Skip to content
Back to announcement

20240603_LIVE_Pemanggilan RUPS_31645508_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted LIVE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                               PEMANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                       PT HOMECO VICTORIA MAKMUR Tbk
                                (“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 25 Juni 2024
Waktu        : Pukul 10.00 WIB s.d selesai
Tempat*      : Wisma Technoplast, Jl. Kebon Jeruk Raya No. 1A-C; Kel Kebon Jeruk, Kec.
               Kebon Jeruk, Kota Adm. Jakarta Barat
Mekanisme : Secara elektronik melalui platform Electronic General Meeting System oleh
               PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”)

*Tempat kehadiran ditujukan bagi Pemimpin Rapat, anggota Direksi yang akan menyampaikan pemaparan Agenda Rapat,
Sekretaris Perusahaan serta Lembaga Profesi Penunjang


Mata Acara Rapat :

    1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan
       Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan
       pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas
       tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
       pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2023.
       Penjelasan:
       Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69
       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”),
       Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
       memerlukan pengesahan RUPS. Dalam mata acara ini Direksi Perseroan
       mengusulkan untuk: (a) menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
       yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; (b) mengesahkan Laporan Tugas
       Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2023; (c) mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
       tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; (d) memberikan
       pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et décharge)
       kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota
       Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun
Page 2
   buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan-tindakan
   tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta dokumen
   pendukungnya.

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2023.
   Penjelasan:
   Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT,
   penggunaan Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam RUPS. Dalam mata acara ini,
   Direksi berencana menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun
   Buku 2023.

3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 bagi anggota
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
   Penjelasan:
   Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan
   juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi
   serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris
   jumlahnya ditetapkan RUPS.

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
   tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa
   buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2024.
   Penjelasan:
   Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
   59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
   15/2020”), penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan
   publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
   wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris,
   dalam mata acara ini akan diusulkan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar
   di OJK untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan,
   termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang
   berlaku.

5. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
   Umum.
   Penjelasan:
Page 3
       Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
       Umum (“POJK 30/2015”). Dalam mata acara ini, Direksi Perseroan memberikan
       laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
       Perdana Saham yang telah digunakan sebagian untuk pelunasan sebagian utang
       Perseroan kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan pengembangan usaha dalam
       bentuk modal kerja.

Ketentuan Umum:

1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
     ayat 1 POJK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 11 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
     tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada Pemegang Saham
     Perseroan.
2.   Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
     adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Saham pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024, pukul 16.00 WIB.
3.   Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
     memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
     (“POJK 16/2020”) juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.
4.   Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
     sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
     dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
     a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
          melalui aplikasi eASY.KSEI;
     b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     c. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
          dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5.   Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
     elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4
     huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
          pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
     b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
          Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
          terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
          (https://akses.ksei.co.id/);
Page 4
     c.    Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
           menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
           KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
     Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
     eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https://akses.ksei.co.id/).
6.   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
     aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini,
     harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
     a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
           elektronik sampai dengan tanggal 24 Juni 2024 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu
           Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal
           Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
     b. Untuk:
           i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
                secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
                butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini;
           ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
                elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
                Deklarasi Kehadiran;
           iii. Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
                Perseroan (PT SINARTAMA GUNITA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
                (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun
                Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai
                dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran;
           (iv) Partisipan KSEI/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
                menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan
                pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI;
           wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
           Rapat dari pukul 08.00 AM WIB sampai dengan 09.30 AM WIB.
     c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
           alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
           menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
7.   Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan
     kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web
     Perseroan (www.homeco.co.id).
8.   Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara
     fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang
     Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas
     pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli
Page 5
    Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum
    memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan
    hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya,
    juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan
    pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau
    mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau
    kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan
    kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi
    eASY.KSEI.
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya:
    a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI
        sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan
        Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan
        perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
        Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi
        eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi
        Kehadiran;
    b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web
        Perseroan (www.homeco.co.id), dengan ketentuan:
        i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari
             seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara
             yang berbeda;
        ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan
             Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa
             harus diapostile oleh lembaga yang berwenang;
        iii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
             diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di :
                   PT SINARTAMA GUNITA
                   Menara Tekno Lantai 7
                   Jl.Fachrudin No 19 , RT 1 , RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan
                   Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250
             pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
             selambat-lambatnya pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan
             pukul 16.00 WIB.
    c. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku
        kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam
        pemungutan suara.
Page 6
11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web
    Perseroan (www.homeco.co.id) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan hari
    pelaksanaan Rapat.
12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
    yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
    submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI
    (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile,
    dengan ketentuan:
    a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
         paling lambat tanggal 24 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
         peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang
         Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
         menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
         secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
         dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
    c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
         Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
         aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut
         dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
         Rapat.
13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
    dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
    menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
    aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
    terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
    maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan
    dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara
    elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan
    tersebut.
Page 7
Catatan Tambahan:

Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir
secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib
mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain
sebagai berikut:
1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di
    tempat Rapat pada pukul 09.00 WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran
    akan ditutup pada pukul 09.30 WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
    yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak
    dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara
    dalam Rapat.
2) Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman.
3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
    pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan (www.homeco.co.id).
4) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat
    menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara
    elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan
    terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan.




                                Jakarta, 3 Juni 2024
                         PT HOMECO VICTORIA MAKMUR Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published3 Jun 2024
Pages7
Characters16,633
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HOMECO VICTORIA MAKMUR Tbk p.1 ×5
linked org Bank Central Asia Tbk p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×2
unresolved org PT SINARTAMA GUNITA Menara Tekno p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result