Back to announcement
20240605_DSSA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31646999_lamp1.pdf
Listing Text extracted DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 189
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Maret 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 29 – 31 Mei 2024 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 5 Juni 2024
INFORMASI TAMBAHAN
Tanggal Penjatahan : 3 Juni 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 6 Juni 2024
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA.
APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; Email : corsec@dss.co.id
Website: www.dssa.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.605.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.225.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp836.690.000.000,- (delapan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Juni 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.600.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,187% (sebelas koma satu delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.000.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,679% (dua belas koma enam tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp174.880.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juni 2025 untuk Seri A, 5 Juni 2027 untuk Seri B, dan 5 Juni 2029 untuk Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III
DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI,
KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU
DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN MENGINGAT HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK
YANG BERGERAK DALAM BIDANG PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN BATU BARA. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
Kantor Pusat: AA (Double A)
id id
AA (sy) (Double A Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24 OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH NI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259;
Email : corsec@dss.co.id
Website: www.dssa.co.id
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PT BCA Sekuritas PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk
WALI AMANAT:
PT BANK KB BUKOPIN TBK.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2024
Page 2
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. 146/CSDSS-12/2023 tanggal 15 Desember 2023 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 (“UUP2SK”), dan peraturan- peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-50/D.04/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-01328/BEI.PP2/02-2024 tanggal 2 Februari 2024. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................... ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK ........................................................................................................ xviii
RINGKASAN ...................................................................................................................................................... xx
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .....................................................................................................1
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN.............................................................................. 3
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN ...................................................... 17
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA .............................................................................................................. 35
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................................... 40
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA .................................................................................................................................................... 44
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ......................................................................................................... 44
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .......................................................... 44
3. PERIZINAN................................................................................................................................................... 45
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM .................................................................................................................................... 45
5. SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................................... 46
6. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK ............................................................................................ 48
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK AFILIASI .................................................................................... 58
8. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ...................................................................... 60
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK ......................... 60
10. ASURANSI.................................................................................................................................................... 61
11. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ........................................................................................................... 61
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI .......................................................................................................... 61
13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA ..................................... 69
V. PERPAJAKAN........................................................................................................................................... 78
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ..................................................................... 79
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................................................. 80
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .................................................................................................. 82
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH........................................... 94
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH .......................................................................................................................... 100
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .............................................................................................................. 101
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM dalam Pasal
1 angka 1, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pelunasan Dana Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau
Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau
Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
Pembayaran.
“Akad Mudharabah” : Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024 antara Wali Amanat sebagai wakil
Pemegang Sukuk dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad
Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024 tanggal 8 Mei 2024 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
ii
Page 5
cukup, berikut segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan
kembali dari waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Bursa Efek” : Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu
perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Obligasi” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang Rekening Sukuk : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Mudharabah” tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk Mudharabah” : Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal
Emisi sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh
miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai
berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp44.600.000.000,- (empat
puluh empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya Nisbah adalah 11,187% (sebelas koma satu delapan
tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50%
(tujuh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi; dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp228.000.000.000,- (dua
ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
Nisbah adalah 12,679% (dua belas koma enam tujuh sembilan
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp174.880.000.000,- (seratus
tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 13,425% (tiga
belas koma empat dua lima persen) dari Pendapatan yang
iii
Page 6
Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi,
Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang,
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan,
Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan
POJK No.36/2014.
“DMO” : Berarti kewajiban perusahaan untuk menjual sebagian batu bara dari
bagiannya kepada pembeli untuk kepentingan dalam negeri sesuai
peraturan yang berlaku.
“EBT” : Berarti adalah sumber energi yang yang dihasilkan dari sumber-
sumber alam yang dapat diperbaharui secara alami dan memiliki
dampak lingkungan yang lebih rendah dibandingkan dengan sumber
energi konvensional.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Efek Syariah” : Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
“Emisi” : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
iv
Page 7
“ESDM” : Berarti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya
pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil
penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan
melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPSU” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu
formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
dan/atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“HGB” : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan Ringkas” : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.
“Jumlah Kewajiban” : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Sukuk
v
Page 8
Mudharabah, yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan
Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi
Obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan.
“Kompensasi Kerugian” : Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004
sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam
memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
Mudharabah tersebut per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
dari kewajiban yang tidak terbayar adalah sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar besarnya Rp208.333,- (dua
ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari;
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar besarnya Rp236.111,- (dua
ratus tiga puluh enam ribu seratus sebelas Rupiah) per hari; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar besarnya Rp250.000,- (dua
ratus lima puluh ribu Rupiah) per hari;
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi dalam bentuk surat mengenai saldo Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum independen dan terdaftar di OJK yang ditunjuk
Perseroan untuk memberikan pendapat hukum, dalam hal ini adalah
Makes & Partners Law Firm.
“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO” : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah
atau “KTUR” yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang
dalam Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
vi
Page 9
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen,
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7.
Dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
PT Mandiri Sekuritas.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
“Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Mudharabah” karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
terdaftar di OJK, dalam hal ini Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
”Obligasi Berkelanjutan” : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh
Perseroan secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
dan/atau obligasi tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing
tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan
dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi
Berkelanjutan sebesar Rp4.200.000.000.000,- (empat triliun dua
ratus miliar Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang
dilakukan secara bertahap selama periode Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan
perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun
penerbitannya.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.052.520.000.000,-
(satu triliun lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta rupiah)
vii
Page 10
yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi, yang merupakan surat berharga
bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui penawaran umum Obligasi yang dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang
independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan peralihan dari
Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, sebagaimana terakhir
diubah berdasarkan UUP2SK.
“OSS” : Berarti penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui
sistem online single submission.
“Pasar Modal” : Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. penawaran umum dan transaksi Efek;
b. pengelolaan investasi;
c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya; dan
d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
dan peraturan KSEI.
“Pemegang Sukuk Mudharabah” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek
pada KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI
melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemeringkat” : Berarti pihak yang melakukan usaha pemeringkatan atas (i) suatu
Efek; dan/atau pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang
Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek
Indonesia atau perusahaan pemeringkat Efek lain yang terdaftar di
OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
viii
Page 11
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi atau Sukuk Mudharabah yang
dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan
pelaksanaannya.
“Pendapatan Bagi Hasil” : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk
Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk
Mudharabah Seri C pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian
dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.
Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Pendapatan Yang Dibagihasilkan” : Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu pendapatan laba kotor
konsolidasian Perseroan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga
listrik dan uap, perusahaan holding, bisnis pertambangan dan
perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi
(Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia
(Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan Anak) yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
“Pengakuan Kewajiban Sukuk : Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah” Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024 No. 13 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat
di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta.
“Penawaran Umum Obligasi : Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian
Berkelanjutan I Dian Swastatika Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan mengacu pada POJK
Sentosa Tahap I Tahun 2024” No.C36/2014.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 No. 10
tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dalam
hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin
ix
Page 12
dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan
pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat dan
melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan
KSEI.
“Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
Mudharabah” untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-masing
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas
pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak
diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang
telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Obligasi” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dalam hal ini adalah
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Mudharabah” penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dalam
hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
“Peraturan No. IX.A.1” : Berarti Peraturan No. IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan
Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran sebagaimana diubah
sebagian berdasarkan Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 Tahun
2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan
Aksi Korporasi secara Elektronik.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 3 tanggal 3 Mei 2024,
Obligasi” yang dibuat di hadapan hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris
di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
x
Page 13
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 4 tanggal 3 Mei 2024,
Sukuk” yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk
Mudharabah.
“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
KSEI” pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-052/OBL/KSEI/0424
tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Sukuk : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Mudharabah di KSEI” Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No.
SP-009/SKK/KSEI/0424 tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi” Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024 No. 9 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah” Sukuk Mudharabah sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 No. 12 tanggal 8 Mei 2024,
yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
No. 8 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang,
S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah” sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024 No. 11 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Penawaran Umum : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Obligasi Berkelanjutan” Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5
tanggal 11 Desember 2023 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 4
tanggal 11 Januari 2024, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
I Tahun 2024 No. 13 tanggal 12 Februari 2024, Addendum III
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5 tanggal 14 Maret
2024, dan Addendum IV Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
I Tahun 2024 No. 21 tanggal 27 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat
di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Penawaran Umum : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Sukuk Berkelanjutan” Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun
2024 No. 5 tanggal yang dibuat di hadapan 11 Desember 2023,
xi
Page 14
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelajutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 4 tanggal 11 Januari
2024, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I
Tahun 2024 No. 13 tanggal 12 Februari 2024, Addendum III
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5
tanggal 14 Maret 2024, dan Addendum IV Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelajutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 21 tanggal 27 Maret
2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50,00% (lima puluh persen) sehingga
laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
penyertaan di antara 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) sampai
dengan 49,99% (empat puluh sembilan koma sembilan sembilan
persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan
yang bersangkutan dan Perseroan memiliki pengaruh signifikan
terhadap perusahaan tersebut.
“Perseroan” : Berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan
Publik.
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Efektif” Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
diubah pada UUP2SK, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
“PLN” : Berarti Perusahaan Listrik Negara adalah salah satu BUMN yang
bergerak di bidang energi kelistrikan sebagai penyediaan energi
nasional.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
xii
Page 15
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan POJK
No. 3/2018.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun lima puluh dua miliar lima ratus
dua puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp44.605.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus lima
juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp171.225.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar dua ratus
dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.; dan
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp836.690.000.000,- (delapan ratus tiga puluh enam miliar
enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
xiii
Page 16
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Pokok Sukuk Mudharabah” : Berarti jumlah pokok kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh miliar empat
ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp44.600.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,187% (sebelas
koma satu delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok
Rp228.000.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,679% (dua
belas koma enam tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal
Emisi;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp174.880.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar delapan
ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima)
Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan
pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk
Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
xiv
Page 17
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSU” : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No.
SE-00016/BEI/07-2021 perihal Parameter Perdagangan Efek Bersifat
Utang dan Sukuk di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).
“Seri Obligasi” 1).
: Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu :
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp44.605.000.000,-
(empat puluh empat miliar enam ratus lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp171.225.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar dua ratus
dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
c. Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp836.690.000.000,- (delapan ratus tiga puluh enam miliar
enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Seri Sukuk Mudharabah” : Berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu :
2).
d. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp44.600.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,187% (sebelas
koma satu delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari kalender sejak Tanggal Emisi;
xv
Page 18
e. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok
Rp228.000.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,679% (dua
belas koma enam tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal
Emisi;
f. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah pokok sebesar
Rp174.880.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar delapan
ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima)
Tahun sejak Tanggal Emisi;
Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali Sukuk
Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi
Seri B, dan Obligasi Seri C.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah” Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk
Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk
Mudharabah Seri C.
“Sukuk Mudharabah” : Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh miliar empat
ratus delapan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Sukuk
Mudharabah, yang diterbitkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui penawaran umum Sukuk Mudharabah
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI
beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
xvi
Page 19
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
dalam Informasi Tambahan ini.
“Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Obligasi” Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening
Obligasi, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Obligasi” tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Kembali : Berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi
Dana Sukuk Mudharabah” jatuh tempo dan dapat ditagihkan seluruhnya dan wajib dibayar
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran,
dengan memperhatikan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal Pembayaran Pendapatan : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo
Bagi Hasil” dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UU Cipta Kerja” : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UUP2SK.
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Bank KB Bukopin
Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
xvii
Page 20
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
“AMS” : PT Andalan Mas Sejahtera
“APS“ : Alpha Prime Services Pte. Ltd.
“ASA” : PT Andalan Satria Abadi
“ASL” : PT Andalan Satria Lestari
“BBE” : PT Buana Bara Ekapratama
“BBEN” : PT Buana Bumi Energi
“BBM” : PT Bungo Bara Makmur
“BBU” : PT Bungo Bara Utama
“BHBA” : PT Bara Harmonis Batang Asam
“BIB” : PT Borneo Indobara
“BIC” : PT Buana Inti Citraprima
“BKES” : PT Bumi Kencana Eka Sejahtera
“BMS” : PT Buana Mas Sejahtera
“BNP” : PT Berkat Nusantara Permai
“BSA” : PT Berkat Satria Abadi
“BSL” : PT Barasentosa Lestari
“BST“ : Beijing Shuzhifang Technology Co., Ltd.
“CAC” : PT Citra Alam Cahaya
“CAI” : PT Citra Alam Indah
“CAS” : PT Cahaya Amanah Sentosa
“CBP” : PT Cahaya Bara Pratama
“Celesta“ : Celesta Prime Technology Pte. Ltd.
“CNP” : PT Cahaya Nusa Pratama
“DAE” : PT Duta Alam Ekapratama
“DAJ” : PT Duta Alam Jaya
“DASU” : PT Daya Anugerah Sejati Utama
“DMAS” : PT Daya Mas Agra Sejahtera
“DMGE” : PT Daya Mas Geopatra Energi
“DMGP” : PT Daya Mas Geopatra Pangrango
“DPMS” : PT DSSP Power Mas Sejahtera
“DPS” : PT DSSP Power Sentosa
“DSDG” : PT DSST Dana Gemilang
“DSI” : PT Duta Sarana Internusa
“DSID” : PT Dalligent Solusi Indonesia
“DSMI” : PT Dian Semesta Investasi
“DSMM” : PT Daya Surya Mas Makmur
“DSMS” : PT Daya Sukses Makmur Selaras
“DSMT” : PT Dian Semesta Sentosa
“DSPL“ : Dalligent Solutions Pte. Ltd.
“DSSE EMU“ : PT DSSE Energi Mas Utama
“DSSI” : PT DSSA Mas Infrastruktur
“DSST” : PT DSST Mas Gemilang
“DSU” : PT Dwikarya Sejati Utama
“DSVG” : PT DSST Video Gemilang
“EMAS” : PT Energi Mas Anugerah Semesta
“EMR” : PT Eka Mas Republik
“EMS” : PT Era Mitra Selaras
“ENG” : PT Eka Nusantara Gemilang
“GEI” : PT GEMS Energy Indonesia
“GEMS” : PT Golden Energy Mines Tbk
“GEMSTR“ : GEMS Trading Resources Pte. Ltd.
xviii
Page 21
“GMP” : PT GWS Medika Prima
“GMS” : PT GWS Medika Sejahtera
“Golden“ : Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd.
“GPP“ : Golden Prime Power Pte. Ltd.
“GPS” : PT GWS Prima Sentosa
“GWEM” : PT GWS Era Medika
“Hillmas“ : Hillmas Coal Pte. Ltd.
“IMI” : PT Innovate Mas Indonesia
“IMU” : PT Innovate Mas Utama
“KALTENG“ : Kalteng Investment Pte. Ltd.
“KCP” : PT Karya Cemerlang Persada
“KIM” : PT Kuansing Inti Makmur
“KIS” : PT Kuansing Inti Sejahtera
“KMG” : PT Kuningan Mas Gemilang
“KMS” : PT Karya Mining Solution
“MAL” : PT Manggala Alam Lestari
“NIL” : PT Nusantara Indah Lestari
“NIP” : PT Nusa Indah Permai
“PMS” : PT Persada Makmur Sejahtera
“PMSD” : PT Persada Makmur Selaras Dua
“RCI” : PT Roundhill Capital Indonesia
“RKN” : PT Rolimex Kimia Nusamas
“RSHP” : PT Rolimex Suburin Hutani Persada
“RSL” : PT Rimba Subur Lestari
“SE“ : Shining Energy Pte. Ltd.
“SKS” : PT Surya Kalimantan Sejati
“SKSD” : PT Surya Kalimantan Sejati Dua
“SMDI” : PT Smplus Digital Investama
“SMSD” : PT Smplus Sentra Data
“SNWP“ : Shaanxi North West Power Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
“SPI” : PT Sarana Piranti Informatika
“SSDP” : PT Smplus Sentra Data Persada
“SSN” : PT Sintesa Sinergi Nusantara
“SSS” : PT Sinarmas Sukses Sejahtera
“SRXC” : PT Sinarmas Rewired Xcellence
“TBBU” : PT Tanjung Belit Bara Utama
“TKS” : PT Trisula Kencana Sakti
“USC” : PT Unsoco
“WAL” : PT Wahana Alam Lestari
“WRL” : PT Wahana Rimba Lestari
xix
Page 22
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang penyediaan
tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan (real estat), infrastruktur,
konsultasi manajemen, dan perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. merencanakan, membangun, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik serta fasilitas-fasilitas yang
berkaitan;
b. mengoperasikan pembangkit uap, memproduksi, dan mendistribusikan uap;
c. melakukan usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu
(tanpa ada kekhususan tertentu);
d. melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat, termasuk ruang
perkantoran, kawasan perdagangan, kawasan hunian (rumah tapak, rumah toko dan rumah susun) beserta
fasilitas pendukungnya;
e. mendirikan dan/atau menjalankan usaha dalam bidang infrastruktur termasuk mendirikan/membangun
infrastruktur telekomunikasi dan jasa penunjang telekomunikasi di bidang pemilikan dan/atau penyediaan
dan/atau penyewaan menara berikut fasilitas pendukungnya;
f. melakukan usaha konsultasi manajemen, termasuk bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi;
g. melakukan kegiatan investasi pada perusahaan lain.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan secara langsung oleh
Perseroan adalah bisnis penyediaan tenaga listrik dan & uap dan perusahaan holding.
PROSPEK USAHA
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global. Data Badan
Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2023 tetap tumbuh kuat
sebesar 4,94% (yoy), meskipun sedikit melambat dari pertumbuhan pada triwulan sebelumnya yang sebesar
5,17% (yoy). Kedepannya pertumbuhan ekonomi akan didukung oleh permintaan domestik, baik konsumsi
swasta dan Pemerintah, maupun investasi. Dengan perkembangan tersebut, Bank Indonesia memperkirakan
pertumbuhan ekonomi 2023 tetap pada kisaran 4,5%-5,3%.
Di bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara, meskipun permintaan dan harga batu bara diperkirakan
masih tetap tinggi, bisnis batu bara tetap perlu bersiap menghadapi kemungkinan terjadinya permintaan batu
bara yang regresif, sejalan dengan maraknya aksi dekarbonisasi global, termasuk di Indonesia.
Di bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap, dalam rangka mendukung rencana emisi nol bersih dunia,
pemerintah Indonesia mendorong penggunaan EBT dalam transformasi ekonomi Indonesia. Pemerintah
menargetkan porsi pembangunan pembangkit listrik baru berbahan EBT yang semakin meningkat, menggantikan
pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar fosil.
xx
Page 23
Di bisnis teknologi, prospek bisnis akan semakin terbuka sejalan dengan target pemerintah Indonesia dalam
mengembangkan infrastruktur dan ekonomi digital. Pertumbuhan pengguna internet yang pesat memberikan
fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi transformasi digital. Terciptanya prasarana
infrastruktur teknologi yang terintegrasi dan berkualitas tinggi tentunya sangat dibutuhkan.
Di bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia, prospek pengadaan pupuk dan pestisida di Indonesia masih
sangat menjanjikan, mempertimbangkan posisi Indonesia sebagai negara agraris. Kebutuhan pupuk dan
pestisida akan meningkat seiring dengan bertambahnya kebutuhan pangan masyarakat. Selain itu,
ditetapkannya Program Mandatori B35 sebagai kelanjutan Program Mandatori B30 oleh pemerintah Indonesia
diperkirakan akan membuka peluang peningkatan permintaan beberapa bahan kimia yang berfungsi sebagai
katalis untuk industri biodiesel.
PEMASARAN
Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara
Penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak dialokasikan untuk memenuhi kebijakan DMO minimal 25%
dari total produksi batu bara dan/atau kebutuhan pasar domestik serta pasar ekspor, seperti Tiongkok, India,
Jepang, dan Korea. Untuk mendukung penjualan batu bara di pasar domestik, Perseroan telah memiliki kontrak
penjualan jangka panjang langsung dengan PLN, anak perusahaan grup Sinarmas, dan beberapa pelanggan
lainnya, termasuk untuk proyek-proyek smelter nasional.
Untuk meningkatkan kinerja penambangan, Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa berupaya
memaksimalkan kinerja operasi dari setiap aset yang dimiliki dengan tetap memperhatikan prinsip kesehatan
dan keselamatan kerja untuk mempertahankan lingkungan kerja yang aman tanpa kecelakaan yang
menyebabkan korban jiwa, lebih responsif dalam memitigasi faktor cuaca, berhati-hati dalam melakukan belanja
modal, tetap konsisten dalam mengembangkan infrastruktur untuk mendukung strategi pengembangan
pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.
Penyediaan Tenaga Listrik & Uap
Perseroan mengoperasikan dan memproduksi listrik dan uap dari pembangkit listrik captive Perseroan yang
seluruhnya dipasok untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yaitu ke PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan
PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills berdasarkan kontrak jangka panjang penjualan tenaga listrik.
Teknologi
Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas
area layanan bisnis teknologi di beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan
menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan
kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.
Dalam rangka untuk melakukan pengembangan bisnis multimedia, Perseroan melalui Perusahaan Anak
berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas area layanan bisnis teknologi di
beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil
dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang
kompetitif.
Dengan melihat peluang besar yang ada dalam era perkembangan teknologi informasi ini, Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga telah berinvestasi ke dalam bisnis teknologi. Perseroan melalui Perusahaan Anak telah
melakukan investasi pada PT Elang Andalan Nusantara, suatu perusahaan yang menaungi bisnis dompet digital
DANA dan investasi pada perusahaan teknologi lainnya. Strategi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan
pemasaran bisnis teknologi Perseroan dan mendukung komitmen Perseroan dalam melakukan transformasi
digital.
xxi
Page 24
Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi
kebutuhan industri dalam negeri seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan berbagai industri lainnya.
Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada pupuk, pestisida, dan bahan
kimia di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan
Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat
rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia
lainnya.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024.
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.
Target Dana Obligasi Berkelanjutan I : Sebesar Rp4.200.000.000.000,- (empat triliun dua ratus miliar
Yang Akan Dihimpun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I : Sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun lima puluh dua
Tahap II miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) dengan rincian:
- Seri A sebesar Rp44.605.000.000,- (empat puluh empat
miliar enam ratus lima juta Rupiah)
- Seri B sebesar Rp171.225.000.000,- (seratus tujuh puluh
satu miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah)
- Seri C sebesar Rp836.690.000.000,- (delapan ratus tiga
puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh juta
Rupiah)
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Seri dan Jangka Waktu Obligasi : Seri A: selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender.
Seri B: selama 3 (tiga) tahun.
Seri C: selama 5 (lima) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : a. Obligasi Seri A : 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
tahun.
b. Obligasi Seri B : 8,50% (delapan koma lima nol persen)
per tahun.
c. Obligasi Seri C : 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun.
Periode Pembayaran Bunga : Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat
Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
xxii
Page 25
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak
dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali harta kekayaan perseroan yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah
paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan sesuai dengan Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Hasil Pemeringkatan Efek : idAA (Double A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pembelian Kembali (buy back) Obligasi : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk
pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Obligasi (“sinking fund”) fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana
hasil Penawaran Umum Obligasi.
Hak-hak Pemegang Obligasi : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi : RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini
mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
xxiii
Page 26
3. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap II Tahun 2024.
Target Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp2.800.000.000.000,- (dua triliun delapan ratus
Berkelanjutan I Yang Akan Dihimpun miliar Rupiah)
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh
Berkelanjutan I Tahap II miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian:
a. Sukuk Mudharabah Seri A, dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp44.600.000.000,- (empat puluh
empat miliar enam ratus juta Rupiah).
b. Sukuk Mudharabah Seri B, dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp228.000.000.000,- (dua ratus dua
puluh delapan miliar Rupiah).
c. Sukuk Mudharabah Seri C, dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp174.880.000.000,- (seratus tujuh
puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta
Rupiah).
Harga Penawaran : 100,00% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.
Seri dan Jangka Waktu : a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi.
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil : a. Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 11,187% (sebelas koma satu delapan tujuh
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
b. Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 12,679% (dua belas koma enam tujuh
sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
(secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.
Periode Pembayaran Pendapatan Bagi : Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai
Hasil dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi
Hasil. Pendapatan Bagi Hasil tersebut merupakan persentase
per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
xxiv
Page 27
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk : Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan
Mudharabah dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan
khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk
apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan
Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk
Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hasil Pemeringkatan Sukuk : idAA (sy) (Double A Syariah) dari Pefindo.
Mudharabah
Pembelian Kembali (buy back) Sukuk : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Mudharabah sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun
setelah tanggal penjatahan.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk
Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Mudharabah (“sinking fund”) fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah : Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Sukuk : Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (”RUPSU”) dapat
Mudharabah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Mengenai RUPSU diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan
ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
Agen Pembayaran : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
xxv
Page 28
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet EMR, yang seluruhnya akan
disalurkan melalui pemberian pinjaman ke EMR secara langsung dari Perseroan. Dana yang telah diterima
oleh EMR akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada
wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic;
dan
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general
corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk :
1. Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet EMR, yang seluruhnya akan
disalurkan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah ke EMR secara
langsung dari Perseroan . Dana yang telah diterima oleh EMR akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang
berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati
oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic; dan
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general
corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 29 Juni 2020, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0051729.AH.01.02.TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tanggal 28 Juli 2020, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0313278 tanggal 28 Juli
2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0122514.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 28 Juli
2020 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 April 2024, yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.400.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Tunggal 461.552.320 115.338.080.000 59,9
Masyarakat 154.894.673 38.723.668.250 20,1
Saham treasuri 154.105.327 38.526.309.250 20,0
Jumlah Modal Disetor 770.552.320 192.638.080.000 100,0
Jumlah Saham dalam Portepel 1.629.447.680 407.361.920.000 -
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network Limited), berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00376/2.1090/AU.1/02/0155-3/1/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Maria Leckzinska
dengan opini tanpa modifikasian.
xxvi
Page 29
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
Total Aset Lancar 1.382.739.707 2.263.805.559
Total Aset Tidak Lancar 1.680.533.310 4.233.375.718
Total Aset 3.063.273.017 6.497.181.277
Total Liabilitas Jangka Pendek 825.666.875 1.667.438.300
Total Liabilitas Jangka Panjang 516.790.956 1.771.757.630
Total Liabilitas 1.342.457.831 3.439.195.930
Total Ekuitas 1.720.815.186 3.057.985.347
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
Pendapatan Usaha 5.014.659.972 5.956.105.798
Beban Pokok Penjualan 2.942.400.531 3.318.073.368
Laba Kotor 2.072.259.441 2.638.032.430
Laba Usaha 1.254.787.712 1.777.131.078
Laba Sebelum Pajak 1.181.069.686 1.600.348.213
Laba Tahun Berjalan 865.313.519 1.298.163.594
RASIO-RASIO PENTING
(dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Usaha (15,81)% 175,12%
Laba Tahun Berjalan (33,34)% 397,53%
Total Aset (52,85)% 110,87%
Total Liabilitas (60,97)% 172,98%
Total Ekuitas (43,73)% 67,91%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Pendapatan usaha 23,55% 26,87%
Pendapatan usaha/Total aset 163,70% 91,67%
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha 17,26% 21,80%
Laba tahun berjalan/Total aset (ROA) 28,25% 19,98%
Laba tahun berjalan/Total ekuitas (ROE) 50,29% 42,45%
Rasio EBITDA (EBITDA/Pendapatan usaha) 30,29% 34,80%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,67x 1,36x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,78x 1,12x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,44x 0,53x
Interest Coverage Ratio 1) 23,54x 15,43x
Debt Service Coverage Ratio 2) 8,49x 3,56x
Catatan:
1)
Merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga bersih.
2)
Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
xxvii
Page 30
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Kegiatan Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Penyertaan Perseroan Pendapatan*
Utama Beroperasi
Perseroan (%) (%)
Kepemilikan secara langsung
1. PT Golden Energy Mines
Perdagangan
Tbk (GEMS)* Jakarta 2010 2009 51,00 57,87
batubara
(melalui/through GEAR)
2. Golden Energy and
Penyertaan
Resources Limited Singapura 1995 - - 33,88
saham
(GEAR)**
3. PT Rolimex Kimia
Jakarta Perdagangan 1989 2008 99,50 4,15
Nusamas (RKN)
4. PT Bumi Kencana Eka Penyertaan
Jakarta - 2010 99,99 -
Sejahtera (BKES) saham
5. PT DSST Mas Gemilang Penyertaan
Jakarta - 2012 99,99 1,84
(DSST) saham
6. PT DSSA Mas Penyertaan
Jakarta - 2013 99,94 -
Infrastruktur (DSSI) saham
7. PT DSSE Energi Mas Penyertaan
Jakarta 2020 2014 99,99 1,46
Utama (DSSE EMU) saham
8. PT Energi Mas Anugerah Penyertaan
Tangerang - 2020 99,99 -
Semesta (EMAS) saham
9. PT Sinarmas Sukses Penyertaan
Jakarta - 2012 99,99 -
Sejahtera (SSS) saham
Catatan:
*Kontribusi pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023.
** Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melepas seluruh kepemilikan atas Perusahaan Anak “Golden Energy
Resources Limited (GEAR)”.
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
Kepemilikan secara tidak langsung
1. PT Roundhill Capital Indonesia Jakarta Penyertaan saham 2014 2009 51,5
dan perdagangan
2. PT Kuansing Inti Makmur Jambi Pertambangan batu 2005 2009 51,0
bara
3. PT Trisula Kencana Sakti Kalimantan Tengah Pertambangan batu 2008 2010 51,0
bara
4. GEMS Trading Resources Pte. Ltd. Singapura Perdagangan 2012 2012 51,0
5. PT Karya Mining Solution Jakarta Jasa pertambangan - 2013 51,5
6. PT GEMS Energy Indonesia Jakarta Perdagangan - 2015 51,0
7. PT Era Mitra Selaras Jakarta Penyertaan saham - 2016 51,0
8. PT Dwikarya Sejati Utama Jakarta Modal ventura dan - 2018 51,0
manajemen konsultasi
9. PT Unsoco Jakarta Jasa konsultasi - 2018 51,0
manajemen
xxviii
Page 31
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
10. PT Borneo Indobara Jakarta Pertambangan batu 2005 2009 51,0
bara
11. PT Bara Harmonis Batang Asam Jambi Pertambangan batu 2010 2010 51,0
bara
12. PT Karya Cemerlang Persada Jambi Pertambangan batu 2011 2010 51,0
bara
13. PT Bungo Bara Utama Jambi Pertambangan batu 2017 2010 51,0
bara
14. PT Berkat Nusantara Permai Jambi Pertambangan batu - 2010 51,0
bara
15. PT Tanjung Belit Bara Utama Jambi Pertambangan batu - 2010 51,0
bara
16. PT Kuansing Inti Sejahtera Jambi Pertambangan batu - 2017 51,0
bara
17. PT Bungo Bara Makmur Jambi Pertambangan batu 2019 2017 51,0
bara
18. PT Wahana Rimba Lestari Jakarta Pertambangan batu - 2016 51,0
bara
19. PT Berkat Satria Abadi Jakarta Pertambangan batu - 2016 51,0
bara
20. PT Duta Sarana Internusa Jakarta Jasa konsultasi - 2018 51,0
manajemen
21. PT Barasentosa Lestari Jakarta Pertambangan batu 2015 2018 51,0
bara dan
pengembangan
pembangkit listrik
mulut tambang
22. PT Rolimex Suburin Hutani Jakarta Perdagangan pupuk - 2008 69,7
Persada
23. PT Citra Alam Indah Jakarta Perdagangan - 2011 99,9
24. PT Andalan Satria Lestari Jakarta Perdagangan 2015 2012 99,9
25. PT Nusantara Indah Lestari Jakarta Perdagangan dan - 2009 99,9
pertambangan batu
bara
26. PT Wahana Alam Lestari Jakarta Perdagangan dan - 2009 99,9
pertambangan batu
bara
27. PT Manggala Alam Lestari Jakarta Pertambangan batu 2015 2009 99,9
bara
28. PT Rimba Subur Lestari Sumatera Selatan Pertambangan batu - 2012 99,9
bara
29. PT Buana Bara Ekapratama Jakarta Pertambangan batu 2017 2012 99,9
bara
30. PT Duta Alam Ekapratama Jakarta Pertambangan batu - 2012 99,9
bara
xxix
Page 32
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
31. PT Andalan Satria Abadi Jakarta Pertambangan batu - 2012 99,9
bara
32. PT Duta Alam Jaya Jakarta Pertambangan batu - 2012 99,9
bara
33. PT Buana Inti Citraprima Jakarta Pertambangan batu - 2012 99,9
bara
34. PT Citra Alam Cahaya Jakarta Pertambangan batu - 2012 99,9
bara
35. PT Cahaya Nusa Pratama Jakarta Pertambangan batu - 2012 99,9
bara
36. PT Nusa Indah Permai Sumatera Selatan Pertambangan batu - 2009 99,9
bara
37. PT Cahaya Bara Pratama Jakarta Pertambangan batu - 2014 99,9
bara
38. PT Cahaya Amanah Sentosa Jakarta Pertambangan batu - 2017 99,9
bara
39. PT Innovate Mas Utama Jakarta Penyertaan saham - 2014 99,9
40. Golden Multimedia Holdings Pte. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
Ltd.
41. Celesta Prime Technology Pte. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
Ltd.
42. Dalligent Solutions Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2020 56,7
43. PT Dalligent Solusi Indonesia Jakarta Informasi dan 2020 2020 56,7
komunikasi
44. Beijing Shuzhifang Technology Beijing Penelitian ilmiah dan 2020 2020 56,7
Co., Ltd. jasa teknologi
45. Sunshine Network Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2014 99,9
46. PT Dian Semesta Sentosa Jakarta Penyertaan saham - 2018 99,9
47. PT Buana Mas Sejahtera Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
48. PT DSST Dana Gemilang Jakarta Penyertaan saham - 2021 99,9
49. PT Dian Semesta Investasi Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
50. PT DSST Video Gemilang Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
51. PT Buana Bumi Energi Jakarta Penyertaan saham - 2011 99,9
52. Golden Prime Power Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
53. Shining Energy Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
54. Alpha Prime Services Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
55. PT DSSP Power Mas Sejahtera Jakarta Penyertaan saham - 2015 99,9
56. PT Andalan Mas Sejahtera Jakarta Penyertaan saham 2023 2016 99,9
57. PT DSSP Power Sentosa Jakarta Jasa penunjang - 2015 99,9
tenaga listrik
58. Hillmas Coal Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
59. PT Persada Makmur Sejahtera Jakarta Pertambangan batu - 2016 99,9
bara
60. PT Persada Makmur Selaras Dua Jakarta Pertambangan batu 2017 99,9
bara
xxx
Page 33
Tahun Kepemilikan
Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Efektif
Beroperasi
Perseroan Perseroan (%)
61. PT Surya Kalimantan Sejati Jakarta Pertambangan batu 2019 2016 98,5
bara
62. PT Surya Kalimantan Sejati Dua Jakarta Pertambangan batu - 2017 99,2
bara
63. Kalteng Investment Pte. Ltd Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
64. Shaanxi North West Power Singapura Penyertaan saham - 2016 99,9
Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
65. PT Daya Anugerah Sejati Utama Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
66. PT Daya Sukses Makmur Selaras Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,9
67. PT Daya Mas Geopatra Energi Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,0
68. PT Daya Mas Geopatra Jakarta Pengusahaan tenaga - 2022 99,0
Pangrango panas bumi
69. PT Daya Surya Mas Makmur Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
70. PT Innovate Mas Indonesia Jakarta TV berbayar 2011 2012 99,9
71. PT Eka Mas Republik Jakarta Penyedia jasa internet 2011 2015 99,9
72. PT GWS Era Medika Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,9
dan konsultasi
manajemen lainnya
73. PT GWS Medika Prima Jakarta Medis 2023 2022 99,9
74. PT GWS Medika Sejahtera Jakarta Medis - 2022 99,9
75. PT Eka Nusantara Gemilang Jakarta Teknologi 2023 2023 99,9
76. PT Daya Mas Agra Sejahtera Jakarta Tenaga listrik - 2023 99,9
77. PT GWS Prima Sentosa Jakarta Medis - 2023 99,9
78. PT Sarana Piranti Informatika Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
79. PT Sintesa Sinergi Nusantara Yogyakarta Penyedia jasa internet 2022 2023 89,9
80. PT Smplus Digital Investama Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
81. PT Smplus Sentra Data Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,9
82. PT Smplus Sentra Data Persada Jakarta Aktivitas hosting 2024 2023 99,9
83. PT Sinarmas Rewired Xcellence Pengembangan
Jakarta - 2024 99,99
piranti lunak
84. PT Kuningan Mas Gemilang Jakarta Aktivitas hosting - 2024 99,99
Catatan:
Kontribusi pendapatan Perseroan dari kepemilikan perusahaan secara tidak langsung tidak disajikan karena telah dikonsolidasikan ke
Perusahaan Anak.
xxxi
Page 34
8. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Tingkat Suku
Jumlah
Bunga / Tingkat Jangka
Keterangan Pokok Jatuh Tempo Peringkat
Bagi Hasil per Waktu
(jutaan Rp)
Tahun (%)
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Seri A 150.250 8,25% 3 tahun 18 April 2027 idAA dari Pefindo
Seri B 199.750 8,75% 5 tahun 18 April 2029 idAA dari Pefindo
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I
Seri A 89.000 8,25% 3 tahun 18 April 2027 idAA(sy) dari Pefindo
Seri B 61.000 8,75% 5 tahun 18 April 2029 idAA(sy) dari Pefindo
Jumlah 500.000
9. KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan ke depan terhitung
dari Mei 2024:
Nama Bank Mata Uang Jatuh Tempo Pembayaran Pokok Pinjaman
PT Bank Mandiri Tbk USD Juli 2024 9.789.000
PT Bank Woori Saudara Indonesia USD Juli 2024 621.000
PT Bank Central Asia Tbk USD Juli 2024 1.080.000
PT Bank Central Asia Tbk IDR Juli 2024 85.508.400.000
Total dalam Mata Uang USD 11.490.000
Total dalam Mata Uang IDR 85.508.400.000
Saat ini Perseroan berencana menggunakan kas dan setara kas untuk membayar kewajiban Perseroan yang akan
jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan.
xxxii
Page 35
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS
DUA PULUH JUTA RUPIAH)(“OBLIGASI”)
Jumlah Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta
rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.605.000.000,- (empat puluh empat miliar
enam ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.225.000.000,- (seratus tujuh puluh satu
miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp836.690.000.000,- (delapan ratus tiga puluh
enam miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma
nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada
saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Juni 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni
2027 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR
RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN
TELAH MENERBITKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS
DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
1
Page 36
Jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus
delapan puluh juta rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa
warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki dan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment), yaitu sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.600.000.000,- (empat puluh empat
miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,187% (sebelas koma
satu delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.000.000.000,- (dua ratus dua
puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,679% (dua belas
koma enam tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp174.880.000.000,- (seratus tujuh
puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juni 2025 untuk Seri A, 5 Juni 2027 untuk
Seri B, dan 5 Juni 2029 untuk Seri C.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH
MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idAA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; Email : corsec@dss.co.id
Website: www.dssa.co.id
2
Page 37
1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun lima puluh dua miliar
lima ratus dua puluh juta rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.605.000.000,- (empat puluh
empat miliar enam ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.225.000.000,- (seratus tujuh
puluh satu miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
(delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp836.690.000.000,- (delapan ratus
tiga puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal
15 Juni 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
3
Page 38
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 5 September 2024 5 September 2024 5 September 2024
2 5 Desember 2024 5 Desember 2024 5 Desember 2024
3 5 Maret 2025 5 Maret 2025 5 Maret 2025
4 15 Juni 2025 5 Juni 2025 5 Juni 2025
5 5 September 2025 5 September 2025
6 5 Desember 2025 5 Desember 2025
7 5 Maret 2026 5 Maret 2026
8 5 Juni 2026 5 Juni 2026
9 5 September 2026 5 September 2026
10 5 Desember 2026 5 Desember 2026
11 5 Maret 2027 5 Maret 2027
12 5 Juni 2027 5 Juni 2027
13 5 September 2027
14 5 Desember 2027
15 5 Maret 2028
16 5 Juni 2028
17 5 September 2028
18 5 Desember 2028
19 5 Maret 2029
20 5 Juni 2029
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitan Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4
Page 39
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai.
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang;
a. Periode penawaran pembelian kembali;
b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembalian Obligasi;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi.
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi
antara lain;
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
13. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan
untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1087/PEFDIR/XII/2023 tanggal
6 Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024 dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari
5
Page 40
Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-144/PEF-DIR/V/2024 tanggal 7 Mei
2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idAA (Double A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan
pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana
diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau
tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali
selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
angka 3 huruf b tidak terlanggar.
c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan,
atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap bubarnya
Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
i. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company),
dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh
kewajiban berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah
kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company)
tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
berdasarkan Obligasi atau Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
iii. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat, Perseroan atau Perusahaan Anak boleh
melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang diatur
dalam angka 3 huruf b.
d. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang
dapat menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari
kepada pihak ketiga manapun kecuali:
i. Menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan usaha
sehari-hari; atau
ii. Pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan Prinsip
Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
e. Mengubah bidang usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih dari 20% dari total
pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang diaudit;
6
Page 41
2. Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
a. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang disampaikan
secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan
oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap
telah disetujui; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan
selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji akan
mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya sehubungan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
b. Menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan yang telah diaudit berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
keuangan sebagai berikut:
i. Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio tidak
kurang dari 1:1 (satu berbanding satu);
ii. Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio
tidak lebih dari 5:1 (lima berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”Utang Bersih” adalah semua utang
yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna
usaha, utang efek konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas
dan setara kas.
iii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma satu
berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga, pajak,
penyusutan, dan amortisasi.
c. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan copy
bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
d. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf (c) di
atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian
(berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di
atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun;
e. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
f. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan perusahaan pemeringkat
yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1
(satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan;
g. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
SAK di Indonesia;
7
Page 42
i. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran
dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta
pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
k. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
i. Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
ii. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
l. Membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK,
kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
iii. Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tiap tahun buku Perseroan terakhir.
iv. Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan
kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penyampaian kepada lembaga
terkait:
I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan
laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan.
v. Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan
Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan laporan
Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan.
vi. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian dan/atau keterangan yang
dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi yaitu:
I. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-
kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran,
uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
II. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai
dengan persyaratan Obligasi.
III. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Obligasi menjadi berlaku dan harus
dilaksanakan.
8
Page 43
IV. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
sehubungan dengan peneribtan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
tersebut;
V. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang
tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai
kejadian-kejadian tersebut.
VI. Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b, penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan
secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah di
audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf m
romawi iii.
n. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi
Perseroan;
p. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya keadaan atau kejadian
sebagaimana tersebut dalam subbab Kelalaian Perseroan yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak
diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang
dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas
dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
t. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan/atau menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
u. Melakukan pemeringkatan Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. Pemeringkatan Tahunan
I. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
II. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
I. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut, mencakup hal-
hal sebagai berikut:
a) Peringkat baru; dan
b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
9
Page 44
II. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
iii. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
I. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum wajib memperoleh peringkat
yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
II. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
iv. Pemeringkatan Ulang
I. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir i
romawi I dan butir ii romawi II, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud.
II. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir iv romawi
I berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
v. Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
Kerja sebelum tanggal pembayaran.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf c di atas,
maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian (berdasarkan
Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas dibagi dengan
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal ini huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Pasal ini huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
10
Page 45
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
c. Pasal ini huruf c dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
- Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
- Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
- RUPO dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPO, Obligasi menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat
dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
tagihan yang bersangkutan.
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur
Perseroan (cross default) yang berupa pembatasan (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50%
(lima puluh persen) dari ekuitas, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari,
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan);
atau
c. Perseroan lalai melaksanakan, atau tidak mentaati, dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat secara material dapat
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
Perjanjian Perwaliamantan Obligasi; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang.
3. Apabila:
a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam
prosedur Undang-Undang Kepailitan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruhnya usahanya sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamantan; atau
c. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan, atau
Perseroan tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
11
Page 46
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan; atau-
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit.
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
mengambil keputusan atas nama Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atas biaya Perseroan.
4. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara
lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
melampikan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
12
Page 47
3. Permintaan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai kuorum kehadiran;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan RUPO;
(6) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO;
13
Page 48
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau
Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, maka wajib
diadakan, RUPO yang ketiga;
14
Page 49
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi keempat
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Sebelum menyelenggarakan RUPO, Wali Amanat wajib
memberikan dan meminta persetujuan atas rencana anggaran biaya penyelenggaraan dan iklan pengumuman
hasil RUPO kepada Perseroan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan
Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15
Page 50
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No.
36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua
sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat keterangan dari Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited) No. 1471/XII/2023/LSK/MSId tertanggal
15 Desember 2023 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 8 Mei 2024 yang
telah ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Bersifat Utang dan/atau Sukuk
merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori
4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
16
Page 51
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan tenaga listrik dan
uap, perusahaan holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi
(Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan
Anak);
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 6 Mei 2024
perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat
puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) ini terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.600.000.000,- (empat
puluh empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 11,187% (sebelas koma satu delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.000.000.000,- (dua
ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 12,679% (dua belas koma enam tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp174.880.000.000,- (seratus
tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
17
Page 52
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma
nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juni
2025 untuk Seri A, 5 Juni 2027 untuk Seri B, dan 5 Juni 2029 untuk Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan kompensasi kerugian. Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing
Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B Seri C
1 5 September 2024 5 September 2024 5 September 2024
2 5 Desember 2024 5 Desember 2024 5 Desember 2024
3 5 Maret 2025 5 Maret 2025 5 Maret 2025
4 15 Juni 2025 5 Juni 2025 5 Juni 2025
5 5 September 2025 5 September 2025
6 5 Desember 2025 5 Desember 2025
7 5 Maret 2026 5 Maret 2026
8 5 Juni 2026 5 Juni 2026
9 5 September 2026 5 September 2026
10 5 Desember 2026 5 Desember 2026
11 5 Maret 2027 5 Maret 2027
12 5 Juni 2027 5 Juni 2027
13 5 September 2027
14 5 Desember 2027
15 5 Maret 2028
16 5 Juni 2028
17 5 September 2028
18 5 Desember 2028
19 5 Maret 2029
20 5 Juni 2029
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana
Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
18
Page 53
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah
1. (a) (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan pada saat bersamaan Investor menyerahkan sejumlah
dana sebesar nilai Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Perseroan akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yaitu
ekspansi usaha di bidang teknologi dan sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah.
3. Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan bersumber dari laba bruto konsolidasian dari hasil kegiatan usaha
Perseroan yaitu di bidang penyediaan tenaga listrik dan uap, kegiatan perusahaan holding, bisnis pertambangan
dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk
dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan Anak).
4. Pendistribusian (secara proporsional) Pendapatan Bagi Hasil dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH)
sesuai dengan Nisbah yang disepakati secara periodik.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada
akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).
Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah
Akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan sukuk ini adalah Akad Mudharabah yaitu akad kerjasama antara
pihak pemilik dana (shahib al-mal) dengan pengelola (mudharib). Shahib al-mal menyerahkan dana sedangkan
mudharib mengelola dana tersebut. Keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati (Nisbah Bagi Hasil).
Akad mudharabah telah dibuat secara tersendiri untuk mengakomodasi ketentuan syariah.
Perseroan sebagai pengelola (mudharib) dengan Pemodal sebagai investor (shahib al-mal) yang diwakili oleh Wali
Amanat, Shighah akad (ijab-qabul) direfleksikan dengan penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah juga termaktub besarnya nisbah bagi hasil
sebagai rukun-rukun akad mudharabah.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
19
Page 54
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan
dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama
periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai
dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah sebagai
Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah berasal dari laba bruto konsolidasian Perseroan.
Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah
ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim
Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan Akad :
1. Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang
Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib),
selaku pengelola dana Sukuk Mudharabah.
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus
empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh miliar
empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk
(setelah dikurangi biaya-biaya emisi):
1. Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet EMR, yang seluruhnya akan
disalurkan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah ke EMR secara langsung
dari Perseroan. Dana yang telah diterima oleh EMR akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada
pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk
jasa internet EMR yaitu MyRepublic; dan
2. Sisanya akan digunakan Mudharib untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general
corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara
proporsional. Shahib al-Mal boleh melepaskan hak Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) dan memberikannya
sebagai insentif kepada Mudharib, apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang telah
disetujui/disepakati.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan
tenaga listrik dan uap, perusahaan holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak),
bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan
(Perusahaan Anak).
20
Page 55
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak
setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan
jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk
Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
Informasi Tambahan ini.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota
Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek
Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk
Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian
demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian
Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah,
maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka
Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah
Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi
hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui
RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh
haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah
menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
21
Page 56
B. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset
Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat
dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang
meliputi antara lain:
22
Page 57
a.jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
b.rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU,
hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah
dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat Sukuk, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
i. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali
selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
ii. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur
dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
iii. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
Perseroan, atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap
bubarnya Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap
perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk Mudharabah dan atau
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki Aset
dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk
Mudharabah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
c. Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk, Perseroan atau Perusahaan Anak
boleh melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang
diatur dalam Nomor 3 huruf b Sub Bab ini.
iv. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang
dapat menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian
hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
1. menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan
usaha sehari-hari; atau
2. pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan
Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
23
Page 58
v. Mengubah bidang usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih dari 20% dari
total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang diaudit.
2. Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk diberikan dengan
ketentuan:
a. permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang
disampaikan secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
Sukuk, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut
tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak
permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya
waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui; dan
c. jika Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika
persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung
sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya waktu
permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk Mudharabah
dan Pendapatan Bagi Hasil, dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian terkait
lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dimana Perseroan
merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan
sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan yang telah diaudit berdasarkan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan
kondisi keuangan sebagai berikut:
1. Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio
tidak kurang dari 1:1 (satu berbanding satu);
2. Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio
tidak lebih dari 5:1 (lima berbanding satu);
Yang dimaksud dengan “Utang Bersih” adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek konversi,
utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas dan setara kas.
3. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma
satu berbanding satu); Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga,
pajak, penyusutan, dan amortisasi.
c. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil dan menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat Sukuk pada hari
yang sama;
d. apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu
sebagaimana diatur dalam huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan sanksi.
Jumlah sanksi tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan
pelunasan efektif jumlah sanksi tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dalam setahun.
e. Sanksi yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan kepada Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah secara proposional berdasarkan besarnya
Pemegang Sukuk Mudharabah yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran;
24
Page 59
f. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan
perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajikan melakukan penyisihan dana
(sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Pendapatan Bagi Hasil yang ditempatkan;
g. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
SAK di Indonesia;
i. segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
Sukuk dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan
anggaran dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama
serta pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
k. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
(ii) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
l. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
m. menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK,
kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
(ii) salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh
Perseroan.
(iii) Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tiap tahun buku Perseroan terakhir.
(iv) Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan
kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja setelah penyampaian kepada
Lembaga terkait:
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik; atau
2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan
laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan.
(v) Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
1. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
2. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan
Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
3. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan
laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan.
(vi) Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah yaitu:
25
Page 60
1. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-
kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
2. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
3. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
4. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
kejadian tersebut;
5. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan
yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada,
uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
(vii) Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat Sukuk
sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf b sub bab ini, penyerahan surat pernyataan tersebut
dilakukan secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
di audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam Poin Nomor 3 huruf
m angka (iii) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ini.
n. memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o. memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada
perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi
Perseroan;
p. segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya keadaan atau
kejadian sebagaimana tersebut dalam Sub Bab Kelalaian didalam Bab ini yang dapat menimbulkan kelalaian
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q. mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r. memberi ijin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk dengan
pemberitahuan tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki
gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan
pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
t. menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
dan/atau menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dengan tanda terima dari KSEI
tersebut kepada Wali Amanat Sukuk;
u. melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020,
dengan ketentuan sebagai berikut:-
1) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
26
Page 61
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
kepada OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum wajib
memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk
Mudharabah tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
peringkat Sukuk Mudharabah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3
huruf u angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf u angka 4
butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat dimaksud.
v. menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah harus dibayar
kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Mudharabah yang akan ditentukan kemudian dan akan
dituangkan pada addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
2. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Apabila terjadi transaksi terhadap Sukuk Mudharabah setelah tanggal
penentuan pihak yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk
Mudharabah tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut. Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu
27
Page 62
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor 2 huruf a Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk; atau
b. Nomor 2 huruf b Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk, paling lama 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk;
c. Nomor 2 huruf c dan d Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
- Maka Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak
memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
- Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
- RUPSU dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah. Jika RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk melakukan
penagihan kepada Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPSU, Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
28
Page 63
2. Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan lalai membayar Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah; atau
b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur
Perseroan (cross default) yang berupa pinjaman (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50%
(lima puluh persen) dari ekuitas, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
(akselerasi pelunasan); atau-
c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang.
3. Apabila:
a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam
prosedur Undang-Undang Kepailitan; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
c. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan,
atau Perseroan tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit;
Maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan mengambil keputusan atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat
Sukuk dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk
Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk
memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
Emiten.
4. Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
khususnya Pasal 10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Sanksi yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya.
29
Page 64
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan
Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, persyaratan dan
ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khusus untuk perubahan
jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
e. Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan -secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat Sukuk; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
5. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
6. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan -
tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Nomor 7 huruf a subnomor 1 poin
(i), huruf a subnomor 2 poin (i), huruf a subnomor 3 poin (i), dan huruf b subpoin 1.
30
Page 65
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
7. Tata cara RUPSU:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat Sukuk atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat Sukuk memutuskan lain.
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
i. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat Sukuk;
ii. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
iii. Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat Sukuk.
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk.
k. Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPSU.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah,
maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan
RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 6 huruf g Sub bab ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Nomor 1 Sub bab ini diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
31
Page 66
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSU.
32
Page 67
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang kedua.
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPSU keempat.
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat
Sukuk.
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU
dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat
Sukuk.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Amanat Sukuk,
karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku
efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara
pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
maka Wali Amanat Sukuk berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku -di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
33
Page 68
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan surat No.
RC-1088/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan surat penegasan dari Pefindo dengan No. RTG-144/PEF-
DIR/V/2024 tanggal 7 Mei 2024, Sukuk Mudharabah ini mendapatkan peringkat:
idAA(sy) (Double A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024.
Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas
setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Sukuk Mudharabah ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat
antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
34
Page 69
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet EMR, yang seluruhnya akan
disalurkan melalui pemberian pinjaman ke EMR secara langsung dari Perseroan. Dana yang telah diterima oleh
EMR akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-
wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic.
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate
purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.
Perseroan berkomitmen untuk mengembangkan setiap bisnis yang dijalankan. Perseroan menilai bahwa
pertumbuhan penggunaan internet yang pesat di Indonesia dapat menjadi fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk
melakukan akselerasi transformasi digital dan akan membuka peluang yang besar bagi perusahaan-perusahaan
teknologi di Indonesia.
Bisnis teknologi Perseroan saat ini dijalankan antara lain melalui EMR, Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak di
bidang penyediaan layanan internet di Indonesia. Memahami pentingnya infrastruktur dalam mendukung
pembangunan ekosistem digital, Perseroan memiliki rencana strategis untuk membangun prasarana infrastruktur
teknologi yang terintegrasi dan berkualitas dengan memperluas jaringan-jaringan fiber to the home (FTTH) untuk
penyediaan internet ke seluruh kota-kota di Indonesia.
Dana dari hasil Penawaran Obligasi yang disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada EMR secara langsung dari
Perseroan, akan jatuh tempo paling lambat 5 (lima) tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat bunga
Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’
length. Apabila dana yang dipinjamkan ke EMR yang menerima pinjaman telah dikembalikan ke Perseroan, maka
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran kewajiban dan operasional Perseroan di masa
mendatang.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015, dengan mengisi
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran POJK No. 30/2015.
Sehubungan dengan penyaluran dana kepada PT EMR:
- dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana disyaratkan
berdasarkan Pasal 3 POJK No. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai
wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS
Independen (apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) d. dan Pasal 11 Peraturan
OJK No. 42/2020), dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan
perusahaan terkendali Perseroan. Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut
kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 POJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan tidak wajib untuk
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, dan/atau
memperoleh persetujuan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d POJK
No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan perusahaan
terkendali Perseroan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada
35
Page 70
masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c POJK No. 17/2020.
- dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek transaksi benturan kepentingan dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS
Independen, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan perusahaan
terkendali Perseroan. Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK
paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi benturan kepentingan sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 12 ayat 2 POJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut memenuhi kualifikasi
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan/atau transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020, dengan pengecualian sebagaimana
disebutkan di atas.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk pengembangan usaha oleh PT EMR:
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan
sebagaimana disyaratkan berdasarkan POJK No. 17/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana
disyaratkan berdasarkan POJK No. 42/2020.
Adapun sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja serta kegiatan umum usaha Perseroan:
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana untuk modal kerja tersebut
memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material, maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan Penilai untuk
menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi
dan/atau memperoleh persetujuan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No.
17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun,
Perseroan berkewajiban untuk mengungkapkan transaksi material tersebut dalam laporan tahunan atau
laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut memenuhi kualifikasi
sebagai transaksi afiliasi, maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar
dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan memperoleh
persetujuan pemegang saham independen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020,
dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan
pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan
berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang memadai bahwa transaksi afiliasi tersebut dilakukan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum (yang dilakukan pada awal transaksi), dan (ii) mengungkapkan
transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 9 POJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
berdasarkan Pasal 11 POJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut memenuhi kualifikasi
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan/atau transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020, dengan pengecualian sebagaimana
disebutkan di atas.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
36
Page 71
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,7764%
(nol koma tujuh tujuh enam empat persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan; : 0,3500%
- Biaya jasa penjaminan : 0,1500%
- Biaya jasa penjualan : 0,1500%
Total : 0,6500%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0333%
- Biaya jasa Notaris : 0,0047%
Total : 0,0380%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0155%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,0576%
Total : 0,0731%
• Biaya lain-lain antara lain BEI, KSEI, percetakan, dan audit penjatahan : 0,0153%
B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet EMR, yang seluruhnya akan
disalurkan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah ke EMR secara langsung
dari Perseroan. Dana yang telah diterima oleh EMR akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada
pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk
jasa internet EMR yaitu MyRepublic.
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate
purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.
Perseroan berkomitmen untuk mengembangkan setiap bisnis yang dijalankan. Perseroan menilai bahwa
pertumbuhan penggunaan internet yang pesat di Indonesia dapat menjadi fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk
melakukan akselerasi transformasi digital dan akan membuka peluang yang besar bagi perusahaan-perusahaan
teknologi di Indonesia.
Bisnis teknologi Perseroan saat ini dijalankan antara lain melalui EMR, Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak di
bidang penyediaan layanan internet di Indonesia. Memahami pentingnya infrastruktur dalam mendukung
pembangunan ekosistem digital, Perseroan memiliki rencana strategis untuk membangun prasarana infrastruktur
teknologi yang terintegrasi dan berkualitas dengan memperluas jaringan-jaringan fiber to the home (FTTH) untuk
penyediaan internet ke seluruh kota-kota di Indonesia.
Dana dari hasil Penawaran Sukuk Mudharabah yang disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada EMR secara
langsung dari Perseroan, akan jatuh tempo paling lambat 5 (lima) tahun pada tingkat indikasi bagi hasil minimal
sebesar bagi hasil Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum sesuai dengan prinsip
syariah, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila EMR yang menerima pembiayaan telah
menyelesaikan kewajiban atas pembiayaan Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
pembayaran kewajiban dan operasional Perseroan di masa mendatang yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015, dengan mengisi
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran POJK No. 30/2015.
37
Page 72
Sehubungan dengan penyaluran dana kepada PT EMR:
- dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana disyaratkan
berdasarkan Pasal 3 POJK NO. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai
wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS
Independen (apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) d. dan Pasal 11 Peraturan
OJK No. 42/2020), dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan
perusahaan terkendali Perseroan. Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut
kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 POJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan tidak wajib untuk
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, dan/atau
memperoleh persetujuan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d POJK
No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan perusahaan
terkendali Perseroan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c POJK No. 17/2020.
- dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek transaksi benturan kepentingan dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS
Independen, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan perusahaan
terkendali Perseroan. Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK
paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi benturan kepentingan sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 12 ayat 2 POJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut memenuhi kualifikasi
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan/atau transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020, dengan pengecualian sebagaimana
disebutkan di atas.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk pengembangan usaha oleh PT EMR:
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan
sebagaimana disyaratkan berdasarkan POJK No. 17/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana
disyaratkan berdasarkan POJK NO. 42/2020.
Adapun sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja serta kegiatan umum usaha Perseroan:
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana untuk modal kerja tersebut
memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material, maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan Penilai untuk
menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi
dan/atau memperoleh persetujuan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No.
17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun,
Perseroan berkewajiban untuk mengungkapkan transaksi material tersebut dalam laporan tahunan atau
laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut memenuhi kualifikasi
sebagai transaksi afiliasi, maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar
dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan memperoleh
persetujuan pemegang saham independen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020,
dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan
pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan
berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang memadai bahwa transaksi afiliasi tersebut dilakukan sesuai
dengan praktik bisnis yang berlaku umum (yang dilakukan pada awal transaksi), dan (ii) mengungkapkan
38
Page 73
transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 9 POJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
berdasarkan Pasal 11 POJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut memenuhi kualifikasi
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan/atau transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan hanya wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020, dengan pengecualian sebagaimana
disebutkan di atas.
Apabila dikemudian hari dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebagaimana diatas terkualifikasi sebagai
Transaksi Material dan/atau Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No.14/2020 maka Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020
dan/atau POJK No. 42/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada
OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,8169%
(nol koma delapan satu enam sembilan persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan; : 0,3500%
- Biaya jasa penjaminan : 0,1500%
- Biaya jasa penjualan : 0,1500%
Total : 0,6500%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0333%
- Biaya jasa Notaris : 0,0067%
- Biaya Tim Ahli Syariah : 0,0248%
Total 0,0648%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0155%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,0678%
Total : 0,0833%
• Biaya lain-lain antara lain BEI, KSEI, percetakan, dan audit penjatahan : 0,0188%
39
Page 74
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network Limited), berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00376/2.1090/AU.1/02/0155-3/1/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Maria Leckzinska
dengan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 617.327.211 1.084.680.519
Investasi jangka pendek 40.426.538 38.004.855
Piutang usaha
Pihak berelasi 60.288.120 62.239.187
Pihak ketiga 283.601.033 470.362.620
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 1.174.838 1.029.896
Pihak ketiga 36.055.799 63.453.965
Persediaan 101.829.442 282.508.752
Uang muka 40.807.466 58.495.123
Pajak dibayar dimuka 106.992.989 92.046.701
Biaya dibayar dimuka 12.520.301 27.796.785
Aset lancar lainnya 81.715.970 83.187.156
Total Aset Lancar 1.382.739.707 2.263.805.559
ASET TIDAK LANCAR
Piutang lain-lain jangka panjang
Pihak berelasi - 7.492.987
Pihak ketiga 85.972.122 49.827.215
Biaya dibayar dimuka jangka panjang 27.404.777 32.164.556
Taksiran tagihan pajak 16.570.205 9.560.907
Investasi jangka panjang 549.326.132 819.632.072
Goodwill 24.551.679 44.576.833
Aset pajak tangguhan 28.831.234 20.946.408
Properti investasi 3.631.488 3.676.198
Aset tetap 549.897.931 1.541.716.830
Aset pertambangan 275.861.998 1.576.615.046
Aset biologis - 9.059.300
Aset takberwujud 13.732.618 11.679.779
Aset tidak lancar lain-lain 104.753.126 106.427.587
Total Aset Tidak Lancar 1.680.533.310 4.233.375.718
Total Aset 3.063.273.017 6.497.181.277
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank dan lembaga keuangan jangka pendek 258.034.280 54.457.215
Utang usaha
Pihak berelasi 5.051.268 15.074.131
Pihak ketiga 359.326.755 361.765.842
Utang lain-lain
Pihak berelasi 223.776 494.546
Pihak ketiga 61.574.966 74.059.021
40
Page 75
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
Uang muka pelanggan 9.841.007 92.387.953
Pendapatan diterima dimuka 5.532.309 3.856.448
Utang pajak 11.952.302 259.429.290
Beban akrual 42.736.347 382.017.485
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang 69.553.294 358.561.428
Liabilitas sewa pembiayaan 1.840.571 64.235.567
Utang jangka panjang lainnya - 1.099.374
Total Liabilitas Jangka Pendek 825.666.875 1.667.438.300
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain jangka panjang - pihak ketiga 99.302 148.089.014
Liabilitas pajak tangguhan 23.128.132 249.439.522
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 9.955.839 8.730.416
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang 475.318.838 615.034.022
Senior Secured Notes - 338.226.226
Liabilitas sewa pembiayaan 2.128.120 201.505.051
Utang jangka panjang lainnya - 3.974.770
Liabilitas jangka panjang lainnya 6.160.725 206.758.609
Total Liabilitas Jangka Panjang 516.790.956 1.771.757.630
Total Liabilitas 1.342.457.831 3.439.195.930
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp250 per saham
Modal dasar - 2.400.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor - 770.552.320 saham 72.498.628 72.498.628
Tambahan modal disetor - bersih (607.405.343) 10.531.355
Saham treasuri (483.790.806) -
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-pengendali 543.030.350 582.976.550
Kerugian yang belum direalisasi atas penurunan nilai wajar investasi
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (30.558.475) (41.691.240)
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (79.765.896) (60.478.500)
Cadangan opsi saham 238.830 1.805.281
Cadangan lindung nilai - (47.480.940)
Selisih revaluasi aset tetap 160.196.171 160.196.171
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 1.100.000 1.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.807.881.073 1.393.309.981
Jumlah 1.383.424.532 2.072.667.286
Kepentingan non-pengendali 337.390.654 985.318.061
Total Ekuitas 1.720.815.186 3.057.985.347
Total Liabilitas dan Ekuitas 3.063.273.017 6.497.181.277
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
PENDAPATAN USAHA 5.014.659.972 5.956.105.798
BEBAN POKOK PENJUALAN 2.942.400.531 3.318.073.368
LABA KOTOR 2.072.259.441 2.638.032.430
BEBAN USAHA
Beban penjualan 506.572.541 498.320.021
Beban umum dan administrasi 310.477.954 361.813.656
Beban eksplorasi 421.234 767.675
Jumlah Beban Usaha 817.471.729 860.901.352
41
Page 76
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
LABA USAHA 1.254.787.712 1.777.131.078
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Pendapatan bunga 42.939.142 24.584.143
Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing - bersih 17.339.004 (880.076)
Ekuitas pada rugi bersih investasi (13.656.221) (1.289.255)
Beban bunga (107.457.610) (158.888.223)
Lain-lain bersih (12.882.341) (40.309.454)
Beban lain-lain bersih (73.718.026) (176.782.865)
LABA SEBELUM PAJAK 1.181.069.686 1.600.348.213
BEBAN PAJAK
Kini 325.926.887 496.375.868
Tangguhan (10.170.720) (194.191.249)
Jumlah Beban Pajak - Bersih 315.756.167 302.184.619
LABA TAHUN BERJALAN 865.313.519 1.298.163.594
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti (729.551) (32.808)
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 159.436 40.306
Investasi yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
Kerugian yang belum direalisasi atas perubahan
nilai wajar selama tahun berjalan (417.206) (129.561.840)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan (18.001.451) 100.139
Ekuitas pada keuntungan (kerugian) komprehensif lain
ventura bersama 44.485.500 (19.415.682)
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN -SETELAH PAJAK 25.496.728 (148.869.885)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 890.810.247 1.149.293.709
Laba tahun berjalan yang teratribusikan pada:
Pemilik entitas induk 426.179.191 589.897.321
Kepentingan non-pengendali 439.134.328 708.266.273
Jumlah 865.313.519 1.298.163.594
Penghasilan komprehensif yang teratribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 454.001.087 449.958.692
Kepentingan non-pengendali 436.809.160 699.335.017
Jumlah 890.810.247 1.149.293.709
LABA BERSIH PER SAHAM DASAR DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK 0,59 0,77
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Usaha (15,81)% 175,12%
Laba Tahun Berjalan (33,34)% 397,53%
Total Aset (52,85)% 110,87%
Total Liabilitas (60,97)% 172,98%
Total Ekuitas (43,73)% 67,91%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Pendapatan usaha 23,55% 26,87%
Pendapatan usaha/Total aset 163,70% 91,67%
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha 17,26% 21,80%
Laba tahun berjalan/Total aset (ROA) 28,25% 19,98%
Laba tahun berjalan/Total ekuitas (ROE) 50,29% 42,45%
Rasio EBITDA (EBITDA/Pendapatan usaha) 30,29% 34,80%
42
Page 77
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 1,67x 1,36x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,78x 1,12x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,44x 0,53x
Interest Coverage Ratio 1) 23,54x 15,43x
Debt Service Coverage Ratio 2) 8,49x 3,56x
Catatan:
1)
Merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga bersih.
2)
Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang
akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada tanggal
transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain USD
dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal
tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun penyelesaian aset dan liabilitas
moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan sebagai laba rugi periode berjalan.
Nilai tengah kurs Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1000,-/ 0,06 Dolar AS.
Kurs penutup yang digunakan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut (dalam angka
penuh):
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Dolar Amerika Serikat/1.000 Rupiah Indonesia 0,06 0,06
Dolar Amerika Serikat /100 Yen Jepang 0,71 0,75
Dolar Amerika Serikat/Yuan China 0,14 0,14
Dolar Amerika Serikat/Dolar Singapura 0,76 0,74
Dolar Amerika Serikat/Dolar Australia 0,69 0,67
Dolar Amerika Serikat/Euro Eropa 1,11 1,06
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
43
Page 78
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 29 Juni 2020,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan pemegang
saham untuk menyesuaikan dan mengubah ketentuan (i) Pasal 3, (ii) Pasal 9 – Pasal 15, (iii) Pasal 18 – Pasal 19,
(iv) Pasal 20, dan (v) Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan, serta menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan No. AHU-0051729.AH.01.02.TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tanggal 28 Juli 2020, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0313278 tanggal 28 Juli 2020, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0122514.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 28 Juli 2020
(“Akta No. 113/2020”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang penyediaan
tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan (real estat), infrastruktur,
konsultasi manajemen, dan perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. merencanakan, membangun, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik serta fasilitas-fasilitas yang
berkaitan;
b. mengoperasikan pembangkit uap, memproduksi, dan mendistribusikan uap;
c. melakukan usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu
(tanpa ada kekhususan tertentu);
d. melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat, termasuk ruang
perkantoran, kawasan perdagangan, kawasan hunian (rumah tapak, rumah toko dan rumah susun) beserta
fasilitas pendukungnya;
e. mendirikan dan/atau menjalankan usaha dalam bidang infrastruktur termasuk mendirikan/membangun
infrastruktur telekomunikasi dan jasa penunjang telekomunikasi di bidang pemilikan dan/atau penyediaan
dan/atau penyewaan menara berikut fasilitas pendukungnya;
f. melakukan usaha konsultasi manajemen, termasuk bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi;
g. melakukan kegiatan investasi pada perusahaan lain.
Namun, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan secara
langsung oleh Perseroan adalah bisnis penyediaan tenaga listrik dan & uap dan perusahaan holding.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan.
44
Page 79
Tahun 2024
Berdasarkan Akta No. 113/2020 dan DPS per 30 April 2024, struktur permodalan dan susunan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.400.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Sinar Mas Tunggal 461.552.320 115.388.080.000 59,9
Masyarakat 154.894.673 38.723.668.250 20,1
Saham Treasuri 154.105.327 38.526.331.750 20,0
Jumlah Modal Disetor 770.552.320 192.638.080.000 100,0
Jumlah Saham dalam Portepel 1.629.447.680 407.361.920.000 -
3. PERIZINAN
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki Perseroan.
4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM
Pemilik Manfaat Akhir Perseroan yang telah dilaporkan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 4
Desember 2023, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi
adalah Franky Oesman Widjaja, Indra Widjaja, dan Muktar Widjaja.
Pengendali Perseroan adalah Franky Oesman Widjaja, Indra Widjaja, dan Muktar Widjaja.
45
Page 80
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham Utama
Perseroan:
Nama Perseroan PT Sinar Mas Tunggal
Franky Oesman Widjaja Preskom Dirut
Dr.-Ing. Evita Herawati Legowo Komin -
Robert Arthur Simanjuntak, Ph.D. Komin -
Ir. F.X. Sutijastoto, M.A. Komin -
Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc. Komin -
L. Krisnan Cahya Presdir -
Lokita Prasetya Wapresdir -
Handhianto Suryo Kentjono Dir -
Hermawan Tarjono Dir -
Daniel Cahya Dir -
Alex Sutanto Dir -
Indra Widjaja - Komut
Drs. Ahmad Rusdi - Kom
Ir. Lukmono Sutarto - Dir
Keterangan:
Komut : Komisaris Utama Dirut : Direktur Utama
Preskom : Presiden Komisaris Presdir : Presiden Direktur
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris Wapresdir : Wakil Presiden Direktur
5. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 531 karyawan dengan komposisi menurut jenjang jabatan,
tingkat pendidikan, usia, status karyawan, lokasi, dan aktivitas utama sebagai berikut:
Perseroan
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Uraian
2023 2022
Non-Staff 285 321
Non-Managerial 195 215
Manager and above 51 56
Jumlah 531 592
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
31 Desember
Uraian
2023 2022
S2 13 9
S1 89 106
Diploma 24 25
Hingga SMU 405 452
Jumlah 531 592
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Uraian
2023 2022
<30 tahun 124 144
31-40 tahun 172 180
41-50 tahun 105 136
>50 tahun 130 132
Jumlah 531 592
46
Page 81
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
31 Desember
Uraian
2023 2022
Tetap 520 554
Tidak Tetap (Kontrak) 11 38
Jumlah 531 592
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
31 Desember
Uraian
2023 2022
DKI Jakarta 33 47
Tangerang 70 72
Serang 270 293
Karawang 158 180
Jumlah 531 592
Komposisi Karyawan Menurut Kegiatan Utama
31 Desember
Uraian
2023 2022
Induk 16 16
Penyedia Tenaga Listrik 515 576
Jumlah 531 592
Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Uraian
2023 2022
Non-Staff 172 150
Non-Managerial 900 1.073
Manager and above 765 426
Jumlah 1.837 1.649
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
31 Desember
Uraian
2023 2022
S2 142 83
S1 1.171 1.078
Diploma 131 148
Hingga SMU 393 340
Jumlah 1.837 1.649
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Uraian
2023 2022
<30 tahun 589 501
31-40 tahun 630 582
41-50 tahun 440 403
>50 tahun 178 163
Jumlah 1.837 1.649
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
31 Desember
Uraian
2023 2022
Tetap 1.320 1.199
Tidak Tetap (Kontrak) 517 450
Jumlah 1.837 1.649
47
Page 82
Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak mempekerjakan tenaga kerja asing, sebanyak
13 orang.
Karyawan yang memiliki keahlian khusus
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki pegawai
dengan keahlian khusus yang mana keahlian tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan
secara signifikan.
Fasilitas dan kesejahteraan karyawan
Kesejahteraan karyawan Perseroan menyediakan berbagai fasilitas dan tunjangan lainnya bagi karyawan yang
berhak, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan kendaraan bagi karyawan level
tertentu.
Perseroan senantiasa berupaya memenuhi ketentuan-ketentuan pemerintah yang berhubungan dengan
kesejahteraan karyawan, antara lain dengan memastikan bahwa upah terendah yang diberikan kepada
karyawan pemula tidak lebih rendah dari UMR yang telah ditetapkan.
Dalam hal pemberhentian karyawan, Perseroan selalu mengikuti dan mematuhi peraturan Departemen Tenaga
Kerja.
6. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
TABEL PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan Kontribusi
Kegiatan Tahun
No Nama Perusahaan Domisili Penyertaan Perseroan Pendapatan*
Utama Beroperasi
Perseroan (%) (%)
Kepemilikan secara langsung
PT Golden Energy Mines
Perdagangan
1. Tbk (GEMS)* Jakarta 2010 2009 51,00 57,87
batubara
(melalui/through GEAR)
Golden Energy and
Penyertaan
2. Resources Limited Singapura 1995 - - 33,88
saham
(GEAR)**
PT Rolimex Kimia
3. Jakarta Perdagangan 1989 2008 99,50 4,15
Nusamas (RKN)
PT Bumi Kencana Eka Penyertaan
4. Jakarta - 2010 99,99 -
Sejahtera (BKES) saham
PT DSST Mas Gemilang Penyertaan
5. Jakarta - 2012 99,99 1,84
(DSST) saham
PT DSSA Mas Penyertaan
6. Jakarta - 2013 99,94 -
Infrastruktur (DSSI) saham
PT DSSE Energi Mas Penyertaan
7. Jakarta 2020 2014 99,99 1,46
Utama (DSSE EMU) saham
PT Energi Mas Anugerah Penyertaan
8. Tangerang - 2020 99,99 -
Semesta (EMAS) saham
PT Sinarmas Sukses Penyertaan
9. Jakarta - 2012 99,99 -
Sejahtera (SSS) saham
Catatan:
*Kontribusi pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2023.
** Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melepas seluruh kepemilikan atas Perusahaan Anak “Golden Energy
Resources Limited (GEAR)”.
48
Page 83
Tahun
Tahun Kepemilikan Efektif
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan
Beroperasi Perseroan (%)
Perseroan
Kepemilikan secara tidak langsung
1. PT Roundhill Capital Penyertaan saham dan
Jakarta 2014 2009 51,48
Indonesia perdagangan
2. PT Kuansing Inti Makmur Jambi Pertambangan batu bara 2005 2009 51,00
3. PT Trisula Kencana Sakti Kalimantan
Pertambangan batu bara 2008 2010 51,00
Tengah
4. GEMS Trading Resources
Singapura Perdagangan 2012 2012 51,00
Pte. Ltd.
5. PT Karya Mining Solution Jakarta Jasa pertambangan - 2013 51,51
6. PT GEMS Energy
Jakarta Perdagangan - 2015 51,00
Indonesia
7. PT Era Mitra Selaras Jakarta Penyertaan saham - 2016 51,00
8. PT Dwikarya Sejati Utama Modal ventura dan
Jakarta - 2018 51,00
manajemen konsultasi
9. PT Unsoco Jasa konsultasi
Jakarta - 2018 51,00
manajemen
10. PT Borneo Indobara Jakarta Pertambangan batu bara 2005 2009 51,00
11. PT Bara Harmonis Batang
Jambi Pertambangan batu bara 2010 2010 51,00
Asam
12. PT Karya Cemerlang
Jambi Pertambangan batu bara 2011 2010 51,00
Persada
13. PT Bungo Bara Utama Jambi Pertambangan batu bara 2017 2010 51,00
14. PT Berkat Nusantara
Jambi Pertambangan batu bara - 2010 51,00
Permai
15. PT Tanjung Belit Bara
Jambi Pertambangan batu bara - 2010 51,00
Utama
16. PT Kuansing Inti Sejahtera Jambi Pertambangan batu bara - 2017 51,00
17. PT Bungo Bara Makmur Jambi Pertambangan batu bara 2019 2017 51,00
18. PT Wahana Rimba Lestari Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 51,00
19. PT Berkat Satria Abadi Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 51,00
20. PT Duta Sarana Internusa Jasa konsultasi
Jakarta - 2018 51,00
manajemen
21. PT Barasentosa Lestari Pertambangan batu bara
dan pengembangan
Jakarta 2015 2018 51,00
pembangkit listrik mulut
tambang
22. PT Rolimex Suburin
Jakarta Perdagangan pupuk - 2008 69,65
Hutani Persada
23. PT Citra Alam Indah Jakarta Perdagangan - 2011 99,99
24. PT Andalan Satria Lestari Jakarta Perdagangan 2015 2012 99,99
25. PT Nusantara Indah Perdagangan dan
Jakarta - 2009 99,99
Lestari pertambangan batu bara
26. PT Wahana Alam Lestari Perdagangan dan
Jakarta - 2009 99,99
pertambangan batu bara
27. PT Manggala Alam Lestari Jakarta Pertambangan batu bara 2015 2009 99,99
28. PT Rimba Subur Lestari Sumatera
Pertambangan batu bara - 2012 99,99
Selatan
29. PT Buana Bara
Jakarta Pertambangan batu bara 2017 2012 99,99
Ekapratama
30. PT Duta Alam Ekapratama Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,99
31. PT Andalan Satria Abadi Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,99
32. PT Duta Alam Jaya Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,99
33. PT Buana Inti Citraprima Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,99
34. PT Citra Alam Cahaya Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,99
35. PT Cahaya Nusa Pratama Jakarta Pertambangan batu bara - 2012 99,99
36. PT Nusa Indah Permai Sumatera
Pertambangan batu bara - 2009 99,99
Selatan
37. PT Cahaya Bara Pratama Jakarta Pertambangan batu bara - 2014 99,99
38. PT Cahaya Amanah
Jakarta Pertambangan batu bara - 2017 99,99
Sentosa
39. PT Innovate Mas Utama Jakarta Penyertaan saham - 2014 99,99
40. Golden Multimedia
Singapura Penyertaan saham - 2014 99,99
Holdings Pte. Ltd.
41. Celesta Prime Technology
Singapura Penyertaan saham - 2014 99,99
Pte. Ltd.
42. Dalligent Solutions Pte.
Singapura Penyertaan saham - 2020 56,71
Ltd.
49
Page 84
Tahun
Tahun Kepemilikan Efektif
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan
Beroperasi Perseroan (%)
Perseroan
43. PT Dalligent Solusi
Jakarta Informasi dan komunikasi 2020 2020 56,71
Indonesia
44. Beijing Shuzhifang Penelitian ilmiah dan jasa
Beijing 2020 2020 56,71
Technology Co., Ltd. teknologi
45. Sunshine Network Pte.
Singapura Penyertaan saham - 2014 99,99
Ltd.
46. PT Dian Semesta Sentosa Jakarta Penyertaan saham - 2018 99,99
47. PT Buana Mas Sejahtera Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,99
48. PT DSST Dana Gemilang Jakarta Penyertaan saham - 2021 99,99
49. PT Dian Semesta Investasi Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,99
50. PT DSST Video Gemilang Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,99
51. PT Buana Bumi Energi Jakarta Penyertaan saham - 2011 99,93
52. Golden Prime Power Pte.
Singapura Penyertaan saham - 2016 99,99
Ltd.
53. Shining Energy Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,99
54. Alpha Prime Services Pte.
Singapura Penyertaan saham - 2016 99,99
Ltd.
55. PT DSSP Power Mas
Jakarta Penyertaan saham - 2015 99,99
Sejahtera
56. PT Andalan Mas Sejahtera Jakarta Penyertaan saham 2023 2016 99,99
57. PT DSSP Power Sentosa Jasa penunjang tenaga
Jakarta - 2015 99,99
listrik
58. Hillmas Coal Pte. Ltd. Singapura Penyertaan saham - 2016 99,99
59. PT Persada Makmur
Jakarta Pertambangan batu bara - 2016 99,99
Sejahtera
60. PT Persada Makmur
Jakarta Pertambangan batu bara 2017 99,99
Selaras Dua
61. PT Surya Kalimantan
Jakarta Pertambangan batu bara 2019 2016 98,49
Sejati
62. PT Surya Kalimantan
Jakarta Pertambangan batu bara - 2017 99,23
Sejati Dua
63. Kalteng Investment Pte.
Singapura Penyertaan saham - 2016 99,99
Ltd
64. Shaanxi North West
Power Corporation Singapura Penyertaan saham - 2016 99,99
(Singapore) Pte. Ltd.
65. PT Daya Anugerah Sejati
Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,99
Utama
66. PT Daya Sukses Makmur
Jakarta Penyertaan saham - 2016 99,99
Selaras
67. PT Daya Mas Geopatra
Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,00
Energi
68. PT Daya Mas Geopatra Pengusahaan tenaga
Jakarta - 2022 99,00
Pangrango panas bumi
69. PT Daya Surya Mas
Jakarta Penyertaan saham - 2022 99,99
Makmur
70. PT Innovate Mas
Jakarta TV berbayar 2011 2012 99,99
Indonesia
71. PT Eka Mas Republik Jakarta Penyedia jasa internet 2011 2015 99,99
72. PT GWS Era Medika Penyertaan saham dan
Jakarta konsultasi manajemen - 2022 99,99
lainnya
73. PT GWS Medika Prima Jakarta Medis 2023 2022 99,99
74. PT GWS Medika Sejahtera Jakarta Medis - 2022 99,99
75. PT Eka Nusantara
Jakarta Teknologi 2023 2023 99,99
Gemilang
76. PT Daya Mas Agra
Jakarta Tenaga listrik - 2023 99,99
Sejahtera
77. PT GWS Prima Sentosa Jakarta Medis - 2023 99,99
78. PT Sarana Piranti Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,99
Informatika
79. PT Sintesa Sinergi Yogyakarta Penyedia jasa internet 2022 2023
89,99
Nusantara
80. PT Smplus Digital
Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,99
Investama
81. PT Smplus Sentra Data Jakarta Penyertaan saham - 2023 99,99
50
Page 85
Tahun
Tahun Kepemilikan Efektif
No Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan
Beroperasi Perseroan (%)
Perseroan
82. PT Smplus Sentra Data
Jakarta Aktivitas hosting 2024 2023 99,99
Persada
83. PT Sinarmas Rewired Pengembangan piranti
Jakarta - 2024 99,99
Xcellence lunak
84. PT Kuningan Mas
Jakarta Aktivitas hosting - 2024 99,99
Gemilang
Catatan:
Kontribusi pendapatan Perseroan dari kepemilikan perusahaan secara tidak langsung tidak disajikan karena telah dikonsolidasikan ke
Perusahaan Anak.
KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan uraian mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen) atau
lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi:
1. GEMS
Riwayat Singkat
Pendirian GEMS
GEMS, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. GEMS didirikan pertama kali dengan
nama PT Bumi Kencana Eka Sakti berdasarkan Akta Pendirian No. 81 tanggal 13 Maret 1997, dibuat di hadapan
Imam Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7.922.HT.01.01 TH.98 tanggal 30 Juni 1998 telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan No. 090515142049 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No. 2178/BH 09.05/XI/2000 tanggal 7 Nopember 2001 serta dan telah diumumkan dalam BNRI No. 30 tanggal
12 April 2002, Tambahan No. 3667.
GEMS mengubah nama dari semula PT Bumi Kencana Eka Sakti menjadi PT Golden Energy Mines Tbk.
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 16 November 2010, dibuat di hadapan Linda
Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di
dalam database Sisminbakum Kemenkumham sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-30717 tanggal 30 November 2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0086853.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 30 November 2010,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 2012, Tambahan
No. 2431/L.
Kantor GEMS beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 6, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha GEMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat No. 130 tanggal 16 Mei 2024,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0028984.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 17 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0095954.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 17 Mei 2024 (“Akta No. 130/2024”), adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan tujuan GEMS ialah:
(a) Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI;
(b) Aktivitas Perusahaan Holding; dan
(c) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
51
Page 86
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GEMS dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan
rincian sebagai berikut:
A. Kegiatan usaha utama GEMS, yaitu Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk
Ybdi (46610), kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta
produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan
bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar
kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG,
gas butana dan propana, dan lainlain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi
yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.
B. Kegiatan usaha penunjang GEMS, yaitu:
i. Aktivitas Perusahaan Holding (64200), kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan; dan
ii. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209), kelompok ini mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Perizinan Terkait Dengan Kegiatan Usaha
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki GEMS.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan GEMS tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan GEMS,
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 26/2023, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), terbagi atas 20.000.000.000 (dua
puluh miliar) saham, dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp588.235.300.000,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tiga
puluh lima juta tiga ratus ribu Rupiah), terbagi atas 5.882.353.000 (lima miliar
delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu) saham.
Modal Disetor : Rp588.235.300.000,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tiga
puluh lima juta tiga ratus ribu Rupiah), atau 100% (seratus persen) dari nilai
nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam GEMS.
Saat ini GEMS hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham GEMS memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.
52
Page 87
Susunan pemegang saham GEMS dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham GEMS per tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek GEMS, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 3.000.000.100 300.000.010.000 51,00
- PT Radhika Jananta 1.764.705.900 176.470.590.000 30,00
- Golden Energy and Resources Limited 411.192.353 41.119.235.300 6,99
- Masyarakat 706.454.647 70.645.464.700 12,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 5.882.353.000 588.235.300.000 100,00
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 14.117.647.000 1.411.764.700.000,- -
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Pengurusan dan Pengawasan GEMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Acara No. 129 tanggal
16 Mei 2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0203693 tanggal 17 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0095933.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Mei 2024, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Bonifasius
Wakil Presiden Direktur : Haris Mustarto
Direktur : R. Utoro
Direktur : Yoghi Nuswantoro
Direktur : Suhendra
Direktur : Paulus Yuniardi
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lokita Prasetya
Wakil Presiden Komisaris : Achmad Ananda Djajanegara
Komisaris : Alex Sutanto
Komisaris : Feriwan Sinatra
Komisaris Independen : Bambang Setiawan
Komisaris Independen : Ketut Sanjaya
2. DSST
Riwayat Singkat Perusahaan
Pendirian
DSST, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DSST didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 105 tanggal 26 Maret 2012, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara.
Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
16407.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0027331.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012.
Pada tahun 2021, DSST mengalami perubahan nama dari semula PT DSSA Mas Sejahtera menjadi DSST.
Perubahan nama tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01 tanggal
1 September 2021, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana
telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0046979.AAH.01.02.TAHUN 2021 tanggal
53
Page 88
1 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0046979.AH.01.02.TAHUN 2021
tanggal 1 September 2021.
Kantor DSST beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 24, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha DSST, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 41 tanggal 28 Oktober
2019, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., dahulu Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0089559.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal
1 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0209050.AH.01.11.TAHUN 2019
tanggal 1 November 2019, adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan DSST adalah Jasa Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Perdagangan Besar
Berbagai Macam Barang (KBLI 46900).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DSST dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
i. Berusaha dalam bidang jasa dan konsultasi pada umumnya termasuk Jasa Konsultasi Managemen dan
Bisnis, Jasa Konsultasi Bidang Komputer dan Rekayasa Informatika, Jasa Konsultasi Bidang Teknik
Engineering, Jasa Konsultasi Piranti Lunak, Jasa Mekanikal/Teknikal/Engineering, Jasa Bidang Sumber
Daya Manusia, Holding Company, kecuali Jasa di bidang Hukum dan Perpajakan; dan
ii. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan, yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar
pulau/daerah serta lokal, untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan
lain, serta bertindak sebagai agen, leveransir, supplier, waralaba, distributor, dan sebagai perwakilan
dari badan badan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta
perdagangan berbagai macam barang lainnya.
Perizinan Terkait Dengan Kegiatan Usaha
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki DSST.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan DSST tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan DSST, sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 26 Desember 2022, dibuat
di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0129647.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 27 Desember 2022,
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0496989 tanggal 27 Desember 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0261273.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Desember 2022 (“Akta No. 33/2022”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 47 tanggal 22 Desember 2023, dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0161790 tanggal 22 Desember 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0260959.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 22 Desember 2023 (“Akta No. 47/2023”), yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah), terbagi atas 15.000.000 (lima
belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp7.794.044.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar
empat puluh empat juta Rupiah), terbagi atas 7.794.044 (tujuh juta tujuh ratus
sembilan puluh empat ribu empat puluh empat) saham.
54
Page 89
Modal Disetor : Rp7.794.044.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar
empat puluh empat juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal
setiap saham yang telah ditempatkan dalam DSST.
Saat ini DSST hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham DSST memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.
Susunan pemegang saham DSST dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 33/2022 jo. Akta No. 47/2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 15.000.000 15.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Perseroan 7.794.034 7.794.034.000.000,00 99,9999
- PT Sinar Mas Tunggal 10 10.000.000,00 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.794.044 7.794.044.000.000,00 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 7.205.956 7.205.956.000.000,00
Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Pengurusan dan Pengawasan DSST, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 44 tanggal 23 Juni 2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H. M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0025316 tanggal 23 Juni 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0118763.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 23 Juni 2022, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hermawan Tarjono
Direktur : Alex Sutanto
Direktur : Daniel Cahya
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lay Krisnan Cahya
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono
Berikut merupakan uraian mengenai Perusahaan Anak yang akan menerima dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah:
EMR
Riwayat Singkat Perusahaan
Pendirian
EMR, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. EMR didirikan pertama kali dengan
nama PT Austin Technology Telematika berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 9 September 2009, dibuat di
hadapan Elly Rustam, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-02062.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 14 Januari 2010 dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 8 tanggal 15 Oktober 2010, Tambahan No. 31942.
EMR mengubah nama dari semula PT Austin Technology Telematika menjadi PT Eka Mas Republik berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 46 tanggal 13 April 2015, dibuat di hadapan Sofiany, S.E.,
S.H., sebagai pengganti dari Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang mana telah disetujui
oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0934140.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 27 April 2015, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3497705.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 27 April 2015.
55
Page 90
Kantor Pusat
Kantor pusat EMR berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 14 tanggal 25 Februari
2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah
disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0014902.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 1 Maret
2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0041428.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
1 Maret 2022, adalah sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan EMR ialah berusaha dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet
service provider, jasa internet teleponi untuk keperluan publik, jasa multimedia lainnya, konstruksi sentral
telekomunikasi, perdagangan besar peralatan telekomunikasi, perdagangan besar komputer dan
perlengkapan komputer, perdagangan besar piranti lunak, serta perdagangan besar mesin, peralatan, dan
perlengkapan lainnya.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, EMR dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan
rincian sebagai berikut:
(a) aktivitas telekomunikasi dengan kabel, mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan
menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas
pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian
kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi
non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan
kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses
internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit
sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket,
melalui suatu sentral atau jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk
juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristertial yang melayani pelanggan bergerak tertentu
antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil umum.
(b) internet service provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
pelanggannya untuk mengakses internet atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internent.jasa
intenet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan
melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat
komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.
(c) jasa intenet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), mencakup usaha jasa untuk mentransmisi
panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi
yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.
(d) konstruksi sentral telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentra
telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun
bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk juga jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi atau telepon di atas permukaan tanah, di
bawah tanah dan di dalam air.
(e) usaha perdangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.
(f) usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.
(g) usaha perdagangan besar piranti lunak.
(h) usaha perdagangan besar furnitur kantor, kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lainnya untuk
keperluan industri, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang
dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.
56
Page 91
Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki EMR.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan EMR tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan EMR, sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01 tanggal 1 Agustus 2022, dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0053776.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 1 Agustus 2022,
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0273278 tanggal 1 Agustus 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0148281.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 Agustus 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 08 tanggal 12 Desember 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0154537 tanggal 12 Desember
2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0251088.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
12 Desember 2023, adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun Rupiah), terbagi atas 4.000.000 (empat
juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp1.254.565.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh empat miliar lima
ratus enam puluh lima juta Rupiah), terbagi atas 1.254.565 (satu juta dua ratus
lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima) saham.
Modal Disetor : Rp1.254.565.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh empat miliar lima
ratus enam puluh lima juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal
setiap saham yang telah ditempatkan dalam EMR.
Saat ini EMR hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham EMR memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.
Susunan pemegang saham EMR dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham EMR, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- IMU 1.194.564 1.194.564.000.000 95,22
- DSST 60.000 60.000.000.000 4,78
- PT Buana Mas Sejahtera 1 1.000.000 0,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.254.565 1.254.565.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 2.745.435 2.745.435.000.000
57
Page 92
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Pengurusan dan Pengawasan EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 12 tanggal 14 Juni 2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0021730 tanggal 14 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0111063.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Juni 2022, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Handhianto Suryo Kentjono
Wakil Direktur Utama : Timotius Max Sulaiman, S.E.
Direktur : Edric Kurniadi
Direktur : Melanie Dwita Maharani
Direktur : Ir. Iman Syahrizal
Direktur : Hendra Gunawan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lay Krisnan Cahya
Komisaris : Hermawan Tarjono
Komisaris : Andrijanto
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, terdapat penambahan atas perjanjian-perjanjian dengan pihak afiliasi yang dimiliki Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut:_________________________________________________________________
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 30 April 2024, antara Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp and Paper
Mills, sehubungan dengan jual beli mesin dan peralatan power plant, sarana pelengkap, bangunan, dan
segala persediaan dan suku cabang sehubungan dengan power plant yang berlokasi di Karawang, dengan
nilai Perjanjian Rp950.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah). Penandatanganan akta jual
beli atas objek perjanjian akan dilakukan diantara Para Pihak selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills memperoleh perizinan yang diperlukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk pelaksanaan kegiatan operasional mesin power plant; dan
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 30 April 2024, antara Perseroan dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.,
sehubungan dengan jual beli mesin dan peralatan power plant, bangunan, dan segala persediaan dan suku
cabang sehubungan dengan power plant yang berlokasi di Serang dan Tangerang, dengan nilai Perjanjian
Rp1.515.500.000.000 (satu triliun lima ratus lima belas miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah).
Penandatanganan akta jual beli atas objek perjanjian akan dilakukan diantara Para Pihak selambat-
lambatnya 7 hari kerja setelah PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.memperoleh perizinan yang diperlukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pelaksanaan kegiatan operasional mesin
power plant.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan perjanjian dengan pihak-pihak yang
terafiliasi, yakni sebagai berikut:
- Pemberian pinjaman, berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 30 Desember 2020, antara Perseroan dan
DSST, dengan jumlah sebesar USD125.000.000 (seratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), yang
mana pinjaman tersebut akan digunakan oleh DSST untuk modal kerja, pengembangan bisnis dan/atau
tujuan lainnya sebagaimana disetujui oleh Perseroan.
- Pemberian pinjaman, berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 1 Desember 2020, antara Perseroan dan
DSDG, dengan jumlah sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), yang mana pinjaman
tersebut akan digunakan oleh DSDG untuk modal kerja, pengembangan bisnis dan/atau tujuan lainnya
sebagaimana disetujui oleh Perseroan.
58
Page 93
- Fasilitas pinjaman bersifat berulang (revolving), berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 27 Juli
2016 sebagaimana terakhir kali diubah oleh Adendum VI Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 8 Juni 2018
antara Perseroan dan MAL, dengan jumlah sebesar Rp220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar
Rupiah), yang mana pinjaman tersebut akan digunakan oleh MAL untuk keperluan modal kerja.
- Master Operating Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, tentang
kesepakatan atas prosedur dan operasional atas kompleks pembangkit listrik dan tenaga uap (power plant)
di Jl. Ir. H. Soetami No. 88, Kel. Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2025, dengan nilai berdasarkan tarif dan rumusan tertentu;
- Master Operating Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, tentang
kesepakatan atas prosedur dan operasional atas kompleks pembangkit listrik dan tenaga uap (power plant)
di Desa Kuta Mekar BTB-69, Kel. Kutamekar, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat. Perjanjian ini
berlaku sampai dengan 30 Juni 2025, dengan nilai berdasarkan tarif dan rumusan tertentu;
- Master Operating Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. - pihak berelasi
Perseroan karena hubungan keluarga dengan pemegang saham akhir, tetapi tidak memiliki (i) pengaruh
signifikan; (ii) kesamaan pengendalian; (iii) kesamaan personil manajemen kunci - tentang kesepakatan atas
prosedur dan operasional atas kompleks pembangkit listrik dan tenaga uap (power plant) di Jl. Raya Serang
Km. 76 (Kawasan Indah Kiat Pulp and Paper), Kel. Kragilan, Kec. Kragilan, Kab. Serang, Prov. Banten.
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2025;
- Master Operating Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., tentang kesepakatan
atas prosedur dan operasional atas kompleks pembangkit listrik dan tenaga uap (power plant) di Jl Raya
Serpong Km. 8, Kel. Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten. Perjanjian ini
berlaku sampai dengan 30 Juni 2025, dengan nilai berdasarkan tarif dan rumusan tertentu;
- Energy Services Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, tentang
kesepakatan atas jasa penyediaan tenaga listrik dan uap yang diberikan oleh Perseroan di Jl. Ir. H. Soetami
No. 88, Kel. Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan 30 Juni 2025, dengan nilai berdasarkan tarif dan rumusan tertentu;
- Energy Services Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, tentang
kesepakatan atas jasa penyediaan tenaga listrik dan uap yang diberikan oleh Perseroan di Desa Kuta Mekar
BTB-69, Kel. Kutamekar, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat. Perjanjian ini berlaku sampai
dengan 30 Juni 2025, dengan nilai berdasarkan tarif dan rumusan tertentu;
- Energy Services Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., tentang kesepakatan
atas jasa penyediaan tenaga listrik dan uap yang diberikan oleh Perseroan di Jl. Raya Serang Km. 76
(Kawasan Indah Kiat Pulp and Paper), Kel. Kragilan, Kec. Kragilan, Kab. Serang, Prov. Banten. Perjanjian ini
berlaku sampai dengan 30 Juni 2025, dengan nilai berdasarkan tarif dan rumusan tertentu;
- Energy Services Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., tentang kesepakatan
atas jasa penyediaan tenaga listrik dan uap yang diberikan oleh Perseroan di Jl Raya Serpong Km. 8, Kel.
Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
30 Juni 2025, dengan nilai berdasarkan tarif dan rumusan tertentu;
59
Page 94
- Lease Agreement tanggal 29 Desember 1997 sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan Bersama tanggal
19 juni 2023, antara Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, sehubungan dengan sewa kompleks
kawasan pembangkit tenaga listrik dan uap (power plant) yang berlokasi di Jl. Ir. H. Soetami No. 88, Kel.
Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
30 Juni 2025, dengan nilai USD12.000 (dua belas ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun;
- Lease Agreement tanggal 29 Desember 1997 sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan Bersama tanggal
19 juni 2023, antara Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, sehubungan dengan sewa kompleks
kawasan pembangkit tenaga listrik dan uap (power plant) yang berlokasi di Desa Kuta Mekar BTB-69, Kel.
Kutamekar, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 30 Juni
2025, dengan nilai USD5.000 (lima ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun;
- Lease Agreement tanggal 29 Desember 1997 sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan Bersama tanggal
19 juni 2023, antara Perseroan dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., sehubungan dengan sewa kompleks
kawasan pembangkit tenaga listrik dan uap (power plant) yang berlokasi di Jl. Raya Serang Km. 76 (Kawasan
Indah Kiat Pulp and Paper), Kel. Kragilan, Kec. Kragilan, Kab. Serang, Prov. Banten. Perjanjian ini berlaku
sampai dengan 30 Juni 2025, dengan nilai USD10.000 (sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun; dan
- Lease Agreement tanggal 29 Desember 1997 sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan Bersama tanggal
19 juni 2023, antara Perseroan dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., sehubungan dengan sewa kompleks
kawasan pembangkit tenaga listrik dan uap (power plant) yang berlokasi di Jl Raya Serpong Km. 8, Kel.
Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
30 Juni 2025, dengan nilai USD2.000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat
tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah (negative
covenant).
8. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga
yang dimiliki Perseroan.
9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat dalam
perselisihan, sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum, maupun Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata
Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU, Perkara Persaingan Usaha
Tidak Sehat dimuka Pengadilan Umum Dan/Atau Perselisihan/Tuntutan Pada Badan Arbitrase Di Indonesia yang
material, kecuali perkara yang sedang dihadapi Perseroan, yaitu terlibat dalam dalam kapasitasnya sebagai
pelapor dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan No. LP/B/917/IX/2023/SPKT/POLRES METRO
JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 September 2023. Keterlibatan Perseroan sebagai pelapor pada laporan
polisi tersebut tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara
negatif material serta tidak akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Dian Swastatika Sentosa termasuk rencana penggunaan dana, hal ini dengan mengingat potensi kerugian
Perseroan atas laporan tersebut di atas adalah kurang dari 1% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan 31 Desember 2023.
60
Page 95
10. ASURANSI
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, terdapat penambahan dan/atau perubahan atas asuransi yang diperoleh Perseroan, dengan
rincian sebagai berikut:
Polis Asuransi Penanggung Tertanggung Objek Nilai Jangka
Pertanggungan Waktu
Asuransi PT Asuransi Perseroan, Kewajiban yang USD2.000.000 31 Maret
Comprehensive Sinarmas termasuk Anak harus 2024 - 31
General Liability Perusahaannya dibayarkan Maret 2025
No. atas hak dan tertanggung
12.400.0007.93309, kepentingannya untuk
tanggal 3 April masing-masing kompensasi
2024 atau biaya
litigasi yang
timbul,
termasuk
karena
kecelakaan,
cidera jasmani
atau kerusakan
yang tidak
disengaja
11. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan dan/atau perubahan atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh Perusahaan Anak.
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, terdapat penambahan atas transaksi antara Perseroan dengan pihak afiliasi Perseroan, dengan
rincian sebagai berikut:
Tanggal Kategori
No Transaksi Keterangan
Transaksi Transaksi
2024
1 30-Apr Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Transaksi Afiliasi Perseroan telah menenuhi kewajiban
PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020,
termasuk melakukan keterbukaan informasi
kepada pemegang saham.
2 30-Apr Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Transaksi Afiliasi Perseroan telah menenuhi kewajiban
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020,
termasuk melakukan keterbukaan informasi
kepada pemegang saham.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut uraian transaksi Perseroan dengan pihak afiliasi
selama 2 (dua) tahun terakhir:
61
Page 96
Tanggal Kategori
No Transaksi Keterangan
Transaksi Transaksi
2021
1 15-Jun Penurupan Newspring Coal Resources Transaksi Afiliasi Newspring Coal Resources Pte. Ltd., Great
Pte. Ltd., Great Horizon Capital Pte. Horizon Capital Pte. Ltd., dan Great Horizon
Ltd., dan Great Horizon Consulting Pte. Consulting Pte. Ltd. merupakan Perusahaan Anak
Ltd. Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
2 21-Jul Peningkatan modal SSS dan Transaksi Afiliasi SSS, DSSI, APS, GPP, dan Shining merupakan
pengalihan saham DSSI dalam APS, Perusahaan Anak Perseroan dengan kepemilikan
GPP, dan Shining kepada SSS efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
3 20-Agt Peningkatan modal PT DSSA Mas Transaksi Afiliasi DSST merupakan Perusahaan Anak Perseroan
Gemilang (sekarang Bernama DSST) dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
4 30-Agt Pemberian fasilitas pinjaman kepada Transaksi Afiliasi DSSE EMU merupakan Perusahaan Anak
DSSE EMU Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 A6yat
(2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
5 30-Sep Pengalihan saham DSST dalam PT Transaksi Afiliasi DSST dan DSSI merupakan Perusahaan Anak
Excite Indonesia dan PT VGI Mas Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
Investasi kepada DSSI 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
6 15-Okt Pengalihan seluruh saham Shining Transaksi Afiliasi Shining, DPS, dan DSSE EMU merupakan
dalam DPS kepada DSSE EMU Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
7 21-Okt Pemberian fasilitas pinjaman kepada Transaksi Afiliasi RKN merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
RKN Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
8 12-Nov Pemberian fasilitas pinjaman kepada Transaksi Afiliasi Hillmas merupakan Perusahaan Anak tidak
Hillmas langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
lebih dari 99%.
62
Page 97
Tanggal Kategori
No Transaksi Keterangan
Transaksi Transaksi
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
9 26-Nov Pendirian DSDG Transaksi Afiliasi DSDG merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
10 10-Des Perubahan modal Shining Transaksi Afiliasi Shining merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
11 20-Des Peningkatan modal ASA, BIC, CAC, CAS, Transaksi Afiliasi ASA, BIC, CAC, CAS, CNP, CBP, DAE, DAJ, NIL, NIP,
CNP, CBP, DAE, DAJ, NIL, NIP, RSL, dan RSL, dan WAL merupakan Perusahaan Anak tidak
WAL langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
12 27-Des Penambahan fasilitas pinjaman Transaksi Afiliasi Hillmas merupakan Perusahaan Anak tidak
kepada Hillmas langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
13 27-Des Peningkatan modal SSS, DSSE EMU, Transaksi Afiliasi SSS, DSSE EMU, DSST, DASU, DSMS, BMS, DSMT,
DSST, DASU, DSMS, BMS, DSMT, DSID, DSID, Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd., dan
Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd., DSPL merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
dan DSPL Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
2022
1 3 Mei Pengambilalihan 100% saham Transaksi
Dampier Coal (Queensland) Pty Ltd Material
(Rencana Transaksi)
2 22-Mar Pendirian DSMI Transaksi Afiliasi DSMI merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
63
Page 98
Tanggal Kategori
No Transaksi Keterangan
Transaksi Transaksi
3 14-Apr Pendirian DSVG Transaksi Afiliasi DSVG merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
4 20-Mei Penandatanganan perjanjian imbalan Transaksi Afiliasi PT Smartel Telecom merupakan anak perusahaan
penjaminan antara Perseroan, EMU, PT Smartfren Telecom Tbk, yaitu perusahaan yang
dan PT Smartel Telecom memiliki kesamaan pengendalian dan
kepemilikan dengan Perseroan.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan menunjuk penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi
dan/atau kewajaran atas transaksi dan
melaporkan transaksi kepada OJK pada hari kerja
ke-2 setelah tanggal transaksi.
5 8-Jun Perubahan modal DSSE EMU Transaksi Afiliasi DSSE EMU merupakan Perusahaan Anak
Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
6 29-Jul Penandatanganan perjanjian pinjaman Transaksi Afiliasi IMI merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
antara Perseroan dengan IMI Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
7 29-Jul Penandatanganan Share Subscription Transaksi Afiliasi PT SF Digital Terdepan merupakan anak
Agreement sehubungan dengan perusahaan PT Smartfren Telecom Tbk, yaitu
penerbitan saham baru dalam DSPL perusahaan yang memiliki kesamaan
oleh PT SF Digital Terdepan pengendalian dan kepemilikan dengan Perseroan.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan menunjuk penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi
dan/atau kewajaran atas transaksi dan
melaporkan transaksi kepada OJK pada hari kerja
ke-2 setelah tanggal transaksi.
8
8 31-Jul dan Perubahan modal IMI dan EMR Transaksi Afiliasi I9MI dan EMR merupakan Perusahaan Anak tidak
1-Agt langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
9 6-Sep Pendirian DSMM Transaksi Afiliasi DSMM merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
64
Page 99
Tanggal Kategori
No Transaksi Keterangan
Transaksi Transaksi
10 4-Okt Pendirian PT Kupu Era Medika Transaksi Afiliasi PT Kupu Era Medika merupakan Perusahaan Anak
(sekarang bernama GWEM) tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
11 7-Des Perubahan modal Hillmas Transaksi Afiliasi Hillmas merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
12 14-Des Peningkatan modal DSID dan PT Kupu Transaksi Afiliasi DSID dan PT Kupu Era Medika merupakan
Era Medika (sekarang bernama Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
GWEM) dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
13 27-Des Peningkatan modal DSST, DSSE EMU, Transaksi Afiliasi DSST, DSSE EMU, DSMT, DSDG, DSVG, Golden
DSMT, DSDG, DSVG, Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd., DSMI, DASU,
Multimedia Holdings Pte. Ltd., DSMI, DSMS, DMGE, dan DMGP merupakan Perusahaan
DASU, DSMS, DMGE, dan DMGP Anak Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih
dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
2023
1 24-Jan Pengalihan saham MyRepublic Transaksi Afiliasi IMU dan Sunshine Network Pte. Ltd. merupakan
Holdings Ltd dari PT IMU kepada Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
Sunshine Network Pte. Ltd. dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
2 18-Mar Rencana restrukturisasi Perusahaan Transaksi Afiliasi Mengacu pada POJK No. 42/2020 dan POJK No.
Anak (Rencana Transaksi) dan Transaksi 17/2020, Perseroan wajib mendapatkan
Material persetujuan RUPS.
3 11-Apr Peningkatan modal dalam Shining oleh Transaksi Afiliasi Shining dan SSS merupakan Perusahaan Anak
SSS tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
4 19-Jun Pembelian kembali saham Perseroan Transaksi Mengacu pada POJK No. 2/POJK.04/2013 tanggal
Material 26 Agustus 2013 tentang
Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi
Pasar yang Berfluktuasi secara
Signifikan dan Surat Edaran OJK No.
3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang
Kondisi Lain sebagai
65
Page 100
Tanggal Kategori
No Transaksi Keterangan
Transaksi Transaksi
Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan
dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan oleh
Emiten Atau Perusahaan Publik, perusahaan
dapat melakukan pembelian kembali saham
tanpa persetujuan RUPS.
5 26-Jun Penandatanganan Amandemen Transaksi Afiliasi PT Smartfren Telecom Tbk adalah perusahaan
Perjanjian Imbalan Penjaminan oleh yang memiliki kesamaan pengendalian dan
Perseroan, DSSE EMU, dan PT kepemilikan dengan Perseroan.
Smartfren Telecom Tbk
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan menunjuk penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi
dan/atau kewajaran atas transaksi dan
melaporkan transaksi kepada OJK pada hari kerja
ke-2 setelah tanggal transaksi.
6 3-Jul Penandatanganan perjanjian kredit Transaksi Afiliasi EMR merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
sindikasi oleh EMR dari kreditur Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
sindikasi, yang dijamin antara lain 99%.
dengan jaminan perusahaan dari
Perseroan Mengacu pada POJK 42/ 2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
7 12-Jul Pengalihan seluruh kepemilikan saham Transaksi Afiliasi DSSE EMU, DPMS, dan DASU merupakan
DSSE EMU dalam DPMS kepada DASU. Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK 42/ 2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
8 17-Jul Peningkatan modal dalam DPMS oleh Transaksi Afiliasi DPMS dan DASU merupakan Perusahaan Anak
DASU tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
9 17-Jul Pengalihan saham DMGE dari DSMS Transaksi Afiliasi DMGE, DSMS, DPMS merupakan Perusahaan
kepada DPMS. Anak tidak langsung Perseroan dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
10 20-Jul Pendirian DMAS Transaksi Afiliasi DMAS merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
11 9-Agt Pendirian ENG Transaksi Afiliasi PT ENG merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
lebih dari 99%.
66
Page 101
Tanggal Kategori
No Transaksi Keterangan
Transaksi Transaksi
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
12 18-Agt Peningkatan modal dalam GWEM oleh Transaksi Afiliasi GWEN dan DSST merupakan Perusahaan Anak
DSST tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
transaksi.
13 25-Agt Penjualan saham GEMS -
14 20-Sep Pendirian GPS Transaksi Afiliasi GPS merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
15 24-Nov Peningkatan modal DPMS oleh DASU Transaksi Afiliasi DPMS dan DASU merupakan Perusahaan Anak
tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
16 27-Nov Peningkatan modal DMGE oleh DPMS Transaksi Afiliasi DMGE dan DPMS merupakan Perusahaan Anak
tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
17 27-Nov Pendirian SMDI, SMSD, dan SSDP Transaksi Afiliasi SMDI, SMSD, dan SSDP merupakan Perusahaan
Anak tidak langsung Perseroan dengan
kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
67
Page 102
Tanggal Kategori
No Transaksi Keterangan
Transaksi Transaksi
18 28 Nov Peningkatan modal DMGP oleh DMGE Transaksi Afiliasi DMGP dan DMGE merupakan Perusahaan Anak
tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
19 12-Des Peningkatan modal IMU dan EMR Transaksi Afiliasi IMU dan EMR merupakan Perusahaan Anak tidak
langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
20 18-19 Des Peningkatan modal Golden Transaksi Afiliasi Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd., Celesta,
Multimedia Holdings Pte. Ltd., Celesta, Sunshine Network Pte. Ltd., dan DSID merupakan
Sunshine Network Pte. Ltd., dan DSID Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
21 19-Des Pembelian Aset Pusat Data milik PT Transaksi Afiliasi PT Smartfren Telecom Tbk adalah perusahaan
Smartfren Telecom Tbk yang memiliki kesamaan
pengendalian dan kepemilikan dengan Perseroan.
Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
Perseroan diwajibkan menunjuk penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi
dan/atau kewajaran atas transaksi dan
melaporkan transaksi kepada OJK pada hari kerja
ke-2 setelah tanggal transaksi.
22 22-Des Peningkatan modal DSSE EMU, DASU, Transaksi Afiliasi DSSE EMU, DASU, DSMS, DSMM, DMAS, DSST,
DSMS, DSMM, DMAS, DSST, DSDG, DSDG, DSMT, ENG, DSSI merupakan Perusahaan
DSMT, ENG, DSSI Anak Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih
dari 99%.
Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
23 27-Des Pengalihan PT Target Media dari Transaksi Afiliasi Shining dan Sunshine Network Pte. Ltd.
Shining ke Sunshine Network Pte. Ltd. merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
99%.
68
Page 103
Tanggal Kategori
No Transaksi Keterangan
Transaksi Transaksi
Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
menggunakan formulir E075.
13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
A. KEGIATAN USAHA
1. Gambaran Umum Perseroan
Perseroan begerak dalam bidang usaha penyediaan tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan
pembangunan perumahan, infrastruktur, konsultasi manajemen, dan perusahaan holding.
Berikut merupakan peta wilayah operasional Perseroan per 31 Desember 2023:
Kejadian Penting Perseroan
Tahun Keterangan
1996 Perseroan didirikan dengan nama PT Dian Swastatika Sentosa.
1998 Perseroan beroperasi secara komersial.
2009 Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham dan mengubah nama menjadi PT
Dian Swastatika Sentosa Tbk
2011 GEMS, Perusahaan Anak, melakukan Penawaran Umum Perdana Saham.
2015 • Transaksi reverse take-over GEAR, Perusahaan Anak langsung.
• Peluncuran brand MyRepublic.
2016 IPP PLTU Sumsel-5 beroperasi secara komersial.
2019 IPP PLTU Kendari-3 beroperasi secara komersial.
2020 • Perseroan menjalin kemitraan strategis dengan Datang Overseas (Hong Kong) Energy
Investment Co., Limited melalui pengalihan 75% saham PT Datang DSSP Power Indonesia.
• IPP PLTU Kalteng-1 beroperasi secara komersial.
2021 Stanmore Resources Limited, Perusahaan Anak, menandatangani perjanjian jual beli saham
dengan BHP Minerals Pty Ltd sehubungan dengan rencana pengambilalihan seluruh saham
Dampier Coal (Queensland) Pty Ltd (selaku pemilik 80% saham BHP Mitsui Coal Pty Ltd) oleh
Stanmore SMC Holdings Pty Ltd, Perusahaan Anak tidak langsung.
69
Page 104
2022 PT DSST Dana Gemilang, Anak Perusahaan, melakukan investasi dan menjadi salah satu
pemegang saham pada PT Elang Andalan Nusantara, sebuah perusahaan yang
mengoperasikan platform dompet elektronik “DANA”.
2023 • Perseroan menerima saham GEMS yang dibagikan melalui i) pembagian dividen berupa
saham GEMS dan ii) penurunan modal Golden Energy and Resources Limited dalam
bentuk pembagian saham GEMS.
• Perseroan mengalihkan seluruh saham Golden Energy and Resources Limited.
• Perseroan melakukan pembelian kembali saham sebanyak 154.105.327 saham treasuri.
• Perseroan menjajaki bisnis energi baru dan terbarukan dan medis.
Berikut merupakan kuantitas produksi dari setiap lini bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak:
Kegiatan Usaha Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Pertambangan Dan Kuantitas Produksi 56,3 juta ton 50,3 juta ton
Perdagangan Batu
Bara
Penyediaan Tenaga Kuantitas Produksi 0,9 juta MWh 1,4 juta MWh
Listrik
Penyediaan Uap Kuantitas Produksi 9,1 juta GJ 13,1 juta GJ
Perdagangan Pupuk Kuantitas Produksi • Pupuk 243.001 ton • Pupuk 154.516 ton
dan Bahan Kimia • Pestisida 4.950 ton • Pestisida 4.406 ton
• Bahan Kimia 147.591 ton • Bahan Kimia 119.154 ton
Teknologi – Jasa yang dijual • 3.358.331 home-pass • 1.739.635 home-pass
TV Kabel dan Internet • 525.595 pelanggan • 304.410 pelanggan
2. Kegiatan Usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak menjalankan 4 (empat) bisnis utama, yaitu pertambangan dan perdagangan
batu bara, penyediaan tenaga listrik dan uap, teknologi, serta perdagangan pupuk & bahan kimia. Kegiatan
operasional bisnis pertambangan & perdagangan batu bara, teknologi, dan perdagangan pupuk & bahan kimia
dijalankan oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak. Sedangkan kegiatan operasional bisnis penyediaan tenaga
listrik dan uap dijalankan secara langsung oleh Perseroan.
2.1. Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara
Perseroan menjalankan aktivitas pertambangan dan perdagangan batu bara termal melalui GEMS dan
Perusahaan Anaknya serta PT DSSE Energi Mas Utama dan Perusahaan Anaknya. Konsesi tambang utama yang
dimiliki oleh GEMS dan PT DSSE Energi Mas Utama beserta Perusahaan Anaknya terletak di Sumatra Selatan,
Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pada tahun 2023, Perseroan melalui Perusahaan Anak
mencatatkan total volume produksi batu bara sebesar 56,3 juta ton, atau meningkat sebesar 12,1%
dibandingkan total volume produksi batu bara pada tahun 2022 sebesar 50,3 juta ton. Volume produksi batu
bara tahun 2023 tersebut terutama berasal dari kegiatan penambangan GEMS dan Perusahaan Anak (10,9% dari
total volume produksi batu bara Perseroan) serta PT DSSE Energi Mas Utama dan Perusahaan Anak memberikan
kontribusi sebesar 0,7% dari total volume produksi batu bara Perseroan. Sementara itu, 88.4% berasal dari GEAR
dan Perusahaan Anak (tidak termasuk GEMS). Kontribusi volume batu bara GEAR dan Perusahaan Anak
diperhitungkan sampai dilakukannya pelepasan GEAR dan Perusahaan Anak.
Per 31 Desember 2023, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara sebesar USD 4.673,4 juta, menurun
17,8% dibandingkan pencapaian tahun 2022 sebesar USD 5.684,0 juta. Penurunan pendapatan ini terutama
dikarenakan penurunan harga batu bara. Pendapatan yang diperoleh dari bisnis pertambangan dan
perdagangan batu bara ini memberikan kontribusi sebesar 93,2% dari total pendapatan Perseroan pada tahun
2023.
70
Page 105
LAHAN KONSESI PERTAMBANGAN BATU BARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Nama Perusahaan Luas Lahan (Ha) Masa Berlaku Lokasi
BORNEO 24.100 17 Februari 2036 Kalimantan
KIM 199 2 Oktober 2027 Jambi
TKS 4.959 25 April 2028 Kalimantan Tengah
TKS 1.748 14 Agustus 2026 Kalimantan Tengah
BHBA 172 17 Desember 2024 Jambi
KCP 143 24 Oktober 2028 Jambi
BBU 1.301 8 July 2029 Jambi
BNP 199 30 Desember 2029 Jambi
TBBU 198 2 Oktober 2027 Jambi
MAL 4.563 8 Maret 2031 Sumatera Selatan
RSL 4.902 20 November 2028 Sumatera Selatan
BBEP 4.997 11 Desember 2028 Sumatera Selatan
DAE 6.117 24 September 2035 Sumatera Selatan
ASA 10.000 24 September 2035 Sumatera Selatan
DAJ 7.950 24 September 2035 Sumatera Selatan
BIC 4.999 11 Desember 2028 Sumatera Selatan
CAC 5.541 24 September 2035 Sumatera Selatan
CAS 1.073 25 September 2035 Sumatera Selatan
CNP 3.318 12 Desember 2027 Sumatera Selatan
NIP 4.500 8 Maret 2031 Sumatera Selatan
CBP 1.655 12 Desember 2027 Sumatera Selatan
PMS 10.000 16 September 2033 Kalimantan Tengah
SKS 6.800 16 September 2033 Kalimantan Tengah
WRL 4.739 20 November 2027 Sumatera Selatan
BSA 199 19 September 2027 Sumatera Barat
PMS Dua 6.200 16 September 2033 Kalimantan Tengah
SKS Dua 9.030 16 September 2033 Kalimantan Tengah
KIS 199 2 Oktober 2027 Jambi
BBM 199 2 Oktober 2027 Jambi
2.2. Penyediaan Tenaga Listrik & Uap dan EBT
Perseroan secara langsung mengoperasikan 4 (empat) pembangkit listrik captive dengan total kapasitas 300 MW
yang berlokasi di Serang, Tangerang, dan Karawang. Total offtake yang dihasilkan oleh 4 (empat) unit
pembangkit listrik captive Perseroan adalah sebesar 0,9 juta MWh untuk listrik dan 9,1 juta GJ untuk uap. Angka
offtake untuk listrik dan uap mencapai 87,9% dan 109,6% dari target yang telah ditetapkan Perseroan.
Pada tahun 2023, Perseroan mencatatkan pendapatan dari bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap sebesar USD
40,2 juta, turun sebesar 16,9% dibandingkan pencapaian tahun 2022 sebesar USD 48,4 juta. Pendapatan yang
diperoleh dari bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap ini memberikan kontribusi sebesar 0,8% dari total
pendapatan Perseroan pada tahun 2023.
2.3. Teknologi
Perseroan menjalankan bisnis teknologi melalui PT DSST Mas Gemilang dan Perusahaan Anaknya. Termasuk di
alam bisnis teknologi ini adalah kegiatan usaha multimedia yang saat ini dijalankan melalui PT Innovate Mas
Indonesia dan PT Eka Mas Republik. Hingga 31 Desember 2023, bisnis multimedia telah memasang sebanyak
3.358.331 home-pass (+93,0%) dan memiliki 525.595 pelanggan (+72,7%). Selama tahun 2023, Perseroan
melalui Perusahaan Anak terutama fokus untuk meningkatkan jumlah home-pass, sehingga jumlah home-pass
terpasang pada akhir tahun 2023 berhasil melebihi target home-pass yang ditetapkan, yaitu sebanyak 2.739.635
home-pass.
Pada tahun 2023, bisnis teknologi mencatatkan pendapatan sebesar USD 92.0 juta, meningkat sebesar 39,4%
dari pendapatan tahun sebelumnya yaitu sebesar USD 66,0 juta. Pendapatan yang diperoleh dari bisnis teknologi
ini memberikan kontribusi sebesar 1,8% dari total pendapatan Perseroan pada tahun 2023.
71
Page 106
2.4. Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dalam bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia melalui PT Rolimex
Kimia Nusamas, Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri. Pada tahun
2023, Perusahaan Anak usaha grup Sinarmas masih mendominasi hasil penjualan sebesar 69% dari total
penjualan dari bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia.
Volume penjualan pupuk pada tahun 2023 adalah 243.001 MT naik 57,3% dari 154.516 MT pada tahun 2022.
Volume penjualan pupuk ini mencapai 96,5% dari target yang telah ditetapkan Perseroan, karena tidak
tercapainya target penjualan ke Perusahaan Anak usaha grup Sinarmas. Volume penjualan pestisida juga
mengalami kenaikan sebesar 12,3% menjadi 4.950 kiloliter dibandingkan dengan penjualan pestisida tahun 2022
yang tercatat sebanyak 4.406 kiloliter. Volume penjualan pestisida ini mencapai 74,0% dari target yang telah
ditetapkan Perseroan, karena diterapkannya seleksi pelanggan untuk menghindari kendala pembayaran.
Penjualan bahan kimia ke berbagai perusahaan di dalam maupun luar grup Sinarmas juga meningkat pada tahun
2023. Volume penjualan bahan kimia tahun 2023 tercatat 147.591 MT, naik 23,9% dari volume penjualan bahan
kimia tahun 2022 yang tercatat sebanyak 119.154 MT. Volume penjualan bahan kimia ini mencapai 109,0% dari
target yang telah ditetapkan Perseroan.
Secara keseluruhan, bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia memberikan kontribusi pendapatan sebesar
USD 208,2 juta atau 4,2% dari total pendapatan Perseroan pada tahun 2023. Jumlah ini mengalami peningkatan
32,9% dibandingkan Tahun sebelumnya yang sebesar USD 156,7 juta.
Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus
yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas
pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.
3. PEMASARAN
Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara
Penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak dialokasikan untuk memenuhi kebijakan DMO minimal
25% dari total produksi batu bara dan/atau kebutuhan pasar domestik serta pasar ekspor, seperti Tiongkok,
India, Jepang, dan Korea. Untuk mendukung penjualan batu bara di pasar domestik, Perseroan telah
memiliki kontrak penjualan jangka panjang langsung dengan PLN, anak perusahaan grup Sinarmas, dan
beberapa pelanggan lainnya, termasuk untuk proyek-proyek smelter nasional.
Untuk meningkatkan kinerja penambangan, Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa berupaya
memaksimalkan kinerja operasi dari setiap aset yang dimiliki dengan tetap memperhatikan prinsip
kesehatan dan keselamatan kerja untuk mempertahankan lingkungan kerja yang aman tanpa kecelakaan
yang menyebabkan korban jiwa, lebih responsif dalam memitigasi faktor cuaca, berhati-hati dalam
melakukan belanja modal, tetap konsisten dalam mengembangkan infrastruktur untuk mendukung strategi
pengembangan pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.
Berikut ini adalah ringkasan penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2022 dan
2023:
Keterangan Satuan 2022 2023
Dolar Amerika Serikat USD 5.683.962.861 USD 4.673.417.901
Penjualan
Juta ton 50,3 56,3
Penyediaan Tenaga Listrik & Uap
Perseroan mengoperasikan dan memproduksi listrik dan uap dari pembangkit listrik captive Perseroan yang
seluruhnya dipasok untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yaitu ke PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan
PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills berdasarkan kontrak jangka panjang penjualan tenaga listrik.
72
Page 107
Berikut ini adalah ringkasan penjualan listrik dan uap Perseroan pada tahun 2022 dan 2023:
Keterangan Satuan 2022 2023
Dolar Amerika Serikat USD 9,658,699 USD 32.513.880
Penjualan Listrik
Juta MWh 1,4 0,9
Dolar Amerika Serikat USD 38,722,172 USD 7.706.401
Penjualan Uap
Juta Gj 13,1 9,1
Teknologi
Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus
memperluas area layanan bisnis teknologi di beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas
layanan dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk
yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.
Dalam rangka untuk melakukan pengembangan bisnis multimedia, Perseroan melalui Perusahaan Anak
berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas area layanan bisnis teknologi
di beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang
stabil dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan
harga yang kompetitif.
Dengan melihat peluang besar yang ada dalam era perkembangan teknologi informasi ini, Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga telah berinvestasi ke dalam bisnis teknologi. Perseroan melalui Perusahaan Anak
telah melakukan investasi pada PT Elang Andalan Nusantara, suatu perusahaan yang menaungi bisnis
dompet digital DANA dan investasi pada perusahaan teknologi lainnya. Strategi ini diharapkan dapat
memperluas jangkauan pemasaran bisnis teknologi Perseroan dan mendukung komitmen Perseroan dalam
melakukan transformasi digital.
Per 31 Desember 2023, Perseroan melalui Perusahaan Anak telah menyediakan layanan multimedia
berupaya layanan TV berbayar dan internet ke 525.595 pelanggan ritel di lebih dari 48 kota di Indonesia.
Berikut ini adalah ringkasan penjualan multimedia Perseroan melalui Perusahaan Anak pada tahun 2022,
dan 2023
Keterangan Satuan 2022 2023
Dolar Amerika Serikat USD 65.997.501 USD 92.008.904
Penjualan
Pelanggan 304.410 525.595
Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi
kebutuhan industri dalam negeri seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan berbagai industri
lainnya. Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada pupuk,
pestisida, dan bahan kimia di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Untuk meningkatkan kinerja,
Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus yang berkualitas tinggi
untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas pemasaran produk,
dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.
Berikut ini adalah ringkasan penjualan pupuk dan bahan kimia Perseroan pada tahun 2022 dan 2023:
Keterangan Satuan 2022 2023
Dolar Amerika Serikat 73.867.528 147.568.621
Penjualan Pupuk
Ton 154.516 241.001
Dolar Amerika Serikat 24.118.003 18.159.922
Penjualan Pestisida
Kilo liter 4.406 4.950
Dolar Amerika Serikat 55.149.803 41.002.804
Penjualan Bahan Kimia
Ton 119.154 147.591
73
Page 108
4. Persaingan Usaha
Perseroan begerak dibidang Pertambangan Dan Perdagangan Batu Bara, Penyediaan Tenaga Listrik &
Penyediaan Uap, Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia, dan Teknologi. Dimana core business Perseroan adalah
Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara. Para produsen batubara tersebut bersaing dari segi kualitas dan
harga batubara juga ditentukan oleh pasokan dan permintaan pasar, serta harga acuan batubara dari
pemerintah.
Indonesia memiliki beberapa pemain besar di pasar batubara. Pesaing-pesaing utama Perseroan dan Perusahaan
Anak di pasar domestik antara lain adalah PT Bumi Resources Tbk, PT Adaro Energy Indonesia Tbk, PT Bayan
Resources Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Berau Coal, dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk. Persaingan yang ketat
tanpa pemain yang dominan memberikan kesempatan sekaligus tantangan untuk perkembangan Perseroan
berkeyakinan tetap mampu bersaing karena memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan
produsen-produsen batubara lainnya.
Berdasarkan laporan realisasi produksi batu bara yang di terbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM), pangsa pasar Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap jumlah produksi batu bara dalam
negeri sebesar 686 juta ton adalah sebesar 6.4% untuk periode Januari sampai dengan November 2023.
6. Strategi Usaha
6.1. Pertambangan Dan Perdagangan Batu Bara
Perseroan, melalui Perusahaan Anak, senantiasa berupaya untuk memperkuat kinerja dari setiap aset yang
dimiliki dengan tetap memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3"), bersikap lebih responsif dalam
memitigasi faktor cuaca, selektif dalam melakukan belanja modal, konsisten untuk terus mengembangkan
infrastruktur untuk mendukung strategi pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.
6.2. Penyediaan Tenaga Listrik Dan Uap
Di bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap, perubahan gaya hidup masyarakat dari yang sebelumnya bertumpu
pada pemanfaatan energi berbasis bahan bakar minyak menjadi energi listrik diperkirakan masih akan menjadi
pendongkrak tingkat konsumsi listrik nasional di masa yang akan datang. Sejalan dengan rencana emisi nol
bersih dunia, pembangunan pembangkit tenaga listrik baru difokuskan pada pembangkit tenaga listrik yang
memanfaatkanbahan bakar energi bersih.
Perseroan sedang berfokus dalam mengembangkan bisnis energi panas bumi dan solar PV. Perseroan berharap
kedua bisnis tersebut dapat segera memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja bisnis penyedia
tenaga listrik dan uap Perseroan.
6.3. Teknologi
Di bisnis teknologi, Perseroan dan Perusahaan Anak melihat peluang yang besar dari pertumbuhan pengguna
internet dan ponsel pintar di Indonesia. Transformasi digital sudah menjadi suatu kebutuhan. Pertumbuhan yang
pesat ini memberikan fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi transformasi digital. Untuk
itu, ketersediaan infrastruktur yang mumpuni sangat dibutuhkan. Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya
untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas jaringan infrastruktur dan area layanan bisnis
teknologi, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta
menawarkan ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.
Perseroan melalui Perusahaan Anak juga telah mengembangkan portofolio investasinya ke dalam bisnis dompet
digital dan perusahaan teknologi lainnya. Strategi investasi ini diharapkan dapat mendukung komitmen
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam mengembangkan ekosistem digital.
74
Page 109
6.4. Perdagangan Pupuk Dan Bahan Kimia
Di bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia, Perseroan dan Perusahaan Anak berpandangan bahwa prospek
pengadaan pupuk dan pestisida di Indonesia masih sangat strategis. Sementara itu, Program Mandatori B35 oleh
pemerintah Indonesia diperkirakan akan meningkatkan permintaan beberapa bahan kimia umum.
Untuk memperkuat kinerja bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia, Perseroan melalui Perusahaan Anak
berencana terus mengembangkan ragam produk, memperkuat tim pemasaran, dan memperluas peluang
pemasaran dan penjualan produk kimia khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri. Perseroan
melalui Perusahaan Anaknya saat ini juga menjajaki peluang bisnis poly aluminium chloride liquid (PAC)
7. Riset dan Pengembangan
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan riset
dan pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.
B. TINJAUAN DAN PROSPEK INDUSTRI
1. Pertumbuhan Ekonomi
Sumber : Data Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global. Data Badan
Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2023 tetap tumbuh kuat
sebesar 4,94% (yoy). Dengan adanya peningkatan permintaan domestik dan investasi, Bank Indonesia
meperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun 2023 tetap pada kisaran 4,5%-5,3%
Permintaan domestik yang solid menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
ditandai oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 5,06% (yoy), seiring dengan kenaikan mobilitas yang
terus berlanjut, daya beli masyarakat yang stabil, serta keyakinan konsumen yang tinggi. Pertumbuhan investasi
secara keseluruhan meningkat menjadi 5,77% (yoy) seiring dengan berlanjutnya pembangunan infrastruktur
Pemerintah di berbagai wilayah Indonesia, termasuk proyek pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara
(IKN) di Kalimantan Timur.
2. Industri Perseroan dan Perusahaan Anak
2.1 Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara
Sumber Data : RUPTL PLN
Terdapatnya 3,2% dari cadangan batubara global, dengan 66% terdiri dari batubara Anthracite dan Bituminous,
serta 34% yang terdiri dari batubara sub-bituminous dan lignite menjadikan Indonesia produsen batubara
terbesar ke – 3 di dunia setelah China dan India. Produksi batubara Indonesia diperkirakan akan bertumbuh
dengan CAGR 1,53% dan mencapai 861 juta ton pada 2050. Untuk tahun 2022 – 2027, perkiraan pertumbuhan
batubara di Indonesia adalah sebesar 5,3% dengan ketergantungan listrik bertenaga batubara dan rendahnya
pertentangan dari pemerintah (Sumber: RUPTL PLN).
Pada tahun 2023, harga batu bara diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar 42%, yang diikuti dengan
penurunan tambahan sebesar 23% pada tahun 2024. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa harga tersebut
masih berada jauh di atas rata-rata yang tercatat selama periode tahun 2015-2019. Dengan rasio elektrifikasi
Indonesia mencapai 99,6% dan lebih dari 60% energi di Indonesia di pasok oleh batubara, diperkirakan
kebutuhan bahan bakar batubara akan mencapai 165MT pada 2030. Hal ini mengindikasikan bahwa permintaan
dalam negeri terhadap kebutuhan batubara masih akan tetap mengalami pertumbuhan di masa depan.
75
Page 110
2.2 Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Renewable Energy
Sumber Data : RUPTL PLN
Dalam memenuhi kebutuhan listrik nasional, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung rencana
nol emisi karbon dunia untuk mencapai netralitas karbon selambatnya pada tahun 2060 dengan memanfaatkan
teknologi selective catalytic reduction dan penggunaan energi primer green amonia sebagai alternatif untuk
menurunkan emisi karbon PLTU, di samping terus mendorong penggunaan EBT dalam mentransformasi
ekonomi Indonesia. Berdasarkan RUPTL 2021-2030, PLN merencanakan untuk membangun pembangkit listrik
dengan total kapasitas 40.575 MW, di mana 51,6% di antaranya merupakan pembangkit listrik berbahan bakar
EBT dan sisanya sebesar 48,4% merupakan pembangkit listrik berbahan bakar fosil. PLN menargetkan dapat
mencapai bauran energi dari EBT sebesar 23% mulai tahun 2025 dan mendukung porsi EBT pada rencana
pembangunan pembangkit listrik baru sebesar lebih dari 50%.
Dalam RUPTL PLN 2021-2030 terdapat rencana penambahan pembangkit sebesar hampir 41 GW di mana lebih
dari 50% merupakan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT). Potensi ke depan untuk pengembangan
panas bumi sesuai dengan RUPTL kurang lebih 3,5 GW yang tersebar di seluruh Indonesia.
2.3 Teknologi
Sumber : Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
Dalam laporan survei yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada awal tahun 2023,
jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 215 juta orang atau mencapai penetrasi sekitar
78% dari total populasi Indonesia. Angka penetrasi ini meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya
yang sekitar 77%. Jumlah pengguna internet ini juga meningkat sekitar 40 juta orang dibandingkan dengan
jumlah pengguna internet sebelum pandemi Covid-19 yang tercatat sebanyak 175 juta orang.
Bedasarkan data dari Statista, hingga tahun 2028, diperkirakan pengguna internet di Indonesia akan terus
mengalami peningkatan tiap tahunnya sebesar 2,86%. Pertumbuhan ini akan terus meningkat dan pada tahun
2028 pengguna internet di Indonesia akan mencapai 269,09 juta pengguna.
Dalam Peta Jalan Indonesia Digital tahun 2021-2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia, Pemerintah menargetkan pemerataan akses internet dengan mengembangkan
fiber optic backbone secara nasional, berikut juga dengan middle-mile dan last-mile. Lebih lanjut, Pemerintah
memperkirakan ekonomi digital akan mencapai nilai ekonomi USD 146,0 miliar pada tahun 2025 dan USD 315,5
miliar pada tahun 2030. Hal ini menunjukan bahwa prospek bisnis di bidang teknologi akan semakin terbuka
sejalan dengan target pemerintah Indonesia dalam mengembangkan infrastruktur dan ekonomi digital.
Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk terus memperluas jaringan infrastruktur teknologi yang
terintegrasi dan berkualitas tinggi dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta melakukan invoasi
dengan ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif. Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga terus mengembangkan portofolionya dalam bisnis teknologi dengan mulai berinvestasi
ke dalam berbagai jenis bisnis teknologi lainnya yang diharapkan dapat mendukung komitmen Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam mendukung program Pemerintah untuk transformasi Indonesia ke era digital di masa
depan.
2.4 Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia
Perseroan melalui Perusahaan Anak melakukan impor pupuk, pestisida dan bahan kimia yang didistribusikan
untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan
Anak berfokus pada pupuk, pestisida, dan bahan kimia di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan.
Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus
yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas
pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.
76
Page 111
C. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)
Perseroan menyadari bahwa kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, terutama di bidang pertambangan
batu bara, memiliki dampak dan risiko langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan. Oleh karenanya,
Perseroan dan Perusahaan Anak perlu melakukan perencanaan dan pengelolaan lingkungan yang semakin baik
agar dapat senantiasa menjaga, mengembalikan, dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah
operasi selama dan pasca operasi.
Secara umum, strategi keberlanjutan Perseroan di bidang lingkungan difokuskan pada kepatuhan, pencegahan
pencemaran – termasuk upaya-upaya dekarbonisasi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya alam, serta
pengurangan dan pengelolaan limbah. Seluruh komponen limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional
Perseroan dipantau dan dikelola oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan memperhatikan baku mutu
sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.
Untuk melaksanakan kegiatan penambangan, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan kebijakan
umum keselamatan pertambangan dan lingkungan hidup (KPLH) yang mengacu kepada peraturan perundangan
serta kaidah pertambangan yang baik. KPLH ini menjelaskan komitmen dan program kerja terukur Perusahaan
Anak dalam melakukan integrasi keberlanjutan, pengelolaan dan perlindungan lingkungan dan keanekaragaman
hayati, pengelolaan dan pemanfaatan energi berwawasan lingkungan secara efektif dan efisien, serta upaya
reklamasi lahan pasca penambangan secara optimal. Setiap program kerja Perusahaan Anak dipantau, diukur,
didokumentasi, dan dievaluasi secara berkala untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan. Perusahaan Anak
mengatur setiap pekerjaan penambangan, termasuk Pengelolaan lingkungan, dalam prosedur operasi standar
dan job safety environmental analysis.
Jumlah dana yang telah dialokasikan untuk program-program tanggung jawab pengelolaan lingkungan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sekitar USD 6.800.000 dan USD
3.100.000.
D. KECENDERUNGAN USAHA
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang
signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan yang mempengaruhi kegiatan
usaha dan prospek keuangan Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan
indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
E. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN
Perseroan memiliki kontrak jasa penyediaan tenaga listrik dan uap dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.
77
Page 112
V. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima
atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal
3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga
dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa
melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia No. 91 Tahun 2021, bagi Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya;
Tidak dikenakan pemotongan Pajak Final atas bunga Obligasi.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
78
Page 113
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024 kepada Masyarakat sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun lima puluh dua
miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat
puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
(dalam jutaan Rupiah) Total Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi Seri A (dalam jutaan %
Seri A Seri B
370 Hari Rupiah)
3 Tahun 5 Tahun
Kalender
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 8.000 35.000 125.000 168.000 15,96%
2. PT BCA Sekuritas 8.250 3.725 674.150 686.125 65,19%
3. PT BNI Sekuritas 10.000 76.000 9.000 95.000 9,03%
4. PT Mandiri Sekuritas 9.000 6.000 19.000 34.000 3,23%
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 9.355 50.500 9.540 69.395 6,59%
Total 44.605 171.225 836.690 1.052.520 100,00%
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
(dalam jutaan Rupiah) Total Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi Seri A (dalam jutaan %
Seri A Seri B
370 Hari Rupiah)
3 Tahun 5 Tahun
Kalender
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 8.000 85.000 89.000 182.000 40,67%
2. PT BCA Sekuritas 8.000 45.000 45.000 98.000 21,90%
3. PT BNI Sekuritas 10.000 16.000 10.000 36.000 8,05%
4. PT Mandiri Sekuritas 9.000 15.000 20.050 44.050 9,84%
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 9.600 67.000 10.830 87.430 19,54%
Total 44.600 228.000 174.880 447.480 100,00%
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak
terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah
Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan
faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan
Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.
79
Page 114
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : Makes and Partners
Menara Batavia, Lantai 7
Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126 Kota Jakarta Pusat, 10220
Telephone : (021) 5747 181
Nama Rekan : Iwan Setiawan
STTD No. : STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 200924
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukkan : No. 0489/CSDSS-04/2024 tanggal 19 April 2024
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna
meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal
yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Telepon: (021) 7988266
Faksimili : (021) 7890625
STTD No. : 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukkan : No. 070/DSS/FIN/XI/2023 Tanggal 8 November 2023
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan
kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum tidak memiliki hubungan kredit
antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Notaris : Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46
Jakarta Selatan
Telepon: (021) 57952359
STTD No. : STTD.N-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Maret 2023
Anggota Ikatan Notaris : 011/Pengda/Suket/III/2013 tanggal 18 Maret 2023
Indonesia No.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukkan : No. 048b/CSDSS-04/2024 tanggal 19 April 2024
80
Page 115
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-
akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Akad Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan
Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode
etik Notaris.
Tim Ahli Syariah : Rully Intan Agustian R. & Adni Kurniawan
Kep-13/PM.02 /PJ-ASPM/2023
Kep-12/PM.02 /PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan : No. 047/CSDSS-04/2024 tanggal 19 April 2024
Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan
Sukuk PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar
Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Dian Swastatika
Sentosa Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
rangka Penerbitan Sukuk PT Dian Swastatika Sentosa Tbk apabila diperlukan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
Website : www.pefindo.com
Surat Penunjukkan : No. 065/DSS/FIN/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.
81
Page 116
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dengan demikian yang berhak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan
atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Bank
KB Bukopin Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai
dengan UUPM.
PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 08621/DPMK/V/2024 tanggal 8 Mei
2024 dan No. 08622/DPMK/V/2024 tanggal 8 Mei 2024, menyatakan bahwa (i) tidak memiliki hubungan kredit
dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati; (ii) tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (iii) telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence)
terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No. 19/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bukopin”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi
pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan
Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum
No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, PT Bank KB Bukopin telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25
Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di
hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana Bank KB Bukopin memasukkan seluruh aset
dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran
modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993,
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006, PT Bank KB Bukopin Tbk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan
mencatatkan 5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar PT Bank KB Bukopin Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei
2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan
dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan
POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 33 tanggal 9 Juni 2023 dibuat di hadapan
Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
Per 29 Februari 2024, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene Star
Holding INC sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16.14%.
Dari waktu ke waktu, PT Bank KB Bukopin Tbk terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan
layanan kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. PT Bank KB Bukopin Tbk juga terus meningkatkan dukungan teknologi
informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya,
82
Page 117
PT Bank KB Bukopin Tbk juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan
Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor PT Bank KB Bukopin Tbk telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM PT Bank KB
Bukopin Tbk terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di tanah air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga
lainnya, sehingga pemegang kartu PT Bank KB Bukopin Tbk dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
PT Bank KB Bukopin Tbk juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Bukopin Tbk.
PT Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983,
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan
Bank KB Bukopin Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang
bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, PT Bank KB Bukopin Tbk terus melakukan transformasi
dan inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. PT Bank KB Bukopin Tbk menginisiasi program pembinaan dan
edukasi calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan
yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara
berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, PT Bank KB
Bukopin Tbk siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2. PERMODALAN WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk per Mei 2023 adalah sebagai
berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd. - 125.655.736.951 125.655.736.951 66,88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc - 31.900.000.000 31.900.000.000 16,98
3. PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero) 4.736.255 1.034.232.376 1.038.968.631 0,55
3. Pemegang Saham Lainnya 16.601.723 29.276.232.565 29.292.834.288 15,59
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100,00
Saham Dalam Portepel - 20.000.000.308 20.000.000.308
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 57 tertanggal 24 Januari 2024, dibuat
di hadapan Aulia Taufani , SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin*
Komisaris : Nanang Supriyatno
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Doktor Sukriansyah Sultan Latief , Sarjana Hukum Megister Hukum
Komisaris Independen : Eugene Keith Galbraith
83
Page 118
Direksi
Direktur Utama : Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Helmi Fahrudin
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Yohanes Suhardi
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Young Eun Moon*
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im*
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha PT Bank KB Bukopin Tbk mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi
Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail,
Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha PT Bank
KB Bukopin Tbk ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan
visi dan misi PT Bank KB Bukopin Tbk.
Gambaran atas kegiatan usaha PT Bank KB Bukopin Tbk tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
PT Bank KB Bukopin Tbk mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha PT Bank KB
Bukopin Tbk yang terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus
mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola
penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan
untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra PT Bank KB Bukopin Tbk dalam
mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah
Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada
pensiunan. Hal itu dilakukan agar PT Bank KB Bukopin Tbk tetap dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau
oleh jaringan PT Bank KB Bukopin Tbk dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan efisien.
Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin Tbk dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit
Pensiunan Direct.
UKM
PT Bank KB Bukopin Tbk senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki PT Bank KB Bukopin Tbk dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu
lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan PT Bank KB Bukopin Tbk melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau Value Chain di
sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada
kelapa sawit. PT Bank KB Bukopin Tbk juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program
pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang
Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit
UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data
based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit
Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses
kredit. Semua kantor cabang PT Bank KB Bukopin Tbk fokus pada penyaluran kredit ini.
84
Page 119
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian
dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan
serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah),
KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini
menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas
permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan
bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi PT Bank KB Bukopin Tbk berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit diatas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk
sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
4.2. Dana
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk PT Bank KB Bukopin
Tbk karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk
funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass
affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program‐program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya
bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
PT Bank KB Bukopin Tbk . Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan‐perusahaan
BUMN dan Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI PT Bank KB Bukopin Tbk bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan
jasa keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, PT Bank KB Bukopin Tbk juga mulai melayani penjualan produk-produk
berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, PT Bank KB Bukopin Tbk berharap layanan
produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income PT Bank KB Bukopin
Tbk.
Perijinan PT Bank KB Bukopin Tbk untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
PT Bank KB Bukopin Tbk telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta
berbagai pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat
ini, Bank KB Bukopin telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 74 (tujuh puluh empat) penerbitan Obligasi
dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 10 November 2023, PT Bank KB Bukopin Tbk telah mewaliamanati sekitar
Rp65 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
85
Page 120
5. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin
Usaha Bank Umum PT Bank KB Bukopin Tbk .
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk
hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk .
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/PM/STTD-
WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank Devisa No.
29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. PENGALAMAN BANK KB BUKOPIN
Berikut adalah surat berharga yang dikelola oleh PT Bank KB Bukopin Tbk:
Outstanding
No. Daftar Surat Berharga Kelolaan Wali Amanat Bank KB Bukopin, Tbk
(Rp)
1 MTN Koperasi Asta Sarana Jahtera (KASJ) I Tahun 2016 66.000.000.000
2 MTN III Perum Perumnas Tahun 2019 155.000.000.000
3 MTN I Perum Perumnas Tahun 2019 150.000.000.000
4 MTN VI Perum Perumnas seri A 105.000.000.000
5 MTN VI Perum Perumnas seri B 100.000.000.000
6 MTN Berkelanjutan I Metro Permata Raya Tahap I Tahun 2017 25.000.000.000
7 MTN Berkelanjutan I Metro Permata Raya Tahap II Tahun 2017 20.180.000.000
8 MTN I Barata Indonesia Tahun 2017 Seri A 200.000.000.000
9 MTN I Barata Indonesia Tahun 2017 Seri B 100.000.000.000
10 MTN VIII Wika Realty Tahun 2019 300.000.000.000
11 Sukuk Mudharobah I PT, Koprima Sandisejahtera Seri A 50.000.000.000
12 Sukuk Mudharobah I PT, Koprima Sandisejahtera Seri B 30.000.000.000
13 Sukuk IV HK Realtindo Tahun 2019 Seri A 200.000.000.000
14 Sukuk IV HK Realtindo Tahun 2019 Seri B 700.000.000.000
15 MTN I HK Realtindo Tahun 2019 Seri A 575.000.000.000
16 MTN I Sari Murni Abadi Tahun 2022 Tahap I 100.000.000.000
17 Obligasi Wajib Konversi Bumi Tahun 2017 8.337.521.688.350
18 PUB II Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2020 Seri B 501.000.000.000
19 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri B 333.500.000.000
20 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri C 51.000.000.000
21 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap III Tahun 2022 Seri B 232.500.000.000
22 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap III Tahun 2022 Seri C 9.000.000.000
23 Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2023 Seri A 42.700.000.000
24 Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2023 Seri B 851.850.000.000
25 Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2023 Seri C 105.450.000.000
26 Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri B 895.480.000.000
27 Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri C 404.520.000.000
28 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 seri B 653.000.000.000
29 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 seri B 86.000.000.000
30 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 seri A 333.365.000.000
31 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 seri B 56.150.000.000
32 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri A 469.100.000.000
33 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri B 30.900.000.000
34 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 Seri A 462.600.000.000
35 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 Seri B 25.950.000.000
36 Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019 500.000.000.000
37 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri C 12.100.000.000
38 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Seri C 276.550.000.000
86
Page 121
Outstanding
No. Daftar Surat Berharga Kelolaan Wali Amanat Bank KB Bukopin, Tbk
(Rp)
39 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IIi Tahun 2020 Seri B 2.468.445.000.000
40 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Seri C 582.715.000.000
41 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri B 1.894.625.000.000
42 Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri C 277.075.000.000
43 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B 1.050.000.000.000
44 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C 450.000.000.000
45 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B 449.250.000.000
46 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C 50.750.000.000
47 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B 876.810.000.000
48 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C 338.335.000.000
49 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B 304.525.000.000
50 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C 247.090.000.000
51 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B 1.076.520.000.000
52 Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C 203.550.000.000
53 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B 451.225.000.000
54 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C 108.020.000.000
55 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 Seri B 1.672.215.000.000
56 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 Seri C 207.785.000.000
57 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 Seri B 401.430.000.000
58 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 Seri C 222.710.000.000
59 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 Seri B 1.603.930.000.000
60 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 Seri C 306.215.000.000
61 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 Seri B 455.190.000.000
62 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 Seri C 69.375.000.000
63 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A 398.815.000.000
64 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B 624.515.000.000
65 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C 89.090.000.000
66 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A 186.155.000.000
67 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B 127.310.000.000
68 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C 5.400.000.000
69 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri A 909.325.000.000
70 Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri B 163.600.000.000
71 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri A 106.885.000.000
72 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri B 501.585.000.000
73 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri C 67.040.000.000
74 Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A 333.555.000.000
75 Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri B 1.745.880.000.000
76 Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri C 192.885.000.000
77 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A 612.575.000.000
78 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri B 137.425.000.000
79 Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri A 207.050.000.000
80 Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri B 1.609.865.000.000
81 Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri C 454.095.000.000
82 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri A 192.950.000.000
83 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri B 878.975.000.000
84 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri C 87.695.000.000
85 Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A 1.495.000
86 Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri B 12.306.000
87 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C 430.000.000
88 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C 1.075.000.000
89 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B 6.500.000.000
90 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C 50.000.000
91 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B 20.405.000.000
92 Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C 10.555.000.000
93 Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri A 1.000.000.000
94 Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri B 874.000.000.000
95 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri C 119.000.000.000
96 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri C 305.131.000.000
87
Page 122
Outstanding
No. Daftar Surat Berharga Kelolaan Wali Amanat Bank KB Bukopin, Tbk
(Rp)
97 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri D 1.102.000.000.000
98 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2022 Seri A 580.000.000.000
99 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2022 Seri B 1.080.000.000.000
100 Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap IV Tahun 2023 784.719.000.000
101 Obligasi Pyridam Farma I Tahun 2020 300.000.000.000
102 Obligasi berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 400.000.000.000
103 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri B 1.348.345.000.000
104 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C 336.290.000.000
105 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri B 234.605.000.000
106 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C 65.360.000.000
107 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri B 1.800.535.000.000
108 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri C 380.820.000.000
109 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2021 Seri A 627.000.000.000
110 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2021 Seri B 255,185,000,000
111 Sukuk OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2021 Seri C 3.675.000.000
112 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III tahun 2022 Seri A 305.550.000.000
113 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III tahun 2022 Seri B 1.742.780.000.000
114 Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III tahun 2022 Seri C 74.570.000.000
115 Obligasi Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri A 300.000.000.000
116 Obligasi Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri B 1.608.890.000.000
117 Obligasi Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri C 241.370.000.000
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 200.000.000.000
118
2023 Seri A
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 1.042.090.000.000
120
2023 Seri B
Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 257.910.000.000
121
2023 Seri C
123 Obligasi USD Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri A 1.058.000
124 Obligasi USD Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri B 6.691.000
125 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri A 333.200.000.000
126 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri B 166.800.000.000
127 Obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022 Seri A 658.000.000.000
128 Obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022 Seri B 1.469.300.000.000
129 Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri A 383.000.000.000
130 Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri B 765.100.000.000
131 Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri B 1.079.595.000.000
132 Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri C 436.045.000.000
133 Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri B 436.055.000.000
134 Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri C 150.375.000.000
135 Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 Seri A 41.000.000.000
136 Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 Seri B 29.000.000.000
137 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 Seri A 35.500.000.000
138 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 Seri B 34.500.000.000
7. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, tugas
pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
88
Page 123
c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
8. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/atau RUPSU dan/atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor
19/POJK.04/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
9. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Bank KB Bukopin Tbk per tanggal
31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi,
Tjahjo & Rekan dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Denny
Susanto.
89
Page 124
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
ASET
Kas 524.320 472.213
Giro pada Bank Indonesia 4.140.431 2.148.831
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 75.647 47.347
Pihak ketiga 668.412 1.350.110
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (89) (370)
Giro pada bank lain - neto 743.970 1.397.087
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 12.180.830 12.441.918
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 3.362.099 1.512.903
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 588.835 1.521.457
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi 8.059.020 5.248.704
12.009.954 8.283.064
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (76) (125)
Surat-surat berharga - neto 12.009.878 8.282.939
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto - 110.400
Tagihan Derivatif 9.254 9.898
-
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto 48.956.758 53.850.273
Tagihan akseptasi 17.346 5.418
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (211) (66)
Tagihan akseptasi -neto 17.135 5.352
Penyertaan saham
Penyertaan saham 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.686.955 4.808.776
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.290.753) (1.311.446)
Aset tetap dan aset hak guna- neto 3.396.202 3.497.330
Aset pajak tangguhan - neto 1.942.151 1.819.232
Aset tak berwujud
Aset tak berwujud 485.049 484.944
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (283.055) (282.748)
Aset tak berwujud – neto 201.994 202.196
Aset lain-lain - neto 5.872.414 4.977.990
TOTAL ASET 89.995.352 89.215.674
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 388.522 289.291
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 260.318 65.446
Pihak ketiga 3.317.609 3.249.306
Tabungan
Pihak berelasi 9.870 20.025
Pihak ketiga 6.945.914 8.776.892
Deposito berjangka
Pihak berelasi 55.847 11.956
Pihak ketiga 41.372.812 43.699.151
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 10.121.907 7.126.250
Pihak ketiga 259.468 2.525.818
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto - 2.399.726
Liabilitas derivatif 12.259 11.056
Liabilitas akseptasi 17.346 5.418
Pinjaman yang diterima 2.426.241 3.953.365
Pihak berelasi 6.533.582 -
Pihak ketiga 4.666.549 2.426.241
90
Page 125
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2022 2021
Surat berharga yang diterbitkan 3.392.718 3.787.708
Utang pajak 56.496 42.163
Liabilitas lain-lain 1.367.530 1.573.323
Total Liabilitas 78.778.747 76.009.770
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 127.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham per 31 Desember 2022 dan
31 Desember 2021 7.000.000 7.000.000
Tambahan modal disetor 8.286.428 8.286.428
Uang muka setoran modal 3.000.000 -
Surplus revaluasi aset 1.605.649 1.527.812
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
kelompok nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan 2.625 57.330
Akumulasi defisit (8.673.269) (3.665.882)
11.221.433 13.205.688
Kepentingan non-pengendali (4.828) 216
Total Ekuitas 11.216.605 13.205.904
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 89.995.352 89.215.674
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 3.721.413 3.919.306
Pendapatan Syariah 407.257 298.309
Total pendapatan bunga dan Syariah 4.128.670 4.217.615
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (2.828.375) (3.169.293)
Beban Syariah (250.792) (218.805)
Total beban bunga dan Syariah (3.079.167) (3.388.098)
Pendapatan bunga dan Syariah - neto 1.049.503 829.517
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 323.340 419.959
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto 13.082 19.498
Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto 31.815 (423.525)
Lain-lain 131.272 135.233
Total pendapatan operasional lainnya 499.509 151.165
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - neto (3.948.482) (1.051.148)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto (1.919) 107.115
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi - neto (2.272) 24.968
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (81.325) (95.606)
non-keuangan - neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan (147.542) (12.683)
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.571.018) (1.858.758)
Gaji dan tunjangan karyawan (734.432) (1.105.054)
Premi program penjaminan pemerintah (118.790) (79.537)
Total beban operasional lainnya (2.424.240) (3.043.349)
RUGI OPERASIONAL (5.056.768) (3.090.021)
91
Page 126
31 Desember
Keterangan
2022 2021
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO (88.888) (54.004)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (5.145.656) (3.144.025)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (525)
Tangguhan 113.152 842.271
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto 113.152 841.746
RUGI TAHUN BERJALAN (5.032.504) (2.302.279)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program imbalan pasti 25.736 12.747
Perubahan surplus revaluasi aset 77.837 17.211
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi (5.663) 12.117
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok (70.134) (18.398)
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi 15.429 (20.542)
Penghasilan komprehensif lain - neto 43.205 3.135
Total rugi komprehensif tahun berjalan (4.989.299) (2.299.144)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (5.027.460) (2.282.245)
Kepentingan non-pengendali (5.044) (20.034)
(5.032.504) (2.302.279)
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (4.984.356) (2.279.110)
Kepentingan non-pengendali (4.943) (20.034)
(4.989.299) (2.299.144)
10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat
pernyataan No. 08621/DPMK/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 dan No. 08622/DPMK/V/2024 tanggal 8 Mei 2024,
meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha
Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek
bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat
utang.
92
Page 127
11. INFORMASI TENTANG WALI AMANAT
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department Head
93
Page 128
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email
para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi
Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah
dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub
rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku,
informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 4 Juni 2024 pukul 16.00 WIB ke rekening
dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO
dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM
yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang
mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas
lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
94
Page 129
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 29 Mei 2024 dan ditutup pada
tanggal 31 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut
di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 5 Juni 2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan
bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini
mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
95
Page 130
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7.
Tanggal penjatahan adalah tanggal 3 Juni 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara
transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya
tanggal 4 Juni 2024 pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Aldiracita Sekuritas PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk
Indonesia Cabang: KFO Thamrin Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
No. Rekening : 005-5054-347 No. Rekening : 993-0048-938
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank BCA Bank BCA Syariah
Cabang: Thamrin Cabang: Jatinegara
No. Rekening : 2063199222 No. Rekening : 0010478261
Atas nama: PT BCA Sekuritas Atas nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
96
Page 131
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk Bank Permata Syariah
Indonesia Tbk Cabang KH.M Mansyur Cabang Sudirman
No. Rekening: 179-303-0707 No. Rekening: 0097-061-3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2024. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian
uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
97
Page 132
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi
kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum.
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan
Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.
Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian
berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
tersebut.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi yang dihitung secara harian berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
98
Page 133
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
99
Page 134
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan oleh:
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara II, Lantai 24 Floor
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; Email : corsec@dss.co.id
Website: www.dssa.co.id
Dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024 dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH /
PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Menara Tekno, 9th Floor Menara BCA,
Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7 Grand Indonesia, 41st Floor
Jakarta Pusat 10250 Jl. MH Thamrin No.1
Telepon: (021) 3970 5858 Jakarta 10310
Faksimile: (021) 3970 5850 Telepon: (021) 2358 7222
Website: www.aldiracita.com Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
Email: fixedincome@aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT BNI Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Sudirman Plaza, Menara Mandiri I Lantai 24-25
Indofood Tower, Lt. 16 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jakarta 12190
Jakarta 12910 Telepon: (021) 526 3445
Telepon: (021) 2554 3946 Faksimile: (021) 526 3507
Faksimile: (021) 5793 6934 Website: www.mandirisekuritas.co.id
Website: www.bnisekuritas.com Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
Email: dcm@bnisekuritas.co.id dan
divisi-ib@mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lantai 18-19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 2924 9088
Fax: (021) 2924 9150
Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com
100
Page 135
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
101
Page 136
No.Ref.: 0193/PSH/MP/IS/BL/YI/sp/05/2024 Jakarta, 22 Mei 2024
Kepada:
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
Sinarmas Land Plaza Menara II, Lantai 24,
Jl. M.H. Thamrin No.51, Menteng,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350
U.p. : Yth. Direksi
Perihal : Pendapat Segi Hukum atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sehubungan
dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023, tanggal 5 Mei 2023 atas nama
Iwan Setiawan, yang telah terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan nomor anggota 200924, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk
dan diminta oleh PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”),
berdasarkan surat Perseroan No. 0489/CSDSS-04/2024, tanggal 19 April 2024 perihal Surat
Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Hukum,
termasuk untuk melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due diligence (selanjutnya
disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan, menyampaikan laporan
hasil Uji Tuntas Aspek Hukum, serta memberikan pendapat segi hukum (selanjutnya disebut sebagai
“Pendapat Segi Hukum”), sesuai dengan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.7/2017”), (ii)
Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”), dan (iii) Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar Profesi
HKHPM”), sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran dan penjualan
kepada masyarakat melalui penawaran umum berkelanjutan obligasi dan sukuk mudharabah
berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahun 2024 dengan target dana yang akan dihimpun
sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah), yang terdiri dari:
a. obligasi dengan jumlah sebesar Rp4.200.000.000.000,00 (empat triliun dua ratus miliar
rupiah) (“Obligasi”); dan
b. sukuk mudharabah dengan jumlah sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua triliun delapan
ratus miliar rupiah) (“Sukuk Mudharabah”),
yang akan dilaksanakan dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal di Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa”).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa, pada tahap pertama Perseroan telah menerbitkan dan
1
Page 137
menawarkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok
sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah), dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp150.250.000.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo; dan
(ii) Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp199.750.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh
juta rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 18 April 2027 untuk
Obligasi Seri A dan 18 April 2029 untuk Obligasi Seri B.
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan
jumlah Sisa Imbalan Mudharabah sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp89.000.000.000,00 (delapan puluh sembilan miliar rupiah) dengan pendapatan bagi
hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah pemegang
sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,375% (dua belas koma tiga tujuh
lima persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
(ii) Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp61.000.000.000,00 (enam puluh satu miliar rupiah) dengan pendapatan bagi hasil
sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang
sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,125% (tiga belas koma satu dua
lima persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah. Pembayaran pendapatan bagi hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024 sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir
dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 April 2027 untuk Seri A, dan 18 April
2029 untuk Seri B.
Pada tahap kedua ini, Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Obligasi dan
2
Page 138
Sukuk Mudharabah dengan rincian sebagai berikut:
a. Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.052.520.000.000,00 (satu triliun lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta
rupiah) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024”, dan selanjutnya penawaran umum berkelanjtan Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 disebut sebagai “Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024”), dengan rincian sebagai berikut:
(i) Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.605.000.000,00
(empat puluh empat miliar enam ratus lima juta rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
pada saat tanggal jatuh tempo.
(ii) Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.225.000.000,-
(seratus tujuh puluh satu miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
tanggal jatuh tempo.
(iii) Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp836.690.000.000,-
(delapan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Juni 2025 untuk Obligasi
Seri A, 5 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan total
dana sebesar Rp447.480.000.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus
delapan puluh juta rupiah) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024” dan selanjutnya
penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024 disebut sebagai “Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024”), dengan rincian sebagai berikut:
(i) Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp44.600.000.000,00 (empat puluh empat miliar enam ratus juta rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,187% (sebelas
koma satu delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi.
3
Page 139
(ii) Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp228.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,679% (dua belas koma
enam tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
(iii) Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp174.880.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta
rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juni 2025 untuk Seri A, 5 Juni
2027 untuk Seri B, dan 5 Juni 2029 untuk Seri C.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024 selanjutnya bersama-sama dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 selanjutnya disebut sebagai
“Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024”.
Berdasarkan informasi tambahan yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024 (“Informasi Tambahan”), Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini), dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) serta berdasarkan pemeriksaan atas pernyataan tertulis Direksi
Perseroan tanggal 22 Mei 2024 (“Pernyataan Perseroan”), Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024 dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., selaku para penjamin emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah”), yang
seluruhnya merupakan pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 akan dicatatkan dan oleh
karenanya akan dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI atas permohonan
pencatatan efek obligasi dan sukuk yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI, sebagaimana
ternyata dalam surat BEI No. S-01328/BEI.PP2/02-2024 tanggal 2 Februari 2024.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin
Tbk. sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
4
Page 140
Tahun 2024 No. 8 tanggal 8 Mei 2024, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan (“PWA Obligasi”); dan
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024 No. 11 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“PWA Sukuk Mudharabah”).
Selanjutnya sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024, antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah
ditandatangani:
a. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap II Tahun 2024 No. 9, tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”); dan
b. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024 No. 12, tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani
Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah”).
Berdasarkan Informasi Tambahan, seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk (“Rencana Penggunaan Dana”):
A. Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
- Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet EMR, yang
seluruhnya akan disalurkan melalui pemberian pinjaman ke EMR secara langsung dari
Perseroan. Dana yang telah diterima oleh EMR akan digunakan untuk untuk ekspansi
bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di
Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic.
- Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum
usaha (general corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya
operasional.
B. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
- Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet EMR, yang
seluruhnya akan disalurkan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
Mudharabah ke EMR secara langsung dari Perseroan. Dana yang telah diterima oleh EMR
akan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan
homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk
jasa internet EMR yaitu MyRepublic.
- Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum
usaha (general corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya
operasional.
Perseroan berkomitmen untuk mengembangkan setiap bisnis yang dijalankan. Perseroan menilai
bahwa pertumbuhan penggunaan internet yang pesat di Indonesia dapat menjadi fondasi yang
kuat bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi transformasi digital dan akan membuka peluang
yang besar bagi perusahaan-perusahaan teknologi di Indonesia.
Bisnis teknologi Perseroan saat ini dijalankan antara lain melalui EMR, entitas anak Perseroan
5
Page 141
yang bergerak di bidang penyediaan layanan internet di Indonesia. Memahami pentingnya
infrastruktur dalam mendukung pembangunan ekosistem digital, Perseroan memiliki rencana
strategis untuk membangun prasarana infrastruktur teknologi yang terintegrasi dan berkualitas
dengan memperluas jaringan-jaringan fiber to the home (FTTH) untuk penyediaan internet ke
seluruh kota-kota di Indonesia.
Rencana Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024 yang disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada EMR secara langsung dari Perseroan, akan
jatuh tempo paling lambat 5 (lima) tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat bunga
Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian
pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang dipinjamkan ke EMR atau Perusahaan Anak yang
menerima pinjaman telah dikembalikan ke Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut untuk pembayaran kewajiban dan operasional Perseroan di masa mendatang.
Rencana Penggunaan Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024 yang disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada EMR secara langsung, akan jatuh
tempo paling lambat 5 (lima) tahun pada tingkat indikasi bagi hasil minimal sebesar bagi hasil
Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum sesuai dengan
prinsip syariah, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila EMR atau
Perusahaan Anak yang menerima pembiayaan telah menyelesaikan kewajiban atas pembiayaan
Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran kewajiban dan
operasional Perseroan di masa mendatang yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Rencana Penggunaan Dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip
syariah sesuai opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah untuk penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024.
Sehubungan dengan penyaluran dana kepada EMR, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan:
- dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”), dan tidak wajib untuk
(i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii)
menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh
persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (1) d. dan Pasal 11 Peraturan OJK No. 42/2020), dengan mengingat transaksi
tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan perusahaan terkendali Perseroan.
Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK
paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi
sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas
memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“Peraturan OJK No. 17/2020”), maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan Penilai
untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, dan/atau
memperoleh persetujuan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a dan huruf d Peraturan OJK No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut
merupakan transaksi yang dilakukan dengan perusahaan terkendali Perseroan. Namun,
Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK
sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Peraturan OJK No.
17/2020.
6
Page 142
- dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek transaksi benturan kepentingan dan/atau kewajaran
transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti
keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen,
dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan
perusahaan terkendali Perseroan. Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan
transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua)
setelah tanggal transaksi benturan kepentingan sebagaimana disyaratkan berdasarkan
Pasal 12 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut
memenuhi kualifikasi transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/2020 dan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17/2020, dengan
pengecualian sebagaimana disebutkan di atas.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk pengembangan usaha oleh EMR,
berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan:
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas
memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 17/2020, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
berdasarkan Peraturan OJK No. 17/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas
memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan, maka
Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan
OJK No. 42/2020.
Adapun sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja serta kegiatan umum
usaha Perseroan, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan:
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana untuk modal
kerja tersebut memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material, maka Perseroan tidak
wajib untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran
transaksi yang dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan/atau memperoleh
persetujuan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK
No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang
dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin,
berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk
mengungkapkan transaksi material tersebut dalam laporan tahunan atau laporan
keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 13 ayat (2)
Peraturan OJK No. 17/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut
memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi, maka Perseroan tidak wajib untuk
menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang
dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan memperoleh persetujuan pemegang
saham independen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/2020,
dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam
rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
berkelanjutan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang
memadai bahwa transaksi afiliasi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum (yang dilakukan pada awal transaksi), dan (ii) mengungkapkan transaksi
afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan
sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 9 Peraturan OJK No. 42/2020.
7
Page 143
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas
memenuhi kualifikasi sebagai transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan akan
memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 11 Peraturan OJK No.
42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut
memenuhi kualifikasi transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/2020 dan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17/2020, dengan
pengecualian sebagaimana disebutkan di atas.
Berdasarkan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“Peraturan OJK No.30/2015”) dan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK
No.20/2020”), apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan Rencana Penggunaan
Dana, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah (“RUPSu”) dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan
RUPSu. Hasil RUPO dan RUPSu wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSu.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 belum digunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur pada Peraturan
OJK No.30/2015 serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.30/2015, Perseroan wajib untuk melaporkan
realisasi Rencana Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 melalui Wali Amanat secara berkala
setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan per tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 telah direalisasikan.
Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 tidak dijamin dengan agunan
khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi
jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak preferen, termasuk Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024 secara pari passu berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Pendapat Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Segi Hukum yang telah
disampaikan kepada Direksi Perseroan sebelumnya sebagaimana ternyata dalam surat Makes
No.Ref.: 0162/PSH/MP/IS/BL/YI/sp/05/2024 tanggal 8 Mei 2024.
8
Page 144
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan UTAH yang Makes lakukan terhadap
Perseroan dalam kerangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024 yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum yang
tercantum dalam surat Makes (i) No.Ref. 0115/LHUTAH/MP/IS/BL/YI/sp/03/2024 tanggal 28
Maret 2024 perihal Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.,
serta Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024, dan (ii)
No.Ref. 0161/LHUTAH/MP/IS/BL/YI/sp/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 2024 perihal Tambahan
Informasi atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., serta Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2024, yang Makes siapkan dan tujukan kepada Perseroan dan
ditembuskan kepada OJK (Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum berikut seluruh lampirannya
selanjutnya disebut sebagai “LHUTAH”).
9
Page 145
Daftar Singkatan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
No. Nama Perusahaan Singkatan
Perusahaan Anak
1. PT Golden Energy Mines Tbk. GEMS
2. PT Kuansing Inti Makmur KIM
3. PT Bungo Bara Utama BBU
4. PT Bungo Bara Makmur BBM
5. PT Karya Cemerlang Persada KCP
6. PT Roundhill Capital Indonesia RCI
7. PT Borneo Indobara BIB
8. PT Trisula Kencana Sakti TKS
9. PT Barasentosa Lestari BSL
10. PT Buana Bara Ekapratama BBE
11. PT Manggala Alam Lestari MAL
12. PT Surya Kalimantan Sejati SKS
13. PT Innovate Mas Indonesia IMI
14. PT Eka Mas Republik EMR
15. PT Sarana Piranti Informatika SPI
16. PT Sintesa Sinergi Nusantara SSN
17. PT Dalligent Solusi Indonesia DSID
18. PT Rolimex Kimia Nusamas RKN
19. PT GWS Medika Prima GMP
20. PT Bumi Kencana Eka Sejahtera BKES
21. PT DSSE Energi Mas Utama DEMU
22. PT Energi Mas Anugerah Semesta EMAS
23. PT DSSA Mas Infrastruktur DSSI
24. PT DSSP Power Mas Sejahtera DPMS
25. PT Andalan Mas Sejahtera AMS
26. PT Sinarmas Sukses Sejahtera SSS
27. PT Daya Anugerah Sejati Utama DASU
28. PT Daya Sukses Makmur Selaras DSMS
29. PT Dian Semesta Sentosa DSMT
30. PT Buana Mas Sejahtera BMS
31. PT Buana Bumi Energi BBEN
32. PT DSST Dana Gemilang DSDG
33. PT DSST Video Gemilang DSVG
34. PT Kuansing Inti Sejahtera KIS
35. PT Bara Harmonis Batang Asam BHBA
36. PT Berkat Nusantara Permai BNP
37. PT Tanjung Belit Bara Utama TBBU
38. PT Era Mitra Selaras EMS
39. PT Wahana Rimba Lestari WRL
40. PT Berkat Satria Abadi BSA
41. PT Karya Mining Solutions KMS
42. PT GEMS Energy Indonesia GEI
43. PT Dwikarya Sejati Utama DSU
44. PT Duta Sarana Internusa DSI
45. PT Unsoco USC
46. PT Citra Alam Indah CAI
10
Page 146
47. PT Andalan Satria Lestari ASL
48. PT Rimba Subur Lestari RSL
49. PT Duta Alam Ekapratama DAE
50. PT Andalan Satria Abadi ASA
51. PT Nusa Indah Permai NIP
52. PT Buana Inti Citraprima BIC
53. PT Citra Alam Cahaya CAC
54. PT Cahaya Amanah Sentosa CAS
55. PT Cahaya Nusa Pratama CNP
56. PT Cahaya Bara Pratama CBP
57. PT Duta Alam Jaya DAJ
58. PT Wahana Alam Lestari WAL
59. PT Nusantara Indah Lestari NIL
60. PT Surya Kalimantan Sejati Dua SKSD
61. PT Persada Makmur Sejahtera PMS
62. PT Persada Makmur Selaras Dua PMSD
63. PT DSSP Power Sentosa DPS
64. PT Innovate Mas Utama IMU
65. PT Rolimex Suburin Hutani Persada RSHP
66. PT Daya Surya Mas Makmur DSMM
67. PT Daya Mas Geopatra Energi DMGE
68. PT Daya Mas Geopatra Pangrango DMGP
69. PT Daya Mas Agra Sejahtera DMAS
70. PT DSST Mas Gemilang DSST
71. PT Dian Semesta Investasi DSMI
72. PT Eka Nusantara Gemilang ENG
73. PT GWS Medika Sejahtera GMS
74. PT GWS Prima Sentosa GPS
75. PT GWS Era Medika GWEM
76. PT Smplus Digital Investama SMDI
77. PT Smplus Sentra Data SMSD
78. PT Smplus Sentra Data Persada SSDP
79. PT Sinarmas Rewired Xcellence SRXC
80. PT Kuningan Mas Gemilang KMG
Perusahaan Asosiasi
81. PT Datang DSSP Power Indonesia DDPI
82. PT Serpong Mas Telematika SMT
83. PT Satelit Nusantara Tiga SNT
84. PT Satelit Nusantara Lima SNL
85. PT Trina Dian Agra Energi TDAE
86. PT Excite Indonesia EID
11
Page 147
A. Daftar Istilah
Kecuali dinyatakan lain dalam Pendapat Segi Hukum ini atau konteks kalimat yang
bersangkutan dalam Pendapat Segi Hukum ini menyatakan lain, istilah-istilah dengan
huruf besar sebagaimana disebutkan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:
Makes : Makes & Partners Law Firm, kantor konsultan
hukum yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan UTAH, menyampaikan LHUTAH dan
memberikan Pendapat Segi Hukum
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
OJK atau Otoritas Jasa : Lembaga yang independen yang mempunyai
Keuangan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
No.21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012
tentang Otoritas Jasa Keuangan yang menerima
pengalihan tugas dan wewenang dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sejak tanggal 31 Desember 2012
Pendapat Segi Hukum atau PSH : Pendapat segi hukum ini yang Makes siapkan
dalam kerangka rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024 dengan Standar Profesi HKHPM
Pernyataan GEMS : Pernyataan tertulis Direksi GEMS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan KIM : Pernyataan tertulis Direksi KIM kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan BBU : Pernyataan tertulis Direksi BBU kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan BBM : Pernyataan tertulis Direksi BBM kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan KCP : Pernyataan tertulis Direksi KCP kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan RCI : Pernyataan tertulis Direksi RCI kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan BIB : Pernyataan tertulis Direksi BIB kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
12
Page 148
Pernyataan TKS : Pernyataan tertulis Direksi TKS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan BSL : Pernyataan tertulis Direksi BSL kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan BBE : Pernyataan tertulis Direksi BBE kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan MAL : Pernyataan tertulis Direksi MAL kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan SKS : Pernyataan tertulis Direksi SKS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan IMI : Pernyataan tertulis Direksi IMI kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan EMR : Pernyataan tertulis Direksi EMR kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan SPI : Pernyataan tertulis Direksi SPI kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan SSN : Pernyataan tertulis Direksi SSN kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DSID : Pernyataan tertulis Direksi DSID kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan RKN : Pernyataan tertulis Direksi RKN kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan GMP : Pernyataan tertulis Direksi GMP kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan BKES : Pernyataan tertulis Direksi BKES kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DEMU : Pernyataan tertulis Direksi DEMU kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan EMAS : Pernyataan tertulis Direksi EMAS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DSSI : Pernyataan tertulis Direksi DSSI kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DPMS : Pernyataan tertulis Direksi DPMS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan AMS : Pernyataan tertulis Direksi AMS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
13
Page 149
Pernyataan SSS : Pernyataan tertulis Direksi SSS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DASU : Pernyataan tertulis Direksi DASU kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DSMS : Pernyataan tertulis Direksi DSMS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DSMT : Pernyataan tertulis Direksi DSMT kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan BMS : Pernyataan tertulis Direksi BMS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan BBEN : Pernyataan tertulis Direksi BBEN kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DSDG : Pernyataan tertulis Direksi DSDG kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DSVG : Pernyataan tertulis Direksi DSVG kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan KIS : Pernyataan tertulis Direksi KIS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan BHBA : Pernyataan tertulis Direksi BHBA kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan BNP : Pernyataan tertulis Direksi BNP kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan TBBU : Pernyataan tertulis Direksi TBBU kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan EMS : Pernyataan tertulis Direksi EMS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan WRL : Pernyataan tertulis Direksi WRL kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan BSA : Pernyataan tertulis Direksi BSA kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan KMS : Pernyataan tertulis Direksi KMS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan GEI : Pernyataan tertulis Direksi GEI kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DSU : Pernyataan tertulis Direksi DSU kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
14
Page 150
Pernyataan DSI : Pernyataan tertulis Direksi DSI kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan USC : Pernyataan tertulis Direksi USC kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan CAI : Pernyataan tertulis Direksi CAI kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan ASL : Pernyataan tertulis Direksi ASL kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan RSL : Pernyataan tertulis Direksi RSL kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DAE : Pernyataan tertulis Direksi DAE kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan ASA : Pernyataan tertulis Direksi ASA kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan NIP : Pernyataan tertulis Direksi NIP kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan BIC : Pernyataan tertulis Direksi BIC kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan CAC : Pernyataan tertulis Direksi CAC kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan CAS : Pernyataan tertulis Direksi CAS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan CNP : Pernyataan tertulis Direksi CNP kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan CBP : Pernyataan tertulis Direksi CBP kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DAJ : Pernyataan tertulis Direksi DAJ kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan WAL : Pernyataan tertulis Direksi WAL kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan NIL : Pernyataan tertulis Direksi NIL kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan SKSD : Pernyataan tertulis Direksi SKSD kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan PMS : Pernyataan tertulis Direksi PMS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
15
Page 151
Pernyataan PMSD : Pernyataan tertulis Direksi PMSD kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DPS : Pernyataan tertulis Direksi DPS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan IMU : Pernyataan tertulis Direksi IMU kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan RSHP : Pernyataan tertulis Direksi RSHP kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DSMM : Pernyataan tertulis Direksi DSMM kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DMGE : Pernyataan tertulis Direksi DMGE kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DMGP : Pernyataan tertulis Direksi DMGP kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DMAS : Pernyataan tertulis Direksi DMAS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DSST : Pernyataan tertulis Direksi DSST kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DSMI : Pernyataan tertulis Direksi DSMI kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan ENG : Pernyataan tertulis Direksi ENG kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan GMS : Pernyataan tertulis Direksi GMS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan GPS : Pernyataan tertulis Direksi GPS kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan GWEM : Pernyataan tertulis Direksi GWEM kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan SMDI : Pernyataan tertulis Direksi SMDI kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan SMSD : Pernyataan tertulis Direksi SMSD kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan SSDP : Pernyataan tertulis Direksi SSDP kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan DDPI : Pernyataan tertulis Direksi DDPI kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
16
Page 152
Pernyataan SMT : Pernyataan tertulis Direksi SMT kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan SNT : Pernyataan tertulis Direksi SNT kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan SNL : Pernyataan tertulis Direksi SNL kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan TDAE : Pernyataan tertulis Direksi TDAE kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan EID : Pernyataan tertulis Direksi EID kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan SRXC : Pernyataan tertulis Direksi SRXC kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan KMG : Pernyataan tertulis Direksi KMG kepada Makes
tertanggal 22 Mei 2024
Pernyataan Perusahaan Anak : Pernyataan GEMS, Pernyataan KIM, Pernyataan
BBU, Pernyataan BBM, Pernyataan KCP,
Pernyataan RCI, Pernyataan BIB, Pernyataan TKS,
Pernyataan BSL, Pernyataan BBE, Pernyataan MAL,
Pernyataan SKS, Pernyataan IMI, Pernyataan EMR,
Pernyataan SPI, Pernyataan SSN, Pernyataan DSID,
Pernyataan RKN, Pernyataan GMP, Pernyataan
BKES, Pernyataan DEMU, Pernyataan EMAS,
Pernyataan DSSI, Pernyataan DPMS, Pernyataan
AMS, Pernyataan SSS, Pernyataan DASU,
Pernyataan DSMS, Pernyataan DSMT, Pernyataan
BMS, Pernyataan BBEN, Pernyataan DSDG,
Pernyataan DSVG, Pernyataan KIS, Pernyataan
BHBA, Pernyataan BNP, Pernyataan TBBU,
Pernyataan EMS, Pernyataan WRL, Pernyataan
BSA, Pernyataan KMS, Pernyataan GEI, Pernyataan
DSU, Pernyataan DSI, Pernyataan USC, Pernyataan
CAI, Pernyataan ASL, Pernyataan RSL, Pernyataan
DAE, Pernyataan ASA, Pernyataan NIP, Pernyataan
BIC, Pernyataan CAC, Pernyataan CAS, Pernyataan
CNP, Pernyataan CBP, Pernyataan DAJ, Pernyataan
WAL, Pernyataan NIL, Pernyataan SKSD,
Pernyataan PMS, Pernyataan PMSD, Pernyataan
DPS, Pernyataan IMU, Pernyataan RSHP,
Pernyataan DSMM, Pernyataan DMGE, Pernyataan
DMGP, Pernyataan DMAS, Pernyataan DSST,
Pernyataan DSMI, Pernyataan ENG, Pernyataan
GMS, Pernyataan GPS, Pernyataan GWEM,
Pernyataan SMDI, Pernyataan SMSD, Pernyataan
SSDP, Pernyataan SRXC, dan Pernyataan KMG
Pernyataan Perusahaan Pernyataan DDPI, Pernyataan SMT, Pernyataan
SNT, Pernyataan SNL, Pernyataan TDAE, dan
17
Page 153
Asosiasi Pernyataan EID
Perusahaan Anak : GEMS, KIM, BBU, BBM, KCP, RCI, BIB, TKS, BSL,
BBE, MAL, SKS, IMI, EMR, SPI, SSN, DSID, RKN, GMP,
BKES, DEMU, EMAS, DSSI, DPMS, AMS, SSS, DASU,
DSMS, DSMT, BMS, BBEN, DSDG, DSVG, KIS, BHBA,
BNP, TBBU, EMS, WRL, BSA, KMS, GEI, DSU, DSI,
USC, CAI, ASL, RSL, DAE, ASA, NIP, BIC, CAC, CAS,
CNP, CBP, DAJ, WAL, NIL, SKSD, PMS, PMSD, DPS,
IMU, RSHP, DSMM, DMGE, DMGP, DMAS, DSST,
DSMI, ENG, GMS, GPS, GWEM, SMDI, SMSD, SSDP,
SRXC, dan KMG
Perusahaan Asosiasi : DDPI, SMT, SNT, SNL ,TDAE, dan EID
UUPM : Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah
sebagian oleh Undang-Undang No.4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan
UUPT : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang
18
Page 154
B. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini Makes berikan berdasarkan LHUTAH, yang memuat
penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini, yang
Makes siapkan dan buat setelah Makes melakukan UTAH atas Perseroan,
Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi serta merupakan satu kesatuan dan
bagian yang sama sekali tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan
rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini;
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya, termasuk aspek perpajakan
dikarenakan Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan, dengan
ketentuan bahwa secara khusus mengenai kepemilikan Perseroan atas perusahaan-
perusahaan anak yang didirikan dan tunduk kepada hukum asing yaitu (i) Hillmas
Coal Pte. Ltd., (ii) Kalteng Investment Pte. Ltd., (iii) Shaanxi North West Power
Corporation (Singapore) Pte. Ltd., (iv) GEMS Trading Resources Pte. Ltd., (v) Golden
Multimedia Holdings Pte. Ltd., (vi) Celesta Prime Technology Pte. Ltd., (vii) Sunshine
Network Pte. Ltd., (viii) Dalligent Solutions Pte. Ltd., (ix) Alpha Prime Services Pte.
Ltd., (x) Shining Energy Pte.Ltd., (xi) Golden Prime Power Pte. Ltd., dan (xii) Beijing
Shuzhifang Technology Co. Ltd. (secara bersama-sama disebut “Perusahaan Anak
Asing”) yang tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah semata-mata
didasarkan kepada Legal Memorandum DLA Piper (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini) yang memiliki kualifikasi yang mencakup wilayah yurisdiksi di mana
Perusahaan Anak Asing berada dan Makes sama sekali tidak memberikan pendapat
segi hukum secara independen sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing;
3. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam huruf D Pendapat Segi Hukum ini;
4. Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
Hukum ini diberikan hanya meliputi keadaan-keadaan Perseroan dan Perusahaan
Anak sejak tanggal pendapat segi hukum Makes No.Ref. 0116/PSH/MP/IS/
BL/CE/YI/sp/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pendapat Segi Hukum atas
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap I Tahun 2024 (“Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2024”) sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal
Pendapat Segi Hukum”), dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal laporan
keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 adalah Laporan Keuangan
Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan 1 Januari 2022/31
Desember 2021 serta untuk Tahun-Tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan
2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Member
of Moore Global Network Limited) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00376/2.1090/AU,1.02.0155-3/1/III/2024 tanggal 30 Maret 2024
(“Laporan Keuangan 31 Desember 2023”), serta dengan memperhatikan hal-hal
di bawah ini:
19
Page 155
a. Anggaran dasar Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi:
hanya mencakup anggaran dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar
terakhir; dan
b. Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan,
Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi: hanya terbatas pada struktur
permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan yang terjadi
pada 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua)
tahun sebelum pernyataan pendaftaran, sepanjang periode 2 (dua) tahun
tersebut berada di antara Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I
Tahun 2024 dan Tanggal Pendapat Segi Hukum. Dalam hal selama jangka
waktu tersebut, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan
kepemilikan saham, maka Pendapat Segi Hukum ini mencakup struktur
permodalan dan kepemilikan saham terakhir;
5. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada transaksi dimana Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan
Asosiasi merupakan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
kekayaannya yang terikat; (b) aspek komersial dan/atau finansial terkait Rencana
Penggunaan Dana dan/atau pelaksanaannya; (c) aspek risiko yang dapat diderita
oleh pemegang Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024, termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko usaha, sebagaimana
diungkapkan dalam Informasi Tambahan; dan/atau (d) harga penawaran Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dalam
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024;
6. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
7. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat perjanjian, transaksi,
pengaturan dan/atau kesepakatan lain dalam bentuk apapun (baik dalam bentuk
lisan, tertulis maupun bentuk lainnya) di antara para pihak dalam dokumen-
dokumen yang Makes periksa yang dapat mengubah, menambah, mengakhiri,
membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau
seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang Makes periksa;
8. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan Undang-Undang No.4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
No.4/2023”), terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk
memudahkan, rujukan pada peraturan(-peraturan) yang diterbitkan oleh Bapepam-
LK dalam Pendapat Segi Hukum ini sebelum peralihan tersebut di atas tetap
20
Page 156
menggunakan nama Bapepam-LK; dan
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang
tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan oleh
karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi lain.
C. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dan buat dalam kerangka peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap II Tahun 2024 serta dengan memperhatikan huruf A dan huruf D Pendapat Segi
Hukum ini, Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan secara sah berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 6 tanggal 2 Agustus 1996, yang dibuat di hadapan Linda
Herawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut di atas, telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam surat keputusan No. C2-9854.HT.01.01.TH’96 tanggal 28 Oktober 1996, dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 10 Juni
1997 Tambahan No. 2258.
Pada tanggal 30 Desember 2004, Perseroan melakukan penggabungan usaha
(merger) dengan PT Supra Veritas, berdasarkan Akta Penggabungan No. 116 tanggal
30 Desember 2004 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta,
yang mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“Menkumham”) sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan/Merger No. C-UM.02.01.340 tanggal 10 Januari 2005.
Pada tahun 2009, Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Dian
Swastatika Sentosa menjadi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sehubungan dengan
penawaran umum perdana saham Perseroan. Perubahan mana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 75 tanggal 24 Juli 2009, yang
mana akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-36038.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 29 Juli 2009, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-12199 tanggal 4
Agustus 2009.
2. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 29
Juni 2020, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang
memuat antara lain persetujuan pemegang saham untuk menyesuaikan dan
mengubah ketentuan: (i) Pasal 3 Anggaran Dasar, (ii) Pasal 9 – Pasal 15 Anggaran
Dasar, (iii) Pasal 18 – Pasal 19 Anggaran Dasar, (iv) Pasal 20 Anggaran Dasar dan (v)
Pasal 22 Anggaran Dasar, serta (vi) menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
21
Page 157
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0051729.AH.01.02.TAHUN
2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 28 Juli
2020, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0313278 tanggal 28 Juli 2020 (“Akta No.113/2020” atau “Anggaran Dasar
Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan secara substansial telah memuat ketentuan-ketentuan
pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.15/POJK/04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan ialah berusaha dalam bidang penyediaan tenaga listrik dan uap,
perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan (real estat), infrastruktur,
konsultasi manejemen dan perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
i. merencanakan, membangun dan mengoperasikan pembangkit tenaga
listrik serta fasilitas-fasilitas yang berkaitan;
ii. mengoperasikan pembangkit uap, memproduksi dan mendistribusikan
uap;
iii. melakukan usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu);
iv. melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian
real estat, termasuk ruang perkantoran, kawasan perdagangan, kawasan
hunian (rumah tapak, rumah took dan rumah susun) beserta fasilitas
pendukungnya;
v. mendirikan dan/atau menjalankan usaha dalam bidang infrastruktur
termasuk mendirikan/membangun infrastruktur telekomunikasi dan jasa
penunjang telekomunikasi di bidang pemilikan dan/atau penyediaan
dan/atau penyewaan menara berikut fasilitas pendukungnya;
vi. melakukan usaha konsultasi manajemen, termasuk bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi; dan
vii. melakukan kegiatan investasi pada perusahaan lain.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ternyata dalam
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan belum sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari
22
Page 158
Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).
Sehubungan dengan belum disesuaikannya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
dengan KBLI 2020, KBLI 2020 tidak mengatur mengenai sanksi yang dapat
dikenakan terhadap Perseroan.
Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen Perseroan tanggal 28 Maret 2024
(“Pernyataan Komitmen Perseroan”), Perseroan berkomitmen untuk
menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 2020 pada
penyelenggaraan rapat umum pemegang saham pada tahun 2024.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan ruang lingkup
kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan
dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
4. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, struktur permodalan Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum
dalam Akta No.113/2020, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) terbagi
atas 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta) saham,
masing-masing saham bernilai nominal Rp250,00 (dua ratus
lima puluh rupiah).
Modal : Rp192.638.080.000,00 (seratus sembilan puluh dua miliar
Ditempatkan enam ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu
rupiah) atau sejumlah 770.552.320 (tujuh ratus tujuh puluh
juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus dua puluh)
saham.
Modal Disetor : Rp192.638.080.000,00 (seratus sembilan puluh dua miliar
enam ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu
rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal
setiap saham yang telah ditempatkan dalam Perseroan.
Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
per tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Saham Saham (Rp)
@Rp250,00
Modal Dasar 2.400.000.000 600.000.000.000,00
Modal Ditempatkan
1. PT Sinar Mas Tunggal 461.552.320 115.388.080.000,00 59,90
2. Masyarakat 154.894.673 38.723.668.250,00 20,10
3. Saham Treasuri 154.105.327 38.526.331.750,00 20,00
Jumlah Modal Disetor 770.552.320 192.638.080.000,00 100
23
Page 159
Jumlah Saham dalam 1.629.447.680 407.361.920.000 -
Portepel
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
masing-masing saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah disetor penuh
sebagaimana tercermin dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Keuangan 31
Desember 2023.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, tidak terdapat perubahan atas struktur
permodalan Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal
Pendapat Segi Hukum.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, pengendali Perseroan sampai dengan tingkat individu berdasarkan
Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal (“Peraturan OJK No. 3/2021”) adalah Bapak Franky Oesman Widjaja,
Bapak Indra Widjaja, dan Bapak Muktar Widjaja.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
No.13/2018”), Peraturan Menkumham No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi
(“Permenkumham No.15/2019”) dan Peraturan OJK No.3/2021 adalah Franky
Oesman Widjaja, Bapak Indra Widjaja, dan Bapak Muktar Widjaja yang telah
dilaporkan pada tanggal 4 Desember 2023.
5. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 55 tanggal 6 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0071200 tanggal 31 Oktober 2022, yang mencantumkan susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Franky Oesman Widjaja
Komisaris Independen : Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
Komisaris Independen : Dr. Robert A. Simanjuntak
Komisaris Independen : Ir. F.X. Sutijastoto, M.A
Komisaris Independen : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., MSc
Direksi
Presiden Direktur : Lay Krisnan Cahya
Wakil Presiden Direktur : Lokita Prasetya
Direktur : Hermawan Tarjono
Direktur : Handhianto Suryo Kentjono
Direktur : Daniel Cahya
24
Page 160
Direktur : Alex Sutanto
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta memenuhi
ketentuan Peraturan OJK No.33/2014, dan masing-masing masa jabatan anggota
Direksi dan Dewan dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut masih berlaku pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan telah mengangkat Susan Chandra sebagai Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan
tanggal 26 Januari 2017 yang berlaku efektif pada 3 Februari 2017.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK
No.55/2015”), berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 22 Juni
2023, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan susunan anggota sebagai
berikut:
Ketua : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos, S.H., M.H., M.Sc.
Anggota : Ir. F.X. Sutijastoto M.A.
Anggota : Michell Suharli, M.Si., CPA., CA
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/2016.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan
telah mengangkat Mona Angelique Susanto sebagai Kepala Unit Audit Internal
berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Direksi dan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Perseroan, keduanya tanggal 16 Desember 2022.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 22 Juni 2023, Perseroan telah
membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dengan susunan anggota sebagai
berikut:
Ketua : Robert A. Simanjuntak
Anggota : Franky Oesman Widjaja
Anggota : Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M.
6. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material
(sebagaimana didefinisikan dalam huruf D. Kualifikasi dan Observasi huruf d. di
bawah ini) yang disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan kegiatan usaha yang
dijalankannya saat ini, yaitu antara lain, Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik, Sertifikat Laik Operasi, dan Izin Mendirikan Bangunan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diterima dan berdasarkan
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Izin-Izin Material tersebut masih berlaku
pada Tanggal Pendapat Segi Hukum.
25
Page 161
7. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu benda tidak
bergerak (berupa tanah dan bangunan), dan benda bergerak (berupa kendaraan
bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan (“Harta
Kekayaan Material”), yang seluruhnya dimiliki secara sah oleh Perseroan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti kepemilikan yang telah Makes
terima.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang menjadi obyek dalam suatu
perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada lembaga-
lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian
perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara
negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 termasuk
Rencana Penggunaan Dana.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain,
kecuali atas Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana
diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan yang penjaminannya telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, dalam hal seluruh Harta
Kekayaan Material yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi
oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal tersebut dapat berdampak negatif dan material
terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta Kekayaan
Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum dan memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta
Kekayaan Material yang dipertanggungkan.
8. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan: (i) Perseroan telah memenuhi kewajiban
untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan; (ii) upah yang dibayarkan oleh Perseroan kepada
karyawannya telah memenuhi upah minimum provinsi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku; (iii) Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan dan Perjanjian
Kerja Bersama; (iv) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan
seluruh karyawan Perseroan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan telah melakukan pembayaran
iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir dan BPJS
Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir; (v) Perseroan telah
melakukan pendirian atas Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”), yang telah
memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan (vi)
Perseroan telah memperoleh pengesahan atas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
26
Page 162
Asing atas tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh Perseroan.
9. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa
kepemilikan saham-saham pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, yang
dilakukan melalui penyertaan saham-saham secara langsung dan tidak langsung
dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan telah dilakukan secara sah
serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Adapun rincian atas penyertaannya adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Pendapat Segi Hukum ini.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi merupakan perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah
sesuai dengan UUPT dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan
tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya masing-masing
sebagaimana tercantum dalam LHUTAH masing-masing Perusahaan Anak
(“Anggaran Dasar Perusahaan Anak”) dan LHUTAH masing-masing Perusahaan
Asosiasi (“Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi”). Pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima
termasuk atas Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi,
kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat
dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan
Anak dan Perusahaan Asosiasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan
Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana tercantum dalam LHUTAH Perusahaan
Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali atas BKES, DEMU, EMAS, DSSI, DPMS, AMS,
SSS, DASU, DSMS, DSMT, BMS, BBEN, DSDG, DSVG, KIS, BHBA, BNP, TBBU, EMS, WRL,
BSA, KMS, GEI, DSU, DSI, USC, CAI, RSL, DAE, ASA, NIP, BIC, CAC, CAS, SPI, CNP, CBP,
DAJ, WAL, NIL, SKSD, PMS, PMSD, DPS, IMU, RSHP, DSMM, DMGE, DMGP, DMAS,
DSMI, GMS, GPS, TDAE, EID, SMDI, SMSD, SMDP, dan SRXC yang berdasarkan
pemeriksaan atas Pernyataan BKES, Pernyataan DEMU, Pernyataan EMAS,
Pernyataan DSSI, Pernyataan DPMS, Pernyataan AMS, Pernyataan SSS, Pernyataan
DASU, Pernyataan DSMS, Pernyataan DSMT, Pernyataan BMS, Pernyataan BBEN,
Pernyataan DSDG, Pernyataan DSVG, Pernyataan KIS, Pernyataan BHBA, Pernyataan
BNP, Pernyataan TBBU, Pernyataan EMS, Pernyataan WRL, Pernyataan BSA,
Pernyataan KMS, Pernyataan GEI, Pernyataan DSU, Pernyataan DSI, Pernyataan USC,
Pernyataan CAI, Pernyataan RSL, Pernyataan DAE, Pernyataan ASA, Pernyataan NIP,
Pernyataan BIC, Pernyataan CAC, Pernyataan CAS, Pernyataan SPI, Pernyataan CNP,
Pernyataan CBP, Pernyataan DAJ, Pernyataan WAL, Pernyataan NIL, Pernyataan
SKSD, Pernyataan PMS, Pernyataan PMSD, Pernyataan DPS, Pernyataan IMU,
Pernyataan RSHP, Pernyataan DSMM, Pernyataan DMGE, Pernyataan DMGP,
Pernyataan DMAS, Pernyataan DSMI, Pernyataan GMS, Pernyataan GPS, Pernyataan
TDAE, Pernyataan EID, Pernyataan SMDI, Pernyataan SMSD, Pernyataan SMDP, dan
Pernyataan SRXC pada Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak aktif menjalankan
kegiatan usaha.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Legal Memorandum No. 11009050-
00001 tanggal 11 Januari 2024 yang diterbitkan oleh DLA Piper Singapore Pte. Ltd.,
selaku konsultan hukum negara Singapura (“Legal Memorandum DLA Piper”),
Perseroan juga memiliki penyertaan dalam Perusahaan Anak Asing yang didirikan
dan tunduk pada yurisdiksi di luar wilayah Republik Indonesia dan atas Perusahaan
Anak Asing tersebut telah dilakukan uji tuntas oleh DLA Piper Singapore Pte. Ltd.
berdasarkan yurisdiksinya, dengan rincian sebagai berikut:
27
Page 163
a. Hillmas Coal Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura, dimana
kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui AMS adalah sebesar
100% (seratus persen);
b. Kalteng Investment Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui Hillmas Coal Pte.
Ltd., adalah sebesar 100% (seratus persen);
c. Shaanxi North West Power Corporation (Singapore) Pte. Ltd., perusahaan yang
berkedudukan di Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak
langsung melalui Hillmas Coal Pte. Ltd., adalah sebesar 100% (seratus persen);
d. GEMS Trading Resources Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui
GEMS adalah sebesar 100% (seratus persen);
e. Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui DSST
adalah sebesar 100% (seratus persen);
f. Celesta Prime Technology Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui
Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd. adalah sebesar 100% (seratus persen);
g. Sunshine Network Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui Celesta Prime
Technology Pte. Ltd., adalah sebesar 100% (seratus persen);
h. Dalligent Solutions Pte. Ltd, perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui Golden
Multimedia Holdings Pte. Ltd. adalah sebesar 56,70% (lima puluh enam koma
tujuh nol persen);
i. Alpha Prime Services Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui SSS adalah
sebesar 100% (seratus persen);
j. Shining Energy Pte.Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura, dimana
kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui SSS adalah sebesar
100% (seratus persen);
k. Golden Prime Power Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui SSS adalah
sebesar 100% (seratus persen); dan
l. Beijing Shuzhifang Technology Co. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
Republik Rakyat Cina, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung
melalui Dalligent Solutions Pte. Ltd. adalah sebesar 100% (seratus persen).
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, penyertaan
Perseroan dalam masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar
Perusahaan Anak, dan Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, serta UUPT.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana ternyata
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Anggaran Dasar Perusahaan
Asosiasi telah sesuai dengan KBLI 2020, kecuali atas BKES, BSA, DSST, DSSR, DSU,
EMAS, WAL, IMI, GEI, ASA, BMS, CAI, USC, DDPI, SNL, CNP, SKS, TBBU, KMS, CAC, DPS,
DASU, ASL, KCP, DPS, RCI, RSL, IMU, WRL, DAJ, MAL, CAS, NIP, TKS, DSI, EID, AMS,
BHBA, EMS, CBP, DSSI, BBEP, BIC, BIB, DAE, RSHP, DSMT, BBEN, dan BSL, yang belum
menyesuaikan dengan KBLI 2020.
Sehubungan dengan belum disesuaikannya Pasal 3 Anggaran Dasar BKES, BSA, DSST,
28
Page 164
DSSR, DSU, EMAS, WAL, IMI, GEI, ASA, BMS, CAI, USC, DDPI, SNL, CNP, SKS, TBBU,
KMS, CAC, DPS, DASU, ASL, KCP, DPS, RCI, RSL, IMU, WRL, DAJ, MAL, CAS, NIP, TKS,
DSI, EID, AMS, BHBA, EMS, CBP, DSSI, BBEP, BIC, BIB, DAE, RSHP, DSMT, BBEN, dan
BSL dengan KBLI 2020, KBLI 2020 tidak mengatur mengenai sanksi yang dapat
dikenakan kepada masing-masing perusahaan tersebut di atas.
Berdasarkan pemeriksaan atas (i) Pernyataan Komitmen Perseroan, Perseroan
berkomitmen akan mengadakan dan menyebabkan SKS, IMI, BKES, EMAS, DSSI,
DASU, DSMT, BMS, DPS, IMU, RSHP, DSST, BKES, CAI, AMS, ASL, RSL, DAE, ASA, NIP,
BIC, CAC, CAS, CNP, CBP, DAJ, WAL, dan NIL, untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya
dengan KBLI 2020 dalam jangka waktu paling lambat 31 Desember 2024, dan (ii)
Surat Pernyataan Komitmen GEMS tanggal 28 Maret 2024 (“Pernyataan Komitmen
GEMS”), GEMS berkomitmen akan mengadakan dan menyebabkan BIB, RCI, KIM,
BBU, BHBA, TBBU, KCP, BNP, KIS, BBM, BSL, DSU, DSI, USC, TKS, EMS, WRL, BSA, KMS
dan GEI untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan KBLI 2020 dalam jangka
waktu paling lambat 31 Desember 2024.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak dan
Pernyataan Perusahaan Asosiasi, penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun, kecuali
sebagaimana diungkapkan dalam LHUTAH.
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, dalam hal masing-masing
penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang sedang
dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga dimaksud, maka
hal tersebut tidak akan berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha
Perseroan, tetapi dalam hal penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi
sekaligus secara bersama-sama oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal tersebut dapat
berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang
Makes terima dan berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, penyertaan
Perseroan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang menjadi
obyek dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun
baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi
penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima
termasuk atas Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi,
dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi, kecuali atas DSST, BSA, DSMI, IMI, WAL, KIM, ASA, DSVG,
NIL, DSDG, DDPI, SNL, SNT, CNP, TBBU, EMR, DEMU, CAC, RSL, DSID, WRL, DAJ, DSMS,
CAS, NIP, GWEM, EID, DMGE, DASU, DPS, CBP, TDAE, EMS, BBEP, DMGP, BBM, SSS,
PMSD, BIB, DSMT, DAE, DMGE, TKS, KMS, DSMM, DMAS, ENG, DSSI, dan DSMT, yang
mengalami perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana diuraikan dalam masing-masing
LHUTAH DSST, BSA, DSMI, IMI, WAL, KIM, ASA, DSVG, NIL, DSDG, DDPI, SNL, SNT,
CNP, TBBU, EMR, DEMU, CAC, RSL, DSID, WRL, DAJ, DSMS, CAS, NIP, GWEM, EID,
DMGE, DASU, DPS, CBP, TDAE, EMS, BBEP, DMGP, BBM, SSS, PMSD, BIB, DSMT, DAE,
DMGE, TKS, KMS, DSMM, DMAS, ENG, DSSI, dan DSMT. Perubahan struktur
29
Page 165
permodalan dan susunan pemegang saham DSST, BSA, DSMI, IMI, WAL, KIM, ASA,
DSVG, NIL, DSDG, DDPI, SNL, SNT, CNP, TBBU, EMR, DEMU, CAC, RSL, DSID, WRL, DAJ,
DSMS, CAS, NIP, GWEM, EID, DMGE, DASU, DPS, CBP, TDAE, EMS, BBEP, DMGP, BBM,
SSS, PMSD, BIB, DSMT, DAE, DMGE, TKS, KMS, DSMM, DMAS, ENG, DSSI, dan DSMT
tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan hukum atas Pernyataan
Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, pengangkatan Direksi dan
Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
memiliki Izin-Izin Material yang masih berlaku dan sesuai dengan ruang lingkup
kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi, sebagaimana telah diuraikan secara rinci dalam LHUTAH
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali atas belum disesuaikannya Pasal
3 Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, yaitu
BKES, BSA, DSST, DSSR, DSU, GEMS, EMAS, WAL, IMI, GEI, ASA, BMS, CAI, USC, DDPI,
SNL, CNP, SKS, TBBU, KMS, CAC, DPS, DASU, ASL, KCP, DPS, RCI, RSL, IMU, WRL, DAJ,
MAL, CAS, NIP, TKS, DSI, EID, AMS, BHBA, EMS, CBP, DSSI, BBEP, BIC, BIB, DAE, RSHP,
DSMT, BBEN, dan BSL, dengan KBLI 2020, dan atas:
a. DSID, berupa belum dimilikinya Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha dengan
KBLI 78104.
Berdasarkan Pasal 508 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”),
setiap pelaku usaha di sektor ketenagakerjaan yang tidak memiliki Perizinan
Berusaha dan standar pelaksanaan kegiatan usaha di sektor ketenagakerjaan,
dikenai sanksi administratif berupa:
(a) peringatan tertulis;
(b) denda administratif; dan/atau
(c) penutupan sementara.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan DSID, saat ini DSID masih dalam proses pengajuan Sertifikat
Standar untuk kegiatan usaha dengan KBLI 78104 kepada instansi terkait,
sebagaimana ternyata dalam tanggapan layar tertanggal 22 Mei 2024 pada
situs halaman oss.go.id atas nama DSID.
b. RKN, berupa:
(i) belum dimilikinya SLF untuk bangunan milik RKN.
Berdasarkan Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah terakhir kali
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 28/2002”), diatur bahwa setiap
pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang
tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan,
dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
30
Page 166
dalam UU 46/2002 ini dikenai sanksi administratif, dapat berupa:
(a) peringatan tertulis;
(b) pembatasan kegiatan pembangunan;
(c) penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan;
(d) penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
gedung;
(e) pembekuan persetujuan bangunan gedung;
(f) pencabutan persetujuan bangunan gedung;
(g) pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
(h) pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
(i) perintah pembongkaran bangunan gedung.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan RKN, saat ini RKN masih dalam proses permohonan SLF
atas bangunan milik RKN.
(ii) belum terverifikasinya atas kegiatan Industri Kimia Dasar Anorganik
Lainnya untuk lokasi cabang usaha Medan.
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan RKN, Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko atas nama RKN saat ini masih proses yang sebagaimana
dibuktikan pada tangkapan layar pada situs halaman
siinas.kemenperin.go.id atas nama RKN tanggal 27 Desember 2023,
berkas pengajuan telah dikirimkan secara elektronik kepada verifikator.
Sehubungan dengan belum terverifikasinya izin tersebut di atas,
berdasarkan Pasal 405 ayat 1 PP No. 5/2021, setiap pelaku usaha di
sektor perindustrian yang tidak memiliki Perizinan Berusaha industri
dikenai sanksi administratif berupa:
(a) peringatan tertulis;
(b) denda administratif; dan/atau
(c) penutupan sementara.
c. SNL, belum dimilikinya Izin Jaringan Tetap Tertutup Melalui Media Satelit.
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan SNL, satelit N5 milik SNL tersebut
masih dalam proses konstruksi oleh pihak manufaktur dan rencananya akan
diluncurkan paling lambat pada triwulan ketiga tahun 2024. Selanjutnya,
berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan SNL, Izin Penyelenggaraan Jaringan
Tetap Tertutup Melalui Media Satelit baru akan dapat diajukan setelah Satelit
sukses meluncur dan menuju orbit selama kurang lebih 3 bulan..
Berdasarkan ketentuan Pasal 92 Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Komunikasi dan Informatika
sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7
Tahun 2019, SNL dapat dikenakan sanksi administratif sehubungan dengan
belum dimilikinya izin tersebut.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban-
kewajiban pokok dan material sebagaimana disyaratkan dalam Izin-Izin Material
31
Page 167
Perusahaan Anak sebagaimana tersebut di atas.
Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak telah
memenuhi kewajiban-kewajiban material yang disyaratkan terkait dengan aspek
ketenagakerjaan yaitu memiliki: (a) peraturan perusahaan; (b) membayarkan upah
karyawan di atas upah minimum yang berlaku; (c) mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; (d) telah
melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir
dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir; dan (e)
menyampaikan kewajiban pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, kecuali atas:
a. belum didirikan dan didaftarkannya LKS Bipartit oleh EMR, DSID, RKN, BSL, dan
BIB;
Berdasarkan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki
kewajiban untuk membentuk LKS Bipartit tetapi belum membentuk LKS
Bipartit, dapat dikenakan sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan
juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah atau peraturan
pelaksana dari Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja 2023”).
Berdasarkan pemeriksaan atas (i) Pernyataan Komitmen Perseroan, Perseroan
berkomitmen untuk mengadakan dan menyebabkan EMR, DSID, dan RKN
untuk membentuk dan mendaftarkan LKS Bipartit dalam jangka waktu paling
lambat 31 Desember 2024, dan (ii) Pernyataan Komitmen GEMS, GEMS
berkomitmen untuk mengadakan dan menyebabkan BIB dan BSL untuk
membentuk dan mendaftarkan LKS Bipartit dalam jangka waktu paling lambat
31 Desember 2024.
b. belum dimilikinya peraturan perusahaan oleh BBM;
Sehubungan dengan belum dimilikinya peraturan perusahaan yang telah
terdaftar dengan sebagaimana mestinya dari BBM, BBM, dapat dikenakan
sanksi pidana paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berdasarkan Pasal 188
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah oleh UU Cipta Kerja 2023.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
BBM, BBM, sedang dalam proses permohonan pengesahan atas Peraturan
Perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI
Jakarta sebagaimana ternyata dalam Tanda Terima tanggal 4 Januari 2024.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan
Anak, dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perusahaan Anak memiliki Harta Kekayaan Material yang dimiliki secara sah
berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, antara lain berupa tanah dan bangunan, hak kekayaan intelektual, dan
kendaraan bermotor, sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH Perusahaan Anak dan
atas Harta Kekayaan Material dimaksud, tidak sedang diagunkan kepada pihak lain,
32
Page 168
kecuali atas Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU,
EMR, RCI, BBU, KCP, BIB, USC, DMI, KMS, dan BSL sebagaimana diuraikan secara rinci
dalam masing-masing LHUTAH GEMS, KIM. RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI, BBU, KCP, BIB,
USC, DMI, KMS, dan BSL yang penjaminannya telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI, BBU, KCP,
BIB, USC, DMI, KMS, dan BSL serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI,
BBU, KCP, BIB, USC, DMI, KMS, dan BSL, dalam hal seluruh Harta Kekayaan Material
yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga
dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak negatif dan material terhadap
kegiatan usaha GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI, BBU, KCP, USC, DMI, KMS, dan
BSL, namun dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha BIB.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima termasuk
atas Pernyataan Perusahaan Anak, Perusahaan Anak telah mengasuransikan Harta
Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Perusahaan Anak, Harta
Kekayaan Material dari Perusahaan Anak tidak sedang terlibat menjadi suatu objek
dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun.
10. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit
atau pinjaman dari pihak bank atau lembaga keuangan dengan menandatangani
perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana telah diungkapkan dalam LHUTAH
Perseroan (“Perjanjian Kredit”) dan Perjanjian Kredit tersebut masih berlaku dan
mengikat Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk atas Perjanjian Kredit dan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan: (a) tidak terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi Perseroan
kepada kreditur selama jangka waktu Perjanjian Kredit, termasuk atas kewajiban
Perseroan untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian
Kredit; (b) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan
pemberitahuan kepada kreditur sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahun 2024; dan (c) tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang
dapat membatasi pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan
Rencana Penggunaan Dana.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan
lalai (default) atas ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang dapat mempengaruhi
operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material
sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit tersebut.
11. Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian
material yang diuraikan dalam masing-masing LHUTAH Perseroan dan LHUTAH
Perusahaan Anak. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-
33
Page 169
dokumen yang Makes terima dari Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak: (a)
Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang dinyatakan dalam
keadaan lalai (default) atas ketentuan perjanjian-perjanjian material tersebut yang
dapat mempengaruhi secara negatif material kegiatan operasional, kegiatan usaha
maupun pendapatan Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak, (b)
perjanjian-perjanjian material tersebut dibuat dan ditandatangani Perseroan dan
masing-masing Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Anggaran Dasar Perusahaan Anak, dan (c) perjanjian-perjanjian
material tersebut masih berlaku, kecuali atas beberapa perjanjian Perusahaan Anak
yang telah berakhir masa berlakunya, sebagaimana diungkapkan dalam LHUTAH
Perusahaan Anak. Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak,
perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
perjanjian material BKES yang merupakan salah satu Perusahaan Anak, BKES telah
menandatangani: (i) Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Obligasi Konversi tanggal 20
April 2011, antara BKES dan PT Andalan Satria Cemerlang (“ASC”) (“PJB MKB”); dan
(ii) Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Obligasi Konversi tanggal 20 April 2011,
antara BKES dan ASC (“PJB BBP”); dimana berdasarkan PJB MKB dan PJB BBP, ASC
telah mengalihkan dan menjual obligasi konversi yang diterbitkan oleh masing-
masing PT Mitra Kurnia Bartim (“MKB”) dan PT Batubara Bandung Pratama (“BBP”)
yang dimiliki oleh ASC kepada BKES.
Setelah selesainya pengalihan obligasi konversi berdasarkan PJB MKB dan PJB BBP,
BKES kemudian menjadi pemilik sah atas obligasi konversi MKB dan BKP
berdasarkan: (i) Addendum dan Penegasan Kembali Perjanjian Penerbitan Obligasi
tanggal 1 Februari 2012, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Addendum
XIII Perjanjian Penerbitan Obligasi Konversi tanggal 1 Maret 2024, antara BKES dan
MKB ("Perjanjian Obligasi MKB"); dan (ii) Addendum dan Penegasan Kembali
Perjanjian Penerbitan Obligasi tanggal 1 Februari 2012, sebagaimana diubah
terakhir kali berdasarkan Addendum XIII Perjanjian Penerbitan Obligasi Konversi
tanggal 1 Maret 2024, antara BKES dan BBP ("Perjanjian Obligasi BBP").
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
BKES dan Pernyataan Perseroan:
a. ASC, MKB, dan BBP bukan merupakan pihak-pihak yang memiliki hubungan
afiliasi dengan BKES dan Perseroan (termasuk dengan pemegang saham serta
anggota direksi dan dewan komisaris dari masing-masing ASC, MKB, dan BBP)
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020; dan
b. tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dengan kepentingan
ekonomis BKES sehubungan dengan PJB MKB, PJB BBP, Perjanjian Obligasi MKB
dan Perjanjian Obligasi BBP dan oleh karenanya transaksi-transaksi sebagaimana
diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut bukanlah transaksi benturan
kepentingan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
perjanjian material (termasuk Perjanjian Kredit) yang diuraikan dalam masing-
masing LHUTAH Perseroan dan LHUTAH Perusahaan Anak serta pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak, tidak terdapat ketentuan
yang dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan, pemegang
34
Page 170
Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024, dan
berpotensi untuk menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024.
12. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana telah disetujui
berdasarkan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
Perseroan tanggal 4 Desember 2023.
13. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari
Perseroan dan berdasarkan pemeriksaan atas Surat Pernyataan Gagal Bayar
Perseroan No. 074/DSS/FIN/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan: (a) Perseroan tidak pernah mengalami
Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian C huruf j (Kualifikasi dan
Observasi) Pendapat Segi Hukum ini) terhadap perjanjian kredit yang terkait
dengannya selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum,
oleh karenanya Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berdasarkan
ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK No.36/2014; dan (b) Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024, termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT
Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dan karenanya memenuhi kriteria efek
yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk
berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK No.36/2014.
Sebagaimana tercantum dalam surat Pefindo No.RC-1087/PEF-DIR/XII/2023
tanggal 6 Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1
Desember 2024 dan surat Pefindo No.RC-1088/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 6
Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1
Desember 2024, nilai keseluruhan target dana dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024 memiliki peringkat idAA (Double A) untuk Obligasi dan
idAAsy (Double A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah, yang berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Pefindo, yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, termasuk
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dan, karenanya, Obligasi Berkelanjutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 memenuhi kriteria sebagai efek yang
dapat diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang
dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK
No.36/2014.
14. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
dilakukan, termasuk pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(“SIPP”) dan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan: (a) tidak sedang
menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu
35
Page 171
perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase
pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan
keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024 termasuk Rencana Penggunaan Dana; atau (b) tidak
terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang.
Adapun pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, Perseroan sedang terlibat dalam kapasitasnya sebagai
pelapor dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan No.
LP/B/917/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal13
September 2023, dimana berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang dilakukan,
termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, keterlibatan Perseroan sebagai
pelapor pada laporan polisi tersebut di atas tidak akan mempengaruhi keadaan
keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material serta
tidak akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
termasuk Rencana Penggunaan Dana, hal ini dengan mengingat potensi kerugian
Perseroan atas laporan tersebut di atas adalah kurang dari 1% dari total ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 2023.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
dilakukan oleh Makes atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan
dan Perusahaan Anak, termasuk pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perusahaan
Anak serta surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi Perseroan tanggal 22 Mei 2024 dan dari masing-masing anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perusahaan Anak tanggal 22 Mei 2024
(“Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak”),
Perseroan dan Perusahaan Anak, serta masing-masing anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak: (a) tidak sedang menerima
somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik
perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-
lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta tidak akan
mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 termasuk
Rencana Penggunaan Dana; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara
perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
15. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
perjanjian sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahun 2024 No. 5, tanggal
11 Desember 2023, sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Akta Addendum
IV dan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
36
Page 172
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahun 2024 No. 21
tanggal 27 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
b. PWA Obligasi;
c. PWA Sukuk Mudharabah;
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank KB
Bukopin Tbk. selaku Wali Amanat;
d. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
e. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah;
f. Akta Pengakuan Utang No. 10 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
g. Akta Pengakuan Kewajiban No. 13 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan
Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;
h. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 3 tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan
dan KSEI;
i. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 4 tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan
dan KSEI;
j. Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
II Tahun 2024 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai
cukup.
Berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang dilakukan oleh Makes pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum, perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh
Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah dibuat secara sah, masih berlaku dan
mengikat Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan
Peraturan OJK No.36/2014 dan Peraturan OJK No.7/2017. PWA Obligasi dan PWA
Sukuk Mudharabah telah dibuat dan ditandatangani sesuai dengan Peraturan OJK
No.20/2020.
16. Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
No.3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, Perseroan telah
memperoleh pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah dari Tim Ahli
Syariah sebagaimana ternyata dalam Opini dari Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 tanggal
6 Mei 2024 yang menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang
dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
37
Page 173
Indonesia.
17. Berdasarkan pemeriksaan segi hukum Makes, redaksional informasi yang disajikan
dalam Informasi Tambahan sepanjang yang terkait dengan aspek hukum secara
substansial telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam LHUTAH.
D. ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:
Asumsi
a. Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan dokumen-
dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan dalam
LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan Perusahaan
Asosiasi, dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan
Anak, dan Perusahaan Asosiasi antara lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-
dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan,
Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi telah diungkapkan secara tepat
dan benar dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini, dan (ii) dalam hal menurut
pendapat Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat dokumen-dokumen dan/atau
keterangan-keterangan yang tidak perlu diberikan/disampaikan kepada Makes dan
Makes terima, dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, hal tersebut
tidak membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar,
tidak lengkap dan/atau menyesatkan. Untuk Pendapat Segi Hukum yang bersifat
faktual diberikan dengan bergantung pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan
Perusahaan Anak, Pernyataan Asosiasi dan/atau Pernyataan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi.
b. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan/atau pihak
ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh
pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen
tersebut, (ii) dokumen-dokumen yang Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned
copy atau bentuk lainnya adalah benar, akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak
bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan, dan (iii) persetujuan dan/atau
konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara elektronik, digital, portable
document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen
yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang
secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.
c. Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi-
informasi, keterangan-keterangan, data-data dan/atau pernyataan-pernyataan yang
disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan,
Pernyataan Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan Pernyataan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi) untuk
melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk mempersiapkan dan membuat
LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih berlaku,
38
Page 174
lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak
menyesatkan dan tidak mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi
Hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak adanya perubahan atas Anggaran
Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Anggaran Dasar Perusahaan
Asosiasi, maupun atas maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang
saham, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta
Kekayaan Material dan/atau perjanjian material dari Perseroan, Perusahaan Anak,
dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana tercantum dalam LHUTAH dan Pendapat Segi
Hukum ini.
d. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, RUPSu, Rapat Umum Pemegang
Saham (“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPSI”) Perseroan, Perusahaan
Anak, dan Perusahaan Asosiasi serta pengambilan keputusan dalam RUPO, RUPSu
RUPS, dan RUPSI Perseroan sejak Perseroan didirikan sampai dengan Tanggal
Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi yang berlaku saat itu
(termasuk Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, dan
Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi,) serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku saat itu. Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau
disetujui dalam RUPO, RUPSu, RUPS dan RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal
Pendapat Segi Hukum masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan
atau ditetapkan batal atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat (termasuk tetapi tidak terbatas berdasarkan suatu putusan atau
penetapan pengadilan) dan oleh karenanya seluruh keputusan-keputusan tersebut
adalah sah dan mengikat Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi.
e. Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
Perseroan, Perusahaan Anak, maupun Perusahaan Asosiasi, serta wakil-wakil
Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi, termasuk tetapi tidak
terbatas pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan
Perusahaan Asosiasi, dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi (“Dokumen Pernyataan”), dan dengan
mengingat bahwa pernyataan-pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang
disampaikan tersebut adalah benar, lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya
dan tidak menyesatkan.
f. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian dengan Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
Asosiasi (termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit dan
perjanjian-perjanjian material) dan pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan
dan/atau pihak lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan,
pengesahan, keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan
pelaporan atau penerimaan kepada atau untuk Perseroan, Perusahaan Anak, atau
Perusahaan Asosiasi (termasuk tetapi tidak terbatas pada perizinan, persetujuan,
penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan
pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH) yang
melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan
Perseroan Perusahaan Anak, atau Perusahaan Asosiasi mempunyai kewenangan
dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut secara sah
dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan, menerbitkan, mengirimkan
dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada Perseroan,
Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.
39
Page 175
g. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi merupakan pihak atau
yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-aset Perseroan, Perusahaan Anak,
dan/atau Perusahaan Asosiasi yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak
bertentangan dengan hukum yang mengatur perjanjian dan/atau dokumen
tersebut dan karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan
sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau
dokumen tersebut.
h. Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua)
tahun sebelum pernyataan pendaftaran sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan,
Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material,
asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain sehubungan dengan
Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi yang termuat dalam
Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik
dalam Pendapat Segi Hukum ini.
i. Bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan, data dan/atau
pernyataan yang Makes mintakan dari Perseroan, Perusahaan Anak, dan
Perusahaan Asosiasi, namun yang sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum
tidak disediakan atau tidak diberikan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau
Perusahaan Asosiasi kepada Makes tidak memuat informasi atau fakta material
yang dapat membuat hal-hal yang telah diungkapkan di dalam Pendapat Segi Hukum
ini dan/atau LHUTAH menjadi tidak tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Kualifikasi dan Observasi
a. Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes periksa
dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dapat
dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib
ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
yang diuraikan dalam Prospektus dan/atau Informasi Tambahan mengenai Risiko
Usaha dan bagian-bagian terkait lainnya dari Prospektus dan/atau Informasi
Tambahan.
c. Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian II angka 11, 13 dan 14
Pendapat Segi Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi HKHPM.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pendapat Segi Hukum sebagaimana
tercantum dalam Bagian II angka 11, 13 dan 14 Pendapat Segi Hukum ini tersebut
diberikan berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.
40
Page 176
d. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
Kekayaan Material” adalah merujuk pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan
yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
berwenang serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material
terhadap keberlangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
Asosiasi.
e. Masing-masing dari Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi
telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya sesuai dengan: (i)
perjanjian-perjanjian dimana Perseroan atau Perusahaan Anak merupakan pihak
(termasuk tetapi tidak terbatas pada Perjanjian Kredit dan perjanjian-perjanjian
material sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Segi Hukum ini dan LHUTAH), (ii)
perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh
Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi dan yang diterbitkan
dan/atau diberikan untuk atau atas nama Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau
Perusahaan Asosiasi (termasuk tetapi tidak terbatas pada Izin-Izin Material
sebagaimana tercantum dalam dan Pendapat Segi Hukum ini dan LHUTAH), (iii)
Anggaran Dasar Perseroan; (iv) Anggaran Dasar Perusahaan Anak; (v) Anggaran
Dasar Perusahaan Asosiasi, dan (vi) peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
keakuratannya.
g. Bahwa proses pemeriksaan segi hukum atas Perseroan, Perusahaan Anak, dan
Perusahaan Asosiasi sesuai dengan Standar Profesi HKHPM dalam kerangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum masih berjalan dan Makes akan terus memperbaharui informasi-
informasi sebagaimana tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini sesuai dengan
dokumen-dokumen dan konfirmasi-konfirmasi tambahan yang Makes terima dari
Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi setelah Tanggal
Pendapat Segi Hukum ini.
h. Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
(“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama
Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis
dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
baru UU Cipta Kerja 2020.
Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
41
Page 177
dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
Periode Perbaikan.
Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU
No.13/2022.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkannya Perppu Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan
diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta Kerja, dimana
Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku terhitung diundangkan,
yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke
Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v)
apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi yang sama
dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup
kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat pemerintah
telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan UU Cipta
Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan
peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi
muatan atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-
kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki atau
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, serta kemungkinan
penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan
dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya (jika ada).
42
Page 178
i. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah merujuk kepada
batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai
suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
Perusahaan Publik.
j. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek
adalah merujuk kepada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang menyebutkan
bahwa penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam
hal ini Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024)
dapat dilakukan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 karena
memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo selaku Perusahaan
Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini diberikan, 4 (empat) peringkat teratas
dari Pefindo untuk obligasi umum peringkat jangka panjang (perusahaan atau
pemerintah domestik) adalah sebagaimana tercantum dalam dan dapat diakses dari
laman OJK (https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-
Pemeringkat-Diakui-OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat
Jangka Panjang)) dan Pefindo (https://pefindo.com/fileman/file?file=95),
yaitu golongan pemetaan peringkat sebagai berikut (i) idAAA, (ii) idAA+ sampai
dengan idAA-, (iii) idA+ sampai dengan idA-, dan (iv) idBBB+ sampai dengan idBBB-).
Adapun berdasarkan surat Pefindo No.RC-1087/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 6
Desember 2023, perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024 dan
surat Pefindo No.RC-1088/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023, perihal
Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024 Perseroan telah
mendapatkan rating idAA (Double A) untuk Obligasi dan idAAsy (Double A Syariah)
untuk Sukuk Mudharabah.
k. Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
l. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
statistik atau data industri.
m. Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UU
No.4/2023.
n. Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
43
Page 179
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024, walaupun
tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak
untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
II Tahun 2024. Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal
dengan sendirinya apabila rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
karena sebab apapun tidak terlaksana, batal atau dibatalkan.
o. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan, Perusahaan Anak atau Perusahaan Asosiasi merupakan pihak atau yang
mengikat aset-aset Perseroan, Perusahaan Anak, atau Perusahaan Asosiasi yang
dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
p. Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
44
Page 180
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
____________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHPM: 200924
Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Baru Departemen Keuangan R.I., Lantai 3
Kompleks Departemen Keuangan R.I
Jl. Dr. Wahidin, Jakarta 10710
Jakarta Pusat
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
45
Page 181
Lampiran
Penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
Perusahaan Anak
1. GEMS Langsung 3.000.000.100* Rp300.000.010.000,00 51%
2. KIM Melalui GEMS 594.999 Rp594.999.000.000,00 99,99%
3. BBU - Melalui KIM - 110.499 - Rp55.249.500.000,00 - 99,99%
- Melalui GEMS - 1 - Rp500.000,00 - <0,01%
4. BBM - Melalui BBU - 999 - Rp99.900.000,00 - 99,9%
- Melalui KIM - 1 - Rp100.000,00 - 0,1%
5. KCP - Melalui KIM - 12.014 - Rp12.014.000.000,00 - 99,99%
- Melalui GEMS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
6. RCI - Langsung - 36.267 saham seri A - Rp36.267.000.000,00 - 0,98%
- Melalui GEMS - 148.797 saham seri A - Rp148.797.000.000,00 - 4,04%
- Melalui GEMS - 3.500.000 saham seri B - Rp 3.500.000.000,00 - 94,98%
7. BIB Melalui RCI 183.887 Rp183.887.000.000,00 99,07%
8. TKS - Melalui GEMS - 775.799 - Rp387.899.500.000,00 - 99,9999%
- Melalui GEI - 1 - Rp500.000,- - 0,0001%
9. BSL - Melalui DSI - 3.324 - Rp3.324.000.000,00 - 94,97%
- Melalui GEMS - 175 - Rp175.000.000,00 - 5%
- Melalui USC - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,03%
10. BBE - Melalui ASL - 9.068 - Rp9.068.000.000,00 - 99,98%
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,02%
i
Page 182
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
11. MAL - Langsung - 1 saham Seri A - Rp1.000.000,00 - 0,01%
- Melalui ASL - 20.000 saham Seri A - Rp20.000.000.000,00 - 0,33%
- Melalui ASL - 6.000.000 saham Seri B - Rp6.000.000.000,00 - 99,45%
- Melalui DEMU - 12.939 saham Seri A - Rp12.939.000.000,00 - 0,21%
12. SKS - Melalui AMS - 554.150 - Rp55.415.000.000,00 - 49%
- Melalui Hillmas Coal Pte. - 554.150 - Rp55.415.000.000,00 - 49%
Ltd.
13. IMI - Melalui DSST - 1.662.851 saham Seri A - Rp166.285.100.000,00 - 4,98%
- Melalui IMU - 14.965.656 saham Seri A - Rp1.496.565.600.000,00 - 44,80%
- Melalui EMR - 16.772.165 saham Seri B - Rp712.817.012.500,00 - 50,22%
14. EMR - Melalui IMU - 1.194.564 - Rp1.194.564.000.000,00 - 95,21738%
- Melalui DSST - 60.000 - Rp60.000.000.000,00 - 4,78253%
- Melalui BMS - 1 - Rp1.000.000,00 - <0,01%
15. SPI - Melalui EMS - 349 - Rp349.000.000,00 - 99,71%
- Melalui IMI - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,29%
16. SSN - Melalui SPI - 3.500 - Rp350.000.000,00 - 70%
- Melalui EMR - 1.000 - Rp100.000.000,00 - 20%
17. DSID - Melalui Dalligent - 14.229 - Rp142.290.000.000,00 - 99,993%
Solutions Pte. Ltd
- Melalui Golden - 1 - Rp10.000.000,00 - 0,007%
Multimedia Holdings Pte.
Ltd.
18. RKN Langsung 77.314.710 Rp 77.314.710.000,00 - 99,5%
19. GMP - Melalui GWEM - 249 - Rp249.000.000,00 - 99,6%
- Melalui DSST - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,4%
20. BKES Langsung 666.874 Rp666.874.000.000,00 99,99%
ii
Page 183
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
21. DEMU - Langsung - 901.085 - Rp901.085.000.000,00 - 99,998%
- PT Sinar Mas Tunggal - 10 - Rp10.000.000,00 - 0,001%
22. EMAS - Langsung - 141.999 - Rp14.199.900.000,00 - 99,99%
- Melalui DSSI - 1 - Rp100.000,00 - 0,01%
23. DSSI - Langsung - 16.290 - Rp16.290.000.000,00 - 99,993%
- PT Sinar Mas Tunggal - 10 - Rp10.000.000,00 - 0,007%
24. DPMS - Melalui DASU - 16.407 - Rp16.407.000.000,00 - 99,994%
- Langsung - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,006%
25. AMS - Langsung - 10 - Rp10.000.000 - <0,01%
- Melalui DEMU - 333.784 - Rp333.784.000.000 - 99,99%
26. SSS - Langsung - 10.801 - Rp10.801.000.000,00 - 99,09%
- Melalui DSSI - 99 - Rp99.000.000,00 - 0,91%
27. DASU - Langsung - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,0004%
- Melalui DEMU - 243.669 - Rp243.669.000.000,00 - 99,9996%
28. DSMS - Melalui DASU - 52.842 - Rp52.842.000.000,00 - 99,999%
- Melalui BBEN - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,0001%
29. DSMT - Langsung - 1 - Rp100.000,00 - <0,01%
- Melalui DSST - 4.237.499 - Rp423.749.900.000,00 - 99,99%
30. BMS - Melalui DSST - 42.629 - Rp42.629.000.000,00 - 99,98%
- Langsung - 10 - Rp10.000.000,00 - 0,02%
31. BBEN Melalui DSSI - 122.932 - Rp30.733.000.000,00 - 99,994%
32. DSDG - Melalui DSST - 2.976.551 - Rp2.976.551.000.000,00 - 99,99997%
iii
Page 184
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
- Melalui SSS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,00003%
33. DSVG - Melalui DSST - 366.724 - Rp366.724.000.000,00 - 99,9997%
- Melalui SSS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,0003%
34. KIS - Melalui KIM - 999 - Rp99.900.000,00 - 99,9%
- Melalui GEMS - 1 - Rp100.000,00 - 0,01%
35. BHBA - Melalui KIM - 19.249 - Rp19.249.000.000,00 - 99,995%
- Melalui GEMS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,005%
36. BNP - Melalui KIM - 2.255.149 - Rp225.514.900.000,00 - 99,99%
- Melalui GEMS - 1 - Rp100.000,00 - <0,01%
37. TBBU - Melalui KIM - 850.000 - Rp425.000.000.000,00 - 99,941%
- Melalui KCP - 499 - Rp249.500.000,00 - 0,058%
- Melalui GEMS - 1 - Rp500.000,00 - <0,01%
38. EMS - Melalui GEMS - 40.924 - Rp40.924.000.000,00 - 99,87%
- Melalui KIM - 55 - Rp55.000.000,00 - 0,13%
-
39. WRL - Melalui EMS - 25.752 - Rp25.752.000.000,00 - 99,996%
- Melalui KIM - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,004%
-
40. BSA - Melalui EMS - 127.744 - Rp12.774.400.000,00 - 99,9992%
- Melalui KIM - 1 - Rp100.000,00 - 0,00008%
41. KMS - Melalui GEMS - 170.000 - Rp170.000.000.000,00 - 99,9994%
- Melalui RCI - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,0006%
42. GEI - Melalui GEMS - 1.980 - Rp1.980.000.000,00 - 99%
- Melalui RCI - 20 - Rp20.000.000,00 - 1%
43. DSU - Melalui GEMS - 999 - Rp999.000.000,00 - 99,9%
- Melalui GEI - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,1%
iv
Page 185
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
44. DSI - Melalui DSU - 990 - Rp990.000.000,00 - 99%
- Melalui GEMS - 10 - Rp10.000.000,00 - 1%
45. USC - Melalui GEMS - 99.000 - Rp990.000.000,00 - 99%
- Melalui GEI - 1.000 - Rp10.000.000,00 - 1%
46. CAI - Melalui BKES - 94.691 - Rp94.691.000.000,00 - 99,998%
- Langsung - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,002%
47. ASL - Melalui DEMU - 855.129 - Rp85.512.900.000,00 - 99,9999%
- Langsung - 1 - Rp100.000,00 - 0,0001%
48. RSL - Melalui ASL - 9.608 - Rp9.608.000,00 - 99,99%
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
49. DAE - Melalui ASL - 10.072 - Rp10.072.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
50. ASA - Melalui ASL - 135.879 - Rp13.587.900.000,00 - 99,99%
- Melalui DEMU - 1 - Rp100.000,00 - 0,01%
51. NIP - Melalui MAL - 26.423 - Rp26.423.000.000,00 - 99,996%
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,004%
52. BIC - Melalui ASL - 14.446 - Rp14.446.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
53. CAC - Melalui ASL - 9.052 - Rp9.052.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
54. CAS - Melalui CAC - 1.769 - Rp1.769.000.000,00 - 99,94%
- Melalui ASL - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,06%
55. CNP - Melalui ASL - 10.596 - Rp10.596.000.000,00 - 99,99%
v
Page 186
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
56. CBP - Melalui CNP - 1.953 - Rp1.953.000.000,00 - 99,95%
- Melalui ASL - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,05%
57. DAJ - Melalui ASL - 7.390 - Rp7.390.000.000,00 - 99,986%
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,014%
58. WAL - Melalui ASL - 15.314 - Rp15.314.000.000,00 - 99,99%
- Langsung - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
59. NIL - Melalui ASL - 18.861 - Rp18.861.000.000,00 - 99,995%
- Langsung - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,005%
60. SKSD - Melalui Hillmas Coal - 1.225 - Rp1.225.000.000,00 - 49%
Pte.Ltd
- Melalui SKS - 1.275 - Rp1.275.000.000,00 - 51%
61. PMS - Melalui AMS - 284.376 - Rp28.437.600.000,00 - 88,65%
- Melalui Hillmas Coal Pte. - 36.400 - Rp3.640.000.000,00 - 11,35%
Ltd.
-
62. PMSD - Melalui PMS - 1.275 - Rp1.275.000.000,00 - 51%
- Melalui Hillmas Coal Pte. - 1.225 - Rp1.225.000.000,00 - 49%
Ltd.
63. DPS - Melalui DEMU - 5.150 saham Seri A dan - Rp5.150.000.000,00 dan - 65,88%
1.800 saham Seri B Rp1.800.000.000,00
- Melalui Alpha Prime - 1.600 saham seri B - Rp1.600.000.000,00 - 15,16%
Services Pte. Ltd
- Melalui Golden Prime - 2.000 saham seri B - Rp2.000.000.000,00 - 18,96%
Power Pte. Ltd.
64. IMU - Langsung - 170.902 - Rp170.902.000.000,00 - 6,83%
- Melalui DSST - 2.331.965 - Rp2.331.965.000.000,00 - 93,17%
vi
Page 187
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
65. RSHP Melalui RKN 1.750 Rp1.750.000.000,00 70%
66. DSMM - Melalui DASU - 727 - Rp727.000.000,00 - 99,86%
- Melalui DEMU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,14%
67. DMGE Melalui DPMS 182.319 - Rp182.319.000.000,00 99,01%
68. DMGP - Melalui DMGE - 17.525 - Rp17.525.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DPMS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,01%
-
69. DMAS - Melalui DSMM - 577 - Rp577.000.000,00 - 99,827%
- Melalui DASU - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,173%
70. DSST - Langsung - 7.794.034 - Rp7.794.034.000.000,00 - 99,9999%
- Melalui PT Sinar Mas - 10 - Rp10.000.000,00 - 0,0001%
Tunggal
71. DSMI - Melalui DSST - 187.426 - Rp187.426.000.000,00 - 99,999%
- Melalui SSS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,001%
72. ENG - Melalui DSST - 86.599 - Rp86.599.000.000,00 - 99,999%
- Melalui SSS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,001%
73. GMS - Melalui GWEM - 249 - Rp249.000.000,00 - 99,6%
- Melalui DSST - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,4%
74. GPS - Melalui DSST - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,4%
- Melalui GWEM - 249 - Rp249.000.000,00 - 99,6%
75. GWEM - Melalui DSST - 44.999 - Rp44.999.000.000,00 - 99,998%
- Melalui SSS - 1 - Rp1.000.000,00 - 0,002%
76. SMDI - Melalui DSST - 179.999 - Rp179.999.000.000,00 - 99,99%
vii
Page 188
No. Nama Sifat Kepemilikan Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
Perusahaan
- Melalui SSS - 1 - Rp1.000.000,00 - <0,01%
77. SMSD - Melalui SMDI - 177.999 - Rp177.999.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DSST - 1 - Rp1.000.000,00 - <0,01%
78. SMDP - Melalui SMSD - 175.999 - Rp175.999.000.000,00 - 99,99%
- Melalui DSST - 1 - Rp1.000.000,00 - <0,01%
79. KMG - Melalui SMSD - 499 - Rp49.900.000,00 - 99,98%
- Melalui SMDI - 1 - Rp100.000,00 - 0,02%
Perusahaan Asosiasi
80. DDPI Melalui EMAS 1.380.470 saham Seri B Rp13.804.700.000,00 25%
81. SMT Melalui EMR 12.625 Rp1.262.500.000,00 50,5%
82. SNT Melalui DSMT 42.350 Rp423.500.000.000,00 25%
83. SNL Melalui DSMI 187.177 Rp187.177.000.000,00 24,76%
84. TDAE Melalui DSMS 188.699 Rp188.699.000.000,00 49%
85. EID Melalui DSSI 1.500 Rp14.592.000.000,00 50%
Catatan:
*Sebanyak 588.235.300 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus) saham berikut saham tambahan yang dimiliki oleh Perseroan
dalam GEMS atau sejumlah lembar saham yang diperlukan untuk memenuhi rasio penjaminan agunan, sedang digadaikan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 53
tanggal 18 Desember 2023, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
viii
Page 189
JADWAL
Tanggal Efektif : 28 Maret 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 Juni 2024
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
Masa Penawaran Umum : 28 – 31 Mei 2024 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik : 5 Juni 2024
INFORMASI TAMBAHAN
Tanggal Penjatahan : 3 Juni 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 6 Juni 2024
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA.
APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; Email : corsec@dss.co.id
Website: www.dssa.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.605.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.225.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp836.690.000.000,- (delapan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
(sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Juni 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.600.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,187% (sebelas koma satu delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.000.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,679% (dua belas koma enam tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp174.880.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juni 2025 untuk Seri A, 5 Juni 2027 untuk Seri B, dan 5 Juni 2029 untuk Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III
DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI,
KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN
DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU
DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN
KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN MENGINGAT HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK
YANG BERGERAK DALAM BIDANG PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN BATU BARA. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
Kantor Pusat: AA (Double A)
id id
AA (sy) (Double A Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24 OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH NI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259;
Email : corsec@dss.co.id
Website: www.dssa.co.id
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PT BCA Sekuritas PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk
WALI AMANAT:
PT BANK KB BUKOPIN TBK.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2024
Names mentioned 255 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×15
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
p.7
unresolved
org
Makes & Partners
p.8 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Liestiani Wang
· Notaris
p.9 ×20
unresolved
org
Bapepam
p.12 ×8
unresolved
org
PT Andalan Mas Sejahtera
p.20 ×2
unresolved
org
Alpha Prime Services Pte. Ltd.
p.20 ×2
unresolved
org
PT Andalan Satria Abadi
p.20 ×3
unresolved
org
PT Andalan Satria Lestari
p.20 ×3
unresolved
org
PT Buana Bara Ekapratama
p.20 ×2
unresolved
org
PT Buana Bumi Energi
p.20 ×2
unresolved
org
PT Bungo Bara Makmur
p.20 ×3
unresolved
org
PT Bungo Bara Utama
p.20 ×3
unresolved
org
PT Bara Harmonis Batang Asam
p.20 ×2
unresolved
org
PT Buana Inti Citraprima
p.20 ×3
unresolved
org
PT Bumi Kencana Eka Sejahtera
p.20
unresolved
org
PT Buana Mas Sejahtera
p.20 ×2
unresolved
org
PT Berkat Nusantara Permai
p.20 ×2
unresolved
org
PT Berkat Satria Abadi
p.20 ×3
unresolved
org
PT Barasentosa Lestari
p.20 ×3
unresolved
org
Beijing Shuzhifang Technology Co., Ltd.
p.20
unresolved
org
PT Citra Alam Cahaya
p.20 ×3
unresolved
org
PT Citra Alam Indah
p.20 ×3
unresolved
org
PT Cahaya Amanah Sentosa
p.20 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Bara Pratama
p.20 ×3
unresolved
org
Celesta Prime Technology Pte. Ltd.
p.20
unresolved
org
PT Cahaya Nusa Pratama
p.20 ×3
unresolved
org
PT Duta Alam Ekapratama
p.20 ×3
unresolved
org
PT Duta Alam Jaya
p.20 ×3
unresolved
org
PT Daya Anugerah Sejati Utama
p.20 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Agra Sejahtera
p.20 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Geopatra Energi
p.20 ×2
unresolved
org
PT Daya Mas Geopatra Pangrango
p.20
unresolved
org
PT DSSP Power Mas Sejahtera
p.20 ×2
unresolved
org
PT DSSP Power Sentosa
p.20 ×2
unresolved
org
PT DSST Dana Gemilang
p.20 ×2
unresolved
org
PT Duta Sarana Internusa
p.20 ×3
unresolved
org
PT Dalligent Solusi Indonesia
p.20 ×2
unresolved
org
PT Dian Semesta Investasi
p.20 ×2
unresolved
org
PT Daya Surya Mas Makmur
p.20 ×2
unresolved
org
PT Daya Sukses Makmur Selaras
p.20 ×2
unresolved
org
PT Dian Semesta Sentosa
p.20 ×2
unresolved
org
Dalligent Solutions Pte. Ltd.
p.20 ×2
unresolved
org
PT DSSE Energi Mas Utama
p.20
unresolved
org
PT DSSA Mas Infrastruktur
p.20
unresolved
org
PT Dwikarya Sejati Utama
p.20 ×3
unresolved
org
PT DSST Video Gemilang
p.20 ×2
unresolved
org
PT Energi Mas Anugerah Semesta
p.20
unresolved
org
PT Eka Mas Republik
p.20 ×3
unresolved
org
PT Era Mitra Selaras
p.20 ×3
unresolved
org
PT Eka Nusantara Gemilang
p.20 ×2
unresolved
org
PT GEMS Energy Indonesia
p.20 ×2
unresolved
org
GEMS Trading Resources Pte. Ltd.
p.20 ×2
unresolved
org
PT GWS Medika Prima
p.21 ×2
unresolved
org
PT GWS Medika Sejahtera
p.21 ×2
unresolved
org
Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd.
p.21
unresolved
org
Golden Prime Power Pte. Ltd.
p.21 ×2
unresolved
org
PT GWS Prima Sentosa
p.21 ×2
unresolved
org
PT GWS Era Medika
p.21 ×2
unresolved
org
Hillmas Coal Pte. Ltd.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Innovate Mas Indonesia
p.21 ×2
unresolved
org
Kalteng Investment Pte. Ltd.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Karya Cemerlang Persada
p.21 ×2
unresolved
org
PT Kuansing Inti Makmur
p.21 ×3
unresolved
org
PT Kuansing Inti Sejahtera
p.21 ×3
unresolved
org
PT Karya Mining Solution
p.21 ×3
unresolved
org
PT Manggala Alam Lestari
p.21 ×3
unresolved
org
PT Nusantara Indah Lestari
p.21 ×2
unresolved
org
PT Nusa Indah Permai
p.21 ×3
unresolved
org
PT Persada Makmur Sejahtera
p.21 ×2
unresolved
org
PT Persada Makmur Selaras Dua
p.21 ×2
unresolved
org
PT Roundhill Capital Indonesia
p.21 ×2
unresolved
org
PT Rolimex Kimia Nusamas
p.21
unresolved
org
PT Rolimex Suburin Hutani Persada
p.21
unresolved
org
PT Rimba Subur Lestari
p.21 ×3
unresolved
org
Shining Energy Pte. Ltd.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Surya Kalimantan Sejati
p.21 ×2
unresolved
org
PT Surya Kalimantan Sejati Dua
p.21 ×2
unresolved
org
PT Smplus Digital Investama
p.21 ×2
unresolved
org
PT Smplus Sentra Data
p.21 ×2
unresolved
org
Shaanxi North West Power Corporation
p.21
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.21 ×4
unresolved
org
PT Sarana Piranti Informatika
p.21 ×2
unresolved
org
PT Sintesa Sinergi Nusantara
p.21 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Rewired Xcellence
p.21 ×2
unresolved
org
PT Tanjung Belit Bara Utama
p.21 ×2
unresolved
org
PT Trisula Kencana Sakti
p.21 ×3
unresolved
org
PT Unsoco
p.21 ×3
unresolved
org
PT Wahana Alam Lestari
p.21 ×3
unresolved
org
PT Wahana Rimba Lestari
p.21 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.22
unresolved
org
Bank Indonesia
p.22 ×5
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.23 ×5
unresolved
org
Paper Tbk
p.23 ×5
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.23 ×5
unresolved
org
PT Elang Andalan Nusantara
p.23
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pembelian Kembali
p.25
unresolved
person
Hannywati Gunawan
· Notaris
p.28 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.28 ×2
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.28 ×3
unresolved
org
Golden Energy Mines Perdagangan Tbk
p.30 ×3
unresolved
org
Penyertaan Resources Limited
p.30
unresolved
org
PT Rolimex Kimia
p.30 ×2
unresolved
org
PT Bumi Kencana Eka
p.30 ×2
unresolved
org
PT DSSA Mas
p.30 ×2
unresolved
org
PT DSSE Energi Mas
p.30 ×2
unresolved
org
PT Energi Mas Anugerah
p.30 ×2
unresolved
org
PT Sinarmas Sukses
p.30 ×2
unresolved
org
Golden Energy Resources Limited
p.30 ×2
unresolved
org
PT Rolimex Suburin Hutani
p.31
unresolved
org
Sunshine Network Pte. Ltd.
p.32
unresolved
org
PT Daya Mas Geopatra
p.33
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.34
unresolved
org
PT EMR
p.69 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.79
unresolved
org
PT Sinar Mas Tunggal Franky Oesman Widjaja
p.80
unresolved
—
Dr.-Ing. Evita Herawati Legowo
p.80 ×4
unresolved
person
Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.
p.80 ×7
unresolved
—
Handhianto Suryo Kentjono
p.80
unresolved
—
Hermawan Tarjono
p.80
unresolved
—
Daniel Cahya
p.80
unresolved
person
Drs. Ahmad Rusdi
p.80
unresolved
person
Dirut
· Komisaris Utama
p.80
unresolved
person
Presdir
· Presiden Komisaris
p.80 ×2
unresolved
person
Dir
· Komisaris Independen
p.80
unresolved
person
Wapresdir
· Komisaris
p.80
unresolved
—
Non-Staff
p.80
unresolved
—
Non-Managerial
p.80
unresolved
—
Manager and above
p.80
unresolved
—
Diploma
p.80
unresolved
—
Hingga SMU
p.80
unresolved
org
Departemen Tenaga Kerja.
p.82
unresolved
org
PT Roundhill Capital
p.83
unresolved
org
PT GEMS Energy
p.83
unresolved
org
PT Bara Harmonis Batang Jambi
p.83
unresolved
org
PT Karya Cemerlang Jambi
p.83
unresolved
org
PT Berkat Nusantara Jambi
p.83
unresolved
org
PT Tanjung Belit Bara Jambi
p.83
unresolved
org
PT Rolimex Suburin
p.83
unresolved
org
PT Nusantara Indah
p.83
unresolved
org
PT Buana Bara
p.83
unresolved
org
PT Cahaya Amanah
p.83
unresolved
org
Holdings Pte. Ltd.
p.83
unresolved
org
PT Radhika Jananta
p.87
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.87 ×2
unresolved
org
PT DSSA Mas Sejahtera
p.87
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
· Notaris
p.87 ×4
unresolved
org
PT Austin Technology Telematika
p.89 ×2
unresolved
person
Elly Rustam
· Notaris
p.89
unresolved
org
Menteri
p.89
unresolved
person
Sofiany
p.89
unresolved
person
Ir. H. Soetami
p.94
unresolved
org
Arbitrase Di Indonesia
p.94
unresolved
org
PT Bank KB Bukopin Syariah
p.117 ×2
unresolved
org
PT KB Bukopin Finance
p.117
unresolved
org
PT Bukopin KB Finance
p.117
unresolved
org
PT Indo Trans Buana Multi Finance
p.117
unresolved
org
PT Bank Persyarikatan Indonesia
p.117
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.120
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.120
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.120
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.120
unresolved
org
Bank Devisa
p.120
unresolved
org
Koperasi Asta Sarana Jahtera
p.120
unresolved
person
H. Mas Mansyur
p.136
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.147
unresolved
org
Bapepam-LK
p.157 ×4
unresolved
person
Muktar Widjaja. Pada Tanggal Pendapat Segi
p.159 ×5
unresolved
person
CPA.
p.160
unresolved
—
Mona Angelique Susanto
· Kepala Unit Audit Internal
p.160
unresolved
person
Dr. Susi Susantijo
p.160 ×2
unresolved
person
H. Senior Partner
p.180
unresolved
org
Departemen Keuangan R.I.
p.180
unresolved
org
Departemen Keuangan R.
p.180
unresolved
person
Dr. Wahidin
p.180
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.