Skip to content
Back to announcement

20240531_MYTX_Pemanggilan RUPS_31644670_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted MYTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.946
CD PT Asia Pacific
A INVESTAMA Tbk
PT Asia Pasific Investama Tbk

(“Perseroan”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Rabu, 26 Juni 2024

Waktu : Pukul 14.00 WIB - selesai

Tempat : Hotel Aryaduta Lippo Village
401 Boulevard Jendral Sudirman,
Lippo Village 1300, Tangerang, Banten

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut :

Mata Acara RUPS Tahunan:

1. Persetujuan dan Pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku
2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.

2. Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (acguit et de
charge) kepada Seluruh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
Tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang telah Dilakukan dalam Tahun Buku yang
Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023.

3. Penetapan Penggunaan Laba (Rugi) Perseroan pada Tahun Buku 2023.

4. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
Tahun Buku 2024.

5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Puhlik untuk Mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

Mata Acara RUPS Luar Biasa.

1. Persetujuan atas pengakhiran transaksi sewa mesin antara PT Indah Jaya Textile
Industry dengan PT Apac Inti Corpora.

2. Persetujuan atas pengakhiran kerjasama operasi yang telah terjadi antara PT Indah
Jaya Textile Industry dengan PT Apac Inti Corpora.

Pn

Jl. Pajajaran 14 No. 62, Gandasari - Jatiuwung, Tangerang 15137 - Indonesia
Phone : (t62-21) 556 688 88 Fax : (t62-21) 556 678 33
Page 2 OCR 0.948
Penjelasan Mata Acara t

- Mata acara RUPS Tahunan ke-1 sampai dengan ke-5 pada RUPS Tahunan merupakan
mata acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan,
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan.

- Mata acara RUPS Luar Biasa ke-1 sampai dengan ke-2, merupakan mata cara
sehubungan dengan pengakhiran perjanjian dan/atau kerjasama dari PT Apac Inti
Corpora terkait transaksi afiliasi dan/atau transaksi material dan/atau transaksi
benturan kepentingan tertentu.

Catatan :

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga
di laman situs Perseroan http://apinvestama.co.id/ dan aplikasi eASY.KSEI. '

2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di Kantor Perseroan serta dapat
diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan sesuai informasi di atas sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.

3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah Para Pemegang Saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
perdagangan Bursa Efek tanggal 03 Juni 2024.

4. Keikutsertaan para Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan
mekanisme sebagai berikut :
a. Hadir dalam Rapat secara Fisik, atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
butir 4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI.

6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, sub menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes

(https://akses.ksei.co.id/).

7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui Lampiran dokumen pada Fitur “Meeting Info”
pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
secara fisik.

TN

£N
Page 3 OCR 0.941
10.

11.

Bagi Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang
Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjukkan kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.

Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal
Rapat.

Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan
burti identitas diri yang asli.

Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik
kedalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :

a. Proses Registrasi.

i. ' Pemegang Saham individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi edASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi dCASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.

iii. Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada Penerima Kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 9, maka Penerima Kuasa yang mewakili Pemegang
Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
Elektronik ditutup oleh Perseroan.

iv. Pemegang Saham yang telah memberikan Kuasa kepada Perima Kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 9, maka perwakilan Penerima Kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
@ASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.

P
Page 4 OCR 0.953
vi.

Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau keseluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
9, maka Pemegang Saham atau Penerima Kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.

Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i-iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik.

i.

iii.

Pemegang Saham atau Penerima Kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau Penerima Kuasa
dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” yang
tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion started for
agenda item no | |”.

Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

Bagi Penerima Kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per
mata cara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
Page 5 OCR 0.931
c. Proses Pemungutan Suara/ Voting.

Ti:

ii.

Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
@ASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan Penerima Kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana
dimaksud pada butir 11 huruf a angka i-iii, maka Pemegang Saham atau
Penerima Kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
menjalankan waktu pemungutan suara (Voting time) dengan menghitung
mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama pemungutan suara secara
elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no | J has
started” pada kolom 'General Meeting Flow Text. Apabila Pemegang Saham
atau Penerima Kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara
Rapat “General Meeting Flow Text' berubah menjadi “Voting for agenda item
nol | has ended” maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara Rapat yang bersangkutan.

Voting Time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standart yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
(lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat.

i.

iii.

Pemegang Saham atau Penerima Kuasa nya yang telah terdaftar di aplikasi
€ASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berda pada

fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap diaggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi dASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i-v.

Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11

huruf a angka i-v, maka kehadiran Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya
51

LA
Page 6 OCR 0.949
tersebut dianggap tidak sah tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
kehadiran Rapat.

Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau Penerima
Kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam tayangan RUPS
merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau Penerima
Kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

Tangerang, 04 Juni 2024 PA Ng

Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.46 MB
Published4 Jun 2024
Pages6
Characters12,960
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indah Jaya p.1 ×2
possible org Asia Pacific A INVESTAMA Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Asia Pasific Investama Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Indah Jaya Textile Industry p.1 ×2
unresolved org PT Apac Inti Corpora. p.1 ×2
unresolved org PT Apac Inti Corpora. Pn p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result