Back to announcement
20240603_SMCB_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31645513_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed SMCBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Tata Cara Pembayaran Dividen
Tunai Tahun Buku 2023 PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), yaitu:
Hari/Tanggal : Jumat, 31 Mei 2024
Waktu : Pukul 14.24 WIB – 16.06 WIB
Tempat : Ra Suites Simatupang, Pandawa Room, Lt 2, Jl TB Simatupang
No 30, Jakarta Selatan 12430, Indonesia
A. Mata Acara RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen Perseroan untuk melakukan audit atas
pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
4. Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan tantiem tahun buku 2023 dan
remunerasi (gaji, fasilitas dan tunjangan) tahun buku 2024 untuk Direksi.
5. Persetujuan penetapan tantiem tahun buku 2023 dan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk
tahun buku 2024 untuk Dewan Komisaris.
6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam rangka (i)
penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) dan (ii) penambahan bidang usaha
Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
8. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
B. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada RUPST
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris : Herudi Kandau Nugroho Direktur Utama : Lilik Unggul Raharjo
Komisaris Independen : Prijo Sambodo Direktur : Ony Suprihartono
Direktur : Soni Asrul Sani
Direktur : Yasuhide Abe
C. Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyenggaraan RUPST
1. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut dengan “POJK No. 15
tahun 2020”), Direksi Perseroan telah memberitahukan kepada OJK mengenai tanggal dan Mata Acara Rapat pada
tanggal 16 April 2024.
2. Pengumuman atas penyelenggaraan Rapat pada tanggal 23 April 2024.
3. Pengumuman keterbukaan informasi terkait agenda keenam Rapat pada tanggal 23 April 2024 sebagaimana
diubah dan ditambahkan pada tanggal 29 Mei 2024.
4. Pemanggilan kepada pemegang saham untuk menghadiri Rapat pada tanggal 8 Mei 2024.
5. Ralat Pemanggilan kepada pemegang saham pada tanggal 27 Mei 2024.
1
Page 2
Masing-masing pengumuman, pemanggilan dan ralat pemanggilan tersebut telah diumumkan pada situs web
Perseroan, situs web eASY.KSEI, serta Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan & Bursa Efek
Indonesia (“SPE OJK”).
D. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
RUPST telah dihadiri oleh para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah
8.900.115.479 saham atau sebesar 98,6777% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan yaitu sebanyak 9.019.381.973 saham.
E. Kesempatan Tanya Jawab
Para pemegang saham dan/atau kuasa yang mewakilinya, telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat dalam setiap mata acara Rapat secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY
KSEI.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem
eASY.KSEI.
G. Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Aulia Taufani S.H. dan PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek untuk melakukan perhitungan pengambilan suara.
H. Keputusan RUPST
Mata Acara Pertama RUPST
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
8.900.115.479 saham 0 0
atau sebesar 100%
Keputusan Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023, dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda &
Rekan (a member firm of Deloitte Touche Tohmatsu) dengan pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian sesuai dengan laporannya Nomor:
00039/2.1265/AU.1/04/1672-1/1/III/2024 tanggal 7 Maret 2024, dengan opini
“wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Solusi
Bangun Indonesia Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023, serta
kinerja keuangan dan arus kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, dan
memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan
pengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengawasan selama tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam buku laporan
Perseroan dan bukan merupakan tindakan pidana.
2
Page 3
Mata Acara Kedua RUPST
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
8.900.115.479 saham 0 0
atau sebesar 100%
Keputusan 1. Dengan memperhatikan kewajiban rasio dan mempertimbangkan kondisi
keuangan Perseroan ke depannya, menetapkan penggunaan Laba Bersih
Perseroan Tahun Buku 2023 sebesar Rp894.645.079.934 (delapan ratus
sembilan puluh empat milyar enam ratus empat puluh lima juta tujuh puluh
sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh empat Rupiah), yaitu sebagai berikut:
a. Sebesar 30% atau Rp268.393.523.980 (dua ratus enam puluh delapan
milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu
sembilan ratus delapan puluh Rupiah) atau Rp29,7574185 (dua puluh
sembilan Rupiah koma tujuh lima tujuh empat satu delapan lima Sen) per
lembar saham, ditetapkan sebagai dividen tunai;
b. Sisa laba bersih sebesar 70% atau Rp626.251.555.954 (enam ratus dua
puluh enam milyar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus lima puluh
lima ribu sembilan ratus lima puluh empat Rupiah) akan digunakan untuk
mendanai kegiatan operasional Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
subsitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan jadwal
pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran
dividen per saham, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Mata Acara Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
8.900.115.479 saham 0 0
atau sebesar 100%
Keputusan 1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Bapak Juan Ramon Junius Siahaan dari
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (Deloitte Touche Tohmatsu) sebagai
Auditor Independen Perseroan untuk melakukan audit atas pembukuan
Perseroan untuk tahun buku 2024 dan/atau periode lainnya dalam Tahun
Buku selama 2024;
2. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berhalangan ataupun tidak bersedia
melakukan audit karena sesuatu dan lain hal atau sebab apapun termasuk
alasan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
3
Page 4
menetapkan penambahan ruang lingkup pekerjaan bagi Akuntan Publik yang
telah ditunjuk, sepanjang diperlukan untuk tindakan khusus Perseroan;
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium
yang wajar serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut.
Mata Acara Keempat RUPST
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
8.900.115.479 saham 0 0
atau sebesar 100%
Keputusan Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan yang menjalankan fungsi remunerasi dan nominasi berdasarkan pada
arahan dari Pemegang Saham Mayoritas, untuk menetapkan bagi anggota Direksi
Perseroan:
a. Tantiem atas kinerja tahun buku 2023; dan
b. Gaji, tunjangan dan fasilitas untuk tahun buku 2024.
Mata Acara Kelima RUPST
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
8.900.115.479 saham 0 0
atau sebesar 100%
Keputusan Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham
Mayoritas untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan:
a. Tantiem atas kinerja tahun buku 2023; dan
b. Honorarium, tunjangan dan fasilitas untuk tahun buku 2024.
Mata Acara Keenam RUPST
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
8.900.115.479 saham 0 0
atau sebesar 100%
Keputusan 1. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan
peraturan yang berlaku terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
sehubungan dengan telah diterbitkannya ketentuan Peraturan Pemerintah
No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (PP No.
5 Tahun 2021) dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No. 2/2020).
4
Page 5
2. Menyetujui penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa Kegiatan Usaha
untuk KBLI royalti (77400) dan sewa lahan (68111) dalam bentuk
sebagaimana tercantum dalam tabel yang telah dipresentasikan, termasuk
pembahasan Studi Kelayakan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan
ketentuan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”).
3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali Anggaran Dasar,
serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka
perubahan Anggaran Dasar tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk,
menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan
dan/atau menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta yang dibuat
dihadapan Notaris, menghadap instansi pemerintahan terkait dalam rangka
memperoleh persetujuan dan/atau pemberitahuan, melakukan
pendaftaran/pencatatan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketujuh RUPST
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
8.900.115.479 saham 0 0
atau sebesar 100%
Laporan 1. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 12-
14 dan Pasal 18 ayat (12) dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam tabel
yang telah dipresentasikan.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali Anggaran Dasar,
serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka
perubahan Anggaran Dasar tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk,
menandatangani dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, menyatakan
dan/atau menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta yang dibuat
dihadapan Notaris, menghadap instansi pemerintahan terkait dalam rangka
memperoleh persetujuan dan/atau pemberitahuan, melakukan
pendaftaran/pencatatan dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Kedelapan RUPST
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI.
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
8.900.115.479 saham 0 0
atau sebesar 100%
Laporan 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat nama-nama di bawah ini:
5
Page 6
a. Saudara Lilik Unggul Raharjo sebagai Direktur Utama Perseroan;
b. Saudara Prijo Sambodo sebagai Komisaris Utama / Komisaris Independen
Perseroan;
c. Saudara Yoshifumi Taura sebagai Komisaris Perseroan,
terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan ucapan terima kasih atas
sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai
pengurus Perseroan;
2. Menyetujui pengangkatan nama-nama di bawah ini:
a. Saudara Asri Mukhtar sebagai Direktur Utama Perseroan;
b. Saudara Prijo Sambodo sebagai Komisaris Utama / Komisaris
Independen Perseroan;
c. Saudara Yohanes Surya sebagai Komisaris Independen Perseroan;
d. Saudara Shinji Fukami sebagai Komisaris Perseroan,
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2029, dan
tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu;
3. Sehubungan dengan keputusan tersebut, susunan Direksi dan Komisaris
Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, adalah sebagai berikut:
Direksi:
• Direktur Utama : Asri Mukhtar
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2029.
• Direktur : Soni Asrul Sani
• Direktur : Ony Suprihartono
• Direktur : Yasuhide Abe
Ketiganya dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2026.
Dewan Komisaris:
• Komisaris Utama / Komisaris Independen: Prijo Sambodo
• Komisaris Independen : Yohanes Surya
• Komisaris : Shinji Fukami
Ketiganya dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2029.
• Komisaris : Herudi Kandau Nugroho
Dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2026.
4. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk menyatakan
keputusan ini dalam Akta Notaris dan melakukan tindakan-tindakan yang
diperlukan untuk memberitahukan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris ke instansi yang berwenang.
6
Page 7
I. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023
1. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023
Sesuai dengan hasil keputusan Mata Acara Kedua RUPST sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan
bahwa Perseroan telah menetapkan dividen tunai dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023 sebesar
Rp268.393.523.980 (dua ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus dua puluh
tiga ribu sembilan ratus delapan puluh Rupiah) untuk dibagikan kepada Pemegang Saham sehingga dividen tunai
yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp29,7574185 (dua puluh sembilan Rupiah koma tujuh lima tujuh empat
satu delapan lima Sen) per lembar saham yang akan dibagikan kepada 9.019.381.973 (sembilan miliar sembilan
belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) Saham Perseroan dengan jadwal dan
tata cara sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. KETERANGAN TANGGAL
a. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi 10 Juni 2024
Pasar Tunai 12 Juni 2024
b. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
Pasar Reguler dan Negosiasi 11 Juni 2024
Pasar Tunai 13 Juni 2024
c. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) 12 Juni 2024
d. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 27 Juni 2024
2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
a. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 12 Juni 2024 (recording date) dan/atau
pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan tanggal 12 Juni 2024.
b. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 27 Juni 2024 ke dalam Rekening
Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka sub
rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
c. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan
DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi
dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi
sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak
penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
e. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/atau bank
kustodian dimana yang bersangkutan membuka sub rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun
pajak yang bersangkutan.
7
Page 8
f. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang
telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom sesuai
ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT. Tanpa adanya dokumen dimaksud,
dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 3 Juni 2024
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
Direksi
8
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 31 May 2024 · 14:24–16:06 |
| Present | 8,900,115,479 (98.68%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
8,900,115,479
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
8,900,115,479
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
8,900,115,479
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4
approved
For
8,900,115,479
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5
approved
For
8,900,115,479
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 6
approved
For
8,900,115,479
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 7
approved
For
8,900,115,479
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 8
approved
For
8,900,115,479
100.00%
Against
0
—
Abstain
0
—
- Direktur Utama : Asri Mukhtar
- Direktur
- Direktur
- Direktur
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
unresolved
person
H. Keputusan RUPST Mata Acara Pertama RUPST
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.2 ×2
unresolved
person
Juan Ramon Junius Siahaan
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
977 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 8.900.115.479 '
'saham 0 0 atau sebesar 100% Keputusan '
'Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun '
'Buku 2023, dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan '
'Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan '
'Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang telah '
'diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & '
'Rekan (a member firm of Deloitte Touche '
'Tohmatsu) dengan pendapat Wajar Tanpa '
'Pengecualian sesuai dengan laporannya Nomor: '
'00039/2.1265/AU.1/04/1672-1/1/III/2024 '
'tanggal 7 Maret 2024, dengan opini “wajar, '
'dalam semua hal yang material, posisi '
'keuangan konsolidasian PT Solusi Bangun '
'Indonesia Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 '
'Desember 2023, serta kinerja keuangan dan '
'arus kas konsolidasian untuk tahun yang '
'berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan '
'Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, dan '
'memberikan pelunasan serta pembebasan '
'tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de '
'charge) kepada seluruh anggota Direksi '
'Perseroan atas tindakan pengurusan serta '
'kepada seluruh anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan atas tindakan pengawasan selama '
'tahun buku Perseroan yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan '
'tersebut tercermin dalam buku laporan '
'Perseroan dan bukan merupakan tindakan '
'pidana. 2 Mata Acara Kedua RUPST Jumlah '
'Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham yang '
'mengajukan pertanyaan. yang Bertanya '
'Mekanisme Pengambilan Pemungutan suara secara '
'lisan dan secara elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. Keputusan Hasil Pemungutan Suara '
'Setuju 8.900.115.479 saham 0 0 atau sebesar '
'100% Keputusan 1. Dengan memperhatikan '
'kewajiban rasio dan mempertimbangkan kondisi '
'keuangan Perseroan ke depannya, menetapkan '
'penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku '
'2023 sebesar Rp894.645.079.934 (delapan ratus '
'sembilan puluh empat milyar enam ratus empat '
'puluh lima juta tujuh puluh sembilan ribu '
'sembilan ratus tiga puluh empat Rupiah), '
'yaitu sebagai berikut: a. Sebesar 30% atau '
'Rp268.393.523.980 (dua ratus enam puluh '
'delapan milyar tiga ratus sembilan puluh tiga '
'juta lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan '
'ratus delapan puluh Rupiah) atau Rp29,7574185 '
'(dua puluh sembilan Rupiah koma tujuh lima '
'tujuh empat satu delapan lima Sen) per lembar '
'saham, ditetapkan sebagai dividen tunai; b. '
'Sisa laba bersih sebesar 70% atau '
'Rp626.251.555.954 (enam ratus dua puluh enam '
'milyar dua ratus lima puluh satu juta lima '
'ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus '
'lima puluh empat Rupiah) akan digunakan untuk '
'mendanai kegiatan operasional Perseroan. 2. '
'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan dengan hak subsitusi untuk mengatur '
'lebih lanjut mengenai tata cara dan jadwal '
'pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut '
'sesuai dengan ketentuan yang berlaku, '
'termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk '
'pembayaran dividen per saham, dengan tetap '
'memperhatikan ketentuan peraturan '
'perundang-undangan.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '8900115479'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '8900115479'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 8.900.115.479 '
'saham 0 0 atau sebesar 100% Keputusan 1. '
'Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Bapak '
'Juan Ramon Junius Siahaan dari Kantor Akuntan '
'Publik Imelda & Rekan (Deloitte Touche '
'Tohmatsu) sebagai Auditor Independen '
'Perseroan untuk melakukan audit atas '
'pembukuan Perseroan untuk tahun buku 2024 '
'dan/atau periode lainnya dalam Tahun Buku '
'selama 2024; 2. Mendelegasikan kewenangan '
'kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan '
'Publik dan Kantor Akuntan Publik pengganti '
'dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor '
'Akuntan Publik tersebut berhalangan ataupun '
'tidak bersedia melakukan audit karena sesuatu '
'dan lain hal atau sebab apapun termasuk '
'alasan hukum dan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku dan 3 menetapkan penambahan '
'ruang lingkup pekerjaan bagi Akuntan Publik '
'yang telah ditunjuk, sepanjang diperlukan '
'untuk tindakan khusus Perseroan; 3. '
'Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'untuk menetapkan honorarium yang wajar serta '
'persyaratan lain sehubungan dengan '
'penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
'Publik tersebut.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '8900115479'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 8.900.115.479 '
'saham 0 0 atau sebesar 100% Keputusan '
'Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
'kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan yang '
'menjalankan fungsi remunerasi dan nominasi '
'berdasarkan pada arahan dari Pemegang Saham '
'Mayoritas, untuk menetapkan bagi anggota '
'Direksi Perseroan: a. Tantiem atas kinerja '
'tahun buku 2023; dan b. Gaji, tunjangan dan '
'fasilitas untuk tahun buku 2024.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '8900115479'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 8.900.115.479 '
'saham 0 0 atau sebesar 100% Keputusan '
'Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
'kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk '
'menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris '
'Perseroan: a. Tantiem atas kinerja tahun buku '
'2023; dan b. Honorarium, tunjangan dan '
'fasilitas untuk tahun buku 2024.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '8900115479'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 8.900.115.479 '
'saham 0 0 atau sebesar 100% Keputusan 1. '
'Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar '
'Perseroan dengan peraturan yang berlaku '
'terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
'Indonesia sehubungan dengan telah '
'diterbitkannya ketentuan Peraturan Pemerintah '
'No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan '
'Perizinan Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun '
'2021) dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. '
'2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku '
'Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No. '
'2/2020). 4 2. Menyetujui penambahan kegiatan '
'usaha Perseroan berupa Kegiatan Usaha untuk '
'KBLI royalti (77400) dan sewa lahan (68111) '
'dalam bentuk sebagaimana tercantum dalam '
'tabel yang telah dipresentasikan, termasuk '
'pembahasan Studi Kelayakan dalam rangka '
'pemenuhan persyaratan dan ketentuan POJK No. '
'17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material '
'dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”). 3. '
'Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk menyusun dan menyatakan '
'kembali Anggaran Dasar, serta untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan dalam rangka '
'perubahan Anggaran Dasar tersebut termasuk '
'tetapi tidak terbatas untuk, menandatangani '
'dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, '
'menyatakan dan/atau menuangkan keputusan '
'Rapat ini dalam akta yang dibuat dihadapan '
'Notaris, menghadap instansi pemerintahan '
'terkait dalam rangka memperoleh persetujuan '
'dan/atau pemberitahuan, melakukan '
'pendaftaran/pencatatan dalam rangka memenuhi '
'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku.',
'seq': 6,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '8900115479'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 8.900.115.479 '
'saham 0 0 atau sebesar 100% Laporan 1. '
'Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 15 '
'ayat (2) huruf b angka 12- 14 dan Pasal 18 '
'ayat (12) dalam bentuk sebagaimana tercantum '
'dalam tabel yang telah dipresentasikan. 2. '
'Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang '
'dengan hak substitusi kepada Direksi '
'Perseroan untuk menyusun dan menyatakan '
'kembali Anggaran Dasar, serta untuk melakukan '
'segala tindakan yang diperlukan dalam rangka '
'perubahan Anggaran Dasar tersebut termasuk '
'tetapi tidak terbatas untuk, menandatangani '
'dokumen-dokumen dan/atau surat-surat, '
'menyatakan dan/atau menuangkan keputusan '
'Rapat ini dalam akta yang dibuat dihadapan '
'Notaris, menghadap instansi pemerintahan '
'terkait dalam rangka memperoleh persetujuan '
'dan/atau pemberitahuan, melakukan '
'pendaftaran/pencatatan dalam rangka memenuhi '
'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku.',
'seq': 7,
'title': 'Laporan 1. 2.',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '8900115479'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': ['Direktur Utama : Asri Mukhtar',
'Direktur',
'Direktur',
'Direktur',
'Komisaris Utama / Komisaris Independen: '
'Prijo Sambodo',
'Komisaris Independen : Yohanes Surya',
'Komisaris',
'Komisaris'],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 8.900.115.479 '
'saham 0 0 atau sebesar 100% Laporan 1. '
'Menyetujui pemberhentian dengan hormat '
'nama-nama di bawah ini: 5 a. Saudara Lilik '
'Unggul Raharjo sebagai Direktur Utama '
'Perseroan; b. Saudara Prijo Sambodo sebagai '
'Komisaris Utama / Komisaris Independen '
'Perseroan; c. Saudara Yoshifumi Taura sebagai '
'Komisaris Perseroan, terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat, dengan ucapan terima kasih '
'atas sumbangan tenaga dan pikiran yang '
'diberikan selama menjabat sebagai pengurus '
'Perseroan; 2. Menyetujui pengangkatan '
'nama-nama di bawah ini: a. Saudara Asri '
'Mukhtar sebagai Direktur Utama Perseroan; b. '
'Saudara Prijo Sambodo sebagai Komisaris Utama '
'/ Komisaris Independen Perseroan; c. Saudara '
'Yohanes Surya sebagai Komisaris Independen '
'Perseroan; d. Saudara Shinji Fukami sebagai '
'Komisaris Perseroan, terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya '
'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang '
'diselenggarakan pada tahun 2029, dan tanpa '
'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan '
'sewaktu-waktu; 3. Sehubungan dengan keputusan '
'tersebut, susunan Direksi dan Komisaris '
'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'ini, adalah sebagai berikut: Direksi: • '
'Direktur Utama : Asri Mukhtar Dengan masa '
'jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan '
'pada tahun 2029. • Direktur • Direktur • '
'Direktur Ketiganya dengan masa jabatan sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2026. '
'Dewan Komisaris: • Komisaris Utama / '
'Komisaris Independen: Prijo Sambodo • '
'Komisaris Independen : Yohanes Surya • '
'Komisaris Ketiganya dengan masa jabatan '
'sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun '
'2029. • Komisaris Dengan masa jabatan sampai '
'dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2026. '
'4. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan, baik '
'sendiri-sendiri atau bersama-sama, untuk '
'menyatakan keputusan ini dalam Akta Notaris '
'dan melakukan tindakan-tindakan yang '
'diperlukan untuk memberitahukan perubahan '
'susunan Direksi dan Dewan Komisaris ke '
'instansi yang berwenang. 6 I. Jadwal dan Tata '
'Cara Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023 '
'1. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen '
'Tunai Tahun Buku 2023 Sesuai dengan hasil '
'keputusan',
'seq': 8,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '8900115479'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-31',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '98.6777',
'record_date': '2024-06-02',
'shares_present': '8900115479',
'shares_total_voting': '9019381973',
'time_end': '16:06:00',
'time_start': '14:24:00',
'venue': 'Ra Suites Simatupang, Pandawa Room, Lt 2, Jl TB Simatupang No 30, '
'Jakarta Selatan 12430, Indonesia A.'}