Back to announcement
20260513_WIDI_Pemanggilan RUPS_32091050_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted WIDISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.902
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Widiant Jaya Krenindo Tbk Direksi PT Widiant Jaya Krenindo Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan (selanjutnya disebut sebagai (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Selasa, 09 Juni 2026 Waktu 1. 14.00 WIB — Selesai Tempat 1 PT Widiant Jaya Krenindo Tbk Jalan Teh No. 4 RT 007 / RW 003, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat 11110 Mekanisme : Rapat secara fisik dan secara elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI"”) A. Mata Acara RUPST dan Penjelasan Mata Acara RUPST : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku, Direksi wajib menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditelaah sebelumnya oleh Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dalam RUPS Tahunan untuk mendapatkan persetujuan RUPS. Selain itu, Laporan Keuangan untuk tahun buku bersangkutan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris wajib disahkan oleh RUPS. 2. Penetapan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan untuk tahun buku 2026 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT, gaji dan honorarium bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. PT Widiant Jaya Krenindo Tbk s Orfice Workshop | Jl. Teh no.41t.3 m Hplari 1 di Koi Kami Jakarta 11110, Inde el. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu I mela Me Kota Bekasi 17114, Indonesia R . 1. 16221 2266 NY T. 46221 2269 2232 £. rentaleptwidi.com M.x62 818 607 333 Pen www.ptwidi.com
Page 2 OCR 0.959
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) juncto Pasal 19 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku, penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2025. Penjelasan: Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 40/POJK.04/2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib menyampaikan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPST sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. Perubahan Susunan Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan Penjelasan: Berdasarkan Pasal 94 ayat (1) dan 111 ayat (1) UUPT juncto Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Perseroan Terbatas, maka perubahan komposisi Dewan Komisaris akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bahan mengenai mata Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.ptwidi.com). Ketentuan Umum : 1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/2020, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan.
Page 3 OCR 0.949
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Rabu, tanggal 13 Mei 2026, pukul 16.00 WIB. Rapat Perseroan akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara elektronik juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Hadir dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi @ASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/): b. Hadir dalam Rapat secara fisik, atau Cc. Memberikan kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa konvensional sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf b di bawah. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI: b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses.ksei.co.id/): c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, sub-menu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI (e- Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/). Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, harap memperhatikaan hal-hal sebagai berikut: a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan Senin, tanggal 08 Juni 2026 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan atau mengubah pilihan suaranya melalui eASY.KSEI sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. b. Untuk:
Page 4 OCR 0.949
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a di atas, ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, iii. Individual Representative, dan Pihak Independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: iv. Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI: V. Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran. 7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas maka Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan fotokopi akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya. 8. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi @ASY.KSEI. 9. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya: a. Dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY. KSEI sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukaan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi @ASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran:
Page 5 OCR 0.950
b. Cc. Dengaan menggunakan formulir Surat Kuasa Konvensional yang tersedia pada situs web Perseroan (www.ptwidi.com), dengan ketentuan: i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara berbeda, i. Dalam hal Surat Kuasa sebagaimana disebut pada angka 9 huruf b ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia setempat: ii. Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani dengan disertai fotokopi KTP atau tanda pengenal lain dari pemberi kuasa, harus sudah diterima oleh Perseroan melalui BAE yang beralamat di Gedung Satrio Tower Lantai 9 A2, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12590, Telepon #6221 25984818, pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan selambat-lambatnya pada 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu hari Kamis, 04 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB, iv. Khusus untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan: (a) fotokopi anggaran dasar yang terakhir, dan (b) fotokopi akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya, kepada BAE pada saat menyampaikan formulir Surat Kuasa asli, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka iv huruf (a) dan (b) juga wajib disampaikan sebelum memasuki ruang Rapat. Apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan pemungutan suara. 10. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, sub menu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/) atau menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan: a. b. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY. KSEI paling lambat Senin, tanggal 08 Juni 2025 pukul 12.00 WIB: Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanyaa yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi @ASY.KSEI: Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau
Page 6 OCR 0.953
1 12. kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau Kuasanya disarankan menggunakan browser Mozilla Firefox. Apabila setelah tanggal Pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi eASY.KSEI atau terdapat perubahan peraturan, panduan, dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut. Catatan Tambahan: 1. » Pemegang Saham yang sudah datang ke lokasi namun tidak dapat memasuki ruang Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas ruangan tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa (untuk menghadiri dan memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani format surat kuasa tertulis yang disediakan oleh Perseroan di tempat Rapat, Pemegang Saham, Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul 13.00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup pada pukul 14.00 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat, Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman, Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan. Jakarta, 18 Mei 2026 PT WIDIANT JAYA KRENINDO Tbk Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Widiant Jaya Krenindo Tbk
p.1 ×10
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.