Back to announcement
20260518_JSPT_Penyampaian Bukti Iklan_32091491_lamp1.pdf
Other Text extracted JSPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.952
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN Direksi PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) secara fisik dan elektronik, yang akan diselenggarakan pada : Hari, Tanggal : Selasa, 9 Juni 2026 Waktu 1 10.30 WIB — selesai Tempat Rapat Fisik - : Fraser Place Setiabudi Jakarta, Ruang M2 Jl. Setiabudi Selatan Raya No. 2 Jakarta Selatan 12920 Kehadiran Elektronik — : Menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) Dengan mata acara sebagai berikut : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan & Entitas Anak untuk Tahun Buku 2025 serta pemberian pembebasan tanggung jawab (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama Tahun Buku 2025, Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025, Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026, Penetapan besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026 serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026, dan Perubahan Pengurus Perseroan. Dengan penjelasan sebagai berikut : e Mata Acara Rapat ke-1, ke-2 dan ke-4 merupakan mata acara yang disyaratkan dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Mata Acara Rapat ke-3 mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, Mata Acara Rapat ke-5 mengenai perubahan Pengurus Perseroan dikarenakan meninggalnya Presiden Komisaris Perseroan pada tanggal 8 November 2025. Catatan: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi untuk menghadiri Rapat. Berdasarkan Pasal 10 ayat 15 dan Pasal 8 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/mewakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang
Page 2 OCR 0.953
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 17 Mei 2026, pukul 16.00 WIB. 3. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https.//akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI sebagai mekasnisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. 4. Dalam hal Pemegang Saham belum dapat mengakses eASY.KSEI maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.jsi.co.id dan mengirimkan melalui email ke dm@datindo.com, dan mengirimkan surat kuasa yang telah ditandatangani di atas meterai yang cukup ke PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Lt-2 Jakarta 10220 paling lambat tanggal 8 Juni 2026. 5. Bilamana para pemegang saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat, wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat, registrasi Pemegang Saham akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum penyelenggaraan Rapat yakni pukul 10.00 WIB. 6. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada setiap mata acara Rapat melalui situs web Perseroan www.jsi.co.id pada tanggal Panggilan Rapat ini, para Pemegang Saham yang berhak hadir berhak menyampaikan pertanyaan atas mata acara Rapat tersebut melalui email Perseroan corp sec@isi.co.id dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat. 7. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3 (tiga) di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat. 8. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, Laporan Tahunan elektronik/cetak maupun cinderamata kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat, serta Pemegang Saham diwajibkan memenuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh pengelola gedung tempat Rapat diadakan. Jakarta, 18 Mei 2026 Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Setiabudi Internasional Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.