Skip to content
Back to announcement

20240603_GGRP_Pemanggilan RUPS_31645411_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GGRP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                    Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                               PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk


Dengan ini, Direksi PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk, berkedudukan di Kabupaten Bekasi
(“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal    :   Selasa, 25 Juni 2024;
     Waktu           :   14.00 WIB s/d selesai;
     Tempat          :   Kantor Pusat PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk
                         Jln. Perjuangan No. 8, Kampung Tangsi RT. 004/RW. 006, Desa
                         Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi 17530.

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1.    Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2023, yang di dalamnya terdiri dari:
      a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya
         pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2023;
      b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun
         buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan
         pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
         Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
         pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
         31 Desember 2023.
      Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5)
      serta Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69
      ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
      sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
      Kerja (“UU PT”) dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
      Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”).
2.    Penetapan Tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2023,
      serta Gaji/Honorarium, berikut Fasilitas dan Tunjangan tahun buku 2024.
      Penjelasan: agenda di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 15 ayat (17) dan Pasal 18 ayat
      (19) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 UU PT dan (iii) Pasal 41
      ayat (1) huruf a POJK 15/2020.
3.    Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
      Penjelasan: agenda di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (6)
      Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK
      15/2020 dan (iv) Pasal 13 POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa
      Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Page 2
4. Persetujuan Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
     Penjelasan: agenda di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 18 ayat (14) Anggaran Dasar
     Perseroan, (ii) Pasal 8 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014
     tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
5.   Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2023.
     Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 21 ayat (3), Pasal 22, dan
     Pasal 23 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT
     dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15/2020.
Catatan:
1.   Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
     Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat di laman
     situs Perseroan https://www.gunungrajapaksi.com dan aplikasi eASY.KSEI.
2.   Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan dan di kantor
     Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 03 Juni 2024 sampai
     dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan
     di atas.
3.   Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
     yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
     perdagangan Bursa Efek tanggal 31 Mei 2024.
4.   Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
     sebagai berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
     pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
     dalam penitipan kolektif KSEI.
6.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
     eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
     (https://akses.ksei.co.id/).
7.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
     ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
     pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Direksi Perseroan.
     Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
     aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
     Perseroan dan Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
     dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
     Rapat secara fisik.
8.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
     yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
     menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
     pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
     eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
Page 3
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
    Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
    identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan
    pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020. Pemegang Saham yang
    tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat
    (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai
    berikut:
    a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
      pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat
      di dalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT ADIMITRA JASA
      KORPORA selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum
      pukul 16:00 WIB, tanggal 24 Juni 2024, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat
      diselenggarakan;
    b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri,
      maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal
      Negara Republik Indonesia di negara setempat.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik
    dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
    a. Untuk Pemegang Saham Individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
      Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
    b. Untuk Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
      perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
    c. Untuk  Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas
      diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
    dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Proses Registrasi:
      i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
         atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
         menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
         dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
         registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
      ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
          tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
          dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri
          Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
          eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
          Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
      iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
           disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
           Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
           untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
           pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
           melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
           oleh Perseroan;
Page 4
  iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
      partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
      memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
      butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
      eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
      tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
      elektronik ditutup oleh Perseroan;
  v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
     kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
     Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
     minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
     paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau
     penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
     aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
     otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
     diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
  vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
      sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
      mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
      Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
      kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
  i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
     menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata
     acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat
     disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan
     menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
     E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
     dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
     Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
  ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
      melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan
      Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
      Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
  iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
       pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
       acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
       saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
       pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting:
  i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
     pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
  ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
      belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
      pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
      memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
      pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
      Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
Page 5
         dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
         time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama
         proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status
         “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
         Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
         untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
         pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item
         no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata
         acara Rapat yang bersangkutan;
      iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
           standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara
           langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum
           adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
    d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
      i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
         eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan
         pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
         mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
         fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);
      ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
          peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
          saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
          menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah
          hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
          diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
          eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v;
      iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
           Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik
           pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka
           kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
           serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
      iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
          melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
          mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara
          Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur
          allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
          menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung.
          Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan
          fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan
          Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
          Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
      v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
         dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
         menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.


14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
    48 POJK 15/2020, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada
Page 6
lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan
suara yang berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-
   nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.


                       Kabupaten Bekasi, 03 Juni 2024
                                    Direksi
                        PT GUNUNG RAJA PAKSI Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published3 Jun 2024
Pages6
Characters17,378
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GUNUNG RAJA PAKSI Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result