Skip to content
Back to announcement

20260518_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32091958_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
                PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                     (”TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI”)
                       PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK

         DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
              NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
                      DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA




                         PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
                                   (“Perseroan”)

   Bergerak di bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding

                            Berkedudukan di Kudus, Indonesia


                   Kantor Pusat:                              Kantor Cabang:
             Jl. Jend. A. Yani No. 19A                    Menara BCA, lantai 55
                  Kudus, Indonesia                        Jl. M.H. Thamrin No. 1
               Tel. +62 291 431691                             Jakarta 10310
              Fax. +62 291 431718                         Tel. +62 21 23585500
          E-mail: corpsec@ptsmn.co.id                     Fax. +62 21 23586446
          Situs Web: www.ptsmn.co.id

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI MATERAL DALAM TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan untuk menyetujui Rencana Perubahan
            Kegiatan Usaha akan diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 2026.

        Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2026


                                            1
Page 2
                                    DEFINISI

Iforte                    :   PT Iforte Solusi Infotek.

KBLI 2025                 :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
                              sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pusat
                              Statistik No. 7 Tahun 2025.

Kegiatan Usaha            :   berarti kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran
                              dasar perseroan dan telah dijalankan.

Laporan Keuangan 31       :   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31
Desember 2025                 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
                              tersebut beserta laporan auditor independen yang telah
                              diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
                              Surja.

Laporan Studi Kelayakan   :   Laporan Studi Kelayakan yang dilakukan oleh Kantor Jasa
                              Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan dengan Laporan
                              No. 00010/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/V/2026 tanggal
                              18 Mei 2026.

OJK                       :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
                              fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
                              pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                              dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun
                              2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                              sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
                              Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No.
                              21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas,
                              dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                              keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan
                              LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.

Perseroan                 :   PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

Perusahaan Terkendali     :   Protelindo dan Iforte, anak perusahaan Perseroan yang
                              laporan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                              dengan Perseroan. Masing-masing perusahaan telah
                              berkontribusi lebih dari 20% terhadap pendapatan
                              Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Protelindo                :   PT Profesional Telekomunikasi Indonesia.

POJK 15/2020              :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                              Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                              Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020              :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                              Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                         2
Page 3
 POJK 14/2025                          Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
                                       Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
                                       Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
                                       Elektronik.

 POJK 45 / 2024                        Peraturan  OJK   No.   45/POJK.04/2024    tentang
                                       Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
                                       Publik.

 Rencana Perubahan Kegiatan       :    Rencana penambahan Kegiatan Usaha Perusahaan
 Usaha                                 Terkendali Perseroan yang belum terdapat di anggaran
                                       dasar masing-masing Perusahaan Terkendali dan akan
                                       dijalankan, sebagaimana diuraikan pada Bagian I dan II
                                       Tambahan Keterbukaan Informasi ini dan tunduk pada
                                       ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

 RUPSLB                           :    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.

 UUPT                             :    Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
                                       tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dan
                                       dicabut sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
                                       tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                                       Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                                       menjadi Undang-Undang.


I.   PENDAHULUAN, ALASAN DAN LATAR BELAKANG

Tambahan Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Perusahaan Terkendali, yakni berupa penambahan Kegiatan Usaha yang belum terdapat di anggaran
dasar masing-masing Perusahan Terkendali dan akan dijalankan, yakni dengan rincian sebagai
berikut:
    A. Protelindo

          No.       Nomor KBLI*                               Keterangan
           1. 77399                         Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan,
                                            dan Barang Berwujud Lainnya YTDL

          2.   35120                        Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi
                                            Terbarukan

          3.   35151                        Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik

          4.   35152                        Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

          5.   35159                        Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya

          6.   43211                        Pemasangan Jaringan Listrik

        *Penomoran berdasarkan KBLI 2025




                                                3
Page 4
    B.    Iforte

               No.          Nomor KBLI*                                 Keterangan
               1.       77399                       Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan
                                                    dan Barang Berwujud Lainnya YTDL
               2.       64210                       Aktivitas Perusahaan Induk
               3.       63102                       Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi,
                                                    Hosting dan Aktivitas Terkait
            4.    61102                             Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel
          *Penomoran berdasarkan KBLI 2025

Perseroan tidak melakukan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 22 POJK 17/2020. Namun demikian sesuai Pasal 22 ayat 1 huruf a dan Pasal 32 POJK 17/2020,
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang bukan
merupakan Perusahaan Terbuka dan memiliki kontribusi pendapatan sebesar 20% (dua puluh
persen) atau lebih dari pendapatan Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPSLB Perseroan. Berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi Perseroan untuk
periode yang berakhir di 31 Desember 2025, nilai 20% (dua puluh persen) dari pendapatan
Perseroan adalah sebesar Rp2.665.581 juta dan kontribusi pendapatan dari masing-masing
Perusahaan Terkendali sebesar:

 (a) Kontribusi Protelindo atas pendapatan Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebesar
     100% atau senilai Rp13.327.907 juta; dan
 (b) Kontribusi Iforte atas pendapatan Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebesar 41 % atau
     senilai Rp5.469.783 juta.

Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, selain dari persetujuan RUPSLB Perseroan
sebagaimana disebutkan di atas, tidak diperlukan persetujuan dan/atau pemberitahuan terlebih
dahulu dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya.

Sesuai dengan penjelasan di atas dan ketentuan dalam POJK 17/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Tambahan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web
Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Perusahaan Terkendali. Tambahan Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para
pemegang saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Perusahaan Terkendali yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPSLB Perseroan sesuai dengan
Bagian VII Tambahan Keterbukaan Informasi ini.


II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN, PROTELINDO DAN IFORTE

    A. Perseroan

         (i)        Riwayat Singkat Perseroan

                    PT Sarana Menara Nusantara Tbk. ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Pendirian
                    No. 31 tanggal 2 Juni 2008, dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., MSi., Notaris di
                    Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
                    Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-37840.AH.01.01.Tahun 2008 pada tanggal 2
                    Juli 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 66 tanggal 19 Agustus 2014,
                    Tambahan No. 44511. Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta
                    pendirian tersebut di atas telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan:


                                                        4
Page 5
       (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 257 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan
       Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, mengenai perubahan
       Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan kewajiban penyesuaian terhadap Peraturan
       Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah
       disetujui kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
       Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0170481 tanggal 10 Juli 2024; dan (ii)
       Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 182 tanggal 22 November 2024, dibuat di
       hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, mengenai
       perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal dasar
       Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui kepada Menteri Hukum
       dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No.
       AHU-0075650.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024; dan (iii) Akta
       Pernyataan Keputusan Rapat No. 216 tanggal 25 Juli 2025, dibuat di hadapan Christina
       Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, mengenai perubahan Anggaran
       Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
       Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diberitahukan dan diterima oleh
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
       Menteri Hukum Republik Indonesia No. AH.01.03-0197063 tanggal 25 Juli 2025
       ("Anggaran Dasar Perseroan").

(ii)   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan

       Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah:
       (a) Menjalankan usaha konsultasi manajemen lainnya, termasuk bantuan nasihat,
           bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
           lainnya;
       (b) Menjalankan aktivitas perusahaan holding, termasuk kegiatan dari Perusahaan
           holding, yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok Perusahaan
           subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut;
       (c) Menjalankan usaha konstruksi sentral telekomunikasi, termasuk kegiatan
           pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
           telekomunikasi beserta perlengkapannya.

       Adapun berdasarkan Nomor Induk Berusaha (”NIB”) Perseroan, kegiatan usaha
       Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah kegiatan usaha berdasarkan KBLI
       70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan 42206 Konstruksi Sentral
       Telekomunikasi.

(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan

       Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar
       Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat oleh PT Raya
       Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:




                                          5
Page 6
                                                             Nilai Nominal Rp10,-

               Pemegang Saham                                                          Persentase
                                                                  Jumlah Nominal
                                            Jumlah Saham                              Kepemilikan
                                                                       (Rp)
                                                                                          (%)
       Modal Dasar
       Modal Dasar                         200.000.000.000        2.000.000.000.000
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       PT Sapta Adhikari Investama          26.764.246.165          267.642.461.650     45,2878%
       PT Dwimuria Investama Andalan        11.792.689.937          117.926.899.370     19,9544%
       Ferdinandus Aming Santoso                30.338.281              303.382.810      0,0513%
       Ario Wibisono                           243.246.800            2.432.468.000      0,4116%
       Anita Anwar                               5.126.600               51.266.000      0,0087%
       Indra Gunawan                             7.800.490               78.004.900      0,0132%
       Eko Santoso Hadiprodjo                   10.630.000              106.300.000      0,0180%
       Masyarakat                           19.253.728.904          192.537.289.040     32,5793%
       Saham Treasuri                          990.296.554            9.902.965.540      1,6757%
       Jumlah Modal Ditempatkan dan         59.098.103.731          590.981.037.310     100,000%
       Disetor Penuh

      Struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 adalah
      sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 Tambahan Keterbukaan Informasi ini.

      Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah PT Sapta
      Adhikari Investama.

(iv) Pengurusan dan Pengawasan Perseroan

      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan
      Keputusan Rapat No. 113 tanggal 23 April 2025, dibuat di hadapan Christina Dwi
      Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
      diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
      Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204840 tanggal 24
      April 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
      0088937.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025, adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama             :   Kenny Harjo
       Komisaris Independen        :   Kusmayanto Kadiman
       Komisaris Independen        :   John Aristianto Prasetio
       Komisaris                   :   Ario Wibisono

       Direksi
       Direktur Utama              :   Ferdinandus Aming Santoso
       Direktur                    :   Anita Anwar
       Direktur                    :   Eko Santoso Hadiprodjo
       Direktur                    :   Indra Gunawan

(v)   Ikhtisar Data Keuangan Konsolidasi Penting

      Berikut adalah ikhtisar data Perseroan (termasuk Perusahaan Terkendali) per tanggal
      31 Desember 2025 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit
      oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Sungkoro & Surja dengan Akuntan Publik
      Feniwati Chendana, berdasarkan Laporan No. 00205/2.1505/AU.1/10/0694-
      1/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026, dengan opini wajar tanpa modifikasian:



                                           6
Page 7
                                                                (dalam jutaan rupiah)
        POSISI KEUANGAN               31 Desember 2024         31 Desember 2025

        Aset
         Aset lancar                              4.955.840                3.433.232
         Aset tidak lancar                       72.872.540               73.836.460

        Jumlah Aset                             77.828.380               77.269.692
        Liabilitas dan ekuitas
          Liabilitas jangka pendek               20.124.235               19.577.670
          Liabilitas jangka panjang              38.534.936               30.608.716
          Jumlah liabilitas                      58.659.171               50.186.386
          Ekuitas                                19.169.209               27.083.306
        Jumlah liabilitas dan                   77.828.380               77.269.692
        ekuitas



        LAPORAN LABA RUGI             31 Desember 2024         31 Desember 2025

        Penjualan Bersih                          12.735.815              13.327.907
        (Beban) Pokok Penjualan                  (3.996.322)             (4.188.377)
        Laba Kotor                                 8.739.493               9.139.530

        Laba      sebelum pajak                   3.536.683                3.688.100
        penghasilan
        Laba tahun berjalan                       3.364.606                3.682.248

B. Protelindo

   (i) Riwayat Singkat Protelindo

      PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. ("Protelindo") adalah sebuah perseroan
      terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 8
      November 2002, dibuat dihadapan Hildayanti, S.H., Notaris di Bandung. Anggaran
      Dasar Protelindo ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
      Surat Keputusan No. C-00079 HT.01.01.TH.2003 tanggal 3 Januari 2003 dan telah
      diumumkan dalam Berita Negara No. 21 tanggal 14 Maret 2003, Tambahan No. 2095.
      Anggaran Dasar Protelindo sebagaimana dimuat dalam akta pendirian tersebut di
      atas telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dinyatakan
      dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 22 tanggal 28 Juli 2025, dibuat di
      hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
      memuat antara lain mengenai perubahan permodalan dengan peningkatan modal
      dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, serta pernyataan kembali seluruh
      ketentuan anggaran dasar Protelindo. Perubahan anggaran dasar tersebut telah
      memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
      Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0050024.AH.01.02.TAHUN 2025
      tanggal 29 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
      0172452.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 29 Juli 2025 (“Anggaran Dasar
      Protelindo”).




                                       7
Page 8
(ii) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Protelindo

   Kegiatan usaha Protelindo berdasarkan Anggaran Dasar Protelindo dan NIB adalah
   sebagai berikut:
   (a) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206); dan
   (b) Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).

(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Protelindo

   Susunan Permodalan dan Pemegang saham Protelindo per tanggal 31 Maret 2026
   berdasarkan Anggaran Dasar Protelindo adalah sebagai berikut:


                                                      Nilai Nominal Rp100,-

           Pemegang Saham                                                       Persentase
                                                         Jumlah Nominal
                                      Jumlah Saham                             Kepemilikan
                                                              (Rp)
                                                                                   (%)
      Modal Dasar
      Modal Dasar                   200.000.000.000     20.000.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      PT Sarana Menara Nusantara     58.322.620.186      5.832.262.018.600    99,999999998%
      Tbk
      Ferdinandus Aming Santoso                   1                    100     0,000000002%
      Jumlah Modal Ditempatkan       58.322.620.187      5.832.262.018.700          100,000%
      dan Disetor Penuh

(iv) Pengurusan dan Pengawasan Protelindo

   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Protelindo berdasarkan Akta Pernyataan
   Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   No. 21 tanggal 26 Januari 2026 dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti S.H., M.Kn.,
   Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
   sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
   Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051069 tanggal 18 Februari 2026 dan didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0029075.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
   18 Februari 2026 adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama               :   Ario Wibisono
    Komisaris Independen          :   Kusmayanto Kadiman
    Komisaris Independen          :   John Aristianto Prasetio
    Komisaris                     :   Kenny Harjo

    Direksi
    Direktur Utama                :   Ferdinandus Aming Santoso
    Wakil Direktur Utama          :   Anita Anwar
    Wakil Direktur Utama          :   Juliawati Gunawan Halim
    Direktur                      :   Eko Santoso Hadiprodjo
    Direktur                      :   Indra Gunawan
    Direktur                      :   Onggo Wijaya




                                         8
Page 9
C. Iforte

   (i)    Riwayat Singkat Iforte
          Iforte didirikan dengan nama PT Prisma Sentra Telekomunikasi, suatu perseroan
          terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
          berkedudukan di Kudus, dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 174 tanggal
          16 Mei 1997 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di
          Jakarta. Akta Pendirian Iforte tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
          Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-7361.HT.01.01.Th.1997 tanggal
          30 Juli 1997.

          Anggaran dasar Iforte telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali
          berdasarkan Akta No. 5, tanggal 7 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Caesaria
          Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang. Perubahan ini telah disetujui oleh
          Menteri Hukum (atau sebelumnya merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0048645.AH.01.02.Tahun, tanggal 14 Juli
          2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
          No. AHU-0134521.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 14 Juli 2022 ("Anggaran Dasar
          Iforte").

   (ii)   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Iforte

          Kegiatan usaha Iforte berdasarkan Anggaran Dasar dan NIB Iforte adalah:
          a) Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
          b) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100);
          c) Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300);
          d) Internet Service Provider (KBLI 61921);
          e) Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922);
          f) Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924);
          g) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523); dan
          h) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206).

   (iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Iforte

          Susunan Permodalan dan Pemegang saham Iforte berdasarkan Akta Pernyataan
          Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di hadapan
          Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah telah disetujui
          oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0007671.AH.01.02 Tahun
          2016 tanggal 21 April 2016, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
          0042299 tanggal 21 April 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
          No. AHU-0050325.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21 April 2016 juncto Akta
          Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
          No. 306 tanggal 31 Oktober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di
          Jakarta Barat. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
          ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
          Perseroan No. AHU-AH.01.03-0363977 tanggal 25 November 2019, dan didaftarkan
          dalam Daftar Perseroan No. AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25
          November 2019, adalah sebagai berikut:



                                              9
Page 10
                                                           Nilai Nominal Rp1.000.000,-
                     Pemegang Saham                                                       Persentase
                                                Jumlah        Jumlah Nominal
                                                                                         Kepemilikan
                                                Saham               (Rp)
                                                                                             (%)
                  Modal Dasar
                  Modal Dasar                 790.000             790.000.000.000
                  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                  Protelindo                  789.416             789.416.000.000           99,9999%
                  PT Sarana Menara                  1                   1.000.000            0,0001%
                  Nusantara Tbk
                  Jumlah Modal                789.417             789.417.000.000            100,00%
                  Ditempatkan dan Disetor
                  Penuh



          (iv) Pengurusan dan Pengawasan Iforte

                 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte berdasarkan Akta Pernyataan
                 Keputusan Para Pemegang Saham No. 07 tanggal 11 September 2025, dibuat
                 dihadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
                 telahditerima dan dicatat oleh Menhum sebagaimana ternyata dari surat
                 Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                 0337378, tanggal 15 September 2025 adalah sebagai berikut:

                  Dewan Komisaris
                  Komisaris Utama               :   Peter Djatmiko
                  Komisaris                     :   Mohamad Iwan
                  Komisaris                     :   Nur Hermawan Thendean

                  Direksi
                  PresidenDirektur              :   Ferdinandus Aming Santoso
                  Wakil Presiden Direktur       :   Rony Ardhitia Soetedjo
                  Wakil Presiden Direktur       :   Silvi Liswanda
                  Direktur                      :   Hartono Tanuwidjaja
                  Direktur                      :   Handoko Siputro


III.   RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa
Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) dengan Izin Usaha No. 2.20.0170 berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020. Penilai yang bertanggung jawab
adalah Rosye Yunita S.E., M.M., MAPPI (Cert.), yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Penilai Publik
Sektor Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
104/KS.13/2026 tanggal 13 Mei 2026 sebagai penilai independen, untuk melakukan studi kelayakan
dan memberikan pendapat atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha sesuai dengan POJK 17/2020
dengan menerbitkan Laporan Studi Kelayakan.
Sebelumnya Y&R telah menerbitkan Laporan Studi Kelayakan Perseroan terkait Perubahan Kegiatan
Usaha dengan File No. 00006/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/IV/2026 tanggal 01 April 2026, dan
mengacu pada Surat Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Penambahan Kegiatan


                                                    10
Page 11
Usaha oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. S-35/PM.212/2026 tanggal 16 April 2026 dari OJK
(“Surat OJK”). Atas surat tersebut Y&R telah menerbitkan revisi Laporan Studi Kelayakan dengan
No. 00007/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/V/2026 tanggal 04 Mei 2026.
Selanjutnya, Y&R kembali melakukan revisi untuk melengkapi penyesuaian atas Surat OJK dengan
menerbitkan kembali Laporan Studi Kelayakan File No. 00010/2.0170-00/BS/NB-
01/0045/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026. Laporan ini membatalkan Laporan Studi Kelayakan File
No. 00006/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/IV/2026 tanggal 01 April 2026 dan Laporan Studi
Kelayakan File No. 00007/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/V/2026 tanggal 04 Mei 2026.
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan, Y&R bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan Y&R tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun dengan pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
Berikut ini adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan dari Y&R atas rencana Perubahan Kegiatan
Usaha

(i)    Maksud dan Tujuan

       Maksud dari penyusunan Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat
       mengenai kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam rangka memenuhi
       ketentuan POJK 17/2020. Tinjauan dari Laporan Studi Kelayakan mencakup berbagai aspek
       yang meliputi aspek makro, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
       manajemen dan aspek keuangan.

(ii)   Objek Studi Kelayakan

       Objek studi kelayakan dalam penugasan ini adalah Perubahan Kegiatan Usaha, yaitu:

       Protelindo

        a.   77399    :    Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang
                           Berwujud Lainnya YTDL
        b.   35120    :    Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan
        c.   35151    :    Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
        d.   35152    :    Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
        e.   35159    :    Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
        f.   43211    :    Pemasangan Jaringan Listrik

       Iforte
        a. 77399      :   Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang
                          Berwujud Lainnya YTDL
       b.    64210    :   Aktivitas Perusahaan Induk
       c.    63102    :   Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting dan Aktivitas
                          Terkait
       d.    61102    :   Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel




                                                  11
Page 12
(iii) Tanggal Studi Kelayakan
       Studi kelayakan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan
       adalah per tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
       kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari rencana Perubahan Kegiatan Usaha
       serta data keuangan yang diterima dari Perseroan. Adapun masa berlaku Laporan Studi
       Kelayakan tersebut adalah sampai dengan 30 Juni 2026.

(iv)   Asumsi dan Kondisi Pembatas
       Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Laporan ini
       adalah:

       •   Y&R menghasilkan Laporan Studi Kelayakan yang bersifat non-disclaimer opinion;
       •   Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Studi
           Kelayakan;
       •   Y&R memperoleh data dan informasi dari Manajemen Perseroan, yang dapat dipercaya
           keakuratannya;
       •   Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
           kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Manajemen dengan kemampuan
           pencapaiannya (fiduciary duty);
       •   Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran proyeksi
           keuangan yang telah disesuaikan;
       •   Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
           yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
       •   Y&R bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan Nilai; dan
       •   Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek Studi Kelayakan dari pemberi
           tugas.

(v)    Metodologi Studi Kelayakan

       Metode yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan adalah:

       •   Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana Perubahan
           Kegiatan Usaha yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha serta data-
           data lainnya.
       •   Melakukan inspeksi atau site visit lapangan serta melakukan diskusi dengan Manajemen
           terkait Perubahan Kegiatan Usaha.
       •   Analisis makro ekonomi, analisis industri untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor
           tersebut terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang.
       •   Melakukan analisis kelayakan melalui aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
           model manajemen dan aspek keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha.
       •   Memberikan kesimpulan hasil Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha.

(vi)   Analisis Kelayakan Pasar

       Saat ini peluang pasar atas dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha masih terbuka
       lebar.




                                                  12
Page 13
Berikut adalah potensi pasar masing – masing KBLI pada industri terkait:
                                                                                    Potensi Pasar
     Nomor KBLI                 Produk                       Industri
                                                                                       (2025)
 KBLI 7399, KBLI 5120,
 KBLI 5151, KBLI 5152,                           Telecom Tower – Power System
                         Panel Surya                                             USD17,87 Juta
 KBLI 5159 dan KBLI                              Indonesia (Off – Grid)
 43211
                                                 Menara         Telekomunikasi
 KBLI 77399              Penyewaan Menara                                        USD1,8 Miliar
                                                 Indonesia
 KBLI 64210              Perusahaan Induk        Investasi                       USD115,08 Juta
 KBLI 63102              Layanan Data Center     Indonesia Data Center Market    USD1,44 Miliar
                         Layanan     Internet
 KBLI 61102              menggunakan Jaringan    Telekomunikasi B2B Indonesia    USD1,88 Miliar
                         Microwave
Sumber: Data Publik, diolah Y&R

Tingkat persaingan usaha atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dijalankan relatif
kompetitif, dengan karakteristik berbeda pada masing-masing segmen usaha, yaitu panel
surya, penyewaan menara BTS, perusahaan induk, layanan data center, serta layanan jaringan
microwave. Khusus pada pengembangan segmen data center, terdapat beberapa faktor utama
yang menjadi perhatian dalam menjalankan kegiatan usaha data center, yaitu kebutuhan
investasi yang bersifat capital intensive, penguasaan teknologi yang memadai, ketersediaan
tenaga kerja/ahli, basis pelanggan (customer base) yang kuat serta periode pengembalian
investasi (payback period) yang relatif panjang. Namun dengan posisi Iforte sebagai bagian dari
Grup Perseroan yang memiliki fundamental keuangan yang solid dengan ketersediaan
customer base yang telah ada, Iforte memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan
kegiatan usaha tersebut.

Adapun pada segmen panel surya, pengembangan usaha difokuskan pada optimalisasi aset
eksisting (menara) Protelindo, khususnya pada menara telekomunikasi yang belum teraliri
listrik. Perseroan berencana memanfaatkan potensi tersebut melalui peralihan dari
penggunaan generator konvensional ke energi terbarukan berbasis panel surya. Selain
mendukung inisiatif energi bersih (clean energy), langkah ini juga diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi operasional Protelindo.

Perseroan telah merancang strategi pemasaran untuk menghadapi persaingan usaha tersebut.
Terkait panel surya, Protelindo memfokuskan pada B2B (Business-to-Business) dengan
menekankan pada efisiensi jangka panjang. Selain itu, Protelindo menekankan pada sinergi
dengan bisnis eksisting, pendekatan kemitraan, skema harga yang kompetitif, serta penguatan
saluran penjualan yang relevan. Sementara itu, untuk kegiatan data center, strategi pemasaran
difokuskan pada segmen pelanggan hyperscale dan enterprise yang membutuhkan layanan
infrastruktur yang andal. Pendekatan yang digunakan bersifat direct sales dan berbasis
hubungan jangka panjang, serta didukung kerja sama dengan mitra/vendor strategis untuk
memperluas jangkauan pasar.

Berdasarkan penjelasan di atas, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ditinjau dari analisis
kelayakan pasar adalah layak.




                                                13
Page 14
(vii) Analisis Kelayakan Teknis

      Rencana Perubahan Kegiatan Usaha mencakup KBLI baru yang bertujuan untuk
      mengakomodir peluang bisnis baru yang belum tercakup dalam KBLI yang telah dimiliki oleh
      Perusahaan Terkendali saat ini. Penambahan dan penyesuaian KBLI atas kegiatan usaha
      eksisting juga sejalan dengan terbitnya KBLI 2025. Protelindo akan menjalankan KBLI terkait
      panel surya, sedangkan Iforte akan menjalankan KBLI terkait penyewaan menara base
      transceiver station (”BTS”) telekomunikasi, perusahaan induk, layanan data center dan
      penyediaan jaringan microwave.

      Terkait Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan Perusahaan Terkendali, pada
      prinsipnya tidak bergantung pada bahan baku mentah sebagaimana kegiatan usaha
      manufaktur, melainkan pada ketersediaan infrastruktur utama, peralatan teknis pendukung,
      serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang operasional panel surya, BTS
      telekomunikasi, data center dan microwave.

      Dalam melakukan Perubahan Kegiatan Usaha, pada tahap awal operasional, Protelindo dan
      Iforte akan menggunakan sumber daya, pekerja dan ahli profesional yang sudah ada. Dari
      beberapa KBLI yang akan ditambahkan, tidak memerlukan adanya sertifikasi khusus kecuali
      untuk KBLI penyewaan menara telekomunikasi yang memerlukan sertifikasi tenaga kerja pada
      ketinggian dan sertifikasi tenaga kerja bangunan tinggi.

      Terkait rencana bisnis data center yang akan dijalankan oleh Iforte, saat ini Perseroan masih
      melakukan kajian awal atas feasibility kegiatan usaha data center dengan mempertimbangkan
      permintaan pasar (demand), kesiapan dan kesesuaian lahan, ketersediaan pasokan daya listrik
      serta kesiapan organisasi dan sumber daya manusia. Berdasarkan kajian awal yang dilakukan
      Perseroan sampai dengan saat ini dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, Perseroan
      memperkirakan kapasitas awal data center yang akan dijalankan oleh Iforte pada tahap awal
      secara bertahap akan mencapai 10 MW IT load. Estimasi di atas akan terus dikaji dari waktu
      ke waktu seiring dengan permintaan pasar (demand), kesiapan dan kesesuaian lahan,
      ketersediaan pasokan daya listrik serta kesiapan organisasi dan sumber daya manusia.

      Berdasarkan penjelasan di atas, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ditinjau dari analisis
      kelayakan teknis adalah layak.

(viii) Analisis Kelayakan Pola Bisnis

      Keunggulan kompetitif yang muncul atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dari keunikan
      pola bisnis panel surya di sektor telekomunikasi terletak pada transformasi peran Protelindo,
      dari sekedar penyedia infrastruktur pasif menara, menjadi penyedia energi terbarukan. Hal ini
      menjadi nilai tambah bagi Protelindo, mengingat tidak semua kompetitor dapat menyediakan
      layanan tersebut.

      Keunggulan kompetitif Iforte terkait penambahan KBLI antara lain adalah penyewaan menara
      BTS telekomunikasi yang terletak pada lokasi di daerah premium dan dilengkapi dengan
      sambungan fiber optik, yang memungkinkan kapasitas transmisi data lebih tinggi, koneksi
      lebih stabil, dan latency yang rendah. Sedangkan di bidang data center, keunggulan kompetitif
      Iforte terletak pada keunikan pola bisnis Iforte yang tidak berdiri sendiri sebagai penyedia
      layanan fiber optik semata, melainkan sebagai bagian dari ekosistem infrastruktur digital yang
      telah lebih dahulu terbentuk dengan pangsa pasar yang telah dimiliki oleh Grup Perseroan.
      Pola bisnis ini memberikan nilai tambah karena pengembangan layanan data center dapat
      dilakukan secara terintegrasi dengan layanan konektivitas, jaringan dan infrastruktur digital
      yang telah dimiliki Iforte tersebut di atas.



                                                  14
Page 15
       Keunggulan kompetitif pada layanan jaringan internet yang menggunakan microwave milik
       Iforte terletak pada potensi untuk menawarkan layanan tersebut pada infrastruktur menara
       yang telah dimiliki oleh Grup Perseroan.

       Pesaing tidak dapat dengan mudah meniru layanan atas Perubahan Kegiatan Usaha dan
       dengan keunggulan pola bisnis yang dimiliki. Sehingga, Protelindo dan Iforte dapat
       meningkatkan daya saing dengan para kompetitornya.

       Berdasarkan penjelasan di atas, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ditinjau dari analisis
       kelayakan pola bisnis adalah layak.

(ix)   Analisis Kelayakan Model Manajemen

       Dalam menjalankan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan (bersama-sama dengan
       Perusahaan Terkendali) melakukan evaluasi terhadap struktur organisasi dan model
       pengelolaan yang saat ini berjalan. Manajemen menilai kegiatan usaha baru yang akan
       dijalankan masih selaras dengan lini bisnis eksisting serta dapat diakomodasi oleh divisi-divisi
       yang telah ada. Sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat kebutuhan untuk melakukan
       perubahan struktur organisasi maupun pembentukan divisi baru. Saat ini, seluruh aktivitas
       operasional, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan usaha baru akan dijalankan melalui unit
       kerja yang telah eksisting, dengan penyesuaian pada pembagian tugas dan tanggung jawab
       secara internal.

       Sehubungan dengan penambahan KBLI, pada prinsipnya akan didukung oleh kombinasi tenaga
       ahli eksisting yang telah memiliki pengalaman di masing-masing bidang, serta tenaga ahli
       tambahan yang akan ditunjuk atau direkrut sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan
       operasional usaha. Per 31 Desember 2025, jumlah karyawan grup Perseroan terdiri dari 1.905
       karyawan tetap dan 929 karyawan kontrak.

       Dari keseluruhan penambahan KBLI, aspek pengelolaan kekayaan intelektual akan berkaitan
       dengan KBLI 63102 terkait layanan data center. Terkait penambahan KBLI baru di bidang data
       center, Iforte memandang bahwa pengelolaan kekayaan intelektual merupakan bagian penting
       dalam mendukung pengembangan usaha, khususnya atas sistem, metode kerja, desain
       layanan, dokumentasi teknis, proses operasional, serta materi komersial yang digunakan
       dalam kegiatan usaha tersebut.

       Dalam pelaksanaannya, Iforte akan memperlakukan kekayaan intelektual yang terkait dengan
       penambahan KBLI baru sebagai aset usaha yang perlu dikelola, dijaga kerahasiaannya, dan
       digunakan secara terkendali sesuai kepentingan bisnis Iforte. Bentuk kekayaan intelektual
       yang relevan dapat mencakup antara lain dokumen desain teknis, standar operasional
       prosedur, konfigurasi sistem, metode implementasi layanan, materi penawaran, rancangan
       solusi, perangkat lunak pendukung, basis data, serta informasi bisnis dan teknis lain yang
       dikembangkan atau digunakan dalam operasional usaha.

       Lingkup kebijakan manajemen risiko grup Perseroan mencakup semua rencana, aktivitas,
       proses bisnis, kebijakan, prosedur dan individu yang tergabung dalam Grup Perseroan. Dalam
       mengelola risikonya berdasarkan kebijakan manajemen risiko, Grup Perseroan menerapkan
       ISO 31000:2018 sebagai acuan dalam melakukan peoses manajemen risiko. Kebijakan
       Manajemen Risiko juga ditinjau secara berkala sesuai dengan antara lain perkembangan usaha
       grup Perseroan dan sebagai akibat dari perubahan hukum dan undang – undang.

       Berdasarkan penjelasan di atas, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ditinjau dari analisis
       kelayakan model manajemen adalah layak.



                                                    15
Page 16
(x)         Analisis Kelayakan Keuangan

            Protelindo dan Iforte membutuhkan adanya dana terkait capital expenditure untuk
            menjalankan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang diperkirakan sebesar Rp2.072.571 Juta,
            terkait kegiatan usaha panel surya, aktivitas perusahaan induk, penyewaan menara, data
            center dan microwave, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                 (Dalam Jutaan Rupiah)
                                         Rincian Capex                                 Jumlah
             PROTELINDO
             Panel Surya (KBLI 77399, 35120, 35151, 35152, 35159 dan 43211)                       447.816

             iForte
             Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210)                                                16.500
             Tower Lease (KBLI 77399)                                                               21.000
             Data Center (KBLI 63102)                                                            1.470.000
             Microwave (KBLI 61102)                                                                117.254
                                             TOTAL CAPEX                                        2.072.571

            Kebutuhan dana tersebut menggunakan kas dan setara kas serta fasilitas kredit perbankan
            milik Grup Perseroan yang belum dicairkan.

            Analisis kelayakan dilakukan dengan menggunakan parameter Net Present Value, Average
            Break Even, Profitability Analysis dan Return on Investment berdasarkan proyeksi untuk
            periode 2026 hingga 2035, dengan menggunakan Tingkat Diskonto (“Weighted Average Cost
            of Capital/WACC”) sebesar 9,00%. Berikut adalah analisis kelayakan atas Perubahan Kegiatan
            Usaha:

            Net Present Value             : Rp1.331.569 Juta
            Average Break Even            : Rp136.537 Juta (38,20% terhadap pendapatan tahun 2028-2035)
            Profitability Analysis        : 41,76% (pada akhir periode proyeksi)
            Return on Investment          : 8,58% (rata-rata selama periode proyeksi)

            Berdasarkan penjelasan di atas, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ditinjau dari analisis
            kelayakan keuangan adalah layak.

(xi)        Kesimpulan
            Berdasarkan kajian, evaluasi, analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis
            kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model manajemen, dan analisis kelayakan keuangan
            serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat
            terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan kegiatan yang akan
            dilaksanakan oleh Protelindo dan Iforte adalah layak.


      IV.    KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
             USAHA

       Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, masing-masing Protelindo dan Iforte,
       pada prinsipnya akan didukung oleh kombinasi tenaga ahli eksisting yang memiliki pengalaman
       di masing-masing bidang, serta tenaga ahli tambahan yang akan ditunjuk atau direkrut sesuai
       dengan kebutuhan pengembangan dan operasional usaha. Rekrutmen kebutuhan tenaga ahli yang
       bersertifikasi sesuai kegiatan usaha yang akan ditambahkan akan dilakukan oleh Protelindo dan
       Iforte secara selektif dan bertahap, yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan serta




                                                            16
Page 17
 skala operasional masing-masing lini usaha, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan
 efektivitas operasional.

 Dengan pendekatan tersebut, Protelindo dan Iforte menilai bahwa kebutuhan kompetensi dapat
 terpenuhi secara memadai tanpa memerlukan perubahan struktur organisasi, mengingat fungsi-
 fungsi baru akan diintegrasikan ke dalam struktur yang ada dengan penguatan pada level
 operasional dan teknis.

V.      PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA PERUBAHAN
        KEGIATAN USAHA

 Sebagai grup perusahan yang bergerak di bidang digital infrastruktur, Perseroan beserta anak
 perusahaannya senantiasa memandang perlunya penerapan strategi bisnis yang adaptif sesuai
 dengan kebutuhan industri, yang tidak hanya sejalan dengan kebutuhan para pelanggannya di
 satu sisi, namun juga melengkapi dan menunjang ekosistem bisnis yang telah dilakukan oleh grup
 Perseroan saat ini sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi grup dan pemangku
 kepentingannya.

 Perseroan dan anak perusahaannya dalam rangka memberikan solusi terintergasi yang handal
 bagi pelanggannya, dari waktu ke waktu terus melalukan diversifikasi layanan dan sinergi aset
 serta meningkatkan efisiensi operasional di dalam grup guna memastikan pertumbuhan jangka
 panjang Perseroan dan anak perusahaannya.

 Sejalan dengan perkembangan tersebut, manajemen Perseroan dan Anak Perusahaan
 mempertimbangkan perluasan kegiatan usaha dan layanan yang ditawarkan oleh anak
 perusahaanya, khususnya Protelindo dan Iforte, dalam rangka menjawab kebutuhan para
 pelanggannya serta sekaligus melengkapi dan menunjang ekosistem bisnis yang dijalankan oleh
 grup Perseroan saat ini


     A. Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Protelindo:

        Berikut penjelasan dan pertimbangan/alasan penambahan Kegiatan Usaha oleh Protelindo
        sebagaimana dijelaskan dalam Bagian I Tambahan Keterbukaan Informasi ini:

        1. KBLI 77399 (Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud
           Lainnya YTDL)
           Penambahan kegiatan usaha ini dilakukan untuk mendukung pengembangan model bisnis
           (kegiatan usaha) utama Protelindo sebagai penyedia infrastruktur, khususnya dalam
           penyewaan perangkat telekomunikasi, (active equipment, power system, dan lain-lain) dan
           penyediaan layanan infrastructure sharing (beyond tower).

           Penambahan kegiatan usaha ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi potensi
           ekspansi usaha Protelindo ke depannya, termasuk dalam skema active sharing (seperti
           equipment sharing dan power sharing) serta kegiatan leasing peralatan kepada operator
           maupun pelanggan enterprise sekaligus secara bersamaan memberikan fleksibilitas untuk
           memonetisasi aset non-menara yang dimiliki. Penambahan kegiatan usaha di atas sejalan
           dengan arah transformasi Perseroan dari perusahaan menara (tower company) menjadi
           penyedia infrastruktur digital (digital infrastructure provider).

        2. KBLI 35120 (Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan)
           Penambahan kegiatan usaha ini dilakukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan
           energi bagi tower sites (BTS) serta edge data center atau micro data center. Lebih lanjut,
           bisnis model di atas diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap sumber


                                                   17
Page 18
        energi konvensional, sehingga dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional jangka
        panjang Perseroan. Pengembangan bisnis model ini juga dinilai mampu memberikan
        solusi energi terbarukan melalui penggunaan solar panel pada site tower serta
        pengembangan hybrid energy system yang mengombinasikan energi surya dengan sistem
        baterai yang sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan (ESG).

   3. KBLI 35151 (Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik)
      Melalui penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan ke depannya diharapkan mampu
      melakukan pengelolaan sistem kelistrikan internal, termasuk power system pada BTS
      serta distribusi listrik antar perangkat maupun antar site yang diperlukan dalam
      mendukung pengembangan model bisnis berbasis energi, seperti managed service energi
      serta skema power leasing kepada tenant.

        Dengan adanya kegiatan usaha ini, memungkinkan Protelindo untuk memperluas
        perannya menjadi penyedia layanan power terintegrasi bagi operator.

   4. KBLI 35152 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
      Penambahan kegiatan usaha ini bertujuan agar Protelindo mampu mengoperasikan atau
      mengelola pemanfaatan tenaga listrik untuk infrastruktur telekomunikasi dan sistem
      digital (termasuk edge computing dan Internet of Things (IoT)) yang diharapkan mampu
      meningkatkan efisiensi penggunaan energi serta memastikan tingkat kehandalan
      operasional dan ketersediaan jaringan. Dengan adanya penambahan KBLI ini, diharapkan
      dapat memperkuat posisi Protelindo sebagai critical infrastructure operator dengan
      kemampuan pengelolaan energi secara end-to-end.

   5. KBLI 35159 (Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya)
      Penambahan kegiatan usaha ini dimaksudkan untuk mengakomodasi aktivitas tambahan
      yang diperlukan oleh Protelindo dalam kegiatan usahanya, seperti pemeliharaan sistem
      energi, layanan smart energy management (termasuk monitoring dan optimalisasi
      penggunaan energi) serta penyediaan layanan konsultasi dan engineering untuk power
      system. Penambahan kegiatan usaha ini juga sekaligus bertujuan untuk memberikan
      fleksibilitas bagi Protelindo dalam mengembangkan inovasi model bisnis baru ke
      depannya, berupa pengembangan energy management platform serta implementasi smart
      grid dan remote monitoring yang dinilai dapat mendukung pengembangan energy
      ecosystem dalam bisnis menara Protelindo.

   6. KBLI 43211 (Pemasangan Jaringan Listrik)
      Penambahan kegiatan usaha ini dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan
      infrastruktur listrik untuk menara serta pengembangan fiber dan power secara
      terintegrasi. Bisnis model baru ini dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap
      kontraktor pihak ketiga dan mempercepat proses rollout jaringan (melalui pemanfaatan
      instalasi sistem kelistrikan serta pengintegrasian pasokan listrik untuk fixed wireless
      access (FWA) maupun fiber node) yang memungkinkan adanya peningkatan efisiensi
      biaya, operasional dan kualitas infrastruktur.

B. Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Iforte:

   Berikut penjelasan dan pertimbangan/alasan penambahan Kegiatan Usaha oleh Iforte
   sebagaimana dijelaskan dalam Bagian I Tambahan Keterbukaan Informasi ini:

   1.    KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk)
         Aktivitas usaha Iforte yang melakukan aktivitas perusahaan induk, terutama untuk
         menjalankan kegiatan usaha yang mendukung kegiatan usaha utama, maka diperlukan
         adanya penambahan KBLI 64210 terkait Aktivitas Perusahaan Induk.


                                            18
Page 19
     2.   KBLI 63102 (Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting dan Aktivitas
          Terkait)
          Sebagai bagian dari pengembangan usaha dalam membangun ekosistem infrastruktur
          digital yang terintegrasi dan seiring dengan perkembangan kebutuhan pasar serta
          percepatan transformasi digital, ekspansi usaha berkembang ke bidang infrastruktur
          digital melalui Iforte, khususnya dalam layanan konektivitas, jaringan serat optik dan
          layanan pendukung digital lainnya. Untuk melengkapi ekosistem usaha tersebut secara
          menyeluruh, Iforte memandang perlu untuk menambahkan unit usaha data center
          secara khusus sebagai salah satu pilar strategi bisnisnya.

          Adapun penambahan kegiatan usaha Data Center yang akan dijalankan oleh Iforte akan
          lebih dahulu dijalankan secara terintegrasi dan bersinergi dengan ekosistem bisnis
          utama Iforte saat ini. Selanjutnya, seiring dengan meningkatkan peran strategis data
          center dalam menjawab kebutuhan pasar, potensi sinergi dengan ekosistem bisnis Iforte
          dan kesiapan internal Iforte (termasuk struktur permodalan, organisasi, ketersediaan
          tenaga kerja dan penguasaan tenologi/tenaga ahli), Iforte berharap dalam jangka
          panjang, bisnis data center akan menjadi kegiatan usaha utama Iforte (di luar jaringan
          serat optik dan konektivitas).


     3.   KBLI 61102 (Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel)
          Adanya penyempurnaan dari KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 yang meliputi perubahan
          jumlah kategori usaha dan penyesuaian kode aktivitas ekonomi. Salah satunya yaitu
          terkait dengan perubahan kode KBLI atas Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel,
          dimana pada KBLI 2020 atas kegiatan usaha tersebut sudah termasuk kedalam KBLI
          61100 terkait Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel. Pada KBLI 2025, kegiatan usaha
          tersebut dipecah menjadi kode KBLI baru yaitu KBLI 61102 terkait Aktivitas
          Telekomunikasi Dengan Nirkabel.

     4.   KBLI 77399 (Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud
          Lainnya YTDL)
          Kegiatan ini merupakan kegiatan usaha sewa menara (tower lease) yang saat ini
          dijalankan oleh Iforte sebagai kegiatan usaha penunjang. Meskipun hingga saat ini
          kegiatan tersebut masih bersifat penunjang, penambahan KBLI 77399 dilakukan sebagai
          langkah antisipatif untuk mengakomodasi potensi perkembangan kegiatan usaha sewa
          menara (tower lease) oleh Iforte di masa mendatang.

VI. PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
    PERSEROAN

Berikut adalah dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan atas Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha adalah sebagai berikut:
1.   Analisis nilai tambah proyeksi laba rugi Tanpa dan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan
     Usaha:
     • Pendapatan atas proyeksi Tanpa dan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
         mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 1,89%.
     • Laba (Rugi) berjalan atas proyeksi Tanpa dan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan
         Usaha mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 2,05%.
     • Total pendapatan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha selama tahun 2026-2035
         adalah sebesar 26,35% terhadap pendapatan Perseroan per 31 Desember 2025.
         Pendapatan tersebut akan menjadi nilai tambah bagi Perseroan secara Konsolidasi.
     • Rata-rata net profit margin atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tahun 2026-2035


                                               19
Page 20
              adalah sebesar 36,15%. Laba tersebut akan menjadi nilai tambah bagi Perseroan secara
              Konsolidasi.

       2. Analisis nilai tambah proyeksi posisi keuangan Tanpa dan Dengan Rencana Perubahan
          Kegiatan Usaha:
          • Jumlah Aset Lancar atas proyeksi Tanpa dan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
              mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 1,21%. Pertumbuhan ini mayoritas
              disebabkan oleh bertumbuhnya aset tetap pada periode proyeksi.
          • Jumlah Liabilitas atas proyeksi Tanpa dan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
              mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 1,64%. Pertumbuhan ini disebabkan oleh
              bertumbuhnya atas utang sebagai salah satu sumber dana untuk menjalankan
              Perubahan Kegiatan Usaha.
          • Jumlah Ekuitas atas proyeksi Tanpa dan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
              mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 0,71%. Pertumbuhan ini disebabkan oleh
              bertumbuhnya akumulasi laba yang di peroleh selama periode proyeksi.
          • Nilai kas dan setara kas atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha pada akhir periode
              proyeksi tercatat sebesar 61,24% terhadap kas dan setara kas Perseroan per 31
              Desember 2025. Kas dan setara kas tersebut akan menjadi nilai tambah bagi Perseroan
              secara Konsolidasi.
          • Nilai total aset atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha pada akhir periode proyeksi
              tercatat sebesar 2,17% terhadap total aset Perseroan per 31 Desember 2025. Total aset
              tersebut akan menjadi nilai tambah bagi Perseroan secara Konsolidasi.

       Perseroan berpendapat bahwa Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dapat memberikan dampak
       positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, mendukung pertumbuhan jangka panjang serta
       memberikan nilai tambah bagi Protelindo, Iforte, Perseroan, dan para pemegang sahamnya.


VII.    RUPSLB

Sesuai Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan
pemegang saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada jadwal berikut ini sesuai dengan
ketentuan dalam POJK 15/2020 dan POJK 14/2025:

Hari/Tanggal            :   Rabu, 20 Mei 2026

Waktu                   :   Pukul 14.00 WIB – selesai

Tempat                  :   Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
                            Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310

Mata Acara RUPSLB :` Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha PT Profesional
yang     berkaitan   Telekomunikasi Indonesia dan PT Iforte Solusi Infotek, yang keduanya
dengan    Rencana    merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, termasuk pembahasan
Perubahan Kegiatan   Laporan Studi Kelayakan dari Kantor Jasa Penilai Independen, sebagaimana
Usaha                diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
                     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                                   20
Page 21
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dapat dilaksanakan dengan ketentuan:

a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS adalah sah jika
   disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
   dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS pertama di atas tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat
   dilangsungkan jika RUPS dihadiri paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh
   saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih
   dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
   dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
   saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
   yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Berdasarkan Pasal 26 POJK 17/2020, dalam hal Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak
mendapatkan persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat dimintakan persetujuan
RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB yang tidak
menyetujui rencana tersebut.

Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPSLB:

 No.                        Keterangan                                      Tanggal
  1.    Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB kepada OJK                       27 Maret 2026

  2.    Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi                       6 April 2026

  3.    Recording Date RUPSLB                                             20 April 2026

  4.    Pemanggilan RUPSLB                                                21 April 2026

  5.    Penyelenggaraan RUPSLB                                            20 Mei 2026



VIII.   INFORMASI TAMBAHAN

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Tambahan Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Perseroan dengan
informasi sebagai berikut:

                                 PT Sarana Menara Nusantara Tbk

                   Kantor Pusat                                   Kantor Cabang
             Jl. Jend. A. Yani No. 19A                        Menara BCA, lantai 55
                  Kudus, Indonesia                            Jl. M.H. Thamrin No. 1
               Tel. +62 291 431691                                 Jakarta 10310
              Fax. +62 291 431718                             Tel. +62 21 23585500
          E-mail: corpsec@ptsmn.co.id                         Fax. +62 21 23586446
          Situs Web: www.ptsmn.co.id




                                                21
Page 22

          
Page 23
    STRUKTUR DAFTAR PEMEGANG SAHAM
    Shareholders Structure


                                                                    SWH                                                                                                                                                                                                                                                                       VRH
                                                                               272.593                                                                                                                                                                                                                                       378.293
                                                                               Saham | Shares                                                                                                                                                                                                                                Saham | Shares
                                                                               (25%)                                                                                                                                                                                                                                         (33,333%)
                                                                    RSH                                                                                                                                                                                                                                                                       MBH
                                                                               272.593                                                                                                                                                                                                                                       378.292
                                                                               Saham | Shares                                                                                                                                                                                                                                Saham | Shares
                                                                               (25%)                                        CGS                                                                                                                                                 TMG                                          (33,333%)
                                                                    TND                                                            8.625.528                                                                                                                          8.977.592                                                               AWH
                                                                               272.593                                                                                                                                                                                                                                       278.041
                                                                               Saham | Shares                                      Saham | Shares                                                                                                                 Saham | Shares                                             Saham | Shares
                     SINGKATAN | ABBREVIATIONS
                                                                               (25%)                                               (49%)                                                                                                                                   (51%)                                             (24,500%)
        SWH      :     Stefanus Wijaya Hartono                      VAR                                                                                                                                                                                                                                                                       AKH
                                                                               272.593                                                                                                                                                                                                                                       33.417
        RSH      :     Roberto Setiabudi Hartono                               Saham | Shares                                                                                                                                                                                                                                Saham | Shares
        TND      :     Tessa Natalia Damayanti Hartono                                                                 Publik | Public                      Publik | Public                            Publik | Public            Treasury Shares                                  SAI                           DIA
                                                                               (25%)                                                                                                                                                                                                                                         (2,945%)
        VAR      :     Vanessa Ratnasari Hartono                                                                      2,67%                                 0,05%                             19.550.871.075               990.296.554                             26.764.246.165                 11.792.689.937                              JCH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             33.417
        VRH      :     Victor Rahmat Hartono                                                                                                                                                  Saham | Shares             Saham | Shares                            Saham | Shares                 Saham | Shares
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Saham | Shares
        MBH      :     Martin Basuki Hartono                                                                                                                                                        (33,08%)                    (1,68%)                                  (45,29%)                       (19,95%)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             (2,945%)
        AWH      :     Armand Wahyudi Hartono                                                                                                                                                                                                                                                                                                 MKH
        AKH      :     Alicia Katrina Hartono                                                                                                                                                                                                                                                                                33.417
                                                                                                                                                                                                                                                       SMN
                                                                                                                                                                                                                0,00001%                                                                                    0,00000002%      Saham | Shares
        JCH      :     Jacqueline Chiara Hartono
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             (2,945%)
        MKH      :     Marco Krisna Hartono                                                                                                                                                                                                                  58.322.620.186
                                                                                                                                                                                                                                                             Saham | Shares                                      FAS
        SMN      :     PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
                                                                                                                                                                                                                                                             (99,999999998%)                           1
        CGS      :     PT Caturguwiratna Sumapala                                                                                                                                                                                                                                         Saham | Shares
        TMG      :     PT Tricipta Mandhala Gumilang                                                                                                                                                                                                                                     (0,000000002%)
        FAS      :     Ferdinandus Aming Santoso                                                                                                                                                                                                     Protelindo
         SAI     :     PT Sapta Adhikari Investama
                                                                                             51%                     97,33%                                                                         99,9999%                                        0,04%                   0,01%                   99,99999998%
         DIA     :     PT Dwimuria Investasi Andalan
                                                                                                                                                                              99,95%                                 99,96%
         IGI     :     PT iForte Global Internet                                        IK                                   STP                                  IBS                                      iForte                              IEN                              DNT                              KIN
                                                                                                           99,99995%                                                                                                                                                                     99,99%
         KIN     :     PT Komet Infra Nusantara
                                                                                                                                                                                       40%
        DNT      :     PT Darmanusa Tritunggal
        QTR      :     PT Quattro International                                                                                                                                                     80%         98,212%                                     1,787%                                      0,001%
        GTP      :     PT Global Telekomunikasi Prima                                                                                                                             DATA       IGPU                                                                                                 GTP
         IK      :     PT Istana Kohinoor
        PMP      :     PT Protelindo Menara Permata
         SIP     :     PT Sarana Inti Persada
                                                                                             99,98%        0,00005%                      0,0023%                                                                                                                                                    30%*
         PT      :     PT Platinum Teknologi
                                                                           0,02%                                                                          99,9977%
        BWA      :     PT Broadband Wahana Asia                                       PMP               GIK                                     IGI                                                                                                                                             BMG
        GDP      :     PT Gema Dwimitra Persada                                                                                                                                                                                                                                                                     23,65%
         BIT     :     PT BIT Teknologi Nusantara                                                                                                                                                               76,35%
         RA      :     PT Rekajasa Akses                                                                                                                                                                                                                                                                           PT
         GIK     :     PT Global Indonesia Komunikatama
         IEN     :     PT Iforte Energi Nusantara                                                                                                                             99,99996%                                                      0,00004%
                                                                                                                                                                  QTR
        VTS      :     PT Varnion Technology Semesta
         IPI     :     PT iForte Payment Infrastructure
         IKS     :     PT Integra Kreasitama Solusindo
                                                                                                                     99,87%
        IGPU     :     PT Iforte Gilang Pertiwi Utama
                                                                                                                                      0,13%
        NUSA     :     PT Media Antar Nusa                                                                                   SIP                                                                          60%               60%           81,30%            23,72%           51%             30%
        BMG      :     PT Bach Multi Global
        ATMI     :     PT Abadi Tambah Mulia Internasional                                                                                                                                                  VTS                IKS             IPI                ATMI         NUSA               IAI
        DATA     :     PT Remala Abadi Tbk                                                                          0,0012%
         IAI     :     PT Iforte Arti cial Intelligence Solutions                                                                     99,9999%                                0,0001%
      Protelindo :     PT Profesional Telekomunikasi Indonesia                                                              GDP                                   BIT
        iForte   :     PT iForte Solusi Infotek
                                                                                                        99,9988%
        STP      :     PT Solusi Tunas Pratama Tbk
         IBS     :     PT Inti Bangun Sejahtera Tbk                                                                                                                                                                                                                                                                 99,99%
                                                                                              0,01%
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 BWA
                                                                    Keterangan | Notes:
                                                                    * Merujuk pada Keputusan Para Pemegang Saham PT Bach Multi Global (“BMG”) tanggal 8 Januari 2026,
                                                                      PT Global Telekomunikasi Prima telah ditetapkan menjadi pengendali BMG.                                                                                                                                                                       75%
                                                                    * Referring to the Resolution of the Shareholders of PT Bach Multi Global (“BMG”) dated 8 January 2026,
                                                                      PT Global Telekomunikasi Prima has been designated as the controlling shareholder of BMG.                                                                                                                                                    RA



File

File Open PDF
Source IDX
Size1.13 MB
Published18 May 2026
Pages23
Characters86,203
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 75 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SARANA MENARA NUSANTARA TBK p.1 ×22
linked org Iforte Solusi Infotek. p.2 ×2
linked org Sapta Adhikari p.6 ×3
linked org Dwimuria Investama p.6
linked person Ferdinandus Aming Santoso p.6 ×6
linked person Ario Wibisono p.6 ×3
linked person Anita Anwar p.6 ×3
linked person Indra Gunawan p.6 ×3
linked person Eko Santoso Hadiprodjo p.6 ×3
linked person Kenny Harjo p.6 ×2
linked person Kusmayanto Kadiman p.6 ×2
linked person John Aristianto Prasetio p.6 ×2
linked person Juliawati Gunawan Halim p.8
linked person Armand Wahyudi Hartono p.23
linked org PT Komet Infra Nusantara p.23
linked org PT Quattro International p.23
linked org PT BIT Teknologi Nusantara p.23
linked org PT Iforte Energi Nusantara p.23
linked org Varnion Technology Semesta p.23
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk p.23 ×2
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.23 ×2
linked org PT Bach Multi Global p.23 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
possible person Dr. Irawan Soerodjo · Notaris p.4 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.9
possible org Nusantara Tbk p.10
possible person Peter Djatmiko p.10
possible person Hartono Tanuwidjaja p.10
possible org PT Global Telekomunikasi Prima p.23 ×5
unresolved person H. Thamrin p.1 ×3
unresolved org PT Iforte Solusi Infotek. KBLI p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2
unresolved org Rosye dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4 ×7
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.5 ×9
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU- p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AH. p.5
unresolved org PT Raya Saham Registra p.5
unresolved org PT Sapta Adhikari Investama p.6 ×3
unresolved org PT Dwimuria Investama Andalan p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.6
unresolved person Hildayanti · Notaris p.7
unresolved person Caesaria Dhamayanti · Notaris p.7 ×7
unresolved org Menteri p.8 ×2
unresolved org PT Prisma Sentra Telekomunikasi p.9
unresolved person Buntario Tigris Darmawa · Notaris p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org PT Sarana Menara p.10
unresolved org Menteri Keuangan p.10
unresolved person Rosye Yunita S.E. p.10
unresolved org PT Caturguwiratna Sumapala p.23
unresolved org PT Tricipta Mandhala Gumilang p.23
unresolved org PT Dwimuria Investasi Andalan p.23
unresolved org PT Darmanusa Tritunggal QTR p.23
unresolved org PT Istana Kohinoor PMP p.23
unresolved org PT Protelindo Menara Permata SIP p.23
unresolved org PT Sarana Inti Persada p.23
unresolved org PT Platinum Teknologi p.23
unresolved org PT Broadband Wahana Asia p.23
unresolved org PT Gema Dwimitra Persada p.23
unresolved org PT Rekajasa Akses p.23
unresolved org PT GIK p.23
unresolved org PT Global Indonesia Komunikatama IEN p.23
unresolved org PT Varnion Technology Semesta IPI p.23
unresolved org PT Integra Kreasitama Solusindo p.23
unresolved org PT Media Antar Nusa p.23
unresolved org PT Bach Multi Global ATMI p.23
unresolved org PT Abadi Tambah Mulia Internasional p.23
unresolved org Remala Abadi Tbk p.23 ×2
unresolved org PT Iforte Arti p.23

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4188 ms 12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result