Back to announcement
20240604_TRIM_Pemanggilan RUPS_31646102_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Berkedudukan di Jakarta Selatan
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2024
Direksi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 26 Juni 2024
Waktu : 10:00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Serbaguna, Gedung Artha Graha Lantai Dasar
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53
Jakarta 12190
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, dan pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023.
Penjelasan:
Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat (8) huruf a, dan Pasal 22
ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 66, 68, 69 dan 78 Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2023.
Penjelasan:
Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat (8) huruf b, dan Pasal 22
ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, serta Pasal 70 dan 71 UUPT.
3. Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Penjelasan:
Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 11 ayat (8) huruf c, Pasal 11 ayat
(9) butir 1, dan Pasal 22 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 68 UUPT, Pasal 3
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan Pasal 59
ayat (1) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”).
4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan, dan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, tunjangan, dan
pembagian tugas dan wewenang Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (17), Pasal 19 ayat (17)
Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT.
5. Persetujuan perubahan susunan Direksi.
Penjelasan:
Mata acara ini diselenggarakan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan David
Agus selaku Direktur Perseroan pada tahun 2024, dan pengangkatan kembali David
Agus selaku Direktur, serta pengajuan pengangkatan Anung Rony Hascaryo sebagai
Direktur Perseroan.
1
Page 2
6. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
Penjelasan:
Mata acara ini diselenggarakan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I
Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023, dan untuk memenuhi ketentuan
Pasal 6 POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
Catatan:
1. Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI.
2. Pengumuman Rapat telah disampaikan oleh Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), situs web Perseroan, dan sistem eASY.KSEI selaku penyedia e-RUPS
pada tanggal 20 Mei 2024.
3. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini juga tersedia di situs
Perseroan https://www.trimegah.com/, dan aplikasi eASY.KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat dan memberikan suara dalam Rapat
adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
pada penutupan jam perdagangan BEI tanggal 3 Juni 2024.
5. Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat dengan:
a. hadir dalam Rapat secara fisik;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI; atau
c. hadir dalam Rapat melalui pemberian kuasa.
6. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham individu lokal yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
7. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham harus terlebih dulu terdaftar
dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Pemegang Saham yang
belum terdaftar dapat melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id).
Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.kses.co.id/). Panduan registrasi, penggunaan,
dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) tersedia
dalam situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
8. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan dalam Pemanggilan ini dan ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan
lainnya dapat dilihat pada lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Pemanggilan Rapat pada laman situs Perseroan. Perseroan berhak
menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau
penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran, memberikan kuasa, dan
menyampaikan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah tanggal 25 Juni 2024 pukul 12.00
WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”).
10. Pemegang Saham yang memilih untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 5.a harap memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pemegang saham dapat melakukan konfirmasi keikutsertaannya secara elektronik dan
menyampaikan pilihan suara melalui Aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat
sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran”).
2
Page 3
b. Proses registrasi keikutsertaan Rapat secara elektronik adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan e-Proxy sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Pemegang Saham individu lokal yang telah memberikan Deklarasi Kehadiran
namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam Aplikasi
eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa
Independen yang disediakan oleh Perseroan atau kepada Individual Representative,
namun belum memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
Bagi Partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dan pilihan suara untuk mata acara Rapat dari Pemegang Saham;
wajib melakukan Registrasi Kehadiran dalam Aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
penyelenggaraan Rapat sampai dengan ditutupnya registrasi Rapat secara elektronik
oleh Perseroan.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, dan kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran.
11. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di Aplikasi eASY.KSEI dapat
menyaksikan Rapat melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat 25
Juni 2024 pukul 12.00 WIB;
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dan kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis.
c. Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan
Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik, serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat sepanjang telah
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI;
d. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak
sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan
browser Mozilla Firefox.
12. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik diminta
untuk menunjukkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang sah kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Perwakilan pemegang saham berbentuk
badan hukum diminta menunjukkan fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir, dan akta
pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris atau pengurus terakhir. Pemegang
Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis
Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Pemegang saham yang tidak dapat memperlihatkan KTUR tetap dapat menghadiri Rapat
sepanjang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, dan membawa identitas diri
yang dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
13. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang bermaksud menghadiri Rapat
dapat mendaftarkan diri melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian Pemegang Rekening Efek
pada KSEI untuk mendapatkan KTUR.
14. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasanya, Perseroan menyediakan 2 (dua)
jenis kuasa:
a. Surat Kuasa Konvensional – dokumen Surat Kuasa asli wajib ditandatangani oleh
Pemegang Saham untuk disampaikan selambat-lambatnya pada saat registrasi Rapat
disertai dokumen-dokumen pendukungnya;
3
Page 4
b. Surat Kuasa Elektronik (e-Proxy) melalui Platform eASY.KSEI – suatu sistem yang
disediakan oleh KSEI bagi Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik
kepada pihak lain untuk menghadiri Rapat.
15. Ketentuan penting bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
Rapat secara fisik:
a. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang
Saham atau kuasanya yang dapat menghadiri Rapat secara fisik berdasarkan first come
first serve;
b. Wajib mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan di tempat Rapat;
c. Registrasi Pemegang Saham atau penerima kuasanya pada hari Rapat di tempat Rapat
ditutup 30 menit sebelum Rapat dimulai, yaitu pukul 09:30 WIB;
d. Laporan Tahunan yang akan dibahas dalam Rapat, Bahan Mata Acara Rapat, Formulir
Surat Kuasa, Tata Tertib Rapat, dan Surat Pernyataan Kesehatan tidak disediakan dalam
bentuk cetak, dan dapat diperoleh pada situs web Perseroan www.trimegah.com.
Jakarta, 4 Juni 2024
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Direksi
4
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.