Back to announcement
20240605_CSAP_Pemanggilan RUPS_31647010_lamp9.pdf
RUPS notice Text extracted CSAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT CATUR SENTOSA ADIPRANA Tbk (“Perseroan”)
Kamis, 27 Juni 2024
I. Ketentuan Umum
1. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB selanjutnya disebut “Rapat”) ini akan diselenggarakan
dalam Bahasa Indonesia.
2. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
namun datang setelah registrasi Rapat ditutup, tidak dapat mengikuti Rapat dan suaranya tidak
dihitung dan/atau tidak dapat mengajukan pertanyaan atau pendapat dalam Rapat.
II. Kuorum Kehadiran Rapat
Untuk RUPST, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam:
-Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”);
-Pasal 41 ayat 1 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”);
- Pasal 23 ayat 1 huruf a (i) Anggaran Dasar Perseroan;
yaitu Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila
para pemegang saham Perseroan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah hadir dan/atau
diwakili dalam Rapat.
Untuk RUPSLB, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam:
-Pasal 89 ayat 1 UUPT;
-Pasal 43 huruf a POJK 15/2020;
-Pasal Pasal 23 ayat 1 huruf c (i) Anggaran Dasar Perseroan;
yaitu Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta mengambil keputusan yang mengikat apabila
para pemegang saham Perseroan yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah hadir dan/atau
diwakili dalam Rapat.
III. Proses Penyampaian Pertanyaaan dan/atau Pendapat:
1. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dapat mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat dengan ketentuan sebagai berikut:
a) diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang dibagikan kepada pemegang saham
atau kuasanya sebelum memasuki ruangan Rapat yang diisi dengan nama pemegang
saham, jumlah saham yang dimiliki/diwakili, alamat email, serta pertanyaan dan/atau
pendapat yang diajukan; dan
b) diajukan pada saat Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang
saham atau kuasanya sebelum diadakannya pemungutan suara mengenai hal yang
bersangkutan, dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir tersebut kepada
petugas Rapat.
1
Page 2
2. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat secara elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pertanyaan dan/atau pendapat diajukan secara tertulis melalui fitur chat pada kolom
“Electronic Opinions” yang tersedia di layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI, selama
kolom „General Meeting Flow Text’ masih tertulis “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
Perseroan akan menonaktifkan fitur “raise hand” dan “allow to talk” dalam webinar Zoom
pada fasilitas AKSes.
b) Pada saat mengajukan pertanyaan, pemegang saham atau kuasanya wajib menuliskan
nama pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki/diwakili, dan alamat email pemegang
saham.
3. Hanya pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir secara fisik maupun elektronik
dalam Rapat berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat secara tertulis tentang
mata acara Rapat yang sedang dibicarakan.
4. Perseroan berhak untuk tidak menjawab pertanyaan yang tidak mencantumkan nama pemegang
saham dan jumlah saham yang dimiliki/diwakili.
5. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan harus berhubungan langsung dengan mata acara
Rapat yang sedang dibicarakan.
6. Untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua pemegang saham, maka setiap
pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik maupun elektronik, dapat
menyampaikan maksimal 2 (dua) pertanyaan dan/atau pendapat.
7. Sesi tanya jawab dibatasi selama maksimum 10 menit untuk tiap mata acara Rapat.
8. Jika diajukan beberapa pertanyaan mengenai materi yang sama, maka pertanyaan-pertanyaan
tersebut akan dijawab secara sekaligus.
9. Perseroan akan sedapat mungkin menjawab pertanyaan sesuai dengan urutan pertanyaan yang
masuk.
10. Agar Rapat lebih efektif dan efisien, maka Pimpinan Rapat berhak untuk menentukan akan
menanggapi pertanyaan secara langsung (lisan) atau secara tertulis.
11. Pertanyaan yang belum ditanggapi secara langsung (lisan) akan ditanggapi secara tertulis dalam
waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Rapat. Perseroan akan mengirimkan tanggapan ke
alamat email yang dicantumkan oleh pemegang saham atau kuasanya di formulir pertanyaan
atau di fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang tersedia di layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI. Apabila pemegang saham atau kuasanya tidak mencantumkan alamat email
maka jawaban Perseroan akan dikirimkan melalui surat ke alamat pemegang saham yang
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
IV. Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara:
1. Penghitungan suara akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang
Perseroan Terbatas, POJK 15/2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik dan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:
a) Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
b) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara. Pemegang saham atau kuasa pemegang
saham mempunyai hak untuk memberikan suara SETUJU, suara TIDAK SETUJU atau
suara ABSTAIN terhadap setiap mata acara Perseroan;
c) Keputusan atas usul yang diajukan dalam
(i) RUPST adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
suara yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat;
(ii) RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah suara yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat;
d) Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
2. Pemungutan suara bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat
dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
2
Page 3
a) Pimpinan Rapat akan meminta pemegang saham atau kuasanya yang TIDAK SETUJU atau
ABSTAIN terhadap usul yang diajukan untuk mengangkat tangan dan menyerahkan surat
suara kepada petugas Rapat;
b) Bagi kuasa pemegang saham yang telah menerima kuasa dengan pilihan suara melalui
aplikasi eASY.KSEI, suara yang akan dihitung adalah suara yang diberikan oleh pemegang
saham melalui aplikasi eASY.KSEI, dengan demikian kuasa pemegang saham terkait tidak
perlu mengangkat tangan dan menyerahkan surat suara kepada petugas Rapat;
c) Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak mengangkat tangan untuk
menyerahkan surat suara TIDAK SETUJU atau ABSTAIN terhadap usul yang diajukan,
dianggap menyetujui usul yang diajukan tanpa Pimpinan Rapat perlu meminta kepada para
pemegang saham atau kuasa pemegang saham tersebut untuk mengangkat tangan masing-
masing sebagai tanda setuju;
d) Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang telah mendaftarkan diri namun
meninggalkan ruang Rapat dan tidak melaporkan hal tersebut kepada petugas pendaftaran
sebelum Rapat selesai, dianggap hadir dan menyetujui usul yang diajukan dalam Rapat.
3. Pemungutan suara bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a) Proses pemungutan suara berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall,
sub menu Live Broadcasting;
b) Pemegang saham yang hadir atau telah memberikan kuasa secara elektronik dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI, namun belum menetapkan pilihan suara, maka pemegang
saham atau kuasanya tersebut memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
selama masa pemungutan suara dibuka oleh Perseroan melalui layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI;
c) Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting
for agenda item no [ ] has started” pada kolom „General Meeting Flow Text’;
d) Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dialokasikan
maksimal selama 2 (dua) menit;
e) Pemegang saham yang telah memberikan suaranya sebelum Rapat dimulai dan pemegang
saham atau kuasanya yang telah melakukan registasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat akan dianggap sah menghadiri Rapat walaupun tidak mengikuti
jalannya Rapat sampai akhir karena alasan apapun;
f) Apabila pemegang saham atau kuasanya tidak memberikan pilihan suara hingga status
pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom „General Meeting Flow Text‟ berubah menjadi
“Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka pemegang saham atau kuasanya tersebut
akan dianggap memberikan suara ABSTAIN untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
4. Selanjutnya suara yang diberikan oleh pemegang saham atau kuasanya baik secara fisik
maupun elektronik akan dihitung oleh Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi
oleh Notaris selaku pejabat umum yang independen.
5. Pimpinan Rapat akan meminta Notaris menginformasikan hasil perhitungan suara untuk setiap
mata acara Rapat.
V. Penayangan Siaran Langsung Rapat
1. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
tanggal 26 Juni 2024 pukul 12.00 WIB dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom (“Tayangan RUPS”) dengan mengakses aplikasi eASY.KSEI.
2. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang kehadirannya
dalam Rapat telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
3. Pemegang saham yang hanya menyaksikan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun tidak
mendeklarasikan kehadirannya pada aplikasi eASY.KSEI, maka yang bersangkutan tidak akan
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran Rapat.
4. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
3
Page 4
VI. Lain-lain
Selama Rapat berlangsung, bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik mohon
agar:
a. telepon genggam dan/atau alat komunikasi lainnya di non-aktifkan atau mengatur ke posisi diam
atau “silent”;
b. tidak melakukan pembicaraan dengan sesama peserta Rapat agar tidak mengganggu jalannya
Rapat;
c. tidak memotong/menyela pembicaraan orang lain.
d. pemegang saham dan kuasanya diharapkan tetap berada di ruang Rapat setelah RUPST ditutup
karena akan segera dilanjutkan dengan RUPSLB,.
Jakarta, 5 Juni 2024
PT Catur Sentosa Adiprana Tbk
Direksi
4
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.