Skip to content
Back to announcement

20240604_MTDL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31646221_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review MTDL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                    PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                    PT METRODATA ELECTRONICS TBK

Dalam rangka untuk memenuhi ketentuan pasal 52 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020, dengan ini Direksi
PT Metrodata Electronics Tbk (“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”).
Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 3 Juni 2024 pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai di Hotel Pullman, Jakarta
Central Park (Ruangan Warhol 1 dan 2) Lantai L, Podomoro City, Jl. Letjen. S. Parman Kav.28, Jakarta Barat 11470.


RUPST ini diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dan
dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yaitu:
                       Dewan Komisaris                                                     Direksi
 Wakil Presiden Komisaris : Ben Aristarchus Widyatmodjo       Presiden Direktur        : Susanto Djaja
 Komisaris Independen      : Tanan Herwandi Antonius          Direktur                 : Randy Kartadinata
                                                              Direktur                 : Agus Honggo Widodo
                                                              Direktur                 : Sjafril Effendi


Para Pemegang Saham Perseroan yang hadir pada RUPST mewakili sejumlah 10.829.393.111 saham atau sebesar 88,21%, dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.


Tata Tertib RUPST :
         Rapat dipimpin oleh Bapak Ben Aristarchus Widyatmodjo, Wakil Presiden Komisaris Perseroan;
         Dalam pembahasan setiap agenda RUPST para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
          dan/atau menyatakan pendapat ;
         Untuk pengambilan keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan musyawarah untuk
          mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara baik yang hadir secara fisik maupun yang
          hadir secara online melalui aplikasi eASY.KSEI.

Berikut ini adalah rincian keputusan dari agenda RUPST :
 Agenda 1                        Persetujuan Laporan Tahunan 2023

 Jumlah     Pemegang     Saham     4 (empat) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan pertanyaan telah dijawab oleh
 Yang Bertanya                     Direksi
 Hasil Pemungutan Suara                      Setuju                       Abstain                            Tidak Setuju
                                   10.818.590.216 saham         10.802.895 saham atau                0 saham atau 0,00%
                                   atau 99,90% dari yang        0,10% dari yang hadir        dari yang hadir
                                   hadir
 Keputusan Agenda 1                1.    Menyetujui Laporan Tahunan 2023, termasuk di dalamnya laporan direksi, laporan
                                         pengawasan Dewan Komisaris, serta laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun
                                         buku 2023.

                                   2.    Dengan disetujuinya Laporan Tahunan 2023, memberikan pelunasan dan pembebasan
                                         tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi
                                         Perseroan atas tindakan pengurusan yang telah mereka lakukan dan kepada seluruh
                                         anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka
                                         lakukan, selama tahun buku 2023.
 Agenda 2                          Penetapan atas rencana penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.

 Jumlah     Pemegang     Saham     Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
 Yang Bertanya
 Hasil Pemungutan Suara                       Setuju                         Abstain                         Tidak Setuju

                                   10.818.169.116 saham atau     3.523.895     saham        atau     7.700.100 saham atau 0,07%
                                   99,90% dari yang hadir        0,03% dari yang hadir               dari yang hadir
Page 2
Keputusan Agenda 2            1.   Menyetujui dan mengesahkan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar Rp
                                   650.765.040.808.,- (enam ratus lima puluh miliar tujuh ratus enam puluh lima juta empat
                                   puluh ribu delapan ratus delapan rupiah);

                              2.   Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023 untuk
                                   digunakan sebagai berikut :
                                     i. Sebesar Rp257.814.576.285 (dua ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus empat
                                        belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus delapan puluh lima Rupiah) yang
                                        merupakan 39,62% (tiga puluh sembilan koma enam puluh dua persen) dari Laba
                                        Bersih Perseroan tahun buku 2023 dibagikan sebagai dividen tunai yang akan
                                        dibayarkan kepada para Pemegang Saham Perseroan atas 12.276.884.585 (dua belas
                                        miliar dua ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima
                                        ratus delapan puluh lima) saham, atau masing-masing saham akan menerima Rp 21
                                        (dua puluh satu Rupiah) yang akan dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang
                                        Saham Perseroan. Atas penerimaan dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan
                                        ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang perpajakan.
                                    ii. Sisanya sebesar Rp 392.950.464.523 (tiga ratus sembilan puluh dua miliar sembilan
                                        ratus lima puluh juta empat ratus enam puluh empat ribu lima ratus dua puluh tiga
                                        Rupiah) yang merupakan 60,38% (enam puluh koma tiga puluh delapan persen) dari
                                        Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023 dicatat sebagai Laba Ditahan (Retained
                                        Earnings) Perseroan.

                              3.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
                                   semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk
                                   tetapi tidak terbatas untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian Dividen
                                   Tunai tersebut.

Agenda 3                      Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit untuk tahun buku 2024.

Jumlah     Pemegang   Saham   Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                   Setuju                          Abstain                        Tidak Setuju
                              10.740.981.065 saham           3.523.895 saham atau 0,03%        84.888.151 saham atau 0,78
                              atau 99,19 % yang hadirr       dari yang hadir                % dari yang hadir
Keputusan Agenda 3            1.   Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan yang merupakan anggota
                                   jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC) beserta penerus atau penggantinya untuk
                                   melakukan audit tahun buku 2024.

                              2.   Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
                                   i.  Menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung
                                       dalam Kantor Akuntan Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - PricewaterhouseCoopers,
                                       serta penggantinya (apabila diperlukan) untuk melakukan audit tahun buku 2024;
                                   ii. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti, maupun
                                       memberhentikan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk,
                                       bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia,
                                       Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
                                       melakukan/menyelesaikan tugasnya dalam melakukan audit tahun buku 2024;

                              3.   Menyetujui memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
                                   honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. berikut syarat-syarat penunjukkannya.
Agenda 4                      Penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan
                              lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang       Saham   Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                   Setuju                          Abstain                        Tidak Setuju
                              10.738.051.956 saham           3.523.895 saham atau              87.817.260 saham atau
                              atau 99,16 % dari yang         0,03% dari yang hadir             0,81% dari yang hadir
                              hadir
Keputusan Agenda 4            Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan selaku komite nominasi dan
                              remunerasi untuk menentukan gaji, tunjangan, dan tantiem berikut beserta fasilitas-fasilitas
                              lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, khusus untuk Dewan
                              Komisaris Perseroan maksimal honorarium/gaji yang diberikan adalah sebesar Rp
                              3.890.250.000,- (tiga miliar delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
                              per tahun bruto untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Agenda 5                      Pengangkatan dan perubahan Direksi serta pengangkatan Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang       Saham   Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Page 3
 Hasil Pemungutan Suara                     Setuju                        Abstain                        Tidak Setuju

                                   10.391.957.970 saham       3.523.895 saham atau 0,03%        433.911.246 saham atau
                                                              dari yang hadir                   4,01% dari yang hadir
                                   atau 95,96 % dari yang
                                   hadir
 Keputusan Agenda 5                1. Mengangkat kembali Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :
                                       Direksi :
                                       • Susanto Djaja selaku Presiden Direktur;
                                       • Randy Kartadinata selaku Direktur.
                                       Dewan Komisaris
                                       • Candra Ciputra selaku Presiden Komisaris;
                                       • Ben Aristarchus Widyatmodjo selaku Wakil Presiden Komisaris;
                                       • Tanan Herwandi Antonius, selaku Komisaris Independen.
                                       Dengan periode jangka waktu dan masa jabatan yang baru terhitung sejak ditutupnya
                                       Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
                                       yang diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).

                                   2. Mengangkat Direktur baru Perseroan, yaitu:
                                      • Sur Hang Aiwan selaku Direktur;
                                      • Alexander Kuntoro selaku Direktur.
                                      Dengan periode jangka waktu dan masa jabatan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024
                                      sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                                      diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan).


                                   3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
                                      menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan
                                      Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk
                                      selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua
                                      dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
                                      dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.



Jadwal Dan Tata cara Pembagian/Distribusi Dividen Tunai
   Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara ke - 2 RUPST sebagaimana tersebut di atas yang telah memutuskan untuk
   melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp 257.814.576.285 atau sebesar Rp 21 per saham yang akan dibagikan kepada
   12.276.884.585 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2023
   sebagai berikut :

  NO                                            KETERANGAN                                                   TANGGAL

   1     Batas Akhir Periode Cum
                 Pasar Reguler dan Negosiasi                                                               11 Juni 2024
                 Pasar Tunai                                                                               13 Juni 2024

   2     Mulai Periode Ex
                 Pasar Reguler dan Negosiasi                                                               12 Juni 2024
                 Pasar Tunai                                                                               14 Juni 2024

   3     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mendapatkan Dividen Tunai                                13 Juni 2024

   4     Pembagian/Distribusi Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan yang berhak                      5 Juli 2024


   Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

  1.   Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
       (“DPS”) atau recording date pada tanggal 13 Juni 2024 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian
       Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 13 Juni 2024.

  2.   Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan
       dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 5 Juli 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
       Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
       saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan
       ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham wajib memberitahukan nomor Rekening
       Banknya kepada PT Datindo Entrycom, (BAE) Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 , Telepon (+62 21) 3508077 email :
       sc@datindo.com selambat-lambatnya tanggal 13 Juni 2024 pukul 15.00 WIB. Bilamana sampai dengan tanggal 13 Juni 2024
       pemegang saham belum memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan ditransfer setelah BAE
       menerima nomor Rekening Bank Pemegang Saham yang bersangkutan.
Page 4
3.   Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek
     pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
     pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
     diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
     sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
     memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
     dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
     disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
     Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

5.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank
     kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
     bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
     bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

6.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan
     tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
     Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
     menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
     kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa
     adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.



                                                  Jakarta, 5 Juni 2024
                                             PT Metrodata Electronics Tbk
                                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published5 Jun 2024
Pages4
Characters18,700
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org METRODATA ELECTRONICS TBK p.1 ×8
linked person Susanto Djaja · Presiden Direktur p.1 ×2
linked person Randy Kartadinata · Direktur p.1 ×2
linked person Agus Honggo Widodo p.1
linked person Sjafril Effendi p.1
linked person Ben Aristarchus Widyatmodjo · Presiden Komisaris p.1 ×4
linked person Candra Ciputra · Presiden Komisaris p.3
linked person Sur Hang Aiwan · Direktur p.3
linked person Alexander Kuntoro · Direktur p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Tanan Herwandi Antonius · Komisaris Independen p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.2
unresolved org Rianto & Rekan p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 681 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.10',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '99.90',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '10802895',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '10818590216'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.03',
             'pct_against': '0.07',
             'pct_for': '99.90',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '3523895',
             'votes_against': '7700100',
             'votes_for': '10818169116'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.03',
             'pct_against': '0.78',
             'pct_for': '99.19',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '3523895',
             'votes_against': '84888151',
             'votes_for': '10740981065'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.03',
             'pct_against': '0.81',
             'pct_for': '99.16',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '3523895',
             'votes_against': '87817260',
             'votes_for': '10738051956'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.03',
             'pct_against': '4.01',
             'pct_for': '95.96',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '3523895',
             'votes_against': '433911246',
             'votes_for': '10391957970'}],
 'chair_name': 'Ben Aristarchus Widyatmodjo',
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '88.21',
 'record_date': '2024-06-03',
 'shares_present': '10829393111'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result