Skip to content
Back to announcement

20240605_DSSA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31646999_lamp1.pdf

Listing Text extracted DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 189

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                                                       JADWAL
                                                                                                                                                                           Tanggal Efektif                               :                          28 Maret 2024            Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                              :                  5 Juni 2024
                                                                                                                                                                           Masa Penawaran Umum                           :                       29 – 31 Mei 2024            Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik                                   :              5 Juni 2024




                                                                                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                           Tanggal Penjatahan                            :                            3 Juni 2024            Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                         :              6 Juni 2024

                                                                                                                                                                            PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
                                                                                                                                                                            FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                            INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN
                                                                                                                                                                            UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                            OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                            INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA.
                                                                                                                                                                            APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.


                                                                                                                                                                             PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI
                                                                                                                                                                             EFEKTIF




                                                                                                                                                                                                                                                                PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
                                                                                                                                                                                                                                                                                Kegiatan Usaha Utama:




                                                          OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                            Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
                                                                                                                                                                                                                                                                                     Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                                                        Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                                                                                                                                                                                                                                                    Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                     Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; Email : corsec@dss.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                Website: www.dssa.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
                                                                                                                                                                                                  DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                                                                            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                                                                                                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                           Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
                                                                                                                                                                           ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                                                                                                                                            Seri A      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.605.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
                                                                                                                                                                                               per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                                                                                                                                                                               Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                            Seri B      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.225.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
                                                                                                                                                                                               lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
                                                                                                                                                                                               B pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                            Seri C      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp836.690.000.000,- (delapan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
                                                                                                                                                                                               (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                                                                                                                                                                               Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

                                                                                                                                                                           Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024,
                                                                                                                                                                           sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Juni 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
                                                                                                                                                                                                                                                                                             DAN
                                                                                                                                                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
                                                                                                                                                                                     DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                                                               DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                                                                                                                                                     SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                     DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                                    SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                     DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                                                                                                                           Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
                                                                                                                                                                           Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                                                                                                                                            Seri A      :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.600.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                                                                                                                                                                               berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,187% (sebelas koma satu delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                                                                                                                                                                                               hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                            Seri B      :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.000.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                                                                                                                                                                               berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,679% (dua belas koma enam tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                                                                                                                                                                                               bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                            Seri C      :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp174.880.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                                                                                                                                                               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari Pendapatan yang
                                                                                                                                                                                               Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                                                                                                                                                           Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024,
                                                                                                                                                                           sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juni 2025 untuk Seri A, 5 Juni 2027 untuk Seri B, dan 5 Juni 2029 untuk Seri C.
                                                                                                                                                                            OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III
                                                                                                                                                                                                                               DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                                                                                                                                                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                            OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
                                                                                                                                                                            DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI,
                                                                                                                                                                            KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
                                                                                                                                                                            SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN
                                                                                                                                                                            DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

                                                                                                                                                                            PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI
                                                                                                                                                                            PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU
                                                                                                                                                                            DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
                                                                                                                                                                            PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
                                                                                                                                                                            DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
                                                                                                                                                                            UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN
                                                                                                                                                                            KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                                                                                            PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

                                                                                                                                                                            PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                                                                                                            DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                            RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN MENGINGAT HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK
                                                                                                                                                                            YANG BERGERAK DALAM BIDANG PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN BATU BARA. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK
                                                                                                                                                                            LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                            SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


        PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK                                                                                                                                        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
                                                                                                                                                                                                                                PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:

                                          Kantor Pusat:                                                                                                                                                                                                                AA (Double A)
                                                                                                                                                                                                                                                                      id                id
                                                                                                                                                                                                                                                                                          AA (sy) (Double A Syariah)
                                                                                                                                                                                                                 UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
            Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24                                                                                                                                                                   OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
     Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia                                                                                                                                                                        EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH NI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                                                                                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259;
                              Email : corsec@dss.co.id
                              Website: www.dssa.co.id
                                                                                                                                                                             PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA                       PT BCA Sekuritas                              PT BNI SEKURITAS                          PT MANDIRI SEKURITAS                PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk

                                                                                                                                                                                                                                                                                  WALI AMANAT:
                                                                                                                                                                                                                                                                             PT BANK KB BUKOPIN TBK.

                                                                                                                                                                                                                                                          Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2024
Page 2
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan
dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan Surat No. 146/CSDSS-12/2023 tanggal 15 Desember 2023
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang
Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023 (“UUP2SK”), dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan
telah menerima surat dari OJK No. S-50/D.04/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan
berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024”
dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI
sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-01328/BEI.PP2/02-2024 tanggal 2 Februari 2024.
Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Peraturan No. IX.A.2.

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Selanjutnya
penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai
tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab IX tentang Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal.


 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN
 UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG
 SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN
 INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH,
 KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI
 DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.


 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN
 UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM
 DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.


 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN
 SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA
 MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH
 KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ...........................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................... ii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK ........................................................................................................ xviii
RINGKASAN ...................................................................................................................................................... xx
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN .....................................................................................................1
         1. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN.............................................................................. 3
         2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN ...................................................... 17
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA .............................................................................................................. 35
III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................................... 40
IV.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
         USAHA .................................................................................................................................................... 44
         1. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ......................................................................................................... 44
         2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .......................................................... 44
         3. PERIZINAN................................................................................................................................................... 45
         4. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
            PEMEGANG SAHAM .................................................................................................................................... 45
         5. SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................................... 46
         6. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK ............................................................................................ 48
         7. PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK AFILIASI .................................................................................... 58
         8. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ...................................................................... 60
         9. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
            DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK ......................... 60
         10. ASURANSI.................................................................................................................................................... 61
         11. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ........................................................................................................... 61
         12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI .......................................................................................................... 61
         13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA ..................................... 69
V.       PERPAJAKAN........................................................................................................................................... 78
VI.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ..................................................................... 79
VII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................................................. 80
VIII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .................................................................................................. 82
IX.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH........................................... 94
X.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
         SUKUK MUDHARABAH .......................................................................................................................... 100
XI.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .............................................................................................................. 101




                                                                                  i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”          :    Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM dalam Pasal
                         1 angka 1, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UUP2SK, yaitu:
                         a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                             kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                             seseorang dengan:
                             1. suami atau istri;
                             2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                             3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                  dari cucu;
                             4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                  saudara yang bersangkutan; atau
                             5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                         b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                             kedua, baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan
                             seseorang dengan:
                             1. orang tua dan anak;
                             2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                             3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                         c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                             komisaris dari pihak tersebut;
                         d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                             terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                             komisaris, atau pengawas yang sama;
                         e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                             tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                             dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                             menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                             pihak dimaksud;
                         f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                             dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                             apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                             perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                             pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                             paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                             hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
                        Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
                        membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                        Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
                        pelunasan Dana Sukuk Mudharabah termasuk Denda dan/atau
                        Kompensasi Kerugian (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau
                        Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                        Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen
                        Pembayaran.

“Akad Mudharabah”   :   Berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum
                        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
                        Sentosa Tahap II Tahun 2024 antara Wali Amanat sebagai wakil
                        Pemegang Sukuk dengan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akad
                        Mudharabah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                        Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
                        2024 tanggal 8 Mei 2024 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai

                                    ii
Page 5
                                      cukup, berikut segala perubahan, penambahan dan/atau pernyataan
                                      kembali dari waktu ke waktu yang merupakan satu kesatuan dan
                                      bagian yang tidak terpisahkan dari Akad Mudharabah.

“Bank Kustodian”                  :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                                      melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                                      dalam UUPM.

“Bunga Obligasi”                  :   Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                                      kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
                                      Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
                                      Perwaliamanatan Obligasi.

“Bursa Efek”                      :   Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
                                      yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu
                                      perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang Rekening         :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Obligasi”                             tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                                      Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan
                                      oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Daftar Pemegang Rekening Sukuk   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Mudharabah”                           tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
                                      Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-
                                      data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Sukuk Mudharabah”           :   Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh
                                      Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang pada tanggal
                                      Emisi sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh
                                      miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai
                                      berikut:
                                      a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp44.600.000.000,- (empat
                                           puluh empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan
                                           Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
                                           besarnya Nisbah adalah 11,187% (sebelas koma satu delapan
                                           tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
                                           proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50%
                                           (tujuh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                                           370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
                                           Emisi; dan
                                      b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp228.000.000.000,- (dua
                                           ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                                           Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
                                           antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                           Nisbah adalah 12,679% (dua belas koma enam tujuh sembilan
                                           persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
                                           proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50%
                                           (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                                           3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                      c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp174.880.000.000,- (seratus
                                           tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta
                                           Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                           dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                           Mudharabah, dimana besarnya Nisbah adalah 13,425% (tiga
                                           belas koma empat dua lima persen) dari Pendapatan yang

                                                 iii
Page 6
                          Dibagihasilkan (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil
                          sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                          tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                          Tanggal Emisi.

                      Sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                      Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Denda”           :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                      keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                      Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                      tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana
                      yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak hari
                      keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                      harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                      ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                      Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”   :   Berarti surat pengantar Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                      Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                      Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi,
                      Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan
                      Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
                      Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
                      Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang,
                      Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah, Informasi Tambahan,
                      Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang
                      dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk
                      dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan
                      POJK No.36/2014.

“DMO”             :   Berarti kewajiban perusahaan untuk menjual sebagian batu bara dari
                      bagiannya kepada pembeli untuk kepentingan dalam negeri sesuai
                      peraturan yang berlaku.

“EBT”             :   Berarti adalah sumber energi yang yang dihasilkan dari sumber-
                      sumber alam yang dapat diperbaharui secara alami dan memiliki
                      dampak lingkungan yang lebih rendah dibandingkan dengan sumber
                      energi konvensional.

“Efek”            :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                      konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                      perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                      untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat
                      ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                      perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
                      atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
                      UUP2SK.

“Efek Syariah”    :   Berarti Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                      Modal.

“Emisi”           :   Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan
                      dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.


                                iv
Page 7
“ESDM”                         :   Berarti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                                   Indonesia.

“Force Majeure”                :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                                   kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
                                   gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah
                                   penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
                                   secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                                   memenuhi kewajibannya sampai dengan sebelum efektifnya
                                   pernyataan pendaftaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                   Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“FKP”                          :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil
                                   penjatahan atas nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin
                                   Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada pemesan
                                   melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“FPPO”                         :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang
                                   harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
                                   Penjamin Emisi Obligasi.

“FPPSU”                        :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu
                                   formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
                                   pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.

“Harga Penawaran”              :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
                                   dan/atau nilai Dana Sukuk Mudharabah.

“Hari Bursa”                   :   Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi
                                   perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang
                                   berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI
                                   tersebut.
“Hari Kalender”                :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                   Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur
                                   nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                   Indonesia.

“Hari Kerja”                   :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                                   nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau
                                   Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                   Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

“HGB”                          :   Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
                                   Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
                                   Pokok-Pokok Agraria.

“Informasi Tambahan”           :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                                   dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                                   kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Informasi Tambahan Ringkas”   :   Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
                                   pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                                   diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
                                   Pelaksana Emisi Obligasi sesuai POJK No. 9/2017.

“Jumlah Kewajiban”             :   Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                   Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Sukuk

                                              v
Page 8
                                       Mudharabah, yakni berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan
                                       Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat
                                       Keterlambatan (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Jumlah Terutang”                  :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                       Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                       perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi
                                       Obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi,
                                       Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
                                       waktu.

“KAP”                              :   Berarti Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
                                       melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian
                                       Perseroan.

“Kompensasi Kerugian”              :   Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                       Mudharabah berdasarkan Fatwah No. 43/DSN/MUI/VIII/2004
                                       sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam
                                       memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
                                       pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.

                                       Besarnya Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk
                                       pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk
                                       Mudharabah tersebut per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
                                       dari kewajiban yang tidak terbayar adalah sebagai berikut :
                                       a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar besarnya Rp208.333,- (dua
                                            ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) per hari;
                                       b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar besarnya Rp236.111,- (dua
                                            ratus tiga puluh enam ribu seratus sebelas Rupiah) per hari; dan
                                       c. Sukuk Mudharabah Seri C sebesar besarnya Rp250.000,- (dua
                                            ratus lima puluh ribu Rupiah) per hari;

“Konfirmasi Tertulis”              :   Berarti konfirmasi dalam bentuk surat mengenai saldo Sukuk
                                       Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau
                                       Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                                       Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk
                                       Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
                                       Hasil dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah.

“Konsultan Hukum”                  :   Berarti ahli hukum independen dan terdaftar di OJK yang ditunjuk
                                       Perseroan untuk memberikan pendapat hukum, dalam hal ini adalah
                                       Makes & Partners Law Firm.

“Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO”   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah
atau “KTUR”                            yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi/Sukuk
                                       Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
                                       RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakannya RUPO/RUPSU.

“KSEI”                             :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
                                       yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
                                       dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang
                                       dalam Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk
                                       Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
                                       dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah dan bertugas
                                       sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.



                                                  vi
Page 9
“Kustodian”                :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan/atau Sukuk
                               Mudharabah dan harta lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau
                               Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima dividen,
                               bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
                               Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                               ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
                               Kustodian yang telah mendapat Persetujuan OJK.

“Manajer Penjatahan”       :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                               menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7.
                               Dalam penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
                               PT Mandiri Sekuritas.

“Masa Penawaran”           :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                               pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur
                               dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
                               Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Masyarakat”               :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                               Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum
                               asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                               yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

“Menkumham”                :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                               (dahulu dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
                               Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
                               Indonesia atau nama lainnya).

“Nisbah Pemegang Sukuk     :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh
Mudharabah”                    karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                               Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
                               Dibagihasilkan (secara proporsional) yang disepakati Perseroan
                               untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                               sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                               Mudharabah.

“Notaris”                  :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan
                               terdaftar di OJK, dalam hal ini Liestiani Wang, S.H., M.Kn.

”Obligasi Berkelanjutan”   :   Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh
                               Perseroan secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui
                               Penawaran Umum Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi
                               Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
                               dan/atau obligasi tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) yang
                               dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing
                               tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan
                               dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi
                               Berkelanjutan sebesar Rp4.200.000.000.000,- (empat triliun dua
                               ratus miliar Rupiah). Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang
                               dilakukan secara bertahap selama periode Penawaran Umum
                               Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan dan
                               perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun
                               penerbitannya.

“Obligasi”                 :   Berarti Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
                               Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.052.520.000.000,-
                               (satu triliun lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta rupiah)

                                          vii
Page 10
                                  yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi, yang merupakan surat berharga
                                  bersifat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                  Obligasi melalui penawaran umum Obligasi yang dibuktikan dengan
                                  Sertifikat Jumbo Obligasi.

                                  Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                                  Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                                  kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                                  Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

”OJK”                         :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang
                                  independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                                  pengaturan,    pengawasan,    pemeriksaan,   dan   penyidikan
                                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                                  tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan peralihan dari
                                  Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                  Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012, sebagaimana terakhir
                                  diubah berdasarkan UUP2SK.

“OSS”                         :   Berarti penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui
                                  sistem online single submission.

“Pasar Modal”                 :   Berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                                  a. penawaran umum dan transaksi Efek;
                                  b. pengelolaan investasi;
                                  c. Emiten dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                                      diterbitkannya; dan
                                  d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pefindo”                     :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemegang Obligasi”           :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                  Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                                  pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                                  Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”           :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                  di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                  dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                  peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
                                  dan peraturan KSEI.

“Pemegang Sukuk Mudharabah”   :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
                                  Mudharabah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh dari
                                  Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang disimpan dan
                                  diadministrasikan dalam, terdiri dari: (i) Pemegang Rekening Efek
                                  pada KSEI atau yang melakukan investasi langsung atas Sukuk
                                  Mudharabah dan/atau (ii) Masyarakat yang melakukan investasi atas
                                  Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening Efek pada KSEI
                                  melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemeringkat”                 :   Berarti pihak yang melakukan usaha pemeringkatan atas (i) suatu
                                  Efek; dan/atau pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang
                                  Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek
                                  Indonesia atau perusahaan pemeringkat Efek lain yang terdaftar di
                                  OJK dan disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.



                                            viii
Page 11
“Pemerintah”                           :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”                       :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi atau Sukuk Mudharabah yang
                                           dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Efek kepada masyarakat
                                           berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam UUPM dan peraturan
                                           pelaksanaannya.

“Pendapatan Bagi Hasil”                :   Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
                                           dan harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                                           Mudharabah yang dibagi secara proporsional antara Sukuk
                                           Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk
                                           Mudharabah Seri C pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                           yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                           Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
                                           proporsional) yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
                                           Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian
                                           dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil.

                                           Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan oleh Direksi
                                           Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum Tanggal
                                           Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana
                                           diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Pendapatan Yang Dibagihasilkan”       :   Berarti Gross Profit atau Laba Bruto, yaitu pendapatan laba kotor
                                           konsolidasian Perseroan yang bergerak di bidang penyediaan tenaga
                                           listrik dan uap, perusahaan holding, bisnis pertambangan dan
                                           perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi
                                           (Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia
                                           (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan Anak) yang tidak
                                           bertentangan dengan prinsip syariah.

“Pengakuan Kewajiban Sukuk             :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah”                                Mudharabah, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas
                                           Kewajiban Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
                                           Sentosa Tahap II Tahun 2024 No. 13 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat
                                           di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta.

“Penawaran Umum Obligasi               :   Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian
Berkelanjutan I Dian Swastatika            Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan mengacu pada POJK
Sentosa Tahap I Tahun 2024”                No.C36/2014.

“Pengakuan Utang”                  :       Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                                           sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                                           Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 No. 10
                                           tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
                                           M.Kn, Notaris di Jakarta.

“Penitipan Kolektif”                   :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                           satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian
                                           sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Penjamin Emisi Obligasi”              :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                                           untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                           Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dalam
                                           hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
                                           PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
                                           Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-masing menjamin

                                                      ix
Page 12
                                      dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan
                                      pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat dan
                                      melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan, yang
                                      ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                      Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan
                                      KSEI.

“Penjamin Emisi Sukuk             :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
Mudharabah”                           untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                                      Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
                                      2024 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA
                                      Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah
                                      Sekuritas Indonesia Tbk atas nama Perseroan dan masing-masing
                                      menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas
                                      pembelian dan pembayaran sisa Sukuk Mudharabah yang tidak
                                      diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Sukuk
                                      Mudharabah kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan
                                      berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang
                                      telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.

“Penjamin Pelaksana Emisi         :   Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Obligasi”                             penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan I
                                      Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dalam hal ini adalah
                                      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas,
                                      PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai
                                      dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian
                                      Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk   :   Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas
Mudharabah”                           penyelenggaraan dan pelaksanaan emisi Sukuk Mudharabah
                                      Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dalam
                                      hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas,
                                      PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
                                      Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                                      Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

“Peraturan No. IX.A.1”            :   Berarti Peraturan No. IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
                                      No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan
                                      Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran sebagaimana diubah
                                      sebagian berdasarkan Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 Tahun
                                      2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan
                                      Aksi Korporasi secara Elektronik.

“Peraturan No. IX.A.2”            :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
                                      No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                      Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”            :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
                                      Bapepam dan LK No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                                      tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran       :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 3 tanggal 3 Mei 2024,
Obligasi”                             yang dibuat di hadapan hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris
                                      di Jakarta antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan
                                      pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.



                                                 x
Page 13
“Perjanjian Agen Pembayaran           :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 4 tanggal 3 Mei 2024,
Sukuk”                                    yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta
                                          antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
                                          Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pengembalian Dana Sukuk
                                          Mudharabah.

“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
KSEI”                                     pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-052/OBL/KSEI/0424
                                          tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Pendaftaran Sukuk         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Mudharabah di KSEI”                       Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan No.
                                          SP-009/SKK/KSEI/0424 tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di bawah
                                          tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Obligasi”                                 Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                                          Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
                                          Tahun 2024 No. 9 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan
                                          Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Penjaminan Emisi          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah”                         Sukuk Mudharabah sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                                          Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
                                          Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 No. 12 tanggal 8 Mei 2024,
                                          yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi”                                 sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                          Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
                                          No. 8 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang,
                                          S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan           :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah”                         sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                          Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
                                          2024 No. 11 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani
                                          Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Penawaran Umum            :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Obligasi Berkelanjutan”                   Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5
                                          tanggal 11 Desember 2023 sebagaimana diubah dengan Akta
                                          Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                          Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 4
                                          tanggal 11 Januari 2024, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
                                          Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
                                          I Tahun 2024 No. 13 tanggal 12 Februari 2024, Addendum III
                                          Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I
                                          Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5 tanggal 14 Maret
                                          2024, dan Addendum IV Pernyataan Penawaran Umum
                                          Berkelanjutan Obligasi Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
                                          I Tahun 2024 No. 21 tanggal 27 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat
                                          di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Penawaran Umum            :   Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Sukuk Berkelanjutan”                      Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun
                                          2024 No. 5 tanggal yang dibuat di hadapan 11 Desember 2023,

                                                     xi
Page 14
                                      sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan
                                      Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelajutan I
                                      Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 4 tanggal 11 Januari
                                      2024, Addendum II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                                      Sukuk Mudharabah Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I
                                      Tahun 2024 No. 13 tanggal 12 Februari 2024, Addendum III
                                      Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                                      Berkelajutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 5
                                      tanggal 14 Maret 2024, dan Addendum IV Pernyataan Penawaran
                                      Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelajutan I Dian
                                      Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 No. 21 tanggal 27 Maret
                                      2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn,
                                      Notaris di Jakarta.

“Perusahaan Anak”                 :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                                      dengan jumlah lebih dari 50,00% (lima puluh persen) sehingga
                                      laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
                                      dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Asosiasi”             :   Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham
                                      baik secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah
                                      penyertaan di antara 20,00% (dua puluh koma nol nol persen) sampai
                                      dengan 49,99% (empat puluh sembilan koma sembilan sembilan
                                      persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam perusahaan
                                      yang bersangkutan dan Perseroan memiliki pengaruh signifikan
                                      terhadap perusahaan tersebut.

“Perseroan”                       :   Berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., suatu perseroan terbatas
                                      terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                                      Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.

“Pernyataan Pendaftaran”          :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                                      dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan atau Perusahaan
                                      Publik.
“Pernyataan Pendaftaran Menjadi   :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Efektif”                              Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                                      diubah pada UUP2SK, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
                                      Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
                                      awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK.

“PLN”                             :   Berarti Perusahaan Listrik Negara adalah salah satu BUMN yang
                                      bergerak di bidang energi kelistrikan sebagai penyediaan energi
                                      nasional.

“POJK No. 3/2018”                 :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas
                                      POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 7/2017”                 :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen
                                      Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                                      Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”                 :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi
                                      Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
                                      Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”                :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                      Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

                                                xii
Page 15
“POJK No. 18/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                         Persyaratan Sukuk, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan POJK
                         No. 3/2018.

“POJK No. 19/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
                         yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
                         Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
                         Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
                         Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite
                         Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris
                         Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   :   Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
                         Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                         dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
                         Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
                         dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
                         dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                         yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                         Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun lima puluh dua miliar lima ratus
                         dua puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
                         a. Obligasi      Seri   A     dengan     jumlah     pokok     sebesar
                              Rp44.605.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus lima
                              juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
                              koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga
                              ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
                         b. Obligasi      Seri   B     dengan     jumlah     pokok     sebesar
                              Rp171.225.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar dua ratus
                              dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                              8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
                              waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.; dan
                         c. Obligasi      Seri   C     dengan     jumlah     pokok     sebesar
                              Rp836.690.000.000,- (delapan ratus tiga puluh enam miliar
                              enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                              tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun
                              dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                              Emisi.

                                   xiii
Page 16
                               Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                               Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                               kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                               Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6
                               Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Pokok Sukuk Mudharabah”   :   Berarti jumlah pokok kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                               Mudharabah dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebesar
                               Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh miliar empat
                               ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
                                a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                                    Rp44.600.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus juta
                                    Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                    dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                    Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,187% (sebelas
                                    koma satu delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang
                                    Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                    7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                    Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                    hari kalender sejak Tanggal Emisi;
                               b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok
                                    Rp228.000.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan miliar
                                    Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                    dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                    Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,679% (dua
                                    belas koma enam tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang
                                    Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                    8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                    Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal
                                    Emisi;
                               c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                                    Rp174.880.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar delapan
                                    ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                    Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                    Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
                                    adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari
                                    Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                    sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                                    tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima)
                                    Tahun sejak Tanggal Emisi.

                               Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah dapat berkurang dengan
                               pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah sesuai dengan Seri Sukuk
                               Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                               pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan
                               Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan dalam
                               pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Rekening Efek”            :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
                               Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk
                               Mudharabah yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
                               Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
                               yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                               Mudharabah, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.



                                         xiv
Page 17
“RUPO”                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
                              dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

“RUPSU”                   :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                              diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Satuan Pemindahbukuan”   :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat
                              dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
                              KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
                              Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”      :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                              diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
                              dan/atau kelipatannya, atau sesuai dengan syarat-syarat dan
                              ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran BEI No.
                              SE-00016/BEI/07-2021 perihal Parameter Perdagangan Efek Bersifat
                              Utang dan Sukuk di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA).

“Seri Obligasi”           1).
                          : Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu :
                              a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp44.605.000.000,-
                                 (empat puluh empat miliar enam ratus lima juta Rupiah) dengan
                                 tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
                                 per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari
                                 kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
                              b. Obligasi     Seri     B     dengan  jumlah    pokok    sebesar
                                 Rp171.225.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar dua ratus
                                 dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka
                                 waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                              c. Obligasi     Seri     C     dengan  jumlah    pokok    sebesar
                                 Rp836.690.000.000,- (delapan ratus tiga puluh enam miliar
                                 enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                 tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun
                                 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                                 Emisi.

                              Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat berkurang
                              sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
                              Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
                              pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                              Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian
                              Perwaliamanatan Obligasi.
“Seri Sukuk Mudharabah”   : Berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu :
                          2).

                              d.   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                                   Rp44.600.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus juta
                                   Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                   dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                   Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,187% (sebelas
                                   koma satu delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang
                                   Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                   7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                   Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                   hari kalender sejak Tanggal Emisi;


                                        xv
Page 18
                                  e.   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah pokok
                                       Rp228.000.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan miliar
                                       Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
                                       dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                       Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,679% (dua
                                       belas koma enam tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang
                                       Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                       8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
                                       Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal
                                       Emisi;
                                  f.   Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                                       Rp174.880.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar delapan
                                       ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                       Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                       Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
                                       adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari
                                       Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                       sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                                       tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima)
                                       Tahun sejak Tanggal Emisi;

                                  Jumlah dana masing-masing Seri Sukuk Mudharabah tersebut dapat
                                  berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk
                                  Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah dan/atau
                                  pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian kembali Sukuk
                                  Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Sukuk
                                  Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                                  Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                                  tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                  melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi
                                  Seri B, dan Obligasi Seri C.

“Sertifikat Jumbo Sukuk       :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah”                       Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                                  atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                                  Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk
                                  Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk
                                  Mudharabah Seri C.

“Sukuk Mudharabah”            :   Berarti Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
                                  Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
                                  Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh miliar empat
                                  ratus delapan puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Sukuk
                                  Mudharabah, yang diterbitkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                                  Sukuk Mudharabah melalui penawaran umum Sukuk Mudharabah
                                  yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Distribusi”          :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
                                  Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada KSEI
                                  beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                                  wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                  dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik
                                  paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
                                  kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah.

                                            xvi
Page 19
“Tanggal Emisi”                  :   Berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam
                                     Rekening Efek Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                     berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat
                                     Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari Perseroan,
                                     yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
                                     Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
                                     Mudharabah kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat
                                     dalam Informasi Tambahan ini.
“Tanggal Pelunasan Pokok         :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri
Obligasi”                            Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang
                                     Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening
                                     Obligasi, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran Bunga        :   Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh
Obligasi”                            tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya
                                     tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen
                                     Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Kembali      :   Berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi
Dana Sukuk Mudharabah”               jatuh tempo dan dapat ditagihkan seluruhnya dan wajib dibayar
                                     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan
                                     dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran,
                                     dengan memperhatikan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                     Mudharabah.
“Tanggal Pembayaran Pendapatan   :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil jatuh tempo
Bagi Hasil”                          dan wajib dibayar oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                                     yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Sukuk
                                     Mudharabah melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                                     ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                     Mudharabah.
“Tanggal Pencatatan”             :   Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Mudharabah dicatatkan di Bursa
                                     Efek Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
                                     Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Penjatahan”             :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
                                     Mudharabah yang wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
                                     setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
“USD”                            :   Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UU Cipta Kerja”                 :   Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                                     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                                     2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“UUPM”                           :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                                     sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UUP2SK.
“UUP2SK”                         :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                                     dan Penguatan Sektor Keuangan.
“UUPT”                           :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                                     Terbatas, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat”                    :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan pemegang Obligasi dan
                                     Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Bank KB Bukopin
                                     Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                                     negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.



                                               xvii
Page 20
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
“AMS”        :   PT Andalan Mas Sejahtera
“APS“        :   Alpha Prime Services Pte. Ltd.
“ASA”        :   PT Andalan Satria Abadi
“ASL”        :   PT Andalan Satria Lestari
“BBE”        :   PT Buana Bara Ekapratama
“BBEN”       :   PT Buana Bumi Energi
“BBM”        :   PT Bungo Bara Makmur
“BBU”        :   PT Bungo Bara Utama
“BHBA”       :   PT Bara Harmonis Batang Asam
“BIB”        :   PT Borneo Indobara
“BIC”        :   PT Buana Inti Citraprima
“BKES”       :   PT Bumi Kencana Eka Sejahtera
“BMS”        :   PT Buana Mas Sejahtera
“BNP”        :   PT Berkat Nusantara Permai
“BSA”        :   PT Berkat Satria Abadi
“BSL”        :   PT Barasentosa Lestari
“BST“        :   Beijing Shuzhifang Technology Co., Ltd.
“CAC”        :   PT Citra Alam Cahaya
“CAI”        :   PT Citra Alam Indah
“CAS”        :   PT Cahaya Amanah Sentosa
“CBP”        :   PT Cahaya Bara Pratama
“Celesta“    :   Celesta Prime Technology Pte. Ltd.
“CNP”        :   PT Cahaya Nusa Pratama
“DAE”        :   PT Duta Alam Ekapratama
“DAJ”        :   PT Duta Alam Jaya
“DASU”       :   PT Daya Anugerah Sejati Utama
“DMAS”       :   PT Daya Mas Agra Sejahtera
“DMGE”       :   PT Daya Mas Geopatra Energi
“DMGP”       :   PT Daya Mas Geopatra Pangrango
“DPMS”       :   PT DSSP Power Mas Sejahtera
“DPS”        :   PT DSSP Power Sentosa
“DSDG”       :   PT DSST Dana Gemilang
“DSI”        :   PT Duta Sarana Internusa
“DSID”       :   PT Dalligent Solusi Indonesia
“DSMI”       :   PT Dian Semesta Investasi
“DSMM”       :   PT Daya Surya Mas Makmur
“DSMS”       :   PT Daya Sukses Makmur Selaras
“DSMT”       :   PT Dian Semesta Sentosa
“DSPL“       :   Dalligent Solutions Pte. Ltd.
“DSSE EMU“   :   PT DSSE Energi Mas Utama
“DSSI”       :   PT DSSA Mas Infrastruktur
“DSST”       :   PT DSST Mas Gemilang
“DSU”        :   PT Dwikarya Sejati Utama
“DSVG”       :   PT DSST Video Gemilang
“EMAS”       :   PT Energi Mas Anugerah Semesta
“EMR”        :   PT Eka Mas Republik
“EMS”        :   PT Era Mitra Selaras
“ENG”        :   PT Eka Nusantara Gemilang
“GEI”        :   PT GEMS Energy Indonesia
“GEMS”       :   PT Golden Energy Mines Tbk
“GEMSTR“     :   GEMS Trading Resources Pte. Ltd.

                                                  xviii
Page 21
“GMP”       :   PT GWS Medika Prima
“GMS”       :   PT GWS Medika Sejahtera
“Golden“    :   Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd.
“GPP“       :   Golden Prime Power Pte. Ltd.
“GPS”       :   PT GWS Prima Sentosa
“GWEM”      :   PT GWS Era Medika
“Hillmas“   :   Hillmas Coal Pte. Ltd.
“IMI”       :   PT Innovate Mas Indonesia
“IMU”       :   PT Innovate Mas Utama
“KALTENG“   :   Kalteng Investment Pte. Ltd.
“KCP”       :   PT Karya Cemerlang Persada
“KIM”       :   PT Kuansing Inti Makmur
“KIS”       :   PT Kuansing Inti Sejahtera
“KMG”       :   PT Kuningan Mas Gemilang
“KMS”       :   PT Karya Mining Solution
“MAL”       :   PT Manggala Alam Lestari
“NIL”       :   PT Nusantara Indah Lestari
“NIP”       :   PT Nusa Indah Permai
“PMS”       :   PT Persada Makmur Sejahtera
“PMSD”      :   PT Persada Makmur Selaras Dua
“RCI”       :   PT Roundhill Capital Indonesia
“RKN”       :   PT Rolimex Kimia Nusamas
“RSHP”      :   PT Rolimex Suburin Hutani Persada
“RSL”       :   PT Rimba Subur Lestari
“SE“        :   Shining Energy Pte. Ltd.
“SKS”       :   PT Surya Kalimantan Sejati
“SKSD”      :   PT Surya Kalimantan Sejati Dua
“SMDI”      :   PT Smplus Digital Investama
“SMSD”      :   PT Smplus Sentra Data
“SNWP“      :   Shaanxi North West Power Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
“SPI”       :   PT Sarana Piranti Informatika
“SSDP”      :   PT Smplus Sentra Data Persada
“SSN”       :   PT Sintesa Sinergi Nusantara
“SSS”       :   PT Sinarmas Sukses Sejahtera
“SRXC”      :   PT Sinarmas Rewired Xcellence
“TBBU”      :   PT Tanjung Belit Bara Utama
“TKS”       :   PT Trisula Kencana Sakti
“USC”       :   PT Unsoco
“WAL”       :   PT Wahana Alam Lestari
“WRL”       :   PT Wahana Rimba Lestari




                                                xix
Page 22
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan
ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang penyediaan
tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan (real estat), infrastruktur,
konsultasi manajemen, dan perusahaan holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. merencanakan, membangun, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik serta fasilitas-fasilitas yang
    berkaitan;
b. mengoperasikan pembangkit uap, memproduksi, dan mendistribusikan uap;
c. melakukan usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu
    (tanpa ada kekhususan tertentu);
d. melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat, termasuk ruang
    perkantoran, kawasan perdagangan, kawasan hunian (rumah tapak, rumah toko dan rumah susun) beserta
    fasilitas pendukungnya;
e. mendirikan dan/atau menjalankan usaha dalam bidang infrastruktur termasuk mendirikan/membangun
    infrastruktur telekomunikasi dan jasa penunjang telekomunikasi di bidang pemilikan dan/atau penyediaan
    dan/atau penyewaan menara berikut fasilitas pendukungnya;
f. melakukan usaha konsultasi manajemen, termasuk bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
    permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
    berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
    daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi;
g. melakukan kegiatan investasi pada perusahaan lain.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan secara langsung oleh
Perseroan adalah bisnis penyediaan tenaga listrik dan & uap dan perusahaan holding.

PROSPEK USAHA

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global. Data Badan
Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2023 tetap tumbuh kuat
sebesar 4,94% (yoy), meskipun sedikit melambat dari pertumbuhan pada triwulan sebelumnya yang sebesar
5,17% (yoy). Kedepannya pertumbuhan ekonomi akan didukung oleh permintaan domestik, baik konsumsi
swasta dan Pemerintah, maupun investasi. Dengan perkembangan tersebut, Bank Indonesia memperkirakan
pertumbuhan ekonomi 2023 tetap pada kisaran 4,5%-5,3%.

Di bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara, meskipun permintaan dan harga batu bara diperkirakan
masih tetap tinggi, bisnis batu bara tetap perlu bersiap menghadapi kemungkinan terjadinya permintaan batu
bara yang regresif, sejalan dengan maraknya aksi dekarbonisasi global, termasuk di Indonesia.

Di bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap, dalam rangka mendukung rencana emisi nol bersih dunia,
pemerintah Indonesia mendorong penggunaan EBT dalam transformasi ekonomi Indonesia. Pemerintah
menargetkan porsi pembangunan pembangkit listrik baru berbahan EBT yang semakin meningkat, menggantikan
pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar fosil.



                                                           xx
Page 23
Di bisnis teknologi, prospek bisnis akan semakin terbuka sejalan dengan target pemerintah Indonesia dalam
mengembangkan infrastruktur dan ekonomi digital. Pertumbuhan pengguna internet yang pesat memberikan
fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi transformasi digital. Terciptanya prasarana
infrastruktur teknologi yang terintegrasi dan berkualitas tinggi tentunya sangat dibutuhkan.

Di bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia, prospek pengadaan pupuk dan pestisida di Indonesia masih
sangat menjanjikan, mempertimbangkan posisi Indonesia sebagai negara agraris. Kebutuhan pupuk dan
pestisida akan meningkat seiring dengan bertambahnya kebutuhan pangan masyarakat. Selain itu,
ditetapkannya Program Mandatori B35 sebagai kelanjutan Program Mandatori B30 oleh pemerintah Indonesia
diperkirakan akan membuka peluang peningkatan permintaan beberapa bahan kimia yang berfungsi sebagai
katalis untuk industri biodiesel.

PEMASARAN

Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara

Penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak dialokasikan untuk memenuhi kebijakan DMO minimal 25%
dari total produksi batu bara dan/atau kebutuhan pasar domestik serta pasar ekspor, seperti Tiongkok, India,
Jepang, dan Korea. Untuk mendukung penjualan batu bara di pasar domestik, Perseroan telah memiliki kontrak
penjualan jangka panjang langsung dengan PLN, anak perusahaan grup Sinarmas, dan beberapa pelanggan
lainnya, termasuk untuk proyek-proyek smelter nasional.

Untuk meningkatkan kinerja penambangan, Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa berupaya
memaksimalkan kinerja operasi dari setiap aset yang dimiliki dengan tetap memperhatikan prinsip kesehatan
dan keselamatan kerja untuk mempertahankan lingkungan kerja yang aman tanpa kecelakaan yang
menyebabkan korban jiwa, lebih responsif dalam memitigasi faktor cuaca, berhati-hati dalam melakukan belanja
modal, tetap konsisten dalam mengembangkan infrastruktur untuk mendukung strategi pengembangan
pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.

Penyediaan Tenaga Listrik & Uap

Perseroan mengoperasikan dan memproduksi listrik dan uap dari pembangkit listrik captive Perseroan yang
seluruhnya dipasok untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yaitu ke PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan
PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills berdasarkan kontrak jangka panjang penjualan tenaga listrik.

Teknologi

Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas
area layanan bisnis teknologi di beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan
menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan
kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.

Dalam rangka untuk melakukan pengembangan bisnis multimedia, Perseroan melalui Perusahaan Anak
berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas area layanan bisnis teknologi di
beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil
dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang
kompetitif.

Dengan melihat peluang besar yang ada dalam era perkembangan teknologi informasi ini, Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga telah berinvestasi ke dalam bisnis teknologi. Perseroan melalui Perusahaan Anak telah
melakukan investasi pada PT Elang Andalan Nusantara, suatu perusahaan yang menaungi bisnis dompet digital
DANA dan investasi pada perusahaan teknologi lainnya. Strategi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan
pemasaran bisnis teknologi Perseroan dan mendukung komitmen Perseroan dalam melakukan transformasi
digital.




                                                    xxi
Page 24
Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi
kebutuhan industri dalam negeri seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan berbagai industri lainnya.
Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada pupuk, pestisida, dan bahan
kimia di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan
Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat
rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia
lainnya.
2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
 Nama Obligasi                             :   Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
                                               Tahun 2024.
 Jenis Obligasi                            :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                               Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                               sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
                                               Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                               Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
                                               kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
                                               diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
                                               kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
                                               Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
                                               atau Pemegang Rekening.
 Target Dana Obligasi Berkelanjutan I      :   Sebesar Rp4.200.000.000.000,- (empat triliun dua ratus miliar
 Yang Akan Dihimpun                            Rupiah)
 Jumlah Pokok Obligasi Berkelanjutan I     :   Sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun lima puluh dua
 Tahap II                                      miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) dengan rincian:
                                               - Seri A sebesar Rp44.605.000.000,- (empat puluh empat
                                                    miliar enam ratus lima juta Rupiah)
                                               - Seri B sebesar Rp171.225.000.000,- (seratus tujuh puluh
                                                    satu miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah)
                                               - Seri C sebesar Rp836.690.000.000,- (delapan ratus tiga
                                                    puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh juta
                                                    Rupiah)
 Harga Penawaran                           :   100,00% dari Jumlah Pokok Obligasi.

 Seri dan Jangka Waktu Obligasi            :   Seri A: selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender.
                                               Seri B: selama 3 (tiga) tahun.
                                               Seri C: selama 5 (lima) tahun.

 Tingkat Bunga Obligasi                    :   a.   Obligasi Seri A : 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
                                                    tahun.
                                               b.   Obligasi Seri B : 8,50% (delapan koma lima nol persen)
                                                    per tahun.
                                               c.   Obligasi Seri C : 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                                                    tahun.

 Periode Pembayaran Bunga                  :   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
                                               tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Tingkat
                                               Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari
                                               nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
                                               yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
                                               (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                                               adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.


                                                     xxii
Page 25
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi       :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah
                                            sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
                                            dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan                   :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi             :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                                 :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa
                                            barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
                                            pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak
                                            dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan
                                            Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak
                                            bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                                            kemudian hari, kecuali harta kekayaan perseroan yang
                                            dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
                                            jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua
                                            krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak
                                            istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah
                                            paripassu      tanpa     preferen   berdasarkan    Perjanjian
                                            Perwaliamanatan sesuai dengan Pasal 1131 dan Pasal 1132
                                            Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Hasil Pemeringkatan Efek                :   idAA   (Double A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Pembelian Kembali (buy back) Obligasi   :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                            melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
                                            Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan
                                            dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan untuk
                                            pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan untuk
                                            kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                            dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok         :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Obligasi (“sinking fund”)                   fund) untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
                                            mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                            Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana Penggunaan Dana
                                            hasil Penawaran Umum Obligasi.

Hak-hak Pemegang Obligasi               :   Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
                                            Penawaran Umum.

Rapat Umum Pemegang Obligasi            :   RUPO dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
                                            tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                                            Mengenai RUPO diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini
                                            mengenai Penawaran Umum.

Wali Amanat                             :   PT Bank KB Bukopin Tbk.

Agen Pembayaran                         :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.




                                                   xxiii
Page 26
3.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

 Nama Sukuk Mudharabah                :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
                                          Tahap II Tahun 2024.
 Target Dana Sukuk Mudharabah         :   Sebesar Rp2.800.000.000.000,- (dua triliun delapan ratus
 Berkelanjutan I Yang Akan Dihimpun       miliar Rupiah)
 Jumlah Dana Sukuk Mudharabah         :   Sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh
 Berkelanjutan I Tahap II                 miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian:
                                          a.   Sukuk Mudharabah Seri A, dengan jumlah Dana Sukuk
                                               Mudharabah sebesar Rp44.600.000.000,- (empat puluh
                                               empat miliar enam ratus juta Rupiah).
                                          b.   Sukuk Mudharabah Seri B, dengan jumlah Dana Sukuk
                                               Mudharabah sebesar Rp228.000.000.000,- (dua ratus dua
                                               puluh delapan miliar Rupiah).
                                          c.   Sukuk Mudharabah Seri C, dengan jumlah Dana Sukuk
                                               Mudharabah sebesar Rp174.880.000.000,- (seratus tujuh
                                               puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta
                                               Rupiah).
 Harga Penawaran                      :   100,00% dari Jumlah Pokok Sukuk Mudharabah.
 Seri dan Jangka Waktu                :   a.   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga
                                               ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi.
                                          b.   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga)
                                               tahun sejak Tanggal Emisi.
                                          c.   Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima)
                                               tahun sejak Tanggal Emisi.
 Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil     :   a.   Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                               nisbah adalah 11,187% (sebelas koma satu delapan tujuh
                                               persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
                                               proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                               7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                                          b.   Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                               nisbah adalah 12,679% (dua belas koma enam tujuh
                                               sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                               (secara proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                               ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
                                               tahun;
                                          c.   Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                               Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
                                               nisbah adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima
                                               persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (secara
                                               proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                               9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun.
 Periode Pembayaran Pendapatan Bagi   :   Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai
 Hasil                                    dengan tanggal pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi
                                          Hasil. Pendapatan Bagi Hasil tersebut merupakan persentase
                                          per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
                                          Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun


                                                 xxiv
Page 27
                                         adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                                         bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk       :   Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan
Mudharabah                               dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,-
                                         (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan                :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk             :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Mudharabah
Jaminan                              :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu agunan
                                         khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak
                                         bergerak, atau pendapatan milik Perseroan dalam bentuk
                                         apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh
                                         harta kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak
                                         maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                         yang akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan
                                         Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
                                         menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada
                                         semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
                                         tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk
                                         Mudharabah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan
                                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sesuai
                                         dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
                                         Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hasil Pemeringkatan Sukuk            :   idAA (sy) (Double A Syariah) dari Pefindo.
Mudharabah
Pembelian Kembali (buy back) Sukuk   :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk
Mudharabah                               sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun
                                         setelah tanggal penjatahan.
                                         Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan
                                         tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk
                                         Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                                         dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                                         peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Pelunasan Sukuk      :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking
Mudharabah (“sinking fund”)              fund) untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
                                         untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
                                         Umum Sukuk Mudharabah dengan tujuan rencana
                                         penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                                         Mudharabah.
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah    :   Diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan ini mengenai
                                         Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Sukuk            :   Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (”RUPSU”) dapat
Mudharabah                               diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
                                         dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
                                         Mengenai RUPSU diuraikan dalam Bab I Informasi Tambahan
                                         ini mengenai Penawaran Umum.
Wali Amanat                          :   PT Bank KB Bukopin Tbk.
Agen Pembayaran                      :   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.


                                                xxv
Page 28
4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1.   Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet EMR, yang seluruhnya akan
     disalurkan melalui pemberian pinjaman ke EMR secara langsung dari Perseroan. Dana yang telah diterima
     oleh EMR akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada
     wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic;
     dan
2.   Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general
     corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk :

1.   Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet EMR, yang seluruhnya akan
     disalurkan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah ke EMR secara
     langsung dari Perseroan . Dana yang telah diterima oleh EMR akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang
     berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati
     oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic; dan
2.   Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general
     corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana.

5.   STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 29 Juni 2020, dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana
ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0051729.AH.01.02.TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan tanggal 28 Juli 2020, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0313278 tanggal 28 Juli
2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0122514.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 28 Juli
2020 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tertanggal 30 April 2024, yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp250,- per saham
           Nama Pemegang Saham
                                                    Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)            %
 Modal Dasar                                          2.400.000.000         600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Sinar Mas Tunggal                                    461.552.320          115.338.080.000          59,9
 Masyarakat                                              154.894.673           38.723.668.250          20,1
 Saham treasuri                                          154.105.327           38.526.309.250          20,0
 Jumlah Modal Disetor                                    770.552.320          192.638.080.000         100,0
 Jumlah Saham dalam Portepel                           1.629.447.680          407.361.920.000             -

6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network Limited), berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00376/2.1090/AU.1/02/0155-3/1/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Maria Leckzinska
dengan opini tanpa modifikasian.


                                                     xxvi
Page 29
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                               31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                                       2023                       2022
 Total Aset Lancar                                                                   1.382.739.707              2.263.805.559
 Total Aset Tidak Lancar                                                             1.680.533.310              4.233.375.718
 Total Aset                                                                          3.063.273.017              6.497.181.277
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                                        825.666.875              1.667.438.300
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                                       516.790.956              1.771.757.630
 Total Liabilitas                                                                    1.342.457.831              3.439.195.930
 Total Ekuitas                                                                       1.720.815.186              3.057.985.347

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                 (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                                31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                                       2023                       2022
 Pendapatan Usaha                                                                    5.014.659.972              5.956.105.798
 Beban Pokok Penjualan                                                               2.942.400.531              3.318.073.368
 Laba Kotor                                                                          2.072.259.441              2.638.032.430
 Laba Usaha                                                                          1.254.787.712              1.777.131.078
 Laba Sebelum Pajak                                                                  1.181.069.686              1.600.348.213
 Laba Tahun Berjalan                                                                   865.313.519              1.298.163.594

RASIO-RASIO PENTING
                                                                                  (dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
                                                                                              31 Desember
                              Keterangan
                                                                                     2023                       2022
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan Usaha                                                                         (15,81)%                   175,12%
 Laba Tahun Berjalan                                                                      (33,34)%                   397,53%
 Total Aset                                                                               (52,85)%                   110,87%
 Total Liabilitas                                                                         (60,97)%                   172,98%
 Total Ekuitas                                                                            (43,73)%                    67,91%
 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak/Pendapatan usaha                                                       23,55%                      26,87%
 Pendapatan usaha/Total aset                                                              163,70%                      91,67%
 Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha                                                      17,26%                      21,80%
 Laba tahun berjalan/Total aset (ROA)                                                      28,25%                      19,98%
 Laba tahun berjalan/Total ekuitas (ROE)                                                   50,29%                      42,45%
 Rasio EBITDA (EBITDA/Pendapatan usaha)                                                    30,29%                      34,80%
 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                        1,67x                      1,36x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                       0,78x                      1,12x
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                                           0,44x                      0,53x
 Interest Coverage Ratio 1)                                                                 23,54x                     15,43x
 Debt Service Coverage Ratio 2)                                                              8,49x                      3,56x
Catatan:
1)
    Merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga bersih.
2)
    Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang
    akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun




                                                              xxvii
Page 30
7.        KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:

                                                                                            Tahun              Kepemilikan    Kontribusi
                                                       Kegiatan          Tahun
 No         Nama Perusahaan            Domisili                                             Penyertaan         Perseroan      Pendapatan*
                                                       Utama             Beroperasi
                                                                                            Perseroan          (%)            (%)
                                                          Kepemilikan secara langsung
     1.     PT Golden Energy Mines
                                                        Perdagangan
            Tbk (GEMS)*                     Jakarta                            2010              2009            51,00           57,87
                                                          batubara
            (melalui/through GEAR)
     2.     Golden Energy and
                                                         Penyertaan
            Resources Limited           Singapura                              1995                -                -            33,88
                                                           saham
            (GEAR)**
     3.     PT Rolimex Kimia
                                            Jakarta     Perdagangan            1989              2008            99,50           4,15
            Nusamas (RKN)
     4.     PT Bumi Kencana Eka                          Penyertaan
                                            Jakarta                              -               2010            99,99             -
            Sejahtera (BKES)                               saham
     5.     PT DSST Mas Gemilang                         Penyertaan
                                            Jakarta                              -               2012            99,99           1,84
            (DSST)                                         saham
     6.     PT DSSA Mas                                  Penyertaan
                                            Jakarta                              -               2013            99,94             -
            Infrastruktur (DSSI)                           saham
     7.     PT DSSE Energi Mas                           Penyertaan
                                            Jakarta                            2020              2014            99,99           1,46
            Utama (DSSE EMU)                               saham
     8.     PT Energi Mas Anugerah                       Penyertaan
                                       Tangerang                                 -               2020            99,99             -
            Semesta (EMAS)                                 saham
     9.     PT Sinarmas Sukses                           Penyertaan
                                            Jakarta                              -               2012            99,99             -
            Sejahtera (SSS)                                saham
Catatan:
*Kontribusi pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023.
** Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melepas seluruh kepemilikan atas Perusahaan Anak “Golden Energy
Resources Limited (GEAR)”.

                                                                                                                    Tahun      Kepemilikan
                                                                                                    Tahun
 No                  Nama Perusahaan                  Domisili           Kegiatan Utama                          Penyertaan      Efektif
                                                                                                  Beroperasi
                                                                                                                  Perseroan   Perseroan (%)
                                                        Kepemilikan secara tidak langsung
  1.       PT Roundhill Capital Indonesia              Jakarta          Penyertaan saham               2014        2009           51,5
                                                                         dan perdagangan
  2.       PT Kuansing Inti Makmur                     Jambi           Pertambangan batu               2005        2009           51,0
                                                                                 bara
  3.       PT Trisula Kencana Sakti               Kalimantan Tengah    Pertambangan batu               2008        2010           51,0
                                                                                 bara
  4.       GEMS Trading Resources Pte. Ltd.           Singapura            Perdagangan                 2012        2012           51,0
  5.       PT Karya Mining Solution                    Jakarta          Jasa pertambangan                -         2013           51,5
  6.       PT GEMS Energy Indonesia                    Jakarta             Perdagangan                   -         2015           51,0
  7.       PT Era Mitra Selaras                        Jakarta          Penyertaan saham                 -         2016           51,0
  8.       PT Dwikarya Sejati Utama                    Jakarta          Modal ventura dan                -         2018           51,0
                                                                      manajemen konsultasi
  9.       PT Unsoco                                   Jakarta            Jasa konsultasi                -         2018           51,0
                                                                               manajemen




                                                                      xxviii
Page 31
                                                                                               Tahun      Kepemilikan
                                                                                 Tahun
No           Nama Perusahaan             Domisili         Kegiatan Utama                    Penyertaan      Efektif
                                                                               Beroperasi
                                                                                             Perseroan   Perseroan (%)
10.   PT Borneo Indobara                 Jakarta         Pertambangan batu       2005          2009          51,0
                                                                  bara
11.   PT Bara Harmonis Batang Asam        Jambi          Pertambangan batu       2010         2010           51,0
                                                                  bara
12.   PT Karya Cemerlang Persada          Jambi          Pertambangan batu       2011         2010           51,0
                                                                  bara
13.   PT Bungo Bara Utama                 Jambi          Pertambangan batu       2017         2010           51,0
                                                                  bara
14.   PT Berkat Nusantara Permai          Jambi          Pertambangan batu         -          2010           51,0
                                                                  bara
15.   PT Tanjung Belit Bara Utama         Jambi          Pertambangan batu         -          2010           51,0
                                                                  bara
16.   PT Kuansing Inti Sejahtera          Jambi          Pertambangan batu         -          2017           51,0
                                                                  bara
17.   PT Bungo Bara Makmur                Jambi          Pertambangan batu       2019         2017           51,0
                                                                  bara
18.   PT Wahana Rimba Lestari            Jakarta         Pertambangan batu         -          2016           51,0
                                                                  bara
19.   PT Berkat Satria Abadi             Jakarta         Pertambangan batu         -          2016           51,0
                                                                  bara
20.   PT Duta Sarana Internusa           Jakarta           Jasa konsultasi         -          2018           51,0
                                                               manajemen
21.   PT Barasentosa Lestari             Jakarta         Pertambangan batu       2015         2018           51,0
                                                                bara dan
                                                           pengembangan
                                                          pembangkit listrik
                                                           mulut tambang
22.   PT Rolimex Suburin Hutani          Jakarta        Perdagangan pupuk          -          2008           69,7
      Persada
23.   PT Citra Alam Indah                Jakarta               Perdagangan         -          2011           99,9
24.   PT Andalan Satria Lestari          Jakarta               Perdagangan       2015         2012           99,9
25.   PT Nusantara Indah Lestari         Jakarta          Perdagangan dan          -          2009           99,9
                                                         pertambangan batu
                                                                  bara
26.   PT Wahana Alam Lestari             Jakarta          Perdagangan dan          -          2009           99,9
                                                         pertambangan batu
                                                                  bara
27.   PT Manggala Alam Lestari           Jakarta         Pertambangan batu       2015         2009           99,9
                                                                  bara
28.   PT Rimba Subur Lestari         Sumatera Selatan    Pertambangan batu         -          2012           99,9
                                                                  bara
29.   PT Buana Bara Ekapratama           Jakarta         Pertambangan batu       2017         2012           99,9
                                                                  bara
30.   PT Duta Alam Ekapratama            Jakarta         Pertambangan batu         -          2012           99,9
                                                                  bara



                                                        xxix
Page 32
                                                                                                   Tahun      Kepemilikan
                                                                                     Tahun
No            Nama Perusahaan               Domisili         Kegiatan Utama                     Penyertaan      Efektif
                                                                                   Beroperasi
                                                                                                 Perseroan   Perseroan (%)
31.   PT Andalan Satria Abadi               Jakarta        Pertambangan batu           -           2012          99,9
                                                                     bara
32.   PT Duta Alam Jaya                     Jakarta        Pertambangan batu           -          2012           99,9
                                                                     bara
33.   PT Buana Inti Citraprima              Jakarta        Pertambangan batu           -          2012           99,9
                                                                     bara
34.   PT Citra Alam Cahaya                  Jakarta        Pertambangan batu           -          2012           99,9
                                                                     bara
35.   PT Cahaya Nusa Pratama                Jakarta        Pertambangan batu           -          2012           99,9
                                                                     bara
36.   PT Nusa Indah Permai              Sumatera Selatan   Pertambangan batu           -          2009           99,9
                                                                     bara
37.   PT Cahaya Bara Pratama                Jakarta        Pertambangan batu           -          2014           99,9
                                                                     bara
38.   PT Cahaya Amanah Sentosa              Jakarta        Pertambangan batu           -          2017           99,9
                                                                     bara
39.   PT Innovate Mas Utama                 Jakarta         Penyertaan saham           -          2014           99,9
40.   Golden Multimedia Holdings Pte.      Singapura        Penyertaan saham           -          2014           99,9
      Ltd.
41.   Celesta Prime Technology Pte.        Singapura        Penyertaan saham           -          2014           99,9
      Ltd.
42.   Dalligent Solutions Pte. Ltd.        Singapura        Penyertaan saham           -          2020           56,7
43.   PT Dalligent Solusi Indonesia         Jakarta              Informasi dan       2020         2020           56,7
                                                                  komunikasi
44.   Beijing Shuzhifang Technology         Beijing        Penelitian ilmiah dan     2020         2020           56,7
      Co., Ltd.                                                  jasa teknologi
45.   Sunshine Network Pte. Ltd.           Singapura        Penyertaan saham           -          2014           99,9
46.   PT Dian Semesta Sentosa               Jakarta         Penyertaan saham           -          2018           99,9
47.   PT Buana Mas Sejahtera                Jakarta         Penyertaan saham           -          2016           99,9
48.   PT DSST Dana Gemilang                 Jakarta         Penyertaan saham           -          2021           99,9
49.   PT Dian Semesta Investasi             Jakarta         Penyertaan saham           -          2022           99,9
50.   PT DSST Video Gemilang                Jakarta         Penyertaan saham           -          2022           99,9
51.   PT Buana Bumi Energi                  Jakarta         Penyertaan saham           -          2011           99,9
52.   Golden Prime Power Pte. Ltd.         Singapura        Penyertaan saham           -          2016           99,9
53.   Shining Energy Pte. Ltd.             Singapura        Penyertaan saham           -          2016           99,9
54.   Alpha Prime Services Pte. Ltd.       Singapura        Penyertaan saham           -          2016           99,9
55.   PT DSSP Power Mas Sejahtera           Jakarta         Penyertaan saham           -          2015           99,9
56.   PT Andalan Mas Sejahtera              Jakarta         Penyertaan saham         2023         2016           99,9
57.   PT DSSP Power Sentosa                 Jakarta          Jasa penunjang            -          2015           99,9
                                                                 tenaga listrik
58.   Hillmas Coal Pte. Ltd.               Singapura        Penyertaan saham           -          2016           99,9
59.   PT Persada Makmur Sejahtera           Jakarta        Pertambangan batu           -          2016           99,9
                                                                     bara
60.   PT Persada Makmur Selaras Dua         Jakarta        Pertambangan batu                      2017           99,9
                                                                     bara



                                                           xxx
Page 33
                                                                                                         Tahun       Kepemilikan
                                                                                          Tahun
 No           Nama Perusahaan                  Domisili          Kegiatan Utama                       Penyertaan       Efektif
                                                                                        Beroperasi
                                                                                                       Perseroan    Perseroan (%)
 61.   PT Surya Kalimantan Sejati              Jakarta          Pertambangan batu         2019           2016           98,5
                                                                          bara
 62.   PT Surya Kalimantan Sejati Dua          Jakarta          Pertambangan batu           -            2017           99,2
                                                                          bara
 63.   Kalteng Investment Pte. Ltd            Singapura         Penyertaan saham            -            2016           99,9
 64.   Shaanxi North West Power               Singapura         Penyertaan saham            -            2016           99,9
       Corporation (Singapore) Pte. Ltd.
 65.   PT Daya Anugerah Sejati Utama           Jakarta          Penyertaan saham            -            2016           99,9
 66.   PT Daya Sukses Makmur Selaras           Jakarta          Penyertaan saham            -            2016           99,9
 67.   PT Daya Mas Geopatra Energi             Jakarta          Penyertaan saham            -            2022           99,0
 68.   PT Daya Mas Geopatra                    Jakarta         Pengusahaan tenaga           -            2022           99,0
       Pangrango                                                      panas bumi
 69.   PT Daya Surya Mas Makmur                Jakarta          Penyertaan saham            -            2022           99,9
 70.   PT Innovate Mas Indonesia               Jakarta                TV berbayar         2011           2012           99,9
 71.   PT Eka Mas Republik                     Jakarta         Penyedia jasa internet     2011           2015           99,9
 72.   PT GWS Era Medika                       Jakarta          Penyertaan saham            -            2022           99,9
                                                                  dan konsultasi
                                                                manajemen lainnya
 73.   PT GWS Medika Prima                     Jakarta                   Medis            2023           2022           99,9
 74.   PT GWS Medika Sejahtera                 Jakarta                   Medis              -            2022           99,9
 75.   PT Eka Nusantara Gemilang               Jakarta                 Teknologi          2023           2023           99,9
 76.   PT Daya Mas Agra Sejahtera              Jakarta                Tenaga listrik        -            2023           99,9
 77.   PT GWS Prima Sentosa                    Jakarta                   Medis              -            2023           99,9
 78.   PT Sarana Piranti Informatika           Jakarta          Penyertaan saham            -            2023           99,9
 79.   PT Sintesa Sinergi Nusantara          Yogyakarta        Penyedia jasa internet     2022           2023           89,9
 80.   PT Smplus Digital Investama             Jakarta          Penyertaan saham            -            2023           99,9
 81.   PT Smplus Sentra Data                   Jakarta          Penyertaan saham            -            2023           99,9
 82.   PT Smplus Sentra Data Persada           Jakarta           Aktivitas hosting        2024           2023           99,9
 83.   PT Sinarmas Rewired Xcellence                              Pengembangan
                                               Jakarta                                      -            2024          99,99
                                                                      piranti lunak
 84.   PT Kuningan Mas Gemilang                Jakarta           Aktivitas hosting          -            2024          99,99
Catatan:
Kontribusi pendapatan Perseroan dari kepemilikan perusahaan secara tidak langsung tidak disajikan karena telah dikonsolidasikan ke
Perusahaan Anak.




                                                               xxxi
Page 34
8.    KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI
      TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                   Tingkat Suku
                                      Jumlah
                                                  Bunga / Tingkat    Jangka
              Keterangan               Pokok                                   Jatuh Tempo          Peringkat
                                                   Bagi Hasil per    Waktu
                                    (jutaan Rp)
                                                    Tahun (%)
 Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
     Seri A                            150.250        8,25%          3 tahun   18 April 2027    idAA dari Pefindo

     Seri B                            199.750        8,75%          5 tahun   18 April 2029    idAA dari Pefindo

 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
 Tahap I
     Seri A                             89.000        8,25%          3 tahun   18 April 2027   idAA(sy) dari Pefindo

     Seri B                             61.000        8,75%          5 tahun   18 April 2029   idAA(sy) dari Pefindo

 Jumlah                                500.000

9.    KETERANGAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
      DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan ke depan terhitung
dari Mei 2024:

 Nama Bank                              Mata Uang             Jatuh Tempo      Pembayaran Pokok Pinjaman
 PT Bank Mandiri Tbk                      USD                   Juli 2024                       9.789.000
 PT Bank Woori Saudara Indonesia          USD                   Juli 2024                         621.000
 PT Bank Central Asia Tbk                 USD                   Juli 2024                       1.080.000
 PT Bank Central Asia Tbk                  IDR                  Juli 2024                  85.508.400.000
 Total dalam Mata Uang USD                                                                     11.490.000
 Total dalam Mata Uang IDR                                                                 85.508.400.000

Saat ini Perseroan berencana menggunakan kas dan setara kas untuk membayar kewajiban Perseroan yang akan
jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan ke depan.




                                                      xxxii
Page 35
    I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
  DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                     (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)

    DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH
                                              MENERBITKAN:
                  OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                 OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS
                                  DUA PULUH JUTA RUPIAH)(“OBLIGASI”)

Jumlah Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta
rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.605.000.000,- (empat puluh empat miliar
                enam ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun
                dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada
                saat tanggal jatuh tempo.
 Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.225.000.000,- (seratus tujuh puluh satu
                miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol
                persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
                tempo.
 Seri C     :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp836.690.000.000,- (delapan ratus tiga puluh
                enam miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma
                nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada
                saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Juni 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni
2027 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.

                                                DAN
     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
  DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR
                           RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN
                                        TELAH MENERBITKAN:
                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
                DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
            SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
    DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS
                         DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)




                                                               1
Page 36
Jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus
delapan puluh juta rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa
warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki dan dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment), yaitu sebagai berikut :

 Seri A     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.600.000.000,- (empat puluh empat
                miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,187% (sebelas koma
                satu delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus
                tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
 Seri B     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.000.000.000,- (dua ratus dua
                puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,679% (dua belas
                koma enam tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah
                3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp174.880.000.000,- (seratus tujuh
                puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
                adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juni 2025 untuk Seri A, 5 Juni 2027 untuk
Seri B, dan 5 Juni 2029 untuk Seri C.

      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH
           MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
                         PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                          idAA (Double A) idAA (sy) (Double A Syariah)




                                  PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
                                              Kegiatan Usaha Utama:
                          Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding

                                                  Kantor Pusat:
                                     Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
                  Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; Email : corsec@dss.co.id
                                             Website: www.dssa.co.id




                                                             2
Page 37
1.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun lima puluh dua miliar
lima ratus dua puluh juta rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari:

 Seri A      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.605.000.000,- (empat puluh
                 empat miliar enam ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma
                 lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                 Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                 (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
 Seri B      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.225.000.000,- (seratus tujuh
                 puluh satu miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50%
                 (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                 Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                 Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
 Seri C      :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp836.690.000.000,- (delapan ratus
                 tiga puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                 sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                 (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-
masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal
15 Juni 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi dibayar
pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per
tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:


                                                         3
Page 38
     Bunga Ke-              Seri A                          Seri B                         Seri C
        1             5 September 2024               5 September 2024               5 September 2024
        2             5 Desember 2024                5 Desember 2024                5 Desember 2024
        3                5 Maret 2025                   5 Maret 2025                   5 Maret 2025
        4                15 Juni 2025                    5 Juni 2025                    5 Juni 2025
        5                                            5 September 2025               5 September 2025
        6                                            5 Desember 2025                5 Desember 2025
        7                                               5 Maret 2026                   5 Maret 2026
        8                                                5 Juni 2026                    5 Juni 2026
        9                                            5 September 2026               5 September 2026
        10                                           5 Desember 2026                5 Desember 2026
        11                                              5 Maret 2027                   5 Maret 2027
        12                                               5 Juni 2027                    5 Juni 2027
        13                                                                          5 September 2027
        14                                                                          5 Desember 2027
        15                                                                             5 Maret 2028
        16                                                                              5 Juni 2028
        17                                                                          5 September 2028
        18                                                                          5 Desember 2028
        19                                                                             5 Maret 2029
        20                                                                              5 Juni 2029

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran
jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau
pendapatan milik Perseroan dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik berupa benda bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, kecuali harta kekayaan Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
menjadi jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau
tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Obligasi ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitan Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
     harga pasar;
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
3.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
                                                      4
Page 39
4.  Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
    Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
    kembali dimulai.
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang;
    a. Periode penawaran pembelian kembali;
    b. Jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. Kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembalian Obligasi;
    e. Tata cara penyelesaian transaksi;
    f. Persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. Tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
    oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam angka 9, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
    Dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian kembali
    Obligasi.
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi
    antara lain;
    a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
13. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
    kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
         hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan
         untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
         jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-1087/PEFDIR/XII/2023 tanggal
6 Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024 dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari
                                                       5
Page 40
Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-144/PEF-DIR/V/2024 tanggal 7 Mei
2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                 idAA (Double A)


Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo, baik langsung maupun tidak
langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan
pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana
diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
     ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan
     mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau
     tindakan-tindakan sebagai berikut:
     a. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali
             selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
     b. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam
             angka 3 huruf b tidak terlanggar.
     c. Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan,
             atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap bubarnya
             Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
             Perwaliamanatan, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
          i.     Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
                 berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company),
                 dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company), maka seluruh
                 kewajiban berdasarkan Obligasi dan atau Perjanjian Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah
                 kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company)
                 tersebut memiliki Aset dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
                 berdasarkan Obligasi atau Perjanjian Perwaliamanatan.
         ii.     Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
                 bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
        iii.     Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat, Perseroan atau Perusahaan Anak boleh
                 melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang diatur
                 dalam angka 3 huruf b.
     d. Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang
             dapat menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian hari
             kepada pihak ketiga manapun kecuali:
          i.     Menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan usaha
                 sehari-hari; atau
         ii.     Pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan Prinsip
                 Akuntansi yang berlaku di Indonesia;
     e. Mengubah bidang usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih dari 20% dari total
             pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang diaudit;


                                                        6
Page 41
2.   Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan ketentuan:
     a. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang disampaikan
          secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
          persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan
          oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan
          diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap
          telah disetujui; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan wajib
          diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung tersebut
          diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan
          selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali
          Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui.
3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
     ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji akan
     mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal sebagai berikut:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya sehubungan
          dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
     b. Menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan
          sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan yang telah diaudit berdasarkan
          prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi
          keuangan sebagai berikut:
           i. Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio tidak
               kurang dari 1:1 (satu berbanding satu);
          ii. Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio
               tidak lebih dari 5:1 (lima berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”Utang Bersih” adalah semua utang
               yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna
               usaha, utang efek konversi, utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas
               dan setara kas.
         iii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma satu
               berbanding satu); Yang dimaksud dengan ”EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga, pajak,
               penyusutan, dan amortisasi.
     c. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
          Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum
          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan copy
          bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
     d. Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
          Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf (c) di
          atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian
          (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di
          atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun;
     e. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
          Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, dengan
          memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
     f. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus), jika hasil
          pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan perusahaan pemeringkat
          yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana (sinking fund) sebesar 1
          (satu) kali periode Bunga Obligasi yang ditempatkan;
     g. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
          perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
     h. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
          Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
          untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
          SAK di Indonesia;


                                                        7
Page 42
i.  Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
    dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10
    (sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan anggaran
    dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama serta
    pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
k. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari
    Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
        yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
    ii. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
        negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
l. Membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
    usahanya sebagaimana mestinya;
m. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
        informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK,
        kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
        laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
    ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
        waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
   iii. Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
        selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
        tiap tahun buku Perseroan terakhir.
   iv. Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan
        kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penyampaian kepada lembaga
        terkait:
         I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
              Akuntan Publik; atau
         II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
              Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
         III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan
              laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
              laporan keuangan secara keseluruhan.
    v. Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
        I. 90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai
              laporan Akuntan Publik; atau
        II. 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan
              Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
        III. 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan laporan
              Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
              keuangan secara keseluruhan.
   vi. Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan
        yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian dan/atau keterangan yang
        dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Obligasi yaitu:
        I. Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-
              kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, atau jika ada pelanggaran,
              uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
        II. Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-pembatasan
              dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau sesuai
              dengan persyaratan Obligasi.
        III. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
              menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
              perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Obligasi menjadi berlaku dan harus
              dilaksanakan.


                                                    8
Page 43
          IV. Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
               sehubungan dengan peneribtan Obligasi, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-kejadian
               tersebut;
          V. Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan yang
               tidak dilaporkan sejak penerbitan Obligasi yang pertama kali, atau jika ada, uraian mengenai
               kejadian-kejadian tersebut.
          VI. Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat
               sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b, penyerahan surat pernyataan tersebut dilakukan
               secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah di
               audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf m
               romawi iii.
n. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
     sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada
     perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim
     dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
     dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi
     Perseroan;
p. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya keadaan atau kejadian
     sebagaimana tersebut dalam subbab Kelalaian Perseroan yang dapat menimbulkan kelalaian atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis
     tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak
     diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
     pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
     tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang
     dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas
     dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi semua
     peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
     berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
     pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
     disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
t. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
     Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Obligasi dan/atau menyampaikan fotokopi
     Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut kepada Wali Amanat;
u. Melakukan pemeringkatan Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020, dengan
     ketentuan sebagai berikut:
   i.     Pemeringkatan Tahunan
          I. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat
               10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
               Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
          II. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
               mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
               Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh)
               Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               a) Peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               b) Penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
     ii. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
          I. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
               OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
               berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
               akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut, mencakup hal-
               hal sebagai berikut:
               a) Peringkat baru; dan
               b) Penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
                                                     9
Page 44
             II. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
        iii. Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
             I. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum wajib memperoleh peringkat
                 yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
             II. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                 Berkelanjutan sepanjang:
                 a) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                 b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi
                      tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
        iv. Pemeringkatan Ulang
             I. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                 peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir i
                 romawi I dan butir ii romawi II, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                 dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat
                 dimaksud.
             II. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf u butir iv romawi
                 I berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
                 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                 atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                 peringkat dimaksud.
        v. Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar jumlah
             Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
             Kerja sebelum tanggal pembayaran.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah
     dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
     oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
     Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam huruf c di atas,
     maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda tersebut dihitung harian (berdasarkan
     Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas dibagi dengan
     360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dalam setahun;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
     persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
     dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
     RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
     tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
     mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
     setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
     dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
    a. Pasal ini huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
       Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
       tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui
       dan diterima oleh Wali Amanat; atau
    b. Pasal ini huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
       ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
                                                       10
Page 45
          tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
          diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
          adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
          Wali Amanat;
     c.   Pasal ini huruf c dan d keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
          ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
          tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
          diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
          adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
          Wali Amanat;
          - Maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
               Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
               Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
               RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
          - Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
               sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
          - RUPO dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
               sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
               Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPO, Obligasi menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat
               dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
               Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam
               tagihan yang bersangkutan.

2.   Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
     tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
         pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         kepada Pemegang Obligasi; atau
     b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur
         Perseroan (cross default) yang berupa pembatasan (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50%
         (lima puluh persen) dari ekuitas, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari,
         yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya (akselerasi pelunasan);
         atau
     c. Perseroan lalai melaksanakan, atau tidak mentaati, dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat secara material dapat
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan; atau
     d. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
         keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
         tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
         Perjanjian Perwaliamantan Obligasi; atau
     e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
         berwenang.
3.   Apabila:
     a. Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam
         prosedur Undang-Undang Kepailitan; atau
     b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
         apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
         Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruhnya usahanya sehingga mempengaruhi secara
         material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
         Perwaliamantan; atau
     c. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan, atau
         Perseroan tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
         yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara
         material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan; atau
                                                        11
Page 46
     d.  Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
         membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
         material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan; atau-
     e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     f. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit.
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan
     mengambil keputusan atas nama Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
     tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
     Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
     dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
     nasional atas biaya Perseroan.

4.   Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 10 Perjanjian
     Perwaliamanatan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara
     lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
     pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
     Obligasi, maka Perseroan wajib membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
     Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
     berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
        pembayaran Bunga Obligasi, atau penyisihan dana pelunasan dan ketentuan lain dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020.
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
        potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
        Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
        puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
        dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
        Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan
        melampikan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
        sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
        permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
        dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
        mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

                                                        12
Page 47
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
     permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
     tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
         pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
         sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
         kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
         tidak mencapai kuorum kehadiran;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         (2) Agenda RUPO;
         (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
         (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan RUPO;
         (6) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
              21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
         Daftar Pemegang Rekening pada 3 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
         diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
         dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
         setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada
         tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
         RUPO;
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
         demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat memutuskan lain;
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
         dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
              Amanat;
         - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
              dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
              membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
              tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
         Wali Amanat;
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPO;

                                                         13
Page 48
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin
        oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang diminta diadakannya RUPO tersebut. Perseroan atau
        Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara
        RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
            berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang kedua;
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang ketiga;
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
            dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah
                Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang kedua;
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang ketiga;
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                RUPO;
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO yang kedua;
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat, maka wajib
                diadakan, RUPO yang ketiga;

                                                        14
Page 49
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO kedua;
         (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
              ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO yang ketiga;
         (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
              ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat
              diadakan RUPO yang keempat;
         (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
              kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi keempat
              wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
    lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang
    ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Sebelum menyelenggarakan RUPO, Wali Amanat wajib
    memberikan dan meminta persetujuan atas rencana anggaran biaya penyelenggaraan dan iklan pengumuman
    hasil RUPO kepada Perseroan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan,
    Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
    Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain
    sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
    Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan
    jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya
    30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
    memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
    dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
    Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan
    Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
    Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

                                                        15
Page 50
WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan
PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                          PT Bank KB Bukopin Tbk
                                      Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                         Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                          Jakarta 12770, Indonesia
                                           Telepon : (021) 7980640
                                          Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK No.
36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
    tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
    dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua
    sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
    dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
    Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
    Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat keterangan dari Kantor
    Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Global Network Limited) No. 1471/XII/2023/LSK/MSId tertanggal
    15 Desember 2023 dan Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 8 Mei 2024 yang
    telah ditandatangani Perseroan;
d. Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Bersifat Utang dan/atau Sukuk
    merupakan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori
    4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
    peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                      16
Page 51
2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan tenaga listrik dan
uap, perusahaan holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi
(Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan
Anak);

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang
piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 6 Mei 2024
perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan: Perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat
puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) ini terdiri dari:

 Seri A   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.600.000.000,- (empat
              puluh empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
              dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
              nisbah adalah 11,187% (sebelas koma satu delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang
              Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
              tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
              Tanggal Emisi.
 Seri B   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.000.000.000,- (dua
              ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang
              dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
              nisbah adalah 12,679% (dua belas koma enam tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang
              Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
              tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
 Seri C   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp174.880.000.000,- (seratus
              tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                                       17
Page 52
              Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
              Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari
              Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma
              nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal
              Emisi.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juni
2025 untuk Seri A, 5 Juni 2027 untuk Seri B, dan 5 Juni 2029 untuk Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan kompensasi kerugian. Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari
Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah untuk masing-masing
Seri Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

   Bagi Hasil Ke-             Seri A                          Seri B                         Seri C
      1                 5 September 2024               5 September 2024               5 September 2024
      2                 5 Desember 2024                5 Desember 2024                5 Desember 2024
      3                    5 Maret 2025                   5 Maret 2025                   5 Maret 2025
      4                    15 Juni 2025                    5 Juni 2025                    5 Juni 2025
      5                                                5 September 2025               5 September 2025
      6                                                5 Desember 2025                5 Desember 2025
      7                                                   5 Maret 2026                   5 Maret 2026
      8                                                    5 Juni 2026                    5 Juni 2026
      9                                                5 September 2026               5 September 2026
      10                                               5 Desember 2026                5 Desember 2026
      11                                                  5 Maret 2027                   5 Maret 2027
      12                                                   5 Juni 2027                    5 Juni 2027
      13                                                                              5 September 2027
      14                                                                              5 Desember 2027
      15                                                                                 5 Maret 2028
      16                                                                                  5 Juni 2028
      17                                                                              5 September 2028
      18                                                                              5 Desember 2028
      19                                                                                 5 Maret 2029
      20                                                                                  5 Juni 2029

Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Dana
Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan
Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.




                                                       18
Page 53
SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 adalah sebagai berikut:




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah

1. (a) (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah, dan pada saat bersamaan Investor menyerahkan sejumlah
   dana sebesar nilai Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.
2. Perseroan akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yaitu
   ekspansi usaha di bidang teknologi dan sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yang tidak
   bertentangan dengan Prinsip Syariah.
3. Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan bersumber dari laba bruto konsolidasian dari hasil kegiatan usaha
   Perseroan yaitu di bidang penyediaan tenaga listrik dan uap, kegiatan perusahaan holding, bisnis pertambangan
   dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak), bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk
   dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan (Perusahaan Anak).
4. Pendistribusian (secara proporsional) Pendapatan Bagi Hasil dari Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH)
   sesuai dengan Nisbah yang disepakati secara periodik.
5. Perseroan membayar kembali modal (Dana Sukuk Mudharabah) kepada Investor/Pemodal (Shahibul Maal) pada
   akhir periode (Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah).

Penjelasan Struktur Sukuk Mudharabah

Akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan sukuk ini adalah Akad Mudharabah yaitu akad kerjasama antara
pihak pemilik dana (shahib al-mal) dengan pengelola (mudharib). Shahib al-mal menyerahkan dana sedangkan
mudharib mengelola dana tersebut. Keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati (Nisbah Bagi Hasil).
Akad mudharabah telah dibuat secara tersendiri untuk mengakomodasi ketentuan syariah.

Perseroan sebagai pengelola (mudharib) dengan Pemodal sebagai investor (shahib al-mal) yang diwakili oleh Wali
Amanat, Shighah akad (ijab-qabul) direfleksikan dengan penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah juga termaktub besarnya nisbah bagi hasil
sebagai rukun-rukun akad mudharabah.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
    syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
    penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;


                                                       19
Page 54
2.   Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan
     dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama
     periode Sukuk Mudharabah aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan
     Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3.   Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai
     dengan karakteristik Akad Syariah; dan
4.   Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan
     dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah sebagai
Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah berasal dari laba bruto konsolidasian Perseroan.

Segala perubahan Akad Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-syarat di bawah
ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
     perubahan;
2. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim
     Ahli Syariah yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan Akad :

1.   Para Pihak adalah PT Bank KB Bukopin Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang merupakan wakil Pemegang
     Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah) dengan Perseroan (Mudharib),
     selaku pengelola dana Sukuk Mudharabah.
2.   Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus
     empat puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
         a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender;
         b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) Tahun;
         c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) Tahun;
     terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat puluh tujuh miliar
empat ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan untuk digunakan untuk
(setelah dikurangi biaya-biaya emisi):

1.   Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet EMR, yang seluruhnya akan
     disalurkan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah ke EMR secara langsung
     dari Perseroan. Dana yang telah diterima oleh EMR akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada
     pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk
     jasa internet EMR yaitu MyRepublic; dan
2.   Sisanya akan digunakan Mudharib untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general
     corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan secara
proporsional. Shahib al-Mal boleh melepaskan hak Pendapatan yang Dibagihasilkan (PYDBH) dan memberikannya
sebagai insentif kepada Mudharib, apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi jumlah yang telah
disetujui/disepakati.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Mudharib yaitu bidang penyediaan
tenaga listrik dan uap, perusahaan holding, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara (Perusahaan Anak),
bisnis teknologi (Perusahaan Anak), bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia (Perusahaan Anak), dan kesehatan
(Perusahaan Anak).

                                                      20
Page 55
Perubahan jenis Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar
(underlying asset) hanya dapat dilakukan setelah disetujui oleh RUPSU. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak
setuju terhadap perubahan tersebut berhak atas pelunasan Sukuk Mudharabah. Perubahan hanya dapat dilakukan
jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSU.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali
aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban
Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Sukuk
Mudharabah secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam
Informasi Tambahan ini.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah
   1. Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
       a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk; dan/atau
       b. terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk, yang
           menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
   2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota
       Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
       Syariah yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek
       Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk
       Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian
       demikian, maka Anggota Tim Ahli Syariah berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian
       Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja
       setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
   3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah,
       maka Sukuk Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka
       Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah
       Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi
       hak Pemegang Sukuk dan Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa melalui
       RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi
       Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
   4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan seluruh
       haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah
       menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

                                                      21
Page 56
B. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset
   Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
   1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
   2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
        dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Mudharabah;
   Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
   dilaksanakannya RUPSU.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
    untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPSU;
6. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
    penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam angka 6 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam angka 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang
    ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat
    dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan
    oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
         Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun
         setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi
         Perseroan; dan
    c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
         kembali Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah, informasi yang
    meliputi antara lain:

                                                       22
Page 57
     a.jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
     b.rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
       kembali;
    c. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU,
       hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang
       dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
       menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
       Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal 7 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Mudharabah
     dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali
     Amanat Sukuk, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
        i.  Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban pihak lain tersebut, kecuali
            selama rasio keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
       ii.  Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, kecuali selama rasio keuangan sebagaimana diatur
            dalam angka 3 huruf b tidak terlanggar.
      iii.  Mengadakan penggabungan, konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya
            Perseroan, atau melakukan akuisisi perusahaan lain yang akan mempunyai akibat negatif terhadap
            bubarnya Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
            Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan dan pengecualian sebagai berikut:
            a.    Semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                  Mudharabah dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap
                  perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
                  penerus (surviving company), maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk Mudharabah dan atau
                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan
                  penerus (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki Aset
                  dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk
                  Mudharabah dan atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
            b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak
                  dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
            c.    Dengan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk, Perseroan atau Perusahaan Anak
                  boleh melakukan akuisisi sepanjang Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana yang
                  diatur dalam Nomor 3 huruf b Sub Bab ini.
      iv.   Menjual atau mengalihkan dengan cara apapun Aset Tetap Perseroan yang memiliki nilai material yang
            dapat menyebabkan bubarnya Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada di kemudian
            hari kepada pihak ketiga manapun kecuali:
            1. menjual atau mengalihkan Aset Tetap sehubungan dengan penggantian atau terkait kegiatan
                  usaha sehari-hari; atau
            2. pembaruan Aset Tetap yang telah usang karena pemakaian atau habis disusutkan berdasarkan
                  Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia;

                                                      23
Page 58
      v.    Mengubah bidang usaha utama Perseroan yang memiliki kontribusi pendapatan lebih dari 20% dari
            total pendapatan Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang diaudit.
2.   Sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk diberikan dengan
     ketentuan:
      a.    permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
      b.    Wali Amanat Sukuk wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut yang
            disampaikan secara tertulis dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
            Sukuk, dan jika persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut
            tidak diberikan oleh Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak
            permohonan persetujuan diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya
            waktu permohonan tersebut dianggap telah disetujui; dan
      c.    jika Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau
            penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah
            data/dokumen pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika
            persetujuan atau penolakan tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung
            sejak seluruh dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk, maka dengan lewatnya waktu
            permohonan tersebut dianggap telah disetujui.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk Mudharabah
     dan Pendapatan Bagi Hasil, dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan
     Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri untuk menjaga dan/atau melakukan hal-hal
     sebagai berikut:
     a. memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan perjanjian terkait
         lainnya sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dimana Perseroan
         merupakan pihak dalam perjanjian tersebut;
     b. menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan
         sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan yang telah diaudit berdasarkan
         prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan
         kondisi keuangan sebagai berikut:
         1.     Memelihara perbandingan antara Aset Lancar dengan Liabilitas Lancar atau disebut Current Ratio
                tidak kurang dari 1:1 (satu berbanding satu);
         2.     Memelihara perbandingan antara Utang Bersih dengan Ekuitas atau disebut Net Debt to Equity Ratio
                tidak lebih dari 5:1 (lima berbanding satu);
                Yang dimaksud dengan “Utang Bersih” adalah semua utang yang menimbulkan kewajiban
                pembayaran bunga dan bagi hasil, antara lain: utang bank, sewa guna usaha, utang efek konversi,
                utang efek, dan instrumen pinjaman lainnya dikurangi dengan saldo kas dan setara kas.
         3.     Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga tidak kurang dari 1,1:1 (satu koma
                satu berbanding satu); Yang dimaksud dengan “EBITDA” adalah laba usaha ditambah beban bunga,
                pajak, penyusutan, dan amortisasi.
     c. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
         pelunasan Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
         Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil dan menyerahkan copy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat Sukuk pada hari
         yang sama;
     d. apabila sampai dengan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
         Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan belum menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu
         sebagaimana diatur dalam huruf (c) di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan sanksi.
         Jumlah sanksi tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan
         pelunasan efektif jumlah sanksi tersebut di atas dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
         dalam setahun.
     e. Sanksi yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah akan
         dibayarkan kepada Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah secara proposional berdasarkan besarnya
         Pemegang Sukuk Mudharabah yang dimilikinya, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen
         Pembayaran;


                                                       24
Page 59
f. Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari BBB- (triple B minus),
   jika hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah lebih rendah dari BBB- (triple B minus) yang diterbitkan
   perusahaan pemeringkat yang terdaftar di OJK, maka Perseroan berkewajikan melakukan penyisihan dana
   (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Pendapatan Bagi Hasil yang ditempatkan;
g. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan
   perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
h. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Pernyataan Akuntansi
   Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup
   untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
   SAK di Indonesia;
i. segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
   Sukuk dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, dan aktiva Perseroan;
j. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu
   10 (sepuluh) Hari Kerja setelah Perseroan menerima dokumen lengkap tentang adanya pengubahan
   anggaran dasar susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, pengubahan pemegang saham utama
   serta pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan.
k. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya dalam jangka waktu
   10 (sepuluh) Hari Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
   (i) Adanya perkara pidana, perdata, administrasi, arbitrase dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
         yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
   (ii) Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan yang dapat secara material berdampak
         negatif terhadap pemenuhan kewajiban Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah.
l. membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
   usahanya sebagaimana mestinya;
m. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   (i) Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan
         informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan kepada OJK,
         kepada Bursa Efek dan kepada KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
         laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
   (ii) salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
         dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh
         Perseroan.
   (iii) Laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
         selambat-lambatnya dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal
         tiap tahun buku Perseroan terakhir.
   (iv) Laporan keuangan konsolidasi tengah tahunan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan diserahkan
         kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari Kerja setelah penyampaian kepada
         Lembaga terkait:
         1.     90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
                Akuntan Publik; atau
         2.     150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai laporan
                Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
         3.     180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal tengah tahunan, jika disertai dengan
                laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
                laporan keuangan secara keseluruhan.
   (v) Laporan keuangan konsolidasi triwulanan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan:
         1.     90 (sembilan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan tahun buku, jika tidak disertai
                laporan Akuntan Publik; atau
         2.     150 (seratus lima puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai laporan Akuntan
                Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas atau
         3.     180 (seratus delapan puluh) Hari Kalendar setelah tanggal triwulanan, jika disertai dengan
                laporan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
                laporan keuangan secara keseluruhan.
   (vi) Segera setelah penutupan laporan keuangan tahunan dan/atau tengah tahunan, surat pernyataan
         yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan tentang kejadian-kejadian pada masalah dan/atau
         keterangan yang dapat mempengaruhi kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah yaitu:
                                                    25
Page 60
         1.       Pernyataan mengenai tidak adanya pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan kewajiban-
                  kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                  atau jika ada pelanggaran, uraian mengenai bentuk pelanggaran tersebut;
           2.     Pernyataan bahwa Perseroan telah mentaati dan melaksanakan seluruh pembatasan-
                  pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
                  Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau sesuai dengan persyaratan Obligasi.
           3.     Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang telah dan/atau akan menyebabkan Obligasi
                  menjadi cidera janji sehingga sanksi-sanksi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                  Mudharabah dan/atau perjanjian yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
                  menjadi berlaku dan harus dilaksanakan.
           4.     Pernyataan mengenai tidak adanya kejadian yang secara materiil mempengaruhi Perseroan
                  sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, atau jika ada, uraian mengenai kejadian-
                  kejadian tersebut;
           5.     Pernyataan mengenai tidak adanya pengubahan yang berarti dalam bidang usaha Perseroan
                  yang tidak dilaporkan sejak penerbitan Sukuk Mudharabah yang pertama kali, atau jika ada,
                  uraian mengenai kejadian-kejadian tersebut.
     (vii) Surat pernyataan telah terpenuhinya kondisi keuangan yang ditujukan kepada Wali Amanat Sukuk
           sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf b sub bab ini, penyerahan surat pernyataan tersebut
           dilakukan secara bersama-sama dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah
           di audit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK sebagaimana dimaksud dalam Poin Nomor 3 huruf
           m angka (iii) Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ini.
n.   memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
     sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
o.   memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan yang sewajarnya perlu diasuransikan pada
     perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim
     dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan
     dengan ketentuan asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi
     Perseroan;
p.   segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya keadaan atau
     kejadian sebagaimana tersebut dalam Sub Bab Kelalaian didalam Bab ini yang dapat menimbulkan kelalaian
     atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
     sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya oleh Perseroan
     pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
q.   mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
r.   memberi ijin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk dengan
     pemberitahuan tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki
     gedung-gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan
     pemeriksaan atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah dengan memenuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
s.   memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
     berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
     pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
     disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
t.   menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI, untuk kepentingan
     Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
     dan/atau menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dengan tanda terima dari KSEI
     tersebut kepada Wali Amanat Sukuk;
u.   melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020,
     dengan ketentuan sebagai berikut:-
     1) Pemeringkatan Tahunan
           i.       Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada OJK
                    paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
                    sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk
                    Mudharabah yang diterbitkan.
           ii.      Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
                    Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
                                                   26
Page 61
                        harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
                        paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
                        mencakup hal-hal sebagai berikut:
                        a.     peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                        b.     penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
          2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
               i.      Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan
                       kepada OJK serta mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar
                       harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
                       paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah Perseroan menyetujui peringkat baru tersebut,
                       mencakup hal-hal sebagai berikut:
                       1) peringkat baru; dan
                       2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
               ii.     Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
          3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
                 i.    Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum wajib
                       memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan
                       yang direncanakan.
                 ii.   Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
                       Berkelanjutan sepanjang:
                       a. periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                       b. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk
                            Mudharabah tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum.
           4) Pemeringkatan Ulang
                 i.    Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan
                       peringkat Sukuk Mudharabah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3
                       huruf u angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
                       pemeringkatan ulang dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
                       diterimanya peringkat dimaksud.
                 ii.   Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3 huruf u angka 4
                       butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
                       masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                       berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua)
                       setelah diterimanya peringkat dimaksud.
     v.   menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar Dana Sukuk
          Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian (jika ada) selambat-lambatnya
          5 (lima) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dibayar oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
      kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Pendapatan
      Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah harus dibayar
      kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Mudharabah yang akan ditentukan kemudian dan akan
      dituangkan pada addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
2.    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
      yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
      Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Apabila terjadi transaksi terhadap Sukuk Mudharabah setelah tanggal
      penentuan pihak yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil, maka pihak yang menerima pengalihan Sukuk
      Mudharabah tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain
      oleh KSEI sesuai dengan peraturan KSEI yang berlaku.
3.    Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
      yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
      Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali
      Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas
      kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah tersebut. Kompensasi
      Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu
                                                         27
Page 62
       1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
       Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis
       yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
       Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
 4.    Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
       (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk
       Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
       Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
       harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah
       yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
       akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
       pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
       Amanat;
 5.    Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU,
       dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan
       suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.    Dalam hal terjadi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
      a.     Nomor 2 huruf a Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
             14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa
             diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
             keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk; atau
      b.     Nomor 2 huruf b Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
             yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
             sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat Sukuk, paling lama 30 (tiga puluh) Hari
             Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan
             keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
             dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk;
      c.     Nomor 2 huruf c dan d Sub bab ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
             waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
             sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari
             Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan
             keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
             dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat.
      - Maka Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
         Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
         berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak
         memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah.
      - Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
      - RUPSU dapat mengagendakan pembahasan langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
         sehubungan dengan Sukuk Mudharabah. Jika RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk melakukan
         penagihan kepada Perseroan, maka sesuai dengan keputusan RUPSU, Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
         tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
         penagihan kepada Perseroan.
         Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
         bersangkutan.




                                                          28
Page 63
2.    Kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal
      tersebut di bawah ini:
      a. Perseroan lalai membayar Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi hak
            Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk
            Mudharabah; atau
      b. Perseroan telah dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang oleh satu atau lebih kreditur
            Perseroan (cross default) yang berupa pinjaman (debt/interest bearing) dalam jumlah minimum 50%
            (lima puluh persen) dari ekuitas, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari
            yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
            seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
            (akselerasi pelunasan); atau-
      c. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang berdasarkan pertimbangan Wali Amanat
            Sukuk Mudharabah secara material dapat berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
            memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      d. Keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan
            dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar
            adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Perjanjian
            Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
            berwenang.

 3.   Apabila:
      a.    Perseroan atas inisiatif sendiri mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam
            prosedur Undang-Undang Kepailitan; atau
      b.    Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
            apapun juga semua atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
            menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
            mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      c.    Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Indonesia yang dimiliki Perseroan,
            atau Perseroan tidak mendapatkan ijin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang
            berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
            mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
            kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      d.    Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
            membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
            material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan
            dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      e.    Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
      f.    Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit;

      Maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
      Mudharabah dan mengambil keputusan atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat
      Sukuk dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk
      Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya. Wali Amanat Sukuk berkewajiban untuk
      memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat
      pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya
      Emiten.

4.    Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
      khususnya Pasal 10.3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah maka Perseroan dapat dikenakan
      sanksi sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Sanksi yang dibayar
      oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah, yang oleh Agen Pembayaran akan
      diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
      Mudharabah yang dimilikinya.

                                                      29
Page 64
 RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)

 Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
 ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 1.  RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
     a.    mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
           mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan
           Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, persyaratan dan
           ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah khusus untuk perubahan
           jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan
           tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor
           20/POJK.04/2020.
     b.    menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan pengarahan
           kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta akibat-akibatnya, atau untuk
           mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c.    memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut ketentuan-
           ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d.    mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
           Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020;
     e.    Wali Amanat Sukuk bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
           berlaku di Negara Republik Indonesia.
 2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a.    Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
           20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
           Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada
           Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
           dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut,
           Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan
           tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang
           tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya
           dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan -secara tertulis dari Wali Amanat Sukuk;
     b.    Perseroan;
     c.    Wali Amanat Sukuk; atau
     d.    OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara tertulis
    kepada Wali Amanat Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
    permintaan tersebut Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
5. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
    mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
    kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
    diterimanya surat permohonan.
6. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
     a.    Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
           pemanggilan.
     b.    Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui
           paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c.    Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU
           kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan -
           tetapi tidak mencapai kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Nomor 7 huruf a subnomor 1 poin
           (i), huruf a subnomor 2 poin (i), huruf a subnomor 3 poin (i), dan huruf b subpoin 1.



                                                       30
Page 65
    d.   Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
         -         tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
         -         agenda RUPSU;
         -         pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
         -         Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
         -         kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
   e.    RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
         21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
7. Tata cara RUPSU:
   a.    Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
   b.    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
         yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
   c.    Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
   d.    Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak
         dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
         Amanat Sukuk atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari
         Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
   e.    Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSU mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
   f.    Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
         Amanat Sukuk memutuskan lain.
   g.    Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
   h.    Sebelum pelaksanaan RUPSU:
            i.     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya
                   kepada Wali Amanat Sukuk;
           ii.     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          iii.     Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU
                   berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
                   Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
   i.    RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
         Wali Amanat Sukuk.
   j.    RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk.
   k.    Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPSU.
   l.    Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah,
         maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakan
         RUPSU tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU
         tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk
         membuat berita acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 6 huruf g Sub bab ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
    a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Nomor 1 Sub bab ini diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
               berikut:
               (i)      dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                        bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                        keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                        dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.

                                                        31
Page 66
     (ii)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
    (iii)    RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
             diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
             paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
             RUPSU.
    (iv)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
    (v)       RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
             diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
             paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
             RUPSU.
2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
    diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    (i)      dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
             bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
             dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
    (ii)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
    (iii)    RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
             diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
             paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
             RUPSU.
    (iv)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
    (v)      RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
             diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
             paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
             RUPSU.
  3) Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
       berikut:
      (i)    dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
             bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
             dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
      (ii)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPSU yang kedua.
      (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
             diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
             paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
             RUPSU.
      (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
             maka wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
      (v)    RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
             diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
             belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
             paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
             RUPSU.




                                             32
Page 67
    b.    RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
          dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
          2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPSU yang kedua.
          3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU.
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPSU yang ketiga.
          5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan
                berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
                dapat diadakan RUPSU keempat.
          7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Mudharabah atau
                diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
                kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat
                Sukuk.
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi
                ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan RUPSU, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPSU
    dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat
    Sukuk.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Amanat Sukuk,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku
    efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
11. Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan tingkat Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara
    pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan
    menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan/atau perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
    keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan/atau perjanjian lainnya tersebut)
    maka Wali Amanat Sukuk berhak langsung untuk melakukan penagihan Dana Sukuk Mudharabah kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk dengan mengindahkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku -di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.


                                                       33
Page 68
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan surat No.
RC-1088/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 dan surat penegasan dari Pefindo dengan No. RTG-144/PEF-
DIR/V/2024 tanggal 7 Mei 2024, Sukuk Mudharabah ini mendapatkan peringkat:

                                           idAA(sy) (Double A Syariah)


Peringkat ini berlaku untuk periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024.

Tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan atas
setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Sukuk Mudharabah ini
sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang dibuat
antara Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                           PT Bank KB Bukopin Tbk
                                       Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                          Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                           Jakarta 12770, Indonesia
                                            Telepon : (021) 7980640
                                           Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.




                                                       34
Page 69
II.        RENCANA PENGGUNAAN DANA
A. Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet EMR, yang seluruhnya akan
    disalurkan melalui pemberian pinjaman ke EMR secara langsung dari Perseroan. Dana yang telah diterima oleh
    EMR akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-
    wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic.

2.    Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate
      purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.

Perseroan berkomitmen untuk mengembangkan setiap bisnis yang dijalankan. Perseroan menilai bahwa
pertumbuhan penggunaan internet yang pesat di Indonesia dapat menjadi fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk
melakukan akselerasi transformasi digital dan akan membuka peluang yang besar bagi perusahaan-perusahaan
teknologi di Indonesia.

Bisnis teknologi Perseroan saat ini dijalankan antara lain melalui EMR, Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak di
bidang penyediaan layanan internet di Indonesia. Memahami pentingnya infrastruktur dalam mendukung
pembangunan ekosistem digital, Perseroan memiliki rencana strategis untuk membangun prasarana infrastruktur
teknologi yang terintegrasi dan berkualitas dengan memperluas jaringan-jaringan fiber to the home (FTTH) untuk
penyediaan internet ke seluruh kota-kota di Indonesia.

Dana dari hasil Penawaran Obligasi yang disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada EMR secara langsung dari
Perseroan, akan jatuh tempo paling lambat 5 (lima) tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat bunga
Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’
length. Apabila dana yang dipinjamkan ke EMR yang menerima pinjaman telah dikembalikan ke Perseroan, maka
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran kewajiban dan operasional Perseroan di masa
mendatang.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015, dengan mengisi
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran POJK No. 30/2015.

Sehubungan dengan penyaluran dana kepada PT EMR:
- dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana disyaratkan
    berdasarkan Pasal 3 POJK No. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai
    wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
    informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS
    Independen (apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) d. dan Pasal 11 Peraturan
    OJK No. 42/2020), dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan
    perusahaan terkendali Perseroan. Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut
    kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
    disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 POJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
    transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan tidak wajib untuk
    menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, dan/atau
    memperoleh persetujuan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d POJK
    No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan perusahaan
    terkendali Perseroan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada

                                                        35
Page 70
    masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK sebagaimana
    disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c POJK No. 17/2020.
-   dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
    objek transaksi benturan kepentingan dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
    informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS
    Independen, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan perusahaan
    terkendali Perseroan. Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK
    paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi benturan kepentingan sebagaimana
    disyaratkan berdasarkan Pasal 12 ayat 2 POJK No. 42/2020.
-   apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut memenuhi kualifikasi
    transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan/atau transaksi
    benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan hanya wajib
    memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020, dengan pengecualian sebagaimana
    disebutkan di atas.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk pengembangan usaha oleh PT EMR:
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
    transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan
    sebagaimana disyaratkan berdasarkan POJK No. 17/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
    transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana
    disyaratkan berdasarkan POJK No. 42/2020.

Adapun sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja serta kegiatan umum usaha Perseroan:
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana untuk modal kerja tersebut
   memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material, maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan Penilai untuk
   menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi
   dan/atau memperoleh persetujuan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No.
   17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka
   menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun,
   Perseroan berkewajiban untuk mengungkapkan transaksi material tersebut dalam laporan tahunan atau
   laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut memenuhi kualifikasi
   sebagai transaksi afiliasi, maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar
   dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan memperoleh
   persetujuan pemegang saham independen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020,
   dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan
   pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan
   berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang memadai bahwa transaksi afiliasi tersebut dilakukan sesuai
   dengan praktik bisnis yang berlaku umum (yang dilakukan pada awal transaksi), dan (ii) mengungkapkan
   transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana
   disyaratkan berdasarkan Pasal 9 POJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
   transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
   berdasarkan Pasal 11 POJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut memenuhi kualifikasi
   transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan/atau transaksi
   benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan hanya wajib
   memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020, dengan pengecualian sebagaimana
   disebutkan di atas.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

                                                      36
Page 71
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,7764%
(nol koma tujuh tujuh enam empat persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:

•     Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
      - Biaya jasa penyelenggaraan;                                                 :   0,3500%
      - Biaya jasa penjaminan                                                       :   0,1500%
      - Biaya jasa penjualan                                                        :   0,1500%
          Total                                                                     :   0,6500%
•     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                  :   0,0333%
      - Biaya jasa Notaris                                                          :   0,0047%
          Total                                                                     :   0,0380%
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Wali Amanat                                                      :   0,0155%
      - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                      :   0,0576%
          Total                                                                     :   0,0731%
•     Biaya lain-lain antara lain BEI, KSEI, percetakan, dan audit penjatahan       :   0,0153%

B. Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet EMR, yang seluruhnya akan
    disalurkan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad Mudharabah ke EMR secara langsung
    dari Perseroan. Dana yang telah diterima oleh EMR akan digunakan untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada
    pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk
    jasa internet EMR yaitu MyRepublic.

2.   Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum usaha (general corporate
     purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional.

Perseroan berkomitmen untuk mengembangkan setiap bisnis yang dijalankan. Perseroan menilai bahwa
pertumbuhan penggunaan internet yang pesat di Indonesia dapat menjadi fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk
melakukan akselerasi transformasi digital dan akan membuka peluang yang besar bagi perusahaan-perusahaan
teknologi di Indonesia.

Bisnis teknologi Perseroan saat ini dijalankan antara lain melalui EMR, Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak di
bidang penyediaan layanan internet di Indonesia. Memahami pentingnya infrastruktur dalam mendukung
pembangunan ekosistem digital, Perseroan memiliki rencana strategis untuk membangun prasarana infrastruktur
teknologi yang terintegrasi dan berkualitas dengan memperluas jaringan-jaringan fiber to the home (FTTH) untuk
penyediaan internet ke seluruh kota-kota di Indonesia.

Dana dari hasil Penawaran Sukuk Mudharabah yang disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada EMR secara
langsung dari Perseroan, akan jatuh tempo paling lambat 5 (lima) tahun pada tingkat indikasi bagi hasil minimal
sebesar bagi hasil Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum sesuai dengan prinsip
syariah, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila EMR yang menerima pembiayaan telah
menyelesaikan kewajiban atas pembiayaan Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
pembayaran kewajiban dan operasional Perseroan di masa mendatang yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.

Apabila dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No.30/2015, dengan mengisi
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran POJK No. 30/2015.
                                                         37
Page 72
Sehubungan dengan penyaluran dana kepada PT EMR:
- dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana disyaratkan
    berdasarkan Pasal 3 POJK NO. 42/2020, dan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai
    wajar dari objek transaksi afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
    informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS
    Independen (apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) d. dan Pasal 11 Peraturan
    OJK No. 42/2020), dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan
    perusahaan terkendali Perseroan. Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut
    kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi sebagaimana
    disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 POJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
    transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan tidak wajib untuk
    menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, dan/atau
    memperoleh persetujuan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d POJK
    No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan perusahaan
    terkendali Perseroan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada
    masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK sebagaimana
    disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c POJK No. 17/2020.
- dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
    objek transaksi benturan kepentingan dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan
    informasi, (iii) menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS
    Independen, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan perusahaan
    terkendali Perseroan. Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK
    paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi benturan kepentingan sebagaimana
    disyaratkan berdasarkan Pasal 12 ayat 2 POJK No. 42/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut memenuhi kualifikasi
    transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan/atau transaksi
    benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan hanya wajib
    memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020, dengan pengecualian sebagaimana
    disebutkan di atas.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk pengembangan usaha oleh PT EMR:
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
    transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan
    sebagaimana disyaratkan berdasarkan POJK No. 17/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
    transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana
    disyaratkan berdasarkan POJK NO. 42/2020.

Adapun sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja serta kegiatan umum usaha Perseroan:
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana untuk modal kerja tersebut
   memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material, maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan Penilai untuk
   menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi
   dan/atau memperoleh persetujuan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No.
   17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka
   menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun,
   Perseroan berkewajiban untuk mengungkapkan transaksi material tersebut dalam laporan tahunan atau
   laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17/2020.
- apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut memenuhi kualifikasi
   sebagai transaksi afiliasi, maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar
   dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan memperoleh
   persetujuan pemegang saham independen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020,
   dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan
   pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan
   berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang memadai bahwa transaksi afiliasi tersebut dilakukan sesuai
   dengan praktik bisnis yang berlaku umum (yang dilakukan pada awal transaksi), dan (ii) mengungkapkan

                                                       38
Page 73
        transaksi afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan sebagaimana
        disyaratkan berdasarkan Pasal 9 POJK No. 42/2020.
-       apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas memenuhi kualifikasi sebagai
        transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
        berdasarkan Pasal 11 POJK No. 42/2020.
-       apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut memenuhi kualifikasi
        transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan transaksi afiliasi dan/atau transaksi
        benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan hanya wajib
        memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 17/2020, dengan pengecualian sebagaimana
        disebutkan di atas.

Apabila dikemudian hari dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebagaimana diatas terkualifikasi sebagai
Transaksi Material dan/atau Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No.14/2020 maka Perseroan akan memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020
dan/atau POJK No. 42/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSU dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPSU sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPSU wajib disampaikan kepada
OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSU.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,8169%
(nol koma delapan satu enam sembilan persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:

    •    Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah terdiri dari:
         - Biaya jasa penyelenggaraan;                                               :   0,3500%
         - Biaya jasa penjaminan                                                     :   0,1500%
         - Biaya jasa penjualan                                                      :   0,1500%
             Total                                                                   :   0,6500%
    •    Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
         - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                :   0,0333%
         - Biaya jasa Notaris                                                        :   0,0067%
         - Biaya Tim Ahli Syariah                                                    :   0,0248%
             Total                                                                       0,0648%
    •    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
         - Biaya jasa Wali Amanat                                                    :   0,0155%
         - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                    :   0,0678%
             Total                                                                   :   0,0833%
    •    Biaya lain-lain antara lain BEI, KSEI, percetakan, dan audit penjatahan     :   0,0188%




                                                            39
Page 74
III.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global Network Limited), berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00376/2.1090/AU.1/02/0155-3/1/III/2024 tanggal 30 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Maria Leckzinska
dengan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                         (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                    31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                             2023                     2022
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                            617.327.211           1.084.680.519
 Investasi jangka pendek                                                        40.426.538              38.004.855
 Piutang usaha
            Pihak berelasi                                                      60.288.120              62.239.187
            Pihak ketiga                                                       283.601.033             470.362.620
 Piutang lain-lain
            Pihak berelasi                                                       1.174.838               1.029.896
            Pihak ketiga                                                        36.055.799              63.453.965
 Persediaan                                                                    101.829.442             282.508.752
 Uang muka                                                                      40.807.466              58.495.123
 Pajak dibayar dimuka                                                          106.992.989              92.046.701
 Biaya dibayar dimuka                                                           12.520.301              27.796.785
 Aset lancar lainnya                                                            81.715.970              83.187.156
 Total Aset Lancar                                                           1.382.739.707           2.263.805.559

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang lain-lain jangka panjang
            Pihak berelasi                                                               -               7.492.987
            Pihak ketiga                                                        85.972.122              49.827.215
 Biaya dibayar dimuka jangka panjang                                            27.404.777              32.164.556
 Taksiran tagihan pajak                                                         16.570.205               9.560.907
 Investasi jangka panjang                                                      549.326.132             819.632.072
 Goodwill                                                                       24.551.679              44.576.833
 Aset pajak tangguhan                                                           28.831.234              20.946.408
 Properti investasi                                                              3.631.488               3.676.198
 Aset tetap                                                                    549.897.931           1.541.716.830
 Aset pertambangan                                                             275.861.998           1.576.615.046
 Aset biologis                                                                           -               9.059.300
 Aset takberwujud                                                               13.732.618              11.679.779
 Aset tidak lancar lain-lain                                                   104.753.126             106.427.587
 Total Aset Tidak Lancar                                                     1.680.533.310           4.233.375.718
 Total Aset                                                                  3.063.273.017           6.497.181.277
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank dan lembaga keuangan jangka pendek                                 258.034.280              54.457.215
 Utang usaha
            Pihak berelasi                                                       5.051.268              15.074.131
            Pihak ketiga                                                       359.326.755             361.765.842
 Utang lain-lain
            Pihak berelasi                                                         223.776                 494.546
            Pihak ketiga                                                        61.574.966              74.059.021


                                                        40
Page 75
                                                                                31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                         2023                       2022
 Uang muka pelanggan                                                         9.841.007                92.387.953
 Pendapatan diterima dimuka                                                  5.532.309                 3.856.448
 Utang pajak                                                                11.952.302               259.429.290
 Beban akrual                                                               42.736.347               382.017.485
 Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
 tahun:
             Utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang                69.553.294                358.561.428
             Liabilitas sewa pembiayaan                                     1.840.571                 64.235.567
             Utang jangka panjang lainnya                                           -                  1.099.374
 Total Liabilitas Jangka Pendek                                           825.666.875              1.667.438.300

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang lain-lain jangka panjang - pihak ketiga                                  99.302               148.089.014
 Liabilitas pajak tangguhan                                                 23.128.132               249.439.522
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                     9.955.839                 8.730.416
 Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh
 tempo dalam waktu satu tahun:
             Utang bank dan lembaga keuangan jangka panjang                475.318.838               615.034.022
             Senior Secured Notes                                                    -               338.226.226
             Liabilitas sewa pembiayaan                                      2.128.120               201.505.051
             Utang jangka panjang lainnya                                            -                 3.974.770
 Liabilitas jangka panjang lainnya                                           6.160.725               206.758.609
 Total Liabilitas Jangka Panjang                                           516.790.956             1.771.757.630
 Total Liabilitas                                                        1.342.457.831             3.439.195.930

 EKUITAS
 Modal saham - nilai nominal Rp250 per saham
            Modal dasar - 2.400.000.000 saham
            Modal ditempatkan dan disetor - 770.552.320 saham               72.498.628                72.498.628
 Tambahan modal disetor - bersih                                         (607.405.343)                10.531.355
 Saham treasuri                                                          (483.790.806)                         -
 Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-pengendali                 543.030.350               582.976.550
 Kerugian yang belum direalisasi atas penurunan nilai wajar investasi
 yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain       (30.558.475)               (41.691.240)
 Selisih kurs penjabaran laporan keuangan                                 (79.765.896)               (60.478.500)
 Cadangan opsi saham                                                           238.830                  1.805.281
 Cadangan lindung nilai                                                              -               (47.480.940)
 Selisih revaluasi aset tetap                                             160.196.171                160.196.171
 Saldo laba
            Telah ditentukan penggunaannya                                   1.100.000                 1.000.000
            Belum ditentukan penggunaannya                               1.807.881.073             1.393.309.981
 Jumlah                                                                  1.383.424.532             2.072.667.286
 Kepentingan non-pengendali                                                337.390.654               985.318.061
 Total Ekuitas                                                           1.720.815.186             3.057.985.347
 Total Liabilitas dan Ekuitas                                            3.063.273.017             6.497.181.277


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                        (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                        2023                       2022
 PENDAPATAN USAHA                                                       5.014.659.972              5.956.105.798
 BEBAN POKOK PENJUALAN                                                  2.942.400.531              3.318.073.368
 LABA KOTOR                                                             2.072.259.441              2.638.032.430
 BEBAN USAHA
 Beban penjualan                                                         506.572.541                 498.320.021
 Beban umum dan administrasi                                             310.477.954                 361.813.656
 Beban eksplorasi                                                            421.234                     767.675
 Jumlah Beban Usaha                                                      817.471.729                 860.901.352


                                                             41
Page 76
                                                                                      31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                              2023                   2022
 LABA USAHA                                                                   1.254.787.712          1.777.131.078
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Pendapatan bunga                                                                 42.939.142             24.584.143
 Keuntungan (kerugian) selisih kurs mata uang asing - bersih                      17.339.004              (880.076)
 Ekuitas pada rugi bersih investasi                                             (13.656.221)            (1.289.255)
 Beban bunga                                                                  (107.457.610)          (158.888.223)
 Lain-lain bersih                                                               (12.882.341)           (40.309.454)
 Beban lain-lain bersih                                                         (73.718.026)         (176.782.865)
 LABA SEBELUM PAJAK                                                           1.181.069.686          1.600.348.213
 BEBAN PAJAK
 Kini                                                                          325.926.887             496.375.868
 Tangguhan                                                                     (10.170.720)          (194.191.249)
 Jumlah Beban Pajak - Bersih                                                   315.756.167             302.184.619
 LABA TAHUN BERJALAN                                                           865.313.519           1.298.163.594
 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
            Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti                           (729.551)                 (32.808)
            Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan
            direklasifikasi ke laba rugi                                             159.436                 40.306
            Investasi yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
            komprehensif lain
                       Kerugian yang belum direalisasi atas perubahan
                       nilai wajar selama tahun berjalan                          (417.206)          (129.561.840)
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
            Selisih kurs penjabaran laporan keuangan                           (18.001.451)                 100.139
            Ekuitas pada keuntungan (kerugian) komprehensif lain
            ventura bersama                                                     44.485.500             (19.415.682)
 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN -SETELAH PAJAK                            25.496.728           (148.869.885)
 JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                890.810.247           1.149.293.709
 Laba tahun berjalan yang teratribusikan pada:
            Pemilik entitas induk                                              426.179.191             589.897.321
            Kepentingan non-pengendali                                         439.134.328             708.266.273
            Jumlah                                                             865.313.519           1.298.163.594
 Penghasilan komprehensif yang teratribusikan kepada:
            Pemilik entitas induk                                              454.001.087             449.958.692
            Kepentingan non-pengendali                                         436.809.160             699.335.017
            Jumlah                                                             890.810.247           1.149.293.709
 LABA BERSIH PER SAHAM DASAR DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
 ENTITAS INDUK                                                                          0,59                   0,77

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                         (dalam persentase kecuali dinyatakan lain)
                                                                                       31 Desember
                             Keterangan
                                                                              2023                   2022
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan Usaha                                                                 (15,81)%               175,12%
 Laba Tahun Berjalan                                                              (33,34)%               397,53%
 Total Aset                                                                       (52,85)%               110,87%
 Total Liabilitas                                                                 (60,97)%               172,98%
 Total Ekuitas                                                                    (43,73)%                67,91%
 Rasio Usaha
 Laba sebelum pajak/Pendapatan usaha                                                  23,55%                26,87%
 Pendapatan usaha/Total aset                                                         163,70%                91,67%
 Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha                                                 17,26%                21,80%
 Laba tahun berjalan/Total aset (ROA)                                                 28,25%                19,98%
 Laba tahun berjalan/Total ekuitas (ROE)                                              50,29%                42,45%
 Rasio EBITDA (EBITDA/Pendapatan usaha)                                               30,29%                34,80%



                                                            42
Page 77
                                                                                               31 Desember
                               Keterangan
                                                                                      2023                       2022
 Rasio Keuangan
 Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                         1,67x                      1,36x
 Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                        0,78x                      1,12x
 Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                                            0,44x                      0,53x
 Interest Coverage Ratio 1)                                                                  23,54x                     15,43x
 Debt Service Coverage Ratio 2)                                                               8,49x                       3,56x
Catatan:
1)
    Merupakan hasil perbandingan antara Laba Usaha, Depresiasi dan Amortisasi (EBITDA) dan beban bunga bersih.
2)
    Debt Service Coverage Ratio adalah hasil perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga ditambah liabilitas jangka panjang yang
    akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Transaksi dalam mata uang selain USD dijabarkan ke dalam USD berdasarkan kurs yang berlaku pada tanggal
transaksi. Pada akhir periode pelaporan, seluruh aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain USD
dijabarkan ke dalam USD dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal
tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penyesuaian kurs maupun penyelesaian aset dan liabilitas
moneter dalam mata uang asing tersebut dikreditkan atau dibebankan sebagai laba rugi periode berjalan.

Nilai tengah kurs Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1000,-/ 0,06 Dolar AS.

Kurs penutup yang digunakan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut (dalam angka
penuh):

                                                                            31 Desember 2023            31 Desember 2022
 Dolar Amerika Serikat/1.000 Rupiah Indonesia                                     0,06                        0,06
 Dolar Amerika Serikat /100 Yen Jepang                                            0,71                        0,75
 Dolar Amerika Serikat/Yuan China                                                 0,14                        0,14
 Dolar Amerika Serikat/Dolar Singapura                                            0,76                        0,74
 Dolar Amerika Serikat/Dolar Australia                                            0,69                        0,67
 Dolar Amerika Serikat/Euro Eropa                                                 1,11                        1,06

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.




                                                               43
Page 78
IV. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
    ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 29 Juni 2020,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan pemegang
saham untuk menyesuaikan dan mengubah ketentuan (i) Pasal 3, (ii) Pasal 9 – Pasal 15, (iii) Pasal 18 – Pasal 19,
(iv) Pasal 20, dan (v) Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan, serta menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan No. AHU-0051729.AH.01.02.TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tanggal 28 Juli 2020, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0313278 tanggal 28 Juli 2020, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0122514.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 28 Juli 2020
(“Akta No. 113/2020”).

Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang penyediaan
tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan (real estat), infrastruktur,
konsultasi manajemen, dan perusahaan holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. merencanakan, membangun, dan mengoperasikan pembangkit tenaga listrik serta fasilitas-fasilitas yang
    berkaitan;
b. mengoperasikan pembangkit uap, memproduksi, dan mendistribusikan uap;
c. melakukan usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu
    (tanpa ada kekhususan tertentu);
d. melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat, termasuk ruang
    perkantoran, kawasan perdagangan, kawasan hunian (rumah tapak, rumah toko dan rumah susun) beserta
    fasilitas pendukungnya;
e. mendirikan dan/atau menjalankan usaha dalam bidang infrastruktur termasuk mendirikan/membangun
    infrastruktur telekomunikasi dan jasa penunjang telekomunikasi di bidang pemilikan dan/atau penyediaan
    dan/atau penyewaan menara berikut fasilitas pendukungnya;
f. melakukan usaha konsultasi manajemen, termasuk bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
    permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
    berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
    daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi;
g. melakukan kegiatan investasi pada perusahaan lain.

Namun, pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha yang saat ini dijalankan secara
langsung oleh Perseroan adalah bisnis penyediaan tenaga listrik dan & uap dan perusahaan holding.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan tidak mengalami perubahan.



                                                      44
Page 79
Tahun 2024
Berdasarkan Akta No. 113/2020 dan DPS per 30 April 2024, struktur permodalan dan susunan kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp250,- per saham
           Nama Pemegang Saham
                                                  Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)          %
 Modal Dasar                                        2.400.000.000         600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Sinar Mas Tunggal                                  461.552.320          115.388.080.000         59,9
 Masyarakat                                            154.894.673           38.723.668.250         20,1
 Saham Treasuri                                        154.105.327           38.526.331.750         20,0
 Jumlah Modal Disetor                                  770.552.320          192.638.080.000        100,0
 Jumlah Saham dalam Portepel                         1.629.447.680          407.361.920.000            -

3.   PERIZINAN

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki Perseroan.

4.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN DENGAN
     PEMEGANG SAHAM




Pemilik Manfaat Akhir Perseroan yang telah dilaporkan Perseroan kepada Kemenkumham pada tanggal 4
Desember 2023, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi
adalah Franky Oesman Widjaja, Indra Widjaja, dan Muktar Widjaja.

Pengendali Perseroan adalah Franky Oesman Widjaja, Indra Widjaja, dan Muktar Widjaja.




                                                    45
Page 80
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham Utama
Perseroan:
                            Nama                                   Perseroan          PT Sinar Mas Tunggal
 Franky Oesman Widjaja                                              Preskom                   Dirut
 Dr.-Ing. Evita Herawati Legowo                                      Komin                       -
 Robert Arthur Simanjuntak, Ph.D.                                    Komin                       -
 Ir. F.X. Sutijastoto, M.A.                                          Komin                       -
 Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc.                    Komin                       -
 L. Krisnan Cahya                                                    Presdir                     -
 Lokita Prasetya                                                   Wapresdir                     -
 Handhianto Suryo Kentjono                                             Dir                       -
 Hermawan Tarjono                                                      Dir                       -
 Daniel Cahya                                                          Dir                       -
 Alex Sutanto                                                          Dir                       -
 Indra Widjaja                                                          -                    Komut
 Drs. Ahmad Rusdi                                                       -                      Kom
 Ir. Lukmono Sutarto                                                    -                       Dir
 Keterangan:
 Komut            : Komisaris Utama                         Dirut                    : Direktur Utama
 Preskom          : Presiden Komisaris                      Presdir                  : Presiden Direktur
 Komin            : Komisaris Independen                    Dir                      : Direktur
 Kom              : Komisaris                               Wapresdir                : Wakil Presiden Direktur

5.   SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki 531 karyawan dengan komposisi menurut jenjang jabatan,
tingkat pendidikan, usia, status karyawan, lokasi, dan aktivitas utama sebagai berikut:

Perseroan
                                  Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
                                                                                31 Desember
                            Uraian
                                                                        2023                     2022
 Non-Staff                                                               285                     321
 Non-Managerial                                                          195                     215
 Manager and above                                                        51                      56
 Jumlah                                                                  531                     592

                                Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
                                                                                31 Desember
                             Uraian
                                                                        2023                    2022
 S2                                                                       13                       9
 S1                                                                       89                     106
 Diploma                                                                  24                      25
 Hingga SMU                                                              405                      452
 Jumlah                                                                  531                      592


                                     Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                                                31 Desember
                             Uraian
                                                                        2023                     2022
 <30 tahun                                                                124                     144
 31-40 tahun                                                              172                     180
 41-50 tahun                                                              105                     136
 >50 tahun                                                                130                     132
 Jumlah                                                                   531                     592


                                                       46
Page 81
                              Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
                                                                                 31 Desember
                           Uraian
                                                                   2023                          2022
 Tetap                                                               520                          554
 Tidak Tetap (Kontrak)                                               11                            38
 Jumlah                                                              531                         592

                                      Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
                                                                                 31 Desember
                           Uraian
                                                                   2023                          2022
 DKI Jakarta                                                         33                           47
 Tangerang                                                           70                           72
 Serang                                                              270                         293
 Karawang                                                            158                         180
 Jumlah                                                              531                         592
                               Komposisi Karyawan Menurut Kegiatan Utama
                                                                                 31 Desember
                           Uraian
                                                                   2023                          2022
 Induk                                                               16                            16
 Penyedia Tenaga Listrik                                             515                          576
 Jumlah                                                              531                          592

Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Perusahaan Anak
                               Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
                                                                                   31 Desember
                             Uraian
                                                                           2023                   2022
 Non-Staff                                                                  172                    150
 Non-Managerial                                                             900                   1.073
 Manager and above                                                          765                    426
 Jumlah                                                                    1.837                  1.649

                             Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
                                                                                   31 Desember
                              Uraian
                                                                           2023                   2022
 S2                                                                         142                     83
 S1                                                                        1.171                  1.078
 Diploma                                                                    131                    148
 Hingga SMU                                                                 393                    340
 Jumlah                                                                    1.837                  1.649

                                Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
                                                                                   31 Desember
                             Uraian
                                                                          2023                    2022
 <30 tahun                                                                 589                     501
 31-40 tahun                                                               630                     582
 41-50 tahun                                                               440                     403
 >50 tahun                                                                 178                     163
 Jumlah                                                                   1.837                   1.649
                              Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
                                                                                   31 Desember
                             Uraian
                                                                           2023                   2022
 Tetap                                                                     1.320                  1.199
 Tidak Tetap (Kontrak)                                                     517                    450
 Jumlah                                                                    1.837                  1.649


                                                     47
Page 82
Sampai Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak mempekerjakan tenaga kerja asing, sebanyak
13 orang.

Karyawan yang memiliki keahlian khusus

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki pegawai
dengan keahlian khusus yang mana keahlian tersebut dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan
secara signifikan.

Fasilitas dan kesejahteraan karyawan

Kesejahteraan karyawan Perseroan menyediakan berbagai fasilitas dan tunjangan lainnya bagi karyawan yang
berhak, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan kendaraan bagi karyawan level
tertentu.

Perseroan senantiasa berupaya memenuhi ketentuan-ketentuan pemerintah yang berhubungan dengan
kesejahteraan karyawan, antara lain dengan memastikan bahwa upah terendah yang diberikan kepada
karyawan pemula tidak lebih rendah dari UMR yang telah ditetapkan.

Dalam hal pemberhentian karyawan, Perseroan selalu mengikuti dan mematuhi peraturan Departemen Tenaga
Kerja.

6.        KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

TABEL PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai berikut:

                                                                                      Tahun        Kepemilikan        Kontribusi
                                                   Kegiatan         Tahun
     No       Nama Perusahaan        Domisili                                      Penyertaan       Perseroan        Pendapatan*
                                                    Utama         Beroperasi
                                                                                    Perseroan          (%)               (%)
                                                     Kepemilikan secara langsung
            PT Golden Energy Mines
                                                 Perdagangan
     1.     Tbk (GEMS)*               Jakarta                         2010            2009             51,00             57,87
                                                   batubara
            (melalui/through GEAR)
            Golden Energy and
                                                  Penyertaan
     2.     Resources Limited        Singapura                        1995              -                -               33,88
                                                    saham
            (GEAR)**
            PT Rolimex Kimia
     3.                               Jakarta    Perdagangan          1989            2008             99,50             4,15
            Nusamas (RKN)
            PT Bumi Kencana Eka                   Penyertaan
     4.                               Jakarta                           -             2010             99,99               -
            Sejahtera (BKES)                        saham
            PT DSST Mas Gemilang                  Penyertaan
     5.                               Jakarta                           -             2012             99,99             1,84
            (DSST)                                  saham
            PT DSSA Mas                           Penyertaan
     6.                               Jakarta                           -             2013             99,94               -
            Infrastruktur (DSSI)                    saham
            PT DSSE Energi Mas                    Penyertaan
     7.                               Jakarta                         2020            2014             99,99             1,46
            Utama (DSSE EMU)                        saham
            PT Energi Mas Anugerah                Penyertaan
     8.                              Tangerang                          -             2020             99,99               -
            Semesta (EMAS)                          saham
            PT Sinarmas Sukses                    Penyertaan
     9.                               Jakarta                           -             2012             99,99               -
            Sejahtera (SSS)                         saham
Catatan:
*Kontribusi pendapatan Perusahaan Anak dihitung berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2023.
** Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melepas seluruh kepemilikan atas Perusahaan Anak “Golden Energy
Resources Limited (GEAR)”.




                                                                 48
Page 83
                                                                                            Tahun
                                                                              Tahun                   Kepemilikan Efektif
No       Nama Perusahaan            Domisili        Kegiatan Utama                       Penyertaan
                                                                            Beroperasi                  Perseroan (%)
                                                                                          Perseroan
                                                Kepemilikan secara tidak langsung
1.    PT Roundhill Capital                       Penyertaan saham dan
                                    Jakarta                                     2014       2009             51,48
      Indonesia                                      perdagangan
2.    PT Kuansing Inti Makmur         Jambi     Pertambangan batu bara          2005       2009             51,00
3.    PT Trisula Kencana Sakti     Kalimantan
                                                Pertambangan batu bara         2008        2010             51,00
                                     Tengah
4.    GEMS Trading Resources
                                   Singapura         Perdagangan               2012        2012             51,00
      Pte. Ltd.
5.    PT Karya Mining Solution      Jakarta       Jasa pertambangan              -         2013             51,51
6.    PT GEMS Energy
                                    Jakarta          Perdagangan                 -         2015             51,00
      Indonesia
7.    PT Era Mitra Selaras          Jakarta        Penyertaan saham              -         2016             51,00
8.    PT Dwikarya Sejati Utama                    Modal ventura dan
                                    Jakarta                                      -         2018             51,00
                                                 manajemen konsultasi
9.    PT Unsoco                                      Jasa konsultasi
                                    Jakarta                                      -         2018             51,00
                                                       manajemen
10.   PT Borneo Indobara            Jakarta     Pertambangan batu bara         2005        2009             51,00
11.   PT Bara Harmonis Batang
                                     Jambi      Pertambangan batu bara         2010        2010             51,00
      Asam
12.   PT Karya Cemerlang
                                     Jambi      Pertambangan batu bara         2011        2010             51,00
      Persada
13.   PT Bungo Bara Utama            Jambi      Pertambangan batu bara         2017        2010             51,00
14.   PT Berkat Nusantara
                                     Jambi      Pertambangan batu bara           -         2010             51,00
      Permai
15.   PT Tanjung Belit Bara
                                     Jambi      Pertambangan batu bara           -         2010             51,00
      Utama
16.   PT Kuansing Inti Sejahtera     Jambi      Pertambangan batu bara           -         2017             51,00
17.   PT Bungo Bara Makmur           Jambi      Pertambangan batu bara         2019        2017             51,00
18.   PT Wahana Rimba Lestari       Jakarta     Pertambangan batu bara           -         2016             51,00
19.   PT Berkat Satria Abadi        Jakarta     Pertambangan batu bara           -         2016             51,00
20.   PT Duta Sarana Internusa                       Jasa konsultasi
                                    Jakarta                                      -         2018             51,00
                                                       manajemen
21.   PT Barasentosa Lestari                    Pertambangan batu bara
                                                  dan pengembangan
                                    Jakarta                                    2015        2018             51,00
                                                pembangkit listrik mulut
                                                        tambang
22.   PT Rolimex Suburin
                                    Jakarta       Perdagangan pupuk              -         2008             69,65
      Hutani Persada
23.   PT Citra Alam Indah           Jakarta           Perdagangan                -         2011             99,99
24.   PT Andalan Satria Lestari     Jakarta           Perdagangan              2015        2012             99,99
25.   PT Nusantara Indah                            Perdagangan dan
                                    Jakarta                                      -         2009             99,99
      Lestari                                   pertambangan batu bara
26.   PT Wahana Alam Lestari                        Perdagangan dan
                                    Jakarta                                      -         2009             99,99
                                                pertambangan batu bara
27.   PT Manggala Alam Lestari      Jakarta     Pertambangan batu bara         2015        2009             99,99
28.   PT Rimba Subur Lestari       Sumatera
                                                Pertambangan batu bara           -         2012             99,99
                                    Selatan
29.   PT Buana Bara
                                    Jakarta     Pertambangan batu bara         2017        2012             99,99
      Ekapratama
30.   PT Duta Alam Ekapratama       Jakarta     Pertambangan batu bara           -         2012             99,99
31.   PT Andalan Satria Abadi       Jakarta     Pertambangan batu bara           -         2012             99,99
32.   PT Duta Alam Jaya             Jakarta     Pertambangan batu bara           -         2012             99,99
33.   PT Buana Inti Citraprima      Jakarta     Pertambangan batu bara           -         2012             99,99
34.   PT Citra Alam Cahaya          Jakarta     Pertambangan batu bara           -         2012             99,99
35.   PT Cahaya Nusa Pratama        Jakarta     Pertambangan batu bara           -         2012             99,99
36.   PT Nusa Indah Permai         Sumatera
                                                Pertambangan batu bara           -         2009             99,99
                                    Selatan
37.   PT Cahaya Bara Pratama        Jakarta     Pertambangan batu bara           -         2014             99,99
38.   PT Cahaya Amanah
                                    Jakarta     Pertambangan batu bara           -         2017             99,99
      Sentosa
39.   PT Innovate Mas Utama         Jakarta        Penyertaan saham              -         2014             99,99
40.   Golden Multimedia
                                   Singapura       Penyertaan saham              -         2014             99,99
      Holdings Pte. Ltd.
41.   Celesta Prime Technology
                                   Singapura       Penyertaan saham              -         2014             99,99
      Pte. Ltd.
42.   Dalligent Solutions Pte.
                                   Singapura       Penyertaan saham              -         2020             56,71
      Ltd.



                                                               49
Page 84
                                                                                            Tahun
                                                                              Tahun                   Kepemilikan Efektif
No       Nama Perusahaan           Domisili        Kegiatan Utama                        Penyertaan
                                                                            Beroperasi                  Perseroan (%)
                                                                                          Perseroan
43.   PT Dalligent Solusi
                                   Jakarta     Informasi dan komunikasi       2020         2020             56,71
      Indonesia
44.   Beijing Shuzhifang                       Penelitian ilmiah dan jasa
                                   Beijing                                    2020         2020             56,71
      Technology Co., Ltd.                             teknologi
45.   Sunshine Network Pte.
                                  Singapura       Penyertaan saham              -          2014             99,99
      Ltd.
46.   PT Dian Semesta Sentosa      Jakarta        Penyertaan saham              -          2018             99,99
47.   PT Buana Mas Sejahtera       Jakarta        Penyertaan saham              -          2016             99,99
48.   PT DSST Dana Gemilang        Jakarta        Penyertaan saham              -          2021             99,99
49.   PT Dian Semesta Investasi    Jakarta        Penyertaan saham              -          2022             99,99
50.   PT DSST Video Gemilang       Jakarta        Penyertaan saham              -          2022             99,99
51.   PT Buana Bumi Energi         Jakarta        Penyertaan saham              -          2011             99,93
52.   Golden Prime Power Pte.
                                  Singapura       Penyertaan saham              -          2016             99,99
      Ltd.
53.   Shining Energy Pte. Ltd.    Singapura       Penyertaan saham              -          2016             99,99
54.   Alpha Prime Services Pte.
                                  Singapura       Penyertaan saham              -          2016             99,99
      Ltd.
55.   PT DSSP Power Mas
                                   Jakarta        Penyertaan saham              -          2015             99,99
      Sejahtera
56.   PT Andalan Mas Sejahtera     Jakarta        Penyertaan saham            2023         2016             99,99
57.   PT DSSP Power Sentosa                     Jasa penunjang tenaga
                                   Jakarta                                      -          2015             99,99
                                                        listrik
58.   Hillmas Coal Pte. Ltd.      Singapura       Penyertaan saham              -          2016             99,99
59.   PT Persada Makmur
                                   Jakarta     Pertambangan batu bara           -          2016             99,99
      Sejahtera
60.   PT Persada Makmur
                                   Jakarta     Pertambangan batu bara                      2017             99,99
      Selaras Dua
61.   PT Surya Kalimantan
                                   Jakarta     Pertambangan batu bara         2019         2016             98,49
      Sejati
62.   PT Surya Kalimantan
                                   Jakarta     Pertambangan batu bara           -          2017             99,23
      Sejati Dua
63.   Kalteng Investment Pte.
                                  Singapura       Penyertaan saham              -          2016             99,99
      Ltd
64.   Shaanxi North West
      Power Corporation           Singapura       Penyertaan saham              -          2016             99,99
      (Singapore) Pte. Ltd.
65.   PT Daya Anugerah Sejati
                                   Jakarta        Penyertaan saham              -          2016             99,99
      Utama
66.   PT Daya Sukses Makmur
                                   Jakarta        Penyertaan saham              -          2016             99,99
      Selaras
67.   PT Daya Mas Geopatra
                                   Jakarta        Penyertaan saham              -          2022             99,00
      Energi
68.   PT Daya Mas Geopatra                       Pengusahaan tenaga
                                   Jakarta                                      -          2022             99,00
      Pangrango                                      panas bumi
69.   PT Daya Surya Mas
                                   Jakarta        Penyertaan saham              -          2022             99,99
      Makmur
70.   PT Innovate Mas
                                   Jakarta           TV berbayar              2011         2012             99,99
      Indonesia
71.   PT Eka Mas Republik          Jakarta      Penyedia jasa internet        2011         2015             99,99
72.   PT GWS Era Medika                         Penyertaan saham dan
                                   Jakarta      konsultasi manajemen            -          2022             99,99
                                                       lainnya
73.   PT GWS Medika Prima          Jakarta              Medis                 2023         2022             99,99
74.   PT GWS Medika Sejahtera      Jakarta              Medis                   -          2022             99,99
75.   PT Eka Nusantara
                                   Jakarta             Teknologi              2023         2023             99,99
      Gemilang
76.   PT Daya Mas Agra
                                   Jakarta           Tenaga listrik             -          2023             99,99
      Sejahtera
77.   PT GWS Prima Sentosa         Jakarta             Medis                    -          2023             99,99
78.   PT Sarana Piranti            Jakarta        Penyertaan saham              -          2023             99,99
      Informatika
79.   PT Sintesa Sinergi          Yogyakarta    Penyedia jasa internet        2022         2023
                                                                                                            89,99
      Nusantara
80.   PT Smplus Digital
                                   Jakarta        Penyertaan saham              -          2023             99,99
      Investama
81.   PT Smplus Sentra Data        Jakarta        Penyertaan saham              -          2023             99,99




                                                               50
Page 85
                                                                                                      Tahun
                                                                                   Tahun                            Kepemilikan Efektif
 No         Nama Perusahaan           Domisili         Kegiatan Utama                              Penyertaan
                                                                                 Beroperasi                           Perseroan (%)
                                                                                                    Perseroan
 82.    PT Smplus Sentra Data
                                      Jakarta         Aktivitas hosting            2024               2023                 99,99
        Persada
 83.    PT Sinarmas Rewired                        Pengembangan piranti
                                      Jakarta                                        -                2024                 99,99
        Xcellence                                           lunak
 84.    PT Kuningan Mas
                                      Jakarta         Aktivitas hosting              -                2024                 99,99
        Gemilang
Catatan:
Kontribusi pendapatan Perseroan dari kepemilikan perusahaan secara tidak langsung tidak disajikan karena telah dikonsolidasikan ke
Perusahaan Anak.

KETERANGAN SINGKAT PERUSAHAAN ANAK

Berikut merupakan uraian mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen) atau
lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi:

1.     GEMS

Riwayat Singkat

Pendirian GEMS

GEMS, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. GEMS didirikan pertama kali dengan
nama PT Bumi Kencana Eka Sakti berdasarkan Akta Pendirian No. 81 tanggal 13 Maret 1997, dibuat di hadapan
Imam Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-7.922.HT.01.01 TH.98 tanggal 30 Juni 1998 telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan No. 090515142049 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No. 2178/BH 09.05/XI/2000 tanggal 7 Nopember 2001 serta dan telah diumumkan dalam BNRI No. 30 tanggal
12 April 2002, Tambahan No. 3667.

GEMS mengubah nama dari semula PT Bumi Kencana Eka Sakti menjadi PT Golden Energy Mines Tbk.
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 16 November 2010, dibuat di hadapan Linda
Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, akta mana telah diberitahukan kepada Menkumham dan dicatat di
dalam database Sisminbakum Kemenkumham sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-30717 tanggal 30 November 2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan ketentuan UUPT dengan No. AHU-0086853.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 30 November 2010,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 27 Juli 2012, Tambahan
No. 2431/L.

Kantor GEMS beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 6, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha GEMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Rapat No. 130 tanggal 16 Mei 2024,
dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0028984.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 17 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0095954.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 17 Mei 2024 (“Akta No. 130/2024”), adalah sebagai berikut:

(1) Maksud dan tujuan GEMS ialah:
    (a) Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI;
    (b) Aktivitas Perusahaan Holding; dan
    (c) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.




                                                                  51
Page 86
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, GEMS dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan
    rincian sebagai berikut:

    A. Kegiatan usaha utama GEMS, yaitu Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk
       Ybdi (46610), kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta
       produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan
       bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar
       kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG,
       gas butana dan propana, dan lainlain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi
       yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.

    B.   Kegiatan usaha penunjang GEMS, yaitu:
         i. Aktivitas Perusahaan Holding (64200), kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding
             (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
             subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
             tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
             diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
             akuisisi perusahaan; dan
         ii. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209), kelompok ini mencakup ketentuan bantuan
             nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
             seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
             kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
             penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
             nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
             agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
             metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
             belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
             perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
             Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Perizinan Terkait Dengan Kegiatan Usaha

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki GEMS.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan GEMS tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan GEMS,
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 26/2023, adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar                :   Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah), terbagi atas 20.000.000.000 (dua
                                puluh miliar) saham, dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah).

 Modal Ditempatkan          :   Rp588.235.300.000,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tiga
                                puluh lima juta tiga ratus ribu Rupiah), terbagi atas 5.882.353.000 (lima miliar
                                delapan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu) saham.

 Modal Disetor              :   Rp588.235.300.000,- (lima ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tiga
                                puluh lima juta tiga ratus ribu Rupiah), atau 100% (seratus persen) dari nilai
                                nominal setiap saham yang telah ditempatkan dalam GEMS.

Saat ini GEMS hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham GEMS memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.


                                                       52
Page 87
Susunan pemegang saham GEMS dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham GEMS per tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama
Gunita selaku Biro Administrasi Efek GEMS, adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp100,00 per saham
            Nama Pemegang Saham
                                                   Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)          %
 Modal Dasar                                         20.000.000.000        2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Perseroan                                          3.000.000.100          300.000.010.000        51,00
 - PT Radhika Jananta                                 1.764.705.900          176.470.590.000        30,00
 - Golden Energy and Resources Limited                  411.192.353           41.119.235.300         6,99
 - Masyarakat                                           706.454.647           70.645.464.700        12,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                 5.882.353.000          588.235.300.000       100,00
 Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel                         14.117.647.000       1.411.764.700.000,-            -

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Pengurusan dan Pengawasan GEMS, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Acara No. 129 tanggal
16 Mei 2024, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0203693 tanggal 17 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0095933.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Mei 2024, yaitu sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur                          : Bonifasius
Wakil Presiden Direktur                    : Haris Mustarto
Direktur                                   : R. Utoro
Direktur                                   : Yoghi Nuswantoro
Direktur                                   : Suhendra
Direktur                                   : Paulus Yuniardi

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                         : Lokita Prasetya
Wakil Presiden Komisaris                   : Achmad Ananda Djajanegara
Komisaris                                  : Alex Sutanto
Komisaris                                  : Feriwan Sinatra
Komisaris Independen                       : Bambang Setiawan
Komisaris Independen                       : Ketut Sanjaya

2.   DSST

Riwayat Singkat Perusahaan

Pendirian
DSST, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. DSST didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 105 tanggal 26 Maret 2012, dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara.
Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
16407.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0027331.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012.

Pada tahun 2021, DSST mengalami perubahan nama dari semula PT DSSA Mas Sejahtera menjadi DSST.
Perubahan nama tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01 tanggal
1 September 2021, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana
telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0046979.AAH.01.02.TAHUN 2021 tanggal



                                                     53
Page 88
1 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0046979.AH.01.02.TAHUN 2021
tanggal 1 September 2021.

Kantor DSST beralamat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 24, Jl. MH. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.

Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha DSST, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 41 tanggal 28 Oktober
2019, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., dahulu Notaris di Kabupaten Tangerang, yang
telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0089559.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal
1 November 2019 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0209050.AH.01.11.TAHUN 2019
tanggal 1 November 2019, adalah sebagai berikut:

(1) Maksud dan Tujuan DSST adalah Jasa Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) dan Perdagangan Besar
    Berbagai Macam Barang (KBLI 46900).

(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, DSST dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
    berikut:

    i.    Berusaha dalam bidang jasa dan konsultasi pada umumnya termasuk Jasa Konsultasi Managemen dan
          Bisnis, Jasa Konsultasi Bidang Komputer dan Rekayasa Informatika, Jasa Konsultasi Bidang Teknik
          Engineering, Jasa Konsultasi Piranti Lunak, Jasa Mekanikal/Teknikal/Engineering, Jasa Bidang Sumber
          Daya Manusia, Holding Company, kecuali Jasa di bidang Hukum dan Perpajakan; dan
    ii.   Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan, yang meliputi perdagangan impor dan ekspor, antar
          pulau/daerah serta lokal, untuk barang-barang hasil produksi sendiri dan hasil produksi perusahaan
          lain, serta bertindak sebagai agen, leveransir, supplier, waralaba, distributor, dan sebagai perwakilan
          dari badan badan perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, serta
          perdagangan berbagai macam barang lainnya.

Perizinan Terkait Dengan Kegiatan Usaha

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki DSST.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan DSST tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan DSST, sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 33 tanggal 26 Desember 2022, dibuat
di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0129647.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 27 Desember 2022,
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0496989 tanggal 27 Desember 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0261273.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Desember 2022 (“Akta No. 33/2022”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 47 tanggal 22 Desember 2023, dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0161790 tanggal 22 Desember 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0260959.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 22 Desember 2023 (“Akta No. 47/2023”), yaitu sebagai berikut:

 Modal Dasar                :   Rp15.000.000.000.000,- (lima belas triliun Rupiah), terbagi atas 15.000.000 (lima
                                belas juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
 Modal Ditempatkan          :   Rp7.794.044.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar
                                empat puluh empat juta Rupiah), terbagi atas 7.794.044 (tujuh juta tujuh ratus
                                sembilan puluh empat ribu empat puluh empat) saham.



                                                        54
Page 89
 Modal Disetor            :   Rp7.794.044.000.000,00 (tujuh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar
                              empat puluh empat juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal
                              setiap saham yang telah ditempatkan dalam DSST.
Saat ini DSST hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham DSST memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.
Susunan pemegang saham DSST dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Akta No. 33/2022 jo. Akta No. 47/2023 adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
            Nama Pemegang Saham
                                                   Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)           %

 Modal Dasar                                              15.000.000          15.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Perseroan                                               7.794.034        7.794.034.000.000,00     99,9999
 - PT Sinar Mas Tunggal                                           10               10.000.000,00      0,0001
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                7.794.044        7.794.044.000.000,00      100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                               7.205.956        7.205.956.000.000,00

Susunan Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Pengurusan dan Pengawasan DSST, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 44 tanggal 23 Juni 2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H. M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0025316 tanggal 23 Juni 2022 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0118763.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 23 Juni 2022, adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama                             : Hermawan Tarjono
Direktur                                   : Alex Sutanto
Direktur                                   : Daniel Cahya
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                            : Lay Krisnan Cahya
Komisaris                                  : Handhianto Suryo Kentjono
Berikut merupakan uraian mengenai Perusahaan Anak yang akan menerima dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Mudharabah:

EMR

Riwayat Singkat Perusahaan

Pendirian

EMR, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. EMR didirikan pertama kali dengan
nama PT Austin Technology Telematika berdasarkan Akta Pendirian No. 18 tanggal 9 September 2009, dibuat di
hadapan Elly Rustam, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-02062.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 14 Januari 2010 dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 8 tanggal 15 Oktober 2010, Tambahan No. 31942.

EMR mengubah nama dari semula PT Austin Technology Telematika menjadi PT Eka Mas Republik berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 46 tanggal 13 April 2015, dibuat di hadapan Sofiany, S.E.,
S.H., sebagai pengganti dari Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang mana telah disetujui
oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0934140.AH.01.02.TAHUN 2015 tanggal 27 April 2015, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-3497705.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 27 April 2015.


                                                     55
Page 90
Kantor Pusat

Kantor pusat EMR berlokasi di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 25, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350.

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 14 tanggal 25 Februari
2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah
disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0014902.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 1 Maret
2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0041428.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
1 Maret 2022, adalah sebagai berikut:

(1)   Maksud dan Tujuan EMR ialah berusaha dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet
      service provider, jasa internet teleponi untuk keperluan publik, jasa multimedia lainnya, konstruksi sentral
      telekomunikasi, perdagangan besar peralatan telekomunikasi, perdagangan besar komputer dan
      perlengkapan komputer, perdagangan besar piranti lunak, serta perdagangan besar mesin, peralatan, dan
      perlengkapan lainnya.

(2)   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, EMR dapat melaksanakan kegiatan usaha dengan
      rincian sebagai berikut:
      (a) aktivitas telekomunikasi dengan kabel, mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau
            penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan
            menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas
            pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
            gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian
            kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi
            non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan
            kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
            pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
            telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses
            internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
            telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit
            sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket,
            melalui suatu sentral atau jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk
            juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristertial yang melayani pelanggan bergerak tertentu
            antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil umum.
      (b) internet service provider, mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada
            pelanggannya untuk mengakses internet atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internent.jasa
            intenet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan
            melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat
            komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.
      (c) jasa intenet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), mencakup usaha jasa untuk mentransmisi
            panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi
            yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.
      (d) konstruksi sentral telekomunikasi, mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan
            konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentra
            telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun
            bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk juga jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan
            transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi atau telepon di atas permukaan tanah, di
            bawah tanah dan di dalam air.
      (e) usaha perdangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.
      (f) usaha perdagangan besar komputer dan perlengkapan komputer.
      (g) usaha perdagangan besar piranti lunak.
      (h) usaha perdagangan besar furnitur kantor, kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lainnya untuk
            keperluan industri, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang
            dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.


                                                        56
Page 91
Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas perizinan yang dimiliki EMR.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, struktur permodalan EMR tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan EMR, sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 01 tanggal 1 Agustus 2022, dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0053776.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 1 Agustus 2022,
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0273278 tanggal 1 Agustus 2022, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0148281.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 Agustus 2022 juncto Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 08 tanggal 12 Desember 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, yang mana telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0154537 tanggal 12 Desember
2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0251088.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
12 Desember 2023, adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar              :   Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun Rupiah), terbagi atas 4.000.000 (empat
                              juta) saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

 Modal Ditempatkan        :   Rp1.254.565.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh empat miliar lima
                              ratus enam puluh lima juta Rupiah), terbagi atas 1.254.565 (satu juta dua ratus
                              lima puluh empat ribu lima ratus enam puluh lima) saham.

 Modal Disetor            :   Rp1.254.565.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh empat miliar lima
                              ratus enam puluh lima juta Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal
                              setiap saham yang telah ditempatkan dalam EMR.

Saat ini EMR hanya memiliki 1 (satu) seri saham. Setiap pemegang saham EMR memiliki hak suara yang sama,
dimana setiap 1 (satu) saham memiliki 1 (satu) hak suara.

Susunan pemegang saham EMR dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham EMR, adalah sebagai berikut:


                                                            Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
 Nama Pemegang Saham
                                                     Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)        %

 Modal Dasar                                                   4.000.000        4.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     - IMU                                                     1.194.564        1.194.564.000.000       95,22
     - DSST                                                       60.000           60.000.000.000        4,78
     - PT Buana Mas Sejahtera                                          1                1.000.000        0,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    1.254.565        1.254.565.000.000      100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                   2.745.435        2.745.435.000.000




                                                     57
Page 92
Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Pengurusan dan Pengawasan EMR, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
No. 12 tanggal 14 Juni 2022, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0021730 tanggal 14 Juni 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0111063.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Juni 2022, yaitu sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                      : Handhianto Suryo Kentjono
Wakil Direktur Utama                : Timotius Max Sulaiman, S.E.
Direktur                            : Edric Kurniadi
Direktur                            : Melanie Dwita Maharani
Direktur                            : Ir. Iman Syahrizal
Direktur                            : Hendra Gunawan

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                     : Lay Krisnan Cahya
Komisaris                           : Hermawan Tarjono
Komisaris                           : Andrijanto

7.   PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK AFILIASI

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, terdapat penambahan atas perjanjian-perjanjian dengan pihak afiliasi yang dimiliki Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut:_________________________________________________________________

-    Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 30 April 2024, antara Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp and Paper
     Mills, sehubungan dengan jual beli mesin dan peralatan power plant, sarana pelengkap, bangunan, dan
     segala persediaan dan suku cabang sehubungan dengan power plant yang berlokasi di Karawang, dengan
     nilai Perjanjian Rp950.000.000.000 (sembilan ratus lima puluh miliar Rupiah). Penandatanganan akta jual
     beli atas objek perjanjian akan dilakukan diantara Para Pihak selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah
     PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills memperoleh perizinan yang diperlukan berdasarkan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku untuk pelaksanaan kegiatan operasional mesin power plant; dan

-    Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 30 April 2024, antara Perseroan dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.,
     sehubungan dengan jual beli mesin dan peralatan power plant, bangunan, dan segala persediaan dan suku
     cabang sehubungan dengan power plant yang berlokasi di Serang dan Tangerang, dengan nilai Perjanjian
     Rp1.515.500.000.000 (satu triliun lima ratus lima belas miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah).
     Penandatanganan akta jual beli atas objek perjanjian akan dilakukan diantara Para Pihak selambat-
     lambatnya 7 hari kerja setelah PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.memperoleh perizinan yang diperlukan
     berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pelaksanaan kegiatan operasional mesin
     power plant.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah mengadakan perjanjian dengan pihak-pihak yang
terafiliasi, yakni sebagai berikut:

-    Pemberian pinjaman, berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 30 Desember 2020, antara Perseroan dan
     DSST, dengan jumlah sebesar USD125.000.000 (seratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat), yang
     mana pinjaman tersebut akan digunakan oleh DSST untuk modal kerja, pengembangan bisnis dan/atau
     tujuan lainnya sebagaimana disetujui oleh Perseroan.

-    Pemberian pinjaman, berdasarkan Perjanjian Pinjaman tanggal 1 Desember 2020, antara Perseroan dan
     DSDG, dengan jumlah sebesar USD50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika Serikat), yang mana pinjaman
     tersebut akan digunakan oleh DSDG untuk modal kerja, pengembangan bisnis dan/atau tujuan lainnya
     sebagaimana disetujui oleh Perseroan.

                                                       58
Page 93
-   Fasilitas pinjaman bersifat berulang (revolving), berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 27 Juli
    2016 sebagaimana terakhir kali diubah oleh Adendum VI Perjanjian Fasilitas Pinjaman tanggal 8 Juni 2018
    antara Perseroan dan MAL, dengan jumlah sebesar Rp220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar
    Rupiah), yang mana pinjaman tersebut akan digunakan oleh MAL untuk keperluan modal kerja.

-   Master Operating Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
    Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, tentang
    kesepakatan atas prosedur dan operasional atas kompleks pembangkit listrik dan tenaga uap (power plant)
    di Jl. Ir. H. Soetami No. 88, Kel. Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat.
    Perjanjian ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2025, dengan nilai berdasarkan tarif dan rumusan tertentu;

-   Master Operating Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
    Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, tentang
    kesepakatan atas prosedur dan operasional atas kompleks pembangkit listrik dan tenaga uap (power plant)
    di Desa Kuta Mekar BTB-69, Kel. Kutamekar, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat. Perjanjian ini
    berlaku sampai dengan 30 Juni 2025, dengan nilai berdasarkan tarif dan rumusan tertentu;

-   Master Operating Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
    Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. - pihak berelasi
    Perseroan karena hubungan keluarga dengan pemegang saham akhir, tetapi tidak memiliki (i) pengaruh
    signifikan; (ii) kesamaan pengendalian; (iii) kesamaan personil manajemen kunci - tentang kesepakatan atas
    prosedur dan operasional atas kompleks pembangkit listrik dan tenaga uap (power plant) di Jl. Raya Serang
    Km. 76 (Kawasan Indah Kiat Pulp and Paper), Kel. Kragilan, Kec. Kragilan, Kab. Serang, Prov. Banten.
    Perjanjian ini berlaku sampai dengan 30 Juni 2025;

-   Master Operating Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
    Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., tentang kesepakatan
    atas prosedur dan operasional atas kompleks pembangkit listrik dan tenaga uap (power plant) di Jl Raya
    Serpong Km. 8, Kel. Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten. Perjanjian ini
    berlaku sampai dengan 30 Juni 2025, dengan nilai berdasarkan tarif dan rumusan tertentu;

-   Energy Services Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
    Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, tentang
    kesepakatan atas jasa penyediaan tenaga listrik dan uap yang diberikan oleh Perseroan di Jl. Ir. H. Soetami
    No. 88, Kel. Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat. Perjanjian ini berlaku
    sampai dengan 30 Juni 2025, dengan nilai berdasarkan tarif dan rumusan tertentu;

-   Energy Services Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
    Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, tentang
    kesepakatan atas jasa penyediaan tenaga listrik dan uap yang diberikan oleh Perseroan di Desa Kuta Mekar
    BTB-69, Kel. Kutamekar, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat. Perjanjian ini berlaku sampai
    dengan 30 Juni 2025, dengan nilai berdasarkan tarif dan rumusan tertentu;

-   Energy Services Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
    Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., tentang kesepakatan
    atas jasa penyediaan tenaga listrik dan uap yang diberikan oleh Perseroan di Jl. Raya Serang Km. 76
    (Kawasan Indah Kiat Pulp and Paper), Kel. Kragilan, Kec. Kragilan, Kab. Serang, Prov. Banten. Perjanjian ini
    berlaku sampai dengan 30 Juni 2025, dengan nilai berdasarkan tarif dan rumusan tertentu;

-   Energy Services Agreement tanggal 29 Desember 1997, sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan
    Bersama tanggal 29 Juni 2023, antara Perseroan dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., tentang kesepakatan
    atas jasa penyediaan tenaga listrik dan uap yang diberikan oleh Perseroan di Jl Raya Serpong Km. 8, Kel.
    Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
    30 Juni 2025, dengan nilai berdasarkan tarif dan rumusan tertentu;




                                                      59
Page 94
-    Lease Agreement tanggal 29 Desember 1997 sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan Bersama tanggal
     19 juni 2023, antara Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, sehubungan dengan sewa kompleks
     kawasan pembangkit tenaga listrik dan uap (power plant) yang berlokasi di Jl. Ir. H. Soetami No. 88, Kel.
     Adiarsa Timur, Kec. Karawang Timur, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
     30 Juni 2025, dengan nilai USD12.000 (dua belas ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun;

-    Lease Agreement tanggal 29 Desember 1997 sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan Bersama tanggal
     19 juni 2023, antara Perseroan dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, sehubungan dengan sewa kompleks
     kawasan pembangkit tenaga listrik dan uap (power plant) yang berlokasi di Desa Kuta Mekar BTB-69, Kel.
     Kutamekar, Kec. Ciampel, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 30 Juni
     2025, dengan nilai USD5.000 (lima ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun;

-    Lease Agreement tanggal 29 Desember 1997 sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan Bersama tanggal
     19 juni 2023, antara Perseroan dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., sehubungan dengan sewa kompleks
     kawasan pembangkit tenaga listrik dan uap (power plant) yang berlokasi di Jl. Raya Serang Km. 76 (Kawasan
     Indah Kiat Pulp and Paper), Kel. Kragilan, Kec. Kragilan, Kab. Serang, Prov. Banten. Perjanjian ini berlaku
     sampai dengan 30 Juni 2025, dengan nilai USD10.000 (sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun; dan

-    Lease Agreement tanggal 29 Desember 1997 sebagaimana telah diubah oleh Kesepakatan Bersama tanggal
     19 juni 2023, antara Perseroan dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., sehubungan dengan sewa kompleks
     kawasan pembangkit tenaga listrik dan uap (power plant) yang berlokasi di Jl Raya Serpong Km. 8, Kel.
     Pakulonan, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten. Perjanjian ini berlaku sampai dengan
     30 Juni 2025, dengan nilai USD2.000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) per tahun.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat
tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah (negative
covenant).

8.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga
yang dimiliki Perseroan.

9.   PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
     PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak tidak terlibat dalam
perselisihan, sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum, maupun Perkara Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata
Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak, Perkara Kepailitan/PKPU, Perkara Persaingan Usaha
Tidak Sehat dimuka Pengadilan Umum Dan/Atau Perselisihan/Tuntutan Pada Badan Arbitrase Di Indonesia yang
material, kecuali perkara yang sedang dihadapi Perseroan, yaitu terlibat dalam dalam kapasitasnya sebagai
pelapor dalam Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan No. LP/B/917/IX/2023/SPKT/POLRES METRO
JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 13 September 2023. Keterlibatan Perseroan sebagai pelapor pada laporan
polisi tersebut tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara
negatif material serta tidak akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Dian Swastatika Sentosa termasuk rencana penggunaan dana, hal ini dengan mengingat potensi kerugian
Perseroan atas laporan tersebut di atas adalah kurang dari 1% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan 31 Desember 2023.




                                                       60
Page 95
10. ASURANSI

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, terdapat penambahan dan/atau perubahan atas asuransi yang diperoleh Perseroan, dengan
rincian sebagai berikut:

    Polis Asuransi      Penanggung             Tertanggung               Objek                 Nilai               Jangka
                                                                                          Pertanggungan            Waktu
 Asuransi               PT Asuransi        Perseroan,               Kewajiban yang        USD2.000.000          31     Maret
 Comprehensive          Sinarmas           termasuk Anak            harus                                       2024 - 31
 General Liability                         Perusahaannya            dibayarkan                                  Maret 2025
 No.                                       atas hak dan             tertanggung
 12.400.0007.93309,                        kepentingannya           untuk
 tanggal 3 April                           masing-masing            kompensasi
 2024                                                               atau      biaya
                                                                    litigasi   yang
                                                                    timbul,
                                                                    termasuk
                                                                    karena
                                                                    kecelakaan,
                                                                    cidera jasmani
                                                                    atau kerusakan
                                                                    yang       tidak
                                                                    disengaja


11. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, tidak terdapat penambahan dan/atau perubahan atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh Perusahaan Anak.

12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Sejak tanggal Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 sampai dengan Informasi Tambahan
ini diterbitkan, terdapat penambahan atas transaksi antara Perseroan dengan pihak afiliasi Perseroan, dengan
rincian sebagai berikut:

          Tanggal                                                  Kategori
  No                               Transaksi                                                       Keterangan
         Transaksi                                                 Transaksi
 2024
   1      30-Apr     Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan   Transaksi Afiliasi   Perseroan    telah   menenuhi     kewajiban
                     PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                            sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020,
                                                                                   termasuk melakukan keterbukaan informasi
                                                                                   kepada pemegang saham.

   2      30-Apr     Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan   Transaksi Afiliasi   Perseroan    telah   menenuhi     kewajiban
                     PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk.                               sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020,
                                                                                   termasuk melakukan keterbukaan informasi
                                                                                   kepada pemegang saham.



Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut uraian transaksi Perseroan dengan pihak afiliasi
selama 2 (dua) tahun terakhir:




                                                              61
Page 96
        Tanggal                                                   Kategori
 No                              Transaksi                                                         Keterangan
       Transaksi                                                  Transaksi
2021
  1     15-Jun     Penurupan Newspring Coal Resources        Transaksi Afiliasi   Newspring Coal Resources Pte. Ltd., Great
                   Pte. Ltd., Great Horizon Capital Pte.                          Horizon Capital Pte. Ltd., dan Great Horizon
                   Ltd., dan Great Horizon Consulting Pte.                        Consulting Pte. Ltd. merupakan Perusahaan Anak
                   Ltd.                                                           Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
                                                                                  99%.

                                                                                  Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                  Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                  kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                  transaksi.

 2      21-Jul     Peningkatan     modal     SSS dan         Transaksi Afiliasi   SSS, DSSI, APS, GPP, dan Shining merupakan
                   pengalihan saham DSSI dalam APS,                               Perusahaan Anak Perseroan dengan kepemilikan
                   GPP, dan Shining kepada SSS                                    efektif lebih dari 99%.

                                                                                  Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                  Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                  kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                  transaksi.

 3      20-Agt     Peningkatan modal PT DSSA Mas             Transaksi Afiliasi   DSST merupakan Perusahaan Anak Perseroan
                   Gemilang (sekarang Bernama DSST)                               dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                                  Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                  Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                  kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                  transaksi.

 4      30-Agt     Pemberian fasilitas pinjaman kepada       Transaksi Afiliasi   DSSE EMU merupakan Perusahaan Anak
                   DSSE EMU                                                       Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
                                                                                  99%.

                                                                                  Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 A6yat
                                                                                  (2), Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                  kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                  transaksi.

 5      30-Sep     Pengalihan saham DSST dalam PT            Transaksi Afiliasi   DSST dan DSSI merupakan Perusahaan Anak
                   Excite Indonesia dan PT VGI Mas                                Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
                   Investasi kepada DSSI                                          99%.

                                                                                  Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                  Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                  kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                  transaksi.

 6      15-Okt     Pengalihan seluruh saham Shining          Transaksi Afiliasi   Shining, DPS, dan DSSE EMU merupakan
                   dalam DPS kepada DSSE EMU                                      Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
                                                                                  dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                                  Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                  Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                  kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                  transaksi.

 7      21-Okt     Pemberian fasilitas pinjaman kepada       Transaksi Afiliasi   RKN merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
                   RKN                                                            Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
                                                                                  99%.

                                                                                  Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                  Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                  kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                  transaksi.

 8      12-Nov     Pemberian fasilitas pinjaman kepada       Transaksi Afiliasi   Hillmas merupakan Perusahaan Anak tidak
                   Hillmas                                                        langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                                                                                  lebih dari 99%.


                                                             62
Page 97
        Tanggal                                                  Kategori
 No                              Transaksi                                                         Keterangan
       Transaksi                                                 Transaksi
                                                                                 Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                 Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                 kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                 transaksi.

 9      26-Nov     Pendirian DSDG                           Transaksi Afiliasi   DSDG merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                                 langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                                                                                 lebih dari 99%.

                                                                                 Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                 Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                 kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                 transaksi.

 10     10-Des     Perubahan modal Shining                  Transaksi Afiliasi   Shining merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                                 langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                                                                                 lebih dari 99%.

                                                                                 Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                 Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                 kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                 transaksi.

 11     20-Des     Peningkatan modal ASA, BIC, CAC, CAS,    Transaksi Afiliasi   ASA, BIC, CAC, CAS, CNP, CBP, DAE, DAJ, NIL, NIP,
                   CNP, CBP, DAE, DAJ, NIL, NIP, RSL, dan                        RSL, dan WAL merupakan Perusahaan Anak tidak
                   WAL                                                           langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                                                                                 lebih dari 99%.

                                                                                 Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                 Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                 kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                 transaksi.

 12     27-Des     Penambahan     fasilitas    pinjaman     Transaksi Afiliasi   Hillmas merupakan Perusahaan Anak tidak
                   kepada Hillmas                                                langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                                                                                 lebih dari 99%.

                                                                                 Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                 Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                 kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                 transaksi.

 13     27-Des     Peningkatan modal SSS, DSSE EMU,         Transaksi Afiliasi   SSS, DSSE EMU, DSST, DASU, DSMS, BMS, DSMT,
                   DSST, DASU, DSMS, BMS, DSMT, DSID,                            DSID, Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd., dan
                   Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd.,                         DSPL merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
                   dan DSPL                                                      Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
                                                                                 99%.

                                                                                 Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                 Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                 kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                 transaksi.

2022
  1     3 Mei      Pengambilalihan     100%      saham           Transaksi
                   Dampier Coal (Queensland) Pty Ltd             Material
                   (Rencana Transaksi)
 2      22-Mar     Pendirian DSMI                           Transaksi Afiliasi   DSMI merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
                                                                                 Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
                                                                                 99%.

                                                                                 Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                 Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                 kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                 transaksi.




                                                            63
Page 98
      Tanggal                                               Kategori
No                             Transaksi                                                      Keterangan
     Transaksi                                             Transaksi
3     14-Apr      Pendirian DSVG                        Transaksi Afiliasi   DSVG merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                             langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                                                                             lebih dari 99%.

                                                                             Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                             Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                             kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                             transaksi.

4     20-Mei      Penandatanganan perjanjian imbalan    Transaksi Afiliasi   PT Smartel Telecom merupakan anak perusahaan
                  penjaminan antara Perseroan, EMU,                          PT Smartfren Telecom Tbk, yaitu perusahaan yang
                  dan PT Smartel Telecom                                     memiliki    kesamaan      pengendalian      dan
                                                                             kepemilikan dengan Perseroan.

                                                                             Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                             Perseroan diwajibkan menunjuk penilai untuk
                                                                             menentukan nilai wajar dari objek transaksi
                                                                             dan/atau kewajaran atas transaksi dan
                                                                             melaporkan transaksi kepada OJK pada hari kerja
                                                                             ke-2 setelah tanggal transaksi.

5      8-Jun      Perubahan modal DSSE EMU              Transaksi Afiliasi   DSSE EMU merupakan Perusahaan Anak
                                                                             Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
                                                                             99%.

                                                                             Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                             Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                             kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                             transaksi.

6      29-Jul     Penandatanganan perjanjian pinjaman   Transaksi Afiliasi   IMI merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
                  antara Perseroan dengan IMI                                Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
                                                                             99%.

                                                                             Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                             Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                             kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                             transaksi.

7      29-Jul     Penandatanganan Share Subscription    Transaksi Afiliasi   PT SF Digital Terdepan merupakan anak
                  Agreement      sehubungan   dengan                         perusahaan PT Smartfren Telecom Tbk, yaitu
                  penerbitan saham baru dalam DSPL                           perusahaan     yang     memiliki     kesamaan
                  oleh PT SF Digital Terdepan                                pengendalian dan kepemilikan dengan Perseroan.

                                                                             Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                             Perseroan diwajibkan menunjuk penilai untuk
                                                                             menentukan nilai wajar dari objek transaksi
                                                                             dan/atau kewajaran atas transaksi dan
                                                                             melaporkan transaksi kepada OJK pada hari kerja
                                                                             ke-2 setelah tanggal transaksi.
                                                                             8
8    31-Jul dan   Perubahan modal IMI dan EMR           Transaksi Afiliasi   I9MI dan EMR merupakan Perusahaan Anak tidak
       1-Agt                                                                 langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                                                                             lebih dari 99%.

                                                                             Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                             Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                             kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                             transaksi.

9      6-Sep      Pendirian DSMM                        Transaksi Afiliasi   DSMM merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                             langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                                                                             lebih dari 99%.

                                                                             Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                             Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                             kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                             transaksi.


                                                        64
Page 99
         Tanggal                                               Kategori
 No                              Transaksi                                                       Keterangan
        Transaksi                                             Transaksi
 10       4-Okt     Pendirian PT Kupu Era        Medika    Transaksi Afiliasi   PT Kupu Era Medika merupakan Perusahaan Anak
                    (sekarang bernama GWEM)                                     tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                                efektif lebih dari 99%.

                                                                                Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                transaksi.

 11      7-Des      Perubahan modal Hillmas                Transaksi Afiliasi   Hillmas merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                                langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                                                                                lebih dari 99%.

                                                                                Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                transaksi.

 12      14-Des     Peningkatan modal DSID dan PT Kupu     Transaksi Afiliasi   DSID dan PT Kupu Era Medika merupakan
                    Era Medika (sekarang bernama                                Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
                    GWEM)                                                       dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                                Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                transaksi.

 13      27-Des     Peningkatan modal DSST, DSSE EMU,      Transaksi Afiliasi   DSST, DSSE EMU, DSMT, DSDG, DSVG, Golden
                    DSMT,     DSDG,    DSVG,      Golden                        Multimedia Holdings Pte. Ltd., DSMI, DASU,
                    Multimedia Holdings Pte. Ltd., DSMI,                        DSMS, DMGE, dan DMGP merupakan Perusahaan
                    DASU, DSMS, DMGE, dan DMGP                                  Anak Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih
                                                                                dari 99%.

                                                                                Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                transaksi.

2023
  1      24-Jan     Pengalihan   saham       MyRepublic    Transaksi Afiliasi   IMU dan Sunshine Network Pte. Ltd. merupakan
                    Holdings Ltd dari PT IMU kepada                             Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
                    Sunshine Network Pte. Ltd.                                  dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                                Mengacu pada POJK No. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                transaksi.

 2     18-Mar       Rencana restrukturisasi Perusahaan     Transaksi Afiliasi   Mengacu pada POJK No. 42/2020 dan POJK No.
                    Anak (Rencana Transaksi)                dan Transaksi       17/2020, Perseroan      wajib  mendapatkan
                                                               Material         persetujuan RUPS.
 3     11-Apr       Peningkatan modal dalam Shining oleh   Transaksi Afiliasi   Shining dan SSS merupakan Perusahaan Anak
                    SSS                                                         tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                                efektif lebih dari 99%.

                                                                                Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                                kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                                transaksi.

 4     19-Jun       Pembelian kembali saham Perseroan           Transaksi       Mengacu pada POJK No. 2/POJK.04/2013 tanggal
                                                                Material        26 Agustus 2013 tentang
                                                                                Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
                                                                                Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi
                                                                                Pasar yang Berfluktuasi secara
                                                                                Signifikan dan Surat Edaran OJK No.
                                                                                3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang
                                                                                Kondisi Lain sebagai


                                                           65
Page 100
       Tanggal                                                Kategori
No                                Transaksi                                                     Keterangan
      Transaksi                                               Transaksi
                                                                              Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan
                                                                              dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham
                                                                              yang Dikeluarkan oleh
                                                                              Emiten Atau Perusahaan Publik, perusahaan
                                                                              dapat melakukan pembelian kembali saham
                                                                              tanpa persetujuan RUPS.

5    26-Jun       Penandatanganan        Amandemen       Transaksi Afiliasi   PT Smartfren Telecom Tbk adalah perusahaan
                  Perjanjian Imbalan Penjaminan oleh                          yang memiliki kesamaan pengendalian dan
                  Perseroan, DSSE EMU, dan PT                                 kepemilikan dengan Perseroan.
                  Smartfren Telecom Tbk
                                                                              Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                              Perseroan diwajibkan menunjuk penilai untuk
                                                                              menentukan nilai wajar dari objek transaksi
                                                                              dan/atau kewajaran atas transaksi dan
                                                                              melaporkan transaksi kepada OJK pada hari kerja
                                                                              ke-2 setelah tanggal transaksi.

6    3-Jul        Penandatanganan perjanjian kredit      Transaksi Afiliasi   EMR merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
                  sindikasi oleh EMR dari kreditur                            Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
                  sindikasi, yang dijamin antara lain                         99%.
                  dengan jaminan perusahaan dari
                  Perseroan                                                   Mengacu pada POJK 42/ 2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                              Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                              kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                              transaksi.

7    12-Jul       Pengalihan seluruh kepemilikan saham   Transaksi Afiliasi   DSSE EMU, DPMS, dan DASU merupakan
                  DSSE EMU dalam DPMS kepada DASU.                            Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
                                                                              dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada POJK 42/ 2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                              Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                              kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                              transaksi.

8    17-Jul       Peningkatan modal dalam DPMS oleh      Transaksi Afiliasi   DPMS dan DASU merupakan Perusahaan Anak
                  DASU                                                        tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                              efektif lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                              Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                              kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                              transaksi.

9    17-Jul       Pengalihan saham DMGE dari DSMS        Transaksi Afiliasi   DMGE, DSMS, DPMS merupakan Perusahaan
                  kepada DPMS.                                                Anak tidak langsung Perseroan dengan
                                                                              kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                              Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                              kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                              transaksi.

10   20-Jul       Pendirian DMAS                         Transaksi Afiliasi   DMAS merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                              langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                                                                              lebih dari 99%.

                                                                              Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                              Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                              kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                              transaksi.

11   9-Agt        Pendirian ENG                          Transaksi Afiliasi   PT ENG merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                              langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                                                                              lebih dari 99%.




                                                         66
Page 101
       Tanggal                                             Kategori
No                             Transaksi                                                    Keterangan
      Transaksi                                            Transaksi
                                                                           Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                           Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                           kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                           transaksi.

12   18-Agt       Peningkatan modal dalam GWEM oleh   Transaksi Afiliasi   GWEN dan DSST merupakan Perusahaan Anak
                  DSST                                                     tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                           efektif lebih dari 99%.

                                                                           Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                           Perseroan diwajibkan melaporkan transaksi
                                                                           kepada OJK pada hari kerja ke-2 setelah tanggal
                                                                           transaksi.

13   25-Agt       Penjualan saham GEMS                       -
14   20-Sep       Pendirian GPS                       Transaksi Afiliasi   GPS merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
                                                                           Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
                                                                           99%.

                                                                           Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
                                                                           tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
                                                                           Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
                                                                           mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
                                                                           Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
                                                                           ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
                                                                           ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                           menggunakan formulir E075.

15   24-Nov       Peningkatan modal DPMS oleh DASU    Transaksi Afiliasi   DPMS dan DASU merupakan Perusahaan Anak
                                                                           tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                           efektif lebih dari 99%.

                                                                           Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
                                                                           tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
                                                                           Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
                                                                           mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
                                                                           Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
                                                                           ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
                                                                           ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                           menggunakan formulir E075.

16   27-Nov       Peningkatan modal DMGE oleh DPMS    Transaksi Afiliasi   DMGE dan DPMS merupakan Perusahaan Anak
                                                                           tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                           efektif lebih dari 99%.

                                                                           Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
                                                                           tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
                                                                           Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
                                                                           mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
                                                                           Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
                                                                           ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
                                                                           ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                           menggunakan formulir E075.

17   27-Nov       Pendirian SMDI, SMSD, dan SSDP      Transaksi Afiliasi   SMDI, SMSD, dan SSDP merupakan Perusahaan
                                                                           Anak tidak langsung Perseroan dengan
                                                                           kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                           Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
                                                                           tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
                                                                           Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
                                                                           mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
                                                                           Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
                                                                           ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
                                                                           ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                           menggunakan formulir E075.




                                                      67
Page 102
       Tanggal                                                  Kategori
No                              Transaksi                                                         Keterangan
      Transaksi                                                Transaksi
18   28 Nov       Peningkatan modal DMGP oleh DMGE          Transaksi Afiliasi   DMGP dan DMGE merupakan Perusahaan Anak
                                                                                 tidak langsung Perseroan dengan kepemilikan
                                                                                 efektif lebih dari 99%.

                                                                                 Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
                                                                                 tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
                                                                                 Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
                                                                                 mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
                                                                                 Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
                                                                                 ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
                                                                                 ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                                 menggunakan formulir E075.

19   12-Des       Peningkatan modal IMU dan EMR             Transaksi Afiliasi   IMU dan EMR merupakan Perusahaan Anak tidak
                                                                                 langsung Perseroan dengan kepemilikan efektif
                                                                                 lebih dari 99%.

                                                                                 Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
                                                                                 tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
                                                                                 Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
                                                                                 mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
                                                                                 Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
                                                                                 ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
                                                                                 ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                                 menggunakan formulir E075.

20   18-19 Des    Peningkatan      modal          Golden    Transaksi Afiliasi   Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd., Celesta,
                  Multimedia Holdings Pte. Ltd., Celesta,                        Sunshine Network Pte. Ltd., dan DSID merupakan
                  Sunshine Network Pte. Ltd., dan DSID                           Perusahaan Anak tidak langsung Perseroan
                                                                                 dengan kepemilikan efektif lebih dari 99%.

                                                                                 Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
                                                                                 tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
                                                                                 Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
                                                                                 mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
                                                                                 Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
                                                                                 ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
                                                                                 ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                                 menggunakan formulir E075.

21   19-Des       Pembelian Aset Pusat Data milik PT        Transaksi Afiliasi   PT Smartfren Telecom Tbk adalah perusahaan
                  Smartfren Telecom Tbk                                          yang memiliki kesamaan
                                                                                 pengendalian dan kepemilikan dengan Perseroan.

                                                                                 Mengacu pada POJK NO. 42/2020 Pasal 6 Ayat (2),
                                                                                 Perseroan diwajibkan menunjuk penilai untuk
                                                                                 menentukan nilai wajar dari objek transaksi
                                                                                 dan/atau kewajaran atas transaksi dan
                                                                                 melaporkan transaksi kepada OJK pada hari kerja
                                                                                 ke-2 setelah tanggal transaksi.

22   22-Des       Peningkatan modal DSSE EMU, DASU,         Transaksi Afiliasi   DSSE EMU, DASU, DSMS, DSMM, DMAS, DSST,
                  DSMS, DSMM, DMAS, DSST, DSDG,                                  DSDG, DSMT, ENG, DSSI merupakan Perusahaan
                  DSMT, ENG, DSSI                                                Anak Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih
                                                                                 dari 99%.

                                                                                 Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
                                                                                 tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
                                                                                 Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
                                                                                 mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
                                                                                 Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
                                                                                 ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
                                                                                 ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                                 menggunakan formulir E075.

23   27-Des       Pengalihan PT Target Media dari           Transaksi Afiliasi   Shining dan Sunshine Network Pte. Ltd.
                  Shining ke Sunshine Network Pte. Ltd.                          merupakan Perusahaan Anak tidak langsung
                                                                                 Perseroan dengan kepemilikan efektif lebih dari
                                                                                 99%.

                                                            68
Page 103
              Tanggal                                        Kategori
     No                            Transaksi                                              Keterangan
             Transaksi                                       Transaksi
                                                                         Mengacu pada Surat OJK No. S-2222/PM.21/2023
                                                                         tanggal 4 September 2023 perihal Pemberitahuan
                                                                         Kewajiban Pemenuhan POJK dan Himbauan
                                                                         mengenai SMAP, penyampaian laporan Transaksi
                                                                         Afiliasi yang tidak diwajibkan memenuhi
                                                                         ketentuan POJK NO. 42/2020 Pasal 3 dan Pasal 4
                                                                         ayat (1), dilakukan melalui SPE-IDXNet dengan
                                                                         menggunakan formulir E075.



13. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

A. KEGIATAN USAHA

1.    Gambaran Umum Perseroan

Perseroan begerak dalam bidang usaha penyediaan tenaga listrik dan uap, perdagangan besar, jasa dan
pembangunan perumahan, infrastruktur, konsultasi manajemen, dan perusahaan holding.

Berikut merupakan peta wilayah operasional Perseroan per 31 Desember 2023:




Kejadian Penting Perseroan

      Tahun                                                 Keterangan
       1996         Perseroan didirikan dengan nama PT Dian Swastatika Sentosa.
       1998         Perseroan beroperasi secara komersial.
       2009         Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham dan mengubah nama menjadi PT
                    Dian Swastatika Sentosa Tbk
          2011      GEMS, Perusahaan Anak, melakukan Penawaran Umum Perdana Saham.
          2015        • Transaksi reverse take-over GEAR, Perusahaan Anak langsung.
                      • Peluncuran brand MyRepublic.
          2016      IPP PLTU Sumsel-5 beroperasi secara komersial.
          2019      IPP PLTU Kendari-3 beroperasi secara komersial.
          2020        • Perseroan menjalin kemitraan strategis dengan Datang Overseas (Hong Kong) Energy
                         Investment Co., Limited melalui pengalihan 75% saham PT Datang DSSP Power Indonesia.
                      • IPP PLTU Kalteng-1 beroperasi secara komersial.
          2021      Stanmore Resources Limited, Perusahaan Anak, menandatangani perjanjian jual beli saham
                    dengan BHP Minerals Pty Ltd sehubungan dengan rencana pengambilalihan seluruh saham
                    Dampier Coal (Queensland) Pty Ltd (selaku pemilik 80% saham BHP Mitsui Coal Pty Ltd) oleh
                    Stanmore SMC Holdings Pty Ltd, Perusahaan Anak tidak langsung.



                                                        69
Page 104
     2022       PT DSST Dana Gemilang, Anak Perusahaan, melakukan investasi dan menjadi salah satu
                pemegang saham pada PT Elang Andalan Nusantara, sebuah perusahaan yang
                mengoperasikan platform dompet elektronik “DANA”.
     2023        • Perseroan menerima saham GEMS yang dibagikan melalui i) pembagian dividen berupa
                    saham GEMS dan ii) penurunan modal Golden Energy and Resources Limited dalam
                    bentuk pembagian saham GEMS.
                 • Perseroan mengalihkan seluruh saham Golden Energy and Resources Limited.
                 • Perseroan melakukan pembelian kembali saham sebanyak 154.105.327 saham treasuri.
                 • Perseroan menjajaki bisnis energi baru dan terbarukan dan medis.

Berikut merupakan kuantitas produksi dari setiap lini bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak:

     Kegiatan Usaha          Keterangan               31 Desember 2023               31 Desember 2022
 Pertambangan Dan         Kuantitas Produksi             56,3 juta ton                  50,3 juta ton
 Perdagangan      Batu
 Bara
 Penyediaan Tenaga        Kuantitas Produksi               0,9 juta MWh                 1,4 juta MWh
 Listrik
 Penyediaan Uap           Kuantitas Produksi               9,1 juta GJ                   13,1 juta GJ
 Perdagangan Pupuk        Kuantitas Produksi    •   Pupuk 243.001 ton          •   Pupuk 154.516 ton
 dan Bahan Kimia                                •   Pestisida 4.950 ton        •   Pestisida 4.406 ton
                                                •   Bahan Kimia 147.591 ton    •   Bahan Kimia 119.154 ton
 Teknologi –               Jasa yang dijual     •   3.358.331 home-pass        •   1.739.635 home-pass
 TV Kabel dan Internet                          •   525.595 pelanggan          •   304.410 pelanggan




2.   Kegiatan Usaha

Perseroan dan Perusahaan Anak menjalankan 4 (empat) bisnis utama, yaitu pertambangan dan perdagangan
batu bara, penyediaan tenaga listrik dan uap, teknologi, serta perdagangan pupuk & bahan kimia. Kegiatan
operasional bisnis pertambangan & perdagangan batu bara, teknologi, dan perdagangan pupuk & bahan kimia
dijalankan oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak. Sedangkan kegiatan operasional bisnis penyediaan tenaga
listrik dan uap dijalankan secara langsung oleh Perseroan.

2.1. Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara

Perseroan menjalankan aktivitas pertambangan dan perdagangan batu bara termal melalui GEMS dan
Perusahaan Anaknya serta PT DSSE Energi Mas Utama dan Perusahaan Anaknya. Konsesi tambang utama yang
dimiliki oleh GEMS dan PT DSSE Energi Mas Utama beserta Perusahaan Anaknya terletak di Sumatra Selatan,
Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pada tahun 2023, Perseroan melalui Perusahaan Anak
mencatatkan total volume produksi batu bara sebesar 56,3 juta ton, atau meningkat sebesar 12,1%
dibandingkan total volume produksi batu bara pada tahun 2022 sebesar 50,3 juta ton. Volume produksi batu
bara tahun 2023 tersebut terutama berasal dari kegiatan penambangan GEMS dan Perusahaan Anak (10,9% dari
total volume produksi batu bara Perseroan) serta PT DSSE Energi Mas Utama dan Perusahaan Anak memberikan
kontribusi sebesar 0,7% dari total volume produksi batu bara Perseroan. Sementara itu, 88.4% berasal dari GEAR
dan Perusahaan Anak (tidak termasuk GEMS). Kontribusi volume batu bara GEAR dan Perusahaan Anak
diperhitungkan sampai dilakukannya pelepasan GEAR dan Perusahaan Anak.

Per 31 Desember 2023, bisnis pertambangan dan perdagangan batu bara sebesar USD 4.673,4 juta, menurun
17,8% dibandingkan pencapaian tahun 2022 sebesar USD 5.684,0 juta. Penurunan pendapatan ini terutama
dikarenakan penurunan harga batu bara. Pendapatan yang diperoleh dari bisnis pertambangan dan
perdagangan batu bara ini memberikan kontribusi sebesar 93,2% dari total pendapatan Perseroan pada tahun
2023.




                                                      70
Page 105
LAHAN KONSESI PERTAMBANGAN BATU BARA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

      Nama Perusahaan             Luas Lahan (Ha)            Masa Berlaku                   Lokasi
 BORNEO                               24.100                17 Februari 2036              Kalimantan
 KIM                                   199                   2 Oktober 2027                  Jambi
 TKS                                  4.959                   25 April 2028           Kalimantan Tengah
 TKS                                  1.748                 14 Agustus 2026           Kalimantan Tengah
 BHBA                                  172                 17 Desember 2024                  Jambi
 KCP                                   143                  24 Oktober 2028                  Jambi
 BBU                                  1.301                    8 July 2029                   Jambi
 BNP                                   199                 30 Desember 2029                  Jambi
 TBBU                                  198                   2 Oktober 2027                  Jambi
 MAL                                  4.563                   8 Maret 2031             Sumatera Selatan
 RSL                                  4.902                20 November 2028            Sumatera Selatan
 BBEP                                 4.997                11 Desember 2028            Sumatera Selatan
 DAE                                  6.117                24 September 2035           Sumatera Selatan
 ASA                                  10.000               24 September 2035           Sumatera Selatan
 DAJ                                  7.950                24 September 2035           Sumatera Selatan
 BIC                                  4.999                11 Desember 2028            Sumatera Selatan
 CAC                                  5.541                24 September 2035           Sumatera Selatan
 CAS                                  1.073                25 September 2035           Sumatera Selatan
 CNP                                  3.318                12 Desember 2027            Sumatera Selatan
 NIP                                  4.500                   8 Maret 2031             Sumatera Selatan
 CBP                                  1.655                12 Desember 2027            Sumatera Selatan
 PMS                                  10.000               16 September 2033          Kalimantan Tengah
 SKS                                  6.800                16 September 2033          Kalimantan Tengah
 WRL                                  4.739                20 November 2027            Sumatera Selatan
 BSA                                   199                 19 September 2027            Sumatera Barat
 PMS Dua                              6.200                16 September 2033          Kalimantan Tengah
 SKS Dua                              9.030                16 September 2033          Kalimantan Tengah
 KIS                                   199                   2 Oktober 2027                  Jambi
 BBM                                   199                   2 Oktober 2027                  Jambi

2.2. Penyediaan Tenaga Listrik & Uap dan EBT

Perseroan secara langsung mengoperasikan 4 (empat) pembangkit listrik captive dengan total kapasitas 300 MW
yang berlokasi di Serang, Tangerang, dan Karawang. Total offtake yang dihasilkan oleh 4 (empat) unit
pembangkit listrik captive Perseroan adalah sebesar 0,9 juta MWh untuk listrik dan 9,1 juta GJ untuk uap. Angka
offtake untuk listrik dan uap mencapai 87,9% dan 109,6% dari target yang telah ditetapkan Perseroan.

Pada tahun 2023, Perseroan mencatatkan pendapatan dari bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap sebesar USD
40,2 juta, turun sebesar 16,9% dibandingkan pencapaian tahun 2022 sebesar USD 48,4 juta. Pendapatan yang
diperoleh dari bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap ini memberikan kontribusi sebesar 0,8% dari total
pendapatan Perseroan pada tahun 2023.

2.3. Teknologi

Perseroan menjalankan bisnis teknologi melalui PT DSST Mas Gemilang dan Perusahaan Anaknya. Termasuk di
alam bisnis teknologi ini adalah kegiatan usaha multimedia yang saat ini dijalankan melalui PT Innovate Mas
Indonesia dan PT Eka Mas Republik. Hingga 31 Desember 2023, bisnis multimedia telah memasang sebanyak
3.358.331 home-pass (+93,0%) dan memiliki 525.595 pelanggan (+72,7%). Selama tahun 2023, Perseroan
melalui Perusahaan Anak terutama fokus untuk meningkatkan jumlah home-pass, sehingga jumlah home-pass
terpasang pada akhir tahun 2023 berhasil melebihi target home-pass yang ditetapkan, yaitu sebanyak 2.739.635
home-pass.

Pada tahun 2023, bisnis teknologi mencatatkan pendapatan sebesar USD 92.0 juta, meningkat sebesar 39,4%
dari pendapatan tahun sebelumnya yaitu sebesar USD 66,0 juta. Pendapatan yang diperoleh dari bisnis teknologi
ini memberikan kontribusi sebesar 1,8% dari total pendapatan Perseroan pada tahun 2023.

                                                      71
Page 106
2.4. Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia

Perseroan menjalankan kegiatan usahanya dalam bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia melalui PT Rolimex
Kimia Nusamas, Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri. Pada tahun
2023, Perusahaan Anak usaha grup Sinarmas masih mendominasi hasil penjualan sebesar 69% dari total
penjualan dari bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia.

Volume penjualan pupuk pada tahun 2023 adalah 243.001 MT naik 57,3% dari 154.516 MT pada tahun 2022.
Volume penjualan pupuk ini mencapai 96,5% dari target yang telah ditetapkan Perseroan, karena tidak
tercapainya target penjualan ke Perusahaan Anak usaha grup Sinarmas. Volume penjualan pestisida juga
mengalami kenaikan sebesar 12,3% menjadi 4.950 kiloliter dibandingkan dengan penjualan pestisida tahun 2022
yang tercatat sebanyak 4.406 kiloliter. Volume penjualan pestisida ini mencapai 74,0% dari target yang telah
ditetapkan Perseroan, karena diterapkannya seleksi pelanggan untuk menghindari kendala pembayaran.

Penjualan bahan kimia ke berbagai perusahaan di dalam maupun luar grup Sinarmas juga meningkat pada tahun
2023. Volume penjualan bahan kimia tahun 2023 tercatat 147.591 MT, naik 23,9% dari volume penjualan bahan
kimia tahun 2022 yang tercatat sebanyak 119.154 MT. Volume penjualan bahan kimia ini mencapai 109,0% dari
target yang telah ditetapkan Perseroan.

Secara keseluruhan, bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia memberikan kontribusi pendapatan sebesar
USD 208,2 juta atau 4,2% dari total pendapatan Perseroan pada tahun 2023. Jumlah ini mengalami peningkatan
32,9% dibandingkan Tahun sebelumnya yang sebesar USD 156,7 juta.

Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus
yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas
pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.

3.   PEMASARAN

     Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara

     Penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak dialokasikan untuk memenuhi kebijakan DMO minimal
     25% dari total produksi batu bara dan/atau kebutuhan pasar domestik serta pasar ekspor, seperti Tiongkok,
     India, Jepang, dan Korea. Untuk mendukung penjualan batu bara di pasar domestik, Perseroan telah
     memiliki kontrak penjualan jangka panjang langsung dengan PLN, anak perusahaan grup Sinarmas, dan
     beberapa pelanggan lainnya, termasuk untuk proyek-proyek smelter nasional.

     Untuk meningkatkan kinerja penambangan, Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa berupaya
     memaksimalkan kinerja operasi dari setiap aset yang dimiliki dengan tetap memperhatikan prinsip
     kesehatan dan keselamatan kerja untuk mempertahankan lingkungan kerja yang aman tanpa kecelakaan
     yang menyebabkan korban jiwa, lebih responsif dalam memitigasi faktor cuaca, berhati-hati dalam
     melakukan belanja modal, tetap konsisten dalam mengembangkan infrastruktur untuk mendukung strategi
     pengembangan pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.

     Berikut ini adalah ringkasan penjualan batu bara Perseroan dan Perusahaan Anak pada tahun 2022 dan
     2023:

          Keterangan                 Satuan                     2022                        2023
                            Dolar Amerika Serikat            USD 5.683.962.861           USD 4.673.417.901
       Penjualan
                            Juta ton                                      50,3                        56,3

     Penyediaan Tenaga Listrik & Uap

     Perseroan mengoperasikan dan memproduksi listrik dan uap dari pembangkit listrik captive Perseroan yang
     seluruhnya dipasok untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yaitu ke PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan
     PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills berdasarkan kontrak jangka panjang penjualan tenaga listrik.


                                                      72
Page 107
Berikut ini adalah ringkasan penjualan listrik dan uap Perseroan pada tahun 2022 dan 2023:

      Keterangan                 Satuan                       2022                       2023
                         Dolar Amerika Serikat               USD 9,658,699              USD 32.513.880
  Penjualan Listrik
                         Juta MWh                                       1,4                        0,9
                         Dolar Amerika Serikat               USD 38,722,172              USD 7.706.401
  Penjualan Uap
                         Juta Gj                                       13,1                        9,1

Teknologi
Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus
memperluas area layanan bisnis teknologi di beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas
layanan dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk
yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.
Dalam rangka untuk melakukan pengembangan bisnis multimedia, Perseroan melalui Perusahaan Anak
berupaya untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas area layanan bisnis teknologi
di beberapa kota potensial di Indonesia, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang
stabil dan cepat, serta melakukan penawaran ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan
harga yang kompetitif.
Dengan melihat peluang besar yang ada dalam era perkembangan teknologi informasi ini, Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga telah berinvestasi ke dalam bisnis teknologi. Perseroan melalui Perusahaan Anak
telah melakukan investasi pada PT Elang Andalan Nusantara, suatu perusahaan yang menaungi bisnis
dompet digital DANA dan investasi pada perusahaan teknologi lainnya. Strategi ini diharapkan dapat
memperluas jangkauan pemasaran bisnis teknologi Perseroan dan mendukung komitmen Perseroan dalam
melakukan transformasi digital.
Per 31 Desember 2023, Perseroan melalui Perusahaan Anak telah menyediakan layanan multimedia
berupaya layanan TV berbayar dan internet ke 525.595 pelanggan ritel di lebih dari 48 kota di Indonesia.

Berikut ini adalah ringkasan penjualan multimedia Perseroan melalui Perusahaan Anak pada tahun 2022,
dan 2023

        Keterangan                 Satuan                     2022                       2023
                            Dolar Amerika Serikat            USD 65.997.501             USD 92.008.904
  Penjualan
                            Pelanggan                               304.410                    525.595

Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia

Perseroan menjalankan kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak. Produk diimpor untuk memenuhi
kebutuhan industri dalam negeri seperti pertanian, perkebunan, pertambangan, dan berbagai industri
lainnya. Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada pupuk,
pestisida, dan bahan kimia di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Untuk meningkatkan kinerja,
Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus yang berkualitas tinggi
untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas pemasaran produk,
dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.

Berikut ini adalah ringkasan penjualan pupuk dan bahan kimia Perseroan pada tahun 2022 dan 2023:

            Keterangan                       Satuan                 2022                     2023
                                  Dolar Amerika Serikat              73.867.528              147.568.621
Penjualan Pupuk
                                  Ton                                   154.516                  241.001
                                  Dolar Amerika Serikat              24.118.003               18.159.922
Penjualan Pestisida
                                  Kilo liter                              4.406                    4.950
                                  Dolar Amerika Serikat              55.149.803               41.002.804
Penjualan Bahan Kimia
                                  Ton                                   119.154                  147.591


                                                 73
Page 108
4.   Persaingan Usaha

Perseroan begerak dibidang Pertambangan Dan Perdagangan Batu Bara, Penyediaan Tenaga Listrik &
Penyediaan Uap, Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia, dan Teknologi. Dimana core business Perseroan adalah
Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara. Para produsen batubara tersebut bersaing dari segi kualitas dan
harga batubara juga ditentukan oleh pasokan dan permintaan pasar, serta harga acuan batubara dari
pemerintah.

Indonesia memiliki beberapa pemain besar di pasar batubara. Pesaing-pesaing utama Perseroan dan Perusahaan
Anak di pasar domestik antara lain adalah PT Bumi Resources Tbk, PT Adaro Energy Indonesia Tbk, PT Bayan
Resources Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Berau Coal, dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk. Persaingan yang ketat
tanpa pemain yang dominan memberikan kesempatan sekaligus tantangan untuk perkembangan Perseroan
berkeyakinan tetap mampu bersaing karena memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan
produsen-produsen batubara lainnya.

Berdasarkan laporan realisasi produksi batu bara yang di terbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM), pangsa pasar Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap jumlah produksi batu bara dalam
negeri sebesar 686 juta ton adalah sebesar 6.4% untuk periode Januari sampai dengan November 2023.

6.   Strategi Usaha

6.1. Pertambangan Dan Perdagangan Batu Bara

Perseroan, melalui Perusahaan Anak, senantiasa berupaya untuk memperkuat kinerja dari setiap aset yang
dimiliki dengan tetap memperhatikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3"), bersikap lebih responsif dalam
memitigasi faktor cuaca, selektif dalam melakukan belanja modal, konsisten untuk terus mengembangkan
infrastruktur untuk mendukung strategi pemasaran batu bara, dan sigap terhadap situasi global.

6.2. Penyediaan Tenaga Listrik Dan Uap

Di bisnis penyediaan tenaga listrik dan uap, perubahan gaya hidup masyarakat dari yang sebelumnya bertumpu
pada pemanfaatan energi berbasis bahan bakar minyak menjadi energi listrik diperkirakan masih akan menjadi
pendongkrak tingkat konsumsi listrik nasional di masa yang akan datang. Sejalan dengan rencana emisi nol
bersih dunia, pembangunan pembangkit tenaga listrik baru difokuskan pada pembangkit tenaga listrik yang
memanfaatkanbahan bakar energi bersih.

Perseroan sedang berfokus dalam mengembangkan bisnis energi panas bumi dan solar PV. Perseroan berharap
kedua bisnis tersebut dapat segera memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja bisnis penyedia
tenaga listrik dan uap Perseroan.

6.3. Teknologi

Di bisnis teknologi, Perseroan dan Perusahaan Anak melihat peluang yang besar dari pertumbuhan pengguna
internet dan ponsel pintar di Indonesia. Transformasi digital sudah menjadi suatu kebutuhan. Pertumbuhan yang
pesat ini memberikan fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi transformasi digital. Untuk
itu, ketersediaan infrastruktur yang mumpuni sangat dibutuhkan. Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya
untuk memanfaatkan peluang yang ada dengan terus memperluas jaringan infrastruktur dan area layanan bisnis
teknologi, meningkatkan kualitas layanan dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta
menawarkan ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif.

Perseroan melalui Perusahaan Anak juga telah mengembangkan portofolio investasinya ke dalam bisnis dompet
digital dan perusahaan teknologi lainnya. Strategi investasi ini diharapkan dapat mendukung komitmen
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam mengembangkan ekosistem digital.




                                                     74
Page 109
6.4. Perdagangan Pupuk Dan Bahan Kimia

Di bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia, Perseroan dan Perusahaan Anak berpandangan bahwa prospek
pengadaan pupuk dan pestisida di Indonesia masih sangat strategis. Sementara itu, Program Mandatori B35 oleh
pemerintah Indonesia diperkirakan akan meningkatkan permintaan beberapa bahan kimia umum.

Untuk memperkuat kinerja bisnis perdagangan pupuk dan bahan kimia, Perseroan melalui Perusahaan Anak
berencana terus mengembangkan ragam produk, memperkuat tim pemasaran, dan memperluas peluang
pemasaran dan penjualan produk kimia khusus yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri. Perseroan
melalui Perusahaan Anaknya saat ini juga menjajaki peluang bisnis poly aluminium chloride liquid (PAC)

7.   Riset dan Pengembangan

Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebijakan riset
dan pengembangan. Oleh karenanya, tidak ada biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam 2 (dua) tahun terakhir.

B. TINJAUAN DAN PROSPEK INDUSTRI

1.   Pertumbuhan Ekonomi

Sumber : Data Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat di tengah ketidakpastian kondisi perekonomian global. Data Badan
Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2023 tetap tumbuh kuat
sebesar 4,94% (yoy). Dengan adanya peningkatan permintaan domestik dan investasi, Bank Indonesia
meperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun 2023 tetap pada kisaran 4,5%-5,3%

Permintaan domestik yang solid menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
ditandai oleh pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 5,06% (yoy), seiring dengan kenaikan mobilitas yang
terus berlanjut, daya beli masyarakat yang stabil, serta keyakinan konsumen yang tinggi. Pertumbuhan investasi
secara keseluruhan meningkat menjadi 5,77% (yoy) seiring dengan berlanjutnya pembangunan infrastruktur
Pemerintah di berbagai wilayah Indonesia, termasuk proyek pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara
(IKN) di Kalimantan Timur.

2.   Industri Perseroan dan Perusahaan Anak

2.1 Pertambangan dan Perdagangan Batu Bara

Sumber Data : RUPTL PLN

Terdapatnya 3,2% dari cadangan batubara global, dengan 66% terdiri dari batubara Anthracite dan Bituminous,
serta 34% yang terdiri dari batubara sub-bituminous dan lignite menjadikan Indonesia produsen batubara
terbesar ke – 3 di dunia setelah China dan India. Produksi batubara Indonesia diperkirakan akan bertumbuh
dengan CAGR 1,53% dan mencapai 861 juta ton pada 2050. Untuk tahun 2022 – 2027, perkiraan pertumbuhan
batubara di Indonesia adalah sebesar 5,3% dengan ketergantungan listrik bertenaga batubara dan rendahnya
pertentangan dari pemerintah (Sumber: RUPTL PLN).

Pada tahun 2023, harga batu bara diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar 42%, yang diikuti dengan
penurunan tambahan sebesar 23% pada tahun 2024. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa harga tersebut
masih berada jauh di atas rata-rata yang tercatat selama periode tahun 2015-2019. Dengan rasio elektrifikasi
Indonesia mencapai 99,6% dan lebih dari 60% energi di Indonesia di pasok oleh batubara, diperkirakan
kebutuhan bahan bakar batubara akan mencapai 165MT pada 2030. Hal ini mengindikasikan bahwa permintaan
dalam negeri terhadap kebutuhan batubara masih akan tetap mengalami pertumbuhan di masa depan.




                                                      75
Page 110
2.2 Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Renewable Energy

Sumber Data : RUPTL PLN

Dalam memenuhi kebutuhan listrik nasional, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung rencana
nol emisi karbon dunia untuk mencapai netralitas karbon selambatnya pada tahun 2060 dengan memanfaatkan
teknologi selective catalytic reduction dan penggunaan energi primer green amonia sebagai alternatif untuk
menurunkan emisi karbon PLTU, di samping terus mendorong penggunaan EBT dalam mentransformasi
ekonomi Indonesia. Berdasarkan RUPTL 2021-2030, PLN merencanakan untuk membangun pembangkit listrik
dengan total kapasitas 40.575 MW, di mana 51,6% di antaranya merupakan pembangkit listrik berbahan bakar
EBT dan sisanya sebesar 48,4% merupakan pembangkit listrik berbahan bakar fosil. PLN menargetkan dapat
mencapai bauran energi dari EBT sebesar 23% mulai tahun 2025 dan mendukung porsi EBT pada rencana
pembangunan pembangkit listrik baru sebesar lebih dari 50%.

Dalam RUPTL PLN 2021-2030 terdapat rencana penambahan pembangkit sebesar hampir 41 GW di mana lebih
dari 50% merupakan pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT). Potensi ke depan untuk pengembangan
panas bumi sesuai dengan RUPTL kurang lebih 3,5 GW yang tersebar di seluruh Indonesia.

2.3 Teknologi

Sumber : Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia

Dalam laporan survei yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada awal tahun 2023,
jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 215 juta orang atau mencapai penetrasi sekitar
78% dari total populasi Indonesia. Angka penetrasi ini meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya
yang sekitar 77%. Jumlah pengguna internet ini juga meningkat sekitar 40 juta orang dibandingkan dengan
jumlah pengguna internet sebelum pandemi Covid-19 yang tercatat sebanyak 175 juta orang.

Bedasarkan data dari Statista, hingga tahun 2028, diperkirakan pengguna internet di Indonesia akan terus
mengalami peningkatan tiap tahunnya sebesar 2,86%. Pertumbuhan ini akan terus meningkat dan pada tahun
2028 pengguna internet di Indonesia akan mencapai 269,09 juta pengguna.

Dalam Peta Jalan Indonesia Digital tahun 2021-2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika Republik Indonesia, Pemerintah menargetkan pemerataan akses internet dengan mengembangkan
fiber optic backbone secara nasional, berikut juga dengan middle-mile dan last-mile. Lebih lanjut, Pemerintah
memperkirakan ekonomi digital akan mencapai nilai ekonomi USD 146,0 miliar pada tahun 2025 dan USD 315,5
miliar pada tahun 2030. Hal ini menunjukan bahwa prospek bisnis di bidang teknologi akan semakin terbuka
sejalan dengan target pemerintah Indonesia dalam mengembangkan infrastruktur dan ekonomi digital.

Perseroan melalui Perusahaan Anak berupaya untuk terus memperluas jaringan infrastruktur teknologi yang
terintegrasi dan berkualitas tinggi dengan menyediakan internet yang stabil dan cepat, serta melakukan invoasi
dengan ragam produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar dengan harga yang kompetitif. Perseroan melalui
Perusahaan Anak juga terus mengembangkan portofolionya dalam bisnis teknologi dengan mulai berinvestasi
ke dalam berbagai jenis bisnis teknologi lainnya yang diharapkan dapat mendukung komitmen Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam mendukung program Pemerintah untuk transformasi Indonesia ke era digital di masa
depan.

2.4 Perdagangan Pupuk dan Bahan Kimia

Perseroan melalui Perusahaan Anak melakukan impor pupuk, pestisida dan bahan kimia yang didistribusikan
untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik. Saat ini, penjualan ragam produk Perseroan melalui Perusahaan
Anak berfokus pada pupuk, pestisida, dan bahan kimia di area di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan.

Untuk meningkatkan kinerja, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan ragam produk kimia khusus
yang berkualitas tinggi untuk berbagai industri, memperkuat rantai pasokan dan tim pemasaran, memperluas
pemasaran produk, dan menjajaki peluang bisnis produk kimia lainnya.


                                                      76
Page 111
C.   ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)

Perseroan menyadari bahwa kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, terutama di bidang pertambangan
batu bara, memiliki dampak dan risiko langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan. Oleh karenanya,
Perseroan dan Perusahaan Anak perlu melakukan perencanaan dan pengelolaan lingkungan yang semakin baik
agar dapat senantiasa menjaga, mengembalikan, dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup di wilayah
operasi selama dan pasca operasi.

Secara umum, strategi keberlanjutan Perseroan di bidang lingkungan difokuskan pada kepatuhan, pencegahan
pencemaran – termasuk upaya-upaya dekarbonisasi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya alam, serta
pengurangan dan pengelolaan limbah. Seluruh komponen limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional
Perseroan dipantau dan dikelola oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dengan memperhatikan baku mutu
sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.

Untuk melaksanakan kegiatan penambangan, Perseroan melalui Perusahaan Anak mengembangkan kebijakan
umum keselamatan pertambangan dan lingkungan hidup (KPLH) yang mengacu kepada peraturan perundangan
serta kaidah pertambangan yang baik. KPLH ini menjelaskan komitmen dan program kerja terukur Perusahaan
Anak dalam melakukan integrasi keberlanjutan, pengelolaan dan perlindungan lingkungan dan keanekaragaman
hayati, pengelolaan dan pemanfaatan energi berwawasan lingkungan secara efektif dan efisien, serta upaya
reklamasi lahan pasca penambangan secara optimal. Setiap program kerja Perusahaan Anak dipantau, diukur,
didokumentasi, dan dievaluasi secara berkala untuk dilakukan perbaikan secara berkelanjutan. Perusahaan Anak
mengatur setiap pekerjaan penambangan, termasuk Pengelolaan lingkungan, dalam prosedur operasi standar
dan job safety environmental analysis.

Jumlah dana yang telah dialokasikan untuk program-program tanggung jawab pengelolaan lingkungan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sekitar USD 6.800.000 dan USD
3.100.000.

D. KECENDERUNGAN USAHA

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang
signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan yang mempengaruhi kegiatan
usaha dan prospek keuangan Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan
indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

E.   KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL, ATAU KEUANGAN

Perseroan memiliki kontrak jasa penyediaan tenaga listrik dan uap dengan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dan
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.




                                                      77
Page 112
V.       PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterima
atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal
3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:

1.   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
2.   Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
   yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
   diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
   diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga
   dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa
   melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana
   dimaksud dalam huruf b.

Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia No. 91 Tahun 2021, bagi Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
    mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal
    4 ayat (3) huruf h Undang‐Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya;
Tidak dikenakan pemotongan Pajak Final atas bunga Obligasi.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

                                                       78
Page 113
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024 kepada Masyarakat sebesar Rp1.052.520.000.000,- (satu triliun lima puluh dua
miliar lima ratus dua puluh juta rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 sebesar Rp447.480.000.000,- (empat ratus empat
puluh tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                          Porsi Penjaminan
                                                        (dalam jutaan Rupiah)             Total Penjaminan
No.          Nama Penjamin Emisi              Seri A                                       (dalam jutaan       %
                                                                Seri A           Seri B
                                             370 Hari                                          Rupiah)
                                                               3 Tahun          5 Tahun
                                             Kalender
 1.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia        8.000            35.000          125.000       168.000         15,96%
 2.   PT BCA Sekuritas                         8.250             3.725          674.150       686.125         65,19%
 3.   PT BNI Sekuritas                        10.000            76.000            9.000        95.000          9,03%
 4.   PT Mandiri Sekuritas                     9.000             6.000           19.000        34.000          3,23%
 5.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.     9.355            50.500            9.540        69.395          6,59%
      Total                                   44.605           171.225          836.690      1.052.520       100,00%


Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                          Porsi Penjaminan
                                                        (dalam jutaan Rupiah)             Total Penjaminan
No.          Nama Penjamin Emisi              Seri A                                       (dalam jutaan       %
                                                                Seri A           Seri B
                                             370 Hari                                          Rupiah)
                                                               3 Tahun          5 Tahun
                                             Kalender
 1.   PT Aldiracita Sekuritas Indonesia        8.000            85.000           89.000       182.000         40,67%
 2.   PT BCA Sekuritas                         8.000            45.000           45.000        98.000         21,90%
 3.   PT BNI Sekuritas                        10.000            16.000           10.000        36.000          8,05%
 4.   PT Mandiri Sekuritas                     9.000            15.000           20.050        44.050          9,84%
 5.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.     9.600            67.000           10.830        87.430         19,54%
      Total                                   44.600           228.000          174.880       447.480        100,00%


Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak
terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk
Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan untuk Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Penentuan Tingkat Bunga dan Nisbah

Tingkat Bunga Obligasi dan Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan
faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan
Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan
Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah.


                                                          79
Page 114
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum                  :   Makes and Partners
                                     Menara Batavia, Lantai 7
                                     Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126 Kota Jakarta Pusat, 10220
                                     Telephone : (021) 5747 181
Nama Rekan                       :   Iwan Setiawan
STTD No.                         :   STTD.KH-145/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 5 Mei 2023
Keanggotaan Asosiasi             :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 200924
Pedoman Kerja                    :   Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal Lampiran dari
                                     Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.
                                     KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
                                     Keputusan      Himpunan      Konsultan     Hukum       Pasar  Modal
                                     KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
                                     Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukkan                :   No. 0489/CSDSS-04/2024 tanggal 19 April 2024
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna
meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal
yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat                      :   PT Bank KB Bukopin Tbk
                                     Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                     Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                     Telepon: (021) 7988266
                                     Faksimili : (021) 7890625
STTD No.                         :   21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Keanggotaan Asosiasi             :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukkan                :   No. 070/DSS/FIN/XI/2023 Tanggal 8 November 2023
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan
kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum tidak memiliki hubungan kredit
antara Perseroan dengan Wali Amanat.

Notaris                          :   Liestiani Wang, S.H., M.Kn.
                                     Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46
                                     Jakarta Selatan
                                     Telepon: (021) 57952359
STTD No.                         :   STTD.N-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 16 Maret 2023
Anggota     Ikatan     Notaris   :   011/Pengda/Suket/III/2013 tanggal 18 Maret 2023
Indonesia No.
Pedoman Kerja                    :   Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                                     Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukkan                :   No. 048b/CSDSS-04/2024 tanggal 19 April 2024


                                                     80
Page 115
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-
akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Akad Mudharabah, Pengakuan Utang Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pengakuan
Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode
etik Notaris.

Tim Ahli Syariah               :   Rully Intan Agustian R. & Adni Kurniawan
                                   Kep-13/PM.02 /PJ-ASPM/2023
                                   Kep-12/PM.02 /PJ-ASPM/2023
Surat Penunjukan               :   No. 047/CSDSS-04/2024 tanggal 19 April 2024

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Penerbitan
   Sukuk PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar
   Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan Sukuk
   PT Dian Swastatika Sentosa Tbk;
3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Dian Swastatika
   Sentosa Tbk; dan
4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
   rangka Penerbitan Sukuk PT Dian Swastatika Sentosa Tbk apabila diperlukan.

Perusahaan Pemeringkat Efek    :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                   Equity Tower 30th Floor
                                   Sudirman Central Business District Lot.9
                                   Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                                   Jakarta 12190
                                   Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
                                   Website : www.pefindo.com

Surat Penunjukkan            : No. 065/DSS/FIN/X/2023 tanggal 16 Oktober 2023
 Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Mudharabah dan
 Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUP2SK.




                                                    81
Page 116
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dengan demikian yang berhak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan
atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah PT Bank
KB Bukopin Tbk yang telah terdaftar di OJK dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai
dengan UUPM.

PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 08621/DPMK/V/2024 tanggal 8 Mei
2024 dan No. 08622/DPMK/V/2024 tanggal 8 Mei 2024, menyatakan bahwa (i) tidak memiliki hubungan kredit
dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati; (ii) tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (iii) telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence)
terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No. 19/2020.

1.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bukopin”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi
pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan
Akta Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum
No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

Pada tahun 1993, PT Bank KB Bukopin telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25
Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di
hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana Bank KB Bukopin memasukkan seluruh aset
dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran
modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993,
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006, PT Bank KB Bukopin Tbk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan
mencatatkan 5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar PT Bank KB Bukopin Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar
dinyatakan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei
2015 dibuat di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan
dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan
POJK No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 33 tanggal 9 Juni 2023 dibuat di hadapan
Notaris Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

Per 29 Februari 2024, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene Star
Holding INC sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16.14%.

Dari waktu ke waktu, PT Bank KB Bukopin Tbk terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan
layanan kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. PT Bank KB Bukopin Tbk juga terus meningkatkan dukungan teknologi
informasi dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya,

                                                     82
Page 117
 PT Bank KB Bukopin Tbk juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan
 Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.

 Seluruh kantor PT Bank KB Bukopin Tbk telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
 layanan ke nasabah, PT Bank KB Bukopin Tbk juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM PT Bank KB
 Bukopin Tbk terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di tanah air.

 Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga
 lainnya, sehingga pemegang kartu PT Bank KB Bukopin Tbk dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
 hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.

 PT Bank KB Bukopin Tbk juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
 Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Bukopin Tbk.
 PT Bukopin KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983,
 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan
 Bank KB Bukopin Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang
 bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

 Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, PT Bank KB Bukopin Tbk terus melakukan transformasi
 dan inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
 percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. PT Bank KB Bukopin Tbk menginisiasi program pembinaan dan
 edukasi calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).

 Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
 pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan
 yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara
 berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, PT Bank KB
 Bukopin Tbk siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

2.      PERMODALAN WALI AMANAT

 Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk per Mei 2023 adalah sebagai
 berikut:

                     Keterangan                      Saham Kelas A      Saham Kelas B         Jumlah          %
     Modal Dasar                                         21.337.978     207.866.202.200   207.887.540.178
     Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
     1. Kookmin Bank Co., Ltd.                                     -    125.655.736.951   125.655.736.951    66,88
     2. STIC Eugene Star Holdings Inc                              -     31.900.000.000    31.900.000.000    16,98
     3. PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero)            4.736.255      1.034.232.376     1.038.968.631     0,55
     3. Pemegang Saham Lainnya                            16.601.723     29.276.232.565    29.292.834.288    15,59
     Jumlah Modal Ditempatkan                             21.337.978    187.866.201.892   187.887.539.870   100,00
     Saham Dalam Portepel                                          -     20.000.000.308    20.000.000.308

3.      SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

 Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 57 tertanggal 24 Januari 2024, dibuat
 di hadapan Aulia Taufani , SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                              :    Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama                        :    Seng Hyup Shin*
Komisaris                                    :    Nanang Supriyatno
Komisaris Independen                         :    Tippy Joesoef
Komisaris Independen                         :    Hae Wang Lee
Komisaris Independen                         :    Stephen Liestyo
Komisaris Independen                         :    Doktor Sukriansyah Sultan Latief , Sarjana Hukum Megister Hukum
Komisaris Independen                         :    Eugene Keith Galbraith

                                                              83
Page 118
Direksi
Direktur Utama                      :   Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama                :   Robby Mondong
Direktur                            :   Helmi Fahrudin
Direktur                            :   Dodi Widjajanto
Direktur                            :   Yohanes Suhardi
Direktur                            :   Henry Sawali
Direktur                            :   Young Eun Moon*
Direktur                            :   Jung Ho Han
Direktur                            :   Jang Hyuk Im*
4.    KEGIATAN USAHA
 Kegiatan usaha PT Bank KB Bukopin Tbk mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
 menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha
 Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi
 Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail,
 Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha PT Bank
 KB Bukopin Tbk ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan
 visi dan misi PT Bank KB Bukopin Tbk.
 Gambaran atas kegiatan usaha PT Bank KB Bukopin Tbk tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
 4.1. Kredit
 a.   Kredit Retail
 PT Bank KB Bukopin Tbk mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha PT Bank KB
 Bukopin Tbk yang terdiri dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus
 mengalami pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola
 penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
 Mikro
 Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
 Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan
 untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
 Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai mitra PT Bank KB Bukopin Tbk dalam
 mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah
 Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada
 pensiunan. Hal itu dilakukan agar PT Bank KB Bukopin Tbk tetap dapat melayani nasabah yang tidak terjangkau
 oleh jaringan PT Bank KB Bukopin Tbk dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan efisien.
 Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin Tbk dengan memberikan kredit
 langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit
 Pensiunan Direct.
 UKM
 PT Bank KB Bukopin Tbk senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
 pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki PT Bank KB Bukopin Tbk dengan Pemerintah
 Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu
 lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan PT Bank KB Bukopin Tbk melalui perantara pihak ketiga,
 antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau Value Chain di
 sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada
 kelapa sawit. PT Bank KB Bukopin Tbk juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam program-program
 pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang
 Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit
 UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan harapan untuk penciptaan data
 based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit
 Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses
 kredit. Semua kantor cabang PT Bank KB Bukopin Tbk fokus pada penyaluran kredit ini.


                                                      84
Page 119
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian
dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan
serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah),
KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini
menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas
permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan
bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.

b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi PT Bank KB Bukopin Tbk berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit diatas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk
sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.

4.2. Dana

a.   Retail
     Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
     digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk PT Bank KB Bukopin
     Tbk karena memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk
     funding tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).

     Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass
     affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
     meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program‐program
     pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya
     bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.

b.   Komersial
     Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
     PT Bank KB Bukopin Tbk . Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan‐perusahaan
     BUMN dan Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
     seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)

Kegiatan FBI PT Bank KB Bukopin Tbk bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan
jasa keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, PT Bank KB Bukopin Tbk juga mulai melayani penjualan produk-produk
berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, PT Bank KB Bukopin Tbk berharap layanan
produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income PT Bank KB Bukopin
Tbk.

Perijinan PT Bank KB Bukopin Tbk untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.

PT Bank KB Bukopin Tbk telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta
berbagai pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat
ini, Bank KB Bukopin telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 74 (tujuh puluh empat) penerbitan Obligasi
dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 10 November 2023, PT Bank KB Bukopin Tbk telah mewaliamanati sekitar
Rp65 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.




                                                      85
Page 120
5.      PERIZINAN WALI AMANAT

 a.     Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin
        Usaha Bank Umum PT Bank KB Bukopin Tbk .
 b.     Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk
        hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin Tbk .
 c.     Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.
        C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
 d.     Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/PM/STTD-
        WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
 e.     Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
        berlaku sampai dengan 23 September 2022.
 f.     Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank Devisa No.
        29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

6.      PENGALAMAN BANK KB BUKOPIN

 Berikut adalah surat berharga yang dikelola oleh PT Bank KB Bukopin Tbk:

                                                                                                        Outstanding
      No.             Daftar Surat Berharga Kelolaan Wali Amanat Bank KB Bukopin, Tbk
                                                                                                            (Rp)
       1    MTN Koperasi Asta Sarana Jahtera (KASJ) I Tahun 2016                                         66.000.000.000
       2    MTN III Perum Perumnas Tahun 2019                                                           155.000.000.000
       3    MTN I Perum Perumnas Tahun 2019                                                             150.000.000.000
       4    MTN VI Perum Perumnas seri A                                                                105.000.000.000
       5    MTN VI Perum Perumnas seri B                                                                100.000.000.000
       6    MTN Berkelanjutan I Metro Permata Raya Tahap I Tahun 2017                                    25.000.000.000
       7    MTN Berkelanjutan I Metro Permata Raya Tahap II Tahun 2017                                   20.180.000.000
       8    MTN I Barata Indonesia Tahun 2017 Seri A                                                    200.000.000.000
       9    MTN I Barata Indonesia Tahun 2017 Seri B                                                    100.000.000.000
      10    MTN VIII Wika Realty Tahun 2019                                                             300.000.000.000
      11    Sukuk Mudharobah I PT, Koprima Sandisejahtera Seri A                                         50.000.000.000
      12    Sukuk Mudharobah I PT, Koprima Sandisejahtera Seri B                                         30.000.000.000
      13    Sukuk IV HK Realtindo Tahun 2019 Seri A                                                     200.000.000.000
      14    Sukuk IV HK Realtindo Tahun 2019 Seri B                                                     700.000.000.000
      15    MTN I HK Realtindo Tahun 2019 Seri A                                                        575.000.000.000
      16    MTN I Sari Murni Abadi Tahun 2022 Tahap I                                                   100.000.000.000
      17    Obligasi Wajib Konversi Bumi Tahun 2017                                                   8.337.521.688.350
      18    PUB II Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2020 Seri B                                     501.000.000.000
      19    Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri B                 333.500.000.000
      20    Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap II Tahun 2021 Seri C                  51.000.000.000
      21    Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap III Tahun 2022 Seri B                232.500.000.000
      22    Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multifinance Tahap III Tahun 2022 Seri C                  9.000.000.000
      23    Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2023 Seri A                  42.700.000.000
      24    Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2023 Seri B                 851.850.000.000
      25    Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas Multifinance Tahap I Tahun 2023 Seri C                 105.450.000.000
      26    Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri B     895.480.000.000
      27    Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2021 Seri C     404.520.000.000
      28    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap I Tahun 2019 seri B                          653.000.000.000
      29    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap II Tahun 2020 seri B                          86.000.000.000
      30    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 seri A                        333.365.000.000
      31    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap III Tahun 2020 seri B                         56.150.000.000
      32    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri A                         469.100.000.000
      33    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo Tahap IV Tahun 2021 Seri B                          30.900.000.000
      34    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 Seri A                         462.600.000.000
      35    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 Seri B                          25.950.000.000
      36    Obligasi Berkelanjutan II Tiphone Tahap II Tahun 2019                                       500.000.000.000
      37    Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2020 Seri C                   12.100.000.000
      38    Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2020 Seri C                 276.550.000.000


                                                              86
Page 121
                                                                                                Outstanding
No.             Daftar Surat Berharga Kelolaan Wali Amanat Bank KB Bukopin, Tbk
                                                                                                    (Rp)
39    Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IIi Tahun 2020 Seri B            2.468.445.000.000
40    Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Seri C              582.715.000.000
41    Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri B             1.894.625.000.000
42    Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2021 Seri C               277.075.000.000
43    Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B             1.050.000.000.000
44    Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C               450.000.000.000
45    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri B        449.250.000.000
46    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri C         50.750.000.000
47    Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B              876.810.000.000
48    Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C              338.335.000.000
49    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri B       304.525.000.000
50    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 Seri C       247.090.000.000
51    Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B           1.076.520.000.000
52    Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C             203.550.000.000
53    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B      451.225.000.000
54    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C      108.020.000.000
55    Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 Seri B            1.672.215.000.000
56    Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 Seri C              207.785.000.000
57    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 Seri B       401.430.000.000
58    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 Seri C       222.710.000.000
59    Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 Seri B           1.603.930.000.000
60    Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 Seri C             306.215.000.000
61    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 Seri B      455.190.000.000
62    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 Seri C       69.375.000.000
63    Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A            398.815.000.000
64    Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B            624.515.000.000
65    Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C             89.090.000.000
66    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri A     186.155.000.000
67    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri B     127.310.000.000
68    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 Seri C       5.400.000.000
69    Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri A             909.325.000.000
70    Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri B             163.600.000.000
71    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri A      106.885.000.000
72    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri B      501.585.000.000
73    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 Seri C       67.040.000.000
74    Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A               333.555.000.000
75    Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri B             1.745.880.000.000
76    Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri C               192.885.000.000
77    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A      612.575.000.000
78    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri B      137.425.000.000
79    Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri A              207.050.000.000
80    Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri B            1.609.865.000.000
81    Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri C              454.095.000.000
82    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri A     192.950.000.000
83    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri B     878.975.000.000
84    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 Seri C      87.695.000.000
85    Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri A                  1.495.000
86    Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 Seri B                 12.306.000
87    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C                       430.000.000
88    Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020 Seri C                         1.075.000.000
89    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B                    6.500.000.000
90    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C                       50.000.000
91    Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri B                       20.405.000.000
92    Obligasi Berkelanjutan II Global Mediacom Tahap II Tahun 2021 Seri C                       10.555.000.000
93    Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri A                    1.000.000.000
94    Obligasi Berkelanjutan I Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2020 Seri B                  874.000.000.000
95    Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2021 Seri C                  119.000.000.000
96    Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri C                 305.131.000.000


                                                       87
Page 122
                                                                                                    Outstanding
      No.             Daftar Surat Berharga Kelolaan Wali Amanat Bank KB Bukopin, Tbk
                                                                                                        (Rp)
       97   Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap II Tahun 2022 Seri D             1.102.000.000.000
       98   Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2022 Seri A              580.000.000.000
       99   Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap III Tahun 2022 Seri B            1.080.000.000.000
      100   Obligasi Berkelanjutan II Sinar Mas Multiartha Tahap IV Tahun 2023                      784.719.000.000
      101   Obligasi Pyridam Farma I Tahun 2020                                                     300.000.000.000
      102   Obligasi berkelanjutan I Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022                               400.000.000.000
      103   Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri B                                   1.348.345.000.000
      104   Obligasi OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C                                     336.290.000.000
      105   Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri B                                        234.605.000.000
      106   Sukuk OKI Pulp & Paper Mills I tahun 2021 Seri C                                         65.360.000.000
      107   Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri B                                  1.800.535.000.000
      108   Obligasi OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2022 Seri C                                    380.820.000.000
      109   Sukuk OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2021 Seri A                                       627.000.000.000
      110   Sukuk OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2021 Seri B                                       255,185,000,000
      111   Sukuk OKI Pulp & Paper Mills II tahun 2021 Seri C                                         3.675.000.000
      112   Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III tahun 2022 Seri A                                   305.550.000.000
      113   Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III tahun 2022 Seri B                                 1.742.780.000.000
      114   Obligasi OKI Pulp & Paper Mills III tahun 2022 Seri C                                    74.570.000.000
      115   Obligasi Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri A               300.000.000.000
      116   Obligasi Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri B             1.608.890.000.000
      117   Obligasi Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri C               241.370.000.000
            Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun     200.000.000.000
      118
            2023 Seri A
            Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun   1.042.090.000.000
      120
            2023 Seri B
            Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun    257.910.000.000
      121
            2023 Seri C
      123   Obligasi USD Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri A                 1.058.000
      124   Obligasi USD Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri B                 6.691.000
      125   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri A       333.200.000.000
      126   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Oki Pulp & Paper Mills Tahap I Tahun 2023 Seri B       166.800.000.000
      127   Obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022 Seri A                                             658.000.000.000
      128   Obligasi IV Waskita Karya Tahun 2022 Seri B                                           1.469.300.000.000
      129   Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri A                                      383.000.000.000
      130   Sukuk Mudharabah I Waskita Karya Tahun 2022 Seri B                                      765.100.000.000
      131   Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri B                         1.079.595.000.000
      132   Obligasi II Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri C                           436.045.000.000
      133   Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri B                    436.055.000.000
      134   Sukuk Mudharabah I Pindo Deli Pulp And Paper Mills Tahun 2022 Seri C                    150.375.000.000
      135   Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 Seri A                    41.000.000.000
      136   Obligasi Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 Seri B                    29.000.000.000
      137   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 Seri A                35.500.000.000
      138   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 Seri B                34.500.000.000

7.      TUGAS POKOK WALI AMANAT

 Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, tugas
 pokok Wali Amanat antara lain adalah:

 a.     Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar
        pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        Mudharabah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
 b.     Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
        a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
        Mudharabah dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi
        dan/atau Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;



                                                            88
Page 123
 c.   Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
 d.   Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
      perwaliamanatan kepada OJK.

8.    PENGGANTIAN WALI AMANAT

 Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
 penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:

 a.   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
      peraturan perundang-undangan;
 b.   Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
 c.   Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
 d.   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
      hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
      perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
 e.   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
      hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
 f.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPO dan/atau RUPSU dan/atau
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
 g.   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
 h.   Atas permintaan para Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
 i.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
 j.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor
      19/POJK.04/2020;
 k.   Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
      imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara
      tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

 9.   IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

 Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Bank KB Bukopin Tbk per tanggal
 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi,
 Tjahjo & Rekan dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Denny
 Susanto.




                                                     89
Page 124
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember           31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                2022                  2021
 ASET
 Kas                                                                              524.320               472.213
 Giro pada Bank Indonesia                                                       4.140.431             2.148.831
 Giro pada bank lain
    Pihak Berelasi                                                                 75.647                47.347
    Pihak ketiga                                                                  668.412             1.350.110
 Dikurangi Cadangan
    Kerugian penurunan nilai                                                          (89)                (370)

 Giro pada bank lain - neto                                                       743.970             1.397.087
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
    Pihak ketiga                                                               12.180.830            12.441.918
 Surat-surat berharga
    Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                                   3.362.099             1.512.903
    Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain                 588.835             1.521.457
    Diukur pada biaya perolehan diamortisasi                                    8.059.020             5.248.704
                                                                               12.009.954             8.283.064
 Dikurangi Cadangan
    Kerugian penurunan nilai                                                          (76)                (125)
    Surat-surat berharga - neto                                                12.009.878             8.282.939
 Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto                     -              110.400
 Tagihan Derivatif                                                                  9.254                 9.898
                                                                                                               -
 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto                   48.956.758            53.850.273
 Tagihan akseptasi                                                                 17.346                 5.418
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                       (211)                   (66)
 Tagihan akseptasi -neto                                                           17.135                 5.352
 Penyertaan saham
    Penyertaan saham                                                                    15                   15
    Aset tetap dan aset hak guna                                                 4.686.955            4.808.776
    Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                            (1.290.753)          (1.311.446)

 Aset tetap dan aset hak guna- neto                                             3.396.202             3.497.330
 Aset pajak tangguhan - neto                                                    1.942.151             1.819.232
 Aset tak berwujud
   Aset tak berwujud                                                              485.049               484.944
   Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                          (283.055)             (282.748)
   Aset tak berwujud – neto                                                       201.994               202.196
 Aset lain-lain - neto                                                          5.872.414             4.977.990
 TOTAL ASET                                                                    89.995.352            89.215.674

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                                388.522               289.291
 Simpanan nasabah
 Giro
    Pihak berelasi                                                                260.318                65.446
    Pihak ketiga                                                                3.317.609             3.249.306
 Tabungan
    Pihak berelasi                                                                  9.870                20.025
    Pihak ketiga                                                                6.945.914             8.776.892
 Deposito berjangka
    Pihak berelasi                                                                 55.847                11.956
    Pihak ketiga                                                               41.372.812            43.699.151
 Simpanan dari bank lain
    Pihak berelasi                                                             10.121.907             7.126.250
    Pihak ketiga                                                                  259.468             2.525.818
 Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto                    -             2.399.726
 Liabilitas derivatif                                                              12.259                11.056
 Liabilitas akseptasi                                                              17.346                 5.418
 Pinjaman yang diterima                                                         2.426.241             3.953.365
    Pihak berelasi                                                              6.533.582                     -
    Pihak ketiga                                                                4.666.549             2.426.241


                                                                       90
Page 125
                                                                         31 Desember              31 Desember
                                   Keterangan
                                                                             2022                     2021
 Surat berharga yang diterbitkan                                              3.392.718               3.787.708
 Utang pajak                                                                     56.496                  42.163
 Liabilitas lain-lain                                                         1.367.530               1.573.323
 Total Liabilitas                                                            78.778.747              76.009.770

 EKUITAS
 Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
 Modal saham
   Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
   Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
 Modal dasar
   Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
   Saham biasa kelas B – 127.866.202.200 saham
 Modal ditempatkan dan disetor penuh
   Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
   Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham per 31 Desember 2022 dan
   31 Desember 2021                                                             7.000.000            7.000.000
 Tambahan modal disetor                                                         8.286.428            8.286.428
 Uang muka setoran modal                                                        3.000.000                    -
 Surplus revaluasi aset                                                         1.605.649            1.527.812
 Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
   kelompok nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain – setalah pajak tangguhan                                    2.625                  57.330
 Akumulasi defisit                                                          (8.673.269)             (3.665.882)
                                                                            11.221.433              13.205.688
 Kepentingan non-pengendali                                                     (4.828)                     216
 Total Ekuitas                                                              11.216.605              13.205.904
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                               89.995.352              89.215.674


LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                               Keterangan
                                                                         2022                       2021
 PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
 Pendapatan bunga dan Syariah
   Pendapatan bunga                                                       3.721.413                    3.919.306
   Pendapatan Syariah                                                       407.257                      298.309
   Total pendapatan bunga dan Syariah                                     4.128.670                    4.217.615

 Beban bunga dan Syariah
   Beban bunga                                                           (2.828.375)                 (3.169.293)
   Beban Syariah                                                           (250.792)                   (218.805)
   Total beban bunga dan Syariah                                         (3.079.167)                 (3.388.098)

 Pendapatan bunga dan Syariah - neto                                      1.049.503                        829.517

 Pendapatan operasional lainnya
   Provisi dan komisi lainnya                                               323.340                      419.959
   Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto                     13.082                       19.498
   Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto                                 31.815                    (423.525)
   Lain-lain                                                                131.272                      135.233
   Total pendapatan operasional lainnya                                     499.509                      151.165

 Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - neto     (3.948.482)                 (1.051.148)
 Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto                      (1.919)                     107.115
 Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi - neto             (2.272)                      24.968
 Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset                        (81.325)                    (95.606)
   non-keuangan - neto
 Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan                        (147.542)                     (12.683)
 Beban operasional lainnya
   Umum dan administrasi                                                 (1.571.018)                 (1.858.758)
   Gaji dan tunjangan karyawan                                             (734.432)                 (1.105.054)
   Premi program penjaminan pemerintah                                     (118.790)                    (79.537)
   Total beban operasional lainnya                                       (2.424.240)                 (3.043.349)

 RUGI OPERASIONAL                                                        (5.056.768)                 (3.090.021)

                                                                 91
Page 126
                                                                                          31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                2022                    2021
 PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO                                         (88.888)                 (54.004)
 RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                           (5.145.656)              (3.144.025)

 MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
  Kini                                                                                   -                    (525)
  Tangguhan                                                                        113.152                  842.271
  Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto                                       113.152                  841.746

 RUGI TAHUN BERJALAN                                                            (5.032.504)              (2.302.279)

 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:

 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
   Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program imbalan pasti              25.736                   12.747
   Perubahan surplus revaluasi aset                                                 77.837                   17.211
   Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi       (5.663)                  12.117

 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok                      (70.134)                  (18.398)
   nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
   Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi             15.429                  (20.542)
 Penghasilan komprehensif lain - neto                                               43.205                     3.135

 Total rugi komprehensif tahun berjalan                                         (4.989.299)              (2.299.144)

 Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                                        (5.027.460)              (2.282.245)
   Kepentingan non-pengendali                                                       (5.044)                 (20.034)
                                                                                (5.032.504)              (2.302.279)

 Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
   diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                                        (4.984.356)              (2.279.110)
   Kepentingan non-pengendali                                                       (4.943)                 (20.034)
                                                                                (4.989.299)              (2.299.144)

10. INFORMASI MENGENAI PENELAAHAN TERKAIT DENGAN PENERBITAN OBLIGASI PERSEROAN

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat
pernyataan No. 08621/DPMK/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 dan No. 08622/DPMK/V/2024 tanggal 8 Mei 2024,
meliputi:

a.   Penelahaan terhadap Perseroan, meliputi:
     • Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
     • Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
     • Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
     • Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha
         Perseroan;
     • Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
     • Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
     • Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik
         langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek
         bersifat utang.

b.   Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan, meliputi:
     • Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan
         sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
     • Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat
         utang.



                                                                    92
Page 127
11. INFORMASI TENTANG WALI AMANAT


                       Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
                                        PT Bank KB Bukopin Tbk
                                   Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                       Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                        Jakarta 12770, Indonesia
                                         Telepon: (021) 7988266
                                         Faksimili: (021) 7890625
                  Up.: Capital Market Service & Financial Institution Department Head




                                                  93
Page 128
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
    SUKUK MUDHARABAH
1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan
persyaratan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM). Para pemesan dapat melakukan
pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
     dan/atau FPPSM yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui email
     para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi
     Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
          08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPSM yang sudah
     dibubuhi Nomor Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian
     Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub
     rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku,
     informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan
     kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 4 Juni 2024 pukul 16.00 WIB ke rekening
     dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPO
     dan/atau FPPSM yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPO dan/atau FPPSM
     yang telah diisi lengkap wajib dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB dengan informasi pada badan email yang
     mengungkapkan nomor FPPO dan/atau FPPSM serta nama pemesan sesuai dengan KTP atau identitas
     lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak
     pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan
     memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.




                                                     94
Page 129
4.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 29 Mei 2024 dan ditutup pada
tanggal 31 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang akan dibuat di kemudian hari yang
ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut
di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk
     elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil
     Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 5 Juni 2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam
     Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
     rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan
     bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek
     yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
     Rekening Efek di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada
     Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran
     kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya
     yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok
     Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di
     KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
     Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi,
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali
     Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
     Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
     kepemilikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU
     dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi serta Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai
     dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan
     menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini
mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.




                                                     95
Page 130
7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO dan/atau
FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ini bukan
merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7.
Tanggal penjatahan adalah tanggal 3 Juni 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu
mengajukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk
setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer
Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada
OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, wajib menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah

Pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara
transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya
tanggal 4 Juni 2024 pukul 16.00 WIB pada rekening berikut:

                                          Obligasi                           Sukuk Mudharabah
 PT Aldiracita Sekuritas            PT Bank Sinarmas Tbk                    PT Bank Sinarmas Tbk
 Indonesia                          Cabang: KFO Thamrin                 Cabang: KCS Jakarta Cik Ditiro
                                 No. Rekening : 005-5054-347             No. Rekening : 993-0048-938
                              Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas      Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas
                                         Indonesia                               Indonesia

 PT BCA Sekuritas                         Bank BCA                            Bank BCA Syariah
                                       Cabang: Thamrin                       Cabang: Jatinegara
                                  No. Rekening : 2063199222              No. Rekening : 0010478261
                                 Atas nama: PT BCA Sekuritas            Atas nama: PT BCA Sekuritas

 PT BNI Sekuritas          PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk           PT Bank BCA Syariah
                                  Cabang: Mega Kuningan                      Cabang: KCP Kenari
                                No. Rekening: 788-8899-787              No. Rekening: 006-222-6667
                                Atas Nama: PT BNI Sekuritas             Atas Nama: PT BNI Sekuritas




                                                    96
Page 131
                                          Obligasi                            Sukuk Mudharabah
 PT Mandiri Sekuritas                   Bank Mandiri                         Bank Permata Syariah
                                  Cabang: Jakarta Sudirman             Cabang: Arteri Pondok Indah Jakarta
                                No. Rekening: 1020005566028               No. Rekening: 00971134003
                               Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas          Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

 PT Trimegah Sekuritas              PT Bank Central Asia Tbk                  Bank Permata Syariah
 Indonesia Tbk                       Cabang KH.M Mansyur                        Cabang Sudirman
                                  No. Rekening: 179-303-0707              No. Rekening: 0097-061-3161
                               Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas         Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                         Indonesia Tbk                           Indonesia Tbk


10. Distribusi Obligasi Dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2024. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada
KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Obligasi dan Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada
KSEI untuk mendistribusikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada
para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian
uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara harian berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau
setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin



                                                     97
Page 132
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi
kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan
karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum.
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan
Pendaftaran Efektif atau membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
      berturut-turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
      kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan
      oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11.

Keputusan Perseroan untuk menunda atau membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan
kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian
berperedaran nasional. Dengan mengacu pada Peraturan Nomor IX.A.2 Perseroan wajib memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
    kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
    1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan
    dalam surat kabar. Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
    tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud
    dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada Otoritas Jasa Keuangan
    paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
    dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
    efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
    tersebut.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar-besarnya maksimum ekuivalen 1% (satu persen) per tahun di
atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah
dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi yang dihitung secara harian berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya
dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                     98
Page 133
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sudah disediakan akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah.

13. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.




                                                 99
Page 134
X.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
       FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
       SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan oleh:
                                   PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
                               Sinar Mas Land Plaza, Menara II, Lantai 24 Floor
                              Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
               Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; Email : corsec@dss.co.id
                                          Website: www.dssa.co.id

Dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024 dengan
menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di bawah ini:

                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH /
                     PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

          PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                             PT BCA Sekuritas
               Menara Tekno, 9th Floor                                    Menara BCA,
          Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7                       Grand Indonesia, 41st Floor
                  Jakarta Pusat 10250                                Jl. MH Thamrin No.1
               Telepon: (021) 3970 5858                                  Jakarta 10310
              Faksimile: (021) 3970 5850                          Telepon: (021) 2358 7222
             Website: www.aldiracita.com                    Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300
         Email: fixedincome@aldiracita.com                     Website: www.bcasekuritas.co.id
                                                                Email: dcm@bcasekuritas.co.id

                   PT BNI Sekuritas                                   PT Mandiri Sekuritas
                   Sudirman Plaza,                              Menara Mandiri I Lantai 24-25
                Indofood Tower, Lt. 16                           Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                                   Jakarta 12190
                    Jakarta 12910                                   Telepon: (021) 526 3445
             Telepon: (021) 2554 3946                              Faksimile: (021) 526 3507
            Faksimile: (021) 5793 6934                       Website: www.mandirisekuritas.co.id
          Website: www.bnisekuritas.com                      Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
          Email: dcm@bnisekuritas.co.id                                         dan
                                                               divisi-ib@mandirisekuritas.co.id

                                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                     Gedung Artha Graha Lantai 18-19
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                          Jakarta 12190, Indonesia
                                         Telepon: (021) 2924 9088
                                             Fax: (021) 2924 9150
                                       Website: www.trimegah.com
                                          Email: fit@trimegah.com




                                                 100
Page 135
XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                         101
Page 136
No.Ref.: 0193/PSH/MP/IS/BL/YI/sp/05/2024                                   Jakarta, 22 Mei 2024

Kepada:
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.
Sinarmas Land Plaza Menara II, Lantai 24,
Jl. M.H. Thamrin No.51, Menteng,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350

U.p.       :   Yth. Direksi

Perihal    :   Pendapat Segi Hukum atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sehubungan
               dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
               Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024

Dengan hormat,

Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang
teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal dengan nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023, tanggal 5 Mei 2023 atas nama
Iwan Setiawan, yang telah terdaftar sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan nomor anggota 200924, yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, telah ditunjuk
dan diminta oleh PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”),
berdasarkan surat Perseroan No. 0489/CSDSS-04/2024, tanggal 19 April 2024 perihal Surat
Penunjukan sebagai Konsultan Hukum untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultan Hukum,
termasuk untuk melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal due diligence (selanjutnya
disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan, menyampaikan laporan
hasil Uji Tuntas Aspek Hukum, serta memberikan pendapat segi hukum (selanjutnya disebut sebagai
“Pendapat Segi Hukum”), sesuai dengan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.7/2017”), (ii)
Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”), dan (iii) Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8
Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“Standar Profesi
HKHPM”), sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran dan penjualan
kepada masyarakat melalui penawaran umum berkelanjutan obligasi dan sukuk mudharabah
berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahun 2024 dengan target dana yang akan dihimpun
sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah), yang terdiri dari:

a.     obligasi dengan jumlah sebesar Rp4.200.000.000.000,00 (empat triliun dua ratus miliar
       rupiah) (“Obligasi”); dan
b.     sukuk mudharabah dengan jumlah sebesar Rp2.800.000.000.000,00 (dua triliun delapan
       ratus miliar rupiah) (“Sukuk Mudharabah”),

yang akan dilaksanakan dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal di Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa”).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa, pada tahap pertama Perseroan telah menerbitkan dan

                                               1
Page 137
menawarkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan rincian sebagai berikut:

a.   Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok
     sebesar Rp350.000.000.000,00 (tiga ratus lima puluh miliar rupiah), dengan ketentuan
     sebagai berikut:

     (i)   Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp150.250.000.000,00 (seratus lima puluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
           dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun
           dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
           secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
           Obligasi Seri A pada tanggal jatuh tempo; dan

     (ii) Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
          Rp199.750.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus lima puluh
          juta rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima
          persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal emisi.
          Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
          persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada tanggal jatuh tempo.

     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal
     pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan
     dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir
     sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 18 April 2027 untuk
     Obligasi Seri A dan 18 April 2029 untuk Obligasi Seri B.

b.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I Tahun 2024 dengan
     jumlah Sisa Imbalan Mudharabah sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar
     rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:

     (i)   Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp89.000.000.000,00 (delapan puluh sembilan miliar rupiah) dengan pendapatan bagi
           hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah pemegang
           sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,375% (dua belas koma tiga tujuh
           lima persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
           ekuivalen 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
           Mudharabah Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.

     (ii) Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
          Rp61.000.000.000,00 (enam puluh satu miliar rupiah) dengan pendapatan bagi hasil
          sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang
          sukuk mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,125% (tiga belas koma satu dua
          lima persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
          ekuivalen 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
          Mudharabah Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

     Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
     pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah. Pembayaran pendapatan bagi hasil pertama akan
     dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024 sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir
     dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 April 2027 untuk Seri A, dan 18 April
     2029 untuk Seri B.

Pada tahap kedua ini, Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan Obligasi dan


                                               2
Page 138
Sukuk Mudharabah dengan rincian sebagai berikut:

a. Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah pokok
   sebesar Rp1.052.520.000.000,00 (satu triliun lima puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta
   rupiah) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika
   Sentosa Tahap II Tahun 2024”, dan selanjutnya penawaran umum berkelanjtan Obligasi
   Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 disebut sebagai “Penawaran
   Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
   2024”), dengan rincian sebagai berikut:

   (i) Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.605.000.000,00
       (empat puluh empat miliar enam ratus lima juta rupiah) dengan tingkat bunga tetap
       sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
       tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
       penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
       pada saat tanggal jatuh tempo.

  (ii) Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.225.000.000,-
       (seratus tujuh puluh satu miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan tingkat bunga
       tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3
       (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
       payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
       tanggal jatuh tempo.

  (iii) Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp836.690.000.000,-
        (delapan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan
        tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan
        jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
        secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
        Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

   Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
   pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
   dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
   sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Juni 2025 untuk Obligasi
   Seri A, 5 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.

b. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dengan total
   dana sebesar Rp447.480.000.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus
   delapan puluh juta rupiah) (untuk selanjutnya disebut sebagai “Sukuk Mudharabah
   Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024” dan selanjutnya
   penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
   2024 disebut sebagai “Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
   Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024”), dengan rincian sebagai berikut:

   (i)   Seri A: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
         Rp44.600.000.000,00 (empat puluh empat miliar enam ratus juta rupiah) dengan
         Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,187% (sebelas
         koma satu delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
         bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
         Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
         Emisi.


                                               3
Page 139
     (ii) Seri B: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
          Rp228.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh delapan miliar rupiah) dengan Pendapatan
          Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
          Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,679% (dua belas koma
          enam tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
          hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu
          Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

     (iii) Seri C: Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp174.880.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta
           rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
           perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
           13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
           dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
           tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

     Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
     dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
     terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juni 2025 untuk Seri A, 5 Juni
     2027 untuk Seri B, dan 5 Juni 2029 untuk Seri C.

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024 selanjutnya bersama-sama dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 selanjutnya disebut sebagai
“Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024”.

Berdasarkan informasi tambahan yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024 (“Informasi Tambahan”), Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini), dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) serta berdasarkan pemeriksaan atas pernyataan tertulis Direksi
Perseroan tanggal 22 Mei 2024 (“Pernyataan Perseroan”), Obligasi Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
Sentosa Tahap II Tahun 2024 dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk., selaku para penjamin emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah”), yang
seluruhnya merupakan pihak yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 akan dicatatkan dan oleh
karenanya akan dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Perseroan telah mendapatkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI atas permohonan
pencatatan efek obligasi dan sukuk yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI, sebagaimana
ternyata dalam surat BEI No. S-01328/BEI.PP2/02-2024 tanggal 2 Februari 2024.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin
Tbk. sebagai Wali Amanat dan sehubungan dengan hal tersebut telah ditandatangani:

a.     Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II


                                                4
Page 140
      Tahun 2024 No. 8 tanggal 8 Mei 2024, dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris
      di Jakarta Selatan (“PWA Obligasi”); dan
b.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
      Sentosa Tahap II Tahun 2024 No. 11 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani
      Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“PWA Sukuk Mudharabah”).

Selanjutnya sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024, antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah
ditandatangani:

a. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
   Tahap II Tahun 2024 No. 9, tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”); dan
b. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
   Sentosa Tahap II Tahun 2024 No. 12, tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Liestiani
   Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
   Mudharabah”).

Berdasarkan Informasi Tambahan, seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk (“Rencana Penggunaan Dana”):

A. Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024

     - Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet EMR, yang
       seluruhnya akan disalurkan melalui pemberian pinjaman ke EMR secara langsung dari
       Perseroan. Dana yang telah diterima oleh EMR akan digunakan untuk untuk ekspansi
       bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah di
       Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic.

     - Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum
       usaha (general corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya
       operasional.

B. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024

     - Sekitar 70% akan digunakan untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet EMR, yang
       seluruhnya akan disalurkan melalui pemberian pembiayaan dengan menggunakan Akad
       Mudharabah ke EMR secara langsung dari Perseroan. Dana yang telah diterima oleh EMR
       akan digunakan EMR untuk ekspansi bisnis yang berfokus pada pembangunan jaringan
       homepass pada wilayah-wilayah di Indonesia yang belum dilewati oleh jaringan produk
       jasa internet EMR yaitu MyRepublic.
     - Sisanya akan digunakan Perseroan untuk kebutuhan modal kerja serta kegiatan umum
       usaha (general corporate purposes), yang termasuk namun tidak terbatas pada biaya
       operasional.

Perseroan berkomitmen untuk mengembangkan setiap bisnis yang dijalankan. Perseroan menilai
bahwa pertumbuhan penggunaan internet yang pesat di Indonesia dapat menjadi fondasi yang
kuat bagi Indonesia untuk melakukan akselerasi transformasi digital dan akan membuka peluang
yang besar bagi perusahaan-perusahaan teknologi di Indonesia.

Bisnis teknologi Perseroan saat ini dijalankan antara lain melalui EMR, entitas anak Perseroan


                                               5
Page 141
yang bergerak di bidang penyediaan layanan internet di Indonesia. Memahami pentingnya
infrastruktur dalam mendukung pembangunan ekosistem digital, Perseroan memiliki rencana
strategis untuk membangun prasarana infrastruktur teknologi yang terintegrasi dan berkualitas
dengan memperluas jaringan-jaringan fiber to the home (FTTH) untuk penyediaan internet ke
seluruh kota-kota di Indonesia.

Rencana Penggunaan Dana Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024 yang disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada EMR secara langsung dari Perseroan, akan
jatuh tempo paling lambat 5 (lima) tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat bunga
Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian
pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang dipinjamkan ke EMR atau Perusahaan Anak yang
menerima pinjaman telah dikembalikan ke Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana
tersebut untuk pembayaran kewajiban dan operasional Perseroan di masa mendatang.

Rencana Penggunaan Dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024 yang disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada EMR secara langsung, akan jatuh
tempo paling lambat 5 (lima) tahun pada tingkat indikasi bagi hasil minimal sebesar bagi hasil
Sukuk Mudharabah, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku umum sesuai dengan
prinsip syariah, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila EMR atau
Perusahaan Anak yang menerima pembiayaan telah menyelesaikan kewajiban atas pembiayaan
Perseroan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran kewajiban dan
operasional Perseroan di masa mendatang yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Rencana Penggunaan Dana tersebut dapat diperkenankan dan tidak bertentangan dengan prinsip
syariah sesuai opini syariah yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah untuk penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024.

Sehubungan dengan penyaluran dana kepada EMR, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan:
-    dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana
     disyaratkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
     Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No. 42/2020”), dan tidak wajib untuk
     (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi afiliasi
     dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii)
     menyampaikan bukti keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh
     persetujuan RUPS Independen (apabila memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam
     Pasal 4 ayat (1) d. dan Pasal 11 Peraturan OJK No. 42/2020), dengan mengingat transaksi
     tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan perusahaan terkendali Perseroan.
     Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK
     paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi
     sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020.
-    apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas
     memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
     No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
     (“Peraturan OJK No. 17/2020”), maka Perseroan tidak wajib untuk menggunakan Penilai
     untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang dimaksud, dan/atau
     memperoleh persetujuan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
     huruf a dan huruf d Peraturan OJK No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut
     merupakan transaksi yang dilakukan dengan perusahaan terkendali Perseroan. Namun,
     Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat
     dan menyampaikan keterbukaan informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK
     sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Peraturan OJK No.
     17/2020.


                                              6
Page 142
-    dalam pelaksanaannya, Perseroan tidak wajib untuk (i) menggunakan penilai untuk
     menentukan nilai wajar dari objek transaksi benturan kepentingan dan/atau kewajaran
     transaksi dimaksud, (ii) mengumumkan keterbukaan informasi, (iii) menyampaikan bukti
     keterbukaan informasi kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan RUPS Independen,
     dengan mengingat transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan dengan
     perusahaan terkendali Perseroan. Namun Perseroan berkewajiban untuk melaporkan
     transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua)
     setelah tanggal transaksi benturan kepentingan sebagaimana disyaratkan berdasarkan
     Pasal 12 ayat 2 Peraturan OJK No. 42/2020.
-    apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut
     memenuhi kualifikasi transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
     17/2020 dan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
     dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
     ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17/2020, dengan
     pengecualian sebagaimana disebutkan di atas.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk pengembangan usaha oleh EMR,
berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan:
-    apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas
     memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
     No. 17/2020, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
     berdasarkan Peraturan OJK No. 17/2020.
-    apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas
     memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan, maka
     Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Peraturan
     OJK No. 42/2020.

Adapun sehubungan dengan rencana penggunaan dana untuk modal kerja serta kegiatan umum
usaha Perseroan, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan:
-    apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana untuk modal
     kerja tersebut memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material, maka Perseroan tidak
     wajib untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran
     transaksi yang dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan/atau memperoleh
     persetujuan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan OJK
     No. 17/2020, dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang
     dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin,
     berulang, dan/atau berkelanjutan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk
     mengungkapkan transaksi material tersebut dalam laporan tahunan atau laporan
     keuangan tahunan Perseroan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 13 ayat (2)
     Peraturan OJK No. 17/2020.
-    apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut
     memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi, maka Perseroan tidak wajib untuk
     menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau kewajaran transaksi yang
     dimaksud, menyampaikan keterbukaan informasi dan memperoleh persetujuan pemegang
     saham independen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan OJK No. 42/2020,
     dengan mengingat transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam
     rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau
     berkelanjutan. Namun, Perseroan berkewajiban untuk (i) memiliki prosedur yang
     memadai bahwa transaksi afiliasi tersebut dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang
     berlaku umum (yang dilakukan pada awal transaksi), dan (ii) mengungkapkan transaksi
     afiliasi tersebut dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan
     sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 9 Peraturan OJK No. 42/2020.



                                             7
Page 143
-    apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana di atas
     memenuhi kualifikasi sebagai transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan akan
     memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 11 Peraturan OJK No.
     42/2020.
-    apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya rencana penggunaan dana tersebut
     memenuhi kualifikasi transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
     17/2020 dan transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana
     dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
     ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 17/2020, dengan
     pengecualian sebagaimana disebutkan di atas.

Berdasarkan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum (“Peraturan OJK No.30/2015”) dan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK
No.20/2020”), apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan Rencana Penggunaan
Dana, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Mudharabah (“RUPSu”) dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan
RUPSu. Hasil RUPO dan RUPSu wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSu.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 belum digunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur pada Peraturan
OJK No.30/2015 serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.30/2015, Perseroan wajib untuk melaporkan
realisasi Rencana Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK dan para pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 melalui Wali Amanat secara berkala
setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan per tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember sampai
dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 telah direalisasikan.

Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 tidak dijamin dengan agunan
khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi
jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak preferen, termasuk Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024 secara pari passu berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.

Pendapat Segi Hukum ini menggantikan secara keseluruhan Pendapat Segi Hukum yang telah
disampaikan kepada Direksi Perseroan sebelumnya sebagaimana ternyata dalam surat Makes
No.Ref.: 0162/PSH/MP/IS/BL/YI/sp/05/2024 tanggal 8 Mei 2024.



                                              8
Page 144
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan UTAH yang Makes lakukan terhadap
Perseroan dalam kerangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
2024 yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam laporan uji tuntas atas aspek hukum yang
tercantum dalam surat Makes (i) No.Ref. 0115/LHUTAH/MP/IS/BL/YI/sp/03/2024 tanggal 28
Maret 2024 perihal Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk.,
serta Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024, dan (ii)
No.Ref. 0161/LHUTAH/MP/IS/BL/YI/sp/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 2024 perihal Tambahan
Informasi atas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk., serta Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2024, yang Makes siapkan dan tujukan kepada Perseroan dan
ditembuskan kepada OJK (Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek Hukum berikut seluruh lampirannya
selanjutnya disebut sebagai “LHUTAH”).




                                             9
Page 145
        Daftar Singkatan Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

 No.           Nama Perusahaan                       Singkatan
Perusahaan Anak
1.     PT Golden Energy Mines Tbk.                     GEMS
2.     PT Kuansing Inti Makmur                          KIM
3.     PT Bungo Bara Utama                              BBU
4.     PT Bungo Bara Makmur                             BBM
5.     PT Karya Cemerlang Persada                       KCP
6.     PT Roundhill Capital Indonesia                   RCI
7.     PT Borneo Indobara                               BIB
8.     PT Trisula Kencana Sakti                         TKS
9.     PT Barasentosa Lestari                           BSL
10.    PT Buana Bara Ekapratama                         BBE
11.    PT Manggala Alam Lestari                         MAL
12.    PT Surya Kalimantan Sejati                       SKS
13.    PT Innovate Mas Indonesia                        IMI
14.    PT Eka Mas Republik                              EMR
15.    PT Sarana Piranti Informatika                     SPI
16.    PT Sintesa Sinergi Nusantara                     SSN
17.    PT Dalligent Solusi Indonesia                   DSID
18.    PT Rolimex Kimia Nusamas                         RKN
19.    PT GWS Medika Prima                              GMP
20.    PT Bumi Kencana Eka Sejahtera                   BKES
21.    PT DSSE Energi Mas Utama                        DEMU
22.    PT Energi Mas Anugerah Semesta                  EMAS
23.    PT DSSA Mas Infrastruktur                        DSSI
24.    PT DSSP Power Mas Sejahtera                     DPMS
25.    PT Andalan Mas Sejahtera                         AMS
26.    PT Sinarmas Sukses Sejahtera                     SSS
27.    PT Daya Anugerah Sejati Utama                   DASU
28.    PT Daya Sukses Makmur Selaras                   DSMS
29.    PT Dian Semesta Sentosa                         DSMT
30.    PT Buana Mas Sejahtera                           BMS
31.    PT Buana Bumi Energi                            BBEN
32.    PT DSST Dana Gemilang                           DSDG
33.    PT DSST Video Gemilang                          DSVG
34.    PT Kuansing Inti Sejahtera                       KIS
35.    PT Bara Harmonis Batang Asam                    BHBA
36.    PT Berkat Nusantara Permai                       BNP
37.    PT Tanjung Belit Bara Utama                     TBBU
38.    PT Era Mitra Selaras                             EMS
39.    PT Wahana Rimba Lestari                         WRL
40.    PT Berkat Satria Abadi                           BSA
41.    PT Karya Mining Solutions                        KMS
42.    PT GEMS Energy Indonesia                         GEI
43.    PT Dwikarya Sejati Utama                         DSU
44.    PT Duta Sarana Internusa                         DSI
45.    PT Unsoco                                        USC
46.    PT Citra Alam Indah                              CAI


                                   10
Page 146
47.    PT Andalan Satria Lestari             ASL
48.    PT Rimba Subur Lestari                RSL
49.    PT Duta Alam Ekapratama              DAE
50.    PT Andalan Satria Abadi               ASA
51.    PT Nusa Indah Permai                  NIP
52.    PT Buana Inti Citraprima              BIC
53.    PT Citra Alam Cahaya                  CAC
54.    PT Cahaya Amanah Sentosa              CAS
55.    PT Cahaya Nusa Pratama               CNP
56.    PT Cahaya Bara Pratama                CBP
57.    PT Duta Alam Jaya                     DAJ
58.    PT Wahana Alam Lestari               WAL
59.    PT Nusantara Indah Lestari            NIL
60.    PT Surya Kalimantan Sejati Dua       SKSD
61.    PT Persada Makmur Sejahtera          PMS
62.    PT Persada Makmur Selaras Dua       PMSD
63.    PT DSSP Power Sentosa                 DPS
64.    PT Innovate Mas Utama                 IMU
65.    PT Rolimex Suburin Hutani Persada   RSHP
66.    PT Daya Surya Mas Makmur            DSMM
67.    PT Daya Mas Geopatra Energi         DMGE
68.    PT Daya Mas Geopatra Pangrango      DMGP
69.    PT Daya Mas Agra Sejahtera          DMAS
70.    PT DSST Mas Gemilang                 DSST
71.    PT Dian Semesta Investasi            DSMI
72.    PT Eka Nusantara Gemilang            ENG
73.    PT GWS Medika Sejahtera              GMS
74.    PT GWS Prima Sentosa                  GPS
75.    PT GWS Era Medika                   GWEM
76.    PT Smplus Digital Investama          SMDI
77.    PT Smplus Sentra Data               SMSD
78.    PT Smplus Sentra Data Persada        SSDP
79.    PT Sinarmas Rewired Xcellence        SRXC
80.    PT Kuningan Mas Gemilang             KMG
Perusahaan Asosiasi
81.    PT Datang DSSP Power Indonesia      DDPI
82.    PT Serpong Mas Telematika           SMT
83.    PT Satelit Nusantara Tiga            SNT
84.    PT Satelit Nusantara Lima            SNL
85.    PT Trina Dian Agra Energi           TDAE
86.    PT Excite Indonesia                  EID




                                    11
Page 147
A.   Daftar Istilah

     Kecuali dinyatakan lain dalam Pendapat Segi Hukum ini atau konteks kalimat yang
     bersangkutan dalam Pendapat Segi Hukum ini menyatakan lain, istilah-istilah dengan
     huruf besar sebagaimana disebutkan di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut:

     Makes                              : Makes & Partners Law Firm, kantor konsultan
                                          hukum yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
                                          melaksanakan UTAH, menyampaikan LHUTAH dan
                                          memberikan Pendapat Segi Hukum

     Menkumham                          : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                          Indonesia

     OJK   atau       Otoritas   Jasa   : Lembaga yang independen yang mempunyai
     Keuangan                             fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                                          pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                                          kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                                          Perasuransian,     Dana    Pensiun,  Lembaga
                                          Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
                                          sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                                          No.21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012
                                          tentang Otoritas Jasa Keuangan yang menerima
                                          pengalihan tugas dan wewenang dari Badan
                                          Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                                          sejak tanggal 31 Desember 2012

     Pendapat Segi Hukum atau PSH       : Pendapat segi hukum ini yang Makes siapkan
                                          dalam kerangka rencana Penawaran Umum
                                          Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                          Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
                                          Tahun 2024 dengan Standar Profesi HKHPM

     Pernyataan GEMS                    : Pernyataan tertulis Direksi GEMS kepada Makes
                                          tertanggal 22 Mei 2024

     Pernyataan KIM                     : Pernyataan tertulis Direksi KIM kepada Makes
                                          tertanggal 22 Mei 2024

     Pernyataan BBU                     : Pernyataan tertulis Direksi BBU kepada Makes
                                          tertanggal 22 Mei 2024

     Pernyataan BBM                     : Pernyataan tertulis Direksi BBM kepada Makes
                                          tertanggal 22 Mei 2024

     Pernyataan KCP                     : Pernyataan tertulis Direksi KCP kepada Makes
                                          tertanggal 22 Mei 2024

     Pernyataan RCI                     : Pernyataan tertulis Direksi RCI kepada Makes
                                          tertanggal 22 Mei 2024

     Pernyataan BIB                     : Pernyataan tertulis Direksi BIB kepada Makes
                                          tertanggal 22 Mei 2024



                                            12
Page 148
Pernyataan TKS    : Pernyataan tertulis Direksi TKS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan BSL    : Pernyataan tertulis Direksi BSL kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan BBE    : Pernyataan tertulis Direksi BBE kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan MAL    : Pernyataan tertulis Direksi MAL kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan SKS    : Pernyataan tertulis Direksi SKS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan IMI    : Pernyataan tertulis Direksi IMI kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan EMR    : Pernyataan tertulis Direksi EMR kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan SPI    : Pernyataan tertulis Direksi SPI kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan SSN    : Pernyataan tertulis Direksi SSN kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DSID   : Pernyataan tertulis Direksi DSID kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan RKN    : Pernyataan tertulis Direksi RKN kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan GMP    : Pernyataan tertulis Direksi GMP kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan BKES   : Pernyataan tertulis Direksi BKES kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DEMU   : Pernyataan tertulis Direksi DEMU kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan EMAS   : Pernyataan tertulis Direksi EMAS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DSSI   : Pernyataan tertulis Direksi DSSI kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DPMS   : Pernyataan tertulis Direksi DPMS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan AMS    : Pernyataan tertulis Direksi AMS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024



                      13
Page 149
Pernyataan SSS    : Pernyataan tertulis Direksi SSS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DASU   : Pernyataan tertulis Direksi DASU kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DSMS   : Pernyataan tertulis Direksi DSMS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DSMT   : Pernyataan tertulis Direksi DSMT kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan BMS    : Pernyataan tertulis Direksi BMS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan BBEN   : Pernyataan tertulis Direksi BBEN kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DSDG   : Pernyataan tertulis Direksi DSDG kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DSVG   : Pernyataan tertulis Direksi DSVG kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan KIS    : Pernyataan tertulis Direksi KIS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan BHBA   : Pernyataan tertulis Direksi BHBA kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan BNP    : Pernyataan tertulis Direksi BNP kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan TBBU   : Pernyataan tertulis Direksi TBBU kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan EMS    : Pernyataan tertulis Direksi EMS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan WRL    : Pernyataan tertulis Direksi WRL kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan BSA    : Pernyataan tertulis Direksi BSA kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan KMS    : Pernyataan tertulis Direksi KMS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan GEI    : Pernyataan tertulis Direksi GEI kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DSU    : Pernyataan tertulis Direksi DSU kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024



                      14
Page 150
Pernyataan DSI    : Pernyataan tertulis Direksi DSI kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan USC    : Pernyataan tertulis Direksi USC kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan CAI    : Pernyataan tertulis Direksi CAI kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan ASL    : Pernyataan tertulis Direksi ASL kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan RSL    : Pernyataan tertulis Direksi RSL kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DAE    : Pernyataan tertulis Direksi DAE kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan ASA    : Pernyataan tertulis Direksi ASA kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan NIP    : Pernyataan tertulis Direksi NIP kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan BIC    : Pernyataan tertulis Direksi BIC kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan CAC    : Pernyataan tertulis Direksi CAC kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan CAS    : Pernyataan tertulis Direksi CAS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan CNP    : Pernyataan tertulis Direksi CNP kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan CBP    : Pernyataan tertulis Direksi CBP kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DAJ    : Pernyataan tertulis Direksi DAJ kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan WAL    : Pernyataan tertulis Direksi WAL kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan NIL    : Pernyataan tertulis Direksi NIL kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan SKSD   : Pernyataan tertulis Direksi SKSD kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan PMS    : Pernyataan tertulis Direksi PMS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024



                      15
Page 151
Pernyataan PMSD   : Pernyataan tertulis Direksi PMSD kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DPS    : Pernyataan tertulis Direksi DPS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan IMU    : Pernyataan tertulis Direksi IMU kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan RSHP   : Pernyataan tertulis Direksi RSHP kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DSMM   : Pernyataan tertulis Direksi DSMM kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DMGE   : Pernyataan tertulis Direksi DMGE kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DMGP   : Pernyataan tertulis Direksi DMGP kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DMAS   : Pernyataan tertulis Direksi DMAS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DSST   : Pernyataan tertulis Direksi DSST kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DSMI   : Pernyataan tertulis Direksi DSMI kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan ENG    : Pernyataan tertulis Direksi ENG kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan GMS    : Pernyataan tertulis Direksi GMS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan GPS    : Pernyataan tertulis Direksi GPS kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan GWEM   : Pernyataan tertulis Direksi GWEM kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan SMDI   : Pernyataan tertulis Direksi SMDI kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan SMSD   : Pernyataan tertulis Direksi SMSD kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan SSDP   : Pernyataan tertulis Direksi SSDP kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan DDPI   : Pernyataan tertulis Direksi DDPI kepada Makes
                    tertanggal 22 Mei 2024



                      16
Page 152
Pernyataan SMT                 : Pernyataan tertulis Direksi SMT kepada Makes
                                 tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan SNT                 : Pernyataan tertulis Direksi SNT kepada Makes
                                 tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan SNL                 : Pernyataan tertulis Direksi SNL kepada Makes
                                 tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan TDAE                : Pernyataan tertulis Direksi TDAE kepada Makes
                                 tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan EID                 : Pernyataan tertulis Direksi EID kepada Makes
                                 tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan SRXC                : Pernyataan tertulis Direksi SRXC kepada Makes
                                 tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan KMG                 : Pernyataan tertulis Direksi KMG kepada Makes
                                 tertanggal 22 Mei 2024

Pernyataan Perusahaan Anak     : Pernyataan GEMS, Pernyataan KIM, Pernyataan
                                 BBU, Pernyataan BBM, Pernyataan KCP,
                                 Pernyataan RCI, Pernyataan BIB, Pernyataan TKS,
                                 Pernyataan BSL, Pernyataan BBE, Pernyataan MAL,
                                 Pernyataan SKS, Pernyataan IMI, Pernyataan EMR,
                                 Pernyataan SPI, Pernyataan SSN, Pernyataan DSID,
                                 Pernyataan RKN, Pernyataan GMP, Pernyataan
                                 BKES, Pernyataan DEMU, Pernyataan EMAS,
                                 Pernyataan DSSI, Pernyataan DPMS, Pernyataan
                                 AMS, Pernyataan SSS, Pernyataan DASU,
                                 Pernyataan DSMS, Pernyataan DSMT, Pernyataan
                                 BMS, Pernyataan BBEN, Pernyataan DSDG,
                                 Pernyataan DSVG, Pernyataan KIS, Pernyataan
                                 BHBA, Pernyataan BNP, Pernyataan TBBU,
                                 Pernyataan EMS, Pernyataan WRL, Pernyataan
                                 BSA, Pernyataan KMS, Pernyataan GEI, Pernyataan
                                 DSU, Pernyataan DSI, Pernyataan USC, Pernyataan
                                 CAI, Pernyataan ASL, Pernyataan RSL, Pernyataan
                                 DAE, Pernyataan ASA, Pernyataan NIP, Pernyataan
                                 BIC, Pernyataan CAC, Pernyataan CAS, Pernyataan
                                 CNP, Pernyataan CBP, Pernyataan DAJ, Pernyataan
                                 WAL, Pernyataan NIL, Pernyataan SKSD,
                                 Pernyataan PMS, Pernyataan PMSD, Pernyataan
                                 DPS, Pernyataan IMU, Pernyataan RSHP,
                                 Pernyataan DSMM, Pernyataan DMGE, Pernyataan
                                 DMGP, Pernyataan DMAS, Pernyataan DSST,
                                 Pernyataan DSMI, Pernyataan ENG, Pernyataan
                                 GMS, Pernyataan GPS, Pernyataan GWEM,
                                 Pernyataan SMDI, Pernyataan SMSD, Pernyataan
                                 SSDP, Pernyataan SRXC, dan Pernyataan KMG

Pernyataan        Perusahaan     Pernyataan DDPI, Pernyataan SMT, Pernyataan
                                 SNT, Pernyataan SNL, Pernyataan TDAE, dan

                                   17
Page 153
Asosiasi                Pernyataan EID

Perusahaan Anak       : GEMS, KIM, BBU, BBM, KCP, RCI, BIB, TKS, BSL,
                        BBE, MAL, SKS, IMI, EMR, SPI, SSN, DSID, RKN, GMP,
                        BKES, DEMU, EMAS, DSSI, DPMS, AMS, SSS, DASU,
                        DSMS, DSMT, BMS, BBEN, DSDG, DSVG, KIS, BHBA,
                        BNP, TBBU, EMS, WRL, BSA, KMS, GEI, DSU, DSI,
                        USC, CAI, ASL, RSL, DAE, ASA, NIP, BIC, CAC, CAS,
                        CNP, CBP, DAJ, WAL, NIL, SKSD, PMS, PMSD, DPS,
                        IMU, RSHP, DSMM, DMGE, DMGP, DMAS, DSST,
                        DSMI, ENG, GMS, GPS, GWEM, SMDI, SMSD, SSDP,
                        SRXC, dan KMG

Perusahaan Asosiasi   : DDPI, SMT, SNT, SNL ,TDAE, dan EID

UUPM                  : Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
                        1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah
                        sebagian oleh Undang-Undang No.4 Tahun 2023
                        tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                        Keuangan

UUPT                  : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
                        2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
                        telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
                        No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                        Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                        Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                        Undang




                          18
Page 154
B.   DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM

     Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

     1.     Pendapat Segi Hukum ini Makes berikan berdasarkan LHUTAH, yang memuat
            penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini, yang
            Makes siapkan dan buat setelah Makes melakukan UTAH atas Perseroan,
            Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi serta merupakan satu kesatuan dan
            bagian yang sama sekali tidak terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan
            rinci atas hal-hal yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini;

     2.     Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
            hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
            yang mungkin secara implisit termasuk di dalamnya, termasuk aspek perpajakan
            dikarenakan Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan, dengan
            ketentuan bahwa secara khusus mengenai kepemilikan Perseroan atas perusahaan-
            perusahaan anak yang didirikan dan tunduk kepada hukum asing yaitu (i) Hillmas
            Coal Pte. Ltd., (ii) Kalteng Investment Pte. Ltd., (iii) Shaanxi North West Power
            Corporation (Singapore) Pte. Ltd., (iv) GEMS Trading Resources Pte. Ltd., (v) Golden
            Multimedia Holdings Pte. Ltd., (vi) Celesta Prime Technology Pte. Ltd., (vii) Sunshine
            Network Pte. Ltd., (viii) Dalligent Solutions Pte. Ltd., (ix) Alpha Prime Services Pte.
            Ltd., (x) Shining Energy Pte.Ltd., (xi) Golden Prime Power Pte. Ltd., dan (xii) Beijing
            Shuzhifang Technology Co. Ltd. (secara bersama-sama disebut “Perusahaan Anak
            Asing”) yang tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah semata-mata
            didasarkan kepada Legal Memorandum DLA Piper (sebagaimana didefinisikan di
            bawah ini) yang memiliki kualifikasi yang mencakup wilayah yurisdiksi di mana
            Perusahaan Anak Asing berada dan Makes sama sekali tidak memberikan pendapat
            segi hukum secara independen sehubungan dengan Perusahaan Anak Asing;

     3.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
            asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
            tercantum dalam huruf D Pendapat Segi Hukum ini;

     4.     Kecuali ditentukan lain secara tegas dalam Pendapat Segi Hukum ini, Pendapat Segi
            Hukum ini diberikan hanya meliputi keadaan-keadaan Perseroan dan Perusahaan
            Anak sejak tanggal pendapat segi hukum Makes No.Ref. 0116/PSH/MP/IS/
            BL/CE/YI/sp/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pendapat Segi Hukum atas
            PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sehubungan dengan Rencana Penawaran Umum
            Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
            Sentosa Tahap I Tahun 2024 (“Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan
            Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
            Tahap I Tahun 2024”) sampai dengan tanggal Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal
            Pendapat Segi Hukum”), dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal laporan
            keuangan Perseroan yang digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan
            Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
            Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 adalah Laporan Keuangan
            Konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan 1 Januari 2022/31
            Desember 2021 serta untuk Tahun-Tahun yang Berakhir 31 Desember 2023 dan
            2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Member
            of Moore Global Network Limited) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
            Independen No. 00376/2.1090/AU,1.02.0155-3/1/III/2024 tanggal 30 Maret 2024
            (“Laporan Keuangan 31 Desember 2023”), serta dengan memperhatikan hal-hal
            di bawah ini:

                                             19
Page 155
     a.     Anggaran dasar Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi:
            hanya mencakup anggaran dasar pada saat pendirian dan anggaran dasar
            terakhir; dan
     b.     Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan,
            Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi: hanya terbatas pada struktur
            permodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan yang terjadi
            pada 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua)
            tahun sebelum pernyataan pendaftaran, sepanjang periode 2 (dua) tahun
            tersebut berada di antara Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
            dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap I
            Tahun 2024 dan Tanggal Pendapat Segi Hukum. Dalam hal selama jangka
            waktu tersebut, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan
            kepemilikan saham, maka Pendapat Segi Hukum ini mencakup struktur
            permodalan dan kepemilikan saham terakhir;

5.   Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
     kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk tetapi tidak
     terbatas pada transaksi dimana Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan
     Asosiasi merupakan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
     kekayaannya yang terikat; (b) aspek komersial dan/atau finansial terkait Rencana
     Penggunaan Dana dan/atau pelaksanaannya; (c) aspek risiko yang dapat diderita
     oleh pemegang Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
     2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
     Tahun 2024, termasuk tetapi tidak terbatas pada risiko usaha, sebagaimana
     diungkapkan dalam Informasi Tambahan; dan/atau (d) harga penawaran Obligasi
     Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dalam
     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
     Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024;

6.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat peraturan
     perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
     termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No.30 Tahun
     2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.2
     Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
     tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

7.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat perjanjian, transaksi,
     pengaturan dan/atau kesepakatan lain dalam bentuk apapun (baik dalam bentuk
     lisan, tertulis maupun bentuk lainnya) di antara para pihak dalam dokumen-
     dokumen yang Makes periksa yang dapat mengubah, menambah, mengakhiri,
     membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau
     seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang Makes periksa;

8.   Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
     Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan Undang-Undang No.4
     Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
     No.4/2023”), terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
     wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
     Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
     Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Badan
     Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk
     memudahkan, rujukan pada peraturan(-peraturan) yang diterbitkan oleh Bapepam-
     LK dalam Pendapat Segi Hukum ini sebelum peralihan tersebut di atas tetap

                                     20
Page 156
            menggunakan nama Bapepam-LK; dan

      9.    Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
            Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang
            tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan ketentuan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan oleh
            karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
            menurut hukum atau yurisdiksi lain.

C.   PENDAPAT SEGI HUKUM

     Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dan buat dalam kerangka peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-
     undangan di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum
     Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa
     Tahap II Tahun 2024 serta dengan memperhatikan huruf A dan huruf D Pendapat Segi
     Hukum ini, Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas terbuka
            yang didirikan secara sah berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
            undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan
            Akta Pendirian No. 6 tanggal 2 Agustus 1996, yang dibuat di hadapan Linda
            Herawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut di atas, telah memperoleh
            pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana ternyata
            dalam surat keputusan No. C2-9854.HT.01.01.TH’96 tanggal 28 Oktober 1996, dan
            telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 10 Juni
            1997 Tambahan No. 2258.

            Pada tanggal 30 Desember 2004, Perseroan melakukan penggabungan usaha
            (merger) dengan PT Supra Veritas, berdasarkan Akta Penggabungan No. 116 tanggal
            30 Desember 2004 yang dibuat di hadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta,
            yang mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
            (“Menkumham”) sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
            Penggabungan/Merger No. C-UM.02.01.340 tanggal 10 Januari 2005.

            Pada tahun 2009, Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Dian
            Swastatika Sentosa menjadi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. sehubungan dengan
            penawaran umum perdana saham Perseroan. Perubahan mana tercantum dalam
            Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 75 tanggal 24 Juli 2009, yang
            mana akta tersebut telah memperoleh pengesahan Menkumham berdasarkan Surat
            Keputusan No. AHU-36038.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 29 Juli 2009, dan telah
            diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-12199 tanggal 4
            Agustus 2009.

     2.     Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum adalah
            sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 29
            Juni 2020, dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang
            memuat antara lain persetujuan pemegang saham untuk menyesuaikan dan
            mengubah ketentuan: (i) Pasal 3 Anggaran Dasar, (ii) Pasal 9 – Pasal 15 Anggaran
            Dasar, (iii) Pasal 18 – Pasal 19 Anggaran Dasar, (iv) Pasal 20 Anggaran Dasar dan (v)
            Pasal 22 Anggaran Dasar, serta (vi) menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar
            Perseroan. Akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham


                                             21
Page 157
     sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0051729.AH.01.02.TAHUN
     2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 28 Juli
     2020, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0313278 tanggal 28 Juli 2020 (“Akta No.113/2020” atau “Anggaran Dasar
     Perseroan”).

     Anggaran Dasar Perseroan secara substansial telah memuat ketentuan-ketentuan
     pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1, Lampiran
     Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok
     Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
     dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.15/POJK/04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
     Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
     atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     sebagaimana diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
     Perseroan ialah berusaha dalam bidang penyediaan tenaga listrik dan uap,
     perdagangan besar, jasa dan pembangunan perumahan (real estat), infrastruktur,
     konsultasi manejemen dan perusahaan holding.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     i.     merencanakan, membangun dan mengoperasikan pembangkit tenaga
            listrik serta fasilitas-fasilitas yang berkaitan;
     ii.    mengoperasikan pembangkit uap, memproduksi dan mendistribusikan
            uap;
     iii.   melakukan usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa
            mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu);
     iv.    melakukan usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian
            real estat, termasuk ruang perkantoran, kawasan perdagangan, kawasan
            hunian (rumah tapak, rumah took dan rumah susun) beserta fasilitas
            pendukungnya;
     v.     mendirikan dan/atau menjalankan usaha dalam bidang infrastruktur
            termasuk mendirikan/membangun infrastruktur telekomunikasi dan jasa
            penunjang telekomunikasi di bidang pemilikan dan/atau penyediaan
            dan/atau penyewaan menara berikut fasilitas pendukungnya;
     vi.    melakukan usaha konsultasi manajemen, termasuk bantuan nasihat,
            bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
            manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
            keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
            perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
            penjadwalan dan pengontrolan produksi; dan
     vii.   melakukan kegiatan investasi pada perusahaan lain.

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ternyata dalam
     Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan belum sesuai dengan Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari


                                   22
Page 158
      Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku
      Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”).

      Sehubungan dengan belum disesuaikannya Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
      dengan KBLI 2020, KBLI 2020 tidak mengatur mengenai sanksi yang dapat
      dikenakan terhadap Perseroan.

      Berdasarkan Surat Pernyataan Komitmen Perseroan tanggal 28 Maret 2024
      (“Pernyataan Komitmen Perseroan”), Perseroan berkomitmen untuk
      menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 2020 pada
      penyelenggaraan rapat umum pemegang saham pada tahun 2024.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
      kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan ruang lingkup
      kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan
      dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
      Anggaran Dasar Perseroan.

4.    Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, struktur permodalan Perseroan adalah
      sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum
      dalam Akta No.113/2020, yaitu sebagai berikut:

       Modal Dasar     : Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) terbagi
                         atas 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta) saham,
                         masing-masing saham bernilai nominal Rp250,00 (dua ratus
                         lima puluh rupiah).

       Modal           : Rp192.638.080.000,00 (seratus sembilan puluh dua miliar
       Ditempatkan       enam ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu
                         rupiah) atau sejumlah 770.552.320 (tujuh ratus tujuh puluh
                         juta lima ratus lima puluh dua ribu tiga ratus dua puluh)
                         saham.

       Modal Disetor   : Rp192.638.080.000,00 (seratus sembilan puluh dua miliar
                         enam ratus tiga puluh delapan juta delapan puluh ribu
                         rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal
                         setiap saham yang telah ditempatkan dalam Perseroan.

      Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
      tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
      per tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro
      Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:

     No.     Nama Pemegang         Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal      %
                Saham                                    Saham (Rp)
                                                         @Rp250,00
     Modal Dasar                    2.400.000.000      600.000.000.000,00
     Modal Ditempatkan
     1.   PT Sinar Mas Tunggal        461.552.320      115.388.080.000,00     59,90
     2.   Masyarakat                  154.894.673       38.723.668.250,00     20,10
     3.   Saham Treasuri              154.105.327       38.526.331.750,00     20,00
     Jumlah Modal Disetor            770.552.320      192.638.080.000,00       100


                                    23
Page 159
     Jumlah   Saham      dalam       1.629.447.680          407.361.920.000            -
     Portepel

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
      masing-masing saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah disetor penuh
      sebagaimana tercermin dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Laporan Keuangan 31
      Desember 2023.

      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
      pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, tidak terdapat perubahan atas struktur
      permodalan Perseroan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal
      Pendapat Segi Hukum.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
      Perseroan, pengendali Perseroan sampai dengan tingkat individu berdasarkan
      Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
      Pasar Modal (“Peraturan OJK No. 3/2021”) adalah Bapak Franky Oesman Widjaja,
      Bapak Indra Widjaja, dan Bapak Muktar Widjaja.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik manfaat
      akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam
      Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
      Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
      Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
      No.13/2018”), Peraturan Menkumham No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
      Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi
      (“Permenkumham No.15/2019”) dan Peraturan OJK No.3/2021 adalah Franky
      Oesman Widjaja, Bapak Indra Widjaja, dan Bapak Muktar Widjaja yang telah
      dilaporkan pada tanggal 4 Desember 2023.

5.    Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
      Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      No. 55 tanggal 6 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Hannywati Gunawan, S.H.,
      Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana
      ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
      AHU-AH.01.09-0071200 tanggal 31 Oktober 2022, yang mencantumkan susunan
      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris         :    Franky Oesman Widjaja
      Komisaris Independen       :    Dr. Ing. Evita Herawati Legowo
      Komisaris Independen       :    Dr. Robert A. Simanjuntak
      Komisaris Independen       :    Ir. F.X. Sutijastoto, M.A
      Komisaris Independen       :    Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., MSc

      Direksi
      Presiden Direktur          :    Lay Krisnan Cahya
      Wakil Presiden Direktur    :    Lokita Prasetya
      Direktur                   :    Hermawan Tarjono
      Direktur                   :    Handhianto Suryo Kentjono
      Direktur                   :    Daniel Cahya


                                      24
Page 160
     Direktur                    :    Alex Sutanto

     Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah
     dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta memenuhi
     ketentuan Peraturan OJK No.33/2014, dan masing-masing masa jabatan anggota
     Direksi dan Dewan dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut masih berlaku pada
     Tanggal Pendapat Segi Hukum.

     Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang
     Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, anggota Dewan Komisaris
     dan Direksi Perseroan telah mengangkat Susan Chandra sebagai Sekretaris
     Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan
     tanggal 26 Januari 2017 yang berlaku efektif pada 3 Februari 2017.

     Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tentang
     Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK
     No.55/2015”), berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 22 Juni
     2023, Perseroan telah membentuk Komite Audit dengan susunan anggota sebagai
     berikut:

     Ketua         : Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos, S.H., M.H., M.Sc.
     Anggota       : Ir. F.X. Sutijastoto M.A.
     Anggota       : Michell Suharli, M.Si., CPA., CA

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
     sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.55/2016.

     Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tentang
     Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan
     telah mengangkat Mona Angelique Susanto sebagai Kepala Unit Audit Internal
     berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Direksi dan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
     Komisaris Perseroan, keduanya tanggal 16 Desember 2022.

     Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang
     Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, berdasarkan
     Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 22 Juni 2023, Perseroan telah
     membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi dengan susunan anggota sebagai
     berikut:

     Ketua         : Robert A. Simanjuntak
     Anggota       : Franky Oesman Widjaja
     Anggota       : Dr. Susi Susantijo, S.H., LL.M.

6.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material
     (sebagaimana didefinisikan dalam huruf D. Kualifikasi dan Observasi huruf d. di
     bawah ini) yang disyaratkan berdasarkan ketentuan hukum serta peraturan
     perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan kegiatan usaha yang
     dijalankannya saat ini, yaitu antara lain, Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha
     Penyediaan Tenaga Listrik, Sertifikat Laik Operasi, dan Izin Mendirikan Bangunan.
     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang diterima dan berdasarkan
     pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Izin-Izin Material tersebut masih berlaku
     pada Tanggal Pendapat Segi Hukum.


                                     25
Page 161
7.   Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
     Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu benda tidak
     bergerak (berupa tanah dan bangunan), dan benda bergerak (berupa kendaraan
     bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan (“Harta
     Kekayaan Material”), yang seluruhnya dimiliki secara sah oleh Perseroan sesuai
     dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti kepemilikan yang telah Makes
     terima.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan
     Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang menjadi obyek dalam suatu
     perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik pada lembaga-
     lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian
     perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara
     negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
     usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 termasuk
     Rencana Penggunaan Dana.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
     atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
     tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain,
     kecuali atas Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana
     diuraikan secara rinci dalam LHUTAH Perseroan yang penjaminannya telah
     dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, dalam hal seluruh Harta
     Kekayaan Material yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi
     oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal tersebut dapat berdampak negatif dan material
     terhadap kegiatan usaha Perseroan.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
     atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta Kekayaan
     Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
     Hukum dan memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta
     Kekayaan Material yang dipertanggungkan.

8.   Terkait dengan aspek ketenagakerjaan: (i) Perseroan telah memenuhi kewajiban
     untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan
     Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
     Ketenagakerjaan di Perusahaan; (ii) upah yang dibayarkan oleh Perseroan kepada
     karyawannya telah memenuhi upah minimum provinsi sesuai dengan ketentuan
     yang berlaku; (iii) Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan dan Perjanjian
     Kerja Bersama; (iv) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk mengikutsertakan
     seluruh karyawan Perseroan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
     (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan telah melakukan pembayaran
     iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir dan BPJS
     Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir; (v) Perseroan telah
     melakukan pendirian atas Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS Bipartit”), yang telah
     memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan (vi)
     Perseroan telah memperoleh pengesahan atas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja


                                     26
Page 162
     Asing atas tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh Perseroan.

9.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa
     kepemilikan saham-saham pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, yang
     dilakukan melalui penyertaan saham-saham secara langsung dan tidak langsung
     dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan telah dilakukan secara sah
     serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Indonesia. Adapun rincian atas penyertaannya adalah sebagaimana tercantum dalam
     Lampiran Pendapat Segi Hukum ini.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak dan
     Perusahaan Asosiasi merupakan perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah
     sesuai dengan UUPT dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan
     tujuannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasarnya masing-masing
     sebagaimana tercantum dalam LHUTAH masing-masing Perusahaan Anak
     (“Anggaran Dasar Perusahaan Anak”) dan LHUTAH masing-masing Perusahaan
     Asosiasi (“Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi”). Pada Tanggal Pendapat Segi
     Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima
     termasuk atas Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi,
     kegiatan usaha yang dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak dan
     Perusahaan Asosiasi telah sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat
     dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
     sebagaimana disebutkan dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan
     Anak dan Perusahaan Asosiasi yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan
     Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana tercantum dalam LHUTAH Perusahaan
     Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali atas BKES, DEMU, EMAS, DSSI, DPMS, AMS,
     SSS, DASU, DSMS, DSMT, BMS, BBEN, DSDG, DSVG, KIS, BHBA, BNP, TBBU, EMS, WRL,
     BSA, KMS, GEI, DSU, DSI, USC, CAI, RSL, DAE, ASA, NIP, BIC, CAC, CAS, SPI, CNP, CBP,
     DAJ, WAL, NIL, SKSD, PMS, PMSD, DPS, IMU, RSHP, DSMM, DMGE, DMGP, DMAS,
     DSMI, GMS, GPS, TDAE, EID, SMDI, SMSD, SMDP, dan SRXC yang berdasarkan
     pemeriksaan atas Pernyataan BKES, Pernyataan DEMU, Pernyataan EMAS,
     Pernyataan DSSI, Pernyataan DPMS, Pernyataan AMS, Pernyataan SSS, Pernyataan
     DASU, Pernyataan DSMS, Pernyataan DSMT, Pernyataan BMS, Pernyataan BBEN,
     Pernyataan DSDG, Pernyataan DSVG, Pernyataan KIS, Pernyataan BHBA, Pernyataan
     BNP, Pernyataan TBBU, Pernyataan EMS, Pernyataan WRL, Pernyataan BSA,
     Pernyataan KMS, Pernyataan GEI, Pernyataan DSU, Pernyataan DSI, Pernyataan USC,
     Pernyataan CAI, Pernyataan RSL, Pernyataan DAE, Pernyataan ASA, Pernyataan NIP,
     Pernyataan BIC, Pernyataan CAC, Pernyataan CAS, Pernyataan SPI, Pernyataan CNP,
     Pernyataan CBP, Pernyataan DAJ, Pernyataan WAL, Pernyataan NIL, Pernyataan
     SKSD, Pernyataan PMS, Pernyataan PMSD, Pernyataan DPS, Pernyataan IMU,
     Pernyataan RSHP, Pernyataan DSMM, Pernyataan DMGE, Pernyataan DMGP,
     Pernyataan DMAS, Pernyataan DSMI, Pernyataan GMS, Pernyataan GPS, Pernyataan
     TDAE, Pernyataan EID, Pernyataan SMDI, Pernyataan SMSD, Pernyataan SMDP, dan
     Pernyataan SRXC pada Tanggal Pendapat Segi Hukum tidak aktif menjalankan
     kegiatan usaha.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Legal Memorandum No. 11009050-
     00001 tanggal 11 Januari 2024 yang diterbitkan oleh DLA Piper Singapore Pte. Ltd.,
     selaku konsultan hukum negara Singapura (“Legal Memorandum DLA Piper”),
     Perseroan juga memiliki penyertaan dalam Perusahaan Anak Asing yang didirikan
     dan tunduk pada yurisdiksi di luar wilayah Republik Indonesia dan atas Perusahaan
     Anak Asing tersebut telah dilakukan uji tuntas oleh DLA Piper Singapore Pte. Ltd.
     berdasarkan yurisdiksinya, dengan rincian sebagai berikut:


                                      27
Page 163
a. Hillmas Coal Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura, dimana
   kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui AMS adalah sebesar
   100% (seratus persen);
b. Kalteng Investment Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
   dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui Hillmas Coal Pte.
   Ltd., adalah sebesar 100% (seratus persen);
c. Shaanxi North West Power Corporation (Singapore) Pte. Ltd., perusahaan yang
   berkedudukan di Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak
   langsung melalui Hillmas Coal Pte. Ltd., adalah sebesar 100% (seratus persen);
d. GEMS Trading Resources Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
   Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui
   GEMS adalah sebesar 100% (seratus persen);
e. Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
   Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui DSST
   adalah sebesar 100% (seratus persen);
f. Celesta Prime Technology Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
   Singapura, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui
   Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd. adalah sebesar 100% (seratus persen);
g. Sunshine Network Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
   dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui Celesta Prime
   Technology Pte. Ltd., adalah sebesar 100% (seratus persen);
h. Dalligent Solutions Pte. Ltd, perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
   dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui Golden
   Multimedia Holdings Pte. Ltd. adalah sebesar 56,70% (lima puluh enam koma
   tujuh nol persen);
i. Alpha Prime Services Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
   dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui SSS adalah
   sebesar 100% (seratus persen);
j. Shining Energy Pte.Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura, dimana
   kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui SSS adalah sebesar
   100% (seratus persen);
k. Golden Prime Power Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura,
   dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui SSS adalah
   sebesar 100% (seratus persen); dan
l. Beijing Shuzhifang Technology Co. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di
   Republik Rakyat Cina, dimana kepemilikan Perseroan secara tidak langsung
   melalui Dalligent Solutions Pte. Ltd. adalah sebesar 100% (seratus persen).

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, penyertaan
Perseroan dalam masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar
Perusahaan Anak, dan Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, serta UUPT.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana ternyata
dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Anggaran Dasar Perusahaan
Asosiasi telah sesuai dengan KBLI 2020, kecuali atas BKES, BSA, DSST, DSSR, DSU,
EMAS, WAL, IMI, GEI, ASA, BMS, CAI, USC, DDPI, SNL, CNP, SKS, TBBU, KMS, CAC, DPS,
DASU, ASL, KCP, DPS, RCI, RSL, IMU, WRL, DAJ, MAL, CAS, NIP, TKS, DSI, EID, AMS,
BHBA, EMS, CBP, DSSI, BBEP, BIC, BIB, DAE, RSHP, DSMT, BBEN, dan BSL, yang belum
menyesuaikan dengan KBLI 2020.

Sehubungan dengan belum disesuaikannya Pasal 3 Anggaran Dasar BKES, BSA, DSST,


                                28
Page 164
DSSR, DSU, EMAS, WAL, IMI, GEI, ASA, BMS, CAI, USC, DDPI, SNL, CNP, SKS, TBBU,
KMS, CAC, DPS, DASU, ASL, KCP, DPS, RCI, RSL, IMU, WRL, DAJ, MAL, CAS, NIP, TKS,
DSI, EID, AMS, BHBA, EMS, CBP, DSSI, BBEP, BIC, BIB, DAE, RSHP, DSMT, BBEN, dan
BSL dengan KBLI 2020, KBLI 2020 tidak mengatur mengenai sanksi yang dapat
dikenakan kepada masing-masing perusahaan tersebut di atas.

Berdasarkan pemeriksaan atas (i) Pernyataan Komitmen Perseroan, Perseroan
berkomitmen akan mengadakan dan menyebabkan SKS, IMI, BKES, EMAS, DSSI,
DASU, DSMT, BMS, DPS, IMU, RSHP, DSST, BKES, CAI, AMS, ASL, RSL, DAE, ASA, NIP,
BIC, CAC, CAS, CNP, CBP, DAJ, WAL, dan NIL, untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya
dengan KBLI 2020 dalam jangka waktu paling lambat 31 Desember 2024, dan (ii)
Surat Pernyataan Komitmen GEMS tanggal 28 Maret 2024 (“Pernyataan Komitmen
GEMS”), GEMS berkomitmen akan mengadakan dan menyebabkan BIB, RCI, KIM,
BBU, BHBA, TBBU, KCP, BNP, KIS, BBM, BSL, DSU, DSI, USC, TKS, EMS, WRL, BSA, KMS
dan GEI untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan KBLI 2020 dalam jangka
waktu paling lambat 31 Desember 2024.

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak dan
Pernyataan Perusahaan Asosiasi, penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun, kecuali
sebagaimana diungkapkan dalam LHUTAH.

Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, dalam hal masing-masing
penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi yang sedang
dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga dimaksud, maka
hal tersebut tidak akan berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha
Perseroan, tetapi dalam hal penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi
sekaligus secara bersama-sama oleh pihak ketiga dimaksud, maka hal tersebut dapat
berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha Perseroan.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen yang
Makes terima dan berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, penyertaan
Perseroan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi tidak sedang menjadi
obyek dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun
baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi
penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima
termasuk atas Pernyataan Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi,
dalam periode 2 (dua) tahun sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perusahaan Anak
dan Perusahaan Asosiasi, kecuali atas DSST, BSA, DSMI, IMI, WAL, KIM, ASA, DSVG,
NIL, DSDG, DDPI, SNL, SNT, CNP, TBBU, EMR, DEMU, CAC, RSL, DSID, WRL, DAJ, DSMS,
CAS, NIP, GWEM, EID, DMGE, DASU, DPS, CBP, TDAE, EMS, BBEP, DMGP, BBM, SSS,
PMSD, BIB, DSMT, DAE, DMGE, TKS, KMS, DSMM, DMAS, ENG, DSSI, dan DSMT, yang
mengalami perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana diuraikan dalam masing-masing
LHUTAH DSST, BSA, DSMI, IMI, WAL, KIM, ASA, DSVG, NIL, DSDG, DDPI, SNL, SNT,
CNP, TBBU, EMR, DEMU, CAC, RSL, DSID, WRL, DAJ, DSMS, CAS, NIP, GWEM, EID,
DMGE, DASU, DPS, CBP, TDAE, EMS, BBEP, DMGP, BBM, SSS, PMSD, BIB, DSMT, DAE,
DMGE, TKS, KMS, DSMM, DMAS, ENG, DSSI, dan DSMT. Perubahan struktur


                                29
Page 165
permodalan dan susunan pemegang saham DSST, BSA, DSMI, IMI, WAL, KIM, ASA,
DSVG, NIL, DSDG, DDPI, SNL, SNT, CNP, TBBU, EMR, DEMU, CAC, RSL, DSID, WRL, DAJ,
DSMS, CAS, NIP, GWEM, EID, DMGE, DASU, DPS, CBP, TDAE, EMS, BBEP, DMGP, BBM,
SSS, PMSD, BIB, DSMT, DAE, DMGE, TKS, KMS, DSMM, DMAS, ENG, DSSI, dan DSMT
tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan hukum atas Pernyataan
Perusahaan Anak dan Pernyataan Perusahaan Asosiasi, pengangkatan Direksi dan
Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi telah
memiliki Izin-Izin Material yang masih berlaku dan sesuai dengan ruang lingkup
kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi, sebagaimana telah diuraikan secara rinci dalam LHUTAH
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, kecuali atas belum disesuaikannya Pasal
3 Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, yaitu
BKES, BSA, DSST, DSSR, DSU, GEMS, EMAS, WAL, IMI, GEI, ASA, BMS, CAI, USC, DDPI,
SNL, CNP, SKS, TBBU, KMS, CAC, DPS, DASU, ASL, KCP, DPS, RCI, RSL, IMU, WRL, DAJ,
MAL, CAS, NIP, TKS, DSI, EID, AMS, BHBA, EMS, CBP, DSSI, BBEP, BIC, BIB, DAE, RSHP,
DSMT, BBEN, dan BSL, dengan KBLI 2020, dan atas:

a.   DSID, berupa belum dimilikinya Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha dengan
     KBLI 78104.

     Berdasarkan Pasal 508 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang
     Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 5/2021”),
     setiap pelaku usaha di sektor ketenagakerjaan yang tidak memiliki Perizinan
     Berusaha dan standar pelaksanaan kegiatan usaha di sektor ketenagakerjaan,
     dikenai sanksi administratif berupa:
     (a) peringatan tertulis;
     (b) denda administratif; dan/atau
     (c) penutupan sementara.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas
     Pernyataan DSID, saat ini DSID masih dalam proses pengajuan Sertifikat
     Standar untuk kegiatan usaha dengan KBLI 78104 kepada instansi terkait,
     sebagaimana ternyata dalam tanggapan layar tertanggal 22 Mei 2024 pada
     situs halaman oss.go.id atas nama DSID.

b.   RKN, berupa:
     (i) belum dimilikinya SLF untuk bangunan milik RKN.

          Berdasarkan Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang No. 28
          Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana diubah terakhir kali
          dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
          Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
          Kerja menjadi Undang-Undang (“UU No. 28/2002”), diatur bahwa setiap
          pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang
          tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan,
          dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud


                                30
Page 166
          dalam UU 46/2002 ini dikenai sanksi administratif, dapat berupa:

           (a) peringatan tertulis;
           (b) pembatasan kegiatan pembangunan;
           (c) penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
               pembangunan;
           (d) penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
               gedung;
           (e) pembekuan persetujuan bangunan gedung;
           (f) pencabutan persetujuan bangunan gedung;
           (g) pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
           (h) pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
           (i) perintah pembongkaran bangunan gedung.

           Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas
           Pernyataan RKN, saat ini RKN masih dalam proses permohonan SLF
           atas bangunan milik RKN.

     (ii) belum terverifikasinya atas kegiatan Industri Kimia Dasar Anorganik
          Lainnya untuk lokasi cabang usaha Medan.

          Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan RKN, Perizinan Berusaha
          Berbasis Risiko atas nama RKN saat ini masih proses yang sebagaimana
          dibuktikan    pada     tangkapan     layar    pada    situs    halaman
          siinas.kemenperin.go.id atas nama RKN tanggal 27 Desember 2023,
          berkas pengajuan telah dikirimkan secara elektronik kepada verifikator.

          Sehubungan dengan belum terverifikasinya izin tersebut di atas,
          berdasarkan Pasal 405 ayat 1 PP No. 5/2021, setiap pelaku usaha di
          sektor perindustrian yang tidak memiliki Perizinan Berusaha industri
          dikenai sanksi administratif berupa:
          (a) peringatan tertulis;
          (b) denda administratif; dan/atau
          (c) penutupan sementara.

c.   SNL, belum dimilikinya Izin Jaringan Tetap Tertutup Melalui Media Satelit.

     Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan SNL, satelit N5 milik SNL tersebut
     masih dalam proses konstruksi oleh pihak manufaktur dan rencananya akan
     diluncurkan paling lambat pada triwulan ketiga tahun 2024. Selanjutnya,
     berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan SNL, Izin Penyelenggaraan Jaringan
     Tetap Tertutup Melalui Media Satelit baru akan dapat diajukan setelah Satelit
     sukses meluncur dan menuju orbit selama kurang lebih 3 bulan..

     Berdasarkan ketentuan Pasal 92 Peraturan Menteri Komunikasi dan
     Informatika No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
     Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Komunikasi dan Informatika
     sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7
     Tahun 2019, SNL dapat dikenakan sanksi administratif sehubungan dengan
     belum dimilikinya izin tersebut.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban-
kewajiban pokok dan material sebagaimana disyaratkan dalam Izin-Izin Material


                                 31
Page 167
Perusahaan Anak sebagaimana tersebut di atas.

Bahwa pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, masing-masing Perusahaan Anak telah
memenuhi kewajiban-kewajiban material yang disyaratkan terkait dengan aspek
ketenagakerjaan yaitu memiliki: (a) peraturan perusahaan; (b) membayarkan upah
karyawan di atas upah minimum yang berlaku; (c) mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; (d) telah
melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir
dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir; dan (e)
menyampaikan kewajiban pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan, kecuali atas:

a.   belum didirikan dan didaftarkannya LKS Bipartit oleh EMR, DSID, RKN, BSL, dan
     BIB;

     Berdasarkan Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang memiliki
     kewajiban untuk membentuk LKS Bipartit tetapi belum membentuk LKS
     Bipartit, dapat dikenakan sanksi administratif yang dapat dikenakan oleh
     Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan
     juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah atau peraturan
     pelaksana dari Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
     Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
     Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja 2023”).

     Berdasarkan pemeriksaan atas (i) Pernyataan Komitmen Perseroan, Perseroan
     berkomitmen untuk mengadakan dan menyebabkan EMR, DSID, dan RKN
     untuk membentuk dan mendaftarkan LKS Bipartit dalam jangka waktu paling
     lambat 31 Desember 2024, dan (ii) Pernyataan Komitmen GEMS, GEMS
     berkomitmen untuk mengadakan dan menyebabkan BIB dan BSL untuk
     membentuk dan mendaftarkan LKS Bipartit dalam jangka waktu paling lambat
     31 Desember 2024.

b.   belum dimilikinya peraturan perusahaan oleh BBM;

     Sehubungan dengan belum dimilikinya peraturan perusahaan yang telah
     terdaftar dengan sebagaimana mestinya dari BBM, BBM, dapat dikenakan
     sanksi pidana paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling
     banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) berdasarkan Pasal 188
     Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
     telah diubah beberapa kali dan terakhir kali diubah oleh UU Cipta Kerja 2023.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
     BBM, BBM, sedang dalam proses permohonan pengesahan atas Peraturan
     Perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI
     Jakarta sebagaimana ternyata dalam Tanda Terima tanggal 4 Januari 2024.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan
Anak, dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
Perusahaan Anak memiliki Harta Kekayaan Material yang dimiliki secara sah
berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, antara lain berupa tanah dan bangunan, hak kekayaan intelektual, dan
kendaraan bermotor, sebagaimana diuraikan dalam LHUTAH Perusahaan Anak dan
atas Harta Kekayaan Material dimaksud, tidak sedang diagunkan kepada pihak lain,


                                32
Page 168
      kecuali atas Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU,
      EMR, RCI, BBU, KCP, BIB, USC, DMI, KMS, dan BSL sebagaimana diuraikan secara rinci
      dalam masing-masing LHUTAH GEMS, KIM. RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI, BBU, KCP, BIB,
      USC, DMI, KMS, dan BSL yang penjaminannya telah dilakukan sesuai dengan
      ketentuan dalam Anggaran Dasar GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI, BBU, KCP,
      BIB, USC, DMI, KMS, dan BSL serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI,
      BBU, KCP, BIB, USC, DMI, KMS, dan BSL, dalam hal seluruh Harta Kekayaan Material
      yang sedang dijaminkan kepada pihak ketiga di atas dieksekusi oleh pihak ketiga
      dimaksud, maka hal tersebut tidak akan berdampak negatif dan material terhadap
      kegiatan usaha GEMS, KIM, RKN, IMI, TBBU, EMR, RCI, BBU, KCP, USC, DMI, KMS, dan
      BSL, namun dapat berdampak negatif dan material terhadap kegiatan usaha BIB.

      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima termasuk
      atas Pernyataan Perusahaan Anak, Perusahaan Anak telah mengasuransikan Harta
      Kekayaan Material dengan polis asuransi yang memadai untuk menanggung risiko
      yang mungkin timbul atas Harta Kekayaan Material yang dipertanggungkan dan
      masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Perusahaan Anak, Harta
      Kekayaan Material dari Perusahaan Anak tidak sedang terlibat menjadi suatu objek
      dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun.

10.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memperoleh fasilitas kredit
      atau pinjaman dari pihak bank atau lembaga keuangan dengan menandatangani
      perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana telah diungkapkan dalam LHUTAH
      Perseroan (“Perjanjian Kredit”) dan Perjanjian Kredit tersebut masih berlaku dan
      mengikat Perseroan.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima, termasuk atas Perjanjian Kredit dan pemeriksaan atas
      Pernyataan Perseroan: (a) tidak terdapat kewajiban yang tidak dipenuhi Perseroan
      kepada kreditur selama jangka waktu Perjanjian Kredit, termasuk atas kewajiban
      Perseroan untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian
      Kredit; (b) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan
      pemberitahuan kepada kreditur sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
      Sentosa Tahun 2024; dan (c) tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang
      dapat membatasi pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan
      Rencana Penggunaan Dana.

      Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
      pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan
      lalai (default) atas ketentuan dalam Perjanjian Kredit yang dapat mempengaruhi
      operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material
      sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit tersebut.

11.   Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian
      material yang diuraikan dalam masing-masing LHUTAH Perseroan dan LHUTAH
      Perusahaan Anak. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-


                                      33
Page 169
dokumen yang Makes terima dari Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk
pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak: (a)
Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak tidak sedang dinyatakan dalam
keadaan lalai (default) atas ketentuan perjanjian-perjanjian material tersebut yang
dapat mempengaruhi secara negatif material kegiatan operasional, kegiatan usaha
maupun pendapatan Perseroan dan masing-masing Perusahaan Anak, (b)
perjanjian-perjanjian material tersebut dibuat dan ditandatangani Perseroan dan
masing-masing Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Anggaran Dasar Perusahaan Anak, dan (c) perjanjian-perjanjian
material tersebut masih berlaku, kecuali atas beberapa perjanjian Perusahaan Anak
yang telah berakhir masa berlakunya, sebagaimana diungkapkan dalam LHUTAH
Perusahaan Anak. Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perusahaan Anak,
perjanjian tersebut sedang dalam proses perpanjangan.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
perjanjian material BKES yang merupakan salah satu Perusahaan Anak, BKES telah
menandatangani: (i) Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Obligasi Konversi tanggal 20
April 2011, antara BKES dan PT Andalan Satria Cemerlang (“ASC”) (“PJB MKB”); dan
(ii) Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Obligasi Konversi tanggal 20 April 2011,
antara BKES dan ASC (“PJB BBP”); dimana berdasarkan PJB MKB dan PJB BBP, ASC
telah mengalihkan dan menjual obligasi konversi yang diterbitkan oleh masing-
masing PT Mitra Kurnia Bartim (“MKB”) dan PT Batubara Bandung Pratama (“BBP”)
yang dimiliki oleh ASC kepada BKES.

Setelah selesainya pengalihan obligasi konversi berdasarkan PJB MKB dan PJB BBP,
BKES kemudian menjadi pemilik sah atas obligasi konversi MKB dan BKP
berdasarkan: (i) Addendum dan Penegasan Kembali Perjanjian Penerbitan Obligasi
tanggal 1 Februari 2012, sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan Addendum
XIII Perjanjian Penerbitan Obligasi Konversi tanggal 1 Maret 2024, antara BKES dan
MKB ("Perjanjian Obligasi MKB"); dan (ii) Addendum dan Penegasan Kembali
Perjanjian Penerbitan Obligasi tanggal 1 Februari 2012, sebagaimana diubah
terakhir kali berdasarkan Addendum XIII Perjanjian Penerbitan Obligasi Konversi
tanggal 1 Maret 2024, antara BKES dan BBP ("Perjanjian Obligasi BBP").

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
BKES dan Pernyataan Perseroan:

a. ASC, MKB, dan BBP bukan merupakan pihak-pihak yang memiliki hubungan
   afiliasi dengan BKES dan Perseroan (termasuk dengan pemegang saham serta
   anggota direksi dan dewan komisaris dari masing-masing ASC, MKB, dan BBP)
   sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020; dan

b. tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
   dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali dengan kepentingan
   ekonomis BKES sehubungan dengan PJB MKB, PJB BBP, Perjanjian Obligasi MKB
   dan Perjanjian Obligasi BBP dan oleh karenanya transaksi-transaksi sebagaimana
   diatur dalam perjanjian-perjanjian tersebut bukanlah transaksi benturan
   kepentingan.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
perjanjian material (termasuk Perjanjian Kredit) yang diuraikan dalam masing-
masing LHUTAH Perseroan dan LHUTAH Perusahaan Anak serta pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan dan Pernyataan Perusahaan Anak, tidak terdapat ketentuan
yang dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan, pemegang

                                 34
Page 170
      Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024, dan
      berpotensi untuk menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
      Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II
      Tahun 2024.

12.   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, penerbitan Obligasi
      Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
      memerlukan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana telah disetujui
      berdasarkan Keputusan Sirkuler sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
      Perseroan tanggal 4 Desember 2023.

13.   Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari
      Perseroan dan berdasarkan pemeriksaan atas Surat Pernyataan Gagal Bayar
      Perseroan No. 074/DSS/FIN/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023, termasuk
      pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan: (a) Perseroan tidak pernah mengalami
      Gagal Bayar (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian C huruf j (Kualifikasi dan
      Observasi) Pendapat Segi Hukum ini) terhadap perjanjian kredit yang terkait
      dengannya selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Tanggal Pendapat Segi Hukum,
      oleh karenanya Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan
      Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk berdasarkan
      ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK No.36/2014; dan (b) Obligasi Berkelanjutan I Dian
      Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024, termasuk dalam kategori 4 (empat)
      peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
      dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT
      Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dan karenanya memenuhi kriteria efek
      yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk
      berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK No.36/2014.

      Sebagaimana tercantum dalam surat Pefindo No.RC-1087/PEF-DIR/XII/2023
      tanggal 6 Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
      Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1
      Desember 2024 dan surat Pefindo No.RC-1088/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 6
      Desember 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1
      Desember 2024, nilai keseluruhan target dana dalam Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
      Sentosa Tahap II Tahun 2024 memiliki peringkat idAA (Double A) untuk Obligasi dan
      idAAsy (Double A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah, yang berdasarkan standar yang
      dimiliki oleh Pefindo, yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, termasuk
      dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas dan, karenanya, Obligasi Berkelanjutan I
      Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
      I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 memenuhi kriteria sebagai efek yang
      dapat diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang
      dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK
      No.36/2014.

14.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
      dilakukan, termasuk pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara
      (“SIPP”) dan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, Perseroan: (a) tidak sedang
      menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu


                                      35
Page 171
      perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
      perpajakan, praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase
      pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara
      Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan
      keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
      Sentosa Tahap II Tahun 2024 termasuk Rencana Penggunaan Dana; atau (b) tidak
      terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan
      kewajiban pembayaran utang.

      Adapun pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas
      Pernyataan Perseroan, Perseroan sedang terlibat dalam kapasitasnya sebagai
      pelapor    dalam    Surat    Tanda     Terima     Penerimaan    Laporan     No.
      LP/B/917/IX/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal13
      September 2023, dimana berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang dilakukan,
      termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, keterlibatan Perseroan sebagai
      pelapor pada laporan polisi tersebut di atas tidak akan mempengaruhi keadaan
      keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material serta
      tidak akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
      Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
      termasuk Rencana Penggunaan Dana, hal ini dengan mengingat potensi kerugian
      Perseroan atas laporan tersebut di atas adalah kurang dari 1% dari total ekuitas
      Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan 31 Desember 2023.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
      dilakukan oleh Makes atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan
      dan Perusahaan Anak, termasuk pemeriksaan hukum atas Pernyataan Perusahaan
      Anak serta surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
      anggota Direksi Perseroan tanggal 22 Mei 2024 dan dari masing-masing anggota
      Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perusahaan Anak tanggal 22 Mei 2024
      (“Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak”),
      Perseroan dan Perusahaan Anak, serta masing-masing anggota Dewan Komisaris
      dan anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak: (a) tidak sedang menerima
      somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik
      perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik
      monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-
      lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik
      Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan
      dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta tidak akan
      mempengaruhi rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 termasuk
      Rencana Penggunaan Dana; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara
      perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

15.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
      Sentosa Tahap II Tahun 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian-
      perjanjian sebagai berikut:

      a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahun 2024 No. 5, tanggal
         11 Desember 2023, sebagaimana diubah terakhir berdasarkan Akta Addendum
         IV dan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk


                                       36
Page 172
           Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahun 2024 No. 21
           tanggal 27 Maret 2024, yang seluruhnya dibuat di hadapan Liestiani Wang, S.H.,
           M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

      b. PWA Obligasi;

      c. PWA Sukuk Mudharabah;

           Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan
           Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT Bank KB
           Bukopin Tbk. selaku Wali Amanat;

      d. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;

      e. Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah;

      f.   Akta Pengakuan Utang No. 10 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan
           Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

      g. Akta Pengakuan Kewajiban No. 13 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di hadapan
         Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

      h. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 3 tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
         hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan
         dan KSEI;

      i.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 4 tanggal 3 Mei 2024, yang dibuat di
           hadapan Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan
           dan KSEI;

      j.   Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
           Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
           II Tahun 2024 tanggal 8 Mei 2024, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai
           cukup.

      Berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang dilakukan oleh Makes pada Tanggal
      Pendapat Segi Hukum, perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh
      Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah dibuat secara sah, masih berlaku dan
      mengikat Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan
      Peraturan OJK No.36/2014 dan Peraturan OJK No.7/2017. PWA Obligasi dan PWA
      Sukuk Mudharabah telah dibuat dan ditandatangani sesuai dengan Peraturan OJK
      No.20/2020.

16.   Bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang
      Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
      No.3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, Perseroan telah
      memperoleh pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah dari Tim Ahli
      Syariah sebagaimana ternyata dalam Opini dari Tim Ahli Syariah Penerbitan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 tanggal
      6 Mei 2024 yang menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang
      dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian
      Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
      syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama

                                       37
Page 173
            Indonesia.

     17.    Berdasarkan pemeriksaan segi hukum Makes, redaksional informasi yang disajikan
            dalam Informasi Tambahan sepanjang yang terkait dengan aspek hukum secara
            substansial telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam LHUTAH.

D.   ASUMSI DAN KUALIFIKASI

     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
     kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:

     Asumsi

     a.     Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan dokumen-
            dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya disebutkan dalam
            LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan dikonfirmasi dengan
            Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan Perusahaan
            Asosiasi, dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan
            Anak, dan Perusahaan Asosiasi antara lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-
            dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan,
            Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi telah diungkapkan secara tepat
            dan benar dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini, dan (ii) dalam hal menurut
            pendapat Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi, baik secara
            sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terdapat dokumen-dokumen dan/atau
            keterangan-keterangan yang tidak perlu diberikan/disampaikan kepada Makes dan
            Makes terima, dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, hal tersebut
            tidak membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum ini menjadi tidak benar,
            tidak lengkap dan/atau menyesatkan. Untuk Pendapat Segi Hukum yang bersifat
            faktual diberikan dengan bergantung pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan
            Perusahaan Anak, Pernyataan Asosiasi dan/atau Pernyataan Dewan Komisaris dan
            Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi.

     b.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
            yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
            ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan/atau pihak
            ketiga kepada Makes adalah sesuai dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh
            pihak-pihak yang berwenang secara hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen
            tersebut, (ii) dokumen-dokumen yang Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned
            copy atau bentuk lainnya adalah benar, akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak
            bertentangan dengan aslinya dan tidak menyesatkan, dan (iii) persetujuan dan/atau
            konfirmasi yang disampaikan oleh suatu pihak secara elektronik, digital, portable
            document format (PDF), email atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen
            yang tercetak pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang
            secara hukum untuk mewakili pihak dimaksud.

     c.     Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
            ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi-
            informasi, keterangan-keterangan, data-data dan/atau pernyataan-pernyataan yang
            disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan Perseroan,
            Pernyataan Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan Pernyataan Dewan
            Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi) untuk
            melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk mempersiapkan dan membuat
            LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih berlaku,


                                            38
Page 174
     lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak
     menyesatkan dan tidak mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat Segi
     Hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak adanya perubahan atas Anggaran
     Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Anggaran Dasar Perusahaan
     Asosiasi, maupun atas maksud dan tujuan, struktur permodalan, susunan pemegang
     saham, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta
     Kekayaan Material dan/atau perjanjian material dari Perseroan, Perusahaan Anak,
     dan Perusahaan Asosiasi sebagaimana tercantum dalam LHUTAH dan Pendapat Segi
     Hukum ini.

d.   Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, RUPSu, Rapat Umum Pemegang
     Saham (“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPSI”) Perseroan, Perusahaan
     Anak, dan Perusahaan Asosiasi serta pengambilan keputusan dalam RUPO, RUPSu
     RUPS, dan RUPSI Perseroan sejak Perseroan didirikan sampai dengan Tanggal
     Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
     Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi yang berlaku saat itu
     (termasuk Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar Perusahaan Anak, dan
     Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi,) serta peraturan perundang-undangan yang
     berlaku saat itu. Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau
     disetujui dalam RUPO, RUPSu, RUPS dan RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal
     Pendapat Segi Hukum masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan
     atau ditetapkan batal atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum
     mengikat (termasuk tetapi tidak terbatas berdasarkan suatu putusan atau
     penetapan pengadilan) dan oleh karenanya seluruh keputusan-keputusan tersebut
     adalah sah dan mengikat Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi.

e.   Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
     pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan oleh
     Perseroan, Perusahaan Anak, maupun Perusahaan Asosiasi, serta wakil-wakil
     Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi, termasuk tetapi tidak
     terbatas pada Pernyataan Perseroan, Pernyataan Perusahaan Anak, Pernyataan
     Perusahaan Asosiasi, dan Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan,
     Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi (“Dokumen Pernyataan”), dan dengan
     mengingat bahwa pernyataan-pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang
     disampaikan tersebut adalah benar, lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya
     dan tidak menyesatkan.

f.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
     mengadakan perjanjian dengan Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
     Asosiasi (termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit dan
     perjanjian-perjanjian material) dan pejabat instansi, lembaga, badan pemerintahan
     dan/atau pihak lainnya yang mengeluarkan perizinan, persetujuan, penetapan,
     pengesahan, keputusan, surat keterangan pemberitahuan dan/atau penerimaan
     pelaporan atau penerimaan kepada atau untuk Perseroan, Perusahaan Anak, atau
     Perusahaan Asosiasi (termasuk tetapi tidak terbatas pada perizinan, persetujuan,
     penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan
     pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH) yang
     melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan
     Perseroan Perusahaan Anak, atau Perusahaan Asosiasi mempunyai kewenangan
     dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut secara sah
     dan mengikat dan untuk secara sah mengeluarkan, menerbitkan, mengirimkan
     dan/atau menyampaikan dokumen-dokumen tersebut kepada Perseroan,
     Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.


                                    39
Page 175
g.     Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
       perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
       maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
       Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi merupakan pihak atau
       yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-aset Perseroan, Perusahaan Anak,
       dan/atau Perusahaan Asosiasi yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak
       bertentangan dengan hukum yang mengatur perjanjian dan/atau dokumen
       tersebut dan karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan
       sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau
       dokumen tersebut.

h.     Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua)
       tahun sebelum pernyataan pendaftaran sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
       Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan,
       Anggaran Dasar Perusahaan Anak, Anggaran Dasar Perusahaan Asosiasi, susunan
       anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material,
       asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain sehubungan dengan
       Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan Asosiasi yang termuat dalam
       Pendapat Segi Hukum ini dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik
       dalam Pendapat Segi Hukum ini.

i.     Bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi, keterangan, data dan/atau
       pernyataan yang Makes mintakan dari Perseroan, Perusahaan Anak, dan
       Perusahaan Asosiasi, namun yang sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum
       tidak disediakan atau tidak diberikan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau
       Perusahaan Asosiasi kepada Makes tidak memuat informasi atau fakta material
       yang dapat membuat hal-hal yang telah diungkapkan di dalam Pendapat Segi Hukum
       ini dan/atau LHUTAH menjadi tidak tepat, tidak akurat, tidak lengkap, tidak benar
       dan/atau menyesatkan.

Kualifikasi dan Observasi

a.     Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes periksa
       dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
       Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dapat
       dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
       Indonesia yang bersifat memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib
       ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

b.     Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
       dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dapat
       dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi
       Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan faktor-faktor risiko
       yang diuraikan dalam Prospektus dan/atau Informasi Tambahan mengenai Risiko
       Usaha dan bagian-bagian terkait lainnya dari Prospektus dan/atau Informasi
       Tambahan.

c.     Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian II angka 11, 13 dan 14
       Pendapat Segi Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi HKHPM.
       Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pendapat Segi Hukum sebagaimana
       tercantum dalam Bagian II angka 11, 13 dan 14 Pendapat Segi Hukum ini tersebut
       diberikan berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.


                                       40
Page 176
d.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
     Kekayaan Material” adalah merujuk pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan
     yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
     berwenang serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material
     terhadap keberlangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak, dan Perusahaan
     Asosiasi.

e.   Masing-masing dari Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi
     telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya sesuai dengan: (i)
     perjanjian-perjanjian dimana Perseroan atau Perusahaan Anak merupakan pihak
     (termasuk tetapi tidak terbatas pada Perjanjian Kredit dan perjanjian-perjanjian
     material sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Segi Hukum ini dan LHUTAH), (ii)
     perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh
     Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi dan yang diterbitkan
     dan/atau diberikan untuk atau atas nama Perseroan, Perusahaan Anak dan/atau
     Perusahaan Asosiasi (termasuk tetapi tidak terbatas pada Izin-Izin Material
     sebagaimana tercantum dalam dan Pendapat Segi Hukum ini dan LHUTAH), (iii)
     Anggaran Dasar Perseroan; (iv) Anggaran Dasar Perusahaan Anak; (v) Anggaran
     Dasar Perusahaan Asosiasi, dan (vi) peraturan perundang-undangan yang berlaku.

f.   Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
     mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan atau
     perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia, namun
     sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
     keakuratannya.

g.   Bahwa proses pemeriksaan segi hukum atas Perseroan, Perusahaan Anak, dan
     Perusahaan Asosiasi sesuai dengan Standar Profesi HKHPM dalam kerangka
     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
     I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 pada Tanggal Pendapat Segi
     Hukum masih berjalan dan Makes akan terus memperbaharui informasi-
     informasi sebagaimana tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini sesuai dengan
     dokumen-dokumen dan konfirmasi-konfirmasi tambahan yang Makes terima dari
     Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau Perusahaan Asosiasi setelah Tanggal
     Pendapat Segi Hukum ini.

h.   Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     (“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
     (“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
     keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
     Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
     berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
     Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
     dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
     2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
     Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama
     Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis
     dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
     baru UU Cipta Kerja 2020.

     Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
     aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
     berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di

                                    41
Page 177
dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
Periode Perbaikan.

Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU
No.13/2022.

Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkannya Perppu Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan
diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta Kerja, dimana
Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku terhitung diundangkan,
yaitu tanggal 31 Maret 2023.

Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke
Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v)
apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi yang sama
dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup
kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat pemerintah
telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan UU Cipta
Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan
peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi
muatan atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-
kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki atau
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, serta kemungkinan
penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan
dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya (jika ada).


                               42
Page 178
i.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah merujuk kepada
     batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar sebagai
     suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu memenuhi
     kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
     besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari Emiten atau
     Perusahaan Publik.

j.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek
     adalah merujuk kepada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang menyebutkan
     bahwa penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang dan/atau sukuk (dalam
     hal ini Obligasi Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 dan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024)
     dapat dilakukan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024 karena
     memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
     merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
     layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo selaku Perusahaan
     Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun
     2024. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini diberikan, 4 (empat) peringkat teratas
     dari Pefindo untuk obligasi umum peringkat jangka panjang (perusahaan atau
     pemerintah domestik) adalah sebagaimana tercantum dalam dan dapat diakses dari
     laman      OJK      (https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-
     Pemeringkat-Diakui-OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat
     Jangka Panjang))       dan Pefindo     (https://pefindo.com/fileman/file?file=95),
     yaitu golongan pemetaan peringkat sebagai berikut (i) idAAA, (ii) idAA+ sampai
     dengan idAA-, (iii) idA+ sampai dengan idA-, dan (iv) idBBB+ sampai dengan idBBB-).
     Adapun berdasarkan surat Pefindo No.RC-1087/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 6
     Desember 2023, perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Dian
     Swastatika Sentosa Periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024 dan
     surat Pefindo No.RC-1088/PEF-DIR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023, perihal
     Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika
     Sentosa Periode 5 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2024 Perseroan telah
     mendapatkan rating idAA (Double A) untuk Obligasi dan idAAsy (Double A Syariah)
     untuk Sukuk Mudharabah.

k.   Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat
     dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
     pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.

l.   Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
     hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
     statistik atau data industri.

m.   Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
     sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini adalah
     terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor
     8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UU
     No.4/2023.

n.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah


                                     43
Page 179
     Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024, walaupun
     tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan di bawah ini, dan tidak
     untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap
     II Tahun 2024. Dengan demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal
     dengan sendirinya apabila rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Dian Swastatika Sentosa Tahap II Tahun 2024
     karena sebab apapun tidak terlaksana, batal atau dibatalkan.

o.   Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
     perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
     maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
     Perseroan, Perusahaan Anak atau Perusahaan Asosiasi merupakan pihak atau yang
     mengikat aset-aset Perseroan, Perusahaan Anak, atau Perusahaan Asosiasi yang
     dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
     mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
     pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
     sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.

p.   Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
     independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.




                                   44
Page 180
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm




 ____________________________________
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHPM: 200924

Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Baru Departemen Keuangan R.I., Lantai 3
Kompleks Departemen Keuangan R.I
Jl. Dr. Wahidin, Jakarta 10710
Jakarta Pusat

U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon




                                           45
Page 181
                                                         Lampiran
                             Penyertaan Perseroan dalam Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi

 No.       Nama          Sifat Kepemilikan Saham             Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal         (%)
        Perusahaan
Perusahaan Anak
  1.        GEMS     Langsung                      3.000.000.100*               Rp300.000.010.000,00        51%

 2.        KIM       Melalui GEMS                  594.999                      Rp594.999.000.000,00        99,99%

 3.        BBU       -    Melalui KIM              -   110.499                  -   Rp55.249.500.000,00     -   99,99%
                     -    Melalui GEMS             -   1                        -   Rp500.000,00            -   <0,01%

 4.        BBM       -    Melalui BBU              -   999                      -   Rp99.900.000,00         -   99,9%
                     -    Melalui KIM              -   1                        -   Rp100.000,00            -   0,1%

 5.         KCP      -    Melalui KIM              -   12.014                   -   Rp12.014.000.000,00     -   99,99%
                     -    Melalui GEMS             -   1                        -   Rp1.000.000,00          -   0,01%

 6.         RCI      -    Langsung                 -   36.267 saham seri A      -   Rp36.267.000.000,00     -   0,98%
                     -    Melalui GEMS             -   148.797 saham seri A     -   Rp148.797.000.000,00    -   4,04%
                     -    Melalui GEMS             -   3.500.000 saham seri B   -   Rp 3.500.000.000,00     -   94,98%

 7.         BIB      Melalui RCI                   183.887                      Rp183.887.000.000,00        99,07%

 8.         TKS      -    Melalui GEMS             -   775.799                  -   Rp387.899.500.000,00    -   99,9999%
                     -    Melalui GEI              -   1                        -   Rp500.000,-             -   0,0001%

 9.         BSL      -    Melalui DSI              -   3.324                    -   Rp3.324.000.000,00      -   94,97%
                     -    Melalui GEMS             -   175                      -   Rp175.000.000,00        -   5%
                     -    Melalui USC              -   1                        -   Rp1.000.000,00          -   0,03%

 10.       BBE       -    Melalui ASL              -   9.068                    -   Rp9.068.000.000,00      -   99,98%
                     -    Melalui DEMU             -   1                        -   Rp1.000.000,00          -   0,02%




                                                                    i
Page 182
No.      Nama          Sifat Kepemilikan Saham                  Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal          (%)
      Perusahaan
11.      MAL       -    Langsung                      -   1 saham Seri A            -   Rp1.000.000,00           -   0,01%
                   -    Melalui ASL                   -   20.000 saham Seri A       -   Rp20.000.000.000,00      -   0,33%
                   -    Melalui ASL                   -   6.000.000 saham Seri B    -   Rp6.000.000.000,00       -   99,45%
                   -    Melalui DEMU                  -   12.939 saham Seri A       -   Rp12.939.000.000,00      -   0,21%

12.      SKS       -    Melalui AMS                   -   554.150                   -   Rp55.415.000.000,00      -   49%
                   -    Melalui Hillmas Coal Pte.     -   554.150                   -   Rp55.415.000.000,00      -   49%
                        Ltd.

13.      IMI       -    Melalui DSST                  -   1.662.851 saham Seri A    -   Rp166.285.100.000,00     -   4,98%
                   -    Melalui IMU                   -   14.965.656 saham Seri A   -   Rp1.496.565.600.000,00   -   44,80%
                   -    Melalui EMR                   -   16.772.165 saham Seri B   -   Rp712.817.012.500,00     -   50,22%

14.      EMR       -    Melalui IMU                   -   1.194.564                 -   Rp1.194.564.000.000,00   -   95,21738%
                   -    Melalui DSST                  -   60.000                    -   Rp60.000.000.000,00      -   4,78253%
                   -    Melalui BMS                   -   1                         -   Rp1.000.000,00           -   <0,01%

15.      SPI       -    Melalui EMS                   -   349                       -   Rp349.000.000,00         -   99,71%
                   -    Melalui IMI                   -   1                         -   Rp1.000.000,00           -   0,29%

16.      SSN       -    Melalui SPI                   -   3.500                     -   Rp350.000.000,00         -   70%
                   -    Melalui EMR                   -   1.000                     -   Rp100.000.000,00         -   20%

17.      DSID      -    Melalui           Dalligent   -   14.229                    -   Rp142.290.000.000,00     -   99,993%
                        Solutions Pte. Ltd
                   -    Melalui            Golden     -   1                         -   Rp10.000.000,00          -   0,007%
                        Multimedia Holdings Pte.
                        Ltd.

18.      RKN       Langsung                           77.314.710                    Rp 77.314.710.000,00         -   99,5%

19.      GMP       -    Melalui GWEM                  -   249                       -   Rp249.000.000,00         -   99,6%
                   -    Melalui DSST                  -   1                         -   Rp1.000.000,00           -   0,4%

20.     BKES       Langsung                           666.874                       Rp666.874.000.000,00         99,99%

                                                                      ii
Page 183
No.      Nama          Sifat Kepemilikan Saham           Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal          (%)
      Perusahaan


21.     DEMU       -    Langsung                 -   901.085            -   Rp901.085.000.000,00     -   99,998%
                   -    PT Sinar Mas Tunggal     -   10                 -   Rp10.000.000,00          -   0,001%

22.     EMAS       -    Langsung                 -   141.999            -   Rp14.199.900.000,00      -   99,99%
                   -    Melalui DSSI             -   1                  -   Rp100.000,00             -   0,01%

23.      DSSI      -    Langsung                 -   16.290             -   Rp16.290.000.000,00      -   99,993%
                   -    PT Sinar Mas Tunggal     -   10                 -   Rp10.000.000,00          -   0,007%

24.     DPMS       -    Melalui DASU             -   16.407             -   Rp16.407.000.000,00      -   99,994%
                   -    Langsung                 -   1                  -   Rp1.000.000,00           -   0,006%

25.      AMS       -    Langsung                 -   10                 -   Rp10.000.000             -   <0,01%
                   -    Melalui DEMU             -   333.784            -   Rp333.784.000.000        -   99,99%

26.      SSS       -    Langsung                 -   10.801             -   Rp10.801.000.000,00      -   99,09%
                   -    Melalui DSSI             -   99                 -   Rp99.000.000,00          -   0,91%

27.     DASU       -    Langsung                 -   1                  -   Rp1.000.000,00           -   0,0004%
                   -    Melalui DEMU             -   243.669            -   Rp243.669.000.000,00     -   99,9996%

28.     DSMS       -    Melalui DASU             -   52.842             -   Rp52.842.000.000,00      -   99,999%
                   -    Melalui BBEN             -   1                  -   Rp1.000.000,00           -   0,0001%

29.     DSMT       -    Langsung                 -   1                  -   Rp100.000,00             -   <0,01%
                   -    Melalui DSST             -   4.237.499          -   Rp423.749.900.000,00     -   99,99%

30.      BMS       -    Melalui DSST             -   42.629             -   Rp42.629.000.000,00      -   99,98%
                   -    Langsung                 -   10                 -   Rp10.000.000,00          -   0,02%

31.     BBEN       Melalui DSSI                  -   122.932            -   Rp30.733.000.000,00      -   99,994%

32.     DSDG       -    Melalui DSST             -   2.976.551          -   Rp2.976.551.000.000,00   -   99,99997%


                                                                 iii
Page 184
No.      Nama          Sifat Kepemilikan Saham             Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal         (%)
      Perusahaan
                   -    Melalui SSS              -   1                    -   Rp1.000.000,00          -   0,00003%

33.     DSVG       -    Melalui DSST             -   366.724              -   Rp366.724.000.000,00    -   99,9997%
                   -    Melalui SSS              -   1                    -   Rp1.000.000,00          -   0,0003%

34.      KIS       -    Melalui KIM              -   999                  -   Rp99.900.000,00         -   99,9%
                   -    Melalui GEMS             -   1                    -   Rp100.000,00            -   0,01%

35.     BHBA       -    Melalui KIM              -   19.249               -   Rp19.249.000.000,00     -   99,995%
                   -    Melalui GEMS             -   1                    -   Rp1.000.000,00          -   0,005%

36.      BNP       -    Melalui KIM              -   2.255.149            -   Rp225.514.900.000,00    -   99,99%
                   -    Melalui GEMS             -   1                    -   Rp100.000,00            -   <0,01%

37.     TBBU       -    Melalui KIM              -   850.000              -   Rp425.000.000.000,00    -   99,941%
                   -    Melalui KCP              -   499                  -   Rp249.500.000,00        -   0,058%
                   -    Melalui GEMS             -   1                    -   Rp500.000,00            -   <0,01%

38.      EMS       -    Melalui GEMS             -   40.924               -   Rp40.924.000.000,00     -   99,87%
                   -    Melalui KIM              -   55                   -   Rp55.000.000,00         -   0,13%
                                                 -
39.      WRL       -    Melalui EMS              -   25.752               -   Rp25.752.000.000,00     -   99,996%
                   -    Melalui KIM              -   1                    -   Rp1.000.000,00          -   0,004%
                   -
40.      BSA       -    Melalui EMS              -   127.744              -   Rp12.774.400.000,00     -   99,9992%
                   -    Melalui KIM              -   1                    -   Rp100.000,00            -   0,00008%

41.      KMS       -    Melalui GEMS             -   170.000              -   Rp170.000.000.000,00    -   99,9994%
                   -    Melalui RCI              -   1                    -   Rp1.000.000,00          -   0,0006%

42.      GEI       -    Melalui GEMS             -   1.980                -   Rp1.980.000.000,00      -   99%
                   -    Melalui RCI              -   20                   -   Rp20.000.000,00         -   1%

43.      DSU       -    Melalui GEMS             -   999                  -   Rp999.000.000,00        -   99,9%
                   -    Melalui GEI              -   1                    -   Rp1.000.000,00          -   0,1%

                                                                 iv
Page 185
No.      Nama          Sifat Kepemilikan Saham             Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal         (%)
      Perusahaan


44.      DSI       -    Melalui DSU              -   990                  -   Rp990.000.000,00        -   99%
                   -    Melalui GEMS             -   10                   -   Rp10.000.000,00         -   1%

45.      USC       -    Melalui GEMS             -   99.000               -   Rp990.000.000,00        -   99%
                   -    Melalui GEI              -   1.000                -   Rp10.000.000,00         -   1%

46.      CAI       -    Melalui BKES             -   94.691               -   Rp94.691.000.000,00     -   99,998%
                   -    Langsung                 -   1                    -   Rp1.000.000,00          -   0,002%

47.      ASL       -    Melalui DEMU             -   855.129              -   Rp85.512.900.000,00     -   99,9999%
                   -    Langsung                 -   1                    -   Rp100.000,00            -   0,0001%

48.      RSL       -    Melalui ASL              -   9.608                -   Rp9.608.000,00          -   99,99%
                   -    Melalui DEMU             -   1                    -   Rp1.000.000,00          -   0,01%

49.      DAE       -    Melalui ASL              -   10.072               -   Rp10.072.000.000,00     -   99,99%
                   -    Melalui DEMU             -   1                    -   Rp1.000.000,00          -   0,01%

50.      ASA       -    Melalui ASL              -   135.879              -   Rp13.587.900.000,00     -   99,99%
                   -    Melalui DEMU             -   1                    -   Rp100.000,00            -   0,01%

51.      NIP       -    Melalui MAL              -   26.423               -   Rp26.423.000.000,00     -   99,996%
                   -    Melalui DEMU             -   1                    -   Rp1.000.000,00          -   0,004%

52.      BIC       -    Melalui ASL              -   14.446               -   Rp14.446.000.000,00     -   99,99%
                   -    Melalui DEMU             -   1                    -   Rp1.000.000,00          -   0,01%

53.      CAC       -    Melalui ASL              -   9.052                -   Rp9.052.000.000,00      -   99,99%
                   -    Melalui DEMU             -   1                    -   Rp1.000.000,00          -   0,01%

54.      CAS       -    Melalui CAC              -   1.769                -   Rp1.769.000.000,00      -   99,94%
                   -    Melalui ASL              -   1                    -   Rp1.000.000,00          -   0,06%

55.      CNP       -    Melalui ASL              -   10.596               -   Rp10.596.000.000,00     -   99,99%

                                                                 v
Page 186
No.      Nama          Sifat Kepemilikan Saham              Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal          (%)
      Perusahaan
                   -    Melalui DEMU                -   1                        -   Rp1.000.000,00           -   0,01%

56.      CBP       -    Melalui CNP                 -   1.953                    -   Rp1.953.000.000,00       -   99,95%
                   -    Melalui ASL                 -   1                        -   Rp1.000.000,00           -   0,05%

57.      DAJ       -    Melalui ASL                 -   7.390                    -   Rp7.390.000.000,00       -   99,986%
                   -    Melalui DEMU                -   1                        -   Rp1.000.000,00           -   0,014%

58.      WAL       -    Melalui ASL                 -   15.314                   -   Rp15.314.000.000,00      -   99,99%
                   -    Langsung                    -   1                        -   Rp1.000.000,00           -   0,01%

59.      NIL       -    Melalui ASL                 -   18.861                   -   Rp18.861.000.000,00      -   99,995%
                   -    Langsung                    -   1                        -   Rp1.000.000,00           -   0,005%

60.     SKSD       -    Melalui Hillmas      Coal   -   1.225                    -   Rp1.225.000.000,00       -   49%
                        Pte.Ltd
                   -    Melalui SKS                 -   1.275                    -   Rp1.275.000.000,00       -   51%

61.      PMS       -    Melalui AMS                 -   284.376                  -   Rp28.437.600.000,00      -   88,65%
                   -    Melalui Hillmas Coal Pte.   -   36.400                   -   Rp3.640.000.000,00       -   11,35%
                        Ltd.
                   -
62.     PMSD       -    Melalui PMS                 -   1.275                    -   Rp1.275.000.000,00       -   51%
                   -    Melalui Hillmas Coal Pte.   -   1.225                    -   Rp1.225.000.000,00       -   49%
                        Ltd.

63.      DPS       -    Melalui DEMU                -   5.150 saham Seri A dan   -   Rp5.150.000.000,00 dan   -   65,88%
                                                        1.800 saham Seri B           Rp1.800.000.000,00
                   -    Melalui    Alpha    Prime   -   1.600 saham seri B       -   Rp1.600.000.000,00       -   15,16%
                        Services Pte. Ltd
                   -    Melalui Golden      Prime   -   2.000 saham seri B       -   Rp2.000.000.000,00       -   18,96%
                        Power Pte. Ltd.

64.      IMU       -    Langsung                    -   170.902                  -   Rp170.902.000.000,00     -   6,83%
                   -    Melalui DSST                -   2.331.965                -   Rp2.331.965.000.000,00   -   93,17%

                                                                    vi
Page 187
No.      Nama          Sifat Kepemilikan Saham             Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal          (%)
      Perusahaan


65.     RSHP       Melalui RKN                   1.750                    Rp1.750.000.000,00           70%

66.     DSMM       -    Melalui DASU             -   727                  -   Rp727.000.000,00         -   99,86%
                   -    Melalui DEMU             -   1                    -   Rp1.000.000,00           -   0,14%

67.     DMGE       Melalui DPMS                  182.319                  -   Rp182.319.000.000,00     99,01%

68.     DMGP       -    Melalui DMGE             -   17.525               -   Rp17.525.000.000,00      -   99,99%
                   -    Melalui DPMS             -   1                    -   Rp1.000.000,00           -   0,01%
                   -
69.     DMAS       -    Melalui DSMM             -   577                  -   Rp577.000.000,00         -   99,827%
                   -    Melalui DASU             -   1                    -   Rp1.000.000,00           -   0,173%

70.     DSST       -    Langsung                 -   7.794.034            -   Rp7.794.034.000.000,00   -   99,9999%
                   -    Melalui PT Sinar Mas     -   10                   -   Rp10.000.000,00          -   0,0001%
                        Tunggal

71.     DSMI       -    Melalui DSST             -   187.426              -   Rp187.426.000.000,00     -   99,999%
                   -    Melalui SSS              -   1                    -   Rp1.000.000,00           -   0,001%

72.      ENG       -    Melalui DSST             -   86.599               -   Rp86.599.000.000,00      -   99,999%
                   -    Melalui SSS              -   1                    -   Rp1.000.000,00           -   0,001%

73.      GMS       -    Melalui GWEM             -   249                  -   Rp249.000.000,00         -   99,6%
                   -    Melalui DSST             -   1                    -   Rp1.000.000,00           -   0,4%

74.      GPS       -    Melalui DSST             -   1                    -   Rp1.000.000,00           -   0,4%
                   -    Melalui GWEM             -   249                  -   Rp249.000.000,00         -   99,6%

75.     GWEM       -    Melalui DSST             -   44.999               -   Rp44.999.000.000,00      -   99,998%
                   -    Melalui SSS              -   1                    -   Rp1.000.000,00           -   0,002%

76.     SMDI       -    Melalui DSST             -   179.999              -   Rp179.999.000.000,00     -   99,99%


                                                                 vii
Page 188
       No.        Nama             Sifat Kepemilikan Saham               Jumlah Saham                  Jumlah Nilai Nominal                 (%)
               Perusahaan
                               -    Melalui SSS                -   1                              -   Rp1.000.000,00                  -   <0,01%

       77.         SMSD        -    Melalui SMDI               -   177.999                        -   Rp177.999.000.000,00            -   99,99%
                               -    Melalui DSST               -   1                              -   Rp1.000.000,00                  -   <0,01%

       78.         SMDP        -    Melalui SMSD               -   175.999                        -   Rp175.999.000.000,00            -   99,99%
                               -    Melalui DSST               -   1                              -   Rp1.000.000,00                  -   <0,01%

       79.         KMG         -    Melalui SMSD               -   499                            -   Rp49.900.000,00                 -   99,98%
                               -    Melalui SMDI               -   1                              -   Rp100.000,00                    -   0,02%
     Perusahaan Asosiasi
       80.       DDPI          Melalui EMAS                    1.380.470 saham Seri B             Rp13.804.700.000,00                 25%
       81.       SMT           Melalui EMR                     12.625                             Rp1.262.500.000,00                  50,5%
       82.        SNT          Melalui DSMT                    42.350                             Rp423.500.000.000,00                25%
       83.        SNL          Melalui DSMI                    187.177                            Rp187.177.000.000,00                24,76%
       84.       TDAE          Melalui DSMS                    188.699                            Rp188.699.000.000,00                49%
       85.        EID          Melalui DSSI                    1.500                              Rp14.592.000.000,00                 50%

Catatan:
*Sebanyak 588.235.300 (lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus) saham berikut saham tambahan yang dimiliki oleh Perseroan
dalam GEMS atau sejumlah lembar saham yang diperlukan untuk memenuhi rasio penjaminan agunan, sedang digadaikan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 53
tanggal 18 Desember 2023, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.




                                                                              viii
Page 189
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 JADWAL
                                                                                                                                                                                                                                     Tanggal Efektif                               :                          28 Maret 2024            Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                              :                  5 Juni 2024




                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                     Masa Penawaran Umum                           :                       28 – 31 Mei 2024            Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Secara Elektronik                                   :              5 Juni 2024




                                                                                                                                                                                                                INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                                     Tanggal Penjatahan                            :                            3 Juni 2024            Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                                         :              6 Juni 2024

                                                                                                                                                                                                                                      PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
                                                                                                                                                                                                                                      FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                      INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN
                                                                                                                                                                                                                                      UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                                                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                                                                                                                      INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA.
                                                                                                                                                                                                                                      APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.


                                                                                                                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI
                                                                                                                                                                                                                                       EFEKTIF




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Bisnis Penyediaan Tenaga Listrik dan Uap dan Perusahaan Holding
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259; Email : corsec@dss.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Website: www.dssa.co.id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
                                                                                                                                                                                                                                                            DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp4.200.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                                                                                                                                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                                                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.052.520.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA PULUH DUA MILIAR LIMA RATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                                                     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
                                                                                                                                                                                                                                     ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                                                                                                                                                                                                      Seri A      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.605.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen)
                                                                                                                                                                                                                                                         per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                                                                                                                                                                                                                                         Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                      Seri B      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp171.225.000.000,- (seratus tujuh puluh satu miliar dua ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
                                                                                                                                                                                                                                                         lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
                                                                                                                                                                                                                                                         B pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                      Seri C      :      Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp836.690.000.000,- (delapan ratus tiga puluh enam miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00%
                                                                                                                                                                                                                                                         (sembilan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                                                                                                                                                                                                                                         Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

                                                                                                                                                                                                                                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024,
                                                                                                                                                                                                                                     sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Juni 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       DAN
                                                                                                                                                                                                                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA
                                                                                                                                                                                                                                               DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP2.800.000.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                                                                                                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                                                                                                                                                                                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                                                               DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                                                  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                                                                                              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP II TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                                                                               DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp447.480.000.000,- (EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                                                                                                                                                                                     Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan
                                                                                                                                                                                                                                     Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                                                                                                                                                                                                      Seri A      :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp44.600.000.000,- (empat puluh empat miliar enam ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                                                                                                                                                                                                                                         berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 11,187% (sebelas koma satu delapan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                                                                                                                                                                                                                                                         hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                      Seri B      :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp228.000.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                                                                                                                                                                                                                                         berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 12,679% (dua belas koma enam tujuh sembilan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                                                                                                                                                                                                                                                         bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                                                                                      Seri C      :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp174.880.000.000,- (seratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                                                                                                                                                                                                                         Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 13,425% (tiga belas koma empat dua lima persen) dari Pendapatan yang
                                                                                                                                                                                                                                                         Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                                                                                                                                                                                                                     Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024,
                                                                                                                                                                                                                                     sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juni 2025 untuk Seri A, 5 Juni 2027 untuk Seri B, dan 5 Juni 2029 untuk Seri C.
                                                                                                                                                                                                                                      OBLIGASI BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I DIAN SWASTATIKA SENTOSA TAHAP III
                                                                                                                                                                                                                                                                                         DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN

                                                                                                                                                                                                                                                                                                            PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                                      OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK
                                                                                                                                                                                                                                      DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI,
                                                                                                                                                                                                                                      KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
                                                                                                                                                                                                                                      SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN
                                                                                                                                                                                                                                      DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

                                                                                                                                                                                                                                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI
                                                                                                                                                                                                                                      PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU
                                                                                                                                                                                                                                      DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
                                                                                                                                                                                                                                      PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD
                                                                                                                                                                                                                                      DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO DAN RUPSU. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
                                                                                                                                                                                                                                      UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                                                                      KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                                                                                                                                                                                                                                      PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

                                                                                                                                                                                                                                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                                                                                                                                                                      DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                                                                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN SEBAGAI INDUK PERUSAHAAN MENGINGAT HAMPIR SELURUH PENDAPATAN PERSEROAN BERASAL DARI PERUSAHAAN ANAK
                                                                                                                                                                                                                                      YANG BERGERAK DALAM BIDANG PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN BATU BARA. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO TIDAK
                                                                                                                                                                                                                                      LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                                                                                                                                                      SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.


        PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK                                                                                                                                                                                                  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DARI:
                                                                                                                                                                                                                                                                                          PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:

                                          Kantor Pusat:                                                                                                                                                                                                                                                                          AA (Double A)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                id                id
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    AA (sy) (Double A Syariah)
                                                                                                                                                                                                                                                                           UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
            Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24                                                                                                                                                                                                                             OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
     Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Indonesia                                                                                                                                                                                                                                  EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH NI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                                                                                                                                                                                                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Telepon : +6221 31990258; Faksimili : +622131990259;
                              Email : corsec@dss.co.id
                              Website: www.dssa.co.id
                                                                                                                                                                                                                                       PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA                       PT BCA Sekuritas                              PT BNI SEKURITAS                          PT MANDIRI SEKURITAS                PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            WALI AMANAT:
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       PT BANK KB BUKOPIN TBK.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2024

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.51 MB
Published5 Jun 2024
Pages189
Characters832,426
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 255 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK p.1 ×149
linked org Sinar Mas p.1 ×3
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×11
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×11
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×13
linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk p.1 ×17
linked org BANK KB BUKOPIN TBK. p.1 ×138
linked org Dian Swastatika p.11
linked org PT Borneo Indobara p.20 ×5
linked org Sukses Makmur p.20 ×2
linked org PT DSST Mas Gemilang p.20 ×5
linked org Golden Energy Mines Tbk p.20 ×4
linked org PT Innovate Mas Utama p.21 ×5
linked org PT Kuningan Mas Gemilang p.21 ×3
linked org PT Smplus Sentra Data Persada p.21 ×3
linked org Pindo Deli p.23
linked org PT Sinar Mas Tunggal p.28 ×6
linked org Golden Energy p.30 ×5
linked org Bank Mandiri Tbk p.34 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.34 ×5
linked person Franky Oesman Widjaja p.79 ×7
linked person Robert Arthur Simanjuntak p.80
linked person Yoghi Nuswantoro p.87
linked person Achmad Ananda Djajanegara p.87
linked person Feriwan Sinatra p.87
linked person Melanie Dwita Maharani p.92
linked org Pindo Deli Pulp and Paper Mills p.92 ×4
linked org Kookmin Bank Co., Ltd. p.117
linked person Hae Wang Lee p.117
linked person Eugene Keith Galbraith p.117
linked person Woo Yeul Lee p.118
linked org Sinar Mas Multifinance p.120 ×8
linked org Sinarmas Land p.136
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.136
linked org Dana | Pensiun p.147
linked person Michell Suharli p.160
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org negara Republik Indonesia p.7 ×14
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×3
possible person Indra Widjaja p.79 ×6
possible person Ir. F.X. Sutijastoto p.80 ×3
possible person L. Krisnan Cahya p.80
possible person Lokita Prasetya p.80 ×3
possible person Alex Sutanto p.80 ×4
possible person Ir. Lukmono Sutarto p.80
possible person Haris Mustarto p.87
possible person R. Utoro p.87
possible person Paulus Yuniardi p.87
possible person Bambang Setiawan p.87
possible person Ketut Sanjaya p.87
possible person Timotius Max Sulaiman p.92
possible person Ir. Iman Syahrizal p.92
possible person Hendra Gunawan p.92
possible — Central Business p.115
possible person Jerry Marmen p.117
possible person Seng Hyup Shin p.117
possible person Nanang Supriyatno p.117
possible person Tippy Joesoef p.117
possible person Stephen Liestyo p.117
possible person Robby Mondong p.118
possible person Helmi Fahrudin p.118
possible person Dodi Widjajanto p.118
possible person Yohanes Suhardi p.118
possible person Henry Sawali p.118
possible person Young Eun Moon p.118
possible person Jung Ho Han p.118
possible person Jang Hyuk p.118
possible org Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry p.120 ×2
possible person Iwan Setiawan · Senior Partner p.136 ×2
possible person Dr. Robert A. Simanjuntak p.159 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×15
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA p.1 ×6
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. p.7
unresolved org Makes & Partners p.8 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved person Liestiani Wang · Notaris p.9 ×20
unresolved org Bapepam p.12 ×8
unresolved org PT Andalan Mas Sejahtera p.20 ×2
unresolved org Alpha Prime Services Pte. Ltd. p.20 ×2
unresolved org PT Andalan Satria Abadi p.20 ×3
unresolved org PT Andalan Satria Lestari p.20 ×3
unresolved org PT Buana Bara Ekapratama p.20 ×2
unresolved org PT Buana Bumi Energi p.20 ×2
unresolved org PT Bungo Bara Makmur p.20 ×3
unresolved org PT Bungo Bara Utama p.20 ×3
unresolved org PT Bara Harmonis Batang Asam p.20 ×2
unresolved org PT Buana Inti Citraprima p.20 ×3
unresolved org PT Bumi Kencana Eka Sejahtera p.20
unresolved org PT Buana Mas Sejahtera p.20 ×2
unresolved org PT Berkat Nusantara Permai p.20 ×2
unresolved org PT Berkat Satria Abadi p.20 ×3
unresolved org PT Barasentosa Lestari p.20 ×3
unresolved org Beijing Shuzhifang Technology Co., Ltd. p.20
unresolved org PT Citra Alam Cahaya p.20 ×3
unresolved org PT Citra Alam Indah p.20 ×3
unresolved org PT Cahaya Amanah Sentosa p.20 ×2
unresolved org PT Cahaya Bara Pratama p.20 ×3
unresolved org Celesta Prime Technology Pte. Ltd. p.20
unresolved org PT Cahaya Nusa Pratama p.20 ×3
unresolved org PT Duta Alam Ekapratama p.20 ×3
unresolved org PT Duta Alam Jaya p.20 ×3
unresolved org PT Daya Anugerah Sejati Utama p.20 ×2
unresolved org PT Daya Mas Agra Sejahtera p.20 ×2
unresolved org PT Daya Mas Geopatra Energi p.20 ×2
unresolved org PT Daya Mas Geopatra Pangrango p.20
unresolved org PT DSSP Power Mas Sejahtera p.20 ×2
unresolved org PT DSSP Power Sentosa p.20 ×2
unresolved org PT DSST Dana Gemilang p.20 ×2
unresolved org PT Duta Sarana Internusa p.20 ×3
unresolved org PT Dalligent Solusi Indonesia p.20 ×2
unresolved org PT Dian Semesta Investasi p.20 ×2
unresolved org PT Daya Surya Mas Makmur p.20 ×2
unresolved org PT Daya Sukses Makmur Selaras p.20 ×2
unresolved org PT Dian Semesta Sentosa p.20 ×2
unresolved org Dalligent Solutions Pte. Ltd. p.20 ×2
unresolved org PT DSSE Energi Mas Utama p.20
unresolved org PT DSSA Mas Infrastruktur p.20
unresolved org PT Dwikarya Sejati Utama p.20 ×3
unresolved org PT DSST Video Gemilang p.20 ×2
unresolved org PT Energi Mas Anugerah Semesta p.20
unresolved org PT Eka Mas Republik p.20 ×3
unresolved org PT Era Mitra Selaras p.20 ×3
unresolved org PT Eka Nusantara Gemilang p.20 ×2
unresolved org PT GEMS Energy Indonesia p.20 ×2
unresolved org GEMS Trading Resources Pte. Ltd. p.20 ×2
unresolved org PT GWS Medika Prima p.21 ×2
unresolved org PT GWS Medika Sejahtera p.21 ×2
unresolved org Golden Multimedia Holdings Pte. Ltd. p.21
unresolved org Golden Prime Power Pte. Ltd. p.21 ×2
unresolved org PT GWS Prima Sentosa p.21 ×2
unresolved org PT GWS Era Medika p.21 ×2
unresolved org Hillmas Coal Pte. Ltd. p.21 ×2
unresolved org PT Innovate Mas Indonesia p.21 ×2
unresolved org Kalteng Investment Pte. Ltd. p.21 ×2
unresolved org PT Karya Cemerlang Persada p.21 ×2
unresolved org PT Kuansing Inti Makmur p.21 ×3
unresolved org PT Kuansing Inti Sejahtera p.21 ×3
unresolved org PT Karya Mining Solution p.21 ×3
unresolved org PT Manggala Alam Lestari p.21 ×3
unresolved org PT Nusantara Indah Lestari p.21 ×2
unresolved org PT Nusa Indah Permai p.21 ×3
unresolved org PT Persada Makmur Sejahtera p.21 ×2
unresolved org PT Persada Makmur Selaras Dua p.21 ×2
unresolved org PT Roundhill Capital Indonesia p.21 ×2
unresolved org PT Rolimex Kimia Nusamas p.21
unresolved org PT Rolimex Suburin Hutani Persada p.21
unresolved org PT Rimba Subur Lestari p.21 ×3
unresolved org Shining Energy Pte. Ltd. p.21 ×2
unresolved org PT Surya Kalimantan Sejati p.21 ×2
unresolved org PT Surya Kalimantan Sejati Dua p.21 ×2
unresolved org PT Smplus Digital Investama p.21 ×2
unresolved org PT Smplus Sentra Data p.21 ×2
unresolved org Shaanxi North West Power Corporation p.21
unresolved org Pte. Ltd. p.21 ×4
unresolved org PT Sarana Piranti Informatika p.21 ×2
unresolved org PT Sintesa Sinergi Nusantara p.21 ×2
unresolved org PT Sinarmas Rewired Xcellence p.21 ×2
unresolved org PT Tanjung Belit Bara Utama p.21 ×2
unresolved org PT Trisula Kencana Sakti p.21 ×3
unresolved org PT Unsoco p.21 ×3
unresolved org PT Wahana Alam Lestari p.21 ×3
unresolved org PT Wahana Rimba Lestari p.21 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.22
unresolved org Bank Indonesia p.22 ×5
unresolved org PT Indah Kiat Pulp p.23 ×5
unresolved org Paper Tbk p.23 ×5
unresolved org PT Pindo Deli Pulp p.23 ×5
unresolved org PT Elang Andalan Nusantara p.23
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pembelian Kembali p.25
unresolved person Hannywati Gunawan · Notaris p.28 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.28 ×2
unresolved org Moore Global Network Limited p.28 ×3
unresolved org Golden Energy Mines Perdagangan Tbk p.30 ×3
unresolved org Penyertaan Resources Limited p.30
unresolved org PT Rolimex Kimia p.30 ×2
unresolved org PT Bumi Kencana Eka p.30 ×2
unresolved org PT DSSA Mas p.30 ×2
unresolved org PT DSSE Energi Mas p.30 ×2
unresolved org PT Energi Mas Anugerah p.30 ×2
unresolved org PT Sinarmas Sukses p.30 ×2
unresolved org Golden Energy Resources Limited p.30 ×2
unresolved org PT Rolimex Suburin Hutani p.31
unresolved org Sunshine Network Pte. Ltd. p.32
unresolved org PT Daya Mas Geopatra p.33
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.34
unresolved org PT EMR p.69 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.79
unresolved org PT Sinar Mas Tunggal Franky Oesman Widjaja p.80
unresolved — Dr.-Ing. Evita Herawati Legowo p.80 ×4
unresolved person Dr. Hendrikus Passagi, S.Sos., S.H., M.H., M.Sc. p.80 ×7
unresolved — Handhianto Suryo Kentjono p.80
unresolved — Hermawan Tarjono p.80
unresolved — Daniel Cahya p.80
unresolved person Drs. Ahmad Rusdi p.80
unresolved person Dirut · Komisaris Utama p.80
unresolved person Presdir · Presiden Komisaris p.80 ×2
unresolved person Dir · Komisaris Independen p.80
unresolved person Wapresdir · Komisaris p.80
unresolved — Non-Staff p.80
unresolved — Non-Managerial p.80
unresolved — Manager and above p.80
unresolved — Diploma p.80
unresolved — Hingga SMU p.80
unresolved org Departemen Tenaga Kerja. p.82
unresolved org PT Roundhill Capital p.83
unresolved org PT GEMS Energy p.83
unresolved org PT Bara Harmonis Batang Jambi p.83
unresolved org PT Karya Cemerlang Jambi p.83
unresolved org PT Berkat Nusantara Jambi p.83
unresolved org PT Tanjung Belit Bara Jambi p.83
unresolved org PT Rolimex Suburin p.83
unresolved org PT Nusantara Indah p.83
unresolved org PT Buana Bara p.83
unresolved org PT Cahaya Amanah p.83
unresolved org Holdings Pte. Ltd. p.83
unresolved org PT Radhika Jananta p.87
unresolved person Desman · Notaris p.87 ×2
unresolved org PT DSSA Mas Sejahtera p.87
unresolved person Lanawaty Darmadi · Notaris p.87 ×4
unresolved org PT Austin Technology Telematika p.89 ×2
unresolved person Elly Rustam · Notaris p.89
unresolved org Menteri p.89
unresolved person Sofiany p.89
unresolved person Ir. H. Soetami p.94
unresolved org Arbitrase Di Indonesia p.94
unresolved org PT Bank KB Bukopin Syariah p.117 ×2
unresolved org PT KB Bukopin Finance p.117
unresolved org PT Bukopin KB Finance p.117
unresolved org PT Indo Trans Buana Multi Finance p.117
unresolved org PT Bank Persyarikatan Indonesia p.117
unresolved org Menteri Keuangan RI p.120
unresolved org Menteri Keuangan p.120
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.120
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.120
unresolved org Bank Devisa p.120
unresolved org Koperasi Asta Sarana Jahtera p.120
unresolved person H. Mas Mansyur p.136
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.147
unresolved org Bapepam-LK p.157 ×4
unresolved person Muktar Widjaja. Pada Tanggal Pendapat Segi p.159 ×5
unresolved person CPA. p.160
unresolved — Mona Angelique Susanto · Kepala Unit Audit Internal p.160
unresolved person Dr. Susi Susantijo p.160 ×2
unresolved person H. Senior Partner p.180
unresolved org Departemen Keuangan R.I. p.180
unresolved org Departemen Keuangan R. p.180
unresolved person Dr. Wahidin p.180

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result