Skip to content
Back to announcement

20240531_LPKR_Pemanggilan RUPS_31645158_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted LPKR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                      PEMANGGILAN
                          RAPAT UMUM
31 MEI 2024   PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT Lippo Karawaci Tbk., berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang (“Perseroan”),
dengan ini mengundang para Pemegang Saham dan/atau Kuasanya Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 (“Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:

                Hari/                               Senin/
             Tanggal                                24 Juni 2024

              Waktu                                 Pukul 14.00 WIB - Selesai

                                                    Hotel Aryaduta Jakarta
             Tempat
                                                    Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48
                                                    Gambir, Jakarta Pusat 10110
                                                    (dengan pembatasan kehadiran fisik sebagaimana
                                                    dinyatakan dalam tata tertib berdasarkan first come first
                                                    serve, dengan memperhatikan kapasitas ruangan)
Page 3
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN (I/III)

Direksi Perseroan mengajukan mata acara berikut untuk dibahas dan/atau memperoleh persetujuan dari para
Pemegang Saham Perseroan atau Kuasanya.

                    Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
                    Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    01              2023
                    Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas
                    (“UUPT”) serta Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan (“AD”), Perseroan akan memaparkan pokok-pokok
                    Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023, termasuk penyampaian Laporan
                    Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.

                    Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
                    31 Desember 2023
   02               Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT serta Pasal 11 AD, dalam hal terdapat keuntungan bersih
                    Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka penggunaannya akan
                    ditetapkan oleh Rapat.
Page 4
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN (II/III)

            Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
            Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk
  03        audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan
            Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
            Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pasal 11 AD, serta usulan
            Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, bahwa
            penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan
            Keuangan Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat.



            Perubahan dan penegasan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan

  04        Memperhatikan ketentuan Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 23
            Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
            Publik, Pasal 15 ayat 3, ayat 6 dan ayat 10 serta Pasal 18 ayat 5 dan ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan.
Page 5
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN (III/III)

            Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2024
            Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat 7 dan Pasal 18 ayat 8 AD, bahwa anggota Direksi dan/atau
  05        anggota Dewan Komisaris diberikan gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah dan
            jenisnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan, termasuk pembahasan studi kelayakan
            tentang penambahan kegiatan usaha Perseroan
            Memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
  06        Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), bahwa Perusahaan Terbuka
            yang melakukan perubahan kegiatan usaha wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dan
            wajib terdapat mata acara khusus mengenai pembahasan studi kelayakan tentang perubahan kegiatan
            usaha tersebut, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Perubahan dan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan
            Memperhatikan ketentuan Pasal 19 UUPT, POJK No. 17/2020, dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020
  07        tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
            No. 15/2020”), Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat agar memperoleh persetujuan atas
            perubahan Anggaran Dasar Perseroan, antara lain, mengenai Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan,
            perubahan tugas dan wewenang Direksi, rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris serta pernyataan kembali
            Anggaran Dasar Perseroan.
Page 6
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (I/V)

         KUORUM KEHADIRAN DAN KEPUTUSAN RAPAT

 Untuk mata acara ke-1 sampai dengan ke-6:
 1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri
    oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
    saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
 2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
    mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
    dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.



 Untuk mata acara ke-7:
 1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri
    oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
    saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
 2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
    mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
    dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
Page 7
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (II/V)

         KETENTUAN UMUM
 1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak
    mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham.
 2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya
    tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 30 Mei 2024 pukul 16.15 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham
    dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada
    penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 30 Mei 2024 ("Tanggal Pencatatan").
 3. Pemegang saham atau Kuasanya dapat hadir dalam Rapat baik secara fisik maupun secara elektronik melalui aplikasi
    Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
 4. Dengan mempertimbangkan adanya keterbatasan kapasitas tampung tempat penyelenggaraan Rapat, Perseroan
    menghimbau Pemegang Saham atau Kuasanya untuk hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 di
    atas, atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY KSEI. Perseroan akan menerapkan
    pembatasan kehadiran fisik Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat dengan ketentuan yang
    dinyatakan di dalam Tata Tertib Rapat berdasarkan metode first come first serve sebagaimana diatur secara detail dalam
    Tata Tertib Rapat.
 5. Pemegang Saham yang berhalangan hadir secara elektronik atau memilih untuk tidak hadir secara elektronik dalam Rapat
    dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili
       pemegang saham dan memberikan suara dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Pihak Independen adalah staf dari
       Biro Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat, yaitu PT Sharestar
       Indonesia.
Page 8
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (III/V)

       KETENTUAN UMUM

     Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan legalisasi sebagaimana diatur dalam butir (b) di
     bawah. Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota
     Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam
     POJK No. 15/2020; atau
  b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan, dengan
     ketentuan:
     1) Pemberian kuasa diberikan kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana disebutkan di atas
        dan juga dapat dilakukan melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat
        Kuasa, selain secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dijelaskan pada angka 5 butir (a) di atas;
     2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang
        Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam
        pemungutan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
     3) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah
        saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
     4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi sesuai dengan ketentuan
        yang berlaku di negara yang bersangkutan;
     5) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa
        harus telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, melalui BAE.
        Alamat BAE: PT Sharestar Indonesia, Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lt 18, Indonesia, Telp.: (+6221) 5081
        5211, Faks.: (+6221) 5081 5211, surel: sharestar.indonesia@gmail.com, situs web: www.sharestarindonesia.com;
Page 9
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (IV/V)

         KETENTUAN UMUM
        6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib untuk
           menyerahkan:
           a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
           b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
           kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal 21 Juni 2024 pukul
           16.00 WIB.
 5. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat
    diakses/diperoleh dengan memindai QR Code di bawah atau melalui situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web
    Perseroan (www.lippokarawaci.co.id).
 6. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan
    pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web aplikasi eASY.KSEI
    (https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
 7. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan
    adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan
    diumumkan dalam situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.


                          INFORMASI TAMBAHAN

                Perseroan tidak menyediakan hard copy Laporan Tahunan dan/atau Laporan Keberlanjutan termasuk
                memberikan souvenir/goodie bag baik sebelum Rapat dimulai atau setelah Rapat selesai.
Page 10
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (V/V)

        BAHAN RAPAT

 Informasi dan materi terkait mata acara Rapat tersedia dalam situs web Perseroan berikut: Tautan atau dengan memindai QR
    Code berikut ini, sejak tanggal pemanggilan Rapat dan dapat diperbaharui dari waktu ke waktu sampai dengan tanggal
                                                  diselenggarakannya Rapat:




                   Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak.




                                            Tangerang, 31 Mei 2024
                                                  DIREKSI
Page 11
Terima kasih

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published31 May 2024
Pages11
Characters13,227
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Karawaci Tbk. p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7
unresolved org PT Sharestar Indonesia. p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result