Back to announcement
20240604_MTDL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31646221_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review MTDLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT METRODATA ELECTRONICS TBK
Dalam rangka untuk memenuhi ketentuan pasal 52 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020, dengan ini Direksi
PT Metrodata Electronics Tbk (“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”).
Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 3 Juni 2024 pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai di Hotel Pullman, Jakarta
Central Park (Ruangan Warhol 1 dan 2) Lantai L, Podomoro City, Jl. Letjen. S. Parman Kav.28, Jakarta Barat 11470.
RUPST ini diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dan
dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yaitu:
Dewan Komisaris Direksi
Wakil Presiden Komisaris : Ben Aristarchus Widyatmodjo Presiden Direktur : Susanto Djaja
Komisaris Independen : Tanan Herwandi Antonius Direktur : Randy Kartadinata
Direktur : Agus Honggo Widodo
Direktur : Sjafril Effendi
Para Pemegang Saham Perseroan yang hadir pada RUPST mewakili sejumlah 10.829.393.111 saham atau sebesar 88,21%, dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Tata Tertib RUPST :
Rapat dipimpin oleh Bapak Ben Aristarchus Widyatmodjo, Wakil Presiden Komisaris Perseroan;
Dalam pembahasan setiap agenda RUPST para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau menyatakan pendapat ;
Untuk pengambilan keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara baik yang hadir secara fisik maupun yang
hadir secara online melalui aplikasi eASY.KSEI.
Berikut ini adalah rincian keputusan dari agenda RUPST :
Agenda 1 Persetujuan Laporan Tahunan 2023
Jumlah Pemegang Saham 4 (empat) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan pertanyaan telah dijawab oleh
Yang Bertanya Direksi
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
10.818.590.216 saham 10.802.895 saham atau 0 saham atau 0,00%
atau 99,90% dari yang 0,10% dari yang hadir dari yang hadir
hadir
Keputusan Agenda 1 1. Menyetujui Laporan Tahunan 2023, termasuk di dalamnya laporan direksi, laporan
pengawasan Dewan Komisaris, serta laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun
buku 2023.
2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan 2023, memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi
Perseroan atas tindakan pengurusan yang telah mereka lakukan dan kepada seluruh
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka
lakukan, selama tahun buku 2023.
Agenda 2 Penetapan atas rencana penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
10.818.169.116 saham atau 3.523.895 saham atau 7.700.100 saham atau 0,07%
99,90% dari yang hadir 0,03% dari yang hadir dari yang hadir
Page 2
Keputusan Agenda 2 1. Menyetujui dan mengesahkan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar Rp
650.765.040.808.,- (enam ratus lima puluh miliar tujuh ratus enam puluh lima juta empat
puluh ribu delapan ratus delapan rupiah);
2. Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023 untuk
digunakan sebagai berikut :
i. Sebesar Rp257.814.576.285 (dua ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus empat
belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus delapan puluh lima Rupiah) yang
merupakan 39,62% (tiga puluh sembilan koma enam puluh dua persen) dari Laba
Bersih Perseroan tahun buku 2023 dibagikan sebagai dividen tunai yang akan
dibayarkan kepada para Pemegang Saham Perseroan atas 12.276.884.585 (dua belas
miliar dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima
ratus delapan puluh lima) saham, atau masing-masing saham akan menerima Rp 21
(dua puluh satu Rupiah) yang akan dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang
Saham Perseroan. Atas penerimaan dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang perpajakan.
ii. Sisanya sebesar Rp 392.950.464.523 (tiga ratus sembilan puluh dua miliar sembilan
ratus lima puluh juta empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus dua puluh tiga
Rupiah) yang merupakan 60,38% (enam puluh koma tiga puluh delapan persen) dari
Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023 dicatat sebagai Laba Ditahan (Retained
Earnings) Perseroan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk
tetapi tidak terbatas untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian Dividen
Tunai tersebut.
Agenda 3 Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit untuk tahun buku 2024.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
10.740.981.065 saham 3.523.895 saham atau 0,03% 84.888.151 saham atau 0,78
atau 99,19 % yang hadirr dari yang hadir % dari yang hadir
Keputusan Agenda 3 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan yang merupakan anggota
jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC) beserta penerus atau penggantinya untuk
melakukan audit tahun buku 2024.
2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
i. Menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung
dalam Kantor Akuntan Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - PricewaterhouseCoopers,
serta penggantinya (apabila diperlukan) untuk melakukan audit tahun buku 2024;
ii. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti, maupun
memberhentikan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk,
bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia,
Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
melakukan/menyelesaikan tugasnya dalam melakukan audit tahun buku 2024;
3. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. berikut syarat-syarat penunjukkannya.
Agenda 4 Penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan
lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
10.738.051.956 saham 3.523.895 saham atau 87.817.260 saham atau
atau 99,16 % dari yang 0,03% dari yang hadir 0,81% dari yang hadir
hadir
Keputusan Agenda 4 Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan selaku komite nominasi dan
remunerasi untuk menentukan gaji, tunjangan, dan tantiem berikut beserta fasilitas-fasilitas
lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, khusus untuk Dewan
Komisaris Perseroan maksimal honorarium/gaji yang diberikan adalah sebesar Rp
3.890.250.000,- (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
per tahun bruto untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Agenda 5 Pengangkatan dan perubahan Direksi serta pengangkatan Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Page 3
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
10.391.957.970 saham 3.523.895 saham atau 0,03% 433.911.246 saham atau
dari yang hadir 4,01% dari yang hadir
atau 95,96 % dari yang
hadir
Keputusan Agenda 5 1. Mengangkat kembali Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :
Direksi :
• Susanto Djaja selaku Presiden Direktur;
• Randy Kartadinata selaku Direktur.
Dewan Komisaris
• Candra Ciputra selaku Presiden Komisaris;
• Ben Aristarchus Widyatmodjo selaku Wakil Presiden Komisaris;
• Tanan Herwandi Antonius, selaku Komisaris Independen.
Dengan periode jangka waktu dan masa jabatan yang baru terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).
2. Mengangkat Direktur baru Perseroan, yaitu:
• Sur Hang Aiwan selaku Direktur;
• Alexander Kuntoro selaku Direktur.
Dengan periode jangka waktu dan masa jabatan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024
sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk
selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Jadwal Dan Tata cara Pembagian/Distribusi Dividen Tunai
Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara ke - 2 RUPST sebagaimana tersebut di atas yang telah memutuskan untuk
melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp 257.814.576.285 atau sebesar Rp 21 per saham yang akan dibagikan kepada
12.276.884.585 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2023
sebagai berikut :
NO KETERANGAN TANGGAL
1 Batas Akhir Periode Cum
Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Juni 2024
Pasar Tunai 13 Juni 2024
2 Mulai Periode Ex
Pasar Reguler dan Negosiasi 12 Juni 2024
Pasar Tunai 14 Juni 2024
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mendapatkan Dividen Tunai 13 Juni 2024
4 Pembagian/Distribusi Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan yang berhak 5 Juli 2024
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) atau recording date pada tanggal 13 Juni 2024 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 13 Juni 2024.
2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan
dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 5 Juli 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan
ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham wajib memberitahukan nomor Rekening
Banknya kepada PT Datindo Entrycom, (BAE) Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 , Telepon (+62 21) 3508077 email :
sc@datindo.com selambat-lambatnya tanggal 13 Juni 2024 pukul 15.00 WIB. Bilamana sampai dengan tanggal 13 Juni 2024
pemegang saham belum memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan ditransfer setelah BAE
menerima nomor Rekening Bank Pemegang Saham yang bersangkutan.
Page 4
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek
pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank
kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan
tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa
adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 5 Juni 2024
PT Metrodata Electronics Tbk
Direksi
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
681 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.10',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '99.90',
'seq': 1,
'votes_abstain': '10802895',
'votes_against': '0',
'votes_for': '10818590216'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.03',
'pct_against': '0.07',
'pct_for': '99.90',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '3523895',
'votes_against': '7700100',
'votes_for': '10818169116'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.03',
'pct_against': '0.78',
'pct_for': '99.19',
'seq': 3,
'votes_abstain': '3523895',
'votes_against': '84888151',
'votes_for': '10740981065'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.03',
'pct_against': '0.81',
'pct_for': '99.16',
'seq': 4,
'votes_abstain': '3523895',
'votes_against': '87817260',
'votes_for': '10738051956'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.03',
'pct_against': '4.01',
'pct_for': '95.96',
'seq': 5,
'votes_abstain': '3523895',
'votes_against': '433911246',
'votes_for': '10391957970'}],
'chair_name': 'Ben Aristarchus Widyatmodjo',
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '88.21',
'record_date': '2024-06-03',
'shares_present': '10829393111'}