Skip to content
Back to announcement

20240605_FUJI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31647081_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review FUJI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.938
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912187
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Jakarta, 4 Juni 2024

Nomor : 03/NOT/VI/2024 Kepada Yth :

Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi
Pemegang Saham Tahunan PT. Fuji Finance Indonesia Tbk.
PT. Fuji Finance Indonesia Tbk. Menara Sudirman, Lantai 8

Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60
Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut
Rapat) PT. Fuji Finance Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut

Perseroan) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa, 4 Juni 2024

Waktu :09.21 WIB — 10.07 WIB

Tempat : Menara Sudirman Lantai 8
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60
Jakarta 12190

Kehadiran dalam Rapat :

-Dewan Komisaris 1 a. Bapak Anton Santoso, Komisaris Utama,
b. Bapak Insinyur Freddy Santoso, Komisaris:
c. Ibu Anastasia Christinawati Jaya Saputra, Komisaris Independen,
(hadir secara virtual)

- Direksi 2 a. Ibu Anita Marta, Direktur Utama,
b. Bapak Hartono Santoso, Direktur:
C. Ibu Dian Ariyanti Wijaya, Direktur Independen,
(hadir secara virtual)

- Pemegang Saham/ 5 1.193.080.200 saham atau 91,784 dari total
Kuasanya 1.300.000.000 saham.
I. MATA ACARA RAPAT:

1. Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de Charge) kepada Dewan Komisaris

Page 2 OCR 0.949
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com

dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2023,

3. Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku
2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik,

4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan
honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan,

5. Persetujuan perubahan perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan,

6. Persetujuan perubahan alamat Perseroan,

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada
Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK) dan Bursa Efek Indonesia
sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat melalui surat tanggal 18 April 2024:

2. Mengumumkan Pemberitahuan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara
elektronik melalui situs web penyedia E-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal
26 April 2024, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor
057/FFI/IV/2024 tanggal 26 April 2024,

3. Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara
elektronik melalui situs web penyedia E-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan pada tanggal
13 Mei 2024, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor
062/FFI/V/2024 tanggal 13 Mei 2024.

NI. KEPUTUSAN RAPAT :

MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan
Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember

2

Page 3 OCR 0.952
PAN

Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et
de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang

saham yang mengajukan pertanyaan.

Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat dengan suara bulat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.

Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:

Menyetujui menerima baik Laporan Pertanggungjawaban Direksi untuk Laporan Tahunan,
Neraca, dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

MATA ACARA RAPAT KEDUA

Acara Rapat Kedua yaitu Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2023,

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.

Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat dengan suara bulat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.

3

Page 4 OCR 0.958
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:

Menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2023.

MATA ACARA RAPAT KETIGA

Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit
buku Perseroan tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik,

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Ketiga.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.

Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat dengan suara bulat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.

Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:

Menyetujui menetapkan Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan sebagai Akuntan Publik
yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku 2024 dan
memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorariumnya.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT

Mata Acara Rapat Keempat yaitu Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya
bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Keempat.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.

Page 5 OCR 0.959
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat dengan suara bulat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.

Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:

Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan.

MATA ACARA RAPAT KELIMA :

Mata acara Rapat kelima yaitu Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kelima.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.

Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat dengan suara bulat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.

Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah:

1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat dan memberikan pembebasan tanggung jawab
(acguit et de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

2. Menyetujui mengangkat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode
4 Juni 2024 — 3 Juni 2029, sesuai dengan usulan pemegang saham Perseroan, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu,
sehingga terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :

5
Page 6 OCR 0.953
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com

DEWAN KOMISARIS :

Komisaris Utama : Bapak ANTON SANTOSO.
Komisaris : Bapak FREDDY SANTOSO.
Komisari Independen : Ibu ANASTASIA CHRISTINAWATI JAYA SAPUTRA.
DIREKSI :
Direktur Utama : Bapak STEPHEN ALFRED FIELD.
Direktur : Ibu ANITA MARTA.
Direktur : Ibu DIAN ARIYANTI WIJAYA.
MATA ACARA RAPAT KEENAM:

Mata acara Rapat keenam yaitu Persetujuan perubahan alamat Perseroan.

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Keenam.

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan.

Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat dengan suara bulat memutuskan
menyetujui keputusan Mata Acara Rapat Keenam.

Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah:

Menyetujui merubah alamat Perseroan yang sebelumnya berdasarkan Anggaran Dasar
“beralamat kantor di Gedung Menara Sudirman lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60,
Jakarta Selatan”, menjadi “beralamat kantor di Gedung Menara Sudirman, Jalan Jenderal
Sudirman Kaveling 60, Jakarta Selatan”.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan yang dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 4 Juni 2024, Nomor O1:

Page 7 OCR 0.942
Andalia Farida, S.H., M.H.

Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian Ringkasan Risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.22 MB
Published5 Jun 2024
Pages7
Characters13,562
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Fuji Finance Indonesia Tbk. p.1 ×8
linked person Anton Santoso · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person STEPHEN ALFRED FIELD. · Direktur Utama p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×7
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person Insinyur Freddy Santoso · Komisaris p.1 ×3
unresolved person Anastasia Christinawati Jaya Saputra p.1 ×2
unresolved person Anita Marta · Direktur p.1 ×2
unresolved person Hartono Santoso p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person PAN Andalia Farida p.3 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johannes Juara p.4
unresolved org Rekan · Akuntan Publik p.4
unresolved person FREDDY SANTOSO. Komisari p.6
unresolved person DIAN ARIYANTI WIJAYA. MATA ACARA RAPAT KEENAM · Direktur p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 165 ms 13 Sep 2026 16:28

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-04',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '10:07:00',
 'time_start': '09:21:00',
 'venue': 'Menara Sudirman Lantai 8 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60 '
          'Jakarta 12190'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result