Back to announcement
20240531_MMLP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31644954_lamp2.pdf
Other Text extracted MMLPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PERNYATAAN PENAWARAN TENDER
SUKARELA (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Jadwal
Tanggal Pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela 31 Mei 2024
Perkiraan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela Menjadi Efektif 9 Juli 2024
Perkiraan Masa Penawaran Tender Sukarela 11 Juli – 9 Agustus 2024
Perkiraan Tanggal Penjatahan 13 Agustus 2024
Perkiraan Tanggal Pengembalian Saham Yang Tidak Dibeli 14 Agustus 2024
Perkiraan Tanggal Pembayaran 21 Agustus 2024
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN
TENDER SUKARELA (“POJK NO. 54/2015”).
PT SUWARNA ARTA MANDIRI (“PERSEROAN”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI
PENTING DAN MATERIAL MENGENAI PERSEROAN DAN SEMUA INFORMASI TERKAIT PT MEGA
MANUNGGAL PROPERTY Tbk (“PERUSAHAAN SASARAN”) YANG TERSEDIA DI PUBLIK DAN
HARUS DIKETAHUI OLEH PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 54/2015 DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI MENJADI TIDAK
BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL,
DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN PENAWARAN
TENDER SUKARELA INI.
PENAWARAN TENDER SUKARELA INI BELUM DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OJK.
PENAWARAN TENDER SUKARELA OLEH:
PT Suwarna Arta Mandiri
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan holding
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
Telepon: (021) 2157 2008; Faksimili: (021) 2157 2009
E-mail: investor.relation@provident-investasi.com
Situs web: www.provident-investasi.com
ATAS
Sebanyak-banyaknya sebesar 2.769.432.000 (dua miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga
puluh dua ribu) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham pada Perusahaan Sasaran, yang mewakili sebesar-
besarnya 40,20% (empat puluh koma dua nol persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh pada Perusahaan Sasaran, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, pada Harga Penawaran
Tender Sukarela sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham. Nilai total Penawaran Tender Sukarela
sebanyak-banyaknya sebesar Rp969.301.200.000 (sembilan ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus satu juta
dua ratus ribu Rupiah).
PERUSAHAAN SASARAN:
PT Mega Manunggal Property Tbk
Kegiatan usaha:
Real Estat, Pergudangan dan Penyimpanan
Berkedudukan di Jakarta Timur
Kantor Pusat:
Grha Intirub, Lantai 2, Intirub Business Park
Jl. Cililitan Besar No. 454, Jakarta Timur 13650
Telepon: (021) 2937 9058; Faksimili: (021) 2937 9057
E-mail: corp.secr@mmproperty.com
Situs web: www.mmproperty.com
PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK:
PT Indo Premier Sekuritas
Keterbukaan Informasi ini diumumkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024.
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini memiliki arti
sebagai berikut:
“Afiliasi” : berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur , atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“BAE” atau “Biro : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Datindo
Administrasi Efek” Entrycom, berkedudukan di Jakarta Pusat, merupakan pihak yang
berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
pemilikan saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham .
1
Page 3
“Bursa Efek” atau : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
“BEI” dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“FPTS” : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela, yaitu formulir untuk
Penawaran Tender Sukarela, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang
Saham yang bersedia menerima Penawaran Tender Sukarela.
“Hari” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
“Harga Penawaran : berarti harga yang ditawarkan Perseroan sebagai Pihak Yang Melakukan
Tender Sukarela” Penawaran Tender Sukarela untuk membeli saham milik Pemegang
Saham dalam Penawaran Tender Sukarela, yaitu Rp350 (tiga ratus lima
puluh Rupiah) per saham yang akan dibayarkan secara tunai.
“Investee Company” : berarti suatu perusahaan atau perusahaan-perusahaan operasional di
atau “Investee mana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak melakukan penyertaan
Companies” dengan tujuan investasi. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
mencatatkan penyertaan dalam perusahaan tersebut pada pos akun
investasi yang nilainya diukur pada nilai wajar sesuai PSAK 71
“Instrumen Keuangan.”
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Masa Penawaran : berarti jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari yang dimulai pada tanggal 11
Tender Sukarela” Juli 2024 dan berakhir pada tanggal 9 Agustus 2024, dan dapat
diperpanjang paling lama menjadi 90 (sembilan puluh) Hari, kecuali
disetujui lain oleh OJK.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia, atau nama lainnya
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
“Otoritas Jasa : berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
Keuangan” atau tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
“OJK” penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
UUP2SK.
“Pemegang Saham” : berarti pemegang saham yang berhak untuk menjual sahamnya pada
Perusahaan Sasaran dalam Penawaran Tender Sukarela, yang namanya
2
Page 4
tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran sebelum
berakhirnya Masa Penawaran Tender Sukarela.
“Pengendali” : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung (i) memiliki
saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (ii)
mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan terbuka.
“Penawaran Tender : berarti penawaran yang dilakukan oleh Pihak Yang Melakukan
Sukarela” Penawaran Tender Sukarela kepada Pemegang Saham untuk membeli
saham Perusahaan Sasaran sebanyak-banyaknya sebesar 2.769.432.000
(dua miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh
dua ribu) saham yang mewakili sebesar-besarnya 40,20% (empat puluh
koma dua nol persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh pada Perusahaan Sasaran dengan Harga Penawaran Tender
Sukarela.
“Pernyataan : berarti keterbukaan informasi ini sehubungan dengan Penawaran Tender
Penawaran Tender Sukarela.
Sukarela”
“Pernyataan : berarti berlaku efektifnya Pernyataan Penawaran Tender Sukarela
Penawaran Tender dengan memperhatikan ketentuan:
Sukarela Menjadi (i) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
Efektif” a) 15 (lima belas) hari sejak tanggal Pernyataan Penawaran Tender
Sukarela diterima OJK secara lengkap, yaitu telah memenuhi
seluruh kriteria yang ditetapkan dalam POJK No. 54/2015; atau
b) 15 (lima belas) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela
atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
(ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
“Perusahaan Anak” : berarti perusahaan yang dianggap perpanjangan tangan dari aktivitas
investasi Perseroan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan perusahaan induk sesuai standar akuntansi yang
berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek : berarti PT Indo Premier Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Selatan.
yang Ditunjuk”
“Perusahaan Sasaran” : berarti PT Mega Manunggal Property Tbk, suatu perseroan terbatas yang
atau “MMLP” sahamnya tercatat di BEI dan merupakan perusahaan sasaran pada
Penawaran Tender Sukarela, yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur.
3
Page 5
“PIB” : berarti PT Provident Investasi Bersama Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
perusahaan induk dari Perseroan.
“Pihak Yang : berarti PT Suwarna Arta Mandiri, suatu perseroan terbatas yang
Melakukan Penawaran didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Tender Sukarela” atau Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, yang melakukan
“Perseroan” Penawaran Tender Sukarela, sebagaimana diuraikan lebih rinci pada
Bagian IV dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
“POJK No. 54/2015” : berarti Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Penawaran Tender Sukarela.
“POJK No. 9/2018” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“PSAK” : berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang
Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani oleh dan antara pemegang saham dan perusahaan efek
dan/atau bank kustodian.
“Rupiah” atau “Rp” : berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.
“Tanggal : berarti tanggal 21 Agustus 2024, merupakan tanggal di mana
Pembayaran” pembayaran akan dilakukan kepada Pemegang Saham yang telah
menyerahkan FPTS yang sah dan mendapatkan penjatahan.
“Tanggal Penutupan” : berarti hari terakhir pada Masa Penawaran Tender Sukarela, yaitu
tanggal 9 Agustus 2024 pada pukul 15.00 WIB.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 6845.
“WIB” : berarti Waktu Indonesia Barat.
“UUPM” : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.
4
Page 6
I. P ENDAHULUAN
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh Perseroan sebagai Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Sukarela dan tindakan yang harus dilakukan oleh Pemegang Saham
yang berniat untuk menerima Penawaran Tender Sukarela. Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela
akan mengikuti ketentuan dalam POJK No. 54/2015.
Perseroan merupakan Perusahaan Anak dari PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”), suatu
perseroan terbatas yang kegiatan usaha utamanya adalah perusahaan holding yang bergerak di bidang
investasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak, yang memiliki
strategi investasi dengan fokus utama saat ini pada sektor sumber daya alam (rantai nilai baterai
kendaraan listrik dan energi terbarukan), teknologi, media dan telekomunikasi, serta logistik
(pergudangan). Perusahaan Sasaran merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa pergudangan dan
penyimpanan berkualitas tinggi dan berstandar internasional di Indonesia dengan rekam jejak yang
terbukti dalam mengembangkan dan menyelesaikan properti logistik . Perusahaan Sasaran juga
memiliki properti logistik pada lokasi strategis yang didukung oleh model bisnis yang solid, basis
klien yang kuat dan terdiversifikasi, serta kemampuan untuk memperoleh pendanaan yang
menguntungkan. Perseroan dan PIB berkeyakinan bahwa Perusahaan Sasaran memiliki potensi untuk
terus berkembang di masa mendatang sehingga, sejalan dengan strategi investasi Perseroan dan PIB
di sektor logistik, Perseroan berencana untuk melakukan pembelian saham Perusahaan Sasaran
melalui Penawaran Tender Sukarela. Pada tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender
Sukarela ini, Perseroan memiliki sebanyak 1.611.105.300 (satu miliar enam ratus sebelas juta seratus
lima ribu tiga ratus) saham, yang mewakili 23.39% (dua puluh tiga koma tiga sembilan persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh pada Perusahaan Sasaran.
Saham yang menjadi objek dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah saham Perusahaan Sasaran
sebanyak-banyaknya sebesar 2.769.432.000 (dua miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat
ratus tiga puluh dua ribu) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham dari Perusahaan Sasaran, yang
mewakili sebesar-besarnya 40,20% (empat puluh koma dua nol persen) dari seluruh saham dengan
hak suara yang telah disetor penuh pada Perusahaan Sasaran, yang ditawarkan kepada Pemegang
Saham pada Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per
saham. Harga Penawaran Tender Sukarela tersebut ditentukan dengan memperhatikan ketentuan
mengenai harga penawaran yang wajib ditawarkan berdasarkan POJK No. 54/2015, sebagaimana
diuraikan lebih rinci pada Bagian II dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
Jumlah saham Perusahaan Sasaran yang dapat dimiliki oleh Perseroan setelah diselesaikannya
Penawaran Tender Sukarela ini adalah sebanyak -banyaknya sebesar 4.380.537.300 (empat miliar tiga
ratus delapan puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus ) saham, yang mewakili 63,59%
(enam puluh tiga koma lima sembilan persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh pada Perusahaan Sasaran.
Melalui pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela ini Perseroan bermaksud untuk menjadi satu-
satunya Pengendali dari Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, setelah dilakukannya pelaksanaan
Penawaran Tender Sukarela, maka akan terjadi perubahan pengendalian di Perusahaan Sasaran di
mana sebelumnya Perusahaan Sasaran dikendalikan oleh Hungkang Sutedja, baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui PT Mega Mandiri Properti, West Bridge Developments Limited dan
PT Mega Cakrawala Properti, dan selanjutnya akan berubah menjadi dikendalikan secara langsung
oleh Perseroan sebagai satu-satunya Pengendali Perusahaan Sasaran. Berdasarkan Pasal 23 huruf (m)
POJK No. 9/2018, maka pada saat tersebut Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk
melaksanakan Penawaran Tender Wajib sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018.
5
Page 7
Pengendalian Perusahaan Sasaran oleh Perseroan tidak akan mengubah pencatatan Perusahaan
Sasaran dalam laporan keuangan Perseroan di mana Perusahaan Sasaran akan tetap dicatatkan sebagai
Investee Companies yang laporannya tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.
Hal ini dikarenakan Perseroan merupakan Perusahaan Anak yang dianggap perpanjangan tangan dari
aktivitas investasi PIB, suatu perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai entitas investasi
kualifikasian sejak tanggal 23 Agustus 2022 sebagaimana diatur dalam PSAK 65 ”Laporan Keuangan
Konsolidasian,” sehingga investasi Perseroan di perusahaan yang dikendalikan serta investasi
Perseroan dalam perusahaan asosiasi dan ventura bersama diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
(Fair Value Through Profit or Loss) sesuai PSAK 71 ”Instrumen Keuangan.”
Sampai dengan tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi ini, sepanjang pengetahuan Perseroan,
tidak terdapat keberatan dari pihak manapun terkait rencana pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela.
6
Page 8
II. O BJEK P ENAWARAN T ENDER S UKARELA
1. Saham yang menjadi objek dalam Penawaran Tender Sukarela
Saham yang menjadi objek dari Penawaran Tender Sukarela ini adalah saham Perusahaan Sasaran
yakni sebanyak-banyaknya sebesar 2.769.432.000 (dua miliar tujuh ratus enam puluh sembilan
juta empat ratus tiga puluh dua ribu) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham dari Perusahaan
Sasaran, yang mewakili sebesar-besarnya 40,20% (empat puluh koma dua nol persen) dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh pada Perusahaan Sasaran.
2. Harga Penawaran Tender Sukarela
Harga Penawaran Tender Sukarela adalah Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham. Harga
Penawaran Tender Sukarela tersebut ditetapkan dengan memperhatikan harga rata -rata dari harga
tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal
pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, sejak tanggal 2 Maret 2024 sampai dengan
30 Mei 2024.
Tabel di bawah ini menggambarkan harga tertinggi perdagangan harian untuk jangka waktu
selama 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender
Sukarela:
Harga Harga Harga
No. Tanggal Tertinggi (Rp) No. Tanggal Tertinggi (Rp) No. Tanggal Tertinggi (Rp)
1 2 Mar 2024 - 31 1 Apr 2024 304 61 1 Mei 2024 -
2 3 Mar 2024 - 32 2 Apr 2024 298 62 2 Mei 2024 280
3 4 Mar 2024 324 33 3 Apr 2024 296 63 3 Mei 2024 274
4 5 Mar 2024 322 34 4 Apr 2024 298 64 4 Mei 2024 -
5 6 Mar 2024 330 35 5 Apr 2024 294 65 5 Mei 2024 -
6 7 Mar 2024 320 36 6 Apr 2024 - 66 6 Mei 2024 278
7 8 Mar 2024 316 37 7 Apr 2024 - 67 7 Mei 2024 278
8 9 Mar 2024 - 38 8 Apr 2024 - 68 8 Mei 2024 276
9 10 Mar 2024 - 39 9 Apr 2024 - 69 9 Mei 2024 -
10 11 Mar 2024 - 40 10 Apr 2024 - 70 10 Mei 2024 -
11 12 Mar 2024 - 41 11 Apr 2024 - 71 11 Mei 2024 -
12 13 Mar 2024 314 42 12 Apr 2024 - 72 12 Mei 2024 -
13 14 Mar 2024 312 43 13 Apr 2024 - 73 13 Mei 2024 278
14 15 Mar 2024 310 44 14 Apr 2024 - 74 14 Mei 2024 278
15 16 Mar 2024 - 45 15 Apr 2024 - 75 15 Mei 2024 284
16 17 Mar 2024 - 46 16 Apr 2024 290 76 16 Mei 2024 280
17 18 Mar 2024 306 47 17 Apr 2024 280 77 17 Mei 2024 284
18 19 Mar 2024 308 48 18 Apr 2024 278 78 18 Mei 2024 -
19 20 Mar 2024 310 49 19 Apr 2024 274 79 19 Mei 2024 -
20 21 Mar 2024 318 50 20 Apr 2024 - 80 20 Mei 2024 290
21 22 Mar 2024 316 51 21 Apr 2024 - 81 21 Mei 2024 316
22 23 Mar 2024 - 52 22 Apr 2024 274 82 22 Mei 2024 304
23 24 Mar 2024 - 53 23 Apr 2024 274 83 23 Mei 2024 -
24 25 Mar 2024 308 54 24 Apr 2024 288 84 24 Mei 2024 -
7
Page 9
Harga Harga Harga
No. Tanggal Tertinggi (Rp) No. Tanggal Tertinggi (Rp) No. Tanggal Tertinggi (Rp)
25 26 Mar 2024 304 55 25 Apr 2024 280 85 25 Mei 2024 -
26 27 Mar 2024 300 56 26 Apr 2024 278 86 26 Mei 2024 -
27 28 Mar 2024 310 57 27 Apr 2024 - 87 27 Mei 2024 310
28 29 Mar 2024 - 58 28 Apr 2024 - 88 28 Mei 2024 320
29 30 Mar 2024 - 59 29 Apr 2024 276 89 29 Mei 2024 330
30 31 Mar 2024 - 60 30 Apr 2024 276 90 30 Mei 2024 322
Sumber: Bloomberg
Berdasarkan tabel di atas, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama
90 (sembilan puluh) Hari terakhir sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender
Sukarela adalah Rp297 (dua ratus sembilan puluh tujuh Rupiah) per saham.
3. Masa Penawaran Tender Sukarela
Masa Penawaran Tender Sukarela adalah paling singkat 30 (tiga puluh) Hari yang dimulai 2 (dua)
Hari Kerja setelah Pernyataan Penawaran Tender Sukarela Menjadi Efektif dan dapat
diperpanjang paling lama menjadi 90 (sembilan puluh) Hari, kecuali disetujui lain oleh OJK.
Masa Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal 11 Juli 2024 pada pukul 09.00 WIB
dan berakhir pada tanggal 9 Agustus 2024 pada pukul 15.00 WIB.
Setiap Pemegang Saham yang ingin menjual saham Perusahaan Sasaran miliknya dalam
Penawaran Tender Sukarela ini wajib memperhatikan ketentuan -ketentuan sebagaimana diuraikan
dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini dan FPTS. FPTS wajib diisi dengan le ngkap
dan dikembalikan kepada BAE yang ditunjuk selambat -lambatnya pada pukul 15.00 WIB tanggal
9 Agustus 2024. Prosedur dan persyaratan keikutsertaan dalam Penawaran Tender Sukarela dapat
dilihat pada Bagian VI dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
4. Tanggal pembayaran
Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela dan telah
melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, akan dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2024.
Pembayaran atas saham dalam Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dalam mata uang
Rupiah.
5. Persyaratan serta kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela
Selain ketentuan dalam POJK No. 54/2015, tidak terdapat persyaratan dan kondisi khusus dari
Penawaran Tender Sukarela yang wajib dipenuhi oleh Perseroan maupun Pemegang Saham yang
berpartisipasi sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela ini. Selanjutnya, tidak terdapat
persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang -undangan yang
wajib dipenuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela.
8
Page 10
III. T UJUAN P ENAWARAN T ENDER S UKARELA DAN R ENCANA TERHADAP P ERUSAHAAN S ASARAN
1. Tujuan Penawaran Tender Sukarela
Perseroan merupakan merupakan Perusahaan Anak dari PIB, suatu perseroan terbatas yang kegiatan
usaha utamanya adalah perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak yang memiliki strategi investasi dengan fokus utama
saat ini pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha antara lain di sektor sumber daya alam
(rantai nilai baterai kendaraan listrik dan energi terbarukan), teknologi, media dan telekomunikasi,
serta logistik (pergudangan). Perusahaan Sasaran merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa
pergudangan dan penyimpanan berkualitas tinggi dan berstandar internasional di Indonesia dengan
rekam jejak yang terbukti dalam mengembangkan dan menyelesaikan properti logistik. Perusahaan
Sasaran juga memiliki properti logistik pada lokasi strategis yang didukung oleh model bisnis yang
solid, basis klien yang kuat dan terdiversifikasi, serta kemampuan untuk memper oleh pendanaan yang
menguntungkan. Perseroan berkeyakinan bahwa Perusahaan Sasaran memiliki potensi untuk terus
berkembang di masa mendatang, sehingga, sejalan dengan strategi Perseroan di sektor logistik,
Perseroan berencana untuk melakukan pembelian saham Perusahaan Sasaran melalui Penawaran
Tender Sukarela.
Bagi para Pemegang Saham lainnya, Penawaran Tender Sukarela ini merupakan kesempatan untuk
merealisasikan keuntungan atas investasinya pada Perusahaan Sasaran dengan harga yang lebih tinggi
dari harga pasar historis. Harga Penawaran Tender Sukarela sudah termasuk premium sebesar:
• 17,70% (tujuh belas koma tujuh nol persen) di atas harga rata-rata dari harga tertinggi
perdagangan harian dalam 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal pengumuman Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela yaitu sebesar Rp297 (dua ratus sembilan puluh tujuh Rupiah) per
saham (sumber: Bloomberg); dan
• 19,05% (sembilan belas koma nol lima persen) di atas harga terakhir per tanggal 30 Mei 2024
(sumber: Bloomberg).
2. Rencana terhadap Perusahaan Sasaran
PIB melalui Perseroan berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan kegiatan usaha
Perusahaan Sasaran di masa yang akan datang untuk mencapai pertumbuhan positif dalam pendapatan
dan aset. Perseroan telah, dan akan terus menerapkan rencana aksi seperti pemantauan menyeluruh
terhadap aktivitas dan kolaborasi dalam pertukaran pengetahuan dan jejaring bisnis dengan
Perusahaan Sasaran setelah pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela . Lebih lanjut, Perseroan
berkeyakinan dapat membantu Perusahaan Sasaran untuk mencapai pertumbuhan yang diharapkan
melalui keahlian, pengalaman dan hubungan bisnis yang luas dari PIB dan Afiliasinya. Perseroan
tidak memiliki rencana untuk mengubah ketentuan hubungan ketenagakerjaan dari karyawan
Perusahaan Sasaran.
9
Page 11
IV. K ETERANGAN T ENTANG P IHAK Y ANG M ELAKUKAN P ENAWARAN T ENDER S UKARELA
1. Riwayat singkat
Perseroan, dahulu bernama PT Kalimantan Sawit Raya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 11 Maret 2008, yang dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-12162.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 dan
terdaftar di dalam Daftar Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-0018038.AH.01.09.Tahun
2008 tanggal 12 Maret 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
42 tanggal 23 Mei 2008, Tambahan No. 6991 (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami
perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang
Saham Sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 435 tanggal 29 Desember 2023,
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0082398.AH.01.02.TAHUN
2023 tanggal 29 Desember 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarka n Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0165791 tanggal 29
Desember 2023, yang keduanya telah dicatatkan di dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh
Menkumham di bawah No. AHU-0265063.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 Desember 2023
(“Akta No. 435/2023”). Berdasarkan Akta No. 435/2023, para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui antara lain (i) peningkatan modal dasar Perseroan menjadi Rp2.991.198.000.000 yang
terdiri dari 2.991.198 saham, masing-masing bernilai nominal Rp1.000.000; (ii) peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan menjadi Rp2.991.198.000.000 yang terdiri dari
2.991.198 saham, masing-masing bernilai nominal Rp1.000.000; (iii) untuk maksud peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, mengeluarkan saham baru sejumlah 1.860.138
saham, dengan total bernilai nominal Rp1.860.138.000.000, yang seluruhnya akan ditempatkan
dan disetor penuh oleh PIB; (iv) perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar Perseroan;
dan (v) susunan kepemilikan saham Perseroan setelah efektif peningkatan modal ditempatkan dan
disetor.
2. Kantor pusat
Perseroan berkantor pusat di Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21, Kawasan Rasuna
Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
3. Kegiatan usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan anak
(subsidiaries) dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding companies
tidak terlibat dalam kegiatan usaha anak perusahaannya ( subsidiary). Kegiatannya mencakup jasa
yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan.
10
Page 12
4. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta No. 435/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.991.198 2.991.198.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Alam Permai 31 31.000.000 0,01
PIB 2.991.167 2.991.167.000.000 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.991.198 2.991.198.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
5. Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham No. 36 tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan
Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 36/2023”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Direksi
Presiden Direktur : Tri Boewono
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Ellen Kartika
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 36/2023 telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0152310 tanggal 16 Agustus 2023 dan telah terdaftar di Daft ar
Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah No. AHU-
0158628.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 16 Agustus 2023.
6. Penjelasan tentang hubungan dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka
waktu 3 (tiga) tahun terakhir
Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak memiliki kontrak penjualan dan/atau
pembelian, hubungan keagenan dan/atau hubungan kepengurusan dengan Perusahaan Sasaran atau
Afiliasinya.
7. Pernyataan kecukupan dana untuk Penawaran Tender Sukarela
Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana oleh Perseroan tertanggal 31 Mei 2024,
Perseroan menyatakan bahwa Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan
kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada Pemegang Saham sehubungan
dengan Penawaran Tender Sukarela.
11
Page 13
8. Informasi lainnya
Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:
(i) Perseroan beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah dinyatakan pailit;
(ii) anggota Direksi Perseroan tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir ;
(iii) Perseroan beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana kejahatan di bidang keuangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; atau
(iv) Perseroan beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah diperintahkan oleh lembaga
pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang
berkaitan dengan efek.
12
Page 14
V. K ETERANGAN T ENTANG P ERUSAHAAN S ASARAN
1. Riwayat singkat
MMLP, berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 23
Agustus 2010, dibuat di hadapan Merryana Suryana, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
42965.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 31 Agustus 2010, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah No. AHU-0065596.AH.01.09.Tahun
2010 tanggal 31 Agustus 2010, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 14 tanggal 17 Februari 2012, Tambahan No. 1761.
Anggaran dasar MMLP selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 21
tanggal 16 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., sebagai pengganti
dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-0035669.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023.
2. Kantor pusat
MMLP berkantor pusat di Grha Intirub, Lantai 2, Intirub Business Park, Jl. Cililitan Besar No.
454, Jakarta Timur 13650.
3. Kegiatan usaha
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MMLP, maksud dan tujuan MMLP adalah bergerak dalam
bidang usaha real estat, pergudangan dan penyimpanan.
4. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham MMLP per tanggal 30 April 2024 yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek MMLP, susunan pemegang saham MMLP
adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai nominal Rp100 per saham
Jumlah saham Nilai nominal (Rp) %
Modal Dasar 15.000.000.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Mandiri Properti 1.165.560.400 116.556.040.000 16,92
PT Suwarna Arta Mandiri 1.611.105.300 161.110.530.000 23,39
UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd. - Madison
Pacific Trust Ltd OBO Bridge Leed Limited 1.206.474.700 120.647.470.000 17,51
DBS Bank Ltd S/A Anderson Investments Pte. Ltd. 418.817.231 41.881.723.100 6,08
West Bridge Developments Limited 217.835.675 21.783.567.500 3,16
Hungkang Sutedja 1.000.000 100.000.000 0,01
PT Mega Cakrawala Properti 1.092.607 109.260.700 0,02
Masyarakat (di bawah 5%) 2.267.248.695 226.724.869.500 32,91
13
Page 15
Keterangan Nilai nominal Rp100 per saham
Jumlah saham Nilai nominal (Rp) %
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.889.134.608 688.913.460.800 100,00
Saham Dalam Portepel 8.110.865.392 811.086.539.200
Pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi ini, pihak yang bertindak sebagai Pengendali
dan pemilik manfaat dari MMLP adalah Hungkang Sutedja, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui PT Mega Mandiri Properti, West Bridge Developments Limited, dan PT Mega
Cakrawala Properti.
5. Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 34
tanggal 15 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam SH, M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0089369 Tahun
2022 tanggal 15 Desember 2022, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MMLP adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Paulus Ridwan Purawinata
Komisaris Independen : Zainul Abidin Bin Mohamed Rasheed
Komisaris Independen : Ho Kee Sin
Direksi
Direktur Utama : Hungkang Sutedja
Direktur : Gomos Benjamin Silitonga
6. Penyertaan pada perusahaan lain
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim MMLP pada tanggal 31 Maret 2024 serta
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, MMLP memiliki penyertaan
secara langsung maupun tidak langsung pada perusahaan -perusahaan sebagai berikut:
No. Nama Perusahaan % Kepemilikan Efektif
1. PT Intirub 99,68%
(2 )
2. PT Mega Dharma Properti 99,83%
3. PT Manunggal Persada Properti (2 ) 99,83%
(2 )
4. PT Subang Cakrawala Properti 99,83%
(2)
5. PT Mega Properti Logistik Nusantara 99,83%
6. PT Mega Khatulistiwa Properti (1 ) 99,83%
(2)
7. PT Ace Dalle Mega Properti 99,84%
8. PT Manunggal Timur Properti (2 ) 99,83%
(2 )
9. PT Mega Cahaya Properti 99,83%
(2)
10. PT Bukit Properti Logistik 99,83%
11. PT Mega Aruna Nusantara Properti ( 2 ) 99,82%
12. PT Mega Tridaya Properti 99,84%
13. PT Indo Log Advisory 70,23%
14
Page 16
No. Nama Perusahaan % Kepemilikan Efektif
14. MMP Warehouse Singapore Pte. Ltd. 100,00%
15. (2)
PT Subang Horison Properti 99,82%
16. PT Mega Buana Properti Logistik ( 2 ) 99,83%
17. (2)
PT Mega Angkasa Properti 99,45%
18. (2)
PT Mega Arga Properti 99,45%
19. PT Mega Surya Properti ( 2 ) 99,45%
20. (3)
PT Mega Jaya Lestari Properti 99,68%
21. PT Mega Cakrawala Internusa Properti ( 3 ) 99,30%
22. (2 )
PT Mega Bawana Properti 99,45%
23. (2)
PT Mega Samudra Internusa Properti 99,45%
24. PT Mega Sumber Anugerah Properti ( 2 ) 99,45%
25. PT Hamparan Cipta Sejati (3)
99,68%
Catatan:
(1) Melalui PT Mega Tridaya Properti;
(2) Melalui PT Mega Khatulistiwa Properti;
(3) Melalui PT Intirub.
15
Page 17
VI. P ROSEDUR DAN P ERSYARATAN K EIKUTSERTAAN DALAM P ENAWARAN T ENDER S UKARELA
1. Masa Penawaran Tender Sukarela
Masa Penawaran Tender Sukarela akan berlangsung untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari yang
dimulai pada tanggal 11 Juli 2024 pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 9 Agustus
2024 pada pukul 15.00 WIB (“Tanggal Penutupan”).
2. Pemohon yang berhak
Pemegang Saham yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Sukarela adalah
Pemegang Saham dari Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh
dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran Tender Sukarela sebelum Tanggal
Penutupan (“Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan
Sasaran dan telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang namanya
terdaftar pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan.
Untuk pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat ( script) dan berniat untuk
menawarkan saham-sahamnya kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela,
pemegang saham yang bersangkutan wajib:
(i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya
dalam Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran;
(ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian;
(iii) mengkonversikan saham dengan warkat (script) tersebut menjadi saham tanpa warkat
(scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan ;
(iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan
melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah
membuka Rekening Efek;
(v) memastikan bahwa seluruh saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki Pemohon berbentuk
tanpa warkat (scripless); dan
(vi) menanggung biaya konversi saham.
3. Formulir Penawaran Tender Sukarela
Setiap Pemohon wajib melengkapi FPTS untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender
Sukarela sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela ini.
Setiap FPTS yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang
bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Suk arela.
(i) Para Pemohon dapat memperoleh FPTS dari BAE Perusahaan Sasaran dengan menghubungi
BAE melalui kontak di bawah ini:
16
Page 18
Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
Jakarta Pusat 10120
Telepon: (021) 3508077
Faksimili: (021) 3508078
(ii) Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTS dalam balasan e-mail dari BAE.
(iii) FPTS yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada
BAE melalui e-mail dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli
dikirimkan ke kantor BAE.
4. Tata cara pengajuan FPTS
Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela adalah sebagai berikut:
(i) Pemohon wajib mengajukan permohonan Penawaran Tender Sukarela kepada BAE untuk
berpartisipasi dalam Penawaran Tender Sukarela. Pemohon Penawaran Tender Sukarela dapat
memperoleh FPTS dengan menghubungi BAE.
(ii) Pemohon selanjutnya wajib menginstruksikan kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
Pemohon untuk menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA di C-
BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Masa Penawaran
Tender Sukarela pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham Pemohon yang telah
ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “ Blocked for CA” sehingga saham tersebut
tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali dalam hal terjadi
pembatalan dari Perusahaan Efek/Bank Kustodian atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan
ketentuan yang tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini. Dalam
hal Perusahaan Efek/Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui
pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat
pada hari terakhir Masa Penawaran Tender Sukarela pada waktu yang ditentukan oleh KSEI,
maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Sukarela oleh Pemohon yang
bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.
(iii) Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Masa Penawaran Tender
Sukarela kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS dan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Pemegang Saham individu
- fotokopi kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
- fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk pemegang saham
berkewarganegaraan asing.
b. Pemegang Saham berbadan hukum
- fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini direksi dan
dewan komisaris;
- fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik direktur yang berhak
mewakili pemegang saham institusi;
17
Page 19
- fotokopi paspor yang masih berlaku milik direktur berkewarganegaraan asing.
c. bukti pemblokiran saham dalam rangka kepersertaan dalam Penawaran Tender Sukarela;
d. dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka surat kuasa yang dibuat dalam
format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan
dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.
(iv) Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui e-mail dalam versi
pindai (scan) terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen versi asli dikirimkan ke kantor BAE.
(v) Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen -dokumen lain yang wajib
disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam
Penawaran Tender Sukarela yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE
(“Bukti Tanda Terima”) melalui e-mail.
5. Pembatalan permohonan Penawaran Tender Sukarela
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran Tender Sukarela, setiap Pemohon, yang telah memasukkan
permohonan Penawaran Tender Sukarela, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses
Penawaran Tender Sukarela, melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, untuk seluruh atau
sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah diblokir di C -BEST dengan
pemberitahuan tertulis melalui e-mail kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dengan tembusan
ke KSEI. Pemberitahuan tertulis atas pembatalan tersebut wajib telah diterima paling lambat 1
(satu) Hari Kerja sebelum berakhirnya Masa Penawaran Tender Sukarela.
Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Sukarela harus
membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek/Bank
Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham Pemohon
dari “Blocked for CA” menjadi “Available.”
6. Verifikasi
1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Tender Sukarela, KSEI akan memberikan
daftar Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang
Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut
untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dalam
Perusahaan Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat s ebagaimana diuraikan dalam Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela ini. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
akan memberikan konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan P emohon yang disetujui.
Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan
mengikat bagi seluruh Pemohon.
7. Penjatahan
Dalam hal saham Perusahaan Sasaran yang ditawarkan untuk dijual melebihi 2.769.432.000 (dua
miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu) saham, maka
Perseroan akan melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
pihak yang melakukan penjualan dalam Penawaran Tender Sukarela dengan memperhatikan
satuan perdagangan yang berlaku di BEI tanpa pecahan.
18
Page 20
Perseroan akan menunjuk akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai kewajaran
pelaksanaan penjatahan dan akan menyampaikan laporannya kepada OJK dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal penjatahan berakhir.
8. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh
Pemohon yang disetujui ke Rekening Efek atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
Sukarela.
Pembayaran Harga Penawaran Tender Sukarela kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan
oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pihak Yang Melakukan
Penawaran Tender Sukarela, melalui KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah
dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA
(CA Account) Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan
Efek/Bank Kustodian dari masing-masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan
pembayaran kepada masing-masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela adalah dalam mata uang Rupiah.
9. Biaya transaksi
Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan Penawaran Tender Sukarela akan
dibayarkan kepada Pemohon setelah dikurangi komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan seluruh
pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan ketentuan
dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Sukarela.
10. Pembatalan Penawaran Tender Sukarela
Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Sukarela ini
diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
11. Pelaporan Hasil Penawaran Tender Sukarela
Perseroan akan melaporkan hasil Penawaran Tender Sukarela kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja sejak Tanggal Pembayaran.
19
Page 21
VII. P IHAK -P IHAK Y ANG T ERLIBAT D ALAM P ENAWARAN T ENDER S UKARELA
1. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
PT Indo Premier Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Lot 10
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 5088 7167
E-mail: ips-vto.mmlp@ipc.co.id
Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah untuk
melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian
Penawaran Tender Sukarela atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela ,
termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE, memverifikasi dan memberikan konfirmasi
kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah
dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.
2. Konsultan Hukum
Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710
Telepon: (021) 25557800
Faksimili: (021) 25557899
Tugas utama Konsultan Hukum dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah untuk memberikan
advis hukum kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tentang Penawaran
Tender Sukarela dan memastikan bahwa Penawaran Tender Sukarela dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Kustodian
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 5
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 515 2855
Faksimili: (021) 5299 1199
Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah untuk (i) menerima saham (dalam
bentuk scripless atau tanpa warkat) yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan
sementara; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang sahamnya telah berstatus “ Blocked for CA”;
(iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela; dan (iv) setelah nya menyerahkan
pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian masing -
masing).
20
Page 22
4. Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
Jakarta Pusat 10120
Telepon: (021) 350 8077
Faksimili: (021) 350 8078
Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
menyediakan FPTS dan salinan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela; (ii) menerima FPTS dari
Pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek/Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti
Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diter ima oleh Pemohon; (v) menyediakan
laporan harian selama Masa Penawaran Tender Sukarela kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk;
(vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI; dan (vii) secara bersama -
sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, memverifikasi keabsahan kepemilikan saham
Pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
21
Page 23
VIII. I NFORMASI T AMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham
dapat menghubungi BAE dan/atau Perusahaan Efek Yang Ditunjuk sebagaimana telah dirinci pada
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.
22
Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Suwarna Arta Mandiri Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Keterbukaan Informasi
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.4 ×2
unresolved
org
West Bridge Developments Limited
p.6 ×3
unresolved
org
PT Kalimantan Sawit Raya
p.11
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.11 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.12 ×3
unresolved
person
Merryana Suryana
· Notaris
p.14
unresolved
person
Yumna Shabrina
p.14
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.14 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.14 ×3
unresolved
org
Madison Pacific Trust Ltd OBO Bridge Leed Limited
p.14
unresolved
org
A Anderson Investments Pte. Ltd.
p.14
unresolved
org
PT Intirub
p.15 ×2
unresolved
org
PT Mega Dharma Properti
p.15
unresolved
org
PT Manunggal Persada Properti
p.15
unresolved
org
PT Subang Cakrawala Properti
p.15
unresolved
org
PT Mega Properti Logistik Nusantara
p.15
unresolved
org
PT Mega Khatulistiwa Properti
p.15 ×2
unresolved
org
PT Ace Dalle Mega Properti
p.15
unresolved
org
PT Manunggal Timur Properti
p.15
unresolved
org
PT Mega Cahaya Properti
p.15
unresolved
org
PT Bukit Properti Logistik
p.15
unresolved
org
PT Mega Aruna Nusantara Properti
p.15
unresolved
org
PT Mega Tridaya Properti
p.15 ×2
unresolved
org
PT Indo Log Advisory
p.15
unresolved
org
MMP Warehouse Singapore Pte. Ltd.
p.16
unresolved
org
PT Subang Horison Properti
p.16
unresolved
org
PT Mega Buana Properti Logistik
p.16
unresolved
org
PT Mega Angkasa Properti
p.16
unresolved
org
PT Mega Arga Properti
p.16
unresolved
org
PT Mega Surya Properti
p.16
unresolved
org
PT Mega Jaya Lestari Properti
p.16
unresolved
org
PT Mega Cakrawala Internusa Properti
p.16
unresolved
org
PT Mega Bawana Properti
p.16
unresolved
org
PT Mega Samudra Internusa Properti
p.16
unresolved
org
PT Mega Sumber Anugerah Properti
p.16
unresolved
org
PT Hamparan Cipta Sejati
p.16
unresolved
org
Bank Kustodian Pemohon
p.18 ×2
unresolved
org
Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.