Skip to content
Back to announcement

20260518_MIKA_Pemanggilan RUPS_32091492_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                       PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                             PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk

Direksi PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. (”Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal    :   Selasa, 9 Juni 2026
Waktu           :   10:00 WIB
Tempat          :   Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lt. 6.
                    Jl. Peta Selatan No. 1, RW. 11, Kalideres, Kec. Kalideres,
                    Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11840
Mekanisme       :   Rapat secara fisik dan elektronik dengan Electronic General Meeting System
                    KSEI (“eASY.KSEI”)

Mata acara RUPST Perseroan
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
   untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.

2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2025.

3. Persetujuan pengangkatan kembali dan/atau pengangkatan anggota direksi dan/atau dewan
   komisaris Perseroan.

4. Penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2026 dan tantiem
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2025.

5. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026 dan Penetapan
   Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.

Penjelasan Mata Acara RUPST Perseroan
• Mata acara pertama, kedua dan keempat merupakan mata acara yang secara rutin dimintakan
  persetujuannya kepada pemegang saham dalam Rapat Perseroan. Hal ini sesuai dengan
  ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”), Undang-Undang No.40 Tahun
  2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan terkait dengan pelaksanaan rapat umum
  pemegang saham perusahaan terbuka yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
•   Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 tersedia
    di dalam situs web Perseroan (investor.mitrakeluarga.com)

•   Mata acara ketiga dibuat sehubungan dengan persetujuan pengangkatan kembali dan/atau
    pengangkatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan
    Anggaran Dasar dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

•   Pada mata acara kelima, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh
    persetujuan atas penunjukan kembali Akuntan Publik Eishennoraz dan Kantor Akuntan Publik
    Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
    Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku
    yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta pemberian wewenang kepada Dewan
    Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor
    Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain terkait penunjukkannya.
Page 2
Mata acara RUPSLB Perseroan
1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan (Share Buyback).
2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi
   Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.

Penjelasan Mata Acara RUPSLB Perseroan

    Pada mata acara pertama, Perseroan akan mengajukan persetujuan kepada Rapat untuk
     melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa
     Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     Keterangan lebih rinci mengenai rencana Pembelian Kembali Saham sebagaimana dimaksud,
     termasuk jumlah maksimum dana, perkiraan jumlah saham, periode pelaksanaan, serta dampak
     terhadap Perseroan, telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tertanggal 30
     April 2026 yang tersedia pada situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia.

    Mata acara kedua diusulkan sehubungan dengan adanya perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
     Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam rangka penyesuaian
     dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang merupakan penyesuaian
     administratif dan tidak termasuk sebagai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
     dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
     Kegiatan Usaha.


Catatan:
  1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
      sehingga Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, merupakan
      undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.

    2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat
       adalah:
       a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
          Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya
          tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 13 Mei
          2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi
          Efek Perseroan yang berkedudukan di Kirana Boutique Office Blok F3 No.5, Jl Kirana
          Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.
       b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
          Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya
          tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral
          Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada
          hari Rabu, 13 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

    3. a. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
          membawa Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan
          ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
          bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan
          selaku kuasa Pemegang Saham tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
       b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh sejak Pemanggilan Rapat ini selama jam kerja di BAE
          atau di Kantor Pusat Perseroan yang beralamat di Jl. Pengasinan, Rawa Semut, Margahayu,
          Bekasi Timur.
Page 3
   c. Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan dengan
      alamat sebagaimana tercantum pada butir 3b diatas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
      kerja sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 16:00 WIB.


4. Selain pemberian kuasa menurut angka 3 di atas, Pemegang Saham yang sahamnya berada
   dalam penitipan kolektif, dapat mewakilkan kehadirannya secara elektronik dan suaranya
   untuk setiap mata acara Rapat, kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE, sebagai
   Representatif Independen Perseroan, dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI (e-proxy) yang
   dapat diakses di situs resmi KSEI (akses.ksei.co.id) beserta dengan panduan resmi yang
   disediakan di situs resmi KSEI (www.ksei.co.id).

   Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak
   tanggal Pemanggilan Rapat yaitu Senin, 18 Mei 2026 sampai 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
   penyelenggaraan Rapat yaitu Senin, 8 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.

5. a. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat,
      dimohon dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda
      Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku, baik pemberi kuasa maupun
      penerima kuasa, kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat.
      Untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif wajib membawa Konfirmasi Tertulis Untuk
      Rapat.
   b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau dana
      pensiun, agar membawa fotokopi anggaran dasarnya yang lengkap termasuk perubahan-
      perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang,
      dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat
      diselenggarakan).

6. Perseroan akan menyediakan bahan untuk mata acara Rapat melalui situs Perseroan
   (investor.mitrakeluarga.com) dan/atau dalam situs resmi eASY KSEI sejak tanggal dilakukannya
   Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat.

7. Notaris dengan dibantu oleh BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada
   setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut,
   berdasarkan Surat Kuasa e-proxy yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana
   dimaksud dalam butir 4 (empat) di atas.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau para
   kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambatnya 30
   (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

9. Perseroan menyediakan fasilitas tempat duduk bagi Pemegang Saham dan/atau kuasanya
   yang hadir secara fisik dengan jumlah terbatas sesuai kapasitas ruang Rapat. Dalam hal
   kapasitas ruang Rapat telah terpenuhi, Perseroan berhak membatasi dan menentukan pihak-
   pihak yang diperkenankan memasuki ruang Rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                   Jakarta, 18 Mei 2026
                                         Direksi
                            PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published18 May 2026
Pages3
Characters9,569
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk p.1 ×8
linked person Amir Abadi Jusuf p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.1
unresolved org Mawar dan Rekan p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result