Back to announcement
20240603_PSGO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645383_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PSGOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.936
Palma Serasih Plantation & Palm Oil Processing Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Palma Serasih Tbk PT Palma Serasih Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), dengan ini menyampaikan bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai “Rapat”) pada: Hari/Tanggal : Kamis, 30 Mei 2024 Waktu 2:14:15 WIB - 15:01 WIB Tempat : Gedung Graha Arda, Lantai Dasar Zone B Jl. HR Rasuna Said Kav. B-6 Setiabudi, Jakarta Selatan 12910 Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat: Dewan Komisaris Komisaris Utama : PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH Komisaris Independen : DIKDIK SUGIHARTO Komisaris : IR. MARTUSIN YAPRIADI Direksi Direktur Utama : BUDIONO TANBUN Wakil Direktur Utama : ELISABETH PRISKA CHAIRIL Direktur : ANGELICA OCTAVIA CHAIRIL Direktur : JOHANES GOSAL Direktur : ASTRIDA NIOVITA BACHTIAR Direktur : CHANDRA WILSON HARISUN Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH, selaku Komisaris Utama. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham: Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 17.247.532.300 (tujuh belas milyar dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus) saham atau 91,5096 (sembilan puluh satu koma lima puluh persen) dari 18.850.000.000 (delapan belas milyar delapan ratus lima puluh juta) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat: Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan: Pengambilan keputusan mata acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan Rapat dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara: Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju Total Setuju Pertama 17.247.532.200 100 - 17.247.532.300 Kedua 17.247.531.200 100 1.000 17.247.531.300 | Ketiga 17.247.532.200 100 - 17.247.532.300 Keempat 17.247.532.200 100 - 17.247.532.300 Kelima 17.247.532.200 100 - 17.247.532.300 Keenam 17.247.532.200 100 - 17.247.532.300 h — PT. Palma Serasih Tbk Gedung Graha Arda, Lantai 7 Zone B Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-6 Jakarta Selatan 12910 Phone : 021 - 5277715 Fax. 1021 - 5277716
Page 2 OCR 0.954
Keputusan Rapat: Mata Acara Pertama: Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan Tahun 2023, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukannya dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Mata Acara Kedua: 1. Menetapkan penggunaan saldo laba Perseroan tahun buku 2023 sebagai berikut: a. Sebesar 25,546 (dua puluh lima koma lima puluh empat persen) dari saldo laba Perseroan yaitu Rp94.250.000.000,- (sembilan puluh empat milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah) disisihkan sebagai Cadangan Wajib Perseroan: b. Sebesar 40,86 Yo (empat puluh koma delapan puluh enam persen) dari saldo laba Perseroan atau 27,46Y6 (dua puluh tujuh koma empat puluh enam persen) dari laba tahun berjalan yaitu Rp150.800.000.000,- (seratus lima puluh milyar delapan ratus juta Rupiah) atau sebesar Rp8,- (delapan Rupiah)/lembar saham sebagai Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima Dividen Tunai, dan c. Sisa saldo laba Perseroan sebesar 33,60Y6 (tiga puluh tiga koma enam puluh persen) yaitu Rp123.998.313.279,- (seratus dua puluh tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh puluh sembilan Rupiah) belum ditetapkan penggunaannya, dan masih sebagai saldo laba ditahan. 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, antara lain (akan tetapi tidak terbatas): a. Menentukan tanggal pencatatan (recording date) untuk menentukan para pemegang saham Perseroan yang berhak untuk menerima Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023: dan b. Menentukan tanggal pelaksanaan pembayaran Dividen Tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan yang berlaku. Mata Acara Ketiga: Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: 1. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada OJK, yaitu Akuntan Publik Edward Dharmadi, pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro, dan Surja (a member firm of Ernst & Young Global Limited), sebagai akuntan publik dan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, beserta penggantinya jika terjadi perubahan dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut: dan 2. Memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal, peraturan Bapepam dan LK dan/atau-peraturan OJK, serta — — — menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.
Page 3 OCR 0.947
Mata Acara Keempat: Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama Perseroan untuk: a. Menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: dan b. Menetapkan tantiem untuk anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Mata Acara Kelima: 1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama menjabat, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta sepanjang tindakan-tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan seketika itu juga menunjuk dan mengangkat kembali para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan yang terhitung sejak Rapat ini ditutup dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini susunan Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Budiono Tanbun Wakil Direktur Utama : Elisabeth Priska Chairil Direktur : Angelica Octavia Chairil Direktur : Johanes Gosal Direktur : Astrida Niovita Bachtiar Direktur : Chandra Wilson Harisun Dewan Komisaris Komisaris Utama : Prof. Dr. Ir. Bungaran Saragih Komisaris : Ir. Martusin Yapriadi Komisaris Independen : Dikdik Sugiharto . Memberikan kuasa kepada salah seorang Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan susunan pengurus ini kepada instansi yang berwenang. Mata Acara Keenam: Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris dan pertimbangan Direksi atas kondisi keuangan Perseroan, serta dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk menyatakan dalam akta notaris tersendiri, menentukan bentuk, besarnya dan cara pembayaran dividen interim tersebut, dengan ketentuan untuk memenuhi Pasal 72 UUPT, apabila dividen interim tersebut akan dibagikan, maka pembagian tersebut harus dilakukan kepada para pemegang saham sebelum berakhirnya tahun buku 2024. Jakarta, 3 Juni 2024 r Direksi Lag ' PT Palma Serasih Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 May 2024 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH |
Agenda 1
For
17,247,532,200
—
Against
—
—
Abstain
100
—
Agenda 2
approved
For
17,247,531,200
—
Against
1,000
—
Abstain
100
—
Agenda 3
For
17,247,532,200
—
Against
—
—
Abstain
100
—
Agenda 4
For
17,247,532,200
—
Against
—
—
Abstain
100
—
Agenda 5
For
17,247,532,200
—
Against
—
—
Abstain
100
—
Agenda 6
For
17,247,532,200
—
Against
—
—
Abstain
100
—
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2
unresolved
org
Young Global Limited
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
163 ms
13 Sep 2026 16:28
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '17247532200',
'votes_in_favor_total': '17247532300'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '100',
'votes_against': '1000',
'votes_for': '17247531200',
'votes_in_favor_total': '17247531300'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '17247532200',
'votes_in_favor_total': '17247532300'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '17247532200',
'votes_in_favor_total': '17247532300'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, '
'menandatangani akta, dokumen atau surat-surat '
'serta melakukan segala sesuatu yang '
'diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut '
'di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus '
'memberitahukan perubahan susunan pengurus ini '
'kepada instansi yang berwenang.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '17247532200',
'votes_in_favor_total': '17247532300'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_abstain': '100',
'votes_for': '17247532200',
'votes_in_favor_total': '17247532300'}],
'chair_name': 'PROF. DR. IR. BUNGARAN SARAGIH',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-05-30',
'meeting_type': 'AGM'}