Back to announcement
20240605_KETR_Pemanggilan RUPS_31646815_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted KETRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.941
triasmitra
submarine deployer
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk.
(“Perseroan”)
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham Perseroan ("Pemegang Saham”)
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal — : Kamis, 27 Juni 2024
Waktu 1 Pukul 10.00— selesai
Tempat 1 Gedung Meta Epsi
JI. DI Panjaitan Kav.2. Kel. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara
Jakarta Timur
https://akses.ksei.co.id/ (fasilitas eASY.KSEI)
Dengan mata acara sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan dan
pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
2. Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
3. Penyampaian usulan penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan
keuangan tahun buku 2024.
4. Persetujuan penetapan Gaji atau Honorarium serta Tunjangan Lainnya bagi Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan
5. Pemberitahuan laporan penggunaan dana Hasil Penawaran Umum per tanggal 31 Desember
2023.
6. Penegasan kembali susunan pemegang saham sehubungan dengan adanya perubahan
pengendali Perseroan.
PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK
Meta Epsi Building 2” Floor
Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara
Jakarta 13350, Indonesia
Telp : #62 21 2208 5100
Fax: #62 21 2208 5151
www.triasmitra.com
Page 2 OCR 0.942
triasmitra submarine deployer Ta Dengan penjelasan sebagai berikut: a. Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keempat, merupakan mata acara Rapat yang rutin diadakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. b. Mata Acara Rapat Kelima dilakukan sesuai POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Cc. Mata Acara Rapat Keenam dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Catatan: 1 Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan www.triasmitra.com ,Situs Bursa Efek Indonesia dan aplikasi @ASY.KSEI. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sesuai informasi Perseroan di atas. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham yang Namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 pukul 16.00 WIB. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Hadir dalam Rapat secara fisik, atau b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI Berdasarkan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elekronik (“POJK 16/2020”) dengan menggunakan e- RUPS melalui fasilitas Electronic General meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia maka Rapat diselenggarakan secara elektronik. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu @ASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK Meta Epsi Building 2” Floor Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 2208 5100 Fax: #6221 2208 5151 www.triasmitra.com
Page 3 OCR 0.939
triasmitra submarine deployer 10. 11, 12. 13, aplikasi eASY.KSE! dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi @ASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi @ASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli dan memberikan 1 copy-nya. Bagi pemegang saham yang akan hadiratau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut: a. Proses Registrasi 1 Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 11 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 11 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi @ASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 11, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 11, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi @ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. “. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK Meta Epsi Building 2” Floor Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 2208 5100 Fax: 462 21 2208 5151 www.triasmitra.com
Page 4 OCR 0.926
triasmitra submarine.deployer ACCREDITED” mt eatan 150 Aso01 2018 (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 11, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. Vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik L Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom 'General Meeting Flow Text' adalah “Discussion started for agenda item no. |)”. ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. iti. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait. C. Proses Pemungutan Suara/Voting i Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi @ASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Iin Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf a angka i — iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK Meta Epsi Building 2” Floor Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 2208 5100 Fax: 462 21 2208 5151 www.triasmitra.com
Page 5 OCR 0.942
triasmitra submarine deployer otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no | J has started” pada kolom “General Meeting Flow Text'. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item no | J has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. Hi. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS 1. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi @ASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 10 huruf a angkai-v. Hi. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 10 huruf a angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK Meta Epsi Building 2" Floor Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 2208 5100 Fax: #62 21 2208 5151 www.triasmitra.com
Page 6 OCR 0.944
triasmitra submarine deployer Ea dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi @ASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. 14. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat telah berada ditempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Jakarta, 5 Juni 2024 Direksi Perseroan PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK Meta Epsi Building 2" Floor Jl. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara Jakarta 13350, Indonesia Telp : #62 21 2208 5100 Fax : #62 21 2208 5151 www.triasmitra.com
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.