Back to announcement
20240603_PYFA_Pemanggilan RUPS_31645847_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PYRIDAM FARMA TBK.
Direksi PT Pyridam Farma Tbk., (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang
para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan (“Rapat” atau
“RUPS Tahunan”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 25 Juni 2024
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12, Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21, Kuningan,
Jakarta Selatan, Indonesia
Mata Acara:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (5) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam RUPS
Tahunan disampaikan Laporan Tahunan oleh Direksi.
(ii) Pasal 13 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa persetujuan Laporan
Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan dalam RUPS Tahunan memberikan pelunasan
dan pembebasan tangung jawab kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan.
(iii) Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UUPT”), yang mengatur persetujuan laporan tahunan termasuk
pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan
oleh RUPS.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (5) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam RUPS
Tahunan ditetapkan penggunaan laba, berdasarkan usul Direksi jika Perseroan mempunyai
saldo laba yang positif.
(ii) Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT, yang mengatur bahwa penggunaan laba bersih diputuskan oleh
RUPS.
3. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (5) huruf e Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam RUPS
Tahunan apabila perlu dapat ditetapkan besarnya gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan
gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris.
(ii) Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 113 UUPT, yang menyatakan ketentuan tentang
besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan
berdasarkan keputusan RUPS (yang mana kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada
Dewan Komisaris).
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (5) huruf c juncto Pasal 13 ayat (8) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, yang
mengatur bahwa dalam RUPS Tahunan dilakukan pengangkatan akuntan publik terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain
R U P S T P Y F A 2 0 2 4 |1
Page 2
pengangkatan akuntan publik tersebut (yang mana kewenangan tersebut dapat didelegasikan
pada Dewan Komisaris dengan persyaratan tertentu).
(ii) Pasal 59 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(POJK RUPS”), yang mengatur bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik
dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS (yang mana kewenangan tersebut dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris) dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris
dan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
5. Pelaporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Pyridam Farma Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Pyridam Farma Tahap II Tahun 2023.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 13 ayat (5) huruf f Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam RUPS
Tahunan dapat diputuskan hal lain yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya di
bidang Pasar Modal.
(ii) Pasal 6 ayat (1) dan (2) POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, yang mengatur bahwa Perusahaan Terbuka wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
6. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu (i) penyesuaian rumusan terkait Kegiatan
Usaha Penunjang Perseroan sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan terhadap Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, dan (ii) penyesuaian rumusan terkait ketentuan Pasal 38
Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Kerja, Tahun Buku, Laporan Tahunan, Penggunaan Laba
Bersih dan Pembagian Dividen Interim dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Dasar usulan mata acara Rapat tersebut adalah:
(i) Pasal 21 UUPT, yang mengatur bahwa perubahan anggaran dasar sehubungan dengan kegiatan
usaha harus mendapatkan persetujuan Rapat dan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
(ii) Pasal 13 ayat (5) huruf (f) Anggaran Dasar Perseroan, yang mengatur bahwa dalam RUPS
Tahunan dapat diputuskan hal lain yang diajukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya di
bidang Pasar Modal.
(iii) Pasal 88 ayat (1) UUPT, Pasal 42 huruf a dan huruf b POJK RUPS, dan Pasal 26 ayat (4) huruf
(a) dan (b) Anggaran Dasar Perseroan yang mengatur bahwa RUPS untuk mata acara perubahan
Anggaran Dasar Perseroan yang memerlukan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat dilangsungkan jika paling
sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan
keputusan yang diambil adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS tersebut.
Catatan:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK RUPS dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan Anggaran
Dasar Perseroan.
2. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Panggilan ini
dianggap sebagai undangan.
3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri/mewakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, atau pemilik saldo rekening efek di
R U P S T P Y F A 2 0 2 4 |2
Page 3
Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Jumat, 31 Mei 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti identitas yang sah lainnya sebelum memasuki ruang
Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta dokumen yang membuktikan susunan pengurus
(Direksi dan Dewan Komisaris) yang terakhir.
5. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI yang bermaksud
untuk menghadiri Rapat, diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat
diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening
efeknya.
6. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan bahwa
para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai
kuasa Pemegang Saham dalam Rapat ini.
7. Pemegang Saham dapat hadir dalam pelaksanaan Rapat secara elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI.
8. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada dalam
penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) yaitu PT
Sinartama Gunita melalui fasilitas eASY.KSEI dalam tautan http://easy.ksei.co.id/egken yang
disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat, panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut terkait
eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
b. Bagi para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya berada di luar
penitipan kolektif KSEI, dapat memberikan kuasa kepada BAE, yaitu PT Sinartama Gunita dengan
mengisi Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada https://www.pyfa.co.id dan Surat Kuasa
asli bermeterai harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di Sinar
Mas Land Plaza, Menara 1 Lantai 9, Jl. MH Thamrin No. 51, Jakarta 10350, Telp 021-3922332,
Fax. 021-3923003, serta scan Surat Kuasa tersebut diterima melalui surat elektronik:
helpdesk1@sinartama.co.id, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
diselenggarakan, dengan dilampirkan salinan KTP atau bagi pemegang saham yang berbentuk
badan hukum disertai bukti kewenangan mewakili badan hukum.
9. Bahan-bahan Rapat telah tersedia sejak tanggal Panggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan
dapat diunduh pada website Perseroan https://www.pyfa.co.id.
10. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti
kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan serta yang berlaku di tempat Rapat. sebagai berikut:
a. Peserta yang sedang mengalami gejala penyakit menular seperti batuk atau bersin tidak
diperkenankan masuk ke dalam ruang acara.
b. Wajib menjaga kebersihan dan mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (pemeriksaan suhu
tubuh dan prosedur lain yang dianggap perlu oleh Perseroan) baik yang akan dilakukan oleh
Perseroan maupun manajemen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
11. Pelanggaran atas kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan dapat berakibat pada pemegang saham dan
kuasanya tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan acara dan mengikuti Rapat secara fisik.
Dalam hal demikian, yang bersangkutan dapat memberikan surat kuasanya kepada BAE sebelum acara
Rapat dimulai. Demi alasan kenyamanan maka kehadiran fisik peserta Rapat akan menyesuaikan
dengan kapasitas ruangan, karena itu Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk hadir dan
mendaftar di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai dengan memprioritaskan
peserta Rapat yang hadir lebih awal dan yang memenuhi persyaratan kebijakan yang telah ditentukan.
12. Perseroan tidak menyediakan souvenir serta materi Rapat lainnya dalam bentuk salinan cetak kepada
Pemegang Saham dan Kuasanya yang hadir dalam Rapat.
13. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi
terkait tata cara pelaksanaan Rapat.
Jakarta, 3 Juni 2024
PT Pyridam Farma Tbk.
Direksi
R U P S T P Y F A 2 0 2 4 |3
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.