Back to announcement
20240603_VOKS_Pemanggilan RUPS_31645815_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted VOKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Selasa, 25 Juni 2024
Waktu : 10.30 WIB – selesai
Tempat : PT Voksel Electric Tbk
Gedung Menara Karya Lantai 3 Suite D
Jalan HR Rasuna Said Blok X-5, Kav 1-2 Kuningan, Jakarta Selatan
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
Buku yang Berakhir pada 31 Desember 2023;
Penjelasan:
Mata acara rutin dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang - Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-undang No.6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ("UU Cipta Kerja”) terkait
pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan pengurusan
serta pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku 2023.
2. Laporan realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Voksel
Electric Tbk tahun 2023;
Penjelasan:
Mata acara yang diusulkan Perseroan sesuai ketentuan Pasal 6 POJK 30/POJK.04/2015 untuk
menyampaikan pertanggungjawaban Manajemen atas realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Voksel Electric tahun 2023.
3. Persetujuan perubahan susunan anggota Pengurus Perseroan;
Penjelasan:
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (6)a dan Pasal 14 ayat (8)a Anggaran Dasar
Perseroan, Perseroan mengusulkan mata acara untuk melakukan perubahan pengurus
Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014.
4. Penentuan honorarium dan gaji untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
Penjelasan:
Page 2
Mata acara rutin dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 96 dan 113 UUPT sebagaimana
diubah dengan UU Cipta Kerja dimana Perseroan mengusulkan pelimpahan wewenang Rapat
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya untuk
anggota Direksi dan penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya untuk anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium maupun
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.
Penjelasan:
Mata acara rutin dalam Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang penggunaan jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan, Perseroan mengusulkan penunjukan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan
untuk tahun buku 2024 dan mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
tahun buku 2024 dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan tersebut.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2)
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) sehingga Perseroan tidak
mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini dapat juga
dilihat pada laman (website) Perseroan www.voksel.co.id, situs web Bursa Efek Indonesia
(www.idx.co.id), dan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”).
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa dalam Rapat adalah
pemegang saham atau kuasa sah pemegang saham maupun para pemegang rekening yang sah
atau kuasa para pemegang rekening yang sah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud di atas maka Pemegang Saham yang berhalangan untuk hadir dalam Rapat secara fisik,
dapat hadir dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI; atau
b. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
dimaksud pada butir 9 huruf b Ketentuan Umum ini.
5. Memperhatikan Peraturan KSEI Nomor: XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham secara Elektronik yang Disertai dengan Pemberian Suara melalui
eASY.KSEI, Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau
melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut: .
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang
saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar,
harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/);
Page 3
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
(https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-
Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini, harap
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan
Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa,
sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 pukul 12.00
WIB.
b. Untuk:
(i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 6 huruf a
Ketentuan Umum ini;
(ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran;
(iii) Individual Representative dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan
(PT Edi Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang
bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran;
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari
pukul 9.30 WIB sampai dengan 10.15WIB.
c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan
apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik
maka wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
(selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau
tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat dan Bagi wakil Pemegang Saham
Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau
tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta
pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
8. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan
kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau
kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi eASY.KSEI.
9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan
penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun
melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang mencakup pemilihan suara, yang
dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.voksel.co.id) dengan ketentuan:
Page 4
(i) Scan copy atas surat kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani berikut dengan
dokumen pendukungnya dapat dikirimkan melalui email: corsecve@voksel.com dan
dikirimkan ke BAE paling lambat pada Senin, tanggal 24 Juni 2024 pukul 16:00 WIB
melalui email: bae@edi-indonesia.co.id;
(ii) Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang
berbeda;
c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa
dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
10. Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521
tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada
Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, maka Pemegang Saham
dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk
menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang
berada pada fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id) dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling
lambat tanggal 24 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.
b. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
(i) Proses Registrasi;
(ii) Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik;
(iii) Proses Pemungutan Suara/Voting;
(iv) Tayangan RUPS.
c. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau
kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham
dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
aplikasi eASY.KSEI.
d. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah
serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
11. Bahan-bahan terkait dengan Mata Acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan ini sampai
dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara dapat diunduh di situs web Perseroan
tersebut di atas, Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI, atau dapat diperoleh dengan
mengajukan permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan pada jam kerja melalui
alamat yang tersebut di atas.
12. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi
eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut
berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.
Jakarta, 3 Juni 2024
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk.
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Voksel Electric Tbk
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.