Skip to content
Back to announcement

20240531_BREN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31645167_lamp1.pdf

Other Text extracted BREN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                        PT BARITO RENEWABLES ENERGY Tbk.
                               Berkedudukan di Jakarta
                                    (“Perseroan”)

                PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                              MENGENAI
      JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL TAHUN BUKU 2023


Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tanggal 29 Mei 2024, Perseroan
akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 2,03362 (dua koma nol tiga tiga enam dua Rupiah)
per saham (“Dividen”), kepada para pemegang saham Perseroan, dengan jadwal dan tata cara
pembagian Dividen sebagai berikut:

A. JADWAL PEMBAGIAN DIVIDEN

      No.                           KEGIATAN                                TANGGAL
       1.   Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum
            Dividen)
            •   Pasar Reguler dan Negosiasi                                 6 Juni 2024
            •   Pasar Tunai                                                10 Juni 2024
       2.   Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex
            Dividen)
            •   Pasar Reguler dan Negosiasi                                 7 Juni 2024
            •   Pasar Tunai                                                11 Juni 2024
       3.   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima Dividen     10 Juni 2024
            (Recording Date)
       4.   Pembayaran Dividen                                             28 Juni 2024


B. TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN

   1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
      mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada para pemegang saham
      Perseroan.
   2. Dividen akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
      dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 10 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
      (selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”)
   3. Cara Pembayaran Dividen:
      a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
          (script), pembayaran dividen akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan
          (telegraphic transfer) langsung ke rekening Pemegang Saham Yang Berhak, apabila
          Pemegang Saham Yang Berhak telah menyerahkan surat mandat dividen (blanko
          surat mandat dividen dapat diperoleh dari Badan Administrasi Efek Perseroan, PT
          Datindo Entrycom (“BAE”)) beserta salinan bukti identitas individu atau badan hukum
Page 2
        dan salinan Nomor Induk Wajib Pajak (“NPWP”) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri
        (“WPDN”) atau asli Surat Keterangan Domisili berupa DGT Form (“SKD”) bagi Wajib
        Pajak Luar Negeri (“WPLN”), kepada Perseroan atau BAE selambat-lambatnya pada
        tanggal 10 Juni 2024 pukul 16.00 WIB pada alamat berikut:

                          Perseroan                               BAE
                     Corporate Secretary                  PT Datindo Entrycom
             PT Barito Renewables Energy Tbk              Plaza Sentral Lantai 2
              Wisma Barito Pacific II, Lantai 23         Jl. Hayam Wuruk No.28
              Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60                Jakarta 10120
                        Jakarta 11410
          Telp. (021) 5306711 Fax. (021) 5306680          Telp. (021) 3508077
          E-mail: corpsec@baritorenewables.co.id                 E-mail:
                                                    corporatesecretary@datindo.com

   b.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
        kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian Dividen akan
        dilakukan oleh KSEI melalui Persahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
        Pemegang Saham Yang Berhak membuka rekening efek.

4. Ketentuan Pemotongan Pajak Penghasilan:
   a. Dividen tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan
       yang berlaku, yang mana menjadi kewajiban Pemegang Saham Yang Berhak dan
       karenanya Pajak Penghasilan tersebut akan dipotong langsung dari jumlah Dividen
       yang menjadi hak Pemegang Saham Yang Berhak.
   b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPDN berlaku ketentuan
       sebagai berikut:
       (i)  Pengenaan pajak akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang No.36
            Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun
            1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan
            Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPH”) dan Surat
            KSEI No. KSEI-0087/DIR/0121 tertanggal 7 Januari 2021 perihal Penerapan
            Pajak untuk Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Pasca
            Berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
       (ii) Pemegang Saham Yang Berhak diwajibkan untuk menyampaikan salinan
            NPWP kepada KSEI, Perseroan atau BAE (sebagaimana yang berlaku) paling
            lambat pada tanggal 10 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
   c. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan WPLN berlaku ketentuan
       sebagai berikut:
       (i)  Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya tidak mempunyai Persetujuan
            Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara
            Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20%, sesuai
            ketentuan Pasal 26 UU PPH.
       (ii) Pemegang Saham Yang Berhak yang negaranya mempunyai P3B atau Tax
            Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan
            dengan tarif yang lebih rendah apabila Pemegang Saham Yang Berhak
            tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Peraturan Direktur
            Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata
            Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi
            dengan benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham
            Yang Berhak tersebut (pengesahan mana dapat digantikan dengan Certificate
Page 3
            of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada KSEI, Perseroan, atau BAE
            (sebagaimana yang berlaku), paling lambat pada tanggal 10 Juni 2024 pukul
            16.00 WIB. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut, (a) Pemegang
            Saham Yang Berhak tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dalam Perdir
            2018; dan/atau (b) KSEI, Perseroan, atau BAE belum menerima dokumen yang
            dimaksud, maka Pemegang Saham Yang Berhak tersebut akan dikenakan
            Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20%.
d.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang memiliki saham dalam bentuk warkat
     (script), bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor BAE.
e.   Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya disimpan dalam penitipan
     kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen (bila ada) dapat diambil di kantor
     Perusahan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham Yang Berhak
     membuka rekening efek.
f.   Jika Pemegang Saham Yang Berhak memiliki pertanyaan seputar perpajakan yang
     dijelaskan di atas, dapat menghubungi Perseroan melalui surat elektronik ke:
     corpsec@baritorenewables.co.id


                                 Jakarta, 31 Mei 2024
                        PT BARITO RENEWABLES ENERGY Tbk.
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published31 May 2024
Pages3
Characters7,446
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BARITO RENEWABLES ENERGY Tbk. p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Administrasi Efek p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom · Corporate Secretary p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result