Back to announcement
20240522_ASSA_Pemanggilan RUPS_31641973_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ASSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT Adi Sarana Armada Tbk
Direksi PT Adi Sarana Armada Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama
selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Rabu, 26 Juni 2024
Waktu : 14:00 WIB - Selesai
Tempat : Harris Hotel Kelapa Gading & Convention – Smiley Room Lantai 5,
Jalan Boulevard Barat Raya No. 13, Kelurahan Kelapa Gading Timur,
Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240
Mekanisme : Rapat secara fisik dan secara elektronik dengan aplikasi Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
A. Mata Acara RUPST dan Penjelasan Mata Acara RUPST :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2023 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Perseroan yang dilakukan selama tahun
buku bersangkutan.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
juncto Pasal 19 ayat (2) anggaran dasar Perseroan yang berlaku, Direksi wajib menyampaikan
laporan tahunan yang telah ditelaah sebelumnya oleh Dewan Komisaris kepada RUPS dalam
Page 2
RUPS tahunan untuk mendapatkan persetujuan RUPS. Selain itu, laporan keuangan untuk tahun
buku bersangkutan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris wajib disahkan oleh RUPS.
2. Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku yang berakhir pada 31 Desember
2023 dan pembagian dividen tunai dengan memperhatikan tata cara pembagian
dividen sesuai dengan ketentuan di bidang pasar modal.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT juncto Pasal 19 ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) anggaran
dasar Perseroan yang berlaku, penggunaan laba bersih tahun buku yang bersangkutan wajib
ditetapkan dalam RUPS dan pembagian dividen akan dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS.
3. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 15/2020”) juncto Pasal 19 ayat (2) anggaran dasar Perseroan yang berlaku, Penunjukan
dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
4. Persetujuan atas penentuan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT, gaji dan honorarium bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
5. Laporan realisasi penggunaan dana sampai dengan tahun buku 2023 atas hasil
penawaran umum terbatas kepada pemegang saham Perseroan untuk Penambahan
Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD I”).
Penjelasan:
Perseroan melakukan penawaran umum terbatas atas PMHMETD I dengan menerbitkan
Page 3
sebanyak 600.000.000 (enam ratus juta) unit obligasi konversi yang diberi nama Obligasi
Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp. 720.000.000.000,-
(tujuh ratus dua puluh miliar Rupiah). Berdasarkan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 POJK No.
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum,
Perseroan sebagai perusahaan terbuka yang melakukan penawaran umum efek bersifat utang
yang dapat dikonversi menjadi saham wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan
dana hasil penerbitan efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi saham tersebut dalam
RUPS tahunan sampai dengan dana tersebut seluruhnya telah direalisasikan.
B. Mata Acara RUPSLB dan Penjelasan Mata Acara RUPSLB :
1. Persetujuan atas jaminan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan termasuk
namun tidak terbatas pada tanah bangunan, unit kendaraan dan piutang usaha untuk
mendapatkan pinjaman dari Lembaga Keuangan, berikut penambahan-penambahan
pinjaman di masa mendatang untuk Perseroan dan semua unit usaha Perseroan
dengan nilai penjaminan serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh
Direksi Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 102 UUPT juncto Pasal 43 POJK No. 15/2020, dalam hal Perseroan hendak
menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh aset, maka Perseroan wajib mendapatkan
persetujuan RUPS. Bahwa bidang usaha utama Perseroan merupakan jasa sewa menyewa
kendaraan bermotor yang dimana setiap tahunnya membutuhkan pendanaan dari Bank untuk
melakukan peremajaan kendaraan yang usia pemakaiannya sudah mencapai 4 tahun, Selain itu,
Perseroan juga membutuhkan dana untuk meningkatkan bisnis perseroan dengan melakukan
pembelian mobil yang dimana rata-rata pertahunnya selama ini mencapai Rp.750.000.000.000,-
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) sampai dengan Rp.1.300.000.000.000,- (satu triliun tiga
ratus miliar Rupiah), sehingga sebagian besar aset Perseroan adalah kendaraan bermotor
(mencapai lebih dari 50 % (lima puluh persen)) yang didanai oleh Bank dan dijadikan jaminan
kepada Bank.
2. Pembahasan studi kelayakan atas dasar penambahan kegiatan usaha Perseroan serta
mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan
kegiatan usaha Perseroan.
Page 4
Penjelasan:
Penambahan kegiatan usaha Perseroan adalah kegiatan usaha dalam bidang Penyediaan Sumber
Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia (KBLI 78300) yang diharapkan
dapat melengkapi strategi bisnis Perseroan, yang dimana Perseroan akan melakukan kegiatan
menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah
keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh.
3. Perubahan nama gedung domisili Perseroan.
Penjelasan:
Sehubungan dengan adanya perubahan nama gedung yang:
Sebelumnya:
Gedung Graha Kirana Lantai 6 , Jalan Yos Sudarso No.88, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan
Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350
Sesudah:
Gedung Samudera Kirana Lantai 6, Jalan Yos Sudarso No.88, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan
Tanjung Priok, Jakarta Utara 14350
Hal ini dikarenakan adanya perubahan kepemilikan dan pengelolaan gedung yang sebelumnya
oleh PT Nusa Kirana Real Estate menjadi PT Samudera Pelabuhan Indonesia.
Bahan mengenai mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan
(https://www.assa.id/).
Ketentuan Umum :
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (5)
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas dan Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/2020, sehingga tidak diperlukan lagi
pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Senin,
tanggal 3 Juni 2024, pukul 16:00 WIB.
Page 5
3. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik juncto Pasal 21 Anggaran Dasar
Perseroan.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di
atas maka keikut sertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id/);
b. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
c. Memberikan kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa konvensional sebagaimana
dimaksud pada angka 9 huruf b di bawah.
5. Sesuai himbauan Pemerintah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi, maka
dalam rangka mendukung pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian
kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4
huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang
saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih
dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
sub-menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ( e-Proxy dan
e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai
dengan Selasa, tanggal 25 Juni 2024 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”),
Page 6
dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sampai dengan Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a di
atas;
ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik
namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
iii. Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT
Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang
bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara
dalam aplikasi eASY.KSEI;
Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas maka Pemegang Saham Perseroan atau
kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Kartu Tanda Penduduk
(selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil
Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan fotokopi KTP atau
tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan fotokopi
akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
8. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan
kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir
secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya
secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
Page 7
9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. Dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud pada angka 4 huruf a dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa
dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara
untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
b. Dengan menggunakan formulir Surat Kuasa Konvensional yang tersedia pada situs web
Perseroan (www.assa.id), dengan ketentuan:
i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara berbeda;
ii. Dalam hal Surat Kuasa sebagaimana disebut pada angka 9 huruf b ini ditandatangani di
luar wilayah Republik Indonesia maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik
setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat;
iii. Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani dengan disertai fotokopi KTP
atau tanda pengenal lain dari pemberi kuasa, harus sudah diterima oleh Perseroan
melalui BAE yang beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jendral Sudirman Kav.
47-48, Jakarta 12930, Telepon +6221 2525666, Fax +6221 2525028, pada setiap hari
kerja sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan selambat-lambatnya pada 3 (tiga)
hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu hari Jumat, 21 Juni 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB ;
iv. Khusus untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan: (a)
fotokopi anggaran dasar yang terakhir; dan (b) fotokopi akta pengangkatan pengurus
terakhir dari badan hukum yang diwakilinya, kepada BAE pada saat menyampaikan
formulir Surat Kuasa asli, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dan
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka iv huruf (a) dan (b) juga wajib
disampaikan sebelum memasuki ruang Rapat.
c. Apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan pemungutan suara.
10. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, sub menu Tayangan RUPS
yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) atau menu tayangan RUPS pada AKSes
KSEI mobile, dengan ketentuan:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
Selasa, tanggal 25 Juni 2024 pukul 12.00 WIB;
Page 8
b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan
suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI;
c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka
kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk
dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
11. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau tayangan
RUPS, Pemegang Saham atau Kuasanya disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox.
Catatan Tambahan:
Dalam rangka mendukung pengendalian COVID-19 sesuai himbauan Pemerintah dalam Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Pada Masa Transisi Menuju Endemi, Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham yang dapat
menghadiri Rapat secara fisik. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik
dalam Rapat wajib memastikan dirinya dalam kondisi sehat, tidak terkonfirmasi COVID-19, dan bukan
merupakan kontak erat dari pasien terkonfirmasi COVID-19, serta wajib mengikuti protokol pada tempat
Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut :
a. Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat;
b. Menggunakan hand sanitizer yang disediakan sebelum memasuki ruangan Rapat;
c. Dalam rangka menerapkan kebijakan physical distancing, petugas akan mengarahkan
Pemegang Saham atau kuasanya ke dalam ruangan-ruangan yang ditentukan dan membatasi
jumlah orang dalam 1 (satu) ruangan;
d. Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan
kebijakan physical distancing selama berada di gedung tempat penyelenggaraan Rapat;
e. Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat
dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara
hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan
memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang
ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat
kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat;
f. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat
Rapat pada pukul 13:30 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup
Page 9
pada pukul 14:00 WIB untuk RUPST dan pukul 15:00 WIB untuk RUPSLB. Pemegang Saham
atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir,
oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
mengeluarkan suara dalam Rapat;
g. Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman;
h. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
Rapat sehubungan dengan kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan
pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran COVID-19, akan diumumkan pada situs web
Perseroan (www.assa.id);
i. Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan
Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran
Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang
Saham Perseroan.
Jakarta, 4 Juni 2024
PT ADI SARANA ARMADA Tbk
Direksi Perseroan
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Nusa Kirana Real Estate
p.4
unresolved
org
PT Samudera Pelabuhan Indonesia. Bahan
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Dalam Negeri
p.5 ×2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.