Skip to content
Back to announcement

20240603_BKSW_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645816_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed BKSW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
Pengumuman
Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Direksi PT Bank QNB Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para
Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disebut “Rapat”) berdasarkan Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Peraturan OJK Nomor:
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:

A. Pada:
   Hari, Tanggal : Kamis, 30 Mei 2024
   Waktu         : Pk. 14.09 WIB sampai dengan 15.08 WIB
   Tempat        : Revenue Tower, Lantai 8, District 8, SCBD Lot 13
                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52–53
                   Jakarta


  Mata Acara Rapat:

  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
     Komisaris serta pengesahan laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023;
  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023;
  3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan Keuangan
     Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
     penunjukannya;
  4. Penetapan honorarium/gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tahun
     buku 2024;
  5. Persetujuan atas Perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
  6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan
  7. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas VII Tahun 2023.

B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat:
   Dewan Komisaris    : - Ibu Fatma Abdulla Al-Suwaidi, Komisaris Utama
                        - Bapak Khalid Ahmed Al-Sada, Komisaris
                        - Bapak Djoko Sarwono, Komisaris Independen
                        - Bapak Muhammad Anas Malla, Komisaris Independen
   Direksi            : - Bapak Windiartono Tabingin, Direktur
                        - Bapak Nicolas Alix Groene (Nick Groene), Direktur
                        - Bapak Soemenggrie Jongkamto, Direktur

C. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 33.622.044.239 saham atau setara dengan 95,63% dari seluruh jumlah saham
   dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 7 Mei 2024 pada
   penutupan jam pedagangan PT Bursa Efek Indonesia, yaitu sejumlah 35.158.048.365 saham.

D. Dalam Rapat setiap Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham diberikan kesempatan untuk
   mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat, terkait Mata Acara Rapat.

  Tidak terdapat Pemegang Saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
  memberikan pendapat, terkait seluruh Mata Acara Rapat.

E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut:

  Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak
  tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.

  Jumlah suara dan persentase keputusan Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, yaitu:

     Mata                Setuju                               Tidak Setuju                         Abstain
     Acara
     Rapat       Fisik            Elektronik      %          Fisik      Elektronik     %      Fisik          Elektronik   %

       1     33.621.885.039         9.200       99,9995       0          150.000     0,0004    0                 0        0

       2     33.621.885.039         9.200       99,9995       0          150.000     0,0004    0                 0        0

       3     33.621.885.039         9.200       99,9995       0          150.000     0,0004    0                 0        0

       4     33.621.885.039         9.200       99,9995       0          150.000     0,0004    0                 0        0

       5     33.621.885.039         9.200       99,9995       0          150.000     0,0004    0                 0        0

       6     33.621.885.039         9.200       99,9995       0          150.000     0,0004    0                 0        0


  Sedangkan untuk Mata Acara Ketujuh Rapat, mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
  Terbatas VII Tahun 2023 hanya bersifat laporan dan tidak mengambil keputusan.

F. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:

  Mata Acara Rapat Pertama:
  1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.

  2. Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
     Surja (EY) sesuai Laporannya Nomor: 00096/2.1032/AU.1/07/1681-1/1/II/2024 tanggal 28 Februari 2024,
     dengan ”opini wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Bank QNB Indonesia Tbk tanggal 31
     Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
     dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia", dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan
     dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan mereka
     tercantum dalam Laporan Keuangan tahun buku 2023 dan bukan merupakan tindak pidana, dengan persyaratan
     bahwa pembebasan tersebut tidak berlaku bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang terbukti atau
     akan terbukti telah melakukan tindakan diluar kewenangannya (ultra vires).

  Mata Acara Rapat Kedua:
  Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023
  yaitu sebesar Rp69.249.084.811,00 dipergunakan sebagai berikut
  1. Sebesar Rp 1.000.000.000,00 disisihkan sebagai cadangan untuk memenuhi Pasal 70 ayat 1 UUPT.

  2. Sisa dari laba bersih setelah dikurangi dengan cadangan yaitu sebesar Rp68.249.084.811,00, seluruhnya
     ditetapkan sebagai laba ditahan Perseroan.

  Dengan demikian tidak dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham.

  Mata Acara Rapat Ketiga:
  1. Menyetujui pemberian delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan
     menentukan honorarium Akuntan Publik Independen dalam melaksanakan audit terhadap Laporan Keuangan
     Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, dengan kriteria sebagaimana berikut:
     a. Akuntan Publik tercatat dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan;
     b. Akuntan Publik memiliki kompetensi dalam memenuhi deadline yang ditetapkan oleh Perseroan;
     c. Penunjukan tersebut wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan;
     d. Besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut harus
        ditetapkan secara bersaing dan wajar; dan
     e. Penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

  2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan honorarium dan persyaratan lainnya bagi
     Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Akuntan Publik pengganti dari Kantor Akuntan Publik tersebut dan
     memberhentikan dalam hal Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena sebab
     apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     31 Desember 2024.

  Mata Acara Rapat Keempat:
  Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Qatar National Bank (Q.P.S.C.) selaku Pemegang Saham Pengendali
  Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji atau honorarium, uang jasa, dan tunjangan lain dari anggota Direksi
  dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2024.

  Mata Acara Rapat Kelima:
  Menyetujui perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yaitu:
  1. Mengangkat Sdr. Lee Guo Chun (Luke Lee) sebagai Direktur Utama dan Sdr. Gede Shanta Wiguna sebagai
     Direktur Keuangan yang berlaku efektif setelah Perseroan menerima surat pemberitahuan OJK mengenai
     keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dengan masa jabatan yang akan berakhir pada saat ditutupnya
     Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada 2027.

  2. Mengangkat kembali anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya rapat hingga ditutupnya RUPST tahun 2027,
     kecuali Sdr. Haryanto Suganda dan Sdr. Soemenggrie Jongkamto yang menjabat hingga efektifnya Sdr. Lee Guo
     Chun (Luke Lee) sebagai Direktur Utama dan Sdr. Gede Shanta Wiguna sebagai Direktur Keuangan.

  3. Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya rapat hingga ditutupnya RUPST pada
     2027.

  4. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi sejak ditutupnya Rapat, adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    • Komisaris Utama                       : Sdri. Fatma Abdulla Al-Suwaidi
    • Komisaris                             : Sdr. Khalid Ahmed Al-Sada
    • Komisaris Independen                  : Sdr. Djoko Sarwono
    • Komisaris Independen                  : Sdr. Muhammad Anas Malla

    Direksi
    • Direktur Utama                        : Sdr. Haryanto Suganda*
    • Direktur                              : Sdr. Windiartono Tabingin
    • Direktur                              : Sdr. Nicolas Alix Groene (Nick Groene)
    • Direktur                              : Sdr. Soemenggrie Jongkamto*

    *Sdr. Haryanto Suganda dan Sdr. Soemenggrie Jongkamto menjabat hingga efektifnya Sdr. Lee Guo Chun (Luke
    Lee) sebagai Direktur Utama dan Sdr. Gede Shanta Wiguna sebagai Direktur Keuangan.

  5. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi setelah diterimanya surat pemberitahuan OJK mengenai keputusan
     Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Lee Guo Chun (Luke Lee) sebagai Direktur Utama
     dan Sdr. Gede Shanta Wiguna sebagai Direktur Keuangan, adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    • Komisaris Utama                       : Sdri. Fatma Abdulla Al-Suwaidi
    • Komisaris                             : Sdr. Khalid Ahmed Al-Sada
    • Komisaris Independen                  : Sdr. Djoko Sarwono
    • Komisaris Independen                  : Sdr. Muhammad Anas Malla

    Direksi
    • Direktur Utama                        : Sdr. Lee Guo Chun (Luke Lee)**
    • Direktur                              : Sdr. Windiartono Tabingin
    • Direktur                              : Sdr. Nicolas Alix Groene (Nick Groene)
    • Direktur                              : Sdr. Gede Shanta Wiguna**

    **Efektif setelah menerima pemberitahuan OJK tentang keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.
    Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas akan berakhir pada saat
    ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada 2027,
    dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

  6. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
     menyatakan keputusan Rapat pada mata acara ke lima dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, termasuk
     menuangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi setelah Perseroan menerima surat pemberitahuan OJK
     mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tersebut di atas, dan selanjutnya menyampaikan
     pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
     sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  Mata Acara Rapat Keenam:
  1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu diantaranya penyesuaian dengan UU P2SK, POJK
     15/2022 dan POJK 17/2023.

  2. Menyetujui menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan
     sebagaimana dimaksud pada butir 1 tersebut di atas, untuk selanjutnya seluruh Anggaran Dasar Perseroan
     menjadi berbunyi sebagaimana ternyata dalam Lampiran pada minuta Berita Acara Rapat ini.

  3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala
     tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat tersebut termasuk namun tidak
     terbatas untuk menyempurnakan atau melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan menyatakan
     kembali seluruh perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta Notaris tersendiri termasuk meminta
     persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal
     tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  Sedangkan Mata Acara Ketujuh Rapat, mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Terbatas
  VII Tahun 2023 hanya bersifat laporan dan tidak mengambil keputusan. Realisasi dan tujuan penggunaan dana
  tersebut seluruhnya telah sesuai dengan buku Prospektus Penawaran Umum Terbatas VII Bank QNB Indonesia
  Tahun 2023.


Jakarta, 3 Juni 2024
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Direksi


PT Bank QNB Indonesia Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia,
dan merupakan peserta penjaminan LPS.




                                                                                                                              qnb.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published3 Jun 2024
Pages1
Characters13,739
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held30 May 2024 · –
Present33,622,044,239 (95.63%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
33,621,885,039
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
33,621,885,039
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
33,621,885,039
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4 approved
For
33,621,885,039
—
Against
150,000
—
Abstain
0
—
Agenda 5 approved
For
33,621,885,039
—
Against
150,000
—
Abstain
0
—
  • Komisaris Utama : Sdri. Fatma Abdulla Al-Suwaidi
  • Komisaris : Sdr. Khalid Ahmed Al-Sada
  • Komisaris Independen : Sdr. Djoko Sarwono
  • Komisaris Independen : Sdr. Muhammad Anas Malla
Agenda 6 approved
For
33,621,885,039
—
Against
150,000
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.1 ×15
linked person Djoko Sarwono p.1 ×5
linked person Muhammad Anas Malla p.1 ×5
linked person Windiartono Tabingin p.1 ×5
linked person Nicolas Alix Groene p.1 ×5
linked person Soemenggrie Jongkamto p.1 ×7
linked org Qatar National Bank p.1
linked person Gede Shanta Wiguna · Direktur Keuangan p.1 ×12
possible person Fatma Abdulla Al-Suwaidi p.1 ×3
possible person Khalid Ahmed Al-Sada p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Haryanto Suganda p.1 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.1
unresolved person Lee Guo Chun p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1
unresolved org Bank QNB Indonesia Tahun p.1
unresolved org Bank Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 1376 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk '
                      'Laporan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
                      'Komisaris serta pengesahan laporan keuangan untuk tahun '
                      'buku yang berakhir pada 31 Desember 2023; 2. Penetapan '
                      'penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang '
                      'berakhir pada 31 Desember 2023; 3. Penunjukan Akuntan '
                      'Publik dan/atau kantor akuntan publik untuk melakukan '
                      'audit terhadap Laporan Keu',
             'votes_abstain': '0.0004',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '33621885039'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0.0004',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '33621885039'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '0.0004',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '33621885039'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '0.0004',
             'votes_against': '150000',
             'votes_for': '33621885039'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': ['Komisaris Utama : Sdri. Fatma Abdulla '
                                  'Al-Suwaidi',
                                  'Komisaris : Sdr. Khalid Ahmed Al-Sada',
                                  'Komisaris Independen : Sdr. Djoko Sarwono',
                                  'Komisaris Independen : Sdr. Muhammad Anas '
                                  'Malla',
                                  'Direktur Utama : Sdr. Haryanto Suganda*',
                                  'Direktur : Sdr. Windiartono Tabingin',
                                  'Direktur : Sdr. Nicolas Alix Groene (Nick '
                                  'Groene)',
                                  'Direktur : Sdr. Soemenggrie Jongkamto*',
                                  'Komisaris Utama : Sdri. Fatma Abdulla '
                                  'Al-Suwaidi',
                                  'Komisaris : Sdr. Khalid Ahmed Al-Sada',
                                  'Komisaris Independen : Sdr. Djoko Sarwono',
                                  'Komisaris Independen : Sdr. Muhammad Anas '
                                  'Malla',
                                  'Direktur Utama : Sdr. Lee Guo Chun (Luke '
                                  'Lee)**',
                                  'Direktur : Sdr. Windiartono Tabingin',
                                  'Direktur : Sdr. Nicolas Alix Groene (Nick '
                                  'Groene)',
                                  'Direktur : Sdr. Gede Shanta Wiguna**'],
             'resolution_text': 'n masa jabatan yang akan berakhir pada saat '
                                'ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
                                'Perseroan yang akan diselenggarakan pada '
                                '2027. 2. Mengangkat kembali anggota Direksi '
                                'Perseroan sejak ditutupnya rapat hingga '
                                'ditutupnya RUPST tahun 2027, kecuali Sdr. '
                                'Haryanto Suganda dan Sdr. Soemenggrie '
                                'Jongkamto yang menjabat hingga efektifnya '
                                'Sdr. Lee Guo Chun (Luke Lee) sebagai Direktur '
                                'Utama dan Sdr. Gede Shanta Wiguna sebagai '
                                'Direktur Keuangan. 3. Mengangkat kembali '
                                'anggota Dewan Komisaris Perseroan sejak '
                                'ditutupnya rapat hingga ditutupnya RUPST pada '
                                '2027. 4. Dengan demikian susunan Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi sejak ditutupnya Rapat, '
                                'adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris • '
                                'Komisaris Utama : Sdri. Fatma Abdulla '
                                'Al-Suwaidi • Komisaris : Sdr. Khalid Ahmed '
                                'Al-Sada • Komisaris Independen : Sdr. Djoko '
                                'Sarwono • Komisaris Independen : Sdr. '
                                'Muhammad Anas Malla Direksi • Direktur Utama '
                                ': Sdr. Haryanto Suganda* • Direktur : Sdr. '
                                'Windiartono Tabingin • Direktur : Sdr. '
                                'Nicolas Alix Groene (Nick Groene) • Direktur '
                                ': Sdr. Soemenggrie Jongkamto* *Sdr. Haryanto '
                                'Suganda dan Sdr. Soemenggrie Jongkamto '
                                'menjabat hingga efektifnya Sdr. Lee Guo Chun '
                                '(Luke Lee) sebagai Direktur Utama dan Sdr. '
                                'Gede Shanta Wiguna sebagai Direktur Keuangan. '
                                '5. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'setelah diterimanya surat pemberitahuan OJK '
                                'mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan '
                                'Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Lee Guo Chun '
                                '(Luke Lee) sebagai Direktur Utama dan Sdr. '
                                'Gede Shanta Wiguna sebagai Direktur Keuangan, '
                                'adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris • '
                                'Komisaris Utama : Sdri. Fatma Abdulla '
                                'Al-Suwaidi • Komisaris : Sdr. Khalid Ahmed '
                                'Al-Sada • Komisaris Independen : Sdr. Djoko '
                                'Sarwono • Komisaris Independen : Sdr. '
                                'Muhammad Anas Malla Direksi • Direktur Utama '
                                ': Sdr. Lee Guo Chun (Luke Lee)** • Direktur : '
                                'Sdr. Windiartono Tabingin • Direktur : Sdr. '
                                'Nicolas Alix Groene (Nick Groene) • Direktur '
                                ': Sdr. Gede Shanta Wiguna** **Efektif setelah '
                                'menerima pemberitahuan OJK tentang keputusan '
                                'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Masa '
                                'jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan tersebut di atas akan berakhir pada '
                                'saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan '
                                'pada 2027, dengan tidak mengurangi hak Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan '
                                'sewaktu-waktu. 6. Menyetujui memberikan kuasa '
                                'dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan '
                                'hak substitusi, untuk menyatakan keputusan '
                                'Rapat pada mata acara ke lima dalam akta yang '
                                'dibuat di hadapan Notaris, termasuk '
                                'menuangkan susunan Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi setelah Perseroan menerima surat '
                                'pemberitahuan OJK mengenai keputusan '
                                'Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tersebut di '
                                'atas, dan selanjutnya menyampaikan '
                                'pemberitahuan pada pihak yang berwenang, '
                                'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '0.0004',
             'votes_against': '150000',
             'votes_for': '33621885039'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n tidak terbatas untuk menyempurnakan atau '
                                'melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar '
                                'dan menyatakan kembali seluruh perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta '
                                'Notaris tersendiri termasuk meminta '
                                'persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum '
                                'dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia '
                                'serta melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan hal tersebut '
                                'sesuai dengan ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '0.0004',
             'votes_against': '150000',
             'votes_for': '33621885039'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-30',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '95.63',
 'shares_present': '33622044239',
 'shares_total_voting': '35158048365',
 'venue': 'Revenue Tower, Lantai 8, District 8, SCBD Lot 13 Jl. Jend. Sudirman '
          'Kav. 52–53 Jakarta'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result