Back to announcement
20240604_LPKR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31646637_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review LPKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.933
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PT LIPPO KARAWACI TBK (“PERSEROAN”) KETERBUKAAN INFORMASI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) SEBAGAIMANA DIATUR DI DALAM PERATURAN OJK NO.17/POJK.4/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA II) LIPPO Kegiatan Usaha: Real Estat, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Aktivitas Keuangan, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Konstruksi, Pengangkutan: Perdagangan, Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi, Hiburan dan Rekreasi, Aktivitas Ketenagakerjaan, dan Penunjang Usaha Lainnya Berkedudukan di Tangerang, Indonesia Alamat Kantor: Menara Matahari, Lantai 22 Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia Telepon: #62 21 2566 9000 Website: www.lippokarawaci.co.id Email: corsec@lippokarawaci.co.id DIREKSI, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG WAJAR, MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN MENURUT KEYAKINAN TERBAIK MEREKA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR SERTA TIDAK TERDAPAT FAKTA- FAKTA DAN INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG JIKA TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN MENYEBABKAN INFORMASI "JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA | TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 4 Juni 2024
Page 2 OCR 0.940
DEFINISI Hasil Studi Kelayakan ! Hasil penilaian Studi Kelayakan atas Penambahan KBLI oleh Perseroan yang dilakukan oleh KJPP Febriman, Siregar, dan Rekan dengan laporan No. 00410/2.0109- 05/BS/03/0069/1N//2024 tanggal 13 Mei 2024 dan revisi laporan studi kelayakan No. 00460/2.0109- 05/BS/03/0069/1/V/2024 tanggal 31 Mei 2024. KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan : Lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentangOtoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. POJK No. 15/2020 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Perseroan : Dalam hal ini adalah PT Lippo Karawaci Tbk., berkedudukan di Tangerang, Banten, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan undang-undang Negara Republik Indonesia. Penambahan KBLI : Penambahan kegiatan usaha baru di dalam Perseroan, yaitu: 1) KBLI 52214: Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street Parking): dan 2) KBLI 52215: Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking). I. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini (“Keterbukaan Informasi”) dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambah kegiatan usahanya dengan merujuk pada Penambahan KBLI (“Penambahan Kegiatan Usaha”). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, rencana Penambahan Kegiatan Usaha wajib untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”) dan Perseroan wajib untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha, untuk memenuhi ketentuan Pasal 22 POJK No. 17/2020. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perseroan juga menyediakan data mengenai Penambahan Kegiatan Usaha kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman RUPS serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana 2
Page 3 OCR 0.957
diatur dalam POJK No. 17/2020. Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa Penambahan KBLI yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada RUPS. Perseroan adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public company) yang bergerak dalam bidang usaha Real Estat, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Aktivitas Keuangan, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Konstruksi, Pengangkutan, Perdagangan, Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi: Hiburan dan Rekreasi, Aktivitas Ketenagakerjaan, dan Penunjang Usaha Lainnya. Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan kegiatan usaha aktivitas perparkiran, yang saat ini belum terdapat dalam Anggaran Dasar Perseroan. Dasar penambahan kegiatan usaha aktivitas perparkiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha real estat yang dijalankan oleh Perseroan. Penjelasan lebih lanjut atas dasar dan nilai tambah yang diperoleh Perseroan atas penambahan kegiatan usaha, dapat dilihat pada Bagian V - Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha dalam Keterbukaan Informasi ini. Penambahan kegiatan usaha aktivitas perparkiran ini dilakukan dengan mengacu pada penjelasan pasal 22 POJK No. 17/2020, dimana Perseroan telah melakukan: 1. Pengumuman keterbukaan informasi kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman RUPS pada tanggal 13 Mei 2024, 2. Menyediakan data tentang penambahan kegiatan usaha tersebut bagi pemegang saham yang tersedia pada website OJK dan IDX serta website Perseroan, 3. Menunjuk Penilai untuk melakukan studi kelayakan atas perubahanpenambahan Kegiatan Usaha, dan 4. Akan memperoleh persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024. Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan. Sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha aktivitas perparkiran oleh Perseroan, tidak terdapat ketentuan, persetujuan atas peraturan serta persetujuan dan/atau perizinan dan/atau pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang saat ini harus dipenuhi oleh Perseroan. Il. URAIAN SINGKAT PERSEROAN A. Riwayat Singkat Perseroan PT Lippo Karawaci Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public company) yang bergerak dalam bidang usaha real estat dan urban development dan sarana penunjangnya serta menjalankan usaha dalam bidang jasa termasuk pembangunan perumahan, perkantoran, perindustrian, perhotelan, rumah sakit, pusat perbelanjaan, fasilitas umum, hospitality, pelayanan kesehatan beserta fasilitasnya, baik secara langsung maupun melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal sehubungan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dalam perusahaan lain. Perseroan didirikan dengan nama PT Tunggal Reksakencana pada tanggal 15 Oktober 1990 berdasarkan Akta Pendirian No. 233 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian Perseroan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-6974.HT.01.01.Th'-91 tanggal 22 Nopember 1991 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62, Tambahan No. 3593 3
Page 4 OCR 0.960
tanggal 4 Agustus 1992. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-025469 tanggal 23 Juni 2022 (“Anggaran Dasar”). Perseroan berkantor pusat di Menara Matahari Lt. 22, Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia. B. Kegiatan Usaha Perseroan Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU- AH.01.03-025469 tanggal 23 Juni 2022. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang Real Estat: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum: Aktivitas Keuangan, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis: Konstruksi, Pengangkutan, Perdagangan: Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi: Hiburan dan Rekreasi: Aktivitas Ketenagakerjaan, dan Penunjang Usaha Lainnya. Kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah sebagaimana yang tertera dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Page 5 OCR 0.877
C. Susunan Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Susunan permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Keterangan Jumlah Nilai Nominal (Rp) @Rp100 Modal Dasar 92.000.000.000 9.200.000.000.000 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 70.898.018.369 7.089.801.836.900 | Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sharestar Indonesia, per tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut: Pemegang Saham Nilai Nominal Persentase (Rp) (2) @Rp100 PT Inti Anugerah Pratama 18.161.073.458 1.816.107.345.800 Sierra Corporation — 11.259.645.290 1.125.964.529.000 15,88 PT Primantara Utama 7.371.500.000 737 150.000.000 10,4 Sejahtera | | 0 3 | Publik (masing-masing kurang | 34.085.099.021 3.408.509.902.100 48,07 dari 596) Jumlah Saham Beredar —| 70.877.317.769 | 7.087.731.776.900 Saham Treasuri 20.700.600 2.070.060.000 — | 0,03 Jumlah Saham Ditempatkan | 70.898.018.369 | 7.089.801.836.900 100 dan Disetor Penuh
Page 6 OCR 0.946
IN. RINGKASAN LAPORAN PENILAI Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No. 00410/2.0109- 05/BS/03/0069/1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dan Revisi Laporan Studi Kelayakan No. 00460/2.0109-05/BS/03/0069/1/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 Perseroan telah menunjuk KJPP Febriman, Siregar & Rekan (“KJPP FSR”) sebagai KJPP resmi yang telah memperoleh Izin Usaha dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KM.1/2020 tanggal 17 September 2020 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK Nomor: STTD.PPB-41/PM.223/2019 tanggal 31 Juli 2019 sebagai Penilai Properti/Aset dan Bisnis di Pasar Modal. Dengan ini bertindak untuk melakukan penilaian secara obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan sebagai Penilai Independen untukpenyusunan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha berupa penambahan KBLI oleh Perseroan dengan tanggal pisah batas (cut off date) per 31 Desember 2023 (“Studi Kelayakan”). A. Maksud dan Tujuan Mengkaji kelayakan bisnis sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, yaitu pengelolaan lahan parkir. Studi Kelayakan disiapkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha yang disusun oleh penilai. Adapun KBLI yang akan ditambahkan dalam Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut: No. No. KBLI Keterangan Is 52214 Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan (On Street Parking) 2. 52215 Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas KJPP FSR dalam mempersiapkan Studi Kelayakan menggunakan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut: 1. Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion. 2. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. 3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. 4. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya. 5. Penilai Usaha bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan kewajaran proyeksi keuangan. 6. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. 7. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan Kesimpulan Akhir. 8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari Perseroan.
Page 7 OCR 0.949
C. Metode dan Prosedur Penyusunan Studi Kelayakan Metode dan prosedur yang diterapkan dalam penyusunan laporan Studi Kelayakan adalah: 1 2) 3) 4 Analisa Kelayakan Pasar Analisa Kelayakan Teknis Analisa Kelayakan Pola Bisnis dan Model Manajemen Analisa Kelayakan Keuangan Berikut adalah ringkasan atas Studi Kelayakan: 1 2) 3) Analisa Kelayakan Pasar Membaiknya industri properti akan mempengaruhi peningkatan kebutuhan usaha perparkiran. Dengan memperhatikan potensi pasar dan kondisi perekonomian yang sedang tumbuh, maka rencana Penambahan Kegiatan Usaha secara pasar layak untuk dilaksanakan. Analisa Kelayakan Teknis Perseroan menggunakan aset eksisting dalam rencana penambahan usaha perpakiran sehingga tidak diperlukan investasi baru akan penambahan usaha perparkiran. Dengan memperhatikan fasilitas yang disediakan Perseroan, maka rencana Penambahan Kegiatan Usaha secara teknis layak untuk dilaksanakan. Analisa Kelayakan Pola Bisnis dan Modal Manajemen Kegiatan usaha aktivitas perparkiran telah dilaksanakan oleh anak perusahaan Perseroan, yaitu oleh PT Sky Parking Utama, anak perusahaan yang terkonsolidasi dengan Perseroan. Sehingga tidak diperlukannya model bisnis baru dalam penambahan kegiatan usaha Perseroan. Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh Perseroan dalam rencana Penambahan Kegiatan Usaha, maka rencana Penambahan Kegiatan Usaha secara pola bisnis layak untuk dilaksanakan. Struktur organisasi Perseroan saat ini telah mendukung operasional kerja Perseroan dalam rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Sehingga, rencana Penambahan Kegiatan Usaha secara modal manajemen layak untuk dilaksanakan. Analisa Kelayakan Keuangan Analisa kelayakan keuangan didasarkan pada proyeksi keuangan sesuai rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Kelayakan investasi ditinjau dari berbagai indikator kelayakan seperti Internal Rate of Return (IRR), Net Present Value (NPV), dan Payback Period dimana rencana Penambahan Kegiatan Usaha dikatakan layak atau menguntungkan apabila: »# Net Present Value positif e Internal Rate Return lebih besar dari nilai diskonto (nilai diskonto yang digunakan 9,0776) e Payback period lebih cepat dari masa proyeksi (masa proyeksi yang digunakan 5 tahun) Berdasarkan Studi Kelayakan, atas kriteria sebagaimana disebutkan di atas, diperoleh parameter sebagai berikut:
Page 8 OCR 0.950
Internal Net Present Payback Period Rate Value / NPV Return / IRR IRR yang diperoleh NPV yang dihasilkan 3 tahun 5 sebesar 64,38”6 lebih menunjukkan angka bulan besar dari discount | yang positif yaitu | factor yang digunakan sebesar Rp8.963.278.156 D. Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha (Kesimpulan) Berdasarkan hasil kajian dan analisa kelayakan di atas, yang telah dilakukan terhadap aspek yang terkait dalam rangka menentukan kelayakan usaha, KJPP FSR berpendapat bahwa rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan adalah LAYAK. IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah memilikisumber daya manusia yang kompeten yang dapat mendukung rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, dimana sumber daya manusia tersebut berasal dari tenaga kerja yang telah bekerja pada Perseroan, sehingga tidak terdapat biaya tambahan yang material yang akan dikeluarkan Perseroan untuk merekrut tenaga ahli. V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA Kegiatan usaha aktivitas perparkiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha real estat yang dijalankan oleh Perseroan. Saat ini, kegiatan usaha aktivitas perparkiran telah dilaksanakan oleh anak perusahaan Perseroan, yaitu oleh PT Sky Parking Utama, anak perusahaan Perseroan yang terkonsolidasi dalam laporan keuangan Perseroan sejak tahun 2014. Guna keselarasan tata kelola (governance) antara anak perusahaan dan Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha real estat, Perseroan bermaksud untuk menambah cakupan jasa usaha perparkiran dalam kegiatan usaha utama yang tertera dalam Anggaran Dasar Perseroan. Selanjutnya, mempertimbangkan pengembangan kawasan oleh Perseroan yang dapat mencapai seluruh pelosok di Indonesia, jasa usaha perparkiran berpotensi lebih efisien apabila diselenggarakan secara langsung oleh Perseroan. Dengan adanya Penambahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan berharap akan dapat mengoptimalkan seluruh potensi dan kesempatan serta meningkatkan kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang. Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI diharapkan dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham. Peningkatan pendapatan yang akan diperoleh dengan kegiatan usaha baru Perseroan adalah 8
Page 9 OCR 0.912
42190. VI. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Penambahan Kegiatan Usaha ini diproyeksikan memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan Perseroan. Dengan dijalankannya rencana Penambahan Kegiatan Usaha, laba usaha Perseroan diperkirakan mengalami peningkatan antara 0,826 sampai dengan 1,13Yo dan laba bersih Perseroan diperkirakan mengalami peningkatan antara 0,656 sampai dengan 0,88”4 karena adanya pendapatan tambahan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan berencana untuk menggunakan sumber daya, fasilitas, dan aset eksisting yang telah dimiliki Perseroan. Sebagaimana dipaparkan dalam Ringkasan Laporan Penilai KJPP, rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak dengan melihat berbagai parameter sebagai berikut: e Net Present Value (NPV) NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp8.963.278.156. e# Internal Rate of Return (IRR) IRR yang diperoleh sebesar 64,386 lebih besar dari tingkat diskonto (discount factor) yang digunakan. » Profitability Index (PI) PI yang diperoleh adalah sebesar 1,19. e Break Even Point (BEP) BEP yang diperoleh adalah sebesar 41,007. e Payback Period Payback Period selama 3 tahun 5 bulan. VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk, antara lain, memperoleh persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan. RUPS Tahunan tersebut akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik oleh Perseroan pada: Hari/Tanggal 1 Senin/24 Juni 2024 Waktu 1 14.00 WIB - selesai Tempat 1 Hotel Aryaduta Jakarta, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48, Gambir, Jakarta Pusat 10110 Mata acara RUPS Tahunan Perseroan adalah sebagai berikut: 9
Page 10 OCR 0.959
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024, termasuk Audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan 4. Perubahan dan Penegasan Kembali Susunan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan 5. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi untuk Tahun 2024 6. Persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk Pembahasan Studi Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan 7. Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan RUPS Tahunan Perseroan akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. Sesuai dengan POJK No. 15/POJK.04/2020, usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPS Tahunan adalah sebagai berikut: 1. Untuk mata acara ke-1 sampai ke-6: a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegangsaham yang mewakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah: dan b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. 2. Untuk mata acara ke-7: a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegangsaham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. Jika kuorum tidak terpenuhi, maka Perseroan dapat mengadakan rapat kedua dengan persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan sebagai berikut: 1. Untuk mata acara ke-1 sampai ke-6: a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegangsaham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah: dan b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua. 2. Untuk mata acara ke-7: a. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan apabila RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan b. Keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua. 10
Page 11 OCR 0.901
VII. INFORMASI TAMBAHAN Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat pukul 08.30-17.30), dengan alamat: PT Lippo Karawaci Tbk Menara Matahari, Lantai 22 Jl. Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, Banten, Indonesia Telpon: #62 21 2566 9000 Website: www.lippokarawaci.co.id Email:corsec@lippokarawaci.co.id Atas nama Direksi PT Lippo Karawaci Tbk, Pa Sak Ketut maa Sea Presiden Direktur Direktur
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Febriman
p.2 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT Tunggal Reksakencana
p.3
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Aulia Taufani S.H.
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Inti Anugerah Pratama
p.5
unresolved
org
Sierra Corporation
p.5
unresolved
org
Siregar & Rekan
p.6
unresolved
org
KJPP FSR
p.6 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6 ×2
unresolved
org
PT Sky Parking Utama
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
753 ms
13 Sep 2026 16:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}