Skip to content
Back to announcement

20260513_WIDI_Pemanggilan RUPS_32091050_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted WIDI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.902
Pemanggilan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Widiant Jaya Krenindo Tbk

Direksi PT Widiant Jaya Krenindo Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
Perseroan (selanjutnya disebut sebagai (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 09 Juni 2026
Waktu 1. 14.00 WIB — Selesai
Tempat 1 PT Widiant Jaya Krenindo Tbk

Jalan Teh No. 4 RT 007 / RW 003, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan
Taman Sari, Kota Jakarta Barat 11110

Mekanisme : Rapat secara fisik dan secara elektronik dengan aplikasi Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI"”)

A. Mata Acara RUPST dan Penjelasan Mata Acara RUPST :

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan
Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan

Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku,
Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditelaah sebelumnya oleh
Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dalam RUPS
Tahunan untuk mendapatkan persetujuan RUPS. Selain itu, Laporan Keuangan untuk
tahun buku bersangkutan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris wajib
disahkan oleh RUPS.

2. Penetapan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan untuk tahun buku 2026
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT, gaji dan honorarium bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

PT Widiant Jaya Krenindo Tbk

s Orfice Workshop
| Jl. Teh no.41t.3 m Hplari 1 di Koi Kami
Jakarta 11110, Inde el. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu
I mela Me Kota Bekasi 17114, Indonesia
R . 1. 16221 2266 NY

T. 46221 2269 2232
£. rentaleptwidi.com M.x62 818 607 333

Pen www.ptwidi.com
Page 2 OCR 0.959
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik

Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk
mengaudit/memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.

15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) juncto Pasal 19 ayat (2) Anggaran
Dasar Perseroan yang berlaku, penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan
usulan Dewan Komisaris.

Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2025.

Penjelasan:
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan (“POJK”) No. 40/POJK.04/2025 tentang Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum, Perseroan wajib menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum dalam setiap RUPST sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum telah direalisasikan.

Perubahan Susunan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 94 ayat (1) dan 111 ayat (1) UUPT juncto Pasal 3 ayat (1) dan
Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Dewan Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten Perseroan Terbatas, maka perubahan komposisi Dewan Komisaris
akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Bahan mengenai mata Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan
(www.ptwidi.com).

Ketentuan Umum :

1.

Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 21
ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/2020,
sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang
Saham Perseroan.
Page 3 OCR 0.949
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham pada Rabu, tanggal 13 Mei 2026, pukul 16.00 WIB.

Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan
aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan POJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka secara elektronik juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.

Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI

sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,

dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Hadir dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
@ASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/):

b. Hadir dalam Rapat secara fisik, atau

Cc. Memberikan kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa konvensional
sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf b di bawah.

Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau
melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI
adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI:

b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
(https://akses.ksei.co.id/):

c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI, sub-menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).

Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e-

Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).

Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap
memperhatikaan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
elektronik sampai dengan Senin, tanggal 08 Juni 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya
melalui eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.

b. Untuk:
Page 4 OCR 0.949
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
angka 6 huruf a di atas,

ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran,

iii. Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan (PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan,
namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara
sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran:

iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang
telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah
menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI:

V. Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas maka Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas
pendaftaran, asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda
pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham
Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan fotokopi KTP atau tanda
pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan
fotokopi akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.

8. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham
atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
@ASY.KSEI.

9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:

a. Dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY. KSEI
sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dengan ketentuan Pemegang
Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan
penunjukaan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat,
maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
@ASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
Kehadiran:
Page 5 OCR 0.950
b.

Cc.

Dengaan menggunakan formulir Surat Kuasa Konvensional yang tersedia pada

situs web Perseroan (www.ptwidi.com), dengan ketentuan:

i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih
dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
suara berbeda,

i. Dalam hal Surat Kuasa sebagaimana disebut pada angka 9 huruf b ini
ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka Surat Kuasa harus
dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi
pemerintah Republik Indonesia setempat:

ii. Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani dengan disertai
fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dari pemberi kuasa, harus sudah
diterima oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di Gedung Satrio Tower
Lantai 9 A2, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi, Jakarta
Selatan 12590, Telepon #6221 25984818, pada setiap hari kerja sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan selambat-lambatnya pada 3 (tiga) hari kerja
sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu hari Kamis, 04 Juni 2026 sampai
dengan pukul 16.00 WIB,

iv. Khusus untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan:
(a) fotokopi anggaran dasar yang terakhir, dan (b) fotokopi akta pengangkatan
pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya, kepada BAE pada saat
menyampaikan formulir Surat Kuasa asli, sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud di atas dan dokumen-dokumen sebagaimana
dimaksud dalam angka iv huruf (a) dan (b) juga wajib disampaikan sebelum
memasuki ruang Rapat.

Apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan bertindak

selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan

pemungutan suara.

10. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
eASY.KSEI, sub menu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/) atau menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
dengan ketentuan:

a.

b.

Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY. KSEI
paling lambat Senin, tanggal 08 Juni 2025 pukul 12.00 WIB:

Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
Saham Perseroan atau kuasanyaa yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
@ASY.KSEI:

Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara
elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau
Page 6 OCR 0.953
1

12.

kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan
kuorum kehadiran Rapat.

Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau Kuasanya disarankan
menggunakan browser Mozilla Firefox.

Apabila setelah tanggal Pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional
pada aplikasi eASY.KSEI atau terdapat perubahan peraturan, panduan, dan/atau
penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat,
dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan
penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut
dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut.

Catatan Tambahan:

1.

»

Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang
Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya
dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk
menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada
pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan
menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat
Rapat,

Pemegang Saham, Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
tempat Rapat pada pukul 13.00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu.
Pendaftaran akan ditutup pada pukul 14.00 WIB. Pemegang Saham atau kuasa
Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir,
oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat
mengeluarkan suara dalam Rapat,

Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman,

Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat
secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.

Jakarta, 18 Mei 2026
PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.12 MB
Published18 May 2026
Pages6
Characters14,567
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible person Prof. Dr. Satrio p.5
unresolved org Widiant Jaya Krenindo Tbk p.1 ×10
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Bima Registra p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result