Skip to content
Back to announcement

20240603_HOKI_Pemanggilan RUPS_31645357_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted HOKI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                           PT BUYUNG POETRA SEMBADA Tbk
                                    (“Perseroan”)
                                   PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

       Hari / Tanggal :   Selasa, 25 Juni 2024
       Waktu          :   Pukul 14.00 WIB – selesai.
       Tempat         :   Aula PT Buyung Poetra Sembada Tbk, Gedung Koki Fruit Lantai 2,
                          Jl. Peta Barat No.9A, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:


1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan
   termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan
   Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
   Penjelasannya:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan Pasal 66 ayat (1)
   dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
   sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (”UU
   PT”), dalam Rapat Umum Pemegang Saham diajukan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di
   dalamnya Laporan Pengurusan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk
   memperoleh persetujuan Rapat serta Laporan Keuangan Perseroan pada tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2023 untuk memperoleh pengesahan Rapat.

2. Persetujuan penetapan penggunaan laba ditahan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2023;
   Penjelasannya:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU PT, Rapat akan membicarakan dan memutuskan
   penggunaan laba ditahan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2023.

3. Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa dan
   mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
   Penjelasannya:
   Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 59 Peraturan
   OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
   Saham Perusahaan Terbuka (”POJK No.15/2020”) serta Pasal 13 Peraturan OJK Nomor
   13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, Kantor
   Akuntan Publik yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir 31
   Desember 2024 wajib diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan memperhatikan
   usulan Dewan Komisaris.

4. Persetujuan penetapan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan;
   Penjelasannya:
Page 2
  Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (13) Anggaran Dasar, Pasal 96 dan
  Pasal 113 UU PT, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan
  Dewan Komisaris disetujui oleh Rapat.


Catatan:

  1.       Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
           Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di
           laman situs Perseroan www.topikoki.com dan aplikasi eASY.KSEI.


  2.       Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal
           dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan Rapat
           diselenggarakan pada tanggal 25 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.


  3.       Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham
           yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam
           perdagangan Bursa Efek tanggal 31 Mei 2024.


  4.       Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
           sebagai berikut:

             a.   hadir dalam Rapat secara fisik; atau

             b.   hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.


  5.       Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan
           pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan
           dalam penitipan kolektif KSEI.


  6.       Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
           eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
           (https://akses.ksei.co.id/).


  7.       Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
           ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
           pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
           Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
           aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
           Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan
           dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam
           Rapat secara fisik.


  8.       Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
           yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
           menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
           pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.


  9.       Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
Page 3
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.


10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam
      Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti
      identitas diri yang asli.


11.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
      dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:


        a.   Proses Registrasi


                i.       Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan
                         deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                         batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
                         elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                         eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                         registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.


                ii.      Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan
                         deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal
                         untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
                         batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara
                         elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
                         eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                         registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.


                iii.     Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
                         kuasa     yang     disediakan     oleh    Perseroan (Independent
                         Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang
                         saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
                         acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                         butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
                         melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
                         tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
                         secara elektronik ditutup oleh Perseroan.


                iv.      Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima
                         kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan
                         Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
                         hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa
                         yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan
                         registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                         pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                         elektronik ditutup oleh Perseroan.


                v.       Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
                         memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
                         Perseroan     (Independent    Representative)   atau     Individual
                         Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1
                         (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
Page 4
                paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang
                saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi
                kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                pelaksanaan     Rapat.   Kepemilikan     saham   akan    otomatis
                diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang
                telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
                suara Rapat.


        vi.     Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
                elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan
                apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima
                kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
                kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
                kehadiran dalam Rapat.


b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik


        i.      Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
                kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
                pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau
                pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis
                oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan
                fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
                E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan
                dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
                Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
                started for agenda item no. [ ]”.


        ii.     Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat
                secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI
                merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut
                akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
                melalui aplikasi eASY.KSEI.


        iii.    Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
                menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya
                selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
                diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar
                kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat
                terkait.


c.   Proses Pemungutan Suara/Voting


        i,      Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi
                eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
                Broadcasting.


        ii.     Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima
                kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
                Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i – iii,
Page 5
                maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki
                kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
                pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
                eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
                secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara
                otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
                dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit.
                Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung
                akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada
                kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau
                penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata
                acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat
                pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
                agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
                suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.


        iii.    Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik
                merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi
                eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
                pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam
                Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata
                acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
                Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.


d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat


        i.      Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di
                aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9
                dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
                melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI,
                submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
                (https://akses.ksei.co.id/).


        ii.     Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana
                kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first
                serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan
                Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara
                elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
                diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam
                aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a
                angka i – v.


        iii.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya
                menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun
                tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI
                sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka kehadiran
                pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak
                sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
                Rapat.
Page 6
iv.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan
      pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise
      hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
      pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung.
      Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
      talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
      menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara
      langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
      acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam
      Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
      tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
      Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.


v.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
      aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham
      atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
      (browser) Mozilla Firefox.




              Jakarta, 03 Juni 2024
               Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.04 MB
Published3 Jun 2024
Pages6
Characters16,537
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BUYUNG POETRA SEMBADA Tbk p.1 ×5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result