama
sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung,
maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan
sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik
berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau
diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a
angka i – iii, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa
pemungutan suara melalui layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan
menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
menit. Selama proses pemungutan suara secara
elektronik berlangsung akan terlihat status
“Voting for agenda item no [ ] has started” pada
kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
Page 7
PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
No. Telp : (0272) 3392034
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara
Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
no [ ] has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara
Rapat yang bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara
secara elektronik merupakan waktu standar yang
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik per
mata acara dalam Rapat (dengan waktu
maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve
basis. Bagi pemegang saham atau penerima
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan
untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a
angka i – v;
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
Page 8
PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
No. Telp : (0272) 3392034
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i –
v, maka kehadiran pemegang saham atau
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat;
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang
dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
talk, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, pemegang saham atau
penerima kuasanya disarankan menggunakan
peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
suara yang berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang
mewakili nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang
dikelolanya.
Yogyakarta, 5 Juni 2024
Direksi
PT Janu Putra Sejahtera Tbk.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.