Back to announcement
20260518_CITY_Pengumuman RUPS_32091827_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted CITYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT NATURA CITY DEVELOPMENTS TBK
("Perseroan")
Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) di Hotel Nawana
(d/h Neo – Green Savana), Sentul City, Jl. Siliwangi No. 1, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada
hari Senin, 22 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang
Perencanaan dan Penyelenggaraan RUPS Bagi Perusahaan Terbuka, Pemanggilan RUPS akan
diumumkan pada platform RUPS elektronik yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia ("KSEI"), situs Bursa Efek Indonesia ("BEI") dan situs web Perseroan
(www.naturacity.co.id) pada hari Jumat, 29 Mei 2026.
Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah yang namanya terdaftar
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, 26 Mei 2026 pukul 16.00 WIB dan
para pemegang saham Perseroan di sub rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di BEI pada hari Selasa, 26 Mei 2026.
Sesuai dengan Pasal 3 POJK No. 15/2020 dan Pasal 10 angka (3) Anggaran Dasar Perseroan,
usul-usul dari para pemegang saham Perseroan harus dimasukkan dalam agenda RUPST
apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau lebih Pemegang
Saham yang mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah
seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah;
2. Usul tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sebelum tanggal pemanggilan RUPST, yaitu pada hari Senin, 22 Mei 2026;
3. Usul tersebut harus (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan
kepentingan Perseroan; (c) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPST;
serta (d) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, Perseroan akan menerapkan mekanisme otorisasi elektronik (e-proxy) yang akan
disediakan oleh KSEI. Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme surat kuasa elektronik akan
diumumkan dalam Pemanggilan RUPST.
Sentul City, 13 Mei 2026
PT Natura City Developments Tbk.
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.