Skip to content
Back to announcement

20240603_BKSW_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645816_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BKSW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.942
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Jakarta, 30 Mei 2024

Nomor : 12/Ket/Not/V/2024
Hal : Surat Keterangan Notaris

Kepada Yth.

PT BANK ANB INDONESIA Tbk

Revenue Tower, Lantai 8, District 8, SCBD Lot 13
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 — 53, Jakarta

u.p. Direksi

Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,

dengan ini menerangkan bahwa:

PT BANK ANB INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan

telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tanggal 30 Mei
2024 (“Rapat”) yang Berita Acara Rapat-nya dibuat oleh saya, Notaris tertanggal 30 Mei 2024
Nomor: 25, yang pada pokoknya Rapat telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:

Mata Acara Rapat Pertama:
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir

pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris.

2. Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) sesuai Laporannya Nomor:
00096/2.1032/AU.1/071681-1/1/1/2024 tanggal 28 Februari 2024, dengan "opini wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Bank ANB Indonesia Tbk tanggal 31
Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia", dengan demikian
membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan
segala tanggungan (acguif et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah mereka jalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan mereka
tercantum dalam Laporan Keuangan tahun buku 2023 dan bukan merupakan tindak pidana,
dengan persyaratan bahwa pembebasan tersebut tidak berlaku bagi anggota Direksi
danfatau Dewan Komisaris yang terbukti atau akan terbukti telah melakukan tindakan diluar

kewenangannya (ultra vires).

Mata Acara Rapat Kedua:
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada

31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp69.249.084.811,00 dipergunakan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 1.000.000.000,00 disisihkan sebagai cadangan untuk memenuhi Pasal 70 ayat

1 UUPT.

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.951
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

b. Sisa dari laba bersih setelah dikurangi dengan cadangan yaitu sebesar
Rp68.249.084.811,00 seluruhnya ditetapkan sebagai laba ditahan Perseroan.
Dengan demikian tidak dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham

Mata Acara Rapat Ketiga:
1. Menyetujui pemberian delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk

menunjuk dan menentukan honorarium Akuntan Publik Independen dalam melaksanakan

audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31

Desember 2024, dengan kriteria sebagaimana berikut:

a. Akuntan Publik tercatat dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan,

b. Akuntan Publik memiliki kompetensi dalam memenuhi deadline yang ditetapkan oleh
Perseroan,

c. Penunjukan tersebut wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan,

d. Besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik
tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar, dan

e. Penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan honorarium dan persyaratan
lainnya bagi Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Akuntan Publik pengganti dari Kantor
Akuntan Publik tersebut dan memberhentikan dalam hal Akuntan Publik pada Kantor Akuntan
Publik yang telah ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Mata Acara Rapat Keempat:
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Oatar National Bank (A.P.S.C.) selaku Pemegang

Saham Pengendali Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji atau honorarium, uang jasa,
dan tunjangan lain dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2024.

Mata Acara Rapat Kelima:
Menyetujui perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yaitu:
1. Mengangkat Sdr. Lee Guo Chun (Luke Lee) sebagai Direktur Utama dan Sdr. Gede Shanta

Wiguna sebagai Direktur Keuangan yang berlaku efektif setelah Perseroan menerima surat
pemberitahuan OJK mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dengan
masa jabatan yang akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.

2. Mengangkat kembali anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya rapat hingga ditutupnya
RUPST tahun 2027, kecuali Sdr. Haryanto Suganda dan Sdr. Soemenggrie Jongkamto yang
menjabat hingga efektifnya Sdr. Lee Guo Chun (Luke Lee) sebagai Direktur Utama dan Sdr.
Gede Shanta Wiguna sebagai Direktur Keuangan.

3. Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya rapat hingga
ditutupnya RUPST tahun 2027.

4. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi sejak ditutupnya Rapat, adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

o Komisaris Utama : Nona Fatma Abdulla Al-Suwaidi
Oo Komisaris : Tuan Khalid Ahmed Al Sada

o Komisaris Independen : Tuan Djoko Sarwono

o Komisaris Independen : Tuan Muhammad Anas Malla

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.934
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

Direksi

o Direktur Utama : Tuan Haryanto Suganda"

o Direktur : Tuan Windiartono Tabingin

o Direktur : Tuan Nicolas Alix Groene (Nick Groene)
o Direktur : Tuan Soemenggrie Jongkamto"

“Sdr. Haryanto Suganda dan Sdr. Soemenggrie Jongkamto yang menjabat hingga
efektifnya Sdr. Lee Guo Chun (Luke Lee) sebagai Direktur Utama dan Sdr. Gede

Shanta Wiguna sebagai Direktur Keuangan.

5. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi setelah diterimanya surat pemberitahuan OJK
mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Lee
Guo Chun (Luke Lee) sebagai Direktur Utama dan Sdr. Gede Shanta Wiguna sebagai
Direktur Keuangan, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

o Komisaris Utama : Sdri. Fatma Abdulia Al-Suwaidi

o Komisaris : Sdr. Khalid Ahmed Al Sada

o Komisaris Independen : Sdr. Djoko Sarwono

Oo Komisaris Independen : Sdr. Muhammad Anas Malla

Direksi

o Direktur Utama : Sdr. Lee Guo Chun (Luke Lee)"

o Direktur : Sdr. Windiartono Tabingin

o Direktur : Sdr. Nicolas Alix Groene (Nick Groene)
o Direktur : Sdr. Gede Shanta Wiguna"

“Efektif setelah menerima pemberitahuan OJK tentang keputusan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan.
Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas
akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi
hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

6. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat pada mata acara ke lima dalam akta yang
dibuat di hadapan Notaris, termasuk menuangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi
setelah Persercan menerima surat pemberitahuan OJK mengenai keputusan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan tersebut di atas, dan selanjutnya menyampaikan
pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Keenam:

1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu diantaranya penyesuaian dengan
UU P2SK, POJK 15/2022 dan POJK 17/2023.

2. Menyetujui menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan
dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tersebut di atas, untuk selanjutnya
seluruh Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagaimana ternyata dalam
Lampiran pada minuta Berita Acara Rapat ini.

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.949
NOTARIS
FATHIAH HELMI, SH

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat
tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk menyempurnakan atau melakukan perubahan
terhadap Anggaran Dasar dan menyatakan kembali seluruh perubahan Anggaran Dasar
Perseroan tersebut dalam Akta Notaris tersendiri termasuk meminta persetujuan dan/atau
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Sedangkan untuk Mata Acara Ketujuh Rapat, mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Terbatas VII Tahun 2023 hanya bersifat laporan dan tidak mengambil
keputusan. Realisasi dan tujuan penggunaan dana tersebut seluruhnya telah sesuai dengan
buku Prospektus Penawaran Umum Terbatas VII Bank @NB Indonesia Tahun 2023.

Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

fotaris di Jakarta

U
2

ATHIAH HELMI, SH

Graha Irama Lt. 6 c
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6

Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published3 Jun 2024
Pages4
Characters9,656
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Gede Shanta Wiguna · Direktur Keuangan p.2 ×13
linked person Soemenggrie Jongkamto · Direktur p.2 ×5
linked person Windiartono Tabingin · Direktur p.3 ×4
linked person Nicolas Alix Groene · Direktur p.3 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible person Haryanto Suganda · Direktur Utama p.2 ×5
possible person Khalid Ahmed Al Sada · Komisaris p.2 ×4
unresolved person FATHIAH HELMI p.1 ×4
unresolved org BANK ANB INDONESIA Tbk p.1 ×6
unresolved person Lee Guo Chun · Direktur Utama p.2 ×5
unresolved person Fatma Abdulla Al-Suwaidi Oo · Komisaris Utama p.2 ×2
unresolved person Muhammad Anas Malla Graha Irama · Komisaris Independen p.2 ×4
unresolved person Fatma Abdulia Al-Suwaidi · Komisaris Utama p.3
unresolved person Djoko Sarwono Oo · Komisaris Independen p.3 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved person ATHIAH HELMI p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.111 210 ms 13 Sep 2026 16:28

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result