Back to announcement
20260518_NTBK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32091613_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed NTBKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Delivering Quality
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT NUSATAMA BERKAH Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 13 Mei 2026;
Waktu : Pukul 10.27’ BBWI s/d 11.50’ BBWI;
Tempat : Plaza Oleos, Lantai 2, Arjuna Room,
Jl. TB Simatupang No. 53A, Jakarta 12520.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang didalamnya
terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian dan
pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2026.
5. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum.
1
Page 2
6. Persetujuan pengangkatan kembali/perubahan susunan Direksi.
7. Persetujuan pengangkatan kembali/perubahan susunan Dewan
Komisaris.
8. Pemuktahiran susunan pemegang saham dalam Perseroan.
C. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
adalah sebagai berikut:
DIREKSI:
Direktur Utama : Bapak Ir. BAMBANG SUSILO;
Direktur : Bapak Ir. ISMU PRASETYO.
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Bapak Ir. HILMAN RISAN;
Merangkap Komisaris
Independen
Komisaris : Bapak HARDIANTO DARJOTO;
Komisaris : Ibu LIA MARLIANA, S.E.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
1.820.101.400 saham, yang merupakan 67,4095% dari sebanyak
2.700.064.877 saham yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah
sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK
15/2020.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam setiap mata acara Rapat, tidak terdapat pemegang saham/kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
terbuka.
2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”).
3. Berdasarkan Pasal 11 ayat 48 Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
2
Page 3
yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
H. Hasil pemungutan suara:
Pada saat pengambilan keputusan setiap mata acara Rapat, tidak
terdapat pemegang saham/kuasa pemegang saham yang mengajukan
keberatan/abstain. Oleh karenanya keputusan seluruh mata acara Rapat
disetujui dengan suara bulat.
I. Hasil keputusan Rapat:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
tahun buku 2025;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebesar
Rp 706.970.658,- (tujuh ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh ribu
enam ratus lima puluh delapan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 141.483.400,- (seratus empat puluh satu juta empat
ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus Rupiah), ditetapkan sebagai
dana cadangan Perseroan;
b. Dibagikan sebagai dividen tunai secara proporsional kepada para
pemegang saham Perseroan sebesar Rp 141.483.400,- (seratus
empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat
ratus Rupiah);
c. Sisanya sebesar Rp 424.003.859,- (empat ratus dua puluh empat juta
tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan Rupiah), dipergunakan
3
Page 4
untuk pengembangan usaha Perseroan dan memperkuat struktur
permodalan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2026, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, kepada Dewan
Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
Akuntan Publik yang memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan
usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai
dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
Akuntan Publik tersebut.
MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan, sehingga dengan
demikian memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
mereka lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan sebagaimana
dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT:
1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi
Perseroan dan mengangkat kembali seluruh anggota Direksi
Perseroan untuk masa jabatan yang baru, terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini.
2. Menetapkan susunan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan tanggal 13 Mei 2031, yang
merupakan tahun kelima setelah berlakunya pengangkatan
anggota Direksi Perseroan, dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka sewaktu-
waktu, adalah sebagai berikut:
4
Page 5
Direktur Utama : Bapak Insinyur BAMBANG SUSILO;
Direktur : Bapak Insinyur ISMU PRASETYO.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara keenam
Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota Direksi
Perseroan tersebut.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT:
1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan
Komisaris Perseroan dan mengangkat kembali seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang baru,
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan tanggal 13 Mei
2031, yang merupakan tahun kelima setelah berlakunya
pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan mereka sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama : Bapak Insinyur HILMAN RISAN;
Merangkap Komisaris
Independen
Komisaris : Bapak HARDIANTO DARJOTO;
Komisaris : Ibu LIA MARLIANA, S.E.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara ketujuh
Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota Dewan
Komisaris Perseroan tersebut.
MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT:
1. Menetapkan susunan Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
dimuat dalam surat yang telah dikeluarkan oleh PT BIMA
REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal
23 April 2026 nomor 004/BIMA/NTBK/IV/2026 perihal komposisi
pemegang saham PT NUSATAMA BERKAH Tbk per tanggal 20
April 2026 adalah sebagai berikut:
- PT REBORN CAPITAL, sebayak 1.400.000.000 saham;
- HARDIANTO DARJOTO, sebanyak 250.000 saham;
- LIA MARLIANA S.E., sebanyak 75.706.600 saham;
5
Page 6
- Ir. BAMBANG SUSILO, sebanyak 102.029.000 saham;
- Ir. ISMU PRASETYO, sebanyak 213.400 saham;
- MASYARAKAT, sebanyak 1.121.865.877 saham;
sehingga seluruhnya berjumlah 2.700.064.877 saham.
2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan pemuktahiran data susunan
pemegang saham Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dan pada sistem Online Single Submission (OSS)
serta menuangkan susunan pemegang saham Perseroan
sebagaimana dimuat dalam surat yang telah dikeluarkan oleh
PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
pada tanggal 23 April 2026 nomor 004/BIMA/NTBK/IV/2026
perihal komposisi pemegang saham PT NUSATAMA
BERKAH Tbk per tanggal 20 April 2026, kedalam suatu akta
Notaris tersendiri, termasuk memberitahukan pemuktahiran data
susunan pemegang saham Perseroan tersebut kepada instansi
yang berwenang lainnya, membuat perubahan dan/atau tambahan
dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk diterimanya
pemuktahiran data susunan pemegang saham Perseroan tersebut,
mengajukan, menandatangani semua permohonan dan dokumen
lainnya, memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala
tindakan yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan.
Kota Bekasi, 13 Mei 2026
PT NUSATAMA BERKAH Tbk
Direksi Perseroan
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 13 May 2026 · – |
| Present | 1,820,101,400 (67.41%) |
| Chair | — |
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.2
unresolved
person
Insinyur BAMBANG SUSILO
p.5 ×5
unresolved
person
Insinyur ISMU PRASETYO.
p.5 ×5
unresolved
person
Insinyur HILMAN RISAN
p.5 ×3
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
741 ms
12 Sep 2026 22:22
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-13',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '67.4095',
'shares_present': '1820101400',
'shares_total_voting': '2700064877',
'venue': 'Plaza Oleos, Lantai 2, Arjuna Room, Jl. TB Simatupang No. 53A, '
'Jakarta 12520. B.'}