Back to announcement
20240603_BKSW_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645816_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BKSWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.942
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Jakarta, 30 Mei 2024 Nomor : 12/Ket/Not/V/2024 Hal : Surat Keterangan Notaris Kepada Yth. PT BANK ANB INDONESIA Tbk Revenue Tower, Lantai 8, District 8, SCBD Lot 13 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 — 53, Jakarta u.p. Direksi Dengan hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan bahwa: PT BANK ANB INDONESIA Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tanggal 30 Mei 2024 (“Rapat”) yang Berita Acara Rapat-nya dibuat oleh saya, Notaris tertanggal 30 Mei 2024 Nomor: 25, yang pada pokoknya Rapat telah memutuskan hal-hal sebagai berikut: Mata Acara Rapat Pertama: 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris. 2. Menerima baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (EY) sesuai Laporannya Nomor: 00096/2.1032/AU.1/071681-1/1/1/2024 tanggal 28 Februari 2024, dengan "opini wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Bank ANB Indonesia Tbk tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia", dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguif et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam Laporan Keuangan tahun buku 2023 dan bukan merupakan tindak pidana, dengan persyaratan bahwa pembebasan tersebut tidak berlaku bagi anggota Direksi danfatau Dewan Komisaris yang terbukti atau akan terbukti telah melakukan tindakan diluar kewenangannya (ultra vires). Mata Acara Rapat Kedua: Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp69.249.084.811,00 dipergunakan sebagai berikut: a. Sebesar Rp 1.000.000.000,00 disisihkan sebagai cadangan untuk memenuhi Pasal 70 ayat 1 UUPT. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.951
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH b. Sisa dari laba bersih setelah dikurangi dengan cadangan yaitu sebesar Rp68.249.084.811,00 seluruhnya ditetapkan sebagai laba ditahan Perseroan. Dengan demikian tidak dibagikan sebagai dividen kepada para pemegang saham Mata Acara Rapat Ketiga: 1. Menyetujui pemberian delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan menentukan honorarium Akuntan Publik Independen dalam melaksanakan audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, dengan kriteria sebagaimana berikut: a. Akuntan Publik tercatat dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, b. Akuntan Publik memiliki kompetensi dalam memenuhi deadline yang ditetapkan oleh Perseroan, c. Penunjukan tersebut wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan, d. Besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut harus ditetapkan secara bersaing dan wajar, dan e. Penunjukan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Akuntan Publik pengganti dari Kantor Akuntan Publik tersebut dan memberhentikan dalam hal Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024. Mata Acara Rapat Keempat: Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Oatar National Bank (A.P.S.C.) selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji atau honorarium, uang jasa, dan tunjangan lain dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2024. Mata Acara Rapat Kelima: Menyetujui perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yaitu: 1. Mengangkat Sdr. Lee Guo Chun (Luke Lee) sebagai Direktur Utama dan Sdr. Gede Shanta Wiguna sebagai Direktur Keuangan yang berlaku efektif setelah Perseroan menerima surat pemberitahuan OJK mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dengan masa jabatan yang akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027. 2. Mengangkat kembali anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya rapat hingga ditutupnya RUPST tahun 2027, kecuali Sdr. Haryanto Suganda dan Sdr. Soemenggrie Jongkamto yang menjabat hingga efektifnya Sdr. Lee Guo Chun (Luke Lee) sebagai Direktur Utama dan Sdr. Gede Shanta Wiguna sebagai Direktur Keuangan. 3. Mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya rapat hingga ditutupnya RUPST tahun 2027. 4. Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi sejak ditutupnya Rapat, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: o Komisaris Utama : Nona Fatma Abdulla Al-Suwaidi Oo Komisaris : Tuan Khalid Ahmed Al Sada o Komisaris Independen : Tuan Djoko Sarwono o Komisaris Independen : Tuan Muhammad Anas Malla Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.934
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Direksi o Direktur Utama : Tuan Haryanto Suganda" o Direktur : Tuan Windiartono Tabingin o Direktur : Tuan Nicolas Alix Groene (Nick Groene) o Direktur : Tuan Soemenggrie Jongkamto" “Sdr. Haryanto Suganda dan Sdr. Soemenggrie Jongkamto yang menjabat hingga efektifnya Sdr. Lee Guo Chun (Luke Lee) sebagai Direktur Utama dan Sdr. Gede Shanta Wiguna sebagai Direktur Keuangan. 5. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi setelah diterimanya surat pemberitahuan OJK mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pengangkatan Sdr. Lee Guo Chun (Luke Lee) sebagai Direktur Utama dan Sdr. Gede Shanta Wiguna sebagai Direktur Keuangan, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris o Komisaris Utama : Sdri. Fatma Abdulia Al-Suwaidi o Komisaris : Sdr. Khalid Ahmed Al Sada o Komisaris Independen : Sdr. Djoko Sarwono Oo Komisaris Independen : Sdr. Muhammad Anas Malla Direksi o Direktur Utama : Sdr. Lee Guo Chun (Luke Lee)" o Direktur : Sdr. Windiartono Tabingin o Direktur : Sdr. Nicolas Alix Groene (Nick Groene) o Direktur : Sdr. Gede Shanta Wiguna" “Efektif setelah menerima pemberitahuan OJK tentang keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas akan berakhir pada saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu. 6. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat pada mata acara ke lima dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, termasuk menuangkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi setelah Persercan menerima surat pemberitahuan OJK mengenai keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan tersebut di atas, dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Keenam: 1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu diantaranya penyesuaian dengan UU P2SK, POJK 15/2022 dan POJK 17/2023. 2. Menyetujui menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tersebut di atas, untuk selanjutnya seluruh Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagaimana ternyata dalam Lampiran pada minuta Berita Acara Rapat ini. Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.949
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat tersebut termasuk namun tidak terbatas untuk menyempurnakan atau melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan menyatakan kembali seluruh perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut dalam Akta Notaris tersendiri termasuk meminta persetujuan dan/atau memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk Mata Acara Ketujuh Rapat, mengenai Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Terbatas VII Tahun 2023 hanya bersifat laporan dan tidak mengambil keputusan. Realisasi dan tujuan penggunaan dana tersebut seluruhnya telah sesuai dengan buku Prospektus Penawaran Umum Terbatas VII Bank @NB Indonesia Tahun 2023. Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. fotaris di Jakarta U 2 ATHIAH HELMI, SH Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
FATHIAH HELMI
p.1 ×4
unresolved
org
BANK ANB INDONESIA Tbk
p.1 ×6
unresolved
person
Lee Guo Chun
· Direktur Utama
p.2 ×5
unresolved
person
Fatma Abdulla Al-Suwaidi Oo
· Komisaris Utama
p.2 ×2
unresolved
person
Muhammad Anas Malla Graha Irama
· Komisaris Independen
p.2 ×4
unresolved
person
Fatma Abdulia Al-Suwaidi
· Komisaris Utama
p.3
unresolved
person
Djoko Sarwono Oo
· Komisaris Independen
p.3 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
ATHIAH HELMI
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.111
210 ms
13 Sep 2026 16:28
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': False, 'meeting_type': 'AGM'}