Skip to content
Back to announcement

20260821_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_32122086.pdf

Board change Text extracted SOHO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           556/SOHO/VIII/2026

 Nama Perusahaan                       PT Soho Global Health Tbk

 Kode Emiten                           SOHO

 Lampiran                              3
                                       Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Soho Global Health Tbk
 Perihal
                                       (Perseroan)


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            PT Soho Global Health Tbk

 Bidang Usaha                                  Industri dan distribusi atas produk-produk di sektor farmasi dan
                                               kesehatan melalui Perusahaan Anak


 Telepon                                       (021) 4683 4411

 Faksimili                                     (021) 4683 0505

 Alamat Surat Elektronik (email)               corporate.secretary@sohoglobalhealth.com


 Tanggal Kejadian                              31 Agustus 2026
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Soho
                                               Global Health Tbk (Perseroan)

Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
                                       Luar Biasa Perseroan tanggal 31 Agustus 2026 (Rapat), para
                                       pemegang saham Perseroan menyetujui beberapa hal
                                       sebagai berikut:

                                       Mata Acara Pertama:
                                       1. Menerima pengunduran diri Bapak Piero Brambati dari
                                       jabatannya sebagai Direktur Perseroan dan menyetujui
                                       pengunduran diri tersebut berlaku efektif terhitung sejak
                                       ditutupnya Rapat, yaitu tanggal 31 Agustus 2026, yang
                                       merupakan tanggal efektif yang lebih awal dari berakhirnya
                                       jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
                                       pengajuan pengunduran dirinya, sesuai dengan Pasal 18 ayat
                                       (16) Anggaran Dasar Perseroan.
                                       2. Memberhentikan dengan hormat Bapak Ery Yunasri dari
                                       jabatannya sebagai Presiden Direktur Perseroan terhitung
                                       sejak ditutupnya Rapat.
                                       3. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya
                                       (acquit-et-de-charge) kepada Bapak Piero Brambati dan
                                       Bapak Ery Yunasri atas tindakan pengurusan yang telah
                                       dilakukan selama masa jabatan masing-masing, sepanjang
                                       tindakan tersebut telah tercermin dalam buku-buku dan
                                       catatan-catatan Perseroan serta laporan keuangan Perseroan
                                       selama masa jabatannya.
                                       4. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi Perseroan yang
                                       baru, yakni:
                                       (i) Bapak Harry Salam, sebagai Presiden Direktur Perseroan;
                                       dan
                                       (ii) Bapak Lucky Setiawan, sebagai Direktur Perseroan,
                                       efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, untuk menjalani masa
                                       jabatan 5 tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
                                       Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
                                       5. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhitung sejak tanggal
                                       ditutupnya Rapat, yaitu tanggal 31 Agustus 2026, susunan
                                       Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
                                       (i) Presiden Direktur: Harry Salam (masa jabatan sampai
                                       dengan 31 Agustus 2031)
                                       (ii) Direktur: Yuliana (meneruskan sisa masa jabatan sampai
                                       dengan 27 Juni 2029)
                                       (iii) Direktur: Pandy Harianto (meneruskan sisa masa jabatan
                                       sampai dengan 15 September 2030)
                                       (iv) Direktur: Lim Chern Han (meneruskan sisa masa jabatan
                                       sampai dengan 15 September 2030)
                                       (v) Direktur: Richard Kidarsa (meneruskan sisa masa jabatan
                                       sampai dengan 15 September 2030)
                                       (vi) Direktur: Lucky Setiawan (masa jabatan sampai dengan 31
                                       Agustus 2031)
                                       6. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang
                                       kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
                                       melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka
                                       pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau
                                       diputuskan dalam Mata Acara Rapat, termasuk tetapi tidak
                                       terbatas untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh
                                       keputusan-keputusan ini ke dalam suatu akta notaris,
                                       mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
                                       berwenang dan melakukan pemberitahuan atas keputusan-
                                       keputusan ini kepada Kementerian Hukum Republik
                                       Indonesia, melakukan seluruh penyesuaian administratif yang
                                       diperlukan sepanjang tidak mengubah substansi keputusan
                                       Rapat, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
                                       sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
                                       perundang-undangan.

Page 3
                                         Mata Acara Kedua:
                                         1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Harry Salam dari
                                         jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan dan
                                         Bapak Eng Liang Tan dari jabatannya sebagai Komisaris
                                         Perseroan, masing-masing efektif terhitung sejak ditutupnya
                                         Rapat, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
                                         sepenuhnya (acquit-et-de-charge) kepada para anggota
                                         Dewan Komisaris Perseroan tersebut atas tindakan
                                         pengawasan yang telah dilakukan selama masa jabatan
                                         masing-masing, sepanjang tindakan tersebut telah tercermin
                                         secara wajar dan benar dalam buku-buku dan catatan-catatan
                                         Perseroan serta laporan keuangan Perseroan yang telah
                                         diaudit selama masa jabatannya.
                                         2. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Komisaris
                                         Perseroan yang baru, yakni:
                                         (i) Bapak Steven Hairul Tjhoea, sebagai Komisaris
                                         Independen Perseroan; dan
                                         (ii) Bapak Ery Yunasri, sebagai Komisaris Perseroan,
                                         efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, untuk menjalani masa
                                         jabatan 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat
                                         Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-
                                         waktu.
                                         3. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhitung sejak tanggal
                                         ditutupnya Rapat, yaitu tanggal 31 Agustus 2026, susunan
                                         Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
                                         (i) Presiden Komisaris dan Komisaris Independen: Bapak
                                         Ignasius Jonan (meneruskan sisa masa jabatan sampai
                                         dengan 23 Februari 2031);
                                         (ii) Komisaris: Bapak Andy Nugroho Purwohardono
                                         (meneruskan sisa masa jabatan sampai dengan 27 Juni
                                         2029);
                                         (iii) Komisaris: Bapak Ery Yunasri (masa jabatan sampai
                                         dengan 31 Agustus 2031); dan
                                         (iv) Komisaris Independen: Bapak Steven Hairul Tjhoea (masa
                                         jabatan sampai dengan 31 Agustus 2031)
                                         4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang
                                         kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
                                         melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka
                                         pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau
                                         diputuskan dalam Mata Acara Rapat, termasuk tetapi tidak
                                         terbatas pada menyatakan kembali sebagian atau seluruh
                                         keputusan-keputusan ini ke dalam suatu akta notaris,
                                         mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
                                         berwenang dan melakukan pemberitahuan atas keputusan-
                                         keputusan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik
                                         Indonesia, melakukan seluruh penyesuaian administratif yang
                                         diperlukan sepanjang tidak mengubah substansi keputusan
                                         Rapat, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan
                                         sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
                                         perundang-undangan.
 Dampak kejadian, informasi atau fakta   Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
 material tersebut terhadap kegiatan     sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham
 operasional, hukum, kondisi keuangan,   Luar Biasa Perseroan tanggal 31 Agustus 2026 merupakan
 atau kelangsungan usaha Emiten atau     bagian dari pelaksanaan tata kelola Perseroan dan tidak
 Perusahaan Publik                       menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional,
                                         kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
                                         Dari aspek hukum, Perseroan akan melakukan tindakan dan
                                         pemenuhan administratif yang diperlukan sehubungan dengan
                                         perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
                                         perundang-undangan yang berlaku

Informasi Lain

Page 4
Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 31 Agustus 2026 telah sesuai dengan rekomendasi Dewan Komisaris
Perseroan sebagaimana dituangkan dalam Surat Rekomendasi Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 3 Agustus 2026.



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Soho Global Health Tbk




Yuliana Tjhai

Senior Executive Vice President




PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Telepon : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com



 Nama Pengirim                     Yuliana Tjhai

 Jabatan                           Senior Executive Vice President
 Tanggal dan Waktu                 31-08-2026 19:29

 Lampiran                         1. Ringkasan Risalah PT SOHO Tbk - 31 Agustus 2026.pdf


                                  2. Laporan - Perubahan BoD dan BoC PT SGH 2026.pdf


                                  3. CN RUPSLB SOHO.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Soho Global Health Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
 dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Soho Global Health Tbk bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.

Page 5
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           556/SOHO/VIII/2026

 Issuer Name                         PT Soho Global Health Tbk

 Issuer Code                         SOHO

 Attachment                          3

 Subject                             Changes to the Composition of the Board of Directors and Board of
                                     Commissioners of PT Soho Global Health Tbk (Company)

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            PT Soho Global Health Tbk

 Business Activities                         Industri dan distribusi atas produk-produk di sektor farmasi dan
                                             kesehatan melalui Perusahaan Anak

 Telephone                                   (021) 4683 4411

 Faximile                                    (021) 4683 0505

 Email Address                               corporate.secretary@sohoglobalhealth.com


 Date of Event                               31 August 2026

                                              Changes to the Composition of the Board of Directors and
 Type of Material Information or Facts       Board of Commissioners of PT Soho Global Health Tbk
                                             (Company)

Page 6
Description of Material Information or   Based on the resolutions adopted at the Extraordinary General
Facts                                    Meeting of Shareholders of the Company held on August 31,
                                         2026 (Meeting), the shareholders of the Company approved
                                         the following matters:

                                         First Agenda:
                                         1. Accepted the resignation of Mr. Piero Brambati from his
                                         position as a Director of the Company and approved that such
                                         resignation shall take effect as of the closing of the Meeting,
                                         being 31 August 2026, which constitutes an effective date
                                         earlier than the expiry of the 90 (ninety)-day period from the
                                         date of submission of his resignation, in accordance with
                                         Article 18 paragraph (16) of the Company Articles of
                                         Association.
                                         2. Honorably discharged Mr. Ery Yunasri from his position as
                                         President Director of the Company, effective as of the closing
                                         of the Meeting;
                                         3. Granted a full release and discharge (acquit-et-de-charge)
                                         to Mr. Piero Brambati and Mr. Ery Yunasri in respect of the
                                         management actions undertaken by each of them during their
                                         respective terms of office, to the extent that such actions have
                                         been reflected in the books and records of the Company and
                                         the Company financial statements during their respective
                                         terms of office.
                                         4. Approved the appointment of the following new members of
                                         the Company Board of Directors:
                                         (i) Mr. Harry Salam, as President Director of the Company; and
                                         (ii) Mr. Lucky Setiawan, as Director of the Company,
                                         effective as of the closing of the Meeting, for a term of office of
                                         5 (five) years, without prejudice to the right of the General
                                         Meeting of Shareholders to dismiss any of them at any time.
                                         5. Declared and determined that, effective as of the closing of
                                         the Meeting on 31 August 2026, the composition of the
                                         Company Board of Directors shall be as follows:
                                         (i) President Director: Mr. Harry Salam (term of office until 31
                                         August 2031)
                                         (ii) Director: Ms. Yuliana (continuing her remaining term of
                                         office until 27 June 2029)
                                         (iii) Director: Mr. Pandy Harianto (continuing his remaining
                                         term of office until 15 September 2030)
                                         (iv) Director: Mr. Lim Chern Han (continuing his remaining term
                                         of office until 15 September 2030)
                                         (v) Director: Mr. Richard Kidarsa (continuing his remaining
                                         term of office until 15 September 2030)
                                         (vi) Director: Mr. Lucky Setiawan (term of office until 31 August
                                         2031)
                                         6. Approved the granting of power and authority to the Board
                                         of Directors of the Company, with the right of substitution, to
                                         take all actions necessary for the implementation of the
                                         matters presented and/or resolved under the Meeting Agenda,
                                         including but not limited to restating part or all of these
                                         resolutions in a notarial deed, submitting applications to the
                                         relevant authorities and officials, notifying the Ministry of Law
                                         of the Republic of Indonesia of such resolutions, making all
                                         necessary administrative adjustments provided that such
                                         adjustments do not alter the substance of the resolutions of the
                                         Meeting, and taking any other necessary actions, provided that
                                         such actions are not contrary to the applicable laws and
                                         regulations.

                                         Second Agenda:
                                         1. Honorably discharged Mr. Harry Salam from his position as
                                         Independent Commissioner of the Company and Mr. Eng

Page 7
                                            Liang Tan from his position as Commissioner of the Company,
                                            each effective as of the closing of the Meeting, and granted a
                                            full release and discharge (acquit-et-de-charge) to the
                                            aforementioned members of the Company Board of
                                            Commissioners in respect of the supervisory actions
                                            undertaken during their respective terms of office, to the extent
                                            that such actions have been fairly and accurately reflected in
                                            the books and records of the Company and the Company
                                            audited financial statements during their respective terms of
                                            office.
                                            2. Approved the appointment of the following new members of
                                            the Company Board of Commissioners:
                                            (i) Mr. Steven Hairul Tjhoea, as Independent Commissioner of
                                            the Company; and
                                            (ii) Mr. Ery Yunasri, as Commissioner of the Company,
                                            effective as of the closing of the Meeting, for a term of office of
                                            5 (five) years, without prejudice to the right of the General
                                            Meeting of Shareholders to dismiss any of them at any time.
                                            3. Declared and determined that, effective as of the closing of
                                            the Meeting on 31 August 2026, the composition of the
                                            Company Board of Commissioners shall be as follows:
                                            (i) President Commissioner and Independent Commissioner:
                                            Mr. Ignasius Jonan (continuing his remaining term of office
                                            until 23 February 2031);
                                            (ii) Commissioner: Mr. Andy Nugroho Purwohardono
                                            (continuing his remaining term of office until 27 June 2029);
                                            (iii) Commissioner: Mr. Ery Yunasri (term of office until 31
                                            August 2031); and
                                            (iv) Independent Commissioner: Mr. Steven Hairul Tjhoea
                                            (term of office until 31 August 2031)
                                            4. Approved the granting of power and authority to the Board
                                            of Directors of the Company, with the right of substitution, to
                                            take all actions necessary for the implementation of the
                                            matters presented and/or resolved under the Meeting Agenda,
                                            including but not limited to restating part or all of these
                                            resolutions in a notarial deed, submitting applications to the
                                            relevant authorities and officials and notifying the Ministry of
                                            Law of the Republic of Indonesia of such resolutions, making
                                            all necessary administrative adjustments provided that such
                                            adjustments do not alter the substance of the resolutions of the
                                            Meeting, and taking any other necessary actions, provided that
                                            such actions are not contrary to the applicable laws and
                                            regulations.




 Impact of event, material information or   The changes in the composition of the Company Board of
 facts towards Issuers or Public            Directors and Board of Commissioners, as approved by the
 Company’s operational activities, legal,   Company Extraordinary General Meeting of Shareholders held
 financial condition, or going concern      on 31 August 2026, form part of the implementation of the
                                            Company corporate governance and do not result in any
                                            material impact on the Company operational activities,
                                            financial condition, or business continuity. From a legal
                                            perspective, the Company will undertake the necessary
                                            actions and administrative formalities in connection with such
                                            changes in accordance with the applicable laws and
                                            regulations

Other Information

Page 8
The changes in the composition of the Company s Board of Directors and Board of Commissioners, as approved by
the Company s Extraordinary General Meeting of Shareholders held on 31 August 2026, are in accordance with the
recommendation of the Board of Commissioners of the Company, as set out in the Recommendation Letter of the
Company s Board of Commissioners dated 3 August 2026.

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Soho Global Health Tbk




Yuliana Tjhai

Senior Executive Vice President




PT Soho Global Health Tbk
Jl. Rawa Sumur II Kav BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kelurahan
Phone : (021) 4683 4411, Fax : (021) 4683 0505 , www.sohoglobalhealth.com



Sender Name                          Yuliana Tjhai

Function                             Senior Executive Vice President

Date and Time                        31-08-2026 19:29

Attachment                          1. Ringkasan Risalah PT SOHO Tbk - 31 Agustus 2026.pdf


                                    2. Laporan - Perubahan BoD dan BoC PT SGH 2026.pdf


                                    3. CN RUPSLB SOHO.pdf


   This is an official document of PT Soho Global Health Tbk that does not require a signature as it was generated
  electronically by the electronic reporting system. PT Soho Global Health Tbk is fully responsible for the information
                                              contained within this document.


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published31 Aug 2026
Pages8
Characters26,930
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Soho Global Health Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×48
linked person Piero Brambati p.2 ×7
linked person Harry Salam · Presiden Direktur p.2 ×15
linked person Pandy Harianto · Direktur p.2 ×3
linked person Lim Chern Han · Direktur p.2 ×3
linked person Richard Kidarsa · Direktur p.2 ×3
linked person Eng Liang Tan p.3
linked person Steven Hairul Tjhoea · Komisaris p.3 ×10
linked person Andy Nugroho Purwohardono · Komisaris p.3 ×4
possible person Ery Yunasri · Komisaris p.2 ×18
possible person Yuliana · Direktur p.2 ×2
possible person Ignasius Jonan p.3 ×3
unresolved person Lucky Setiawan · Direktur p.2 ×6
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Yuliana Tjhai · Senior Executive Vice President p.4 ×2
unresolved org PT SOHO Tbk p.4 ×2
unresolved org PT SGH p.4 ×2
unresolved org Ministry of Law p.6 ×2
unresolved person Eng p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 0.750 397 ms 12 Sep 2026 21:40
Raw output
{'announced_date': '2026-08-31',
 'changes': [{'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2026-08-31',
              'name': 'Piero Brambati',
              'position_after': '',
              'position_before': 'DIRECTOR',
              'position_raw': 'Direktur',
              'reason_text': 'rseroan) Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum '
                             'Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 31 '
                             'Agustus 2026 (Rapat), para pemegang saham '
                             'Perseroan menyetujui beberapa hal sebagai '
                             'berikut: Mata Acara Pertama: 1. Menerima '
                             'pengunduran diri Bapak Piero Brambati dari '
                             'jabatannya sebagai Direktur Perseroan dan '
                             'menyetujui pengunduran diri tersebut berlaku '
                             'efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, yaitu '
                             'tanggal 31 Agustus 2026, yang merupakan tanggal '
                             'efektif yang lebih awal dari berakhirnya jangka '
                             'waktu '},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2026-08-31',
              'name': 'Ery Yunasri',
              'position_after': '',
              'position_before': 'PRESIDENT_DIRECTOR',
              'position_raw': 'Presiden Direktur',
              'reason_text': 'ggal efektif yang lebih awal dari berakhirnya '
                             'jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak '
                             'tanggal pengajuan pengunduran dirinya, sesuai '
                             'dengan Pasal 18 ayat (16) Anggaran Dasar '
                             'Perseroan. 2. Memberhentikan dengan hormat Bapak '
                             'Ery Yunasri dari jabatannya sebagai Presiden '
                             'Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya '
                             'Rapat. 3. Memberikan pembebasan dan pelunasan '
                             'sepenuhnya (acquit-et-de-charge) kepada Bapak '
                             'Piero Brambati dan Bapak Ery Yunasri atas '
                             'tindakan pengurusan yang telah '},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2026-08-31',
              'name': 'Harry Salam',
              'position_after': '',
              'position_before': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris Independen',
              'reason_text': 'njang tidak mengubah substansi keputusan Rapat, '
                             'dan melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                             'sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan '
                             'peraturan perundang-undangan. Mata Acara Kedua: '
                             '1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Harry '
                             'Salam dari jabatannya sebagai Komisaris '
                             'Independen Perseroan dan Bapak Eng Liang Tan '
                             'dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, '
                             'masing-masing efektif terhitung sejak ditutupnya '
                             'Rapat, serta memberikan pembebasan dan pelunasan '
                             'sepenuhnya (acquit-et-'},
             {'change_type': 'RESIGNATION',
              'effective_date': '2026-08-31',
              'name': 'Eng Liang Tan',
              'position_after': '',
              'position_before': 'COMMISSIONER',
              'position_raw': 'Komisaris',
              'reason_text': 'apat, dan melakukan segala tindakan yang '
                             'diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan '
                             'ketentuan peraturan perundang-undangan. Mata '
                             'Acara Kedua: 1. Memberhentikan dengan hormat '
                             'Bapak Harry Salam dari jabatannya sebagai '
                             'Komisaris Independen Perseroan dan Bapak Eng '
                             'Liang Tan dari jabatannya sebagai Komisaris '
                             'Perseroan, masing-masing efektif terhitung sejak '
                             'ditutupnya Rapat, serta memberikan pembebasan '
                             'dan pelunasan sepenuhnya (acquit-et-de-charge) '
                             'kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan '
                             'ter'}],
 'event_date': '2026-08-31',
 'informasi_lain': 'Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
                   'sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang '
                   'Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 31 Agustus 2026 telah '
                   'sesuai dengan rekomendasi Dewan Komisaris Perseroan '
                   'sebagaimana dituangkan dalam Surat Rekomendasi Dewan '
                   'Komisaris Perseroan tertanggal 3 Agustus 2026.',
 'issuer_name': 'PT Soho Global Health Tbk',
 'issuer_ticker': 'SOHO',
 'jenis': 'Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Soho Global Health '
          'Tbk (Perseroan)',
 'letter_number': '556/SOHO/VIII/2026',
 'positions': [],
 'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
 'subject': 'Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Soho Global '
            'Health Tbk',
 'uraian': 'Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
           'Perseroan tanggal 31 Agustus 2026 (Rapat), para pemegang saham '
           'Perseroan menyetujui beberapa hal sebagai berikut: Mata Acara '
           'Pertama: 1. Menerima pengunduran diri Bapak Piero Brambati dari '
           'jabatannya sebagai Direktur Perseroan dan menyetujui pengunduran '
           'diri tersebut berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, '
           'yaitu tanggal 31 Agustus 2026, yang merupakan tanggal efektif yang '
           'lebih awal dari berakhirnya jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari '
           'sejak tanggal pengajuan pengunduran dirinya, sesuai dengan Pasal '
           '18 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan. 2. Memberhentikan dengan '
           'hormat Bapak Ery Yunasri dari jabatannya sebagai Presiden Direktur '
           'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat. 3. Memberikan '
           'pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit-et-de-charge) kepada '
           'Bapak Piero Brambati dan Bapak Ery Yunasri atas tindakan '
           'pengurusan yang telah dilakukan selama masa jabatan masing-masing, '
           'sepanjang tindakan tersebut telah tercermin dalam buku-buku dan '
           'catatan-catatan Perseroan serta laporan keuangan Perseroan selama '
           'masa jabatannya. 4. Menyetujui pengangkatan anggota Direksi '
           'Perseroan yang baru, yakni: (i) Bapak Harry Salam, sebagai '
           'Presiden Direktur Perseroan; dan (ii) Bapak Lucky Setiawan, '
           'sebagai Direktur Perseroan, efektif terhitung sejak ditutupnya '
           'Rapat, untuk menjalani masa jabatan 5 tahun, dengan tidak '
           'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya '
           'sewaktu-waktu. 5. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhitung sejak '
           'tanggal ditutupnya Rapat, yaitu tanggal 31 Agustus 2026, susunan '
           'Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: (i) Presiden Direktur: '
           'Harry Salam (masa jabatan sampai dengan 31 Agustus 2031) (ii) '
           'Direktur: Yuliana (meneruskan sisa masa jabatan sampai dengan 27 '
           'Juni 2029) (iii) Direktur: Pandy Harianto (meneruskan sisa masa '
           'jabatan sampai dengan 15 September 2030) (iv) Direktur: Lim Chern '
           'Han (meneruskan sisa masa jabatan sampai dengan 15 September 2030) '
           '(v) Direktur: Richard Kidarsa (meneruskan sisa masa jabatan sampai '
           'dengan 15 September 2030) (vi) Direktur: Lucky Setiawan (masa '
           'jabatan sampai dengan 31 Agustus 2031) 6. Menyetujui untuk '
           'memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak '
           'substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan '
           'dalam rangka pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau '
           'diputuskan dalam Mata Acara Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas '
           'untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan-keputusan '
           'ini ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan kepada '
           'pihak/pejabat yang berwenang dan melakukan pemberitahuan atas '
           'keputusan- keputusan ini kepada Kementerian Hukum Republik '
           'Indonesia, melakukan seluruh penyesuaian administratif yang '
           'diperlukan sepanjang tidak mengubah substansi keputusan Rapat, dan '
           'melakukan segala tindakan yang diperlukan sepanjang tidak '
           'bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mata '
           'Acara Kedua: 1. Memberhentikan dengan hormat Bapak Harry Salam '
           'dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Bapak '
           'Eng Liang Tan dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan, '
           'masing-masing efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, serta '
           'memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya '
           '(acquit-et-de-charge) kepada para anggota Dewan Komisaris '
           'Perseroan tersebut atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan '
           'selama masa jabatan masing-masing, sepanjang tindakan tersebut '
           'telah tercermin secara wajar dan benar dalam buku-buku dan '
           'catatan-catatan Perseroan serta laporan keuangan Perseroan yang '
           'telah diaudit selama masa jabatannya. 2. Menyetujui pengangkatan '
           'anggota Dewan Komisaris Perseroan yang baru, yakni: (i) Bapak '
           'Steven Hairul Tjhoea, sebagai Komisaris Independen Perseroan; dan '
           '(ii) Bapak Ery Yunasri, sebagai Komisaris Perseroan, efektif '
           'terhitung sejak ditutupnya Rapat, untuk menjalani masa jabatan 5 '
           '(lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang '
           'Saham untuk memberhentikannya sewaktu- waktu. 3. Menyatakan dan '
           'menetapkan bahwa terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat, yaitu '
           'tanggal 31 Agustus 2026, susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah '
           'sebagai berikut: (i) Presiden Komisaris dan Komisaris Independen: '
           'Bapak Ignasius Jonan (meneruskan sisa masa jabatan sampai dengan '
           '23 Februari 2031); (ii) Komisaris: Bapak Andy Nugroho Purwohardono '
           '(meneruskan sisa masa jabatan sampai dengan 27 Juni 2029); (iii) '
           'Komisaris: Bapak Ery Yunasri (masa jabatan sampai dengan 31 '
           'Agustus 2031); dan (iv) Komisaris Independen: Bapak Steven Hairul '
           'Tjhoea (masa jabatan sampai dengan 31 Agustus 2031) 4. Menyetujui '
           'untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
           'dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang '
           'diperlukan dalam rangka pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan '
           'dan/atau diputuskan dalam Mata Acara Rapat, termasuk tetapi tidak '
           'terbatas pada menyatakan kembali sebagian atau seluruh '
           'keputusan-keputusan ini ke dalam suatu akta notaris, mengajukan '
           'permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang dan melakukan '
           'pemberitahuan atas keputusan- keputusan tersebut kepada '
           'Kementerian Hukum Republik Indonesia, melakukan seluruh '
           'penyesuaian administratif yang diperlukan sepanjang tidak mengubah '
           'substansi keputusan Rapat, dan melakukan segala tindakan yang '
           'diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan '
           'perundang-undangan.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result