Skip to content
Back to announcement

20240603_PSGO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645383_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review PSGO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.936
Palma
Serasih

Plantation &
Palm Oil Processing

Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Palma Serasih Tbk

PT Palma Serasih Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), dengan ini menyampaikan bahwa Perseroan telah
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 30 Mei 2024
Waktu 2:14:15 WIB - 15:01 WIB
Tempat : Gedung Graha Arda, Lantai Dasar Zone B

Jl. HR Rasuna Said Kav. B-6
Setiabudi, Jakarta Selatan 12910

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH
Komisaris Independen : DIKDIK SUGIHARTO

Komisaris : IR. MARTUSIN YAPRIADI

Direksi

Direktur Utama : BUDIONO TANBUN

Wakil Direktur Utama : ELISABETH PRISKA CHAIRIL
Direktur : ANGELICA OCTAVIA CHAIRIL
Direktur : JOHANES GOSAL

Direktur : ASTRIDA NIOVITA BACHTIAR
Direktur : CHANDRA WILSON HARISUN

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH, selaku Komisaris Utama.

Kuorum Kehadiran Pemegang Saham:
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 17.247.532.300 (tujuh belas milyar

dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus) saham atau 91,5096 (sembilan puluh satu koma
lima puluh persen) dari 18.850.000.000 (delapan belas milyar delapan ratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam

Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan:
Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara:

Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju
Pertama 17.247.532.200 100 - 17.247.532.300
Kedua 17.247.531.200 100 1.000 17.247.531.300 |
Ketiga 17.247.532.200 100 - 17.247.532.300
Keempat 17.247.532.200 100 - 17.247.532.300
Kelima 17.247.532.200 100 - 17.247.532.300
Keenam 17.247.532.200 100 - 17.247.532.300

h

—
PT. Palma Serasih Tbk

Gedung Graha Arda, Lantai 7 Zone B
Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6
Jakarta Selatan 12910

Phone : 021 - 5277715

Fax. 1021 - 5277716
Page 2 OCR 0.954
Keputusan Rapat:

Mata Acara Pertama:

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan Tahun 2023, Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Laporan Direksi Perseroan
mengenai jalannya usaha Perseroan dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukannya dalam tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan
Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.

Mata Acara Kedua:

1. Menetapkan penggunaan saldo laba Perseroan tahun buku 2023 sebagai berikut:

a. Sebesar 25,546 (dua puluh lima koma lima puluh empat persen) dari saldo laba Perseroan yaitu
Rp94.250.000.000,- (sembilan puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah) disisihkan sebagai Cadangan
Wajib Perseroan:

b. Sebesar 40,86 Yo (empat puluh koma delapan puluh enam persen) dari saldo laba Perseroan atau 27,46Y6 (dua puluh
tujuh koma empat puluh enam persen) dari laba tahun berjalan yaitu Rp150.800.000.000,- (seratus lima puluh
milyar delapan ratus juta Rupiah) atau sebesar Rp8,- (delapan Rupiah)/lembar saham sebagai Dividen Tunai untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk
menerima Dividen Tunai, dan

c. Sisa saldo laba Perseroan sebesar 33,60Y6 (tiga puluh tiga koma enam puluh persen) yaitu Rp123.998.313.279,-
(seratus dua puluh tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh
puluh sembilan Rupiah) belum ditetapkan penggunaannya, dan masih sebagai saldo laba ditahan.

2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, antara lain (akan tetapi
tidak terbatas):

a. Menentukan tanggal pencatatan (recording date) untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang berhak
untuk menerima Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023: dan

b. Menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan yang berlaku.

Mata Acara Ketiga:
Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:

1. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada OJK, yaitu Akuntan Publik Edward
Dharmadi, pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, dan Surja (a member firm of Ernst & Young Global
Limited), sebagai akuntan publik dan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, beserta
penggantinya jika terjadi perubahan dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium, sehubungan
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut: dan

2. Memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan
yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal, peraturan Bapepam dan LK dan/atau-peraturan OJK, serta — — —
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain,
termasuk honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.
Page 3 OCR 0.947
Mata Acara Keempat:

Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama Perseroan untuk:

a. Menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: dan

b. Menetapkan tantiem untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.

Mata Acara Kelima:

1.

Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan selama menjabat, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keberlanjutan Perseroan, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan seketika itu juga menunjuk dan
mengangkat kembali para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan sampai dengan 5
(lima) tahun ke depan yang terhitung sejak Rapat ini ditutup dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sehingga untuk
selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini susunan Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama : Budiono Tanbun
Wakil Direktur Utama : Elisabeth Priska Chairil
Direktur : Angelica Octavia Chairil
Direktur : Johanes Gosal
Direktur : Astrida Niovita Bachtiar
Direktur : Chandra Wilson Harisun

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih
Komisaris : Ir. Martusin Yapriadi
Komisaris Independen : Dikdik Sugiharto

. Memberikan kuasa kepada salah seorang Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris

dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala
sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus
memberitahukan perubahan susunan pengurus ini kepada instansi yang berwenang.

Mata Acara Keenam:

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris dan pertimbangan
Direksi atas kondisi keuangan Perseroan, serta dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 termasuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri, menentukan bentuk, besarnya dan cara pembayaran
dividen interim tersebut, dengan ketentuan untuk memenuhi Pasal 72 UUPT, apabila dividen interim tersebut akan
dibagikan, maka pembagian tersebut harus dilakukan kepada para pemegang saham sebelum berakhirnya tahun buku 2024.

Jakarta, 3 Juni 2024
r Direksi Lag '
PT Palma Serasih Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.91 MB
Published3 Jun 2024
Pages3
Characters9,282
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held30 May 2024 · –
Present— (—)
ChairPROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH
Agenda 1
For
17,247,532,200
—
Against
—
—
Abstain
100
—
Agenda 2 approved
For
17,247,531,200
—
Against
1,000
—
Abstain
100
—
Agenda 3
For
17,247,532,200
—
Against
—
—
Abstain
100
—
Agenda 4
For
17,247,532,200
—
Against
—
—
Abstain
100
—
Agenda 5
For
17,247,532,200
—
Against
—
—
Abstain
100
—
Agenda 6
For
17,247,532,200
—
Against
—
—
Abstain
100
—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Palma Serasih Tbk p.1 ×12
linked person PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH · Komisaris Utama p.1 ×7
linked person DIKDIK SUGIHARTO · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person IR. MARTUSIN YAPRIADI · Komisaris p.1 ×4
linked person BUDIONO TANBUN · Direktur Utama p.1 ×3
linked person ELISABETH PRISKA CHAIRIL · Wakil Direktur Utama p.1 ×5
linked person ANGELICA OCTAVIA CHAIRIL · Direktur p.1 ×3
linked person JOHANES GOSAL · Direktur p.1 ×3
linked person ASTRIDA NIOVITA BACHTIAR · Direktur p.1 ×3
linked person CHANDRA WILSON HARISUN · Direktur p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2
unresolved org Young Global Limited p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 163 ms 13 Sep 2026 16:28

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_for': '17247532200',
             'votes_in_favor_total': '17247532300'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_against': '1000',
             'votes_for': '17247531200',
             'votes_in_favor_total': '17247531300'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_for': '17247532200',
             'votes_in_favor_total': '17247532300'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_for': '17247532200',
             'votes_in_favor_total': '17247532300'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, '
                                'menandatangani akta, dokumen atau surat-surat '
                                'serta melakukan segala sesuatu yang '
                                'diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut '
                                'di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus '
                                'memberitahukan perubahan susunan pengurus ini '
                                'kepada instansi yang berwenang.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_for': '17247532200',
             'votes_in_favor_total': '17247532300'},
            {'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '100',
             'votes_for': '17247532200',
             'votes_in_favor_total': '17247532300'}],
 'chair_name': 'PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-05-30',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result