Back to announcement
20240604_CASH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31646616_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed CASHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Barat dengan ini memberitahukan bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
yaitu :
A. HARI/TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RUPST
Hari/Tanggal : Jumat/31 Mei 2024
Waktu : Pukul 09.27 WIB - 10.26 WIB
Tempat : Ruang Seruni, Hotel Santika Premiere Slipi, Jalan K.S. Tubun No. 7,
Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat
Mata Acara RUPST :
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi atas
tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
2. Pengesahan Laba/Rugi Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, tunjangan, dan benefit lainnya)
Tahun Buku 2024 dan Tantiem/Bonus Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
5. Persetujuan atas perubahan susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
6. Persetujuan atas perubahan tempat kedudukan Perseroan dalam Anggaran Dasar
dan perubahan alamat Perseroan.
B. ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN YANG HADIR
DALAM RUPST
DEWAN KOMISARIS :
Presiden Komisaris : Surya Aseanto Putra
Komisaris : Edy Suryanto Sulistyo
DIREKSI :
Direktur : Hendrik Adrianto
C. PEMIMPIN RUPST
RUPST dipimpin oleh Surya Aseanto Putra selaku Presiden Komisaris Perseroan.
D. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM
RUPST telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
seluruhnya mewakili 1.160.739.417 (satu miliar seratus enam puluh juta tujuh ratus tiga
puluh sembilan ribu empat ratus tujuh belas) saham atau mewakili 81,11% (delapan
Page 2
puluh satu koma satu-satu persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor
penuh oleh Perseroan yaitu sebesar 1.431.125.517 (satu miliar empat ratus tiga puluh satu
juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tujuh belas) saham.
E. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT
Para Pemegang Saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat dalam setiap mata acara RUPST, dan tidak ada pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan mata acara RUPST.
F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Bahwa untuk pengambilan keputusan dalam RUPST diambil berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat, apabila para pemegang saham atau kuasa pemegang saham
ada yang tidak setuju atau memberikan suara blanko atau abstain, maka keputusan
diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui
eASY.KSEI dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada petugas yang
ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT SINARTAMA GUNITA, dan
dengan perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir dalam RUPST. Kuorum
Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara adalah sebagai berikut:
1. Untuk Agenda Pertama sampai dengan Kelima, keputusan adalah sah jika disetujui
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPST;
2. Untuk Agenda Keenam, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per
tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST;
G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Hasil pengambilan keputusan dalam RUPST adalah sebagai berikut :
Agenda Pertanyaan /
Tidak Setuju Abstain Total Setuju
Rapat Pendapat
Pertama 1.000 0 1.160.738.417 Nihil
(99,99%)
Kedua 1.000 0 1.160.738.417 Nihil
(99,99%)
Ketiga 1.000 0 1.160.738.417 Nihil
(99,99%)
Keempat 0 0 1.160.739.417 Nihil
(100%)
Kelima 0 0 1.160.739.417 Nihil
(100%)
Keenam 0 0 1.160.739.417 Nihil
(100%)
H. HASIL KEPUTUSAN RUPST
1. Agenda Pertama Rapat :
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk didalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
dan Rekan dengan laporan No. 00608/2.1133/AU.1/05/1929-1/1/III/2024 tanggal
28 Maret 2024, dengan pendapat wajar, serta memberikan pelunasan dan
Page 3
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
2. Agenda Kedua Rapat :
Menyetujui dan mengesahkan rugi bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 sebesar
Rp.30.425.313.029,- (tiga puluh miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus
tiga belas ribu dua puluh sembilan Rupiah) dan tidak adanya pembagian dividen
untuk tahun buku 2023 karena saat ini Perseroan masih mengalami kerugian.
3. Agenda Ketiga Rapat :
1. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan
memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta
2. Menyetujui dan menetapkan total gaji/honorarium untuk seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroan tidak melebihi Rp.1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun, mulai berlaku terhitung sejak 1 Juni 2024 hingga
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) pada tahun
2025 dengan memperhatikan pertimbangan dan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
4. Agenda Keempat Rapat :
1. Menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan
memperhatikan Rekomendasi dari Komite Audit untuk menunjuk Kantor
Akuntan Publik dalam mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2024; dan
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor
Akuntan Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Agenda Kelima Rapat :
1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat David Fernando Audy dari
jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan dan memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) atas segala
tindakan yang telah dilakukan dalam masa jabatannya sepanjang tercantum
dalam pembukuan Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini,
sehingga tidak lagi mempunyai beban maupun tagihan atau tuntutan berupa
apapun terhadap Perseroan. Perseroan mengucapkan terima kasih dan
penghargaan setinggi-tingginya terhadap peran serta David Fernando Audy
selama menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan.
2. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Robert Kurniawan selaku
Direktur Perseroan dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung
jawab (acquit et de charge) atas segala tindakan yang telah dilakukan dalam
masa jabatannya sepanjang tercantum dalam pembukuan Perseroan, yang
berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini, sehingga tidak lagi mempunyai
beban maupun tagihan atau tuntutan berupa apapun terhadap Perseroan.
Perseroan mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya
terhadap peran serta Robert Kurniawan selama menjabat sebagai Direktur
Perseroan.
3. Menyetujui untuk mengangkat Niniek Rahardja sebagai Komisaris
Independen Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan
Page 4
masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan David Fernando Audy sebagai
Komisaris Independen yang digantikan, yaitu sampai dengan penutupan
RUPST pada tahun 2027 dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
4. Menyetujui untuk mengangkat kembali:
a. Surya Aseanto Putra sebagai Presiden Komisaris Perseroan;
b. Edy Suryanto Sulistyo sebagai Komisaris Perseroan;
c. Irianto Kusumadjaja sebagai Presiden Direktur Perseroan;
yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun yaitu sampai dengan penutupan RUPST Perseroan pada tahun 2029
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-
waktu.
5. Menyatakan dan menetapkan bahwa setelah ditutupnya Rapat ini, maka
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS :
Presiden Komisaris : Surya Aseanto Putra, dengan masa jabatan
sampai dengan penutupan RUPST pada tahun
2029.
Komisaris : Edy Suryanto Sulistyo, dengan masa jabatan
sampai dengan penutupan RUPST pada tahun
2029.
Komisaris Independen : Niniek Rahardja, dengan masa jabatan sampai
penutupan RUPST pada tahun 2027.
DIREKSI :
Presiden Direktur : Irianto Kusumadjaja, dengan masa jabatan
sampai dengan penutupan RUPST pada tahun
2029.
Direktur : Hendrik Adrianto, dengan masa jabatan sampai
dengan penutupan RUPST pada tahun 2027
6. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta-
akta tersendiri yang dibuat dihadapan notaris, melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan tentang susunan pengurus Perseroan
dalam Rapat ini, dan selanjutnya memberitahukannya kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
6. Agenda Keenam Rapat :
1. Menyetujui untuk mengubah tempat kedudukan Perseroan dari sebelumnya di
Jakarta Barat menjadi di Jakarta Pusat.
2. Menyetujui sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan Perseroan,
maka domisili Perseroan yang semula beralamat di :
Podomoro Avenue, Garden Shopping Arcade Blok Beauford No. 8 BA, Jalan
Letjen. S. Parman Kav. 28, Slipi, Kelurahan Tanjung Duren Selatan,
Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470
menjadi beralamat di :
Gedung Atria @Sudirman Lantai 23, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 33A,
RT.3/RW.2, Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220.
Page 5
3. Menyetujui untuk mengubah Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan
mengenai Nama dan Tempat Kedudukan.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan Rapat ini dalam akta-
akta tersendiri serta menyatakan kembali isi Keputusan Pasal 1 Anggaran
Dasar Perseroan di hadapan notaris, melakukan segala tindakan yang
diperlukan berkaitan dengan keputusan tentang perubahan kedudukan dan
alamat Perseroan dalam Rapat ini, dan selanjutnya memberitahukannya
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 04 Juni 2024
PT CASHLEZ WORLDWIDE INDONESIA Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 31 May 2024 · 09:27–10:26 |
| Present | 1,160,739,417 (81.11%) |
| Chair | — |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. HASIL KEPUTUSAN RUPST
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.2
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.2
unresolved
—
David Fernando Audy
· Komisaris Independen
p.4 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
901 ms
12 Sep 2026 23:03
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-31',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '81.11',
'shares_present': '1160739417',
'time_end': '10:26:00',
'time_start': '09:27:00',
'venue': 'Ruang Seruni, Hotel Santika Premiere Slipi, Jalan K.S. Tubun No. 7, '
'Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat'}