Back to announcement
20260518_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32091958_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
(”TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL
DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
(“Perseroan”)
Bergerak di bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding
Berkedudukan di Kudus, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Menara BCA, lantai 55
Kudus, Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1
Tel. +62 291 431691 Jakarta 10310
Fax. +62 291 431718 Tel. +62 21 23585500
E-mail: corpsec@ptsmn.co.id Fax. +62 21 23586446
Situs Web: www.ptsmn.co.id
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIKEMUKAKAN DALAM TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI MATERAL DALAM TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan untuk menyetujui Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha akan diselenggarakan pada tanggal 20 Mei 2026.
Tambahan Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2026
1
Page 2
DEFINISI
Iforte : PT Iforte Solusi Infotek.
KBLI 2025 : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 7 Tahun 2025.
Kegiatan Usaha : berarti kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran
dasar perseroan dan telah dijalankan.
Laporan Keuangan 31 : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31
Desember 2025 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut beserta laporan auditor independen yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan
Surja.
Laporan Studi Kelayakan : Laporan Studi Kelayakan yang dilakukan oleh Kantor Jasa
Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan dengan Laporan
No. 00010/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/V/2026 tanggal
18 Mei 2026.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU No.
21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan
LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.
Perseroan : PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
Perusahaan Terkendali : Protelindo dan Iforte, anak perusahaan Perseroan yang
laporan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan Perseroan. Masing-masing perusahaan telah
berkontribusi lebih dari 20% terhadap pendapatan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Protelindo : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia.
POJK 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2
Page 3
POJK 14/2025 Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.
POJK 45 / 2024 Peraturan OJK No. 45/POJK.04/2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik.
Rencana Perubahan Kegiatan : Rencana penambahan Kegiatan Usaha Perusahaan
Usaha Terkendali Perseroan yang belum terdapat di anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Terkendali dan akan
dijalankan, sebagaimana diuraikan pada Bagian I dan II
Tambahan Keterbukaan Informasi ini dan tunduk pada
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
UUPT : Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dan
dicabut sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
I. PENDAHULUAN, ALASAN DAN LATAR BELAKANG
Tambahan Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Perusahaan Terkendali, yakni berupa penambahan Kegiatan Usaha yang belum terdapat di anggaran
dasar masing-masing Perusahan Terkendali dan akan dijalankan, yakni dengan rincian sebagai
berikut:
A. Protelindo
No. Nomor KBLI* Keterangan
1. 77399 Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan,
dan Barang Berwujud Lainnya YTDL
2. 35120 Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi
Terbarukan
3. 35151 Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
4. 35152 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
5. 35159 Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
6. 43211 Pemasangan Jaringan Listrik
*Penomoran berdasarkan KBLI 2025
3
Page 4
B. Iforte
No. Nomor KBLI* Keterangan
1. 77399 Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan
dan Barang Berwujud Lainnya YTDL
2. 64210 Aktivitas Perusahaan Induk
3. 63102 Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi,
Hosting dan Aktivitas Terkait
4. 61102 Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel
*Penomoran berdasarkan KBLI 2025
Perseroan tidak melakukan perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 22 POJK 17/2020. Namun demikian sesuai Pasal 22 ayat 1 huruf a dan Pasal 32 POJK 17/2020,
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang bukan
merupakan Perusahaan Terbuka dan memiliki kontribusi pendapatan sebesar 20% (dua puluh
persen) atau lebih dari pendapatan Perusahaan Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPSLB Perseroan. Berdasarkan Laporan Keuangan konsolidasi Perseroan untuk
periode yang berakhir di 31 Desember 2025, nilai 20% (dua puluh persen) dari pendapatan
Perseroan adalah sebesar Rp2.665.581 juta dan kontribusi pendapatan dari masing-masing
Perusahaan Terkendali sebesar:
(a) Kontribusi Protelindo atas pendapatan Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebesar
100% atau senilai Rp13.327.907 juta; dan
(b) Kontribusi Iforte atas pendapatan Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebesar 41 % atau
senilai Rp5.469.783 juta.
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, selain dari persetujuan RUPSLB Perseroan
sebagaimana disebutkan di atas, tidak diperlukan persetujuan dan/atau pemberitahuan terlebih
dahulu dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya.
Sesuai dengan penjelasan di atas dan ketentuan dalam POJK 17/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Tambahan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web
Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih
lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Perusahaan Terkendali. Tambahan Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para
pemegang saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Perusahaan Terkendali yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPSLB Perseroan sesuai dengan
Bagian VII Tambahan Keterbukaan Informasi ini.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN, PROTELINDO DAN IFORTE
A. Perseroan
(i) Riwayat Singkat Perseroan
PT Sarana Menara Nusantara Tbk. ("Perseroan") didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 31 tanggal 2 Juni 2008, dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., MSi., Notaris di
Jakarta. Anggaran Dasar Perseroan ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-37840.AH.01.01.Tahun 2008 pada tanggal 2
Juli 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 66 tanggal 19 Agustus 2014,
Tambahan No. 44511. Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta
pendirian tersebut di atas telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan:
4
Page 5
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 257 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, mengenai perubahan
Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan kewajiban penyesuaian terhadap Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah
disetujui kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0170481 tanggal 10 Juli 2024; dan (ii)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 182 tanggal 22 November 2024, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, mengenai
perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal dasar
Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No.
AHU-0075650.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024; dan (iii) Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 216 tanggal 25 Juli 2025, dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, mengenai perubahan Anggaran
Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diberitahukan dan diterima oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AH.01.03-0197063 tanggal 25 Juli 2025
("Anggaran Dasar Perseroan").
(ii) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah:
(a) Menjalankan usaha konsultasi manajemen lainnya, termasuk bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen
lainnya;
(b) Menjalankan aktivitas perusahaan holding, termasuk kegiatan dari Perusahaan
holding, yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok Perusahaan
subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut;
(c) Menjalankan usaha konstruksi sentral telekomunikasi, termasuk kegiatan
pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya.
Adapun berdasarkan Nomor Induk Berusaha (”NIB”) Perseroan, kegiatan usaha
Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah kegiatan usaha berdasarkan KBLI
70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan 42206 Konstruksi Sentral
Telekomunikasi.
(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat oleh PT Raya
Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
5
Page 6
Nilai Nominal Rp10,-
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Nominal
Jumlah Saham Kepemilikan
(Rp)
(%)
Modal Dasar
Modal Dasar 200.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sapta Adhikari Investama 26.764.246.165 267.642.461.650 45,2878%
PT Dwimuria Investama Andalan 11.792.689.937 117.926.899.370 19,9544%
Ferdinandus Aming Santoso 30.338.281 303.382.810 0,0513%
Ario Wibisono 243.246.800 2.432.468.000 0,4116%
Anita Anwar 5.126.600 51.266.000 0,0087%
Indra Gunawan 7.800.490 78.004.900 0,0132%
Eko Santoso Hadiprodjo 10.630.000 106.300.000 0,0180%
Masyarakat 19.253.728.904 192.537.289.040 32,5793%
Saham Treasuri 990.296.554 9.902.965.540 1,6757%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 59.098.103.731 590.981.037.310 100,000%
Disetor Penuh
Struktur kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Maret 2026 adalah
sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 Tambahan Keterbukaan Informasi ini.
Pengendali Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah PT Sapta
Adhikari Investama.
(iv) Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 113 tanggal 23 April 2025, dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204840 tanggal 24
April 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0088937.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kenny Harjo
Komisaris Independen : Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : John Aristianto Prasetio
Komisaris : Ario Wibisono
Direksi
Direktur Utama : Ferdinandus Aming Santoso
Direktur : Anita Anwar
Direktur : Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur : Indra Gunawan
(v) Ikhtisar Data Keuangan Konsolidasi Penting
Berikut adalah ikhtisar data Perseroan (termasuk Perusahaan Terkendali) per tanggal
31 Desember 2025 berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Sungkoro & Surja dengan Akuntan Publik
Feniwati Chendana, berdasarkan Laporan No. 00205/2.1505/AU.1/10/0694-
1/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026, dengan opini wajar tanpa modifikasian:
6
Page 7
(dalam jutaan rupiah)
POSISI KEUANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2025
Aset
Aset lancar 4.955.840 3.433.232
Aset tidak lancar 72.872.540 73.836.460
Jumlah Aset 77.828.380 77.269.692
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 20.124.235 19.577.670
Liabilitas jangka panjang 38.534.936 30.608.716
Jumlah liabilitas 58.659.171 50.186.386
Ekuitas 19.169.209 27.083.306
Jumlah liabilitas dan 77.828.380 77.269.692
ekuitas
LAPORAN LABA RUGI 31 Desember 2024 31 Desember 2025
Penjualan Bersih 12.735.815 13.327.907
(Beban) Pokok Penjualan (3.996.322) (4.188.377)
Laba Kotor 8.739.493 9.139.530
Laba sebelum pajak 3.536.683 3.688.100
penghasilan
Laba tahun berjalan 3.364.606 3.682.248
B. Protelindo
(i) Riwayat Singkat Protelindo
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. ("Protelindo") adalah sebuah perseroan
terbatas yang didirikan di Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tanggal 8
November 2002, dibuat dihadapan Hildayanti, S.H., Notaris di Bandung. Anggaran
Dasar Protelindo ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam
Surat Keputusan No. C-00079 HT.01.01.TH.2003 tanggal 3 Januari 2003 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 21 tanggal 14 Maret 2003, Tambahan No. 2095.
Anggaran Dasar Protelindo sebagaimana dimuat dalam akta pendirian tersebut di
atas telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 22 tanggal 28 Juli 2025, dibuat di
hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
memuat antara lain mengenai perubahan permodalan dengan peningkatan modal
dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, serta pernyataan kembali seluruh
ketentuan anggaran dasar Protelindo. Perubahan anggaran dasar tersebut telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0050024.AH.01.02.TAHUN 2025
tanggal 29 Juli 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0172452.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 29 Juli 2025 (“Anggaran Dasar
Protelindo”).
7
Page 8
(ii) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Protelindo
Kegiatan usaha Protelindo berdasarkan Anggaran Dasar Protelindo dan NIB adalah
sebagai berikut:
(a) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206); dan
(b) Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200).
(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Protelindo
Susunan Permodalan dan Pemegang saham Protelindo per tanggal 31 Maret 2026
berdasarkan Anggaran Dasar Protelindo adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,-
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Nominal
Jumlah Saham Kepemilikan
(Rp)
(%)
Modal Dasar
Modal Dasar 200.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sarana Menara Nusantara 58.322.620.186 5.832.262.018.600 99,999999998%
Tbk
Ferdinandus Aming Santoso 1 100 0,000000002%
Jumlah Modal Ditempatkan 58.322.620.187 5.832.262.018.700 100,000%
dan Disetor Penuh
(iv) Pengurusan dan Pengawasan Protelindo
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Protelindo berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 21 tanggal 26 Januari 2026 dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051069 tanggal 18 Februari 2026 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0029075.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
18 Februari 2026 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ario Wibisono
Komisaris Independen : Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : John Aristianto Prasetio
Komisaris : Kenny Harjo
Direksi
Direktur Utama : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Direktur Utama : Anita Anwar
Wakil Direktur Utama : Juliawati Gunawan Halim
Direktur : Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur : Indra Gunawan
Direktur : Onggo Wijaya
8
Page 9
C. Iforte
(i) Riwayat Singkat Iforte
Iforte didirikan dengan nama PT Prisma Sentra Telekomunikasi, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Kudus, dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 174 tanggal
16 Mei 1997 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta Pendirian Iforte tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. C2-7361.HT.01.01.Th.1997 tanggal
30 Juli 1997.
Anggaran dasar Iforte telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali
berdasarkan Akta No. 5, tanggal 7 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Caesaria
Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang. Perubahan ini telah disetujui oleh
Menteri Hukum (atau sebelumnya merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0048645.AH.01.02.Tahun, tanggal 14 Juli
2022, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan
No. AHU-0134521.AH.01.11.TAHUN 2022, tanggal 14 Juli 2022 ("Anggaran Dasar
Iforte").
(ii) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Iforte
Kegiatan usaha Iforte berdasarkan Anggaran Dasar dan NIB Iforte adalah:
a) Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212);
b) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100);
c) Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300);
d) Internet Service Provider (KBLI 61921);
e) Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922);
f) Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924);
g) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523); dan
h) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206).
(iii) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Iforte
Susunan Permodalan dan Pemegang saham Iforte berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di hadapan
Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah telah disetujui
oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0007671.AH.01.02 Tahun
2016 tanggal 21 April 2016, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0042299 tanggal 21 April 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0050325.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21 April 2016 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
No. 306 tanggal 31 Oktober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di
Jakarta Barat. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0363977 tanggal 25 November 2019, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25
November 2019, adalah sebagai berikut:
9
Page 10
Nilai Nominal Rp1.000.000,-
Pemegang Saham Persentase
Jumlah Jumlah Nominal
Kepemilikan
Saham (Rp)
(%)
Modal Dasar
Modal Dasar 790.000 790.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Protelindo 789.416 789.416.000.000 99,9999%
PT Sarana Menara 1 1.000.000 0,0001%
Nusantara Tbk
Jumlah Modal 789.417 789.417.000.000 100,00%
Ditempatkan dan Disetor
Penuh
(iv) Pengurusan dan Pengawasan Iforte
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham No. 07 tanggal 11 September 2025, dibuat
dihadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
telahditerima dan dicatat oleh Menhum sebagaimana ternyata dari surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0337378, tanggal 15 September 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Peter Djatmiko
Komisaris : Mohamad Iwan
Komisaris : Nur Hermawan Thendean
Direksi
PresidenDirektur : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Presiden Direktur : Rony Ardhitia Soetedjo
Wakil Presiden Direktur : Silvi Liswanda
Direktur : Hartono Tanuwidjaja
Direktur : Handoko Siputro
III. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa
Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) dengan Izin Usaha No. 2.20.0170 berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020. Penilai yang bertanggung jawab
adalah Rosye Yunita S.E., M.M., MAPPI (Cert.), yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Penilai Publik
Sektor Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
104/KS.13/2026 tanggal 13 Mei 2026 sebagai penilai independen, untuk melakukan studi kelayakan
dan memberikan pendapat atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha sesuai dengan POJK 17/2020
dengan menerbitkan Laporan Studi Kelayakan.
Sebelumnya Y&R telah menerbitkan Laporan Studi Kelayakan Perseroan terkait Perubahan Kegiatan
Usaha dengan File No. 00006/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/IV/2026 tanggal 01 April 2026, dan
mengacu pada Surat Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Penambahan Kegiatan
10
Page 11
Usaha oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. S-35/PM.212/2026 tanggal 16 April 2026 dari OJK
(“Surat OJK”). Atas surat tersebut Y&R telah menerbitkan revisi Laporan Studi Kelayakan dengan
No. 00007/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/V/2026 tanggal 04 Mei 2026.
Selanjutnya, Y&R kembali melakukan revisi untuk melengkapi penyesuaian atas Surat OJK dengan
menerbitkan kembali Laporan Studi Kelayakan File No. 00010/2.0170-00/BS/NB-
01/0045/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026. Laporan ini membatalkan Laporan Studi Kelayakan File
No. 00006/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/IV/2026 tanggal 01 April 2026 dan Laporan Studi
Kelayakan File No. 00007/2.0170-00/BS/NB-01/0045/1/V/2026 tanggal 04 Mei 2026.
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan, Y&R bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan dan Y&R tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun dengan pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
terkait dengan penugasan ini.
Berikut ini adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan dari Y&R atas rencana Perubahan Kegiatan
Usaha
(i) Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan pendapat
mengenai kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 17/2020. Tinjauan dari Laporan Studi Kelayakan mencakup berbagai aspek
yang meliputi aspek makro, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen dan aspek keuangan.
(ii) Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan dalam penugasan ini adalah Perubahan Kegiatan Usaha, yaitu:
Protelindo
a. 77399 : Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang
Berwujud Lainnya YTDL
b. 35120 : Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan
c. 35151 : Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik
d. 35152 : Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
e. 35159 : Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
f. 43211 : Pemasangan Jaringan Listrik
Iforte
a. 77399 : Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang
Berwujud Lainnya YTDL
b. 64210 : Aktivitas Perusahaan Induk
c. 63102 : Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting dan Aktivitas
Terkait
d. 61102 : Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel
11
Page 12
(iii) Tanggal Studi Kelayakan
Studi kelayakan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan
adalah per tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari rencana Perubahan Kegiatan Usaha
serta data keuangan yang diterima dari Perseroan. Adapun masa berlaku Laporan Studi
Kelayakan tersebut adalah sampai dengan 30 Juni 2026.
(iv) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Laporan ini
adalah:
• Y&R menghasilkan Laporan Studi Kelayakan yang bersifat non-disclaimer opinion;
• Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Studi
Kelayakan;
• Y&R memperoleh data dan informasi dari Manajemen Perseroan, yang dapat dipercaya
keakuratannya;
• Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh Manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
• Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
• Laporan Studi Kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
• Y&R bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan Nilai; dan
• Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek Studi Kelayakan dari pemberi
tugas.
(v) Metodologi Studi Kelayakan
Metode yang digunakan dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan adalah:
• Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana Perubahan
Kegiatan Usaha yang meliputi data-data identitas, perizinan, rencana usaha serta data-
data lainnya.
• Melakukan inspeksi atau site visit lapangan serta melakukan diskusi dengan Manajemen
terkait Perubahan Kegiatan Usaha.
• Analisis makro ekonomi, analisis industri untuk mengevaluasi pengaruh dari faktor
tersebut terhadap kinerja Perseroan di masa mendatang.
• Melakukan analisis kelayakan melalui aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek
model manajemen dan aspek keuangan atas Perubahan Kegiatan Usaha.
• Memberikan kesimpulan hasil Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha.
(vi) Analisis Kelayakan Pasar
Saat ini peluang pasar atas dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha masih terbuka
lebar.
12
Page 13
Berikut adalah potensi pasar masing – masing KBLI pada industri terkait:
Potensi Pasar
Nomor KBLI Produk Industri
(2025)
KBLI 7399, KBLI 5120,
KBLI 5151, KBLI 5152, Telecom Tower – Power System
Panel Surya USD17,87 Juta
KBLI 5159 dan KBLI Indonesia (Off – Grid)
43211
Menara Telekomunikasi
KBLI 77399 Penyewaan Menara USD1,8 Miliar
Indonesia
KBLI 64210 Perusahaan Induk Investasi USD115,08 Juta
KBLI 63102 Layanan Data Center Indonesia Data Center Market USD1,44 Miliar
Layanan Internet
KBLI 61102 menggunakan Jaringan Telekomunikasi B2B Indonesia USD1,88 Miliar
Microwave
Sumber: Data Publik, diolah Y&R
Tingkat persaingan usaha atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dijalankan relatif
kompetitif, dengan karakteristik berbeda pada masing-masing segmen usaha, yaitu panel
surya, penyewaan menara BTS, perusahaan induk, layanan data center, serta layanan jaringan
microwave. Khusus pada pengembangan segmen data center, terdapat beberapa faktor utama
yang menjadi perhatian dalam menjalankan kegiatan usaha data center, yaitu kebutuhan
investasi yang bersifat capital intensive, penguasaan teknologi yang memadai, ketersediaan
tenaga kerja/ahli, basis pelanggan (customer base) yang kuat serta periode pengembalian
investasi (payback period) yang relatif panjang. Namun dengan posisi Iforte sebagai bagian dari
Grup Perseroan yang memiliki fundamental keuangan yang solid dengan ketersediaan
customer base yang telah ada, Iforte memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan
kegiatan usaha tersebut.
Adapun pada segmen panel surya, pengembangan usaha difokuskan pada optimalisasi aset
eksisting (menara) Protelindo, khususnya pada menara telekomunikasi yang belum teraliri
listrik. Perseroan berencana memanfaatkan potensi tersebut melalui peralihan dari
penggunaan generator konvensional ke energi terbarukan berbasis panel surya. Selain
mendukung inisiatif energi bersih (clean energy), langkah ini juga diharapkan dapat
meningkatkan efisiensi operasional Protelindo.
Perseroan telah merancang strategi pemasaran untuk menghadapi persaingan usaha tersebut.
Terkait panel surya, Protelindo memfokuskan pada B2B (Business-to-Business) dengan
menekankan pada efisiensi jangka panjang. Selain itu, Protelindo menekankan pada sinergi
dengan bisnis eksisting, pendekatan kemitraan, skema harga yang kompetitif, serta penguatan
saluran penjualan yang relevan. Sementara itu, untuk kegiatan data center, strategi pemasaran
difokuskan pada segmen pelanggan hyperscale dan enterprise yang membutuhkan layanan
infrastruktur yang andal. Pendekatan yang digunakan bersifat direct sales dan berbasis
hubungan jangka panjang, serta didukung kerja sama dengan mitra/vendor strategis untuk
memperluas jangkauan pasar.
Berdasarkan penjelasan di atas, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ditinjau dari analisis
kelayakan pasar adalah layak.
13
Page 14
(vii) Analisis Kelayakan Teknis
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha mencakup KBLI baru yang bertujuan untuk
mengakomodir peluang bisnis baru yang belum tercakup dalam KBLI yang telah dimiliki oleh
Perusahaan Terkendali saat ini. Penambahan dan penyesuaian KBLI atas kegiatan usaha
eksisting juga sejalan dengan terbitnya KBLI 2025. Protelindo akan menjalankan KBLI terkait
panel surya, sedangkan Iforte akan menjalankan KBLI terkait penyewaan menara base
transceiver station (”BTS”) telekomunikasi, perusahaan induk, layanan data center dan
penyediaan jaringan microwave.
Terkait Perubahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan Perusahaan Terkendali, pada
prinsipnya tidak bergantung pada bahan baku mentah sebagaimana kegiatan usaha
manufaktur, melainkan pada ketersediaan infrastruktur utama, peralatan teknis pendukung,
serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang operasional panel surya, BTS
telekomunikasi, data center dan microwave.
Dalam melakukan Perubahan Kegiatan Usaha, pada tahap awal operasional, Protelindo dan
Iforte akan menggunakan sumber daya, pekerja dan ahli profesional yang sudah ada. Dari
beberapa KBLI yang akan ditambahkan, tidak memerlukan adanya sertifikasi khusus kecuali
untuk KBLI penyewaan menara telekomunikasi yang memerlukan sertifikasi tenaga kerja pada
ketinggian dan sertifikasi tenaga kerja bangunan tinggi.
Terkait rencana bisnis data center yang akan dijalankan oleh Iforte, saat ini Perseroan masih
melakukan kajian awal atas feasibility kegiatan usaha data center dengan mempertimbangkan
permintaan pasar (demand), kesiapan dan kesesuaian lahan, ketersediaan pasokan daya listrik
serta kesiapan organisasi dan sumber daya manusia. Berdasarkan kajian awal yang dilakukan
Perseroan sampai dengan saat ini dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, Perseroan
memperkirakan kapasitas awal data center yang akan dijalankan oleh Iforte pada tahap awal
secara bertahap akan mencapai 10 MW IT load. Estimasi di atas akan terus dikaji dari waktu
ke waktu seiring dengan permintaan pasar (demand), kesiapan dan kesesuaian lahan,
ketersediaan pasokan daya listrik serta kesiapan organisasi dan sumber daya manusia.
Berdasarkan penjelasan di atas, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ditinjau dari analisis
kelayakan teknis adalah layak.
(viii) Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Keunggulan kompetitif yang muncul atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dari keunikan
pola bisnis panel surya di sektor telekomunikasi terletak pada transformasi peran Protelindo,
dari sekedar penyedia infrastruktur pasif menara, menjadi penyedia energi terbarukan. Hal ini
menjadi nilai tambah bagi Protelindo, mengingat tidak semua kompetitor dapat menyediakan
layanan tersebut.
Keunggulan kompetitif Iforte terkait penambahan KBLI antara lain adalah penyewaan menara
BTS telekomunikasi yang terletak pada lokasi di daerah premium dan dilengkapi dengan
sambungan fiber optik, yang memungkinkan kapasitas transmisi data lebih tinggi, koneksi
lebih stabil, dan latency yang rendah. Sedangkan di bidang data center, keunggulan kompetitif
Iforte terletak pada keunikan pola bisnis Iforte yang tidak berdiri sendiri sebagai penyedia
layanan fiber optik semata, melainkan sebagai bagian dari ekosistem infrastruktur digital yang
telah lebih dahulu terbentuk dengan pangsa pasar yang telah dimiliki oleh Grup Perseroan.
Pola bisnis ini memberikan nilai tambah karena pengembangan layanan data center dapat
dilakukan secara terintegrasi dengan layanan konektivitas, jaringan dan infrastruktur digital
yang telah dimiliki Iforte tersebut di atas.
14
Page 15
Keunggulan kompetitif pada layanan jaringan internet yang menggunakan microwave milik
Iforte terletak pada potensi untuk menawarkan layanan tersebut pada infrastruktur menara
yang telah dimiliki oleh Grup Perseroan.
Pesaing tidak dapat dengan mudah meniru layanan atas Perubahan Kegiatan Usaha dan
dengan keunggulan pola bisnis yang dimiliki. Sehingga, Protelindo dan Iforte dapat
meningkatkan daya saing dengan para kompetitornya.
Berdasarkan penjelasan di atas, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ditinjau dari analisis
kelayakan pola bisnis adalah layak.
(ix) Analisis Kelayakan Model Manajemen
Dalam menjalankan Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan (bersama-sama dengan
Perusahaan Terkendali) melakukan evaluasi terhadap struktur organisasi dan model
pengelolaan yang saat ini berjalan. Manajemen menilai kegiatan usaha baru yang akan
dijalankan masih selaras dengan lini bisnis eksisting serta dapat diakomodasi oleh divisi-divisi
yang telah ada. Sehubungan dengan hal tersebut, tidak terdapat kebutuhan untuk melakukan
perubahan struktur organisasi maupun pembentukan divisi baru. Saat ini, seluruh aktivitas
operasional, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan usaha baru akan dijalankan melalui unit
kerja yang telah eksisting, dengan penyesuaian pada pembagian tugas dan tanggung jawab
secara internal.
Sehubungan dengan penambahan KBLI, pada prinsipnya akan didukung oleh kombinasi tenaga
ahli eksisting yang telah memiliki pengalaman di masing-masing bidang, serta tenaga ahli
tambahan yang akan ditunjuk atau direkrut sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan
operasional usaha. Per 31 Desember 2025, jumlah karyawan grup Perseroan terdiri dari 1.905
karyawan tetap dan 929 karyawan kontrak.
Dari keseluruhan penambahan KBLI, aspek pengelolaan kekayaan intelektual akan berkaitan
dengan KBLI 63102 terkait layanan data center. Terkait penambahan KBLI baru di bidang data
center, Iforte memandang bahwa pengelolaan kekayaan intelektual merupakan bagian penting
dalam mendukung pengembangan usaha, khususnya atas sistem, metode kerja, desain
layanan, dokumentasi teknis, proses operasional, serta materi komersial yang digunakan
dalam kegiatan usaha tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Iforte akan memperlakukan kekayaan intelektual yang terkait dengan
penambahan KBLI baru sebagai aset usaha yang perlu dikelola, dijaga kerahasiaannya, dan
digunakan secara terkendali sesuai kepentingan bisnis Iforte. Bentuk kekayaan intelektual
yang relevan dapat mencakup antara lain dokumen desain teknis, standar operasional
prosedur, konfigurasi sistem, metode implementasi layanan, materi penawaran, rancangan
solusi, perangkat lunak pendukung, basis data, serta informasi bisnis dan teknis lain yang
dikembangkan atau digunakan dalam operasional usaha.
Lingkup kebijakan manajemen risiko grup Perseroan mencakup semua rencana, aktivitas,
proses bisnis, kebijakan, prosedur dan individu yang tergabung dalam Grup Perseroan. Dalam
mengelola risikonya berdasarkan kebijakan manajemen risiko, Grup Perseroan menerapkan
ISO 31000:2018 sebagai acuan dalam melakukan peoses manajemen risiko. Kebijakan
Manajemen Risiko juga ditinjau secara berkala sesuai dengan antara lain perkembangan usaha
grup Perseroan dan sebagai akibat dari perubahan hukum dan undang – undang.
Berdasarkan penjelasan di atas, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ditinjau dari analisis
kelayakan model manajemen adalah layak.
15
Page 16
(x) Analisis Kelayakan Keuangan
Protelindo dan Iforte membutuhkan adanya dana terkait capital expenditure untuk
menjalankan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang diperkirakan sebesar Rp2.072.571 Juta,
terkait kegiatan usaha panel surya, aktivitas perusahaan induk, penyewaan menara, data
center dan microwave, dengan rincian sebagai berikut:
(Dalam Jutaan Rupiah)
Rincian Capex Jumlah
PROTELINDO
Panel Surya (KBLI 77399, 35120, 35151, 35152, 35159 dan 43211) 447.816
iForte
Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210) 16.500
Tower Lease (KBLI 77399) 21.000
Data Center (KBLI 63102) 1.470.000
Microwave (KBLI 61102) 117.254
TOTAL CAPEX 2.072.571
Kebutuhan dana tersebut menggunakan kas dan setara kas serta fasilitas kredit perbankan
milik Grup Perseroan yang belum dicairkan.
Analisis kelayakan dilakukan dengan menggunakan parameter Net Present Value, Average
Break Even, Profitability Analysis dan Return on Investment berdasarkan proyeksi untuk
periode 2026 hingga 2035, dengan menggunakan Tingkat Diskonto (“Weighted Average Cost
of Capital/WACC”) sebesar 9,00%. Berikut adalah analisis kelayakan atas Perubahan Kegiatan
Usaha:
Net Present Value : Rp1.331.569 Juta
Average Break Even : Rp136.537 Juta (38,20% terhadap pendapatan tahun 2028-2035)
Profitability Analysis : 41,76% (pada akhir periode proyeksi)
Return on Investment : 8,58% (rata-rata selama periode proyeksi)
Berdasarkan penjelasan di atas, Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ditinjau dari analisis
kelayakan keuangan adalah layak.
(xi) Kesimpulan
Berdasarkan kajian, evaluasi, analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis
kelayakan pola bisnis, analisis kelayakan model manajemen, dan analisis kelayakan keuangan
serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat
terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana penambahan kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh Protelindo dan Iforte adalah layak.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, masing-masing Protelindo dan Iforte,
pada prinsipnya akan didukung oleh kombinasi tenaga ahli eksisting yang memiliki pengalaman
di masing-masing bidang, serta tenaga ahli tambahan yang akan ditunjuk atau direkrut sesuai
dengan kebutuhan pengembangan dan operasional usaha. Rekrutmen kebutuhan tenaga ahli yang
bersertifikasi sesuai kegiatan usaha yang akan ditambahkan akan dilakukan oleh Protelindo dan
Iforte secara selektif dan bertahap, yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan serta
16
Page 17
skala operasional masing-masing lini usaha, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan
efektivitas operasional.
Dengan pendekatan tersebut, Protelindo dan Iforte menilai bahwa kebutuhan kompetensi dapat
terpenuhi secara memadai tanpa memerlukan perubahan struktur organisasi, mengingat fungsi-
fungsi baru akan diintegrasikan ke dalam struktur yang ada dengan penguatan pada level
operasional dan teknis.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
Sebagai grup perusahan yang bergerak di bidang digital infrastruktur, Perseroan beserta anak
perusahaannya senantiasa memandang perlunya penerapan strategi bisnis yang adaptif sesuai
dengan kebutuhan industri, yang tidak hanya sejalan dengan kebutuhan para pelanggannya di
satu sisi, namun juga melengkapi dan menunjang ekosistem bisnis yang telah dilakukan oleh grup
Perseroan saat ini sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi grup dan pemangku
kepentingannya.
Perseroan dan anak perusahaannya dalam rangka memberikan solusi terintergasi yang handal
bagi pelanggannya, dari waktu ke waktu terus melalukan diversifikasi layanan dan sinergi aset
serta meningkatkan efisiensi operasional di dalam grup guna memastikan pertumbuhan jangka
panjang Perseroan dan anak perusahaannya.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, manajemen Perseroan dan Anak Perusahaan
mempertimbangkan perluasan kegiatan usaha dan layanan yang ditawarkan oleh anak
perusahaanya, khususnya Protelindo dan Iforte, dalam rangka menjawab kebutuhan para
pelanggannya serta sekaligus melengkapi dan menunjang ekosistem bisnis yang dijalankan oleh
grup Perseroan saat ini
A. Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Protelindo:
Berikut penjelasan dan pertimbangan/alasan penambahan Kegiatan Usaha oleh Protelindo
sebagaimana dijelaskan dalam Bagian I Tambahan Keterbukaan Informasi ini:
1. KBLI 77399 (Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud
Lainnya YTDL)
Penambahan kegiatan usaha ini dilakukan untuk mendukung pengembangan model bisnis
(kegiatan usaha) utama Protelindo sebagai penyedia infrastruktur, khususnya dalam
penyewaan perangkat telekomunikasi, (active equipment, power system, dan lain-lain) dan
penyediaan layanan infrastructure sharing (beyond tower).
Penambahan kegiatan usaha ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi potensi
ekspansi usaha Protelindo ke depannya, termasuk dalam skema active sharing (seperti
equipment sharing dan power sharing) serta kegiatan leasing peralatan kepada operator
maupun pelanggan enterprise sekaligus secara bersamaan memberikan fleksibilitas untuk
memonetisasi aset non-menara yang dimiliki. Penambahan kegiatan usaha di atas sejalan
dengan arah transformasi Perseroan dari perusahaan menara (tower company) menjadi
penyedia infrastruktur digital (digital infrastructure provider).
2. KBLI 35120 (Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Terbarukan)
Penambahan kegiatan usaha ini dilakukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan
energi bagi tower sites (BTS) serta edge data center atau micro data center. Lebih lanjut,
bisnis model di atas diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap sumber
17
Page 18
energi konvensional, sehingga dapat meningkatkan efisiensi biaya operasional jangka
panjang Perseroan. Pengembangan bisnis model ini juga dinilai mampu memberikan
solusi energi terbarukan melalui penggunaan solar panel pada site tower serta
pengembangan hybrid energy system yang mengombinasikan energi surya dengan sistem
baterai yang sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan (ESG).
3. KBLI 35151 (Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik)
Melalui penambahan kegiatan usaha ini, Perseroan ke depannya diharapkan mampu
melakukan pengelolaan sistem kelistrikan internal, termasuk power system pada BTS
serta distribusi listrik antar perangkat maupun antar site yang diperlukan dalam
mendukung pengembangan model bisnis berbasis energi, seperti managed service energi
serta skema power leasing kepada tenant.
Dengan adanya kegiatan usaha ini, memungkinkan Protelindo untuk memperluas
perannya menjadi penyedia layanan power terintegrasi bagi operator.
4. KBLI 35152 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
Penambahan kegiatan usaha ini bertujuan agar Protelindo mampu mengoperasikan atau
mengelola pemanfaatan tenaga listrik untuk infrastruktur telekomunikasi dan sistem
digital (termasuk edge computing dan Internet of Things (IoT)) yang diharapkan mampu
meningkatkan efisiensi penggunaan energi serta memastikan tingkat kehandalan
operasional dan ketersediaan jaringan. Dengan adanya penambahan KBLI ini, diharapkan
dapat memperkuat posisi Protelindo sebagai critical infrastructure operator dengan
kemampuan pengelolaan energi secara end-to-end.
5. KBLI 35159 (Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya)
Penambahan kegiatan usaha ini dimaksudkan untuk mengakomodasi aktivitas tambahan
yang diperlukan oleh Protelindo dalam kegiatan usahanya, seperti pemeliharaan sistem
energi, layanan smart energy management (termasuk monitoring dan optimalisasi
penggunaan energi) serta penyediaan layanan konsultasi dan engineering untuk power
system. Penambahan kegiatan usaha ini juga sekaligus bertujuan untuk memberikan
fleksibilitas bagi Protelindo dalam mengembangkan inovasi model bisnis baru ke
depannya, berupa pengembangan energy management platform serta implementasi smart
grid dan remote monitoring yang dinilai dapat mendukung pengembangan energy
ecosystem dalam bisnis menara Protelindo.
6. KBLI 43211 (Pemasangan Jaringan Listrik)
Penambahan kegiatan usaha ini dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan
infrastruktur listrik untuk menara serta pengembangan fiber dan power secara
terintegrasi. Bisnis model baru ini dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap
kontraktor pihak ketiga dan mempercepat proses rollout jaringan (melalui pemanfaatan
instalasi sistem kelistrikan serta pengintegrasian pasokan listrik untuk fixed wireless
access (FWA) maupun fiber node) yang memungkinkan adanya peningkatan efisiensi
biaya, operasional dan kualitas infrastruktur.
B. Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Iforte:
Berikut penjelasan dan pertimbangan/alasan penambahan Kegiatan Usaha oleh Iforte
sebagaimana dijelaskan dalam Bagian I Tambahan Keterbukaan Informasi ini:
1. KBLI 64210 (Aktivitas Perusahaan Induk)
Aktivitas usaha Iforte yang melakukan aktivitas perusahaan induk, terutama untuk
menjalankan kegiatan usaha yang mendukung kegiatan usaha utama, maka diperlukan
adanya penambahan KBLI 64210 terkait Aktivitas Perusahaan Induk.
18
Page 19
2. KBLI 63102 (Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting dan Aktivitas
Terkait)
Sebagai bagian dari pengembangan usaha dalam membangun ekosistem infrastruktur
digital yang terintegrasi dan seiring dengan perkembangan kebutuhan pasar serta
percepatan transformasi digital, ekspansi usaha berkembang ke bidang infrastruktur
digital melalui Iforte, khususnya dalam layanan konektivitas, jaringan serat optik dan
layanan pendukung digital lainnya. Untuk melengkapi ekosistem usaha tersebut secara
menyeluruh, Iforte memandang perlu untuk menambahkan unit usaha data center
secara khusus sebagai salah satu pilar strategi bisnisnya.
Adapun penambahan kegiatan usaha Data Center yang akan dijalankan oleh Iforte akan
lebih dahulu dijalankan secara terintegrasi dan bersinergi dengan ekosistem bisnis
utama Iforte saat ini. Selanjutnya, seiring dengan meningkatkan peran strategis data
center dalam menjawab kebutuhan pasar, potensi sinergi dengan ekosistem bisnis Iforte
dan kesiapan internal Iforte (termasuk struktur permodalan, organisasi, ketersediaan
tenaga kerja dan penguasaan tenologi/tenaga ahli), Iforte berharap dalam jangka
panjang, bisnis data center akan menjadi kegiatan usaha utama Iforte (di luar jaringan
serat optik dan konektivitas).
3. KBLI 61102 (Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel)
Adanya penyempurnaan dari KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 yang meliputi perubahan
jumlah kategori usaha dan penyesuaian kode aktivitas ekonomi. Salah satunya yaitu
terkait dengan perubahan kode KBLI atas Aktivitas Telekomunikasi Dengan Nirkabel,
dimana pada KBLI 2020 atas kegiatan usaha tersebut sudah termasuk kedalam KBLI
61100 terkait Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel. Pada KBLI 2025, kegiatan usaha
tersebut dipecah menjadi kode KBLI baru yaitu KBLI 61102 terkait Aktivitas
Telekomunikasi Dengan Nirkabel.
4. KBLI 77399 (Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud
Lainnya YTDL)
Kegiatan ini merupakan kegiatan usaha sewa menara (tower lease) yang saat ini
dijalankan oleh Iforte sebagai kegiatan usaha penunjang. Meskipun hingga saat ini
kegiatan tersebut masih bersifat penunjang, penambahan KBLI 77399 dilakukan sebagai
langkah antisipatif untuk mengakomodasi potensi perkembangan kegiatan usaha sewa
menara (tower lease) oleh Iforte di masa mendatang.
VI. PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Berikut adalah dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan atas Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha adalah sebagai berikut:
1. Analisis nilai tambah proyeksi laba rugi Tanpa dan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha:
• Pendapatan atas proyeksi Tanpa dan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 1,89%.
• Laba (Rugi) berjalan atas proyeksi Tanpa dan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 2,05%.
• Total pendapatan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha selama tahun 2026-2035
adalah sebesar 26,35% terhadap pendapatan Perseroan per 31 Desember 2025.
Pendapatan tersebut akan menjadi nilai tambah bagi Perseroan secara Konsolidasi.
• Rata-rata net profit margin atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tahun 2026-2035
19
Page 20
adalah sebesar 36,15%. Laba tersebut akan menjadi nilai tambah bagi Perseroan secara
Konsolidasi.
2. Analisis nilai tambah proyeksi posisi keuangan Tanpa dan Dengan Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha:
• Jumlah Aset Lancar atas proyeksi Tanpa dan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 1,21%. Pertumbuhan ini mayoritas
disebabkan oleh bertumbuhnya aset tetap pada periode proyeksi.
• Jumlah Liabilitas atas proyeksi Tanpa dan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 1,64%. Pertumbuhan ini disebabkan oleh
bertumbuhnya atas utang sebagai salah satu sumber dana untuk menjalankan
Perubahan Kegiatan Usaha.
• Jumlah Ekuitas atas proyeksi Tanpa dan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
mengalami rata-rata pertumbuhan sebesar 0,71%. Pertumbuhan ini disebabkan oleh
bertumbuhnya akumulasi laba yang di peroleh selama periode proyeksi.
• Nilai kas dan setara kas atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha pada akhir periode
proyeksi tercatat sebesar 61,24% terhadap kas dan setara kas Perseroan per 31
Desember 2025. Kas dan setara kas tersebut akan menjadi nilai tambah bagi Perseroan
secara Konsolidasi.
• Nilai total aset atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha pada akhir periode proyeksi
tercatat sebesar 2,17% terhadap total aset Perseroan per 31 Desember 2025. Total aset
tersebut akan menjadi nilai tambah bagi Perseroan secara Konsolidasi.
Perseroan berpendapat bahwa Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dapat memberikan dampak
positif terhadap kondisi keuangan Perseroan, mendukung pertumbuhan jangka panjang serta
memberikan nilai tambah bagi Protelindo, Iforte, Perseroan, dan para pemegang sahamnya.
VII. RUPSLB
Sesuai Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, maka Perseroan akan meminta persetujuan
pemegang saham dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan pada jadwal berikut ini sesuai dengan
ketentuan dalam POJK 15/2020 dan POJK 14/2025:
Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat : Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta Pusat 10310
Mata Acara RUPSLB :` Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha PT Profesional
yang berkaitan Telekomunikasi Indonesia dan PT Iforte Solusi Infotek, yang keduanya
dengan Rencana merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan, termasuk pembahasan
Perubahan Kegiatan Laporan Studi Kelayakan dari Kantor Jasa Penilai Independen, sebagaimana
Usaha diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
20
Page 21
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, RUPS dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS adalah sah jika
disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS pertama di atas tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat
dilangsungkan jika RUPS dihadiri paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Berdasarkan Pasal 26 POJK 17/2020, dalam hal Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak
mendapatkan persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat dimintakan persetujuan
RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB yang tidak
menyetujui rencana tersebut.
Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal penting pelaksanaan RUPSLB:
No. Keterangan Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB kepada OJK 27 Maret 2026
2. Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi 6 April 2026
3. Recording Date RUPSLB 20 April 2026
4. Pemanggilan RUPSLB 21 April 2026
5. Penyelenggaraan RUPSLB 20 Mei 2026
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Tambahan Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Perseroan dengan
informasi sebagai berikut:
PT Sarana Menara Nusantara Tbk
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Menara BCA, lantai 55
Kudus, Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1
Tel. +62 291 431691 Jakarta 10310
Fax. +62 291 431718 Tel. +62 21 23585500
E-mail: corpsec@ptsmn.co.id Fax. +62 21 23586446
Situs Web: www.ptsmn.co.id
21
Page 22
Page 23
STRUKTUR DAFTAR PEMEGANG SAHAM
Shareholders Structure
SWH VRH
272.593 378.293
Saham | Shares Saham | Shares
(25%) (33,333%)
RSH MBH
272.593 378.292
Saham | Shares Saham | Shares
(25%) CGS TMG (33,333%)
TND 8.625.528 8.977.592 AWH
272.593 278.041
Saham | Shares Saham | Shares Saham | Shares Saham | Shares
SINGKATAN | ABBREVIATIONS
(25%) (49%) (51%) (24,500%)
SWH : Stefanus Wijaya Hartono VAR AKH
272.593 33.417
RSH : Roberto Setiabudi Hartono Saham | Shares Saham | Shares
TND : Tessa Natalia Damayanti Hartono Publik | Public Publik | Public Publik | Public Treasury Shares SAI DIA
(25%) (2,945%)
VAR : Vanessa Ratnasari Hartono 2,67% 0,05% 19.550.871.075 990.296.554 26.764.246.165 11.792.689.937 JCH
33.417
VRH : Victor Rahmat Hartono Saham | Shares Saham | Shares Saham | Shares Saham | Shares
Saham | Shares
MBH : Martin Basuki Hartono (33,08%) (1,68%) (45,29%) (19,95%)
(2,945%)
AWH : Armand Wahyudi Hartono MKH
AKH : Alicia Katrina Hartono 33.417
SMN
0,00001% 0,00000002% Saham | Shares
JCH : Jacqueline Chiara Hartono
(2,945%)
MKH : Marco Krisna Hartono 58.322.620.186
Saham | Shares FAS
SMN : PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
(99,999999998%) 1
CGS : PT Caturguwiratna Sumapala Saham | Shares
TMG : PT Tricipta Mandhala Gumilang (0,000000002%)
FAS : Ferdinandus Aming Santoso Protelindo
SAI : PT Sapta Adhikari Investama
51% 97,33% 99,9999% 0,04% 0,01% 99,99999998%
DIA : PT Dwimuria Investasi Andalan
99,95% 99,96%
IGI : PT iForte Global Internet IK STP IBS iForte IEN DNT KIN
99,99995% 99,99%
KIN : PT Komet Infra Nusantara
40%
DNT : PT Darmanusa Tritunggal
QTR : PT Quattro International 80% 98,212% 1,787% 0,001%
GTP : PT Global Telekomunikasi Prima DATA IGPU GTP
IK : PT Istana Kohinoor
PMP : PT Protelindo Menara Permata
SIP : PT Sarana Inti Persada
99,98% 0,00005% 0,0023% 30%*
PT : PT Platinum Teknologi
0,02% 99,9977%
BWA : PT Broadband Wahana Asia PMP GIK IGI BMG
GDP : PT Gema Dwimitra Persada 23,65%
BIT : PT BIT Teknologi Nusantara 76,35%
RA : PT Rekajasa Akses PT
GIK : PT Global Indonesia Komunikatama
IEN : PT Iforte Energi Nusantara 99,99996% 0,00004%
QTR
VTS : PT Varnion Technology Semesta
IPI : PT iForte Payment Infrastructure
IKS : PT Integra Kreasitama Solusindo
99,87%
IGPU : PT Iforte Gilang Pertiwi Utama
0,13%
NUSA : PT Media Antar Nusa SIP 60% 60% 81,30% 23,72% 51% 30%
BMG : PT Bach Multi Global
ATMI : PT Abadi Tambah Mulia Internasional VTS IKS IPI ATMI NUSA IAI
DATA : PT Remala Abadi Tbk 0,0012%
IAI : PT Iforte Arti cial Intelligence Solutions 99,9999% 0,0001%
Protelindo : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia GDP BIT
iForte : PT iForte Solusi Infotek
99,9988%
STP : PT Solusi Tunas Pratama Tbk
IBS : PT Inti Bangun Sejahtera Tbk 99,99%
0,01%
BWA
Keterangan | Notes:
* Merujuk pada Keputusan Para Pemegang Saham PT Bach Multi Global (“BMG”) tanggal 8 Januari 2026,
PT Global Telekomunikasi Prima telah ditetapkan menjadi pengendali BMG. 75%
* Referring to the Resolution of the Shareholders of PT Bach Multi Global (“BMG”) dated 8 January 2026,
PT Global Telekomunikasi Prima has been designated as the controlling shareholder of BMG. RA
Names mentioned 75 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×3
unresolved
org
PT Iforte Solusi Infotek. KBLI
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2
unresolved
org
Rosye dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×7
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.5 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AH.
p.5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.5
unresolved
org
PT Sapta Adhikari Investama
p.6 ×3
unresolved
org
PT Dwimuria Investama Andalan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.6
unresolved
person
Hildayanti
· Notaris
p.7
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
· Notaris
p.7 ×7
unresolved
org
Menteri
p.8 ×2
unresolved
org
PT Prisma Sentra Telekomunikasi
p.9
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Sarana Menara
p.10
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10
unresolved
person
Rosye Yunita S.E.
p.10
unresolved
org
PT Caturguwiratna Sumapala
p.23
unresolved
org
PT Tricipta Mandhala Gumilang
p.23
unresolved
org
PT Dwimuria Investasi Andalan
p.23
unresolved
org
PT Darmanusa Tritunggal QTR
p.23
unresolved
org
PT Istana Kohinoor PMP
p.23
unresolved
org
PT Protelindo Menara Permata SIP
p.23
unresolved
org
PT Sarana Inti Persada
p.23
unresolved
org
PT Platinum Teknologi
p.23
unresolved
org
PT Broadband Wahana Asia
p.23
unresolved
org
PT Gema Dwimitra Persada
p.23
unresolved
org
PT Rekajasa Akses
p.23
unresolved
org
PT GIK
p.23
unresolved
org
PT Global Indonesia Komunikatama IEN
p.23
unresolved
org
PT Varnion Technology Semesta IPI
p.23
unresolved
org
PT Integra Kreasitama Solusindo
p.23
unresolved
org
PT Media Antar Nusa
p.23
unresolved
org
PT Bach Multi Global ATMI
p.23
unresolved
org
PT Abadi Tambah Mulia Internasional
p.23
unresolved
org
Remala Abadi Tbk
p.23 ×2
unresolved
org
PT Iforte Arti
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4188 ms
12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}