Back to announcement
20260821_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32122086.pdf
Board change Text extracted SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 556/SOHO/VIII/2026
Nama Perusahaan PT Soho Global Health Tbk
Kode Emiten SOHO
Lampiran 3
Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Soho Global Health Tbk
Perihal
(Perseroan)
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Soho Global Health Tbk
Bidang Usaha Industri dan distribusi atas produk-produk di sektor farmasi dan
kesehatan melalui Perusahaan Anak
Telepon (021) 4683 4411
Faksimili (021) 4683 0505
Alamat Surat Elektronik (email) corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Tanggal Kejadian 31 Agustus 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Soho
Global Health Tbk (Perseroan)
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan tanggal 31 Agustus 2026 (Rapat), para
pemegang saham Perseroan menyetujui beberapa hal
sebagai berikut:
Mata Acara Pertama:
1. Menerima pengunduran diri Bapak Piero Brambati dari
jabatannya sebagai Direktur Perseroan dan menyetujui
pengunduran diri tersebut berlaku efektif terhitung sejak
ditutupnya Rapat, yaitu tanggal 31 Agustus 2026, yang
merupakan tanggal efektif yang lebih awal dari berakhirnya
jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
pengajuan pengunduran dirinya, sesuai dengan Pasal 18 ayat
(16) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Memberhentikan dengan hormat Bapak Ery Yunasri dari
jabatannya sebagai Presiden Direktur Perseroan terhitung
sejak ditutupnya Rapat.
3. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya
(acquit-et-de-charge) kepada Bapak Piero Brambati dan
Bapak Ery Yunasri atas tindakan pengurusan yang telah
dilakukan selama masa jabatan masing-masing, sepanjang
tindakan tersebut telah tercermin dalam buku-buku dan
catatan-catatan Perseroan serta laporan keuangan Perseroan
selama masa jabatannya.
4. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi Perseroan yang
baru, yakni:
(i) Bapak Harry Salam, sebagai Presiden Direktur Perseroan;
dan
(ii) Bapak Lucky Setiawan, sebagai Direktur Perseroan,
efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, untuk menjalani masa
jabatan 5 tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
5. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhitung sejak tanggal
ditutupnya Rapat, yaitu tanggal 31 Agustus 2026, susunan
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
(i) Presiden Direktur: Harry Salam (masa jabatan sampai
dengan 31 Agustus 2031)
(ii) Direktur: Yuliana (meneruskan sisa masa jabatan sampai
dengan 27 Juni 2029)
(iii) Direktur: Pandy Harianto (meneruskan sisa masa jabatan
sampai dengan 15 September 2030)
(iv) Direktur: Lim Chern Han (meneruskan sisa masa jabatan
sampai dengan 15 September 2030)
(v) Direktur: Richard Kidarsa (meneruskan sisa masa jabatan
sampai dengan 15 September 2030)
(vi) Direktur: Lucky Setiawan (masa jabatan sampai dengan 31
Agustus 2031)
6. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang
kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau
diputuskan dalam Mata Acara Rapat, termasuk tetapi tidak
terbatas untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh
keputusan-keputusan ini ke dalam suatu akta notaris,
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
berwenang dan melakukan pemberitahuan atas keputusan-
keputusan ini kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia, melakukan seluruh penyesuaian administratif yang
diperlukan sepanjang tidak mengubah substansi keputusan
Rapat, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Page 3
Mata Acara Kedua:
1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Harry Salam dari
jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan dan
Bapak Eng Liang Tan dari jabatannya sebagai Komisaris
Perseroan, masing-masing efektif terhitung sejak ditutupnya
Rapat, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (acquit-et-de-charge) kepada para anggota
Dewan Komisaris Perseroan tersebut atas tindakan
pengawasan yang telah dilakukan selama masa jabatan
masing-masing, sepanjang tindakan tersebut telah tercermin
secara wajar dan benar dalam buku-buku dan catatan-catatan
Perseroan serta laporan keuangan Perseroan yang telah
diaudit selama masa jabatannya.
2. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris
Perseroan yang baru, yakni:
(i) Bapak Steven Hairul Tjhoea, sebagai Komisaris
Independen Perseroan; dan
(ii) Bapak Ery Yunasri, sebagai Komisaris Perseroan,
efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, untuk menjalani masa
jabatan 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-
waktu.
3. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhitung sejak tanggal
ditutupnya Rapat, yaitu tanggal 31 Agustus 2026, susunan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
(i) Presiden Komisaris dan Komisaris Independen: Bapak
Ignasius Jonan (meneruskan sisa masa jabatan sampai
dengan 23 Februari 2031);
(ii) Komisaris: Bapak Andy Nugroho Purwohardono
(meneruskan sisa masa jabatan sampai dengan 27 Juni
2029);
(iii) Komisaris: Bapak Ery Yunasri (masa jabatan sampai
dengan 31 Agustus 2031); dan
(iv) Komisaris Independen: Bapak Steven Hairul Tjhoea (masa
jabatan sampai dengan 31 Agustus 2031)
4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang
kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau
diputuskan dalam Mata Acara Rapat, termasuk tetapi tidak
terbatas pada menyatakan kembali sebagian atau seluruh
keputusan-keputusan ini ke dalam suatu akta notaris,
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
berwenang dan melakukan pemberitahuan atas keputusan-
keputusan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik
Indonesia, melakukan seluruh penyesuaian administratif yang
diperlukan sepanjang tidak mengubah substansi keputusan
Rapat, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
material tersebut terhadap kegiatan sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham
operasional, hukum, kondisi keuangan, Luar Biasa Perseroan tanggal 31 Agustus 2026 merupakan
atau kelangsungan usaha Emiten atau bagian dari pelaksanaan tata kelola Perseroan dan tidak
Perusahaan Publik menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional,
kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Dari aspek hukum, Perseroan akan melakukan tindakan dan
pemenuhan administratif yang diperlukan sehubungan dengan
perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Informasi Lain
Page 4
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 31 Agustus 2026 telah sesuai dengan rekomendasi Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Surat Rekomendasi Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 3 Agustus 2026.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Soho Global Health Tbk
Yuliana Tjhai
Senior Executive Vice President
PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Telepon : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com
Nama Pengirim Yuliana Tjhai
Jabatan Senior Executive Vice President
Tanggal dan Waktu 31-08-2026 19:29
Lampiran 1. Ringkasan Risalah PT SOHO Tbk - 31 Agustus 2026.pdf
2. Laporan - Perubahan BoD dan BoC PT SGH 2026.pdf
3. CN RUPSLB SOHO.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Soho Global Health Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Soho Global Health Tbk bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 556/SOHO/VIII/2026
Issuer Name PT Soho Global Health Tbk
Issuer Code SOHO
Attachment 3
Subject Changes to the Composition of the Board of Directors and Board of
Commissioners of PT Soho Global Health Tbk (Company)
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Soho Global Health Tbk
Business Activities Industri dan distribusi atas produk-produk di sektor farmasi dan
kesehatan melalui Perusahaan Anak
Telephone (021) 4683 4411
Faximile (021) 4683 0505
Email Address corporate.secretary@sohoglobalhealth.com
Date of Event 31 August 2026
Changes to the Composition of the Board of Directors and
Type of Material Information or Facts Board of Commissioners of PT Soho Global Health Tbk
(Company)
Page 6
Description of Material Information or Based on the resolutions adopted at the Extraordinary General
Facts Meeting of Shareholders of the Company held on August 31,
2026 (Meeting), the shareholders of the Company approved
the following matters:
First Agenda:
1. Accepted the resignation of Mr. Piero Brambati from his
position as a Director of the Company and approved that such
resignation shall take effect as of the closing of the Meeting,
being 31 August 2026, which constitutes an effective date
earlier than the expiry of the 90 (ninety)-day period from the
date of submission of his resignation, in accordance with
Article 18 paragraph (16) of the Company Articles of
Association.
2. Honorably discharged Mr. Ery Yunasri from his position as
President Director of the Company, effective as of the closing
of the Meeting;
3. Granted a full release and discharge (acquit-et-de-charge)
to Mr. Piero Brambati and Mr. Ery Yunasri in respect of the
management actions undertaken by each of them during their
respective terms of office, to the extent that such actions have
been reflected in the books and records of the Company and
the Company financial statements during their respective
terms of office.
4. Approved the appointment of the following new members of
the Company Board of Directors:
(i) Mr. Harry Salam, as President Director of the Company; and
(ii) Mr. Lucky Setiawan, as Director of the Company,
effective as of the closing of the Meeting, for a term of office of
5 (five) years, without prejudice to the right of the General
Meeting of Shareholders to dismiss any of them at any time.
5. Declared and determined that, effective as of the closing of
the Meeting on 31 August 2026, the composition of the
Company Board of Directors shall be as follows:
(i) President Director: Mr. Harry Salam (term of office until 31
August 2031)
(ii) Director: Ms. Yuliana (continuing her remaining term of
office until 27 June 2029)
(iii) Director: Mr. Pandy Harianto (continuing his remaining
term of office until 15 September 2030)
(iv) Director: Mr. Lim Chern Han (continuing his remaining term
of office until 15 September 2030)
(v) Director: Mr. Richard Kidarsa (continuing his remaining
term of office until 15 September 2030)
(vi) Director: Mr. Lucky Setiawan (term of office until 31 August
2031)
6. Approved the granting of power and authority to the Board
of Directors of the Company, with the right of substitution, to
take all actions necessary for the implementation of the
matters presented and/or resolved under the Meeting Agenda,
including but not limited to restating part or all of these
resolutions in a notarial deed, submitting applications to the
relevant authorities and officials, notifying the Ministry of Law
of the Republic of Indonesia of such resolutions, making all
necessary administrative adjustments provided that such
adjustments do not alter the substance of the resolutions of the
Meeting, and taking any other necessary actions, provided that
such actions are not contrary to the applicable laws and
regulations.
Second Agenda:
1. Honorably discharged Mr. Harry Salam from his position as
Independent Commissioner of the Company and Mr. Eng
Page 7
Liang Tan from his position as Commissioner of the Company,
each effective as of the closing of the Meeting, and granted a
full release and discharge (acquit-et-de-charge) to the
aforementioned members of the Company Board of
Commissioners in respect of the supervisory actions
undertaken during their respective terms of office, to the extent
that such actions have been fairly and accurately reflected in
the books and records of the Company and the Company
audited financial statements during their respective terms of
office.
2. Approved the appointment of the following new members of
the Company Board of Commissioners:
(i) Mr. Steven Hairul Tjhoea, as Independent Commissioner of
the Company; and
(ii) Mr. Ery Yunasri, as Commissioner of the Company,
effective as of the closing of the Meeting, for a term of office of
5 (five) years, without prejudice to the right of the General
Meeting of Shareholders to dismiss any of them at any time.
3. Declared and determined that, effective as of the closing of
the Meeting on 31 August 2026, the composition of the
Company Board of Commissioners shall be as follows:
(i) President Commissioner and Independent Commissioner:
Mr. Ignasius Jonan (continuing his remaining term of office
until 23 February 2031);
(ii) Commissioner: Mr. Andy Nugroho Purwohardono
(continuing his remaining term of office until 27 June 2029);
(iii) Commissioner: Mr. Ery Yunasri (term of office until 31
August 2031); and
(iv) Independent Commissioner: Mr. Steven Hairul Tjhoea
(term of office until 31 August 2031)
4. Approved the granting of power and authority to the Board
of Directors of the Company, with the right of substitution, to
take all actions necessary for the implementation of the
matters presented and/or resolved under the Meeting Agenda,
including but not limited to restating part or all of these
resolutions in a notarial deed, submitting applications to the
relevant authorities and officials and notifying the Ministry of
Law of the Republic of Indonesia of such resolutions, making
all necessary administrative adjustments provided that such
adjustments do not alter the substance of the resolutions of the
Meeting, and taking any other necessary actions, provided that
such actions are not contrary to the applicable laws and
regulations.
Impact of event, material information or The changes in the composition of the Company Board of
facts towards Issuers or Public Directors and Board of Commissioners, as approved by the
Company’s operational activities, legal, Company Extraordinary General Meeting of Shareholders held
financial condition, or going concern on 31 August 2026, form part of the implementation of the
Company corporate governance and do not result in any
material impact on the Company operational activities,
financial condition, or business continuity. From a legal
perspective, the Company will undertake the necessary
actions and administrative formalities in connection with such
changes in accordance with the applicable laws and
regulations
Other Information
Page 8
The changes in the composition of the Company s Board of Directors and Board of Commissioners, as approved by
the Company s Extraordinary General Meeting of Shareholders held on 31 August 2026, are in accordance with the
recommendation of the Board of Commissioners of the Company, as set out in the Recommendation Letter of the
Company s Board of Commissioners dated 3 August 2026.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Soho Global Health Tbk
Yuliana Tjhai
Senior Executive Vice President
PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Phone : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com
Sender Name Yuliana Tjhai
Function Senior Executive Vice President
Date and Time 31-08-2026 19:29
Attachment 1. Ringkasan Risalah PT SOHO Tbk - 31 Agustus 2026.pdf
2. Laporan - Perubahan BoD dan BoC PT SGH 2026.pdf
3. CN RUPSLB SOHO.pdf
This is an official document of PT Soho Global Health Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Soho Global Health Tbk is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lucky Setiawan
· Direktur
p.2 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Yuliana Tjhai
· Senior Executive Vice President
p.4 ×2
unresolved
org
PT SOHO Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
PT SGH
p.4 ×2
unresolved
org
Ministry of Law
p.6 ×2
unresolved
person
Eng
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.750
397 ms
12 Sep 2026 21:40
Raw output
{'announced_date': '2026-08-31',
'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2026-08-31',
'name': 'Piero Brambati',
'position_after': '',
'position_before': 'DIRECTOR',
'position_raw': 'Direktur',
'reason_text': 'rseroan) Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum '
'Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 31 '
'Agustus 2026 (Rapat), para pemegang saham '
'Perseroan menyetujui beberapa hal sebagai '
'berikut: Mata Acara Pertama: 1. Menerima '
'pengunduran diri Bapak Piero Brambati dari '
'jabatannya sebagai Direktur Perseroan dan '
'menyetujui pengunduran diri tersebut berlaku '
'efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, yaitu '
'tanggal 31 Agustus 2026, yang merupakan tanggal '
'efektif yang lebih awal dari berakhirnya jangka '
'waktu '},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2026-08-31',
'name': 'Ery Yunasri',
'position_after': '',
'position_before': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
'position_raw': 'Presiden Direktur',
'reason_text': 'ggal efektif yang lebih awal dari berakhirnya '
'jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak '
'tanggal pengajuan pengunduran dirinya, sesuai '
'dengan Pasal 18 ayat (16) Anggaran Dasar '
'Perseroan. 2. Memberhentikan dengan hormat Bapak '
'Ery Yunasri dari jabatannya sebagai Presiden '
'Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat. 3. Memberikan pembebasan dan pelunasan '
'sepenuhnya (acquit-et-de-charge) kepada Bapak '
'Piero Brambati dan Bapak Ery Yunasri atas '
'tindakan pengurusan yang telah '},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2026-08-31',
'name': 'Harry Salam',
'position_after': '',
'position_before': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris Independen',
'reason_text': 'njang tidak mengubah substansi keputusan Rapat, '
'dan melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan '
'peraturan perundang-undangan. Mata Acara Kedua: '
'1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Harry '
'Salam dari jabatannya sebagai Komisaris '
'Independen Perseroan dan Bapak Eng Liang Tan '
'dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, '
'masing-masing efektif terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat, serta memberikan pembebasan dan pelunasan '
'sepenuhnya (acquit-et-'},
{'change_type': 'RESIGNATION',
'effective_date': '2026-08-31',
'name': 'Eng Liang Tan',
'position_after': '',
'position_before': 'COMMISSIONER',
'position_raw': 'Komisaris',
'reason_text': 'apat, dan melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan '
'ketentuan peraturan perundang-undangan. Mata '
'Acara Kedua: 1. Memberhentikan dengan hormat '
'Bapak Harry Salam dari jabatannya sebagai '
'Komisaris Independen Perseroan dan Bapak Eng '
'Liang Tan dari jabatannya sebagai Komisaris '
'Perseroan, masing-masing efektif terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat, serta memberikan pembebasan '
'dan pelunasan sepenuhnya (acquit-et-de-charge) '
'kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan '
'ter'}],
'event_date': '2026-08-31',
'informasi_lain': 'Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang '
'Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 31 Agustus 2026 telah '
'sesuai dengan rekomendasi Dewan Komisaris Perseroan '
'sebagaimana dituangkan dalam Surat Rekomendasi Dewan '
'Komisaris Perseroan tertanggal 3 Agustus 2026.',
'issuer_name': 'PT Soho Global Health Tbk',
'issuer_ticker': 'SOHO',
'jenis': 'Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Soho Global Health '
'Tbk (Perseroan)',
'letter_number': '556/SOHO/VIII/2026',
'positions': [],
'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
'subject': 'Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Soho Global '
'Health Tbk',
'uraian': 'Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
'Perseroan tanggal 31 Agustus 2026 (Rapat), para pemegang saham '
'Perseroan menyetujui beberapa hal sebagai berikut: Mata Acara '
'Pertama: 1. Menerima pengunduran diri Bapak Piero Brambati dari '
'jabatannya sebagai Direktur Perseroan dan menyetujui pengunduran '
'diri tersebut berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, '
'yaitu tanggal 31 Agustus 2026, yang merupakan tanggal efektif yang '
'lebih awal dari berakhirnya jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari '
'sejak tanggal pengajuan pengunduran dirinya, sesuai dengan Pasal '
'18 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan. 2. Memberhentikan dengan '
'hormat Bapak Ery Yunasri dari jabatannya sebagai Presiden Direktur '
'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat. 3. Memberikan '
'pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit-et-de-charge) kepada '
'Bapak Piero Brambati dan Bapak Ery Yunasri atas tindakan '
'pengurusan yang telah dilakukan selama masa jabatan masing-masing, '
'sepanjang tindakan tersebut telah tercermin dalam buku-buku dan '
'catatan-catatan Perseroan serta laporan keuangan Perseroan selama '
'masa jabatannya. 4. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi '
'Perseroan yang baru, yakni: (i) Bapak Harry Salam, sebagai '
'Presiden Direktur Perseroan; dan (ii) Bapak Lucky Setiawan, '
'sebagai Direktur Perseroan, efektif terhitung sejak ditutupnya '
'Rapat, untuk menjalani masa jabatan 5 tahun, dengan tidak '
'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
'sewaktu-waktu. 5. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhitung sejak '
'tanggal ditutupnya Rapat, yaitu tanggal 31 Agustus 2026, susunan '
'Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: (i) Presiden Direktur: '
'Harry Salam (masa jabatan sampai dengan 31 Agustus 2031) (ii) '
'Direktur: Yuliana (meneruskan sisa masa jabatan sampai dengan 27 '
'Juni 2029) (iii) Direktur: Pandy Harianto (meneruskan sisa masa '
'jabatan sampai dengan 15 September 2030) (iv) Direktur: Lim Chern '
'Han (meneruskan sisa masa jabatan sampai dengan 15 September 2030) '
'(v) Direktur: Richard Kidarsa (meneruskan sisa masa jabatan sampai '
'dengan 15 September 2030) (vi) Direktur: Lucky Setiawan (masa '
'jabatan sampai dengan 31 Agustus 2031) 6. Menyetujui untuk '
'memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan '
'dalam rangka pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau '
'diputuskan dalam Mata Acara Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas '
'untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan-keputusan '
'ini ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan kepada '
'pihak/pejabat yang berwenang dan melakukan pemberitahuan atas '
'keputusan- keputusan ini kepada Kementerian Hukum Republik '
'Indonesia, melakukan seluruh penyesuaian administratif yang '
'diperlukan sepanjang tidak mengubah substansi keputusan Rapat, dan '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan sepanjang tidak '
'bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mata '
'Acara Kedua: 1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Harry Salam '
'dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Bapak '
'Eng Liang Tan dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, '
'masing-masing efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, serta '
'memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya '
'(acquit-et-de-charge) kepada para anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan tersebut atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan '
'selama masa jabatan masing-masing, sepanjang tindakan tersebut '
'telah tercermin secara wajar dan benar dalam buku-buku dan '
'catatan-catatan Perseroan serta laporan keuangan Perseroan yang '
'telah diaudit selama masa jabatannya. 2. Menyetujui pengangkatan '
'anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru, yakni: (i) Bapak '
'Steven Hairul Tjhoea, sebagai Komisaris Independen Perseroan; dan '
'(ii) Bapak Ery Yunasri, sebagai Komisaris Perseroan, efektif '
'terhitung sejak ditutupnya Rapat, untuk menjalani masa jabatan 5 '
'(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang '
'Saham untuk memberhentikannya sewaktu- waktu. 3. Menyatakan dan '
'menetapkan bahwa terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat, yaitu '
'tanggal 31 Agustus 2026, susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah '
'sebagai berikut: (i) Presiden Komisaris dan Komisaris Independen: '
'Bapak Ignasius Jonan (meneruskan sisa masa jabatan sampai dengan '
'23 Februari 2031); (ii) Komisaris: Bapak Andy Nugroho Purwohardono '
'(meneruskan sisa masa jabatan sampai dengan 27 Juni 2029); (iii) '
'Komisaris: Bapak Ery Yunasri (masa jabatan sampai dengan 31 '
'Agustus 2031); dan (iv) Komisaris Independen: Bapak Steven Hairul '
'Tjhoea (masa jabatan sampai dengan 31 Agustus 2031) 4. Menyetujui '
'untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
'dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang '
'diperlukan dalam rangka pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan '
'dan/atau diputuskan dalam Mata Acara Rapat, termasuk tetapi tidak '
'terbatas pada menyatakan kembali sebagian atau seluruh '
'keputusan-keputusan ini ke dalam suatu akta notaris, mengajukan '
'permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang dan melakukan '
'pemberitahuan atas keputusan- keputusan tersebut kepada '
'Kementerian Hukum Republik Indonesia, melakukan seluruh '
'penyesuaian administratif yang diperlukan sepanjang tidak mengubah '
'substansi keputusan Rapat, dan melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan '
'perundang-undangan.'}