Back to announcement
20260518_SCNP_Pemanggilan RUPS_32091831_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted SCNPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
SE SCNP
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT SELARAS CITRA NUSANTARA PERKASA TBK.
Direksi PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal 1 Selasa, 9 Juni 2026,
Waktu 1. 13.30 WIB s.d selesai,
Tempat 1 Kantor / Pabrik Perseroan,
Mekanisme 1 Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting System
KSEI ("eASY.KSEI”).
MATA ACARA RUPS (TAHUNAN,
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
Penj 8 .
Perseroan akan menyampaikan Laporan Tahunan dan Keberlanjutan Perseroan untuk tahun buku 2025 termasuk di
dalamnya Laporan Keuangan, Laporan Direksi dan Laporan Pelaksanaan Pengawasan Dewan Komisaris untuk
mendapatkan persetujuan dan pengesahan Rapat. Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2025 telah
dipublikasikan di situs web Perseroan www.scnp.co.id dan BEI tanggal 24 April 2026.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih
Penjelasan singkat:
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025
untuk disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian dividen dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya
akan ditetapkan sebagai laba ditahan.
3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
jel: i tt:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 7 (c) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam
Kegiatan Jasa Keuangan disebutkan bahwa Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan
memberikan jasa audit untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 atas informasi keuangan
historis tahunan wajib diputuskan oleh RUPS Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan dengan
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan
Komisaris dan selanjutnya Dewan Komisaris mendelegasikan kepada Direksi untuk pelaksanaan penunjukannya.
4. Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris Perseroan dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan remunerasi Direksi untuk Tahun Buku 2026
Berdasarkan Pasal 15 ayat 17 dan Pasal 18 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan, gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan
oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Sementara honorarium
dan tunjangan lainnya untuk Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS. pl
Page 2 OCR 0.950
MATA ACARA RUPS (LUAR BIASA) 5. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLP”) atas kegiatan usaha baru Penjelasan Singkat: Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Pasal 3 mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam rangka penambahan 2 (dua) Kegiatan Usaha baru, yaitu KBLI 25992 (Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja dari Logam) dan KBLI 21015 (Industri Alat Diagnosis Medis, Perban, Kasa dan Penunjang Kesehatan Lainnya). Sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020, Perusahaan telah mempublikasikan Keterbukaan Informasi termasuk Studi Kelayakan terkait penambahan kegiatan usaha ini pada situs web Perusahaan (www.senp.co.id) dan situs web Bursa Efek Indonesia pada tanggal Pemanggilan ini, yang dapat diunduh oleh para Pemegang Saham. 6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan Penjelasan Singkat: Berdasarkan Pasal 15 ayat 10 dan Pasal 18 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan bertalian dengan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Para Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. KETENTUAN UMUM 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. 2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 pukul 16.00 WIB. 3. Pemegang Saham yang berhak hadir dapat mengikuti Rapat dengan mekanisme berikut: a. hadir dalam Rapat secara fisik, b. hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik melalui sistem aplikasi Akses KSEI di https://akses.ksei.co.id/login : c. memberikan kuasa secara tertulis menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.senp.co.id 4. Pemegang Saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan, yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”) melalui @ASY.KSEI, dengan mekanisme sebagai berikut: a. Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) dapat mendeklarasikan kehadiran dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya secara elektronik, serta memberikan e-Proxy melalui sistem KSEI di tautan https://akses.ksei.co.id sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal 8 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. b. Bagi: i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a di atas, ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran, iii. Perwakilan individu, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku BAE yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan batas waktu deklarasi kehadiran, iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI, wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB. pr
Page 3 OCR 0.952
Cc. Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang telah melakukan registrasi elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b dapat menyaksikan jalannya Rapat secara langsung serta melakukan pemberian suara secara elektronik saat masing-masing mata acara Rapat dibuka dengan melakukan login melalui tautan AKSes Reguler di https://akses.ksei.co.id/login d. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran. Pemegang Saham yang sahamnya belum masuk dalam penitipan kolektif KSEI atau dalam bentuk warkat, dapat memberikan kuasa secara tertulis menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.Scnp.co.id dan disampaikan kepada BAE di Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2 Jakarta 10120 - Indonesia selambat-lambatnya tanggal 8 Juni 2026 pukul 16.00 WIB, dengan melampirkan fotokopi KTP atau bagi pemegang saham berbentuk badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan menyerahkan surat kuasa yang sah dan dapat diterima oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan bahwa pemberian kuasa kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan diperbolehkan, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Formulir surat kuasa dapat diunduh melalui situs web Perseroan dan asli surat kuasa disampaikan kepada Perseroan dengan disertai fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa. Pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik, sebelum memasuki ruang Rapat diminta untuk menyerahkan foto kopi KTP atau tanda pengenal lainnya. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk menyerahkan foto kopi Anggaran Dasar terakhir berikut susunan pengurus terakhir. Khusus untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dapat melakukan pendaftaran mulai pukul 11.00 WIB dan pendaftaran akan ditutup pada pukul 13.00 WIB agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karena itu tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat memberikan suara dalam Rapat. Materi Rapat berupa dokumen elektronik tersedia di situs web Perseroan sejak Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Perseroan tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk salinan cetak kepada pemegang saham pada saat pelaksanaan Rapat. Cileungsi - Kab. Bogor, 18 Mei 2026 PN p Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk p& Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.