Back to announcement
20240605_FAST_Pemanggilan RUPS_31647030_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted FASTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT FAST FOOD INDONESIA TBK
(“Perseroan”)
PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 27 Juni 2024
Waktu : 11.00 WIB – selesai
Tempat : Gedung Gelael, Jl. Let.Jend. MT Haryono Kav.7, Tebet, Jakarta Selatan 12810
Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Direksi atas jalannya Perseroan selama tahun buku
2023, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2023.
Penjelasan:
Direksi akan menyampaikan laporan mengenai kinerja Perseroan tahun buku 2023 dan
Dewan Komisaris akan menyampaikan pelaksanaan tugas pengawasan selama tahun buku
2023 sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 untuk
diajukan kepada para pemegang saham guna memperoleh persetujuan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 66 dan Pasal 69 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
yang terkait (“Peraturan OJK”).
2. Persetujuan dan pengesahan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi dan Perhitungan Laba
Rugi Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Penjelasan:
Direksi akan menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit, untuk diajukan kepada para
pemegang saham guna memperoleh pengesahan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, Pasal 68 dan Pasal 69 UUPT serta Peraturan OJK yang berlaku.
3. Penunjukan Akuntan Publik Tahun Buku 2024
Penjelasan:
Mata acara Rapat ini untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT
bahwa dalam RUPS ditetapkan akuntan publik untuk mengaudit buku Perseroan yang
sedang berjalan.
4. Persetujuan penyesuaian ketentuan Pasal 12 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Tugas dan Wewenang Direksi
Penjelasan:
Sehubungan dengan tugas dan wewenang Direksi yang diatur berdasarkan Anggaran Dasar
Perseroan, diperlukan persetujuan RUPS guna penambahan hak dan wewenang bagi
Direktur V Perseroan untuk bertindak dan mewakili Perseroan bersama-sama dengan
anggota Direksi lainnya.
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia
Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 2
Catatan Perihal Rapat:
1. Pemanggilan Rapat ini dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 17 POJK 15/2020.
2. Pemanggilan ini berlaku sebagai pemanggilan resmi atas penyelenggaraan Rapat sebagaimana
disebutkan di atas dan Perseroan tidak mengirimkan undangan secara khusus kepada masing-
masing Pemegang Saham Perseroan.
3. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Para Pemegang Saham
atau Kuasa Para Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan pada tanggal 4 Juni 2024 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra.
4. Dengan memperhatikan efektivitas Rapat dan untuk mempermudah Pemegang Saham atau
Kuasa Para Pemegang Saham dalam mengikuti jalannya Rapat, penyelenggaraan Rapat akan
dilakukan secara elektronik dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik.
5. Pemberian Kuasa dan Penyampaian Pertanyaan
a. Pemegang Saham dapat hadir dan memberikan suaranya melalui pemberian kuasa dengan
cara sebagai berikut :
i. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara
elektronik (“E-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan yakni PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan. Surat
penunjukan Penerima Kuasa Independen dan petunjuk pemberian kuasa E-Proxy dapat
dilihat pada website Perseroan di www.kfcku.com/press-release.
ii. Bagi Pemegang Saham yang bermaksud untuk memberikan kuasa secara elektronik
dapat melakukan registrasi dan login melalui fasilitas di www.akses.ksei.co.id
.Perseroan menghimbau kepada pemegang saham untuk menunjuk Biro Administrasi
Efek Perseroan sebagai Penerima Kuasa Independen.
iii. Bagi Pemegang Saham yang bermaksud untuk memberikan kuasa secara non-
elektronik, dapat mengunduh formulir surat kuasa di www.kfcku.com/press-release .
Surat Kuasa wajib diisi lengkap dan ditandatangani diatas materai untuk kemudian di-
scan dan dikirimkan beserta copy kartu Identitas (KTP/Paspor) melalui email
setianingsihrosi@yahoo.com paling lambat 6 (enam) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat.
iv. Asli Surat Kuasa tersebut wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat
kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra dengan alamat :
Gedung Plaza Sentral, Lt.2 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48 Jakarta 12930
Telp. 021-2525666, Fax. 021-2525028 U.P Rosi Eka Setianingsih dan diterima paling
lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat.
v. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak
diperkenankan untuk sebagai bertindak sebagai penerima kuasa independen dari
Pemegang Saham.
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia
Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Page 3
b. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa secara elektronik maupun non-elektronik
dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat atas Mata Acara Rapat dengan
menggunakan formulir pertanyaan dan tata cara yang dapat diunduh dalam situs web
Perseroan (www.kfcku.com/press-release) dan mengirimkan pertanyaannya melalui email :
jd.juwono@kfcindonesia.com selambat-lambatnya hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 pukul
16.00 WIB.
6. Perseroan memahami bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah mencabut status
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (), namun risiko penularanan masih bisa terjadi
dan kita semua tetap harus waspada, maka tanpa maksud mengurangi hak Pemegang Saham,
Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham yang ingin berpartisipasi dalam rapat untuk hadir
secara elektronik atau memberikan kuasa atau suaranya melalui platform eASY.KSEI, atau
kepada Penerima Kuasa Independen. Perseroan sebelum dan selama penyelenggaraan Rapat
akan menerapkan protokol kesehatan dan tindakan pencegahan sesuai dengan panduan
pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
diantaranya :
a. Perseroan tidak menyediakan dan/atau membagikan makanan/minuman maupun
souvenir selama penyelenggaraan Rapat.
b. Bahan mata acara rapat tersedia dan dapat diakses serta diunduh melalui situs web
Perseroan www.kfcku.com/press-release sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS
sampai dengan penyelenggaraan RUPS.
c. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan untuk menghindari
kerumunan dalam satu ruangan tertutup maka Perseroan dengan ini menghimbau
kepada seluruh Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada PT
Raya Saham Registra selaku Penerima Kuasa Independen Perseroan.
d. Setiap Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib
mengikuti dan lulus protokol kesehatan dan tindakan pencegahan yang akan
diberlakukan Perseroan secara ketat sebagai berikut :
i. Untuk ketertiban rapat diharapkan para Pemegang Saham atau kuasanya yang
akan hadir telah mengisi daftar hadir 30 menit sebelum RUPST dimulai.
ii. Diharapkan para Pemegang Saham untuk selalu menggunakan masker sebelum
memasuki gedung dan selama berada di area gedung dan/atau ruang Rapat
selama Rapat berlangsung. Perseroan tidak menyediakan masker, karenanya
masing-masing Pemegang Saham atau kuasanya harus membawa dan memakai
masker mereka sendiri;
iii. Wajib menerapkan kebijakan dalam menunggu antrian dengan jarak 1-2 meter
sesuai arahan Perseroan dan manajemen gedung tempat penyelenggaraan
Rapat.
iv. Perseroan hanya menyediakan kursi bagi Pemegang Saham yang hadir secara
fisik sejumlah 50% dari maksimal kapasitas ruangan yang digunakan untuk
penyelenggaraan Rapat, oleh karenanya setiap Pemegang Saham yang tidak
memperoleh kursi dapat memberikan kuasa kepada perwakilan Penerima Kuasa
Independen yang berada di depan ruangan Rapat.
Jakarta, 5 Juni 2024
PT FAST FOOD INDONESIA TBK
Direksi
PT FAST FOOD INDONESIA Tbk
Jl. Let. Jend. M.T. Haryono Kav. 7, Jakarta 12810, Indonesia
Tel : (62-21) 8301133, 8313368, Fax : (62-21) 8309384, 8300569, Website : www.kfcku.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra.
p.2 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.