Skip to content
Back to announcement

20240603_TRUE_Pemanggilan RUPS_31645372_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TRUE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                 TAHUN BUKU 2023
                             PT TRINITI DINAMIK TBK


Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK
No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektornik, bersama ini Kami sampaikan pemberitahuan bahwa PT Triniti Dinamik Tbk
(“Perseroan”) berencana menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) pada:


       Hari/Tanggal           : Selasa, 25 Juni 2024
       Waktu                  : 10.00 WIB - selesai
       Tempat                 : District 8 SCBD, Prosperity Tower, Lantai 18 A/J,
                                Jl Senopati Raya, Senayan, Jakarta Selatan, 12190


Mata Acara Rapat
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris dan pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku
      yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
   2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2023.

   3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
      dan Dewan Komisaris Perseroan.
   4. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
      Perseroan Tahun Buku 2024.
   5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
   6. Perubahan Susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.




PT. TRINITI DINAMIK TBK
APL Tower Lt.10 Unit T9.
Jl. Letjen S. Parman, Kel Tanjung Duren
Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat
T : +6221-2920 1133 E : Support@trinitidinamik.com
Page 2
Penjelasan Mata Acara sebagai berikut :


Mata acara Ke-1:              Merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam RUPS Tahunan
                              Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan
                              dan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                              Terbatas.

Mata acara Ke-2:             Merupakan mata acara rutin yang diadakan dalam RUPS Tahunan
                             Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan
                             dan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 pada Pasal 70 dan
                             Pasal 71 ayat (1) tentang Perseroan Terbatas.

Mata acara Ke-3:             Berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT mengenai ketentuan
                             tentang besarnya gaji atau honorarium bagi anggota Direksi dan
                             Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

Mata acara Ke-4:             Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 9
                             Tahun 2023 pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) tentang Penggunaan
                             Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
                             Jasa Keuangan.

Mata acara Ke-5:             Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
                             30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
                             Hasil Penawaran Umum pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2).

Mata acara Ke-6:              Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
                              33/POJK.04/2014 Pasal 3 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
                              Emiten atau Perusahaan Publik bahwa anggota Direksi diangkat
                              dan diberhentikan oleh RUPS.




PT. TRINITI DINAMIK TBK
APL Tower Lt.10 Unit T9.
Jl. Letjen S. Parman, Kel Tanjung Duren
Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat
T : +6221-2920 1133 E : Support@trinitidinamik.com
Page 3
Catatan:


   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, karena
       Pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto
       Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020. Pemanggilan ini
       juga dapat dilihat dari situs Perseroan (https://trinitidinamik.com/) dan aplikasi eASY.KSEI
       (https://akses.ksei.co.id)
   2. Setiap Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham
       Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo
       rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut
       “KSEI”) pada penutupan jam perdagangan Bursa 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan
       Rapat, yaitu pada Jumat tanggal 31 Mei 2024 pukul 16.00 WIB
   3. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal
       Pemanggilan pada tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada 25 Juni
       2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
   4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
       berikut:
       a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
       b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
   5. Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
       4 huruf b adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
       kolektif KSEI.
   6. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti
       aturan yang diberlakukan oleh Perseroan antara lain sebagai berikut:
       a. Dalam kondisi fit dan sehat dan tidak memiliki gejala menyerupai penyakit influenza (ILI –
           Illness Like Influenza)
       b. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat antara lain menggunakan masker terutama dalam
          kondisi sakit dan di tempat umum.
   7. Bagi Pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik sebelum memasuki
       ruangan diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk
       (KTP) asli atau tanda pengenal lainnya.
   8. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat menginformasikan kehadirannya
       dan menyampaikan pilihan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI. Pemegang saham yang
       sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro
       Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora melalui fasilitas Electronic
       General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
       disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
       penyelenggaraan Rapat.
   9. Pemegang Saham yang menguasakan kehadiran Rapat secara fisik dapat mengunduh surat
       kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan dan wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda
       Penduduk (KTP) pemberi kuasa atau tanda pengenal lainnya dan menunjukkan Kartu Tanda
       Penduduk (KTP) asli penerima kuasa kepada Petugas Rapat sebelum memasuki ruangan. Bagi
       Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran
       Dasar Perusahaan yang terakhir serta susunan pengurus yang terakhir.
   10. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya, dengan
       ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat
       bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.


PT. TRINITI DINAMIK TBK
APL Tower Lt.10 Unit T9.
Jl. Letjen S. Parman, Kel Tanjung Duren
Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat
T : +6221-2920 1133 E : Support@trinitidinamik.com
Page 4
   11. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan
       yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
       berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat
       melalui lampiran dokumen pada fitur „Meeting Info‟ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau
       Pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk
       menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau
       kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik.
   12. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
       eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
   13. Untuk mempermudah prosedur pengaturan dan tertibnya Rapat, maka Pemegang Saham atau
       kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diharapkan untuk hadir di tempat Pelaksanaan
       Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang
       Saham yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan dalam Rapat.



                                        Jakarta, 03 Juni 2024
                                       PT Triniti Dinamik Tbk
                                         Direksi Perseroan




PT. TRINITI DINAMIK TBK
APL Tower Lt.10 Unit T9.
Jl. Letjen S. Parman, Kel Tanjung Duren
Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat
T : +6221-2920 1133 E : Support@trinitidinamik.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published3 Jun 2024
Pages4
Characters9,174
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRINITI DINAMIK TBK p.1 ×20
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result