Skip to content
Back to announcement

20240604_LPKR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31646637_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review LPKR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.933
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN

PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PT LIPPO KARAWACI TBK (“PERSEROAN”)

KETERBUKAAN INFORMASI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN OTORITAS
JASA KEUANGAN (“OJK”) SEBAGAIMANA DIATUR DI DALAM PERATURAN OJK
NO.17/POJK.4/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA

II)
LIPPO

Kegiatan Usaha:
Real Estat, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Aktivitas
Keuangan, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Konstruksi,
Pengangkutan: Perdagangan, Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah,
Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi, Hiburan dan
Rekreasi, Aktivitas Ketenagakerjaan, dan Penunjang Usaha Lainnya

Berkedudukan di Tangerang, Indonesia

Alamat Kantor:
Menara Matahari, Lantai 22
Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia
Telepon: #62 21 2566 9000
Website: www.lippokarawaci.co.id
Email: corsec@lippokarawaci.co.id

DIREKSI, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA-
FAKTA DAN INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI

"JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
| TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 4 Juni 2024

Page 2 OCR 0.940
DEFINISI

Hasil Studi Kelayakan ! Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI oleh
Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Febriman, Siregar, dan
Rekan dengan laporan No. 00410/2.0109-
05/BS/03/0069/1N//2024 tanggal 13 Mei 2024 dan revisi
laporan studi kelayakan No. 00460/2.0109-
05/BS/03/0069/1/V/2024 tanggal 31 Mei 2024.

KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diatur
dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan : Lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tentangOtoritas Jasa Keuangan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK No. 15/2020 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor  15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

Perseroan : Dalam hal ini adalah PT Lippo Karawaci Tbk., berkedudukan
di Tangerang, Banten, suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan
undang-undang Negara Republik Indonesia.

Penambahan KBLI : Penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan,
yaitu:
1) KBLI 52214: Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On
Street Parking): dan

2) KBLI 52215: Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan
(Off Street Parking).

I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”)
dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambah kegiatan usahanya dengan
merujuk pada Penambahan KBLI (“Penambahan Kegiatan Usaha”). Sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, rencana Penambahan Kegiatan Usaha wajib untuk memperoleh persetujuan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”) dan Perseroan wajib untuk menyampaikan
Keterbukaan Informasi mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha, untuk memenuhi
ketentuan Pasal 22 POJK No. 17/2020.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga
menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak saat
Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana

2
Page 3 OCR 0.957
diatur dalam POJK No. 17/2020.

Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
untuk memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
Penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS.

Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public company) yang
bergerak dalam bidang usaha Real Estat, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan
Minum, Aktivitas Keuangan, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Konstruksi, Pengangkutan,
Perdagangan, Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah,
dan Aktivitas Remediasi: Hiburan dan Rekreasi, Aktivitas Ketenagakerjaan, dan Penunjang
Usaha Lainnya. Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan kegiatan usaha aktivitas
perparkiran, yang saat ini belum terdapat dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Dasar penambahan kegiatan usaha aktivitas perparkiran merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari kegiatan usaha real estat yang dijalankan oleh Perseroan. Penjelasan lebih
lanjut atas dasar dan nilai tambah yang diperoleh Perseroan atas penambahan kegiatan usaha,
dapat dilihat pada Bagian V - Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Penambahan
Kegiatan Usaha dalam Keterbukaan Informasi ini.

Penambahan kegiatan usaha aktivitas perparkiran ini dilakukan dengan mengacu pada

penjelasan pasal 22 POJK No. 17/2020, dimana Perseroan telah melakukan:

1. Pengumuman keterbukaan informasi kepada pemegang saham bersamaan dengan
pengumuman RUPS pada tanggal 13 Mei 2024,

2. Menyediakan data tentang penambahan kegiatan usaha tersebut bagi pemegang saham
yang tersedia pada website OJK dan IDX serta website Perseroan,

3. Menunjuk Penilai untuk melakukan studi kelayakan atas perubahanpenambahan Kegiatan
Usaha, dan

4. Akan memperoleh persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang
Saham yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.

Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak
tertentu terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. Sehubungan dengan
penambahan kegiatan usaha aktivitas perparkiran oleh Perseroan, tidak terdapat ketentuan,
persetujuan atas peraturan serta persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari
pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang saat ini harus dipenuhi
oleh Perseroan.

Il. URAIAN SINGKAT PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan

PT Lippo Karawaci Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan
terbuka (public company) yang bergerak dalam bidang usaha real estat dan urban development
dan sarana penunjangnya serta menjalankan usaha dalam bidang jasa termasuk pembangunan
perumahan, perkantoran, perindustrian, perhotelan, rumah sakit, pusat perbelanjaan, fasilitas
umum, hospitality, pelayanan kesehatan beserta fasilitasnya, baik secara langsung maupun
melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan
kegiatan usaha utama Perseroan dalam perusahaan lain.

Perseroan didirikan dengan nama PT Tunggal Reksakencana pada tanggal 15 Oktober 1990

berdasarkan Akta Pendirian No. 233 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris

di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian Perseroan disetujui oleh Menteri Kehakiman

Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-6974.HT.01.01.Th'-91 tanggal 22 Nopember

1991 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62, Tambahan No. 3593
3
Page 4 OCR 0.960
tanggal 4 Agustus 1992. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir dengan Akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H.,
Notaris di Jakarta. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-025469 tanggal 23 Juni 2022 (“Anggaran
Dasar”).

Perseroan berkantor pusat di Menara Matahari Lt. 22, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo
Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia.

B. Kegiatan Usaha Perseroan

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
No. 8 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-025469 tanggal 23 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan adalah dalam bidang Real Estat: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan
Minum: Aktivitas Keuangan, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis: Konstruksi, Pengangkutan,
Perdagangan: Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah,
dan Aktivitas Remediasi: Hiburan dan Rekreasi: Aktivitas Ketenagakerjaan, dan Penunjang
Usaha Lainnya.

Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah sebagaimana yang tertera dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
Page 5 OCR 0.877
C. Susunan Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Susunan permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

Keterangan Jumlah Nilai Nominal
(Rp)

@Rp100

Modal Dasar 92.000.000.000 9.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 70.898.018.369 7.089.801.836.900 |

Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang
diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, per tanggal 30
April 2024 adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham Nilai Nominal Persentase
(Rp) (2)
@Rp100

PT Inti Anugerah Pratama 18.161.073.458 1.816.107.345.800
Sierra Corporation — 11.259.645.290 1.125.964.529.000 15,88
PT Primantara Utama 7.371.500.000 737 150.000.000 10,4
Sejahtera |

| 0 3 |
Publik (masing-masing kurang | 34.085.099.021 3.408.509.902.100 48,07
dari 596)

Jumlah Saham Beredar —| 70.877.317.769 | 7.087.731.776.900

Saham Treasuri 20.700.600 2.070.060.000 — | 0,03

Jumlah Saham Ditempatkan | 70.898.018.369 | 7.089.801.836.900 100
dan Disetor Penuh

Page 6 OCR 0.946
IN. RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No.  00410/2.0109-
05/BS/03/0069/1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dan Revisi Laporan Studi Kelayakan No.
00460/2.0109-05/BS/03/0069/1/V/2024 tanggal 31 Mei 2024

Perseroan telah menunjuk KJPP Febriman, Siregar & Rekan (“KJPP FSR”) sebagai KJPP resmi
yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 459/KM.1/2020 tanggal 17 September 2020 yang terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
(STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK Nomor: STTD.PPB-41/PM.223/2019 tanggal
31 Juli 2019 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal. Dengan ini bertindak untuk
melakukan penilaian secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi
untuk melakukan penugasan sebagai Penilai Independen untukpenyusunan studi kelayakan
atas rencana penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI oleh Perseroan dengan
tanggal pisah batas (cut off date) per 31 Desember 2023 (“Studi Kelayakan”).

A. Maksud dan Tujuan

Mengkaji kelayakan bisnis sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, yaitu
pengelolaan lahan parkir. Studi Kelayakan disiapkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan
atas perubahan kegiatan usaha yang disusun oleh penilai.

Adapun KBLI yang akan ditambahkan dalam Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:

No. No. KBLI Keterangan

Is 52214 Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street
Parking)

2. 52215 Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off
Street Parking)

B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

KJPP FSR dalam mempersiapkan Studi Kelayakan menggunakan asumsi-asumsi dan kondisi

pembatas sebagai berikut:

1. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.

2. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.

3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.

4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.

5. Penilai Usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan.

6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.

7. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir.

8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari
Perseroan.
Page 7 OCR 0.949
C. Metode dan Prosedur Penyusunan Studi Kelayakan
Metode dan prosedur yang diterapkan dalam penyusunan laporan Studi Kelayakan adalah:

1
2)
3)
4

Analisa Kelayakan Pasar

Analisa Kelayakan Teknis

Analisa Kelayakan Pola Bisnis dan Model Manajemen
Analisa Kelayakan Keuangan

Berikut adalah ringkasan atas Studi Kelayakan:

1

2)

3)

Analisa Kelayakan Pasar

Membaiknya industri properti akan mempengaruhi peningkatan kebutuhan usaha
perparkiran. Dengan memperhatikan potensi pasar dan kondisi perekonomian yang
sedang tumbuh, maka rencana Penambahan Kegiatan Usaha secara pasar layak untuk
dilaksanakan.

Analisa Kelayakan Teknis

Perseroan menggunakan aset eksisting dalam rencana penambahan usaha perpakiran
sehingga tidak diperlukan investasi baru akan penambahan usaha perparkiran. Dengan
memperhatikan fasilitas yang disediakan Perseroan, maka rencana Penambahan
Kegiatan Usaha secara teknis layak untuk dilaksanakan.

Analisa Kelayakan Pola Bisnis dan Modal Manajemen

Kegiatan usaha aktivitas perparkiran telah dilaksanakan oleh anak perusahaan
Perseroan, yaitu oleh PT Sky Parking Utama, anak perusahaan yang terkonsolidasi
dengan Perseroan. Sehingga tidak diperlukannya model bisnis baru dalam penambahan
kegiatan usaha Perseroan.

Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam rencana
Penambahan Kegiatan Usaha, maka rencana Penambahan Kegiatan Usaha secara pola
bisnis layak untuk dilaksanakan.

Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja Perseroan
dalam rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Sehingga, rencana Penambahan
Kegiatan Usaha secara modal manajemen layak untuk dilaksanakan.

Analisa Kelayakan Keuangan

Analisa kelayakan keuangan didasarkan pada proyeksi keuangan sesuai rencana
Penambahan Kegiatan Usaha. Kelayakan investasi ditinjau dari berbagai indikator
kelayakan seperti Internal Rate of Return (IRR), Net Present Value (NPV), dan Payback
Period dimana rencana Penambahan Kegiatan Usaha dikatakan layak atau
menguntungkan apabila:

»# Net Present Value positif

e Internal Rate Return lebih besar dari nilai diskonto (nilai diskonto yang
digunakan 9,0776)

e  Payback period lebih cepat dari masa proyeksi (masa proyeksi yang
digunakan 5 tahun)

Berdasarkan Studi Kelayakan, atas kriteria sebagaimana disebutkan di atas,
diperoleh parameter sebagai berikut:
Page 8 OCR 0.950
Internal Net Present Payback Period
Rate Value / NPV

Return /
IRR

IRR yang diperoleh NPV yang dihasilkan 3 tahun 5
sebesar 64,38”6 lebih menunjukkan angka bulan
besar dari discount | yang positif yaitu |
factor yang digunakan sebesar

Rp8.963.278.156

D. Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha (Kesimpulan)

Berdasarkan hasil kajian dan analisa kelayakan di atas, yang telah dilakukan terhadap
aspek yang terkait dalam rangka menentukan kelayakan usaha, KJPP FSR berpendapat
bahwa rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan
adalah LAYAK.

IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah
memilikisumber daya manusia yang kompeten yang dapat mendukung rencana Penambahan
Kegiatan Usaha tersebut, dimana sumber daya manusia tersebut berasal dari tenaga kerja
yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga tidak terdapat biaya tambahan yang material
yang akan dikeluarkan Perseroan untuk merekrut tenaga ahli.

V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha aktivitas perparkiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan
usaha real estat yang dijalankan oleh Perseroan. Saat ini, kegiatan usaha aktivitas perparkiran
telah dilaksanakan oleh anak perusahaan Perseroan, yaitu oleh PT Sky Parking Utama, anak
perusahaan Perseroan yang terkonsolidasi dalam laporan keuangan Perseroan sejak tahun
2014.

Guna keselarasan tata kelola (governance) antara anak perusahaan dan Perseroan sebagai
perusahaan yang bergerak di bidang usaha real estat, Perseroan bermaksud untuk
menambah cakupan jasa usaha perparkiran dalam kegiatan usaha utama yang tertera dalam
Anggaran Dasar Perseroan.

Selanjutnya, mempertimbangkan pengembangan kawasan oleh Perseroan yang dapat
mencapai seluruh pelosok di Indonesia, jasa usaha perparkiran berpotensi lebih efisien
apabila diselenggarakan secara langsung oleh Perseroan.

Dengan adanya Penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan berharap akan dapat
mengoptimalkan seluruh potensi dan kesempatan serta meningkatkan kinerja dan
profitabilitas Perseroan di masa mendatang.

Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI diharapkan dapat
mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah
bagi Perseroan dan para pemegang saham.

Peningkatan pendapatan yang akan diperoleh dengan kegiatan usaha baru Perseroan adalah

8
Page 9 OCR 0.912
42190.

VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Penambahan Kegiatan Usaha ini diproyeksikan memberikan dampak positif bagi kondisi
keuangan Perseroan.

Dengan dijalankannya rencana Penambahan Kegiatan Usaha, laba usaha Perseroan
diperkirakan mengalami peningkatan antara 0,826 sampai dengan 1,13Yo dan laba bersih
Perseroan diperkirakan mengalami peningkatan antara 0,656 sampai dengan 0,88”4 karena
adanya pendapatan tambahan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan berencana untuk
menggunakan sumber daya, fasilitas, dan aset eksisting yang telah dimiliki Perseroan.

Sebagaimana dipaparkan dalam Ringkasan Laporan Penilai KJPP, rencana Perseroan untuk
melaksanakan Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak dengan melihat berbagai parameter
sebagai berikut:

e Net Present Value (NPV)
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp8.963.278.156.

e# Internal Rate of Return (IRR)
IRR yang diperoleh sebesar 64,386 lebih besar dari tingkat diskonto (discount factor) yang
digunakan.

»  Profitability Index (PI)
PI yang diperoleh adalah sebesar 1,19.

e Break Even Point (BEP)
BEP yang diperoleh adalah sebesar 41,007.

e  Payback Period
Payback Period selama 3 tahun 5 bulan.

VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk, antara lain, memperoleh
persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan.

RUPS Tahunan tersebut akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik oleh Perseroan pada:

Hari/Tanggal 1 Senin/24 Juni 2024
Waktu 1 14.00 WIB - selesai
Tempat 1 Hotel Aryaduta Jakarta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.

44-48, Gambir, Jakarta Pusat 10110

Mata acara RUPS Tahunan Perseroan adalah sebagai berikut:

9
Page 10 OCR 0.959
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2023

3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan Audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2024, termasuk Audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan
Perseroan

4. Perubahan dan Penegasan Kembali Susunan Anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris Perseroan

5. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi untuk
Tahun 2024

6. Persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk
Pembahasan Studi Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan

7. Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan

RUPS Tahunan Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham.

Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran
dan pengambilan keputusan dalam RUPS Tahunan adalah sebagai berikut:

1. Untuk mata acara ke-1 sampai ke-6:

a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh
pemegangsaham yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah: dan

b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

2. Untuk mata acara ke-7:

a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh
pemegangsaham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan

b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

Jika kuorum tidak terpenuhi, maka Perseroan dapat mengadakan rapat kedua dengan
persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut:

1. Untuk mata acara ke-1 sampai ke-6:

a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh
pemegangsaham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah: dan

b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.

2. Untuk mata acara ke-7:

a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan

b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.

10
Page 11 OCR 0.901
VII. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Perseroan pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.30-17.30), dengan alamat:

PT Lippo Karawaci Tbk
Menara Matahari, Lantai 22
Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia
Telpon: #62 21 2566 9000
Website: www.lippokarawaci.co.id
Email:corsec@lippokarawaci.co.id

Atas nama Direksi PT Lippo Karawaci Tbk,

Pa
Sak

Ketut maa Sea

Presiden Direktur Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.03 MB
Published4 Jun 2024
Pages11
Characters23,878
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO KARAWACI TBK p.1 ×17
linked org Inti Anugerah p.5
linked org PT Primantara Utama p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org KJPP Febriman p.2 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Tunggal Reksakencana p.3
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Aulia Taufani S.H. · Notaris p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.5
unresolved org PT Inti Anugerah Pratama p.5
unresolved org Sierra Corporation p.5
unresolved org Siregar & Rekan p.6
unresolved org KJPP FSR p.6 ×6
unresolved org Menteri Keuangan p.6 ×2
unresolved org PT Sky Parking Utama p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 753 ms 13 Sep 2026 16:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result