Skip to content
Back to announcement

20240605_AYAM_Pemanggilan RUPS_31647420_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted AYAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
          Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
                     Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
                                                      No. Telp     : (0272) 3392034



                   Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                                     PT Janu Putra Sejahtera Tbk.


Direksi PT Janu Putra Sejahtera Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang para pemegang saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang
akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal          : Kamis, 27 Juni 2024
Waktu                 : 10.00 WIB s/d selesai
Tempat                : Laboirosa Meeting Room Lt 3, Best Western Premier The Hive Jl. D. I.
                        Panjaitan Kav. 3-4, Jakart 13340, Indonesia

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1.    Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023,
      termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan
      Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023, serta pemberian pelunasan dan
      pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam
      tahun buku 2023.

       Penjelasan: Mata acara ini mencakup persetujuan laporan tahunan, laporan
       pertanggungjawaban Direksi, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris yang harus
       mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.

2.     Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
       Penjelasan: Mata acara ini mencakup persetujuan penggunaan laba Perseroan yang harus
       mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.

3.     Laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
       Umum.
       Penjelasan: Mata acara ini pemaparan informasi kepada para Pemegang Saham untuk
       realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yang telah digunakan oleh Perseroan
       dimana wajib disampaikan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sampai
       dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, dalam rangka memenuhi
       Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang
       Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

4.     Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
       Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
       2024, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik
       dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
       Penjelasan: Mata acara ini mencakup persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau
       Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan.

5.     Penentuan honorarium, gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
       dan Direksi Perseroan.
Page 2
                 PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
           Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
                      Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
                                                       No. Telp     : (0272) 3392034



        Penjelasan: Mata acara ini mencakup persetujuan penetapan honorarium, gaji dan
        tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang memerlukan
        persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.

Catatan:

   1.       Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
            karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat
            dilihat juga di laman situs Perseroan, yaitu http://www.januputrasejahtera.com
            dan aplikasi eASY.KSEI.

   2.       Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal
            dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 5 Juni 2024 sampai dengan Rapat
            diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.

   3.       Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang
            saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
            4 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

   4.       Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
            mekanisme sebagai berikut:
              a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
              b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
   5.       Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana
            disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang
            sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.

   6.       Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses
            menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
            AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

   7.       Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib
            membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan
            lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh
            Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur
            ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang
            terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
            persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau
            penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.

   8.       Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
            saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI,
Page 3
             PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
      Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
                 Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
                                                  No. Telp     : (0272) 3392034



       dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
       menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

9.     Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
       aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
       tanggal Rapat.

10.    Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir
       dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan
       memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.

11.    Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi
       keabsahan pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020.
       Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan
       kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa
       dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

       a.     Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak
              tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan
              petunjuk yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi
              Perseroan melalui       PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi
              Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16.00 WIB,
              tanggal 26 Juni 2024, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
              diselenggarakan;

       b.     Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar
              negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan
              Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.



12.    Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
       dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
        a.    Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu
              Identitas Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

        b.    Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran
              Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;

        c.    Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti
              identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Page 4
               PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
      Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
                 Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
                                                  No. Telp     : (0272) 3392034




13.    Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
       ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal
       berikut:

          a.   Proses Registrasi:

                            i.                   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
                                                 memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
                                                 dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                                                 pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
                                                 elektronik maka wajib melakukan registrasi
                                                 kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                                                 tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                                                 registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                                                 Perseroan;

                           ii.                   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
                                                 memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
                                                 memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
                                                 mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                                                 hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
                                                 menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
                                                 melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                                                 eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                                                 sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                                                 elektronik ditutup oleh Perseroan;

                          iii.                   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                                                 kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                                                 Perseroan (Independent Representative) atau
                                                 Individual Representative tetapi pemegang
                                                 saham belum memberikan pilihan suara minimal
                                                 untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi
                                                 eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9,
                                                 maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
                                                 saham wajib melakukan registrasi kehadiran
                                                 dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                                                 pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                                                 registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
                                                 Perseroan;

                         iv.                     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa
                                                 kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
                                                 (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                                                 memberikan pilihan suara dalam aplikasi
Page 5
         PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
           Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
                                            No. Telp     : (0272) 3392034



                                           eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9,
                                           maka perwakilan penerima kuasa yang telah
                                           terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
                                           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                                           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
                                           sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                                           elektronik ditutup oleh Perseroan;

                    v.                     Pemegang saham yang telah memberikan
                                           deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa
                                           kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                                           Perseroan (Independent Representative) atau
                                           Individual Representative dan telah memberikan
                                           pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
                                           seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
                                           eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu
                                           pada butir 9, maka pemegang saham atau
                                           penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
                                           kehadiran secara elektronik dalam aplikasi
                                           eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
                                           Kepemilikan       saham       akan      otomatis
                                           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan
                                           pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
                                           diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;

                   vi.                     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses
                                           registrasi secara elektronik sebagaimana
                                           dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
                                           apapun akan mengakibatkan pemegang saham
                                           atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
                                           Rapat secara elektronik, serta kepemilikan
                                           sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
                                           kehadiran dalam Rapat.

    b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:

                      i.                   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki
                                           3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
                                           pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi
                                           diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan
                                           dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
                                           disampaikan secara tertulis oleh pemegang
                                           saham     atau    penerima    kuasa   dengan
                                           menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic
                                           Opinions’ yang tersedia dalam layar        E-
                                           Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
Page 6
         PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
           Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
                                            No. Telp     : (0272) 3392034



                                           pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
                                           selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
                                           ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
                                           started for agenda item no. [ ]”;

                     ii.                   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
                                           mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-
                                           Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
                                           kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
                                           dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
                                           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;

                    iii.                   Bagi penerima kuasa yang hadir secara
                                           elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan
                                           dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama
                                           sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung,
                                           maka diwajibkan untuk menuliskan nama
                                           pemegang saham dan besar kepemilikan
                                           sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
                                           pendapat terkait;

    c.   Proses Pemungutan Suara:

                      i.                   Proses pemungutan suara secara elektronik
                                           berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
                                           E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;

                     ii.                   Pemegang saham yang hadir sendiri atau
                                           diwakilkan penerima kuasanya namun belum
                                           memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat
                                           sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a
                                           angka i – iii, maka pemegang saham atau
                                           penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
                                           menyampaikan pilihan suaranya selama masa
                                           pemungutan suara melalui layar                E-
                                           Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka
                                           oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
                                           secara elektronik per mata acara Rapat dimulai,
                                           sistem secara otomatis menjalankan waktu
                                           pemungutan suara (voting time) dengan
                                           menghitung mundur maksimum selama 5 (lima)
                                           menit. Selama proses pemungutan suara secara
                                           elektronik berlangsung akan terlihat status
                                           “Voting for agenda item no [ ] has started” pada
                                           kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
Page 7
         PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
           Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
                                            No. Telp     : (0272) 3392034



                                           pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
                                           memberikan pilihan suara untuk mata acara
                                           Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat
                                           yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow
                                           Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
                                           no [ ] has ended”, maka akan dianggap
                                           memberikan suara Abstain untuk mata acara
                                           Rapat yang bersangkutan;

                    iii.                   Voting time selama proses pemungutan suara
                                           secara elektronik merupakan waktu standar yang
                                           ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu
                                           pemungutan suara langsung secara elektronik per
                                           mata acara dalam Rapat (dengan waktu
                                           maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
                                           Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
                                           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;

    d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:

                      i.                   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                                           telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
                                           lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat
                                           menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
                                           berlangsung melalui webinar Zoom dengan
                                           mengakses menu eASY.KSEI, submenu
                                           Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas
                                           AKSes (https://akses.ksei.co.id/);

                     ii.                   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500
                                           peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
                                           ditentukan berdasarkan first come first serve
                                           basis. Bagi pemegang saham atau penerima
                                           kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan
                                           untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                                           Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
                                           elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
                                           suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang
                                           telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI
                                           sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a
                                           angka i – v;

                    iii.                   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                                           hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                                           Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
Page 8
            PT JANU PUTRA SEJAHTERA, TBK
      Ruko Casa Grande No.35, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman, D.I Yogyakarta
                 Operational Office : Grha Janu Putra, Jalan Pemuda, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten
                                                  No. Telp     : (0272) 3392034



                                                 secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
                                                 sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i –
                                                 v, maka kehadiran pemegang saham atau
                                                 penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
                                                 serta tidak akan masuk dalam perhitungan
                                                 kuorum kehadiran Rapat;

                         iv.                     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                                                 menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
                                                 Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang
                                                 dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan
                                                 dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
                                                 acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan
                                                 mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
                                                 talk, maka pemegang saham atau penerima
                                                 kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
                                                 dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
                                                 Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per
                                                 mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk
                                                 yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
                                                 kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan
                                                 dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
                                                 Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;

                          v.                     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
                                                 menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
                                                 Tayangan RUPS, pemegang saham atau
                                                 penerima kuasanya disarankan menggunakan
                                                 peramban (browser) Mozilla Firefox.

14.    Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
       seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
       suara yang berbeda, kecuali:

       a.     Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang
              mewakili nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan;

       b.     Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang
              dikelolanya.


                                    Yogyakarta, 5 Juni 2024
                                           Direksi
                                 PT Janu Putra Sejahtera Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.07 MB
Published5 Jun 2024
Pages8
Characters27,115
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Janu Putra Sejahtera Tbk. p.1 ×24
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT BIMA REGISTRA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result