Back to announcement
20240603_SUPR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31645868_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SUPRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Jakarta, 3 Juni 2024 /
Jakarta, June 3, 2024
Nomor/ Number: 030/DIR-STP/VI/2024
Kepada Yth./ To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta - 10710
Up.: Yth. Bpk. Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief of Supervisory of Capital Market
Perihal/ Subject : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/ Disclosure on Material
Transaction
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 31”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00015/BEI/01-2021, Perubahan Peraturan No. I-
E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42
Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan
ini kami, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas
Transaksi Material sebagai berikut:
To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information
or Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) the IDX Board of Directors Decree No.
Kep-00015/BEI/01-2021, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information,
(iii) Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And
Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule
No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we,
PT Solusi Tunas Pratama Tbk (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material
Transaction as follows:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik/ Name of the Issuer or PT Solusi Tunas Pratama, Tbk.
Public Company (Perseroan) / (Company)
:
1
Page 2
Bidang Usaha/ Business activities : Penyedia layanan infrastruktur penunjang
telekomunikasi independen yang meliputi penyediaan,
pengelolaan dan penyewaan site telekomunikasi./
Independent telecommunication support infrastructure
services provider which includes provision,
management, and rental of telecommunication site
Telepon / Telephone : (6221) 5794-0688
Faksimili / Facsimile : (6221) 5795-0077
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : corporate.secretary@stptower.com
1. Tanggal kejadian/ 30 Mei 2024 / May 30, 2024
Date of occurrence
2. Pihak dalam Transaksi / Parties to 1. Perseroan;/ The Company;
the Transaction 2. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(“Protelindo”);
3. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”); dan/and
4. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
3. Objek dan Nilai Transaksi/ Object 1. Objek Transaksi/Object of Transaction:
and Value of the Transaction
(a) Pada tanggal 30 Mei 2024, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Penanggungan dan
Ganti Rugi untuk menjamin pelaksanaan
seluruh kewajiban dalam Perjanjian Kredit
tanggal 8 Maret 2024 oleh dan antara Protelindo
dan Iforte dengan Mandiri sejumlah
Rp2.400.000.000.000 (Dua Triliun Empat Ratus
Miliar Rupiah) (“Perjanjian Penanggungan
dan Ganti Rugi 1”); / On May 30, 2024, the
Company signed a Guarantee and Indemnity
Agreement to secure the fulfilment of all
obligations under the Credit Agreement dated
March 8, 2024, by and between Protelindo and
Iforte with Mandiri for the amount of IDR
2,400,000,000,000 (Two Trillion Four Hundred
Billion Rupiah) ("Corporate Guarantee and
Indemnity Agreement 1");
2
Page 3
(b) Pada tanggal 30 Mei 2024, Perseroan telah
menandatangani Perjanjian Penanggungan dan
Ganti Rugi untuk menjamin pelaksanaan
seluruh kewajiban dalam Perjanjian Kredit
tanggal 2 April 2024 oleh dan antara Protelindo
dan Iforte dengan Mandiri sejumlah
Rp2.600.000.000.000 (Dua Triliun Enam Ratus
Miliar Rupiah) (“Perjanjian Penanggungan
dan Ganti Rugi 2”); / On May 30, 2024, the
Company signed a Guarantee and Indemnity
Agreement to secure the fulfilment of all
obligations under the Credit Agreement dated
April 2, 2024, by and between Protelindo and
Iforte with Mandiri for the amount of IDR
2,600,000,000,000 (Two Trillion Six Hundred
Billion Rupiah) ("Corporate Guarantee and
Indemnity Agreement 2");
(c) Penandatanganan Perjanjian Kredit dan
Penanggungan tertanggal 30 Mei 2024 antara
Protelindo dan Iforte sebagai debitur dan
Perseroan sebagai penjamin dengan Mandiri
(“Perjanjian Kredit dan Penanggungan”),
dengan syarat dan ketentuan penting sebagai
berikut: / Execution of Credit Agreement and
Corporate Guarantee dated May 30, 2024
between Protelindo and Iforte as the debtors
and the Company as the guarantor with Mandiri
(“Credit Agreement and Corporate
Guarantee”) with key terms and conditions as
follow:
- Total Fasilitas / Total Facility:
Rp2.000.000.000.000,- dengan rincian sebagai
berikut: / IDR2,000,000,000,000.- with the
following details:
(a) Tranche A sebesar Rp1.500.000.000.000
tersedia untuk Protelindo/ Tranche A
amounting Rp1,500,000,000,000.-
available for Protelindo; dan
(b) Tranche B sebesar Rp500.000.000.000
tersedia untuk Iforte/Tranche B amounting
Rp500,000,000,000.- available for Iforte.
3
Page 4
- Tujuan pinjaman / Purpose of loan:
Pembiayaan korporasi secara umum termasuk
tidak terbatas pada pembiayaan kembali
obligasi dan pinjaman bank lainnya / general
corporate purposes including but not limited to
refinance of bonds and other banks loans.
- Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity
Date:
Maksimal 2 (dua) tahun sejak 30 Mei 2024 atau
tanggal 29 Mei 2027 / Maximal 2 (two) years
after May 30, 2024 or until May 29, 2027.
- Hukum yang berlaku / Governing Laws:
Hukum Indonesia / Law of Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Penanggungan,
maka: / Based on the Credit Agreement and
Corporate Guarantee the following applies:
- Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara
tanggung renteng terhadap pelaksanaan
seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian
Kredit dan Penanggungan. / Protelindo and
Iforte are jointly liable for their obligations under
the Credit Agreement and Corporate
Guarantee.
- Perseroan akan menjamin kewajiban
Protelindo dan Iforte terkait dengan Perjanjian
Kredit dan Penanggungan. / The Company will
guarantee Protelindo and Iforte’s obligations in
relation with the Credit Agreement and
Corporate Guarantee
Perjanjian Penanggungan dan Ganti Rugi 1,
Perjanjian Penanggungan dan Ganti Rugi 2 dan
Perjanjian Kredit dan Penanggungan untuk
selanjutnya secara bersama-sama akan disebut
sebagai “Transaksi” / Corporate Guarantee and
Indemnity Agreement 1, Corporate Guarantee and
Indemnity Agreement 2 and Credit Agreement and
Corporate Guarantee together shall be referred as
“Transaction”)
4
Page 5
4 Penjelasan, Pertimbangan dan Struktur pemberian pinjaman dengan pemberian
Alasan dilakukannya Transaksi jaminan oleh Perseroan sebagaimana diuraikan di atas
Material/ akan memungkinkan Protelindo dan Iforte memperoleh
Explanation, Considerations and pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik.
Reasons for Material Transactions / The loan structure with the provision of guarantees by
the Company as described above will enable Protelindo
and Iforte to obtain financing on better terms and
conditions.
5 Hubungan sifat afiliasi dari para a. Perseroan/the Company;
pihak yang melakukan Transaksi b. Protelindo, merupakan pemegang 99,96% saham
Material/ The affiliation relation of yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
the parties conducting Material Perseroan;/ Protelindo is the holder of 99.96% of the
Transactions issued and paid-up shares in the Company;
c. Iforte, merupakan anak perusahaan Protelindo
yang 99,99% sahamnya dimiliki Protelindo;/Iforte is
a subsidiary of Protelindo whose 99.99% shares are
owned by Protelindo;
d. Mandiri, merupakan lembaga perbankan pemberi
pinjaman yang tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan, Protelindo dan Iforte. / Mandiri
is a bank which is non-affiliated party of each the
Company, Protelindo and Iforte.
6. Dampak kejadian, informasi atau Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak
fakta material tersebut terhadap memiliki dampak material terhadap kegiatan
kegiatan operasional, hukum, operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan / The disclosed
kelangsungan usaha Emiten atau information or material facts do not have material impact
Perusahaan Publik/ to the operational, legal, financial condition or continuity
The impact of such event, of the Company's business.
information or material facts
towards operational activities,
legal, financial condition, or
business continuity of the Issuer
or Public Company
7. Keterangan lain-lain/ 1. Penandatanganan Transaksi sebagaimana di
Other information sebutkan diatas merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, dengan
mengingat bahwa nilai masing-masing dari
Transaksi yaitu mencapai lebih dari 20% dari
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
5
Page 6
Perseroan yang diaudit per tanggal 31 Desember
2023. Transaksi merupakan transaksi material yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf (a), (b) dan (c) POJK 17/ The execution of
Transaction is a material transaction as referred to
in POJK 17, i.e., the value of the each of the
Transaction exceeds 20% of the Company's equity
based on the Company's audited Financial
Statement as of December 31, 2023. The
Transaction is a material transaction that is
exempted under Article 11 letter (a), (b) and (c) of
POJK 17.
2. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: / The
execution of the Transaction is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 POJK 42,
yaitu transaksi sesama Perusahaan
Terkendali yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen)
oleh Perusahaan Terbuka/ in Clause 6 section
(1) letter b point (2) of POJK 42, i.e. a
transaction between the subsidiaries whose at
least 99% of their shares are owned by the
Public Company;
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank; / in Clause 6 section (1)
letter (d) i.e., a loan received directly from
banks; and/or
(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
transaksi pemberian jaminan kepada bank
atas pinjaman yang diterima secara langsung
oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali / Clause 6 section (1) letter (e) of
POJK 42, i.e. a corporate guarantee provided
to bank in relation to the loan agreement
granted to the Issuer or its subsidiaries.
6
Page 7
3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan
transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42 / The
Transaction is not a conflict-of-interest transaction
of the Company as referred to POJK 42.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa / The Board of
Commissioners and Directors of the Company hereby declares that:
1. Perjanjian Fasilitas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/ The Facility Agreement is not a conflict-of-interest
transaction of the Company as referred to POJK 42.
2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak
menyesatkan/ This Disclosure contains material information which is true and not
misleading.
Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan
ketentuan dalam POJK 31 / According to Article 8 of POJK 31, this Disclosure is also made to
comply with provision under OJK Rule 31.
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan / Thus we convey the above
information and explanation.
7
Page 8
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1039 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}