Skip to content
Back to announcement

20240603_SUPR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31645868_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SUPR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                                                         Jakarta, 3 Juni 2024 /
                                                                         Jakarta, June 3, 2024

Nomor/ Number: 030/DIR-STP/VI/2024

Kepada Yth./ To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta - 10710

Up.:           Yth. Bpk. Inarno Djajadi
               Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief of Supervisory of Capital Market

Perihal/ Subject : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/ Disclosure on Material
                Transaction

Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 31”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00015/BEI/01-2021, Perubahan Peraturan No. I-
E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42
Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan
ini kami, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas
Transaksi Material sebagai berikut:

To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information
or Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) the IDX Board of Directors Decree No.
Kep-00015/BEI/01-2021, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information,
(iii) Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And
Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule
No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we,
PT Solusi Tunas Pratama Tbk (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material
Transaction as follows:

 Nama Emiten atau Perusahaan
 Publik/ Name of the Issuer or           PT Solusi Tunas Pratama, Tbk.
 Public Company                          (Perseroan) / (Company)
                                     :




                                                                                              1
Page 2
Bidang Usaha/ Business activities   :     Penyedia     layanan     infrastruktur   penunjang
                                          telekomunikasi independen yang meliputi penyediaan,
                                          pengelolaan dan penyewaan site telekomunikasi./
                                          Independent telecommunication support infrastructure
                                          services   provider   which    includes   provision,
                                          management, and rental of telecommunication site
Telepon / Telephone                 :     (6221) 5794-0688
Faksimili / Facsimile               :     (6221) 5795-0077
Alamat Surat Elektronik (e-mail)    :     corporate.secretary@stptower.com

1.   Tanggal kejadian/                     30 Mei 2024 / May 30, 2024
     Date of occurrence
2.   Pihak dalam Transaksi / Parties to    1. Perseroan;/ The Company;
     the Transaction                       2. PT     Profesional     Telekomunikasi      Indonesia
                                              (“Protelindo”);
                                           3. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”); dan/and
                                           4. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Mandiri”)
3.   Objek dan Nilai Transaksi/ Object     1. Objek Transaksi/Object of Transaction:
     and Value of the Transaction
                                               (a) Pada tanggal 30 Mei 2024, Perseroan telah
                                                   menandatangani Perjanjian Penanggungan dan
                                                   Ganti Rugi untuk menjamin pelaksanaan
                                                   seluruh kewajiban dalam Perjanjian Kredit
                                                   tanggal 8 Maret 2024 oleh dan antara Protelindo
                                                   dan     Iforte  dengan Mandiri sejumlah
                                                   Rp2.400.000.000.000 (Dua Triliun Empat Ratus
                                                   Miliar Rupiah) (“Perjanjian Penanggungan
                                                   dan Ganti Rugi 1”); / On May 30, 2024, the
                                                   Company signed a Guarantee and Indemnity
                                                   Agreement to secure the fulfilment of all
                                                   obligations under the Credit Agreement dated
                                                   March 8, 2024, by and between Protelindo and
                                                   Iforte with Mandiri for the amount of IDR
                                                   2,400,000,000,000 (Two Trillion Four Hundred
                                                   Billion Rupiah) ("Corporate Guarantee and
                                                   Indemnity Agreement 1");




                                                                                                 2
Page 3
(b) Pada tanggal 30 Mei 2024, Perseroan telah
    menandatangani Perjanjian Penanggungan dan
    Ganti Rugi untuk menjamin pelaksanaan
    seluruh kewajiban dalam Perjanjian Kredit
    tanggal 2 April 2024 oleh dan antara Protelindo
    dan     Iforte   dengan Mandiri sejumlah
    Rp2.600.000.000.000 (Dua Triliun Enam Ratus
    Miliar Rupiah) (“Perjanjian Penanggungan
    dan Ganti Rugi 2”); / On May 30, 2024, the
    Company signed a Guarantee and Indemnity
    Agreement to secure the fulfilment of all
    obligations under the Credit Agreement dated
    April 2, 2024, by and between Protelindo and
    Iforte with Mandiri for the amount of IDR
    2,600,000,000,000 (Two Trillion Six Hundred
    Billion Rupiah) ("Corporate Guarantee and
    Indemnity Agreement 2");
(c) Penandatanganan Perjanjian Kredit dan
    Penanggungan tertanggal 30 Mei 2024 antara
    Protelindo dan Iforte sebagai debitur dan
    Perseroan sebagai penjamin dengan Mandiri
    (“Perjanjian Kredit dan Penanggungan”),
    dengan syarat dan ketentuan penting sebagai
    berikut: / Execution of Credit Agreement and
    Corporate Guarantee dated May 30, 2024
    between Protelindo and Iforte as the debtors
    and the Company as the guarantor with Mandiri
    (“Credit    Agreement      and     Corporate
    Guarantee”) with key terms and conditions as
    follow:
-   Total Fasilitas / Total Facility:
    Rp2.000.000.000.000,- dengan rincian sebagai
    berikut: / IDR2,000,000,000,000.- with the
    following details:
    (a) Tranche A sebesar Rp1.500.000.000.000
         tersedia untuk Protelindo/ Tranche A
         amounting            Rp1,500,000,000,000.-
         available for Protelindo; dan
    (b) Tranche B sebesar Rp500.000.000.000
         tersedia untuk Iforte/Tranche B amounting
         Rp500,000,000,000.- available for Iforte.

                                                 3
Page 4
-   Tujuan pinjaman / Purpose of loan:
    Pembiayaan korporasi secara umum termasuk
    tidak terbatas pada pembiayaan kembali
    obligasi dan pinjaman bank lainnya / general
    corporate purposes including but not limited to
    refinance of bonds and other banks loans.
-   Tanggal Jatuh Tempo Akhir / Final Maturity
    Date:
    Maksimal 2 (dua) tahun sejak 30 Mei 2024 atau
    tanggal 29 Mei 2027 / Maximal 2 (two) years
    after May 30, 2024 or until May 29, 2027.
-   Hukum yang berlaku / Governing Laws:
    Hukum Indonesia / Law of Indonesia.
Berdasarkan Perjanjian Kredit dan Penanggungan,
maka: / Based on the Credit Agreement and
Corporate Guarantee the following applies:
-   Protelindo dan Iforte bertanggung jawab secara
    tanggung renteng terhadap pelaksanaan
    seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian
    Kredit dan Penanggungan. / Protelindo and
    Iforte are jointly liable for their obligations under
    the Credit Agreement and Corporate
    Guarantee.
-   Perseroan     akan      menjamin      kewajiban
    Protelindo dan Iforte terkait dengan Perjanjian
    Kredit dan Penanggungan. / The Company will
    guarantee Protelindo and Iforte’s obligations in
    relation with the Credit Agreement and
    Corporate Guarantee
Perjanjian Penanggungan dan Ganti Rugi 1,
Perjanjian Penanggungan dan Ganti Rugi 2 dan
Perjanjian Kredit dan Penanggungan untuk
selanjutnya secara bersama-sama akan disebut
sebagai “Transaksi” / Corporate Guarantee and
Indemnity Agreement 1, Corporate Guarantee and
Indemnity Agreement 2 and Credit Agreement and
Corporate Guarantee together shall be referred as
“Transaction”)




                                                      4
Page 5
4    Penjelasan, Pertimbangan dan            Struktur pemberian pinjaman dengan pemberian
     Alasan dilakukannya Transaksi           jaminan oleh Perseroan sebagaimana diuraikan di atas
     Material/                               akan memungkinkan Protelindo dan Iforte memperoleh
     Explanation, Considerations and         pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik.
     Reasons for Material Transactions       / The loan structure with the provision of guarantees by
                                             the Company as described above will enable Protelindo
                                             and Iforte to obtain financing on better terms and
                                             conditions.

5    Hubungan sifat afiliasi dari para       a. Perseroan/the Company;
     pihak yang melakukan Transaksi          b. Protelindo, merupakan pemegang 99,96% saham
     Material/ The affiliation relation of      yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
     the parties conducting Material            Perseroan;/ Protelindo is the holder of 99.96% of the
     Transactions                               issued and paid-up shares in the Company;
                                             c. Iforte, merupakan anak perusahaan Protelindo
                                                yang 99,99% sahamnya dimiliki Protelindo;/Iforte is
                                                a subsidiary of Protelindo whose 99.99% shares are
                                                owned by Protelindo;
                                             d. Mandiri, merupakan lembaga perbankan pemberi
                                                pinjaman yang tidak mempunyai hubungan afiliasi
                                                dengan Perseroan, Protelindo dan Iforte. / Mandiri
                                                is a bank which is non-affiliated party of each the
                                                Company, Protelindo and Iforte.
6.   Dampak kejadian, informasi atau         Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak
     fakta material tersebut terhadap        memiliki dampak material terhadap kegiatan
     kegiatan operasional, hukum,            operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
     kondisi     keuangan,        atau       kelangsungan usaha Perseroan / The disclosed
     kelangsungan usaha Emiten atau          information or material facts do not have material impact
     Perusahaan Publik/                      to the operational, legal, financial condition or continuity
     The impact of such event,               of the Company's business.
     information or material facts
     towards operational activities,
     legal, financial condition, or
     business continuity of the Issuer
     or Public Company
7.   Keterangan lain-lain/                   1. Penandatanganan Transaksi sebagaimana di
     Other information                          sebutkan diatas merupakan transaksi material
                                                sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, dengan
                                                mengingat bahwa nilai masing-masing dari
                                                Transaksi yaitu mencapai lebih dari 20% dari
                                                ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan

                                                                                                      5
Page 6
   Perseroan yang diaudit per tanggal 31 Desember
   2023. Transaksi merupakan transaksi material yang
   dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   11 huruf (a), (b) dan (c) POJK 17/ The execution of
   Transaction is a material transaction as referred to
   in POJK 17, i.e., the value of the each of the
   Transaction exceeds 20% of the Company's equity
   based on the Company's audited Financial
   Statement as of December 31, 2023. The
   Transaction is a material transaction that is
   exempted under Article 11 letter (a), (b) and (c) of
   POJK 17.

2. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
   afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: / The
   execution of the Transaction is an affiliated
   transaction as referred to:
   (i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 POJK 42,
         yaitu     transaksi    sesama      Perusahaan
         Terkendali yang sahamnya dimiliki paling
         sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen)
         oleh Perusahaan Terbuka/ in Clause 6 section
         (1) letter b point (2) of POJK 42, i.e. a
         transaction between the subsidiaries whose at
         least 99% of their shares are owned by the
         Public Company;
   (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
         transaksi pinjaman yang diterima secara
         langsung dari bank; / in Clause 6 section (1)
         letter (d) i.e., a loan received directly from
         banks; and/or
   (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
         transaksi pemberian jaminan kepada bank
         atas pinjaman yang diterima secara langsung
         oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
         Terkendali / Clause 6 section (1) letter (e) of
         POJK 42, i.e. a corporate guarantee provided
         to bank in relation to the loan agreement
         granted to the Issuer or its subsidiaries.




                                                      6
Page 7
                                        3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan
                                           transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
                                           sebagaimana diatur dalam POJK 42 / The
                                           Transaction is not a conflict-of-interest transaction
                                           of the Company as referred to POJK 42.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa / The Board of
Commissioners and Directors of the Company hereby declares that:
   1. Perjanjian Fasilitas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan
      sebagaimana diatur dalam POJK 42/ The Facility Agreement is not a conflict-of-interest
      transaction of the Company as referred to POJK 42.
   2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak
      menyesatkan/ This Disclosure contains material information which is true and not
      misleading.

Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan
ketentuan dalam POJK 31 / According to Article 8 of POJK 31, this Disclosure is also made to
comply with provision under OJK Rule 31.

Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan / Thus we convey the above
information and explanation.




                                                                                              7
Page 8

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published3 Jun 2024
Pages8
Characters15,801
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Solusi Tunas Pratama Tbk p.1 ×7
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×3
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1039 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result