Back to announcement
20240531_BGTG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645153_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BGTGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PT BANK GANESHA Tbk
BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT
(“Perseroan”)
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PERSEROAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 4 dan ayat 5 anggaran dasar Perseroan,
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Penyelenggaraan Rapat :
Hari/Tanggal : Rabu, 29 Mei 2024
Waktu : pukul 10.16 - 11.21 WIB
Tempat : Sakura Room - Grand Tropic Suites Hotel
Jl. Letjen S. Parman Kav. 3
Jakarta Barat
Acara Rapat :
1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan
Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
b. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023.
2. Penunjukan Akuntan Publik lndependen untuk mengaudit Laporan Keuangan
Tahunan Perseroan tahun buku 2024.
3. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para
anggota Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya
bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan.
4. Laporan Realisasi Penggunaan Dana dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”).
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Presiden Direktur : Ibu Lenny Sugihat
Direktur : Bapak Setiawan Kumala
Direktur : Bapak Arif Wicaksono
Direktur : Bapak Suroso
Presiden Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik
Wakil Presiden Komisaris : Ibu Lisawati
Komisaris Independen : Bapak Sudarto
Komisaris Independen : Bapak Trisna Chandra
Page 2
C. Rapat dihadiri dan terwakili sebanyak 20.090.635.309 saham dengan hak suara yang sah
atau 83,81% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Rapat telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, kecuali mata
acara Rapat Keempat yang hanya bersifat laporan, akan tetapi dalam Rapat tersebut
tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan atau
memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat :
Keputusan Rapat dilakukan secara terbuka dan dilaksanakan dengan cara musyawarah
untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.
F. Hasil pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat :
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
20.087.635.209 3.000.100
1 0
99,985% 0,015%
20.087.635.209 3.000.100
2 0
99,985% 0,015%
20.087.635.209 3.000.100
3 0
99,985% 0,015%
4 Hanya bersifat Laporan
G. Keputusan Rapat
Mata acara Rapat Pertama :
Rapat dengan suara bulat dengan catatan 3.000.100 saham abstain (tidak memberikan
suara), memutuskan :
Untuk butir a mata acara Rapat Pertama :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja”, dimana
Bapak Christophorus Alvin Kossim, sebagai Rekan telah ditunjuk sebagai Akuntan
Publik Independen Perseroan, sebagaimana ternyata dalam Laporannya Nomor
00418/2.1032/AU.1/07/1681-2/1/III/2024, tanggal 28 Maret 2024, dengan
pendapat “Wajar, dalam semua hal yang material”.
3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023, sebagaimana termaktub dalam
Laporan Tahunan Perseroan.
4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan untuk tahun buku 2023, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 3
anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya
kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah mereka
jalankan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin
Page 3
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan dalam tahun buku 2023, kecuali atas perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya. Untuk butir b mata acara Rapat Pertama : Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebagai berikut: A. sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) disimpan sebagai Dana Cadangan Wajib/Umum Perseroan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat 1 anggaran dasar Perseroan; dan B. sisanya disimpan dalam Laba Ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan; - sehingga karenanya untuk tahun buku 2023 tidak ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan. Mata acara Rapat Kedua : Rapat dengan suara bulat dengan catatan 3.000.100 saham abstain (tidak memberikan suara), memutuskan : Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: 1. Berdasarkan pertimbangan Komite Audit Perseroan, menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan 2. Menetapkan besarnya honorarium bagi Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut. Mata acara Rapat Ketiga : Rapat dengan suara bulat dengan catatan 3.000.100 saham abstain (tidak memberikan suara), memutuskan : Untuk butir a mata acara Rapat Ketiga : 1. Sehubungan dengan masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat akan berakhir pada penutupan Rapat, mengangkat para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Ketiga yakni pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, dengan susunan sebagai berikut: Direksi : - Presiden Direktur : Ibu Lenny Sugihat - Wakil Presiden Direktur : Bapak Setiawan Kumala - Direktur : Bapak Arif Wicaksono - Direktur : Bapak Suroso - Direktur : Bapak Ibrahim
Page 4
Dewan Komisaris :
- Presiden Komisaris : Bapak Marcello Theodore Taufik
- Wakil Presiden Komisaris : Ibu Lisawati
- Komisaris : Bapak Sudarto
- Komisaris : Bapak Trisna Chandra
- dengan ketentuan bahwa :
a. pengangkatan Bapak Setiawan Kumala selaku Wakil Presiden Direktur
Perseroan, efektif terhitung sejak diperolehnya kelulusan uji kemampuan dan
kepatutan (selanjutnya disebut “Fit and Proper”) dari Otoritas Jasa Keuangan
(selanjutnya disebut “OJK”) dan selama belum diperolehnya Fit and Proper
tersebut, maka Bapak Setiawan Kumala menjabat sebagai Direktur Perseroan;
dan
b. pengangkatan Bapak Ibrahim selaku Direktur Perseroan, efektif terhitung sejak
diperolehnya Fit and Proper dari OJK.
2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat 1 anggaran dasar Perseroan, menetapkan
Bapak Sudarto dan Bapak Trisna Chandra selaku para Komisaris Independen
Perseroan.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk
menyatakan kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Ketiga
butir (a) dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan dan atau
mendaftarkan keputusan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dan atau instansi lain yang berwenang serta melakukan segala
tindakan yang diperlukan dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan,
sesuai dengan dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Untuk butir b mata acara Rapat Ketiga :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 8 anggaran dasar Perseroan, melimpahkan
kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk atas nama
Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan pembagian tugas dan wewenang
setiap anggota Direksi Perseroan.
2. Dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi serta
sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 dan Pasal 13 ayat 4 anggaran dasar
Perseroan, menyetujui untuk :
a. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi
Perseroan.
b. memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
c. melimpahkan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk
menentukan pembagian gaji, honorarium dan tunjangan lainnya diantara
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 5
Mata acara Rapat Keempat :
Pada mata acara Rapat Keempat ini disampaikan Laporan mengenai Realisasi
Penggunaan Dana dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”), oleh karena hanya bersifat laporan maka tidak ada
sesi tanya jawab dan juga tidak ada pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
Jakarta, 31 Mei 2024
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 29 May 2024 · 10:16–11:21 |
| Present | 20,090,635,309 (83.81%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
20,087,635,209
99.98%
Against
0
—
Abstain
3,000,100
0.01%
Agenda 2
approved
For
20,087,635,209
99.98%
Against
0
—
Abstain
3,000,100
0.01%
Agenda 3
approved
For
20,087,635,209
99.98%
Against
0
—
Abstain
3,000,100
0.01%
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Christophorus Alvin Kossim
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
713 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.015',
'pct_for': '99.985',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '3000100',
'votes_against': '0',
'votes_for': '20087635209'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.015',
'pct_for': '99.985',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'at Ketiga butir (a) dalam suatu akta Notaris '
'dan selanjutnya memberitahukan dan atau '
'mendaftarkan keputusan tersebut kepada '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia dan atau instansi lain yang '
'berwenang serta melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan dengan tidak ada satu '
'tindakanpun yang dikecualikan, sesuai dengan '
'dan sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan '
'perundang-undangan. Untuk butir b',
'seq': 2,
'votes_abstain': '3000100',
'votes_against': '0',
'votes_for': '20087635209'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.015',
'pct_for': '99.985',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'title': '3 4 G. Keputusan Rapat',
'votes_abstain': '3000100',
'votes_against': '0',
'votes_for': '20087635209'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-05-29',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '83.81',
'shares_present': '20090635309',
'time_end': '11:21:00',
'time_start': '10:16:00'}