Skip to content
Back to announcement

20260516_TLKM_Pemanggilan RUPS_32091442_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TLKM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                                 PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                           PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk.
                                                                      TAHUN 2026
                                                           Tel.38/PR 000/COP-M0000000/2026

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
                 Hari/Tanggal     : Senin, 8 Juni 2026
                 Waktu            : 14.00 WIB - Selesai
                 Lokasi           : Online melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian
                                     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
(“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh KSEI yaitu eASY.KSEI.
Rapat akan diadakan dengan mata acara sebagai berikut:

Mata Acara 1:
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
Direksi atas Tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan selama Tahun Buku 2025.

Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
1. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
   Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”);
2. Pasal 15H Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan
   Keempat atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (”UU BUMN”);
3. Pasal 33 Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN (“Permen BUMN 1/2023”); dan
4. Pasal 19 ayat 8 dan 9 Anggaran Dasar Perseroan, serta dengan memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020.

Mata Acara 2:
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.

Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
1. Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT; dan
2. Pasal 22 ayat (2) huruf b dan Pasal 27 Anggaran Dasar Perseroan,
di mana penetapan penggunaan laba bersih Perseroan memerlukan persetujuan Rapat, serta dengan memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal
41 ayat (1) POJK 15/2020.

Mata Acara 3:
Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.

Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
1. Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT;
2. Pasal 76 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), dan Pasal 83 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN (“Permen BUMN 3/2023”);
   dan
3. Pasal 11 ayat (14) dan Pasal 14 ayat (24) Anggaran Dasar Perseroan, serta dengan memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal 41 ayat (1)
   POJK 15/2020.

Mata Acara 4:
Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2026.

Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
1. Pasal 71 ayat (1) UU BUMN;
2. Pasal 59 POJK 15/2020;
3. Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN 1/2023;
4. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (“Permen BUMN 2/2023”); dan
5. Pasal 22 ayat (2) huruf c jo. Pasal 15 ayat (2) huruf b.5. Anggaran Dasar Perseroan,
di mana Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 dan Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Usaha Mikro dan Usaha
Kecil Perseroan Tahun Buku 2026 wajib diputuskan dalam Rapat, dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, serta dengan memperhatikan ketentuan dalam: (i) Pasal 26 ayat (1)
Anggaran Dasar Perseroan; dan (ii) Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020.

Mata Acara 5:
Persetujuan Pembelian Kembali Saham (Buyback).

Penjelasan:
Mata Acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
  1. Pasal 2 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”);
  2. Pasal 41 ayat (1) POJK 15/2020;
  3. Pasal 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan;
dimana rencana pembelian kembali saham Perseroan wajib disetujui oleh RUPS. Rencana pembelian kembali saham Perseroan ini telah kami jelaskan dalam Keterbukaan Informasi yang kami
sampaikan pada tanggal 1 Mei 2026 perihal Keterbukaan Informasi Sehubungan Dengan Rencana Pembelian Kembali Saham dalam rangka memenuhi ketentuan dalam POJK 29/2023.

Mata Acara 6:
Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta
perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS.

Penjelasan:
Mata Acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
1 Pasal 63 ayat (1) dan (2) Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) UUPT;
2 Pasal 15G ayat (5) and (6) UU BUMN;
3 Pasal 92 serta Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Permen BUMN 2/2023; dan
4 Pasal 17 ayat (1), (3) dan (4) dan Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan,
di mana RJPP dan RKAP wajib disetujui oleh Rapat dan Rapat dapat mendelegasikan kewenangan persetujuan dimaksud kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu memperoleh
persetujuan pemegang saham Seri B Terbanyak, yaitu PT Danantara Aset Management (Persero) (“DAM”). Dengan tetap memperhatikan asas keterbukaan sesuai ketentuan di bidang pasar
modal, selanjutnya Perseroan meminta persetujuan Rapat atas pendelegasian kewenangan persetujuan RJPP Tahun 2026-2030 dan RKAP Tahun 2027 kepada Dewan Komisaris dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri B terbanyak (DAM).
Page 2
                                                   PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                             PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk.
                                                                        TAHUN 2026
                                                             Tel.38/PR 000/COP-M0000000/2026

Mata Acara 7:
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan:
Mata Acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
1. Pasal 19 ayat (1) UUPT;
2. Pasal 2 ayat (3) UU BUMN;
3. Pasal 42 POJK 15/2020;
4. Pasal 5 Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Perka BPS 7/2025”);
5. Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4) huruf c butir 1.1 dan Pasal 29 Anggaran Dasar Perseroan, serta dengan memperhatikan ketentuan dalam: (i) Pasal 26 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan;
   dan (ii) Pasal 42 POJK 15/2020.

Perubahan Anggaran Dasar pada intinya adalah dalam rangka:
Reklasifikasi Saham
1. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka reklasifikasi saham Seri B milik Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (“BP BUMN”) sejumlah 516.023.535 saham menjadi saham Seri A
   Dwiwarna sesuai ketentuan UU BUMN.
2. Reklasifikasi saham ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan saham Seri B milik PT Danantara Aset Management (Persero) (“DAM”) kepada BP BUMN melalui Perjanjian Pengalihan
   Saham antara DAM dan BP BUMN pada tanggal 5 Januari 2026 sebagaimana disampaikan oleh DAM melalui Surat Pemberitahuan Penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham PT
   Telkom Indonesia (Persero) Tbk Nomor SR.006/DI-DAM/DO-2026 tanggal 6 Januari 2026 dan sebagaimana disampaikan oleh BP BUMN melalui Surat Pemberitahuan Penandatanganan
   Perjanjian Pengalihan Saham PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Nomor S-17/BPU/01/2026 tanggal 6 Januari 2026.
3. Pasca reklasifikasi ini, Negara Republik Indonesia memiliki saham 1% (satu persen) pada Perseroan yang merupakan Saham Seri A Dwiwarna melalui BP BUMN.

Penyesuaian Kegiatan Usaha Dengan KBLI 2025
1. Penyesuaian kegiatan usaha pada Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) sesuai ketentuan
    Perka BPS 7/2025.

Mata Acara 8:
Perubahan Pengurus Perseroan.

Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
1. Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UUPT;
2. Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU BUMN;
3. Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
   diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2022 (“PP 45/2005”);
4. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 26 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”);
5. Pasal 38 ayat (6) huruf b dan Pasal 42 ayat (6) huruf b Permen BUMN 3/2023; dan
6. Pasal 5 ayat (4) huruf c butir 3, Pasal 5 ayat (4) huruf c butir 1.3, Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, di mana para pengurus Perseroan diangkat dan
   diberhentikan oleh Rapat yang harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan.

Catatan:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi Rapat kepada para pemegang saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan terpisah kepada para
   pemegang saham Perseroan.

2. Pemegang saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Mei 2026 pukul 16.15 WIB, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham tanggal 13 Mei
   2026 (”Pemegang Saham”).

3. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”)
   Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas eASY.KSEI dengan prosedur sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) pada tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI.
   b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa dapat diberikan dalam eASY.KSEI melalui situs web https://easy.ksei.co.id.
   c. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengunduh Surat Kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan www.telkom.co.id untuk
       memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.
   d. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat, maupun mencabut kuasa, sejak
       tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat pada pukul 12:00 WIB.

4. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat melalui eASY.KSEI agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
   a. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 10:00 WIB s.d. 14:00 WIB:
      1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat
          secara elektronik.
      2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI
          hingga batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik.
      3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada independent representative atau individual representative, tetapi belum menetapkan pilihan suara
          minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
      4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada partisipan/intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) dan telah menetapkan pilihan suara
          dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan.
   b. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa kepada independent representative atau individual representative dan telah menetapkan pilihan suara untuk
      Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
      dalam eASY.KSEI.
   c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa pun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima Kuasanya tidak dapat menghadiri
      Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran.

5. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id dan
   https://easy.ksei.co.id serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan www.telkom.co.id.
6. Notaris dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pemeriksaan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk berdasarkan suara
   yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
7. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di situs web Perseroan www.telkom.co.id sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan tanggal
   dilaksanakannya Rapat.
8. Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, dan cinderamata/tanda terima kasih.
9. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara penyelenggaraan Rapat dengan mengacu pada ketentuan peraturan
   dan perundang-undangan yang berlaku.

                                                                       Atas Perhatiannya Kami Ucapkan Terima Kasih

                                                                                   Jakarta, 16 Mei 2026

                                                                                        Direksi
                                                                          PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published16 May 2026
Pages2
Characters15,501
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible — Danantara Aset p.1 ×2
possible org Telkom Indonesia (Persero) Tbk p.2 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk. p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.1 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result