Skip to content
Back to announcement

20240604_CASH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31646616_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed CASH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                     PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                   PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk
                               (“Perseroan”)

Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Barat dengan ini memberitahukan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
yaitu :

A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RUPST
   Hari/Tanggal : Jumat/31 Mei 2024
   Waktu        : Pukul 09.27 WIB - 10.26 WIB
   Tempat       : Ruang Seruni, Hotel Santika Premiere Slipi, Jalan K.S. Tubun No. 7,
                  Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat

    Mata Acara RUPST :
    1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
       Perseroan, Persetujuan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku
       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan
       pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi atas
       tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
       Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
    2. Pengesahan Laba/Rugi Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
    3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, tunjangan, dan benefit lainnya)
       Tahun Buku 2024 dan Tantiem/Bonus Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan
       Komisaris Perseroan.
    4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
       Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
    5. Persetujuan atas perubahan susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan.
    6. Persetujuan atas perubahan tempat kedudukan Perseroan dalam Anggaran Dasar
       dan perubahan alamat Perseroan.

B. ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN YANG HADIR
   DALAM RUPST
    DEWAN KOMISARIS :
    Presiden Komisaris : Surya Aseanto Putra
    Komisaris          : Edy Suryanto Sulistyo

    DIREKSI                 :
    Direktur                : Hendrik Adrianto

C. PEMIMPIN RUPST
   RUPST dipimpin oleh Surya Aseanto Putra selaku Presiden Komisaris Perseroan.

D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
   RUPST telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   seluruhnya mewakili 1.160.739.417 (satu miliar seratus enam puluh juta tujuh ratus tiga
   puluh sembilan ribu empat ratus tujuh belas) saham atau mewakili 81,11% (delapan
Page 2
   puluh satu koma satu-satu persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor
   penuh oleh Perseroan yaitu sebesar 1.431.125.517 (satu miliar empat ratus tiga puluh satu
   juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tujuh belas) saham.

E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
   Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
   dan/atau pendapat dalam setiap mata acara RUPST, dan tidak ada pemegang saham yang
   mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan mata acara RUPST.

F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
   Bahwa untuk pengambilan keputusan dalam RUPST diambil berdasarkan prinsip
   musyawarah untuk mufakat, apabila para pemegang saham atau kuasa pemegang saham
   ada yang tidak setuju atau memberikan suara blanko atau abstain, maka keputusan
   diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui
   eASY.KSEI dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang
   ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT SINARTAMA GUNITA, dan
   dengan perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir dalam RUPST. Kuorum
   Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara adalah sebagai berikut:
   1. Untuk Agenda Pertama sampai dengan Kelima, keputusan adalah sah jika disetujui
       lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
       dalam RUPST;
   2. Untuk Agenda Keenam, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per
       tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST;


G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
   Hasil pengambilan keputusan dalam RUPST adalah sebagai berikut :

      Agenda                                                                Pertanyaan /
                  Tidak Setuju       Abstain         Total Setuju
       Rapat                                                                 Pendapat
      Pertama         1.000             0            1.160.738.417              Nihil
                                                       (99,99%)
       Kedua          1.000             0            1.160.738.417              Nihil
                                                       (99,99%)
       Ketiga         1.000             0            1.160.738.417              Nihil
                                                       (99,99%)
      Keempat           0               0            1.160.739.417              Nihil
                                                        (100%)
       Kelima           0               0            1.160.739.417              Nihil
                                                        (100%)
      Keenam            0               0            1.160.739.417              Nihil
                                                        (100%)

H. HASIL KEPUTUSAN RUPST
   1.  Agenda Pertama Rapat :
       Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk didalamnya Laporan Kegiatan
       Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
       untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit
       oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
       dan Rekan dengan laporan No. 00608/2.1133/AU.1/05/1929-1/1/III/2024 tanggal
       28 Maret 2024, dengan pendapat wajar, serta memberikan pelunasan dan
Page 3
     pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan
     Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
     mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
     sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.

2.   Agenda Kedua Rapat :
     Menyetujui dan mengesahkan rugi bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar
     Rp.30.425.313.029,- (tiga puluh miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus
     tiga belas ribu dua puluh sembilan Rupiah) dan tidak adanya pembagian dividen
     untuk tahun buku 2023 karena saat ini Perseroan masih mengalami kerugian.

3.   Agenda Ketiga Rapat :
     1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
        menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan
        memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta
     2. Menyetujui dan menetapkan total gaji/honorarium untuk seluruh anggota
        Dewan Komisaris Perseroan tidak melebihi Rp.1.000.000.000,- (satu miliar
        Rupiah) per tahun, mulai berlaku terhitung sejak 1 Juni 2024 hingga
        penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) pada tahun
        2025 dengan memperhatikan pertimbangan dan rekomendasi dari Komite
        Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

4.   Agenda Keempat Rapat :
     1. Menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan
        memperhatikan Rekomendasi dari Komite Audit untuk menunjuk Kantor
        Akuntan Publik dalam mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
        Buku 2024; dan
     2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
        honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor
        Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5.   Agenda Kelima Rapat :
     1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat David Fernando Audy dari
        jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan dan memberikan
        pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) atas segala
        tindakan yang telah dilakukan dalam masa jabatannya sepanjang tercantum
        dalam pembukuan Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini,
        sehingga tidak lagi mempunyai beban maupun tagihan atau tuntutan berupa
        apapun terhadap Perseroan. Perseroan mengucapkan terima kasih dan
        penghargaan setinggi-tingginya terhadap peran serta David Fernando Audy
        selama menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan.
     2. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Robert Kurniawan selaku
        Direktur Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
        jawab (acquit et de charge) atas segala tindakan yang telah dilakukan dalam
        masa jabatannya sepanjang tercantum dalam pembukuan Perseroan, yang
        berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini, sehingga tidak lagi mempunyai
        beban maupun tagihan atau tuntutan berupa apapun terhadap Perseroan.
        Perseroan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya
        terhadap peran serta Robert Kurniawan selama menjabat sebagai Direktur
        Perseroan.
     3. Menyetujui untuk mengangkat Niniek Rahardja sebagai Komisaris
        Independen Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan
Page 4
          masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan David Fernando Audy sebagai
          Komisaris Independen yang digantikan, yaitu sampai dengan penutupan
          RUPST pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
          memberhentikannya sewaktu-waktu.
     4.   Menyetujui untuk mengangkat kembali:
          a. Surya Aseanto Putra sebagai Presiden Komisaris Perseroan;
          b. Edy Suryanto Sulistyo sebagai Komisaris Perseroan;
          c. Irianto Kusumadjaja sebagai Presiden Direktur Perseroan;
          yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima)
          tahun yaitu sampai dengan penutupan RUPST Perseroan pada tahun 2029
          dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-
          waktu.
     5.   Menyatakan dan menetapkan bahwa setelah ditutupnya Rapat ini, maka
          susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
          DEWAN KOMISARIS              :
          Presiden Komisaris           : Surya Aseanto Putra, dengan masa jabatan
                                         sampai dengan penutupan RUPST pada tahun
                                         2029.
          Komisaris                    : Edy Suryanto Sulistyo, dengan masa jabatan
                                         sampai dengan penutupan RUPST pada tahun
                                         2029.
          Komisaris Independen         : Niniek Rahardja, dengan masa jabatan sampai
                                         penutupan RUPST pada tahun 2027.

          DIREKSI                        :
          Presiden Direktur              : Irianto Kusumadjaja, dengan masa jabatan
                                           sampai dengan penutupan RUPST pada tahun
                                           2029.
          Direktur                       : Hendrik Adrianto, dengan masa jabatan sampai
                                           dengan penutupan RUPST pada tahun 2027
     6.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
          substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta-
          akta tersendiri yang dibuat dihadapan notaris, melakukan segala tindakan yang
          diperlukan berkaitan dengan keputusan tentang susunan pengurus Perseroan
          dalam Rapat ini, dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum
          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan semua dan
          setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
          yang berlaku.

6.   Agenda Keenam Rapat :
     1. Menyetujui untuk mengubah tempat kedudukan Perseroan dari sebelumnya di
        Jakarta Barat menjadi di Jakarta Pusat.
     2. Menyetujui sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan Perseroan,
        maka domisili Perseroan yang semula beralamat di :
        Podomoro Avenue, Garden Shopping Arcade Blok Beauford No. 8 BA, Jalan
        Letjen. S. Parman Kav. 28, Slipi, Kelurahan Tanjung Duren Selatan,
        Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470

          menjadi beralamat di :
          Gedung Atria @Sudirman Lantai 23, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 33A,
          RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
          Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220.
Page 5
3.   Menyetujui untuk mengubah Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
     mengenai Nama dan Tempat Kedudukan.
4.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
     substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta-
     akta tersendiri serta menyatakan kembali isi Keputusan Pasal 1 Anggaran
     Dasar Perseroan di hadapan notaris, melakukan segala tindakan yang
     diperlukan berkaitan dengan keputusan tentang perubahan kedudukan dan
     alamat Perseroan dalam Rapat ini, dan selanjutnya memberitahukannya
     kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta
     melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                   Jakarta, 04 Juni 2024
         PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk
                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published4 Jun 2024
Pages5
Characters13,487
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held31 May 2024 · 09:27–10:26
Present1,160,739,417 (81.11%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk p.1 ×5
linked — Edy Suryanto Sulistyo · Komisaris p.1 ×3
linked person Hendrik Adrianto p.1 ×2
linked person Surya Aseanto Putra · Presiden Komisaris p.1 ×7
linked person Robert Kurniawan · Direktur p.3 ×2
linked person Irianto Kusumadjaja · Presiden Direktur p.4 ×2
possible — Niniek Rahardja · Komisaris p.3
unresolved person H. HASIL KEPUTUSAN RUPST p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.2
unresolved org Palilingan dan Rekan p.2
unresolved — David Fernando Audy · Komisaris Independen p.4 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 901 ms 12 Sep 2026 23:03

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-31',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '81.11',
 'shares_present': '1160739417',
 'time_end': '10:26:00',
 'time_start': '09:27:00',
 'venue': 'Ruang Seruni, Hotel Santika Premiere Slipi, Jalan K.S. Tubun No. 7, '
          'Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result