Back to announcement
20240605_FUJI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31647081_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review FUJISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.938
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912187 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Jakarta, 4 Juni 2024 Nomor : 03/NOT/VI/2024 Kepada Yth : Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Direksi Pemegang Saham Tahunan PT. Fuji Finance Indonesia Tbk. PT. Fuji Finance Indonesia Tbk. Menara Sudirman, Lantai 8 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut Rapat) PT. Fuji Finance Indonesia Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Selasa, 4 Juni 2024 Waktu :09.21 WIB — 10.07 WIB Tempat : Menara Sudirman Lantai 8 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60 Jakarta 12190 Kehadiran dalam Rapat : -Dewan Komisaris 1 a. Bapak Anton Santoso, Komisaris Utama, b. Bapak Insinyur Freddy Santoso, Komisaris: c. Ibu Anastasia Christinawati Jaya Saputra, Komisaris Independen, (hadir secara virtual) - Direksi 2 a. Ibu Anita Marta, Direktur Utama, b. Bapak Hartono Santoso, Direktur: C. Ibu Dian Ariyanti Wijaya, Direktur Independen, (hadir secara virtual) - Pemegang Saham/ 5 1.193.080.200 saham atau 91,784 dari total Kuasanya 1.300.000.000 saham. I. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de Charge) kepada Dewan Komisaris
Page 2 OCR 0.949
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, 3. Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik, 4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, 5. Persetujuan perubahan perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan, 6. Persetujuan perubahan alamat Perseroan, II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan OJK) dan Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat melalui surat tanggal 18 April 2024: 2. Mengumumkan Pemberitahuan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik melalui situs web penyedia E-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 26 April 2024, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor 057/FFI/IV/2024 tanggal 26 April 2024, 3. Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik melalui situs web penyedia E-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan pada tanggal 13 Mei 2024, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor 062/FFI/V/2024 tanggal 13 Mei 2024. NI. KEPUTUSAN RAPAT : MATA ACARA RAPAT PERTAMA - Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2
Page 3 OCR 0.952
PAN Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat dengan suara bulat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah: Menyetujui menerima baik Laporan Pertanggungjawaban Direksi untuk Laporan Tahunan, Neraca, dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. MATA ACARA RAPAT KEDUA Acara Rapat Kedua yaitu Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat dengan suara bulat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. 3
Page 4 OCR 0.958
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah: Menyetujui tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2023. MATA ACARA RAPAT KETIGA Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan tahun buku 2024 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik, Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat dengan suara bulat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah: Menyetujui menetapkan Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan sebagai Akuntan Publik yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku 2024 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorariumnya. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT Mata Acara Rapat Keempat yaitu Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Page 5 OCR 0.959
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat dengan suara bulat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat. Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah: Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. MATA ACARA RAPAT KELIMA : Mata acara Rapat kelima yaitu Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat dengan suara bulat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima. Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah: 1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat dan memberikan pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 2. Menyetujui mengangkat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode 4 Juni 2024 — 3 Juni 2029, sesuai dengan usulan pemegang saham Perseroan, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, sehingga terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut : 5
Page 6 OCR 0.953
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com DEWAN KOMISARIS : Komisaris Utama : Bapak ANTON SANTOSO. Komisaris : Bapak FREDDY SANTOSO. Komisari Independen : Ibu ANASTASIA CHRISTINAWATI JAYA SAPUTRA. DIREKSI : Direktur Utama : Bapak STEPHEN ALFRED FIELD. Direktur : Ibu ANITA MARTA. Direktur : Ibu DIAN ARIYANTI WIJAYA. MATA ACARA RAPAT KEENAM: Mata acara Rapat keenam yaitu Persetujuan perubahan alamat Perseroan. Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keenam. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat dengan suara bulat memutuskan menyetujui keputusan Mata Acara Rapat Keenam. Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah: Menyetujui merubah alamat Perseroan yang sebelumnya berdasarkan Anggaran Dasar “beralamat kantor di Gedung Menara Sudirman lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60, Jakarta Selatan”, menjadi “beralamat kantor di Gedung Menara Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60, Jakarta Selatan”. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 4 Juni 2024, Nomor O1:
Page 7 OCR 0.942
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian Ringkasan Risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
Insinyur Freddy Santoso
· Komisaris
p.1 ×3
unresolved
person
Anastasia Christinawati Jaya Saputra
p.1 ×2
unresolved
person
Anita Marta
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Hartono Santoso
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
person
PAN Andalia Farida
p.3 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara & Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johannes Juara
p.4
unresolved
org
Rekan
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
person
FREDDY SANTOSO. Komisari
p.6
unresolved
person
DIAN ARIYANTI WIJAYA. MATA ACARA RAPAT KEENAM
· Direktur
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
165 ms
13 Sep 2026 16:28
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-04',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '10:07:00',
'time_start': '09:21:00',
'venue': 'Menara Sudirman Lantai 8 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 60 '
'Jakarta 12190'}