Skip to content
Back to announcement

20240605_CSAP_Pemanggilan RUPS_31647010_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted CSAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                             PEMANGGILAN
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                  DAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                     PT CATUR SENTOSA ADIPRANA Tbk
                              (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya RUPST dan RUPSLB disebut “Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 27 Juni 2024
Waktu        : Pukul 14.00 WIB s.d selesai
Tempat       : PT Catur Sentosa Adiprana Tbk – CSA ACADEMY
               Jl. Daan Mogot Raya Km. 14, Jakarta Barat 11730

Mata acara RUPST sebagai berikut :

1.   Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan tahun buku 2023 termasuk Laporan
     Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
     Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023.
2.   Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
3.   Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
     Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024.
4.   Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
5.   Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) Hasil Penawaran Umum Terbatas II
     dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
     (PMHMETD) Perseroan tahun 2023.


Mata acara RUPSLB sebagai berikut :

     Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50%
     dari ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan
     maupun anak perusahaan Perseroan.

Penjelasan dari masing-masing Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

1. Mata Acara RUPST ke 1 sampai dengan ke 4 merupakan mata acara Rapat rutin dan
   wajib diajukan oleh Direksi dalam Rapat dan sesuai dengan ketentuan dalam
   Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
   Perseroan Terbatas (”UUPT”).
Page 2
2. Mata acara RUPST ke-5 sehubungan dengan Hasil Penawaran Umum Terbatas II
   dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   (PMHMETD) Perseroan tahun 2023.

3. Mata acara RUPSLB terkait perolehan pendanaan Perseroan maupun anak
   perusahaan Perseroan yang memerlukan jaminan aset Perseroan yang wajib
   memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Mata acara
   tersebut dilatarbelakangi adanya persyaratan perbankan mengenai pendanaan berupa
   kredit modal kerja dan/atau investasi baik existing maupun tambahan baru (bilamana
   ada), Perseroan wajib untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham atas
   penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari
   ekuitas Perseroan. Dalam hal ini Perbankan dan Perseroan tidak terafiliasi.

Ketentuan Umum:

1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
     ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 11 a (i) Anggaran Dasar Perseroan,
     sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang
     Saham Perseroan.
2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
     adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2024, pukul 16.00 WIB.
3.   Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
     memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
     (“POJK 16/2020”) juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.
4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
     sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
     dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
          melalui aplikasi eASY.KSEI;
     b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
          dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5.   Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa
     secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada
     butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI
          adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
     b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
          Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
          terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
          (https://akses.ksei.co.id/);
     c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
          menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
          KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Page 3
     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
     eASY.KSEI        (e-Proxy     dan    e-Voting)  dapat   dilihat   pada     situs   web
     (https://akses.ksei.co.id/).
6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
     aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini,
     harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
          elektronik sampai dengan tanggal 26 Juni 2024 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu
          Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal
          Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
     b. Untuk:
          i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
               secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
               butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
          ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran
               secara elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan
               Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
               Perseroan (PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
               (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan,
               namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara
               sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
          (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
               telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah
               menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
          wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
          Rapat dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
     c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
          alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
          menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7.   Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
     kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web
     Perseroan (www.csahome.com).
8.   Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
     secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka
     Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada
     petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”)
     dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal
     lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang
     berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda
     pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan
     akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
9.   Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
     mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham
     atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
     kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
     eASY.KSEI.
Page 4
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
    a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
         sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
         Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
         perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
         Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
         eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
         Kehadiran;
    b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
         Perseroan (www.csahome.com), dengan ketentuan:
         i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
              dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
              suara yang berbeda;
         ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan
              Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
              harus diapostile oleh lembaga yang berwenang;
         iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
              diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di :
                  PT Datindo Entrycom
                  Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120,
                  Telepon (021) 3508077
                  Faksimili (021) 3508078
              pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
              selambat-lambatnya pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan
              pukul 16.00 WIB.
    c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak
         selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan
         dalam pemungutan suara.
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
    Perseroan (www.csahome.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan
    hari pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
    yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
    submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
    (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
    dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
         paling lambat tanggal 26 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
         peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
         Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
         menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
         hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
         diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
         eASY.KSEI.
    c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
         pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara
         elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau
Page 5
         kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
         kuorum kehadiran Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
    dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
    menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
    aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
    terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
    maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh
    pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat
    secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan
    perubahan tersebut.


Catatan Tambahan:

Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik
wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara
lain sebagai berikut:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
     tempat Rapat pada pukul 14.00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu.
     Pendaftaran akan ditutup pada pukul 14.00 WIB. Pemegang Saham atau kuasa
     Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir,
     oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
     mengeluarkan suara dalam Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
     pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan (www.csahome.com).
4) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
     menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat
     secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan
     pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.



                               Jakarta, 5 Juni 2024
                        PT CATUR SENTOSA ADIPRANA Tbk
                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.44 MB
Published5 Jun 2024
Pages5
Characters14,507
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CATUR SENTOSA ADIPRANA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result