Back to announcement
20240603_NZIA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645323_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review NZIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.938
NOTARIS & PPAT
BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H.
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2
Tgl 10 April 2001
S.K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004
WISMA TIGRIS
Jl. Batu Ceper No. 19 DE F — Jakarta Pusat 10120
Telp : 46221 351-2438, 350-2338, WA : 462 818 9000 68, Email: tiaris@cbn.net.id
SURAT KETERANGAN
No. 043/CN/NOTIV/2024
Yang bertanda tangan di bawah ini :
BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M.H.
Notaris di Jakarta Pusat.
Dengan ini menerangkan :
A3
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024, pukul 09.12 WIB sampai dengan pukul
10.02 WIB, bertempat di Gedung Ribens Lantai 2, Jl Rs Fatmawati No. 188, Jakarta
Selatan, telah diadakan :
-- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa ("RUPSLB”) PT NUSANTARA ALMAZIA, Tbk (“Perseroan”),
yang risalahnya termaktub dalam akta Nomor 115 dan Nomor 116 tertanggal 31
Mei 2024, yang dibuat oleh saya, Notaris.
Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPST
dan RUPSLB adalah :
DIREKSI :
Direktur Utama : Novrizal Setyawan
Direktur : Nur Anisa Nusugi
Direktur : Caesarika Dwi Sekar Palupi
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris Utama : Ventje Rahardjo Soedigno
Komisaris : Michella Ristiadewi
Komisaris Independen : Selamat
Bahwa dalam RUPST dan RUPSLB dihadiri oleh 1.828.904.500 saham yang memiliki
hak suara sah atau setara dengan 83,234 dari seluruh jumlah saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Bahwa pada setiap Mata Acara RUPST dan RUPSLB, kepada para Pemegang Saham
atau Kuasanya yang sah, baik yang hadir secara fisik maupun pemegang saham yang
menggunakan mekanisme e-Proxy melalui eASY.KSEI dalam RUPST dan RUPSLB,
diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/ atau memberikan pendapat
terkait Mata Acara RUPST dan RUPSLB yang sedang dibicarakan, secara tertulis
dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh Perseroan atau menggunakan
mekanisme e-Proxy melalui eASY.KSEI.
Page 2 OCR 0.926
S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th 200: W NOTARIS & PPAT g BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H. (z Tgl 10 April 2001 S:K. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 DE F — Jakarta Pusat 10120 Telp : #6221 351-2438, 350-2338, WA : #62 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id JAK S5 — — —- Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju atau memberikan suara abstain/blanko, maka diminta Ketua Rapat untuk mengangkat tangan. Bagi pemegang saham yang menggunakan mekanisme e-Proxy melalui eASY.KSEI, Ketua Rapat meminta bantuan dari Biro Administrasi Efek untuk memberitahukan jumlah suara tidak setuju dan/atau suara abstain/blanko dalam RUPST dan RUPSLB. Bahwa tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap Mata Acara RUPST dan RUPSLB. Bahwa ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengeluarkan sebanyak 1.200 suara tidak setuju pada Mata Acara RUPST Kelima, sehingga keputusan untuk Mata “Acara RUPST Pertama, Mata Acara RUPST Kedua, Mata Acara RUPST Ketiga, Mata Acara RUPST Keempat, dan Mata Acara RUPSLB dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan untuk Mata Acara RUPST Kelima dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak. . Bahwa dalam: RUPST Perseroan telah diambil keputusan : Acara Pertama Rapat dengan suara bulat: 1. 2. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah disiapkan dan dilaporkan oleh Direksi: dan Mengesahkan: a. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan (Member of DFK International) — sesuai — dengan laporan — No. 00112/2.1035/AU.1/03/1432-1/1/11/2024 tanggal 27 Maret 2024, b. Laporan Tugas Pengawasan dari Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. . Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Acara Kedua Rapat dengan suara bulat : Menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan (IPO).
Page 3 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.. 200 Tgl 10 April 2001 SK. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 DE F — Jakarta Pusat 10120 Telp : 46221 351-2438, 350-2338, WA : 462 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id Acara Ketiga Rapat dengan suara bulat: Menyetujui penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Acara Keempat Rapat dengan suara bulat: Menyetujui : 1. Memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik untuk Pasar Modal, sebagai Akuntan Publik Perseroan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Dikarenakan Perseroan masih memerlukan waktu untuk memonitor dan menilai kinerja serta mempertimbangkan calon Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk berdasarkan masukan dari Direksi Perseroan dan rekomendasi dari Komite Audit dalam penunjukan Akuntan Publik, serta mempertimbangkan persyaratan dari bank kreditur, yang dirasa perlu dalam mengambil keputusan: dan Memberi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat-syarat lain mengenai pengangkatan Akuntan Publik tersebut serta menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia. Acara Kelima Rapat dengan suara terbanyak: 1. Menyetujui dan menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lain Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024 serta memberikan kuasa kepada Komite Remunerasi dan Nominasi di dalam menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris, Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan lainya bagi Anggota Direksi melalui keputusan rapat Dewan Komisaris RUPSLB Perseroan telah diambil keputusan : Rapat dengan suara bulat menyetujui : 1. Memberhentikan Bapak Selamat dalam jabatannya sebagai Komisaris Independen, terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama menjabat sebagai Komisaris Independen, sepanjang tindakan-tindakannya tercermin dalam buku-buku atau catatan-catatan Perseroan dan selanjutnya menyampaikan terima kasih atas jasa dan kinerja beliau selama ini,
Page 4 OCR 0.931
NOTARIS & PPAT BUNTARIO TIGRIS, S.H., S.E., M.H. S.K. Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-217.HT.03.01-Th.2001, Tgl 10 April 2001 SrK. Kepala BPN No. : 3-X.A-2004, Tgl 04 Maret 2004 WISMA TIGRIS Jl. Batu Ceper No. 19 DE F — Jakarta Pusat 10120 Telp : 46221 351-2438, 350-2338, WA : 462 818 9000 68, Email: tigris@cbn.net.id 2. Mengangkat Ibu Mawar sebagai Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan tetap mengikuti sisa masa jabatan Dewan Komisaris sebelumnya. Sehingga dengan demikian, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut : - Direktur Utama : Bapak Novrizal Setyawan - Direktur : Ibu Nur Anisa Nusugi - Direktur : Ibu Caesarika Dwi Sekar Palupi - Komisaris Utama : Bapak Ventje Rahardjo Soedigno - Komisaris : Ibu Michella Ristiadewi - Komisaris Independen : Ibu Mawar 3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama dengan hak substitusi untuk melaksanakan/menyatakan keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta tersendiri serta melakukan pemberitahuan dan/atau memohon persetujuan serta mendaftarkannya kepada instansi terkait. -Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan. Jakarta, 31 Mei 2024 Notaris di Jakarta Pusat, 4 — BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG, S.H., S.E., M.H.
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT BUNTARIO TIGRIS
p.1 ×3
unresolved
person
H. S.K. Menteri Kehakiman
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman & Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
BUNTARIO TIGRIS DARMAWA NG
p.1 ×3
unresolved
person
Novrizal Setyawan
· Direktur Utama
p.1 ×2
unresolved
person
Nur Anisa Nusugi
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Caesarika Dwi Sekar Palupi
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
151 ms
13 Sep 2026 16:28
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-31',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '10:02:00',
'time_start': '09:12:00'}