Back to announcement
20260518_MIKA_Pemanggilan RUPS_32091492_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted MIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk
Direksi PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. (”Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 9 Juni 2026
Waktu : 10:00 WIB
Tempat : Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lt. 6.
Jl. Peta Selatan No. 1, RW. 11, Kalideres, Kec. Kalideres,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11840
Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik dengan Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”)
Mata acara RUPST Perseroan
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Persetujuan pengangkatan kembali dan/atau pengangkatan anggota direksi dan/atau dewan
komisaris Perseroan.
4. Penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2026 dan tantiem
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2025.
5. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026 dan Penetapan
Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.
Penjelasan Mata Acara RUPST Perseroan
• Mata acara pertama, kedua dan keempat merupakan mata acara yang secara rutin dimintakan
persetujuannya kepada pemegang saham dalam Rapat Perseroan. Hal ini sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”), Undang-Undang No.40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan terkait dengan pelaksanaan rapat umum
pemegang saham perusahaan terbuka yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
• Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 tersedia
di dalam situs web Perseroan (investor.mitrakeluarga.com)
• Mata acara ketiga dibuat sehubungan dengan persetujuan pengangkatan kembali dan/atau
pengangkatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
• Pada mata acara kelima, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh
persetujuan atas penunjukan kembali Akuntan Publik Eishennoraz dan Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, serta pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain terkait penunjukkannya.
Page 2
Mata acara RUPSLB Perseroan
1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan (Share Buyback).
2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.
Penjelasan Mata Acara RUPSLB Perseroan
Pada mata acara pertama, Perseroan akan mengajukan persetujuan kepada Rapat untuk
melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa
Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan lebih rinci mengenai rencana Pembelian Kembali Saham sebagaimana dimaksud,
termasuk jumlah maksimum dana, perkiraan jumlah saham, periode pelaksanaan, serta dampak
terhadap Perseroan, telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tertanggal 30
April 2026 yang tersedia pada situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia.
Mata acara kedua diusulkan sehubungan dengan adanya perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam rangka penyesuaian
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang merupakan penyesuaian
administratif dan tidak termasuk sebagai perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham,
sehingga Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, merupakan
undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat
adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu, 13 Mei
2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi
Efek Perseroan yang berkedudukan di Kirana Boutique Office Blok F3 No.5, Jl Kirana
Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya
tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada
hari Rabu, 13 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. a. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan
membawa Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan
ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan
selaku kuasa Pemegang Saham tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh sejak Pemanggilan Rapat ini selama jam kerja di BAE
atau di Kantor Pusat Perseroan yang beralamat di Jl. Pengasinan, Rawa Semut, Margahayu,
Bekasi Timur.
Page 3
c. Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan dengan
alamat sebagaimana tercantum pada butir 3b diatas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 16:00 WIB.
4. Selain pemberian kuasa menurut angka 3 di atas, Pemegang Saham yang sahamnya berada
dalam penitipan kolektif, dapat mewakilkan kehadirannya secara elektronik dan suaranya
untuk setiap mata acara Rapat, kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE, sebagai
Representatif Independen Perseroan, dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI (e-proxy) yang
dapat diakses di situs resmi KSEI (akses.ksei.co.id) beserta dengan panduan resmi yang
disediakan di situs resmi KSEI (www.ksei.co.id).
Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak
tanggal Pemanggilan Rapat yaitu Senin, 18 Mei 2026 sampai 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan Rapat yaitu Senin, 8 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
5. a. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat,
dimohon dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku, baik pemberi kuasa maupun
penerima kuasa, kepada petugas pendaftaran Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat.
Untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif wajib membawa Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat.
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau dana
pensiun, agar membawa fotokopi anggaran dasarnya yang lengkap termasuk perubahan-
perubahannya, surat-surat keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang,
dan akta yang memuat perubahan susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat
diselenggarakan).
6. Perseroan akan menyediakan bahan untuk mata acara Rapat melalui situs Perseroan
(investor.mitrakeluarga.com) dan/atau dalam situs resmi eASY KSEI sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat.
7. Notaris dengan dibantu oleh BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada
setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut,
berdasarkan Surat Kuasa e-proxy yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana
dimaksud dalam butir 4 (empat) di atas.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau para
kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambatnya 30
(tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
9. Perseroan menyediakan fasilitas tempat duduk bagi Pemegang Saham dan/atau kuasanya
yang hadir secara fisik dengan jumlah terbatas sesuai kapasitas ruang Rapat. Dalam hal
kapasitas ruang Rapat telah terpenuhi, Perseroan berhak membatasi dan menentukan pihak-
pihak yang diperkenankan memasuki ruang Rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 18 Mei 2026
Direksi
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.1
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.