Skip to content
Back to announcement

20240527_KKGI_Pemanggilan RUPS_31642543_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted KKGI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                    PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                           PT RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
                                     (“Perseroan”)

Direksi PT RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk., (selanjutnya disebut Perseroan ) dengan ini
mengundang Para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(Rapat) yang akan diselenggarakan pada :

     Hari/Tanggal            : Kamis,27 Juni 2024
     Waktu                   : 10.30 WIB s.d selesai
     Tempat                  : ANGGREK 7 - NORTH TOWER 6TH FLOOR
                               SAMPOERNA STRATEGIC SQUARE
                               JL. JEND SUDIRMAN KAV 45 -46, JAKARTA

       Tautan untuk mengikuti Rapat : System KSEI                   (eASY.KSEI)   dalam     tautan
       http://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :


   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
      pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2023;
   2. Persetujuan pengunaan Laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023;
   3. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
      untuk tahun buku 2024;
   4. Persetujuan penetapan besarnya gaji atau honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Direksi
      dan Dewan Komisaris Perseroan.


Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut :
Page 2
1. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 ayat
   (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Laporan Tahunan
   Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2023 diajukan ke Rapat untuk memperoleh persetujuan, serta Laporan
   Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 diajukan ke Rapat untuk memperoleh
   pengesahan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 ayat (1)
   UUPT, Direksi mengajukan rencana penggunaan laba bersih tahun buku 2023 untuk disetujui oleh
   Rapat.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf d Anggaran dasar Perseroan, Perseroan mengajukan
   rencana penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
   untuk tahun buku yang akan berakhir 31 Desember 2024 untuk disetujui oleh Rapat dengan
   memperhatikan usulan Dewan Komisaris.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 4 huruf (e) Anggaran Dasar Perseroan, pemberian wewenang
   kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penentuan honorarium, tunjangan, gaji, bonus dan atau
   remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

     Catatan:
1.      Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham,
        karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat
        juga di laman situs Perseroan www.raintbk.com, situs Bursa Efek Indonesia dan
        aplikasi eASY.KSEI.

2.      Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal
        dilakukannya pemanggilan pada tanggal 05 Juni 2024 sampai dengan Rapat
        diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.

3.      Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut di atas
        hanyalah Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
        Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 04 Juni
        2024.

4.      Mengacu pada surat KSEI No. KSEI 4012/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan
        Modul eProxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY, maka Rapat akan
        diselenggarakan secara elektronik, sehingga para Pemegang Saham dapat hadir
        melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan
        https://easy.ksei.co.id/egken/ yang disediakan oleh KSEI.



5.      Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
        ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
        pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
        Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’
        pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman
Page 3
     situs Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
     dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir
     dalam Rapat secara fisik.

6.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang
     saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
     menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
     menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

7.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
     aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
     Rapat.

8.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
     Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan
     bukti identitas diri yang asli dan memberikan 1 copynya.

9.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
     dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a. Proses Registrasi
         i.     Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7
                dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
                kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         ii.    Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara
                Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 7 dan ingin
                menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
         iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
                minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
                waktu pada butir 7, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham
                wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
                ditutup oleh Perseroan.
         iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                butir 7, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi

                eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
Page 4
           tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
   v.      Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
           kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
           Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan
           suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi
           eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 7, maka pemegang
           saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
           elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
           Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran
           dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
           pemungutan suara Rapat.
   vi.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan
           mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
           menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
           diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
    i.     Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per
           mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
           disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
           menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam
           layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau
           pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom
           ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item
           no. [ ]”.
    ii.    Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
           melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
           setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    iii.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
           pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
           mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
           pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
           pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
    i.     Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
           pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
    ii.    Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
           belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
           dimaksud pada butir 9 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
           penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
Page 5
          suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
          aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
          secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
          menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
          mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara
          secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item
          no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
          Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
          suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
          terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
          agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain
          untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
   iii.   Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
          waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
          menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per
          mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per
          mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
          melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
   i.     Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
          eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 7 dapat menyaksikan
          pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
          mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
          fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
   ii.    Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
          peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
          saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
          menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
          hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
          diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
          eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 9 huruf a angka i - v.
   iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
          pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
          secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 9 huruf a
          angka i - v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut
          dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
          kehadiran Rapat.
   iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
          Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
          untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata
          acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan
          fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
Page 6
     Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
     fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
     setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
     Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.


v.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
     kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

                   Jakarta, 05 Juni 2024
            PT RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk.
                            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published5 Jun 2024
Pages6
Characters14,814
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RESOURCE ALAM INDONESIA Tbk. p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result