Skip to content
Back to announcement

20240531_BGTG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645153_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BGTG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                             PT BANK GANESHA Tbk
                          BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT
                                  (“Perseroan”)

                      PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 4 dan ayat 5 anggaran dasar Perseroan,
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:

A. Penyelenggaraan Rapat :

    Hari/Tanggal          : Rabu, 29 Mei 2024
    Waktu                 : pukul 10.16 - 11.21 WIB
    Tempat                : Sakura Room - Grand Tropic Suites Hotel
                            Jl. Letjen S. Parman Kav. 3
                            Jakarta Barat
   Acara Rapat :

   1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
         Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
         tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
      b. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023.
   2. Penunjukan Akuntan Publik lndependen untuk mengaudit Laporan Keuangan
      Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
   3. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
      b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para
         anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya
         bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan.
   4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak
      Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”).

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:

      Presiden Direktur                      :   Ibu Lenny Sugihat
      Direktur                               :   Bapak Setiawan Kumala
      Direktur                               :   Bapak Arif Wicaksono
      Direktur                               :   Bapak Suroso

      Presiden Komisaris                     :   Bapak Marcello Theodore Taufik
      Wakil Presiden Komisaris               :   Ibu Lisawati
      Komisaris Independen                   :   Bapak Sudarto
      Komisaris Independen                   :   Bapak Trisna Chandra
Page 2
C. Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 20.090.635.309 saham dengan hak suara yang sah
   atau 83,81% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
   pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, kecuali mata
   acara Rapat Keempat yang hanya bersifat laporan, akan tetapi dalam Rapat tersebut
   tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan atau
   memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

E. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
   Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
   untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
   keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.

F. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :

     Mata Acara           Setuju                Tidak Setuju          Abstain
                      20.087.635.209                                 3.000.100
          1                                          0
                         99,985%                                      0,015%
                      20.087.635.209                                 3.000.100
          2                                          0
                         99,985%                                      0,015%
                      20.087.635.209                                 3.000.100
          3                                          0
                         99,985%                                      0,015%
          4                            Hanya bersifat Laporan

G. Keputusan Rapat

   Mata acara Rapat Pertama :
   Rapat dengan suara bulat dengan catatan 3.000.100 saham abstain (tidak memberikan
   suara), memutuskan :

   Untuk butir a mata acara Rapat Pertama :
   1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023.
   2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, yang
      telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja”, dimana
      Bapak Christophorus Alvin Kossim, sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan
      Publik Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor
      00418/2.1032/AU.1/07/1681-2/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024, dengan
      pendapat “Wajar, dalam semua hal yang material”.
   3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023, sebagaimana termaktub dalam
      Laporan Tahunan Perseroan.
   4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan Tahunan
      Perseroan untuk tahun buku 2023, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 3
      anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya
      kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para
      anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka
      jalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin
Page 3
   dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun
   buku 2023, kecuali atas perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana
   lainnya.

Untuk butir b mata acara Rapat Pertama :
Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebagai berikut:
A. sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) disimpan sebagai Dana Cadangan
   Wajib/Umum Perseroan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 anggaran dasar
   Perseroan; dan
B. sisanya disimpan dalam Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan;
- sehingga karenanya untuk tahun buku 2023 tidak ada dividen yang dibagikan kepada
para pemegang saham Perseroan.

Mata acara Rapat Kedua :
Rapat dengan suara bulat dengan catatan 3.000.100 saham abstain (tidak memberikan
suara), memutuskan :

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Berdasarkan pertimbangan Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik
   Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan
   Penghasilan Komprehensif Lain serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen tersebut serta
   persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut.

Mata acara Rapat Ketiga :
Rapat dengan suara bulat dengan catatan 3.000.100 saham abstain (tidak memberikan
suara), memutuskan :

Untuk butir a mata acara Rapat Ketiga :
1. Sehubungan dengan masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan yang sedang menjabat akan berakhir pada penutupan Rapat, mengangkat
   para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan
   terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum
   Pemegang Saham Tahunan Perseroan Ketiga yakni pada tahun 2027, dengan tidak
   mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan
   sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3
   anggaran dasar Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:

   Direksi :
   - Presiden Direktur         : Ibu Lenny Sugihat
   - Wakil Presiden Direktur   : Bapak Setiawan Kumala
   - Direktur                  : Bapak Arif Wicaksono
   - Direktur                  : Bapak Suroso
   - Direktur                  : Bapak Ibrahim
Page 4
   Dewan Komisaris :
   - Presiden Komisaris         : Bapak Marcello Theodore Taufik
   - Wakil Presiden Komisaris   : Ibu Lisawati
   - Komisaris                  : Bapak Sudarto
   - Komisaris                  : Bapak Trisna Chandra

   - dengan ketentuan bahwa :
   a. pengangkatan Bapak Setiawan Kumala selaku Wakil Presiden Direktur
       Perseroan, efektif terhitung sejak diperolehnya kelulusan uji kemampuan dan
       kepatutan (selanjutnya disebut “Fit and Proper”) dari Otoritas Jasa Keuangan
       (selanjutnya disebut “OJK”) dan selama belum diperolehnya Fit and Proper
       tersebut, maka Bapak Setiawan Kumala menjabat sebagai Direktur Perseroan;
       dan
   b. pengangkatan Bapak Ibrahim selaku Direktur Perseroan, efektif terhitung sejak
       diperolehnya Fit and Proper dari OJK.

2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, menetapkan
   Bapak Sudarto dan Bapak Trisna Chandra selaku para Komisaris Independen
   Perseroan.

3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
   menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Ketiga
   butir (a) dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan atau
   mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia dan atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala
   tindakan yang diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan,
   sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Untuk butir b mata acara Rapat Ketiga :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 8 anggaran dasar Perseroan, melimpahkan
   kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk atas nama
   Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang
   setiap anggota Direksi Perseroan.
2. Dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi serta
   sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 13 ayat 4 anggaran dasar
   Perseroan, menyetujui untuk :
   a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi
       Perseroan.
   b. memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
       Komisaris Perseroan.
   c. melimpahkan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk
       menentukan pembagian gaji, honorarium dan tunjangan lainnya diantara
       masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 5
Mata acara Rapat Keempat :
Pada mata acara Rapat Keempat ini disampaikan Laporan mengenai Realisasi
Penggunaan Dana dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”), oleh karena hanya bersifat laporan maka tidak ada
sesi tanya jawab dan juga tidak ada pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.

                                Jakarta, 31 Mei 2024
                                  Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.58 MB
Published31 May 2024
Pages5
Characters10,661
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held29 May 2024 · 10:16–11:21
Present20,090,635,309 (83.81%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
20,087,635,209
99.98%
Against
0
—
Abstain
3,000,100
0.01%
Agenda 2 approved
For
20,087,635,209
99.98%
Against
0
—
Abstain
3,000,100
0.01%
Agenda 3 approved
For
20,087,635,209
99.98%
Against
0
—
Abstain
3,000,100
0.01%
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK GANESHA Tbk p.1 ×2
linked person Lenny Sugihat p.1 ×3
linked person Arif Wicaksono p.1 ×3
linked person Marcello Theodore Taufik p.1 ×3
linked person Trisna Chandra p.1 ×5
possible person Setiawan Kumala · Wakil Presiden Direktur p.1 ×8
possible person Suroso p.1 ×2
possible person Lisawati p.1 ×2
possible person Sudarto p.1 ×3
possible person Ibrahim · Direktur p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved person Christophorus Alvin Kossim p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 713 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.015',
             'pct_for': '99.985',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '3000100',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '20087635209'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.015',
             'pct_for': '99.985',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'at Ketiga butir (a) dalam suatu akta Notaris '
                                'dan selanjutnya memberitahukan dan atau '
                                'mendaftarkan keputusan tersebut kepada '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia dan atau instansi lain yang '
                                'berwenang serta melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan dengan tidak ada satu '
                                'tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan '
                                'dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan '
                                'perundang-undangan. Untuk butir b',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '3000100',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '20087635209'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.015',
             'pct_for': '99.985',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'title': '3 4 G. Keputusan Rapat',
             'votes_abstain': '3000100',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '20087635209'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-05-29',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '83.81',
 'shares_present': '20090635309',
 'time_end': '11:21:00',
 'time_start': '10:16:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result