Skip to content
Back to announcement

20240531_MMLP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31644954_lamp2.pdf

Other Text extracted MMLP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI DALAM RANGKA PERNYATAAN PENAWARAN TENDER
                 SUKARELA (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                                                 Jadwal
Tanggal Pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela                                           31 Mei 2024
Perkiraan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela Menjadi Efektif                                     9 Juli 2024
Perkiraan Masa Penawaran Tender Sukarela                                             11 Juli – 9 Agustus 2024
Perkiraan Tanggal Penjatahan                                                                  13 Agustus 2024
Perkiraan Tanggal Pengembalian Saham Yang Tidak Dibeli                                        14 Agustus 2024
Perkiraan Tanggal Pembayaran                                                                  21 Agustus 2024
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DIBUAT DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN
TENDER SUKARELA (“POJK NO. 54/2015”).
PT SUWARNA ARTA MANDIRI (“PERSEROAN”) TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI
PENTING DAN MATERIAL MENGENAI PERSEROAN DAN SEMUA INFORMASI TERKAIT PT MEGA
MANUNGGAL PROPERTY Tbk (“PERUSAHAAN SASARAN”) YANG TERSEDIA DI PUBLIK DAN
HARUS DIKETAHUI OLEH PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 54/2015 DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI MENJADI TIDAK
BENAR ATAU MENYESATKAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA MATERIAL,
DATA, INFORMASI ATAU LAPORAN YANG DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN PENAWARAN
TENDER SUKARELA INI.
PENAWARAN TENDER SUKARELA INI BELUM DINYATAKAN EFEKTIF OLEH OJK.
                               PENAWARAN TENDER SUKARELA OLEH:



                                          PT Suwarna Arta Mandiri
                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                              Perusahaan holding
                                Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                 Kantor Pusat:
                                 Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21
                                          Kawasan Rasuna Epicentrum
                    Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940
                             Telepon: (021) 2157 2008; Faksimili: (021) 2157 2009
                               E-mail: investor.relation@provident-investasi.com
                                   Situs web: www.provident-investasi.com
                                                      ATAS
Sebanyak-banyaknya sebesar 2.769.432.000 (dua miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga
puluh dua ribu) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham pada Perusahaan Sasaran, yang mewakili sebesar-
besarnya 40,20% (empat puluh koma dua nol persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh pada Perusahaan Sasaran, dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, pada Harga Penawaran
Tender Sukarela sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham. Nilai total Penawaran Tender Sukarela
sebanyak-banyaknya sebesar Rp969.301.200.000 (sembilan ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus satu juta
dua ratus ribu Rupiah).
                                          PERUSAHAAN SASARAN:


                                     PT Mega Manunggal Property Tbk
                                                Kegiatan usaha:
                                   Real Estat, Pergudangan dan Penyimpanan
                                       Berkedudukan di Jakarta Timur
                                                 Kantor Pusat:
                                 Grha Intirub, Lantai 2, Intirub Business Park
                               Jl. Cililitan Besar No. 454, Jakarta Timur 13650
                            Telepon: (021) 2937 9058; Faksimili: (021) 2937 9057
                                      E-mail: corp.secr@mmproperty.com
                                        Situs web: www.mmproperty.com
                                 PERUSAHAAN EFEK YANG DITUNJUK:


                                          PT Indo Premier Sekuritas
                 Keterbukaan Informasi ini diumumkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2024.
Page 2
                              DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini memiliki arti
sebagai berikut:

“Afiliasi”              :   berarti pihak sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, yaitu:
                            (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                                secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seseorang
                                dengan:
                                1) suami atau istri;
                                2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                     cucu;
                                4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                     saudara yang bersangkutan; atau
                                5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.

                            (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
                                dengan:
                                1) orang tua dan anak;
                                2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                3) saudara dari orang yang bersangkutan.

                            (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur , atau komisaris
                                dari pihak tersebut;

                            (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
                                (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                pengawas yang sama;

                            (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;

                            (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                                menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                yang sama; atau

                            (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                dari perusahaan tersebut.

“BAE” atau “Biro        :   berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Datindo
Administrasi Efek”          Entrycom, berkedudukan di Jakarta Pusat, merupakan pihak yang
                            berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
                            pemilikan saham dan pembagian hak yang berkaitan dengan saham .


                                                1
Page 3
“Bursa Efek” atau    :   berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
“BEI”                    dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                         Selatan.

“FPTS”               :   berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela, yaitu formulir untuk
                         Penawaran Tender Sukarela, yang wajib dilengkapi oleh Pemegang
                         Saham yang bersedia menerima Penawaran Tender Sukarela.

“Hari”               :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                         Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                         nasional.

“Hari Kerja”         :   berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja biasa
                         yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                         Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

“Harga Penawaran     :   berarti harga yang ditawarkan Perseroan sebagai Pihak Yang Melakukan
Tender Sukarela”         Penawaran Tender Sukarela untuk membeli saham milik Pemegang
                         Saham dalam Penawaran Tender Sukarela, yaitu Rp350 (tiga ratus lima
                         puluh Rupiah) per saham yang akan dibayarkan secara tunai.

“Investee Company”   :   berarti suatu perusahaan atau perusahaan-perusahaan operasional di
atau “Investee           mana Perseroan dan/atau Perusahaan Anak melakukan penyertaan
Companies”               dengan tujuan investasi. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
                         mencatatkan penyertaan dalam perusahaan tersebut pada pos akun
                         investasi yang nilainya diukur pada nilai wajar sesuai PSAK 71
                         “Instrumen Keuangan.”

“KSEI”               :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                         Selatan.

“Masa Penawaran      :   berarti jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari yang dimulai pada tanggal 11
Tender Sukarela”         Juli 2024 dan berakhir pada tanggal 9 Agustus 2024, dan dapat
                         diperpanjang paling lama menjadi 90 (sembilan puluh) Hari, kecuali
                         disetujui lain oleh OJK.

“Menkumham”          :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         (sebelumnya Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
                         dan Perundang-undangan Republik Indonesia, atau nama lainnya
                         sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).

“Otoritas Jasa       :   berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
Keuangan” atau           tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
“OJK”                    penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
                         2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                         UUP2SK.

“Pemegang Saham”     :   berarti pemegang saham yang berhak untuk menjual sahamnya pada
                         Perusahaan Sasaran dalam Penawaran Tender Sukarela, yang namanya

                                              2
Page 4
                           tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran sebelum
                           berakhirnya Masa Penawaran Tender Sukarela.

“Pengendali”           :   berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung (i) memiliki
                           saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                           seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau (ii)
                           mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                           perusahaan terbuka.

“Penawaran Tender      :   berarti penawaran yang dilakukan oleh Pihak Yang Melakukan
Sukarela”                  Penawaran Tender Sukarela kepada Pemegang Saham untuk membeli
                           saham Perusahaan Sasaran sebanyak-banyaknya sebesar 2.769.432.000
                           (dua miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh
                           dua ribu) saham yang mewakili sebesar-besarnya 40,20% (empat puluh
                           koma dua nol persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
                           disetor penuh pada Perusahaan Sasaran dengan Harga Penawaran Tender
                           Sukarela.

“Pernyataan            :   berarti keterbukaan informasi ini sehubungan dengan Penawaran Tender
Penawaran Tender           Sukarela.
Sukarela”

“Pernyataan            :   berarti berlaku efektifnya Pernyataan Penawaran Tender Sukarela
Penawaran Tender           dengan memperhatikan ketentuan:
Sukarela Menjadi           (i) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
Efektif”                        a) 15 (lima belas) hari sejak tanggal Pernyataan Penawaran Tender
                                    Sukarela diterima OJK secara lengkap, yaitu telah memenuhi
                                    seluruh kriteria yang ditetapkan dalam POJK No. 54/2015; atau
                                b) 15 (lima belas) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                    disampaikan pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela
                                    atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                           (ii) atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                                diperlukan.

“Perusahaan Anak”      :   berarti perusahaan yang dianggap perpanjangan tangan dari aktivitas
                           investasi Perseroan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                           laporan keuangan perusahaan induk sesuai standar akuntansi yang
                           berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Efek       :   berarti PT Indo Premier Sekuritas, berkedudukan di Jakarta Selatan.
yang Ditunjuk”

“Perusahaan Sasaran”   :   berarti PT Mega Manunggal Property Tbk, suatu perseroan terbatas yang
atau “MMLP”                sahamnya tercatat di BEI dan merupakan perusahaan sasaran pada
                           Penawaran Tender Sukarela, yang didirikan berdasarkan hukum Negara
                           Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur.




                                                3
Page 5
“PIB”                   :   berarti PT Provident Investasi Bersama Tbk, suatu perseroan terbatas
                            yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
                            di Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang merupakan
                            perusahaan induk dari Perseroan.

“Pihak Yang             :   berarti PT Suwarna Arta Mandiri, suatu perseroan terbatas yang
Melakukan Penawaran         didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Tender Sukarela” atau       Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan, yang melakukan
“Perseroan”                 Penawaran Tender Sukarela, sebagaimana diuraikan lebih rinci pada
                            Bagian IV dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.

“POJK No. 54/2015”      :   berarti Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                            tentang Penawaran Tender Sukarela.

“POJK No. 9/2018”       :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang
                            Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

“PSAK”                  :   berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”         :   berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                            pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang
                            Rekening, berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                            ditandatangani oleh dan antara pemegang saham dan perusahaan efek
                            dan/atau bank kustodian.

“Rupiah” atau “Rp”      :   berarti mata uang yang berlaku secara sah di Negara Republik Indonesia.

“Tanggal                :   berarti tanggal 21 Agustus 2024, merupakan tanggal di mana
Pembayaran”                 pembayaran akan dilakukan kepada Pemegang Saham yang telah
                            menyerahkan FPTS yang sah dan mendapatkan penjatahan.

“Tanggal Penutupan”     :   berarti hari terakhir pada Masa Penawaran Tender Sukarela, yaitu
                            tanggal 9 Agustus 2024 pada pukul 15.00 WIB.

“UUP2SK”                :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                            tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                            Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran
                            Negara Republik Indonesia No. 6845.

“WIB”                   :   berarti Waktu Indonesia Barat.

“UUPM”                  :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                            tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
                            Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608,
                            sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.




                                                 4
Page 6
I.   P ENDAHULUAN

Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini berisi penawaran oleh Perseroan sebagai Pihak Yang
Melakukan Penawaran Tender Sukarela dan tindakan yang harus dilakukan oleh Pemegang Saham
yang berniat untuk menerima Penawaran Tender Sukarela. Pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela
akan mengikuti ketentuan dalam POJK No. 54/2015.

Perseroan merupakan Perusahaan Anak dari PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”), suatu
perseroan terbatas yang kegiatan usaha utamanya adalah perusahaan holding yang bergerak di bidang
investasi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak, yang memiliki
strategi investasi dengan fokus utama saat ini pada sektor sumber daya alam (rantai nilai baterai
kendaraan listrik dan energi terbarukan), teknologi, media dan telekomunikasi, serta logistik
(pergudangan). Perusahaan Sasaran merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa pergudangan dan
penyimpanan berkualitas tinggi dan berstandar internasional di Indonesia dengan rekam jejak yang
terbukti dalam mengembangkan dan menyelesaikan properti logistik . Perusahaan Sasaran juga
memiliki properti logistik pada lokasi strategis yang didukung oleh model bisnis yang solid, basis
klien yang kuat dan terdiversifikasi, serta kemampuan untuk memperoleh pendanaan yang
menguntungkan. Perseroan dan PIB berkeyakinan bahwa Perusahaan Sasaran memiliki potensi untuk
terus berkembang di masa mendatang sehingga, sejalan dengan strategi investasi Perseroan dan PIB
di sektor logistik, Perseroan berencana untuk melakukan pembelian saham Perusahaan Sasaran
melalui Penawaran Tender Sukarela. Pada tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender
Sukarela ini, Perseroan memiliki sebanyak 1.611.105.300 (satu miliar enam ratus sebelas juta seratus
lima ribu tiga ratus) saham, yang mewakili 23.39% (dua puluh tiga koma tiga sembilan persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh pada Perusahaan Sasaran.

Saham yang menjadi objek dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah saham Perusahaan Sasaran
sebanyak-banyaknya sebesar 2.769.432.000 (dua miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat
ratus tiga puluh dua ribu) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham dari Perusahaan Sasaran, yang
mewakili sebesar-besarnya 40,20% (empat puluh koma dua nol persen) dari seluruh saham dengan
hak suara yang telah disetor penuh pada Perusahaan Sasaran, yang ditawarkan kepada Pemegang
Saham pada Harga Penawaran Tender Sukarela sebesar Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per
saham. Harga Penawaran Tender Sukarela tersebut ditentukan dengan memperhatikan ketentuan
mengenai harga penawaran yang wajib ditawarkan berdasarkan POJK No. 54/2015, sebagaimana
diuraikan lebih rinci pada Bagian II dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.

Jumlah saham Perusahaan Sasaran yang dapat dimiliki oleh Perseroan setelah diselesaikannya
Penawaran Tender Sukarela ini adalah sebanyak -banyaknya sebesar 4.380.537.300 (empat miliar tiga
ratus delapan puluh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus ) saham, yang mewakili 63,59%
(enam puluh tiga koma lima sembilan persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh pada Perusahaan Sasaran.

Melalui pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela ini Perseroan bermaksud untuk menjadi satu-
satunya Pengendali dari Perusahaan Sasaran. Dengan demikian, setelah dilakukannya pelaksanaan
Penawaran Tender Sukarela, maka akan terjadi perubahan pengendalian di Perusahaan Sasaran di
mana sebelumnya Perusahaan Sasaran dikendalikan oleh Hungkang Sutedja, baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui PT Mega Mandiri Properti, West Bridge Developments Limited dan
PT Mega Cakrawala Properti, dan selanjutnya akan berubah menjadi dikendalikan secara langsung
oleh Perseroan sebagai satu-satunya Pengendali Perusahaan Sasaran. Berdasarkan Pasal 23 huruf (m)
POJK No. 9/2018, maka pada saat tersebut Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk
melaksanakan Penawaran Tender Wajib sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 9/2018.

                                                 5
Page 7
Pengendalian Perusahaan Sasaran oleh Perseroan tidak akan mengubah pencatatan Perusahaan
Sasaran dalam laporan keuangan Perseroan di mana Perusahaan Sasaran akan tetap dicatatkan sebagai
Investee Companies yang laporannya tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan.
Hal ini dikarenakan Perseroan merupakan Perusahaan Anak yang dianggap perpanjangan tangan dari
aktivitas investasi PIB, suatu perusahaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai entitas investasi
kualifikasian sejak tanggal 23 Agustus 2022 sebagaimana diatur dalam PSAK 65 ”Laporan Keuangan
Konsolidasian,” sehingga investasi Perseroan di perusahaan yang dikendalikan serta investasi
Perseroan dalam perusahaan asosiasi dan ventura bersama diukur pada nilai wajar melalui laba rugi
(Fair Value Through Profit or Loss) sesuai PSAK 71 ”Instrumen Keuangan.”

Sampai dengan tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi ini, sepanjang pengetahuan Perseroan,
tidak terdapat keberatan dari pihak manapun terkait rencana pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela.




                                                 6
Page 8
II. O BJEK P ENAWARAN T ENDER S UKARELA

1. Saham yang menjadi objek dalam Penawaran Tender Sukarela

   Saham yang menjadi objek dari Penawaran Tender Sukarela ini adalah saham Perusahaan Sasaran
   yakni sebanyak-banyaknya sebesar 2.769.432.000 (dua miliar tujuh ratus enam puluh sembilan
   juta empat ratus tiga puluh dua ribu) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham dari Perusahaan
   Sasaran, yang mewakili sebesar-besarnya 40,20% (empat puluh koma dua nol persen) dari seluruh
   saham dengan hak suara yang telah disetor penuh pada Perusahaan Sasaran.

2. Harga Penawaran Tender Sukarela

   Harga Penawaran Tender Sukarela adalah Rp350 (tiga ratus lima puluh Rupiah) per saham. Harga
   Penawaran Tender Sukarela tersebut ditetapkan dengan memperhatikan harga rata -rata dari harga
   tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal
   pengumuman Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, sejak tanggal 2 Maret 2024 sampai dengan
   30 Mei 2024.

   Tabel di bawah ini menggambarkan harga tertinggi perdagangan harian untuk jangka waktu
   selama 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender
   Sukarela:

                            Harga                                Harga                                Harga
    No.    Tanggal      Tertinggi (Rp)   No.    Tanggal      Tertinggi (Rp)   No.    Tanggal      Tertinggi (Rp)
     1    2 Mar 2024          -          31    1 Apr 2024         304         61    1 Mei 2024          -

     2    3 Mar 2024          -          32    2 Apr 2024         298         62    2 Mei 2024         280

     3    4 Mar 2024         324         33    3 Apr 2024         296         63    3 Mei 2024         274

     4    5 Mar 2024         322         34    4 Apr 2024         298         64    4 Mei 2024          -

     5    6 Mar 2024         330         35    5 Apr 2024         294         65    5 Mei 2024          -

     6    7 Mar 2024         320         36    6 Apr 2024          -          66    6 Mei 2024         278

     7    8 Mar 2024         316         37    7 Apr 2024          -          67    7 Mei 2024         278

     8    9 Mar 2024          -          38    8 Apr 2024          -          68    8 Mei 2024         276

     9    10 Mar 2024         -          39    9 Apr 2024          -          69    9 Mei 2024          -

    10    11 Mar 2024         -          40    10 Apr 2024         -          70    10 Mei 2024         -

    11    12 Mar 2024         -          41    11 Apr 2024         -          71    11 Mei 2024         -

    12    13 Mar 2024        314         42    12 Apr 2024         -          72    12 Mei 2024         -

    13    14 Mar 2024        312         43    13 Apr 2024         -          73    13 Mei 2024        278

    14    15 Mar 2024        310         44    14 Apr 2024         -          74    14 Mei 2024        278

    15    16 Mar 2024         -          45    15 Apr 2024         -          75    15 Mei 2024        284

    16    17 Mar 2024         -          46    16 Apr 2024        290         76    16 Mei 2024        280

    17    18 Mar 2024        306         47    17 Apr 2024        280         77    17 Mei 2024        284

    18    19 Mar 2024        308         48    18 Apr 2024        278         78    18 Mei 2024         -

    19    20 Mar 2024        310         49    19 Apr 2024        274         79    19 Mei 2024         -

    20    21 Mar 2024        318         50    20 Apr 2024         -          80    20 Mei 2024        290

    21    22 Mar 2024        316         51    21 Apr 2024         -          81    21 Mei 2024        316

    22    23 Mar 2024         -          52    22 Apr 2024        274         82    22 Mei 2024        304

    23    24 Mar 2024         -          53    23 Apr 2024        274         83    23 Mei 2024         -

    24    25 Mar 2024        308         54    24 Apr 2024        288         84    24 Mei 2024         -


                                                      7
Page 9
                            Harga                                Harga                                Harga
    No.    Tanggal      Tertinggi (Rp)   No.    Tanggal      Tertinggi (Rp)   No.    Tanggal      Tertinggi (Rp)
    25    26 Mar 2024        304         55    25 Apr 2024        280         85    25 Mei 2024         -

    26    27 Mar 2024        300         56    26 Apr 2024        278         86    26 Mei 2024         -

    27    28 Mar 2024        310         57    27 Apr 2024         -          87    27 Mei 2024        310

    28    29 Mar 2024         -          58    28 Apr 2024         -          88    28 Mei 2024        320

    29    30 Mar 2024         -          59    29 Apr 2024        276         89    29 Mei 2024        330

    30    31 Mar 2024         -          60    30 Apr 2024        276         90    30 Mei 2024        322
   Sumber: Bloomberg


   Berdasarkan tabel di atas, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama
   90 (sembilan puluh) Hari terakhir sebelum tanggal pengumuman Pernyataan Penawaran Tender
   Sukarela adalah Rp297 (dua ratus sembilan puluh tujuh Rupiah) per saham.

3. Masa Penawaran Tender Sukarela

   Masa Penawaran Tender Sukarela adalah paling singkat 30 (tiga puluh) Hari yang dimulai 2 (dua)
   Hari Kerja setelah Pernyataan Penawaran Tender Sukarela Menjadi Efektif dan dapat
   diperpanjang paling lama menjadi 90 (sembilan puluh) Hari, kecuali disetujui lain oleh OJK.
   Masa Penawaran Tender Sukarela akan dimulai pada tanggal 11 Juli 2024 pada pukul 09.00 WIB
   dan berakhir pada tanggal 9 Agustus 2024 pada pukul 15.00 WIB.

   Setiap Pemegang Saham yang ingin menjual saham Perusahaan Sasaran miliknya dalam
   Penawaran Tender Sukarela ini wajib memperhatikan ketentuan -ketentuan sebagaimana diuraikan
   dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini dan FPTS. FPTS wajib diisi dengan le ngkap
   dan dikembalikan kepada BAE yang ditunjuk selambat -lambatnya pada pukul 15.00 WIB tanggal
   9 Agustus 2024. Prosedur dan persyaratan keikutsertaan dalam Penawaran Tender Sukarela dapat
   dilihat pada Bagian VI dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.

4. Tanggal pembayaran

   Pembayaran kepada Pemegang Saham yang ikut serta dalam Penawaran Tender Sukarela dan telah
   melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam
   Pernyataan Penawaran Tender Sukarela, akan dilakukan pada tanggal 21 Agustus 2024.
   Pembayaran atas saham dalam Penawaran Tender Sukarela akan dilakukan dalam mata uang
   Rupiah.

5. Persyaratan serta kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela

   Selain ketentuan dalam POJK No. 54/2015, tidak terdapat persyaratan dan kondisi khusus dari
   Penawaran Tender Sukarela yang wajib dipenuhi oleh Perseroan maupun Pemegang Saham yang
   berpartisipasi sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela ini. Selanjutnya, tidak terdapat
   persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang -undangan yang
   wajib dipenuhi oleh Perseroan sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela.




                                                      8
Page 10
III. T UJUAN P ENAWARAN T ENDER S UKARELA DAN R ENCANA TERHADAP P ERUSAHAAN S ASARAN

1. Tujuan Penawaran Tender Sukarela

Perseroan merupakan merupakan Perusahaan Anak dari PIB, suatu perseroan terbatas yang kegiatan
usaha utamanya adalah perusahaan holding yang bergerak di bidang investasi baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui Perusahaan Anak yang memiliki strategi investasi dengan fokus utama
saat ini pada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha antara lain di sektor sumber daya alam
(rantai nilai baterai kendaraan listrik dan energi terbarukan), teknologi, media dan telekomunikasi,
serta logistik (pergudangan). Perusahaan Sasaran merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa
pergudangan dan penyimpanan berkualitas tinggi dan berstandar internasional di Indonesia dengan
rekam jejak yang terbukti dalam mengembangkan dan menyelesaikan properti logistik. Perusahaan
Sasaran juga memiliki properti logistik pada lokasi strategis yang didukung oleh model bisnis yang
solid, basis klien yang kuat dan terdiversifikasi, serta kemampuan untuk memper oleh pendanaan yang
menguntungkan. Perseroan berkeyakinan bahwa Perusahaan Sasaran memiliki potensi untuk terus
berkembang di masa mendatang, sehingga, sejalan dengan strategi Perseroan di sektor logistik,
Perseroan berencana untuk melakukan pembelian saham Perusahaan Sasaran melalui Penawaran
Tender Sukarela.

Bagi para Pemegang Saham lainnya, Penawaran Tender Sukarela ini merupakan kesempatan untuk
merealisasikan keuntungan atas investasinya pada Perusahaan Sasaran dengan harga yang lebih tinggi
dari harga pasar historis. Harga Penawaran Tender Sukarela sudah termasuk premium sebesar:

•   17,70% (tujuh belas koma tujuh nol persen) di atas harga rata-rata dari harga tertinggi
    perdagangan harian dalam 90 (sembilan puluh) Hari sebelum tanggal pengumuman Pernyataan
    Penawaran Tender Sukarela yaitu sebesar Rp297 (dua ratus sembilan puluh tujuh Rupiah) per
    saham (sumber: Bloomberg); dan

•   19,05% (sembilan belas koma nol lima persen) di atas harga terakhir per tanggal 30 Mei 2024
    (sumber: Bloomberg).

2. Rencana terhadap Perusahaan Sasaran

PIB melalui Perseroan berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan kegiatan usaha
Perusahaan Sasaran di masa yang akan datang untuk mencapai pertumbuhan positif dalam pendapatan
dan aset. Perseroan telah, dan akan terus menerapkan rencana aksi seperti pemantauan menyeluruh
terhadap aktivitas dan kolaborasi dalam pertukaran pengetahuan dan jejaring bisnis dengan
Perusahaan Sasaran setelah pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela . Lebih lanjut, Perseroan
berkeyakinan dapat membantu Perusahaan Sasaran untuk mencapai pertumbuhan yang diharapkan
melalui keahlian, pengalaman dan hubungan bisnis yang luas dari PIB dan Afiliasinya. Perseroan
tidak memiliki rencana untuk mengubah ketentuan hubungan ketenagakerjaan dari karyawan
Perusahaan Sasaran.




                                                 9
Page 11
IV. K ETERANGAN T ENTANG P IHAK Y ANG M ELAKUKAN P ENAWARAN T ENDER S UKARELA

1. Riwayat singkat

   Perseroan, dahulu bernama PT Kalimantan Sawit Raya, berkedudukan di Jakarta Selatan,
   didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 11 Maret 2008, yang dibuat di hadapan
   Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham
   berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-12162.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 dan
   terdaftar di dalam Daftar Perseroan Menkumham di bawah No. AHU-0018038.AH.01.09.Tahun
   2008 tanggal 12 Maret 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
   42 tanggal 23 Mei 2008, Tambahan No. 6991 (“Akta Pendirian”).

   Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian tersebut selanjutnya telah mengalami
   perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang
   Saham Sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 435 tanggal 29 Desember 2023,
   yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
   persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0082398.AH.01.02.TAHUN
   2023 tanggal 29 Desember 2023 dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarka n Surat
   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0165791 tanggal 29
   Desember 2023, yang keduanya telah dicatatkan di dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh
   Menkumham di bawah No. AHU-0265063.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 29 Desember 2023
   (“Akta No. 435/2023”). Berdasarkan Akta No. 435/2023, para pemegang saham Perseroan telah
   menyetujui antara lain (i) peningkatan modal dasar Perseroan menjadi Rp2.991.198.000.000 yang
   terdiri dari 2.991.198 saham, masing-masing bernilai nominal Rp1.000.000; (ii) peningkatan
   modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan menjadi Rp2.991.198.000.000 yang terdiri dari
   2.991.198 saham, masing-masing bernilai nominal Rp1.000.000; (iii) untuk maksud peningkatan
   modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, mengeluarkan saham baru sejumlah 1.860.138
   saham, dengan total bernilai nominal Rp1.860.138.000.000, yang seluruhnya akan ditempatkan
   dan disetor penuh oleh PIB; (iv) perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar Perseroan;
   dan (v) susunan kepemilikan saham Perseroan setelah efektif peningkatan modal ditempatkan dan
   disetor.

2. Kantor pusat

   Perseroan berkantor pusat di Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 21, Kawasan Rasuna
   Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.

3. Kegiatan usaha

   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
   berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan holding
   (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan anak
   (subsidiaries) dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Holding companies
   tidak terlibat dalam kegiatan usaha anak perusahaannya ( subsidiary). Kegiatannya mencakup jasa
   yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
   akuisisi perusahaan.




                                               10
Page 12
4. Struktur permodalan dan kepemilikan saham

   Berdasarkan Akta No. 435/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
   terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:

    Keterangan                                             Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                      Jumlah Saham    Jumlah Nominal (Rp)        %
    Modal Dasar                                           2.991.198      2.991.198.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     PT Alam Permai                                             31              31.000.000         0,01
      PIB                                                 2.991.167      2.991.167.000.000        99,99
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh            2.991.198      2.991.198.000.000       100,00
    Saham dalam Portepel                                          -                      -


5. Kepengurusan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
   Umum Pemegang Saham No. 36 tanggal 16 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan
   Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 36/2023”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan terakhir pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris       : Hardi Wijaya Liong

   Direksi
   Presiden Direktur   : Tri Boewono
   Direktur            : Budianto Purwahjo
   Direktur            : Ellen Kartika

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 36/2023 telah
   diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
   Perseroan No. AHU-AH.01.09-0152310 tanggal 16 Agustus 2023 dan telah terdaftar di Daft ar
   Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah No. AHU-
   0158628.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 16 Agustus 2023.

6. Penjelasan tentang hubungan dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka
   waktu 3 (tiga) tahun terakhir

   Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, Perseroan tidak memiliki kontrak penjualan dan/atau
   pembelian, hubungan keagenan dan/atau hubungan kepengurusan dengan Perusahaan Sasaran atau
   Afiliasinya.

7. Pernyataan kecukupan dana untuk Penawaran Tender Sukarela

   Sesuai dengan Surat Pernyataan Kecukupan Dana oleh Perseroan tertanggal 31 Mei 2024,
   Perseroan menyatakan bahwa Perseroan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan
   kewajibannya untuk melakukan pembayaran secara penuh kepada Pemegang Saham sehubungan
   dengan Penawaran Tender Sukarela.

                                                 11
Page 13
8. Informasi lainnya

   Perseroan dengan ini menyatakan bahwa:

   (i) Perseroan beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah dinyatakan pailit;

   (ii) anggota Direksi Perseroan tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
        dinyatakan pailit dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir ;

   (iii) Perseroan beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
         pidana kejahatan di bidang keuangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; atau

   (iv) Perseroan beserta anggota Direksi Perseroan tidak pernah diperintahkan oleh lembaga
        pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang
        berkaitan dengan efek.




                                                12
Page 14
V. K ETERANGAN T ENTANG P ERUSAHAAN S ASARAN

1. Riwayat singkat

   MMLP, berkedudukan di Jakarta Timur, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 40 tanggal 23
   Agustus 2010, dibuat di hadapan Merryana Suryana, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
   memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
   42965.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 31 Agustus 2010, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
   pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah No. AHU-0065596.AH.01.09.Tahun
   2010 tanggal 31 Agustus 2010, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
   No. 14 tanggal 17 Februari 2012, Tambahan No. 1761.

   Anggaran dasar MMLP selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir
   terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 21
   tanggal 16 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Yumna Shabrina, S.H., M.Kn., sebagai pengganti
   dari Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
   Menkumham berdasarkan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
   Dasar No. AHU-0035669.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 23 Juni 2023.

2. Kantor pusat

   MMLP berkantor pusat di Grha Intirub, Lantai 2, Intirub Business Park, Jl. Cililitan Besar No.
   454, Jakarta Timur 13650.

3. Kegiatan usaha

   Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MMLP, maksud dan tujuan MMLP adalah bergerak dalam
   bidang usaha real estat, pergudangan dan penyimpanan.

4. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham MMLP per tanggal 30 April 2024 yang dikeluarkan oleh
   PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek MMLP, susunan pemegang saham MMLP
   adalah sebagai berikut:

              Keterangan                                              Nilai nominal Rp100 per saham
                                                            Jumlah saham      Nilai nominal (Rp)      %
    Modal Dasar                                             15.000.000.000        1.500.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     PT Mega Mandiri Properti                                1.165.560.400         116.556.040.000    16,92
     PT Suwarna Arta Mandiri                                 1.611.105.300         161.110.530.000    23,39
     UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd. - Madison
        Pacific Trust Ltd OBO Bridge Leed Limited            1.206.474.700         120.647.470.000    17,51
     DBS Bank Ltd S/A Anderson Investments Pte. Ltd.          418.817.231           41.881.723.100     6,08
     West Bridge Developments Limited                         217.835.675           21.783.567.500     3,16
     Hungkang Sutedja                                            1.000.000             100.000.000     0,01
     PT Mega Cakrawala Properti                                  1.092.607             109.260.700     0,02
     Masyarakat (di bawah 5%)                                2.267.248.695         226.724.869.500    32,91


                                                       13
Page 15
                Keterangan                                                     Nilai nominal Rp100 per saham
                                                                     Jumlah saham      Nilai nominal (Rp)       %
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        6.889.134.608         688.913.460.800    100,00
    Saham Dalam Portepel                                              8.110.865.392         811.086.539.200


   Pada tanggal pengumuman Keterbukaan Informasi ini, pihak yang bertindak sebagai Pengendali
   dan pemilik manfaat dari MMLP adalah Hungkang Sutedja, baik secara langsung maupun tidak
   langsung melalui PT Mega Mandiri Properti, West Bridge Developments Limited, dan PT Mega
   Cakrawala Properti.

5. Kepengurusan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 34
   tanggal 15 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam SH, M.Kn., Notaris di Jakarta,
   yang telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
   Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0089369 Tahun
   2022 tanggal 15 Desember 2022, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi MMLP adalah
   sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                    : Paulus Ridwan Purawinata
   Komisaris Independen               : Zainul Abidin Bin Mohamed Rasheed
   Komisaris Independen               : Ho Kee Sin

   Direksi
   Direktur Utama                     : Hungkang Sutedja
   Direktur                           : Gomos Benjamin Silitonga

6. Penyertaan pada perusahaan lain

   Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim MMLP pada tanggal 31 Maret 2024 serta
   untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, MMLP memiliki penyertaan
   secara langsung maupun tidak langsung pada perusahaan -perusahaan sebagai berikut:

    No.                               Nama Perusahaan                                      % Kepemilikan Efektif
     1.    PT Intirub                                                                                          99,68%
                                      (2 )
     2.    PT Mega Dharma Properti                                                                             99,83%
     3.    PT Manunggal Persada Properti (2 )                                                                  99,83%
                                                   (2 )
     4.    PT Subang Cakrawala Properti                                                                        99,83%
                                                          (2)
     5.    PT Mega Properti Logistik Nusantara                                                                 99,83%
     6.    PT Mega Khatulistiwa Properti (1 )                                                                  99,83%
                                             (2)
     7.    PT Ace Dalle Mega Properti                                                                          99,84%
     8.    PT Manunggal Timur Properti (2 )                                                                    99,83%
                                     (2 )
     9.    PT Mega Cahaya Properti                                                                             99,83%
                                        (2)
     10.   PT Bukit Properti Logistik                                                                          99,83%
     11.   PT Mega Aruna Nusantara Properti ( 2 )                                                              99,82%
     12.   PT Mega Tridaya Properti                                                                            99,84%
     13.   PT Indo Log Advisory                                                                                70,23%


                                                                14
Page 16
No.                                    Nama Perusahaan               % Kepemilikan Efektif
  14.   MMP Warehouse Singapore Pte. Ltd.                                              100,00%
  15.                                         (2)
        PT Subang Horison Properti                                                      99,82%
  16.   PT Mega Buana Properti Logistik ( 2 )                                           99,83%
  17.                                   (2)
        PT Mega Angkasa Properti                                                        99,45%
  18.                            (2)
        PT Mega Arga Properti                                                           99,45%
  19.   PT Mega Surya Properti ( 2 )                                                    99,45%
  20.                                               (3)
        PT Mega Jaya Lestari Properti                                                   99,68%
  21.   PT Mega Cakrawala Internusa Properti ( 3 )                                      99,30%
  22.                                  (2 )
        PT Mega Bawana Properti                                                         99,45%
  23.                                                     (2)
        PT Mega Samudra Internusa Properti                                              99,45%
  24.   PT Mega Sumber Anugerah Properti ( 2 )                                          99,45%
  25. PT Hamparan Cipta Sejati         (3)
                                                                                        99,68%
Catatan:
(1) Melalui PT Mega Tridaya Properti;
(2) Melalui PT Mega Khatulistiwa Properti;
(3) Melalui PT Intirub.




                                                                15
Page 17
VI. P ROSEDUR DAN P ERSYARATAN K EIKUTSERTAAN DALAM P ENAWARAN T ENDER S UKARELA

1. Masa Penawaran Tender Sukarela

   Masa Penawaran Tender Sukarela akan berlangsung untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari yang
   dimulai pada tanggal 11 Juli 2024 pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 9 Agustus
   2024 pada pukul 15.00 WIB (“Tanggal Penutupan”).

2. Pemohon yang berhak

   Pemegang Saham yang berhak untuk ikut serta dalam proses Penawaran Tender Sukarela adalah
   Pemegang Saham dari Perusahaan Sasaran yang telah melengkapi dan menyerahkan seluruh
   dokumen sebagaimana disyaratkan dalam Penawaran Tender Sukarela sebelum Tanggal
   Penutupan (“Pemohon”). Para Pemohon harus terdaftar sebagai pemegang saham Perusahaan
   Sasaran dan telah membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang namanya
   terdaftar pada Penitipan Kolektif di KSEI sebelum Tanggal Penutupan.

   Untuk pemegang saham yang memiliki saham dalam bentuk warkat ( script) dan berniat untuk
   menawarkan saham-sahamnya kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela,
   pemegang saham yang bersangkutan wajib:

   (i) memastikan dan mengkonfirmasi sertifikat kolektif saham tersebut terdaftar atas namanya
       dalam Daftar Pemegang Saham Perusahaan Sasaran;

   (ii) membuka Rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian;

   (iii) mengkonversikan saham dengan warkat (script) tersebut menjadi saham tanpa warkat
         (scripless) selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Penutupan ;

   (iv) memastikan dan mengkonfirmasi bahwa konversi sertifikat saham kolektif yang dilakukan
        melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, di mana pemegang saham yang bersangkutan telah
        membuka Rekening Efek;

   (v) memastikan bahwa seluruh saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki Pemohon berbentuk
       tanpa warkat (scripless); dan

   (vi) menanggung biaya konversi saham.

3. Formulir Penawaran Tender Sukarela

   Setiap Pemohon wajib melengkapi FPTS untuk dapat ikut serta dalam proses Penawaran Tender
   Sukarela sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan
   Penawaran Tender Sukarela ini.

   Setiap FPTS yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan
   Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan diproses dan pemegang saham yang
   bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam Penawaran Tender Suk arela.

   (i) Para Pemohon dapat memperoleh FPTS dari BAE Perusahaan Sasaran dengan menghubungi
       BAE melalui kontak di bawah ini:

                                              16
Page 18
                                        Biro Administrasi Efek

                                         PT Datindo Entrycom
                                   Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
                                           Jakarta Pusat 10120
                                         Telepon: (021) 3508077
                                        Faksimili: (021) 3508078

   (ii) Para Pemohon selanjutnya akan mendapatkan FPTS dalam balasan e-mail dari BAE.

   (iii) FPTS yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon dapat dikembalikan kepada
         BAE melalui e-mail dalam bentuk scan terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen asli
         dikirimkan ke kantor BAE.

4. Tata cara pengajuan FPTS

   Prosedur untuk permohonan dan pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela adalah sebagai berikut:

   (i) Pemohon wajib mengajukan permohonan Penawaran Tender Sukarela kepada BAE untuk
       berpartisipasi dalam Penawaran Tender Sukarela. Pemohon Penawaran Tender Sukarela dapat
       memperoleh FPTS dengan menghubungi BAE.

   (ii) Pemohon selanjutnya wajib menginstruksikan kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
        Pemohon untuk menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA di C-
        BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Masa Penawaran
        Tender Sukarela pada waktu yang ditentukan oleh KSEI. Saham Pemohon yang telah
        ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “ Blocked for CA” sehingga saham tersebut
        tidak dapat dialihkan atau dipindahkan atau diperdagangkan kecuali dalam hal terjadi
        pembatalan dari Perusahaan Efek/Bank Kustodian atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan
        ketentuan yang tercantum dalam FPTS dan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini. Dalam
        hal Perusahaan Efek/Bank Kustodian Pemohon belum menginput instruksi TEND melalui
        pilihan menu Corporate Action/CA di C-BEST dengan memilih pilihan CASH paling lambat
        pada hari terakhir Masa Penawaran Tender Sukarela pada waktu yang ditentukan oleh KSEI,
        maka permohonan untuk transaksi Penawaran Tender Sukarela oleh Pemohon yang
        bersangkutan dinyatakan batal dan tidak berlaku.

   (iii) Pemohon atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Masa Penawaran Tender
         Sukarela kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS dan melampirkan
         dokumen-dokumen sebagai berikut:

      a.   Pemegang Saham individu
           - fotokopi kartu tanda penduduk pemegang saham yang masih berlaku; atau
           - fotokopi   paspor/kartu    izin tinggal   terbatas untuk    pemegang           saham
              berkewarganegaraan asing.

      b. Pemegang Saham berbadan hukum
         - fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini direksi dan
            dewan komisaris;
         - fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik direktur yang berhak
            mewakili pemegang saham institusi;
                                                17
Page 19
            -   fotokopi paspor yang masih berlaku milik direktur berkewarganegaraan asing.

       c.   bukti pemblokiran saham dalam rangka kepersertaan dalam Penawaran Tender Sukarela;

       d. dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka surat kuasa yang dibuat dalam
          format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani, wajib dilampirkan bersamaan
          dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.

   (iv) Kelengkapan dokumen tersebut dapat dikirimkan kepada BAE melalui e-mail dalam versi
        pindai (scan) terlebih dahulu untuk selanjutnya dokumen versi asli dikirimkan ke kantor BAE.

   (v) Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen -dokumen lain yang wajib
       disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima keikutsertaan dalam
       Penawaran Tender Sukarela yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE
       (“Bukti Tanda Terima”) melalui e-mail.

5. Pembatalan permohonan Penawaran Tender Sukarela

   Sebelum berakhirnya Masa Penawaran Tender Sukarela, setiap Pemohon, yang telah memasukkan
   permohonan Penawaran Tender Sukarela, dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses
   Penawaran Tender Sukarela, melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian, untuk seluruh atau
   sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah diblokir di C -BEST dengan
   pemberitahuan tertulis melalui e-mail kepada Perusahaan Efek/Bank Kustodian dengan tembusan
   ke KSEI. Pemberitahuan tertulis atas pembatalan tersebut wajib telah diterima paling lambat 1
   (satu) Hari Kerja sebelum berakhirnya Masa Penawaran Tender Sukarela.

   Pemohon yang membatalkan keikutsertaannya dalam Penawaran Tender Sukarela harus
   membatalkan instruksi CASH pada event TEND di C-BEST melalui Perusahaan Efek/Bank
   Kustodian. Instruksi pembatalan tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham Pemohon
   dari “Blocked for CA” menjadi “Available.”

6. Verifikasi

   1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Tender Sukarela, KSEI akan memberikan
   daftar Pemohon yang sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yang
   Ditunjuk. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut
   untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon dalam
   Perusahaan Sasaran sesuai dengan ketentuan dan syarat s ebagaimana diuraikan dalam Pernyataan
   Penawaran Tender Sukarela ini. Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek Yang Ditunjuk
   akan memberikan konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan P emohon yang disetujui.
   Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final dan
   mengikat bagi seluruh Pemohon.

7. Penjatahan

   Dalam hal saham Perusahaan Sasaran yang ditawarkan untuk dijual melebihi 2.769.432.000 (dua
   miliar tujuh ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu) saham, maka
   Perseroan akan melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
   pihak yang melakukan penjualan dalam Penawaran Tender Sukarela dengan memperhatikan
   satuan perdagangan yang berlaku di BEI tanpa pecahan.

                                                18
Page 20
   Perseroan akan menunjuk akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai kewajaran
   pelaksanaan penjatahan dan akan menyampaikan laporannya kepada OJK dalam jangka waktu 30
   (tiga puluh) Hari Kerja sejak tanggal penjatahan berakhir.

8. Pembayaran

   Pada Tanggal Pembayaran, KSEI akan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran yang dimiliki oleh
   Pemohon yang disetujui ke Rekening Efek atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender
   Sukarela.

   Pembayaran Harga Penawaran Tender Sukarela kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan
   oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, yang bertindak untuk dan atas nama Pihak Yang Melakukan
   Penawaran Tender Sukarela, melalui KSEI. KSEI akan mendistribusikan dana net (setelah
   dikurangi biaya transaksi) melalui C-BEST ke setiap Sub Rekening Efek (SRE) atau rekening CA
   (CA Account) Perusahaan Efek/Bank Kustodian dari Pemohon yang disetujui. Perusahaan
   Efek/Bank Kustodian dari masing-masing Pemohon yang disetujui kemudian akan melakukan
   pembayaran kepada masing-masing Pemohon yang disetujui. Semua pembayaran yang dilakukan
   sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela adalah dalam mata uang Rupiah.

9. Biaya transaksi

   Pembayaran kepada Pemohon yang disetujui sehubungan Penawaran Tender Sukarela akan
   dibayarkan kepada Pemohon setelah dikurangi komisi, biaya transaksi Bursa Efek dan seluruh
   pajak yang berlaku yang akan dibayarkan oleh Pemohon yang disetujui sesuai dengan ketentuan
   dan peraturan yang berlaku. Pemohon yang disetujui akan menanggung biaya transaksi sebesar
   0,35% (nol koma tiga lima persen) dari Harga Penawaran Tender Sukarela.

10. Pembatalan Penawaran Tender Sukarela

   Penawaran Tender Sukarela ini tidak akan dibatalkan setelah Penawaran Tender Sukarela ini
   diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.

11. Pelaporan Hasil Penawaran Tender Sukarela

   Perseroan akan melaporkan hasil Penawaran Tender Sukarela kepada OJK paling lambat 10
   (sepuluh) Hari Kerja sejak Tanggal Pembayaran.




                                              19
Page 21
VII.   P IHAK -P IHAK Y ANG T ERLIBAT D ALAM P ENAWARAN T ENDER S UKARELA

1. Perusahaan Efek Yang Ditunjuk

   PT Indo Premier Sekuritas
   Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, SCBD Lot 10
   Jakarta Selatan 12190
   Telepon: (021) 5088 7168
   Faksimili: (021) 5088 7167
   E-mail: ips-vto.mmlp@ipc.co.id

   Tugas utama Perusahaan Efek Yang Ditunjuk dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah untuk
   melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan implementasi dan penyelesaian
   Penawaran Tender Sukarela atas nama Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela ,
   termasuk untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE, memverifikasi dan memberikan konfirmasi
   kepada KSEI atas Pemohon yang disetujui; (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah
   dialihkan oleh KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham kepada KSEI.

2. Konsultan Hukum

   Assegaf Hamzah & Partners
   Capital Place, Lantai 36 & 37
   Jl. Gatot Subroto Kav. 18
   Jakarta Selatan 12710
   Telepon: (021) 25557800
   Faksimili: (021) 25557899

   Tugas utama Konsultan Hukum dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah untuk memberikan
   advis hukum kepada Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela tentang Penawaran
   Tender Sukarela dan memastikan bahwa Penawaran Tender Sukarela dilaksanakan sesuai dengan
   ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

3. Kustodian

   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
   Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 1, Lantai 5
   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
   Jakarta Selatan 12190
   Telepon: (021) 515 2855
   Faksimili: (021) 5299 1199

   Tugas utama KSEI dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah untuk (i) menerima saham (dalam
   bentuk scripless atau tanpa warkat) yang telah dialihkan ke dalam rekening penampungan
   sementara; (ii) menerbitkan daftar Pemohon yang sahamnya telah berstatus “ Blocked for CA”;
   (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek Yang Ditunjuk atas nama
   Pihak Yang Melakukan Penawaran Tender Sukarela; dan (iv) setelah nya menyerahkan
   pembayaran kepada Pemohon yang disetujui (melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian masing -
   masing).


                                                20
Page 22
4. Biro Administrasi Efek

   PT Datindo Entrycom
   Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2
   Jakarta Pusat 10120
   Telepon: (021) 350 8077
   Faksimili: (021) 350 8078

   Tugas utama BAE dalam Penawaran Tender Sukarela ini adalah untuk (i) mendistribusikan dan
   menyediakan FPTS dan salinan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela; (ii) menerima FPTS dari
   Pemohon setelah dikonfirmasi oleh Perusahaan Efek/Bank Kustodian; (iii) menerbitkan Bukti
   Tanda Terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diter ima oleh Pemohon; (v) menyediakan
   laporan harian selama Masa Penawaran Tender Sukarela kepada Perusahaan Efek Yang Ditunjuk;
   (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI; dan (vii) secara bersama -
   sama dengan Perusahaan Efek Yang Ditunjuk, memverifikasi keabsahan kepemilikan saham
   Pemohon sesuai dengan ketentuan dan syarat dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.




                                               21
Page 23
VIII.   I NFORMASI T AMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai Penawaran Tender Sukarela, Pemegang Saham
dapat menghubungi BAE dan/atau Perusahaan Efek Yang Ditunjuk sebagaimana telah dirinci pada
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela ini.




                                            22

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published31 May 2024
Pages23
Characters62,550
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MEGA MANUNGGAL PROPERTY Tbk p.1 ×8
linked org Provident Investasi Bersama Tbk p.5 ×5
linked person Hungkang Sutedja p.6 ×4
linked — West Bridge p.6 ×3
linked org PT Alam Permai p.12
linked person Hardi Wijaya Liong p.12
linked org DBS Bank Ltd S/A p.14
linked person Paulus Ridwan Purawinata p.15
linked person Ho Kee Sin p.15
linked person Gomos Benjamin Silitonga p.15
linked org Mega Cakrawala p.16
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT SUWARNA ARTA MANDIRI p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×8
possible org PT Mega Mandiri Properti p.6 ×5
possible org PT Mega Cakrawala Properti p.6 ×5
possible person Budianto Purwahjo p.12
possible — UOB Kay Hian (Hong Kong p.14
possible — Bridge Leed p.14
possible org DBS Bank Ltd p.14
possible person Zainul Abidin Bin Mohamed Rasheed p.15
unresolved org PT Suwarna Arta Mandiri Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Keterbukaan Informasi p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.4 ×2
unresolved org West Bridge Developments Limited p.6 ×3
unresolved org PT Kalimantan Sawit Raya p.11
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.11 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.12 ×3
unresolved person Merryana Suryana · Notaris p.14
unresolved person Yumna Shabrina p.14
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.14 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.14 ×3
unresolved org Madison Pacific Trust Ltd OBO Bridge Leed Limited p.14
unresolved org A Anderson Investments Pte. Ltd. p.14
unresolved org PT Intirub p.15 ×2
unresolved org PT Mega Dharma Properti p.15
unresolved org PT Manunggal Persada Properti p.15
unresolved org PT Subang Cakrawala Properti p.15
unresolved org PT Mega Properti Logistik Nusantara p.15
unresolved org PT Mega Khatulistiwa Properti p.15 ×2
unresolved org PT Ace Dalle Mega Properti p.15
unresolved org PT Manunggal Timur Properti p.15
unresolved org PT Mega Cahaya Properti p.15
unresolved org PT Bukit Properti Logistik p.15
unresolved org PT Mega Aruna Nusantara Properti p.15
unresolved org PT Mega Tridaya Properti p.15 ×2
unresolved org PT Indo Log Advisory p.15
unresolved org MMP Warehouse Singapore Pte. Ltd. p.16
unresolved org PT Subang Horison Properti p.16
unresolved org PT Mega Buana Properti Logistik p.16
unresolved org PT Mega Angkasa Properti p.16
unresolved org PT Mega Arga Properti p.16
unresolved org PT Mega Surya Properti p.16
unresolved org PT Mega Jaya Lestari Properti p.16
unresolved org PT Mega Cakrawala Internusa Properti p.16
unresolved org PT Mega Bawana Properti p.16
unresolved org PT Mega Samudra Internusa Properti p.16
unresolved org PT Mega Sumber Anugerah Properti p.16
unresolved org PT Hamparan Cipta Sejati p.16
unresolved org Bank Kustodian Pemohon p.18 ×2
unresolved org Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners p.21

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result