Skip to content
Back to announcement

20240522_ASSA_Pemanggilan RUPS_31641973_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ASSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Adi Sarana Armada Tbk
Direksi PT Adi Sarana Armada Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama
selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :


Hari/Tanggal            : Rabu, 26 Juni 2024
Waktu                   : 14:00 WIB - Selesai
Tempat                  : Harris Hotel Kelapa Gading & Convention – Smiley Room Lantai 5,
                         Jalan Boulevard Barat Raya No. 13, Kelurahan Kelapa Gading Timur,
                         Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Mekanisme               : Rapat secara fisik dan secara elektronik dengan aplikasi Electronic General
                         Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)


A.   Mata Acara RUPST dan Penjelasan Mata Acara RUPST :


     1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir
         pada 31 Desember 2023 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
         Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir
         pada 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
         jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
         Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan selama tahun
         buku bersangkutan.


         Penjelasan:
         Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
         juncto Pasal 19 ayat (2) anggaran dasar Perseroan yang berlaku, Direksi wajib menyampaikan
         laporan tahunan yang telah ditelaah sebelumnya oleh Dewan Komisaris kepada RUPS dalam
Page 2
   RUPS tahunan untuk mendapatkan persetujuan RUPS. Selain itu, laporan keuangan untuk tahun
   buku bersangkutan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris wajib disahkan oleh RUPS.


2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
   2023 dan pembagian dividen tunai dengan memperhatikan tata cara pembagian
   dividen sesuai dengan ketentuan di bidang pasar modal.


   Penjelasan:
   Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT juncto Pasal 19 ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) anggaran
   dasar Perseroan yang berlaku, penggunaan laba bersih tahun buku yang bersangkutan wajib
   ditetapkan dalam RUPS dan pembagian dividen akan dibayarkan sesuai dengan kemampuan
   keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS.

3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang untuk
   menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.


   Penjelasan:
   Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") No. 15/POJK.04/2020
   tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
   No. 15/2020”) juncto Pasal 19 ayat (2) anggaran dasar Perseroan yang berlaku, Penunjukan
   dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa
   audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
   mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

4. Persetujuan atas penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
   Dewan Komisaris dan Direksi.

   Penjelasan:
   Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT, gaji dan honorarium bagi anggota Direksi
   dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

5. Laporan realisasi penggunaan dana sampai dengan tahun buku 2023 atas hasil
   penawaran umum terbatas kepada pemegang saham Perseroan untuk Penambahan
   Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”).

   Penjelasan:
   Perseroan melakukan penawaran umum terbatas atas PMHMETD I dengan menerbitkan
Page 3
        sebanyak 600.000.000 (enam ratus juta) unit obligasi konversi yang diberi nama Obligasi
        Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp. 720.000.000.000,-
        (tujuh ratus dua puluh miliar Rupiah). Berdasarkan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 POJK No.
        30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
        Perseroan sebagai perusahaan terbuka yang melakukan penawaran umum efek bersifat utang
        yang dapat dikonversi menjadi saham wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan
        dana hasil penerbitan efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi saham tersebut dalam
        RUPS tahunan sampai dengan dana tersebut seluruhnya telah direalisasikan.



B.   Mata Acara RUPSLB dan Penjelasan Mata Acara RUPSLB :


     1. Persetujuan atas jaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan termasuk
        namun tidak terbatas pada tanah bangunan, unit kendaraan dan piutang usaha untuk
        mendapatkan pinjaman dari Lembaga Keuangan, berikut penambahan-penambahan
        pinjaman di masa mendatang untuk Perseroan dan semua unit usaha Perseroan
        dengan nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh
        Direksi Perseroan.


        Penjelasan:
        Berdasarkan Pasal 102 UUPT juncto Pasal 43 POJK No. 15/2020, dalam hal Perseroan hendak
        menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh aset, maka Perseroan wajib mendapatkan
        persetujuan RUPS. Bahwa bidang usaha utama Perseroan merupakan jasa sewa menyewa
        kendaraan bermotor yang dimana setiap tahunnya membutuhkan pendanaan dari Bank untuk
        melakukan peremajaan kendaraan yang usia pemakaiannya sudah mencapai 4 tahun, Selain itu,
        Perseroan juga membutuhkan dana untuk meningkatkan bisnis perseroan dengan melakukan
        pembelian mobil yang dimana rata-rata pertahunnya selama ini mencapai Rp.750.000.000.000,-
        (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) sampai dengan Rp.1.300.000.000.000,- (satu triliun tiga
        ratus miliar Rupiah), sehingga sebagian besar aset Perseroan adalah kendaraan bermotor
        (mencapai lebih dari 50 % (lima puluh persen)) yang didanai oleh Bank dan dijadikan jaminan
        kepada Bank.

     2. Pembahasan studi kelayakan atas dasar penambahan kegiatan usaha Perseroan serta
        mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan
        kegiatan usaha Perseroan.
Page 4
        Penjelasan:
        Penambahan kegiatan usaha Perseroan adalah kegiatan usaha dalam bidang Penyediaan Sumber
        Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia (KBLI 78300) yang diharapkan
        dapat melengkapi strategi bisnis Perseroan, yang dimana Perseroan akan melakukan kegiatan
        menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah
        keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh.

     3. Perubahan nama gedung domisili Perseroan.

        Penjelasan:
        Sehubungan dengan adanya perubahan nama gedung yang:


        Sebelumnya:
        Gedung Graha Kirana Lantai 6 , Jalan Yos Sudarso No.88, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan
        Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350


        Sesudah:
        Gedung Samudera Kirana Lantai 6, Jalan Yos Sudarso No.88, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan
        Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350


        Hal ini dikarenakan adanya perubahan kepemilikan dan pengelolaan gedung yang sebelumnya
        oleh PT Nusa Kirana Real Estate menjadi PT Samudera Pelabuhan Indonesia.



Bahan mengenai mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan
(https://www.assa.id/).


Ketentuan Umum :


1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (5)
     Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
     Perseroan Terbatas dan Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/2020, sehingga tidak diperlukan lagi
     pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.


2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
     Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Senin,
     tanggal 3 Juni 2024, pukul 16:00 WIB.
Page 5
3.   Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Electronic
     General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
     Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik juncto Pasal 21 Anggaran Dasar
     Perseroan.


4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di
     atas maka keikut sertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
     sebagai berikut:
     a. Hadir dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
        (https://akses.ksei.co.id/);
     b. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     c. Memberikan kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa konvensional sebagaimana
        dimaksud pada angka 9 huruf b di bawah.


5.   Sesuai himbauan Pemerintah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang
     Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, maka
     dalam rangka mendukung pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
     Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian
     kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4
     huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang
        saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
     b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
        Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih
        dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
     c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
        sub-menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
     Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ( e-Proxy dan
     e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).


6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
     eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap memperhatikan hal-hal sebagai
     berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai
        dengan Selasa, tanggal 25 Juni 2024 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”),
Page 6
       dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sampai dengan Batas
       Waktu Deklarasi Kehadiran.
    b. Untuk:
         i.     Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
                elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a di
                atas;
         ii.    Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
                namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
                Kehadiran;
        iii.    Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT
                Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah
                menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang
                bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
                Kehadiran;
        iv.     Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
                menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara
                dalam aplikasi eASY.KSEI;
       Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
       pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
    c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
       akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
       elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.


7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
   sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas maka Pemegang Saham Perseroan atau
   kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Kartu Tanda Penduduk
   (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil
   Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan fotokopi KTP atau
   tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan fotokopi
   akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.


8. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan
   kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir
   secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
   secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
Page 7
9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
   a. Dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
        dimaksud pada angka 4 huruf a dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa
        dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara
        untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui
        aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
        Kehadiran;
   b. Dengan menggunakan formulir Surat Kuasa Konvensional yang tersedia pada situs web
        Perseroan (www.assa.id), dengan ketentuan:
          i.    Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
                kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara berbeda;
          ii.   Dalam hal Surat Kuasa sebagaimana disebut pada angka 9 huruf b ini ditandatangani di
                luar wilayah Republik Indonesia maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik
                setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat;
         iii.   Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani dengan disertai fotokopi KTP
                atau tanda pengenal lain dari pemberi kuasa, harus sudah diterima oleh Perseroan
                melalui BAE yang beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jendral Sudirman Kav.
                47-48, Jakarta 12930, Telepon +6221 2525666, Fax +6221 2525028, pada setiap hari
                kerja sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan selambat-lambatnya pada 3 (tiga)
                hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu hari Jumat, 21 Juni 2024 sampai
                dengan pukul 16.00 WIB ;
         iv.    Khusus untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan: (a)
                fotokopi anggaran dasar yang terakhir; dan (b) fotokopi akta pengangkatan pengurus
                terakhir dari badan hukum yang diwakilinya, kepada BAE pada saat menyampaikan
                formulir Surat Kuasa asli, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dan
                dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka iv huruf (a) dan (b) juga wajib
                disampaikan sebelum memasuki ruang Rapat.
   c.   Apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
        dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan pemungutan suara.


10. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
   berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, sub menu Tayangan RUPS
   yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) atau menu tayangan RUPS pada AKSes
   KSEI mobile, dengan ketentuan:
   a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
        Selasa, tanggal 25 Juni 2024 pukul 12.00 WIB;
Page 8
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
         ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau
         kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
         Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
         suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI;
    c.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
         Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
         kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
         dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.


11. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau tayangan
    RUPS, Pemegang Saham atau Kuasanya disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox.


Catatan Tambahan:
Dalam rangka mendukung pengendalian COVID-19 sesuai himbauan Pemerintah dalam Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Pada Masa Transisi Menuju Endemi, Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang dapat
menghadiri Rapat secara fisik. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik
dalam Rapat wajib memastikan dirinya dalam kondisi sehat, tidak terkonfirmasi COVID-19, dan bukan
merupakan kontak erat dari pasien terkonfirmasi COVID-19, serta wajib mengikuti protokol pada tempat
Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut :
    a.   Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat;
    b.   Menggunakan hand sanitizer yang disediakan sebelum memasuki ruangan Rapat;
    c.   Dalam rangka menerapkan kebijakan physical distancing, petugas akan mengarahkan
         Pemegang Saham atau kuasanya ke dalam ruangan-ruangan yang ditentukan dan membatasi
         jumlah orang dalam 1 (satu) ruangan;
    d.   Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan
         kebijakan physical distancing selama berada di gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
    e.   Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
         dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara
         hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan
         memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang
         ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat
         kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat;
    f.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat
         Rapat pada pukul 13:30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup
Page 9
     pada pukul 14:00 WIB untuk RUPST dan pukul 15:00 WIB untuk RUPSLB. Pemegang Saham
     atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir,
     oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
     mengeluarkan suara dalam Rapat;
g.   Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman;
h.   Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
     Rapat sehubungan dengan kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan
     pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran COVID-19, akan diumumkan pada situs web
     Perseroan (www.assa.id);
i.   Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
     Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran
     Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang
     Saham Perseroan.


                                     Jakarta, 4 Juni 2024
                                PT ADI SARANA ARMADA Tbk
                                       Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published4 Jun 2024
Pages9
Characters20,724
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adi Sarana Armada Tbk p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Nusa Kirana Real Estate p.4
unresolved org PT Samudera Pelabuhan Indonesia. Bahan p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Menteri Dalam Negeri p.5 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result