Skip to content
Back to announcement

20260518_NTBK_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32091613_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed NTBK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                             Delivering Quality


                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                    PT NUSATAMA BERKAH Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”)
sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal : Rabu, 13 Mei 2026;
     Waktu        : Pukul 10.27’ BBWI s/d 11.50’ BBWI;
     Tempat       : Plaza Oleos, Lantai 2, Arjuna Room,
                    Jl. TB Simatupang No. 53A, Jakarta 12520.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang didalamnya
         terdiri dari:
         a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
               Laporan    jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
               Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
               31 Desember 2025;
         b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
               perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
               tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian dan
               pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
               sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
               Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
               pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
               yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
     2.   Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2025.
     3.   Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
          Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
     4.   Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
          keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2026.
     5. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
         Umum.
                                     1
Page 2
     6.    Persetujuan pengangkatan kembali/perubahan susunan Direksi.
     7.    Persetujuan pengangkatan kembali/perubahan susunan Dewan
           Komisaris.
     8.    Pemuktahiran susunan pemegang saham dalam Perseroan.

C.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
     adalah sebagai berikut:

     DIREKSI:
     Direktur Utama           : Bapak Ir. BAMBANG SUSILO;
     Direktur                 : Bapak Ir. ISMU PRASETYO.

     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Utama          : Bapak Ir. HILMAN RISAN;
     Merangkap Komisaris
     Independen
     Komisaris                : Bapak HARDIANTO DARJOTO;
     Komisaris                : Ibu LIA MARLIANA, S.E.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
     1.820.101.400 saham, yang merupakan 67,4095% dari sebanyak
     2.700.064.877 saham yang merupakan seluruh saham yang telah
     dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah
     sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK
     15/2020.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
     keputusan untuk setiap mata acara Rapat.

F.   Dalam setiap mata acara Rapat, tidak terdapat pemegang saham/kuasa
     pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:

     1.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
          musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
          mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
          Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
          terbuka.
     2.   Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
          Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
          disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
          (“KSEI”).
     3.   Berdasarkan Pasal 11 ayat 48 Anggaran Dasar Perseroan dan
          Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara

                                   2
Page 3
          yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
          elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
          atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
          suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
          memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
          suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

H.   Hasil pemungutan suara:
     Pada saat pengambilan keputusan setiap mata acara Rapat, tidak
     terdapat pemegang saham/kuasa pemegang saham yang mengajukan
     keberatan/abstain. Oleh karenanya keputusan seluruh mata acara Rapat
     disetujui dengan suara bulat.

I.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang di dalamnya terdiri dari:
      a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
         Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
         tahun buku 2025;
      b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
         tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
     sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
     dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
     Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
     pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang
     tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
     Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2025.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:
     Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yaitu sebesar
     Rp 706.970.658,- (tujuh ratus enam juta sembilan ratus tujuh puluh ribu
     enam ratus lima puluh delapan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
     a.   Sebesar Rp 141.483.400,- (seratus empat puluh satu juta empat
          ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus Rupiah), ditetapkan sebagai
          dana cadangan Perseroan;
     b. Dibagikan sebagai dividen tunai secara proporsional kepada para
          pemegang saham Perseroan sebesar Rp 141.483.400,- (seratus
          empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu empat
          ratus Rupiah);
     c.   Sisanya sebesar Rp 424.003.859,- (empat ratus dua puluh empat juta
          tiga ribu delapan ratus lima puluh sembilan Rupiah), dipergunakan

                                      3
Page 4
    untuk pengembangan usaha Perseroan dan memperkuat struktur
    permodalan.

MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2026, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
   mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, kepada Dewan
   Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
   berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
   ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah
   Akuntan Publik yang memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan
   usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai
   dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
   menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
   Akuntan Publik tersebut.

MATA ACARA KELIMA RAPAT:
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan, sehingga dengan
demikian memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge)
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
mereka lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan sepanjang tindakan-tindakan
tersebut tercermin dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Perdana (IPO) Saham Perseroan sebagaimana
dimuat dalam Laporan Keuangan Perseroan.

MATA ACARA KEENAM RAPAT:
1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi
   Perseroan dan mengangkat kembali seluruh anggota Direksi
   Perseroan untuk masa jabatan yang baru,       terhitung sejak
   ditutupnya Rapat ini.
2. Menetapkan susunan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak
   ditutupnya Rapat ini sampai dengan tanggal 13 Mei 2031, yang
   merupakan tahun kelima setelah berlakunya pengangkatan
   anggota Direksi Perseroan, dengan tidak mengurangi hak Rapat
   Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka sewaktu-
   waktu, adalah sebagai berikut:

                              4
Page 5
     Direktur Utama     : Bapak Insinyur BAMBANG SUSILO;
     Direktur           : Bapak Insinyur ISMU PRASETYO.
3.   Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
     yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
     hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara keenam
     Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
     memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
     mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
     sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota Direksi
     Perseroan tersebut.

MATA ACARA KETUJUH RAPAT:
1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan
   Komisaris Perseroan dan mengangkat kembali seluruh anggota
   Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang baru,
   terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
   terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan tanggal 13 Mei
   2031, yang merupakan tahun kelima setelah berlakunya
   pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan tidak
   mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
   memberhentikan mereka sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
   Komisaris Utama             : Bapak Insinyur HILMAN RISAN;
   Merangkap Komisaris
   Independen
   Komisaris                   : Bapak HARDIANTO DARJOTO;
   Komisaris                   : Ibu LIA MARLIANA, S.E.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain
   yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
   hak substitusi, untuk menyatakan keputusan mata acara ketujuh
   Rapat ini, dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
   memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan
   mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan
   sehubungan dengan pengangkatan kembali anggota Dewan
   Komisaris Perseroan tersebut.

MATA ACARA KEDELAPAN RAPAT:
1. Menetapkan susunan Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
   dimuat dalam surat yang telah dikeluarkan oleh PT BIMA
   REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal
   23 April 2026 nomor 004/BIMA/NTBK/IV/2026 perihal komposisi
   pemegang saham PT NUSATAMA BERKAH Tbk per tanggal 20
   April 2026 adalah sebagai berikut:
   -     PT REBORN CAPITAL, sebayak 1.400.000.000 saham;
   -     HARDIANTO DARJOTO, sebanyak 250.000 saham;
   -     LIA MARLIANA S.E., sebanyak 75.706.600 saham;

                                5
Page 6
     -     Ir. BAMBANG SUSILO, sebanyak 102.029.000 saham;
     -     Ir. ISMU PRASETYO, sebanyak 213.400 saham;
     -     MASYARAKAT, sebanyak 1.121.865.877 saham;
     sehingga seluruhnya berjumlah 2.700.064.877 saham.
2.   Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada
     Direksi Perseroan untuk melakukan pemuktahiran data susunan
     pemegang saham Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak
     Asasi Manusia dan pada sistem Online Single Submission (OSS)
     serta menuangkan susunan pemegang saham Perseroan
     sebagaimana dimuat dalam surat yang telah dikeluarkan oleh
     PT BIMA REGISTRA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
     pada tanggal 23 April 2026 nomor 004/BIMA/NTBK/IV/2026
     perihal     komposisi   pemegang      saham    PT      NUSATAMA
     BERKAH Tbk per tanggal 20 April 2026, kedalam suatu akta
     Notaris tersendiri, termasuk memberitahukan pemuktahiran data
     susunan pemegang saham Perseroan tersebut kepada instansi
     yang berwenang lainnya, membuat perubahan dan/atau tambahan
     dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk diterimanya
     pemuktahiran data susunan pemegang saham Perseroan tersebut,
     mengajukan, menandatangani semua permohonan dan dokumen
     lainnya, memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala
     tindakan yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan.

                       Kota Bekasi, 13 Mei 2026
                    PT NUSATAMA BERKAH Tbk
                          Direksi Perseroan




                              6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published18 May 2026
Pages6
Characters13,397
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held13 May 2026 · –
Present1,820,101,400 (67.41%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org NUSATAMA BERKAH Tbk p.1 ×10
linked person HARDIANTO DARJOTO p.2 ×4
linked person LIA MARLIANA p.2 ×5
linked org PT REBORN CAPITAL p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2
unresolved person Insinyur BAMBANG SUSILO p.5 ×5
unresolved person Insinyur ISMU PRASETYO. p.5 ×5
unresolved person Insinyur HILMAN RISAN p.5 ×3
unresolved org PT BIMA REGISTRA p.5 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 741 ms 12 Sep 2026 22:22

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-13',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '67.4095',
 'shares_present': '1820101400',
 'shares_total_voting': '2700064877',
 'venue': 'Plaza Oleos, Lantai 2, Arjuna Room, Jl. TB Simatupang No. 53A, '
          'Jakarta 12520. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result